Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Untuk menghitung besarnya cukai atas hasil tembakau ditetapkan tarif cukai berdasarkan Harga Dasar berupa Harga Jual Eceran.
|
(2) |
Besarnya tarif cukai untuk masing-masing jenis hasil tembakau ditetapkan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Lampiran keputusan ini.
|
(1) |
Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan kalkulasi Harga Jual Eceran yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau oleh Importir.
|
(2) |
Pengusaha Pabrik atau Importir wajib memberikan bagian keuntungan kepada penyalur/pedagang serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual Eceran.
|
(3) |
Pemberian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan dalam kalkulasi Harga Jual Eceran yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau oleh Importir.
|
(1) |
Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tertera pada pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang bersangkutan.
|
(2) |
Dalam hal harga penyerahan suatu hasil tembakau kepada konsumen ternyata telah melampaui 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual Eceran yang tertera pada pita cukai, maka Pengusaha yang bersangkutan wajib mengajukan Kalkulasi Harga Jual Eceran yang baru untuk mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
|
(1) |
Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), dan rokok Klobot (KLB) dikelompokkan berdasarkan masing-masing jumlah produksi tiap jenis tembakau yang dihasilkan dalam satu tahun takwim, sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Pengusaha Pabrik Golongan Kecil Sekali atau Pengusaha Pabrik yang memproduksi cerutu tidak melebihi 14,4 juta batang atau tembakau iris yang dihasilkan seluruhnya secara lain dari pada dengan mesin (tangan) tidak melebihi 2,88 juta bungkus setiap tahun takwimnya, ditetapkan sebagai Pengusaha Bukan Kena Pajak.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diizinkan memproduksi hasil tembakau dengan jumlah produksi maksimum setiap harinya : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) |
Dalam hal Pengusaha pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memproduksi beberapa jenis hasil tembakau sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (3), maka jumlah produksi yang diperbolehkan dihitung dengan memperhatikan perimbangan masing-masing jumlah produksi dari setiap jenis hasil tembakau yang diproduksi.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.