Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Berdasarkan petunjuk yang cukup bahwa sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya tersangkut pelanggaran Kepabeanan, peraturan larangan/pembatasan ekspor atau impor atau belum dipenuhi/diselesaikan kewajiban pabeannya, Pejabat Bea dan Cukai berwenang : |
|
|
(2) | Dalam menghentikan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menggunakan : |
|
|
(3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kapal patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara patroli diatur oleh Direktur Jenderal.
|
(4) |
Penghentian sarana pengangkut oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan dengan cara memberikan isyarat kepada pengangkut.
|
(5) |
Dalam hal upaya penghentian sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipatuhi, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pengejaran dan upaya penghentian secara paksa.
|
(1) | Dalam melakukan pemeriksaan sarana pengangkut dan barang di atasnya, Pejabat Bea dan Cukai berwenang : |
|
|
(2) |
Dalam hal perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dipenuhi, Pejabat bea dan Cukai membuka sendiri sarana pengangkut/bagian-bagiannya dan/atau kemasan barang di atasnya.
|
(3) |
Atas hasil pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya, dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai dan pengangkut.
|
(4) |
Dalam hal hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran, pengangkut dan sarana pengangkut serta barang yang ada di atasnya dapat segera meneruskan perjalanannya.
|
(5) |
Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai wajib melakukan penegahan sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya dan memerintahkan kepada pengangkut untuk membawa sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya ke Kantor Pabean.
|
(6) |
Sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diserahkan kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
|
(1) | Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan pembongkaran barang dari sarana pengangkut apabila ternyata barang yang dibongkar tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. |
(2) | Sarana pengangkut dan/atau barang yang dibongkar ditegah dan diserahkan kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai dengan Berita Acara Serah Terima untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut. |
(1) | Berdasarkan petunjuk yang cukup bahwa suatu barang tersangkut pelanggaran kepabeanan, peraturan larangan/pembatasan impor atau ekspor, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap : |
|
|
(2) |
Untuk melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir, eksportir, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat atau kuasanya wajib menyerahkan barang dan membuka setiap kemasan barang yang akan diperiksa.
|
(3) |
Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipatuhi, Pejabat Bea dan Cukai membuka sendiri kemasan barang dan melakukan pemeriksaan atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
(4) |
Hasil pemeriksaan barang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai dan pemilik barang atau kuasanya.
|
(1) | Dalam hal hasil pemeriksaan tidak ditentukan adanya pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai menghentikan pemeriksaan. |
(2) | Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai wajib melakukan penegahan. |
(1) | Berdasarkan petunjuk yang cukup Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penegahan terhadap barang impor yang berada di Kawasan Pabean yang oleh pemiliknya akan dikeluarkan ke peredaran bebas tanpa memenuhi kewajiban pabean dan memerintahkan kepada pengangkut atau pemilik barang/sarana pengangkut atau kuasanya untuk menunda pemuatan, pengangkutan, dan pengeluaran barang. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penegahan membuat Laporan kejadian dan menyerahkan barang kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai dengan Berita Acara Serah Terima untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut. |
(1) |
Berdasarkan petunjuk yang cukup Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penegahan terhadap barang impor yang belum memenuhi kewajiban pabeannya yang keluar dari kawasan pabean dengan memerintahkan kepada pemilik atau kuasanya untuk tidak mengangkut, memindahkan, dan membuka kemasan atau peti kemas barang impor tersebut.
|
(2) |
Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penegahan membuat Laporan Kejadian dan menyerahkan barang kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai dengan Berita Acara Serah Terima untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
|
(3) |
Dalam hal penegahan dilakukan di tempat importir atau pemilik barang, sepanjang dapat dijamin hak-hak negara barang yang ditegah dapat ditimbun di tempat yang bersangkutan.
|
(4) |
Dalam hal hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya pelanggaran Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai menghentikan penegahan.
|
(5) |
Dalam hal hasil penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai melakukan penyidikan.
