Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
a.
|
Keagamaan adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi ibadah keagamaan dan tidak diperdagangkan serta telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
|
b.
|
Kemanusiaan adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi amal/sosial dan tidak diperdagangkan serta telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
|
c.
|
Olah raga adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi olah raga dan tidak diperdagangkan serta telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
|
d.
|
Kesenian adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi kesenian dan tidak diperdagangkan serta telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
|
e.
|
Kebudayaan adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi kebudayaan dan tidak diperdagangkan serta telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
|
f.
|
Pendidikan adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi pendidikan dan tidak diperdagangkan serta telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
|
(1)
|
Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dan didaftarkan ke Kantor Pabean dengan menggunakan PEB yang dapat dibuat dengan mengisi formulir atau dikirim melalui media elektronika.
|
(2)
|
Eksportir wajib mengisi PEB dengan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini."
|
a. | Barang pribadi penumpang dan barang awak sarana pengangkut yang menggunakan Deklarasi Pabean; |
b. | Barang pelintas batas yang menggunakan Pemberitahuan Pabean sesuai ketentuan perjanjian perdagangan pelintas batas; |
c. | Barang dan/atau kendaraan bermotor yang diekspor kembali dengan menggunakan dokumen-dokumen yang diatur dalam ketentuan kepabeanan internasional (ATA CARNET, TRIPTEK, atau CPD CARNET); |
d. | Barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia dengan menggunakan dokumen Declaration En Doane (CN 23); |
tidak perlu menggunakan PEB." | |
(1)
|
Pembayaran PE dapat dilakukan melalui Bank Devisa atau Kantor Pabean.
|
(2)
|
Untuk pembayaran PE ke Bank Devisa yang tidak sekota dengan Kantor Pabean, PEB-nya harus ditanda sahkan oleh Bank Devisa yang sama yang sekota dengan Kantor Pabean.
|
Apabila Bank Devisa yang sekota dengan Kantor Pabean tidak ada, PEB-nya dapat ditandasahkan oleh Bank Devisa yang sama, yang kotanya terdekat dari Kantor Pabean." | |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.