|
(1) |
Berdasarkan petunjuk yang cukup Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penegahan terhadap barang ekspor yang belum yang belum memenuhi kewajiban kepabeannya dengan memerintahkan kepada pemilik/atau kuasanya untuk menunda pengangkutan, tidak memindahkan, tidak membuka kemasan atau peti kemas barang ekspor tersebut.
|
(2) |
Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penegahan membuat Laporan Kejadian dan menyerahkan barang kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai dengan Berita Acara Serah Terima untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut
|
(3) |
Dalam hal penegahan dilakukan di tempat eksportir atau pemilik barang, sepanjang dapat dijamin hak-hak negara yang tegah dapat ditimbun di tempat yang bersangkutan.
|
(1) | Berdasarkan petunjuk yang cukup Pejabat Bea dan Cukai berwenang memasuki dan melakukan pemeriksaan terhadap : |
|
|
(2) |
Berdasarkan petunjuk yang cukup Pejabat Bea dan Cukai berwenang memasuki dan memeriksa bangunan atau tempat yang bukan merupakan rumah tinggal yang berdasarkan undang-undang penyelenggaraannya tidak berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dapat memeriksa setiap barang yang ditemukan.
|
(3) | Pemilik atau yang menguasai bangunan atau tempat lain sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib : |
|
|
(4) |
Dalam hal pemilik atau yang menguasai bangunan atau tempat lain tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan sendiri terhadap bangunan atau tempat lain dan barang di dalamnya sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2).
|
(5) |
Atas hasil pemeriksaan bangunan atau tempat lain dan barang didalamnya di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai dan pemilik atau yang menguasai bangunan atau tempat lain yang di periksa.
|
(1) |
Dalam hal hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai menghentikan penindakan.
|
(2) |
Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penegahan barang.
|
(3) |
Barang yang di tegah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan cukai untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
|
(1) | Berdasarkan petunjuk yang cukup bahwa seseorang membawa barang yang tersangkut pelanggaran kepabeanan atau peraturan larangan/pembatasan ekspor atau impor, Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa badan orang yang : |
|
|
(2) |
Orang sebagaimana di maksud pada ayat (1) wajib memenuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai menuju tempat pemeriksaan khusus untuk pemeriksaan badan.
|
(3) |
Dalam hal orang sebagaimana di maksud pada ayat (1) tidak memenuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana di maksud pada ayat (2) dibuatkan laporan kejadian dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai untuk pemeriksaan badan dan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
|
(4) |
Pemeriksaan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat tertutup oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) Pejabat Bea dan Cukai yang sama jenis kelaminnya dengan yang diperiksa dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
|
(1) |
Dalam hal hasil pemeriksaan tidak di temukan adanya pelanggaran, orang yang di periksa dapat segera meninggalkan tempat pemeriksaan/meneruskan perjalanannya.
|
(2) |
Dalam hal hasil pemeriksaan di temukan adanya pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan menyerahkan orang dan barang kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
|
(3) |
Atas pemeriksaan badan, Pejabat Bea dan Cukai wajib membuat Laporan.
|
(1) | Terhadap barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), Pasal 4 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (2), pemilik/atau kuasanya dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang di tunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Surat Bukti Penindakan (Penegahan), dengan ketentuan : |
|
|
(2) |
Dalam hal barang yang di tegah merupakan barang yang dilarang atau dibatasi impor atau ekspornya, tidak dapat diajukan keberatan sebagaimana di maksud pada ayat (1).
|
1) | telah memenuhi kewajiban pabean |
2) | penegahan barang dan/atau sarana pengangkut yang dilakukan tanpa Surat Perintah penegahan karena alasan mendesak dan perlu, tidak mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat yang di tunjuk; |
3) | keberatan yang diajukan oleh pemilik barang dan/atau sarana pengangkut di terima/disetujui oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. |
4) | keberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 17 ayat (1) tidak mendapat putusan Direktur Jenderal atau Pejabat yang di tunjuk setelah lewat waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak di terimanya permohonan keberatan; atau |
5) | tidak diperlukan untuk bukti di pengadilan, setelah di serahkan uang pengganti yang besarnya tidak melebihi harga barang dan/atau sarana pengangkut yang di tegah |
(1) | dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) di terima karena tidak ditemukan adanya pelanggaran : |
|
|
(2) | Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) ditolak karena terbukti adanya pelanggaran ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan impor yang diancam dengan sanksi administrasi : |
|
|
(3) | Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) ditolak karena terbukti adanya pelanggaran ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan ekspor yang diancam dengan sanksi administrasi : |
|
|
(4) | Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) ditolak karena terbukti adanya pelanggaran ketentuan Undang-Undang yang diancam dengan sanksi pidana : |
|
|
(5) | Apabila setelah lewat waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberi putusan : |
|
|
(6) |
Putusan Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat 3, dan ayat (4) segera diberitahukan kepada pemilik barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah.
|
(1) |
Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dan c, ayat (2) huruf b dan c, ayat (3) huruf b dan c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
|
(2) |
Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan ayat (4) ditetapkan oleh Pejabat yang di tunjuk Direktur Jenderal.
|
(1) |
Untuk melakukan penyegelan Pejabat Bea dan Cukai mempergunakan kunci, segel, dan/atau tanda pengaman lainnya.
|
(2) |
Bentuk dan ciri-ciri kunci, segel, dan tanda pengaman yang dipergunakan dalam penyegelan, serta cara penyegelan dan penghentian penyegelan diatur oleh Direktur Jenderal.
|
(3) |
Segel dan/atau tanda pengaman yang digunakan oleh instansi pabean di negara lain atau pihak lain dapat di terima sebagai pengganti segel.
|
(1) | Penyegelan dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam hal : |
|
|
(2) |
Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Penyegelan yang menyebutkan jenis, jumlah, nomor segel yang digunakan, dan tempat-tempat atau bagian-bagian yang disegel serta cara pelekatan/penempatan segel.
|
(1) |
Terhadap barang, sarana pengangkut atau bangunan/tempat lain atau tempat-tempat didalamnya yang disegel oleh Pejabat Bea dan Cukai, pemilik atau kuasanya wajib menjaga agar semua kunci, segel, atau tanda pengaman tidak rusak atau hilang.
|
(2) |
Kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang tidak boleh dibuka, dilepas atau dirusak tanpa izin dari Pejabat Bea dan Cukai
|
(3) |
Pejabat Bea dan Cukai yang menemukan pembukaan, pengrusakan atau penglepasan kunci, segel, atau tanda pengaman tanpa izin Pejabat Bea dan Cukai wajib membuat Laporan.
|
(1) | Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak diperlukan dalam hal : |
|
|
(2) | Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau huruf c segera melaporkan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk dalam waktu selambat-lambatnya 1 x 24 jam terhitung sejak penindakan dilakukan. |
(3) | Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau c dihentikan dalam hal Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk tidak menerbitkan Surat Perintah dalam waktu 1 x 24 jam sejak menerima laporan dari Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penindakan. |
(1) |
Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran, segala resiko dan biaya yang timbul akibat penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan menjadi beban dan tanggung jawab pengangkut dan/atau pemilik barang atau kuasanya.
|
(2) |
Dalam hal tidak ditemukan adanya pelanggaran, segala resiko dan biaya yang timbul akibat penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan menjadi beban dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
(3) |
Dalam hal tidak ditemukan adanya pelanggaran tetapi pengangkut atau pemilik barang dan/atau sarana pengangkut atau kuasanya, importir, eksportir, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat atau pemilik/yang menguasai bangunan atau tempat lain tidak memenuhi kewajibannya atau tidak mematuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pasal 3 ayat (1) huruf b dan c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 15 ayat (2) atau Pasal 24 ayat (1) segala resiko dan biaya yang timbul akibat penghentian, pemeriksaan, penegahan dan penyegelan menjadi beban dan tanggung jawab pengangkut dan/atau pemilik barang atau kuasanya.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.