Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Jurusita Pajak dapat menitipkan Penanggung Pajak yang disandera berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang ke Rumah Tahanan Negara.
|
(2) |
Kepala Rumah Tahanan Negara wajib menerima Penanggung Pajak yang disandera berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
|
(3) |
Penyanderaan mulai dilaksanakan pada saat Surat Perintah Penyanderaan diterima oleh Penanggung pajak yang disandera.
|
(4) | Jurusita Pajak membuat Berita Acara Penitipan Penyanderaan yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Kepala Rumah Tahanan Negara dan saksi-saksi. |
(1) | Tempat penyanderaan di dalam rumah tahanan negara dipisahkan I dengan tempat tahanan tersangka tindak pidana. |
(2) | Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan jenis kelamin Penanggung Pajak yang disandera. |
(3) |
Kepala Rumah Tahanan Negara wajib memperhatikan penempatan Penanggung Pajak yang disandera yang berada dalam kondisi tertentu, antara lain sakit keras, mengidap sakit menular, atau mengidap gangguan jiwa.
|
(1) | Penerimaan Penanggung Pajak yang disandera dicatat dalam buku register daftar Penanggung Pajak yang disandera. |
(2) | Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : |
|
|
(3) | Dalam hal Penanggung Pajak yang disandera wanita, penggeledahan badan atau barang dilakukan oleh Petugas wanita. |
(4) | Dalam hal tidak terdapat Petugas wanita, penggeledahan dilakukan oleh polisi wanita atau istri petugas. |
(5) |
Dalam melakukan penggeledahan, Petugas wajib melakukan sesuai etika penggeledahan yang telah ditentukan.
|
(1) |
Semua barang atau uang yang diperoleh dari penggeledahan dicatat dalam register khusus dan ditandatangani oleh Petugas dan Penanggung Pajak yang disandera.
|
(2) |
Dalam hal ditemukan barang berbahaya atau barang terlarang, maka barang tersebut dapat dirampas atau dimusnahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
(1) |
Setiap Penanggung Pajak yang disandera yang dititipkan di dalam rumah tahanan negara wajib dirawat oleh petugas rumah tahanan negara dengan memberikan makanan, tempat tidur, pelayanan kesehatan baik jasmani maupun rohani dan keperluan lainnya.
|
(2) |
Dalam hal tertentu, Penanggung Pajak yang disandera dapat menyediakan fasilitas terbatas yang layak untuk kebutuhannya sendiri dalam rumah tahanan negara setelah mendapat persetujuan dari Kepala Rumah Tahanan Negara.
|
(1) | Setiap Penanggung Pajak yang disandera berhak mendapatkan perawatan kesehatan yang layak. |
(2) | Perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh dokter/paramedis rumah tahanan negara yang bertugas. |
(3) | Untuk perawatan kesehatan Penanggung Pajak yang disandera, Kepala Rumah Tahanan Negara dapat melakukan kerja sama dengan rumah sakit. |
(4) |
Penanggung Pajak yang disandera yang menderita sakit keras, dapat dirawat di rumah sakit di luar rumah tahanan negara setelah memperoleh izin dari Pejabat yang menyandera.
|
(5) |
Dalam hal Penanggung Pajak yang disandera menderita sakit keras mendadak yang memerlukan tindakan cepat, Petugas dapat segera membawa ke rumah sakit/klinik kesehatan terdekat dan memberitahukan kepada Pejabat dan Kepolisian untuk pengawalan.
|
(6) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) berlaku a bagi Penanggung Pajak yang disandera yang menderita gangguan jiwa.
|
(7) |
Masa perawatan medis di luar rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) tidak dihitung sebagai masa penyanderaan.
|
(1) |
Dalam hal Penanggung Pajak yang disandera meninggal dunia di rumah tahanan negara karena sakit, Kepala Rumah Tahanan Negara segera memerintahkan kepada Pejabat yang menyandera dan keluarga dari Penanggung Pajak yang disandera disertai berita acara kematian.
|
(2) |
Pemberitahuan dan berita acara kematian disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, serta Kepolisian.
|
(3) |
Barang atau uang milik Penanggung Pajak yang disandera yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada keluarganya dengan tanda bukti penerimaan.
|
(1) | Penanggung Pajak yang disandera dapat Mengikuti kegiatan pembinaan jasmani atau rohani yang diselenggarakan oleh rumah tahanan negara. |
(2) |
Penanggung Pajak yang disandera berhak untuk melaksanakan atau menunaikan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing di dalam rumah tahanan negara.
|
(3) | Kepala Rumah Tahanan Negara mengatur pelaksanaan pembinaan jasmani atau rohani. |
(1) | Penanggung Pajak yang disandera selama dalam rumah tahanan negara wajib mematuhi tata tertib dan disiplin di tempat Penyanderaan |
(2) |
Dalam hal terjadi pelanggaran tata tertib dan disiplin, Kepala Rumah Tahanan Negara memerintahkan pemeriksaan terhadap Penanggung Pajak yang disandera.
|
(3) | jika terbukti terjadi adanya pelanggaran, Kepala Rumah Tahanan Negara memberitahukan kepada Pejabat atau instansi yang melakukan penyanderaan. |
(4) | jika pelanggaran tersebut merupakan suatu tindak pidana, maka Kepala Rumah Tahanan Negara melaporkan hal tersebut kepada kepolisian terdekat. |
(1) |
Dalam hal Penanggung Pajak yang disandera melarikan diri dan tertangkap, maka yang bersangkutan dimasukkan ke rumah tahanan negara kembali berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan pertama kali dengan kewajiban membayar biaya yang timbul karena pelarian tersebut.
|
(2) | Selama masa pelarian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dihitung sebagai masa penyanderaan. |
(1) |
Penanggung Pajak yang disandera berhak mendapat kunjungan keluarga, pengacara, dan sahabat setelah mendapat izin dari Pejabat, paling banyak 3 (tiga) kali dalam seminggu selama 30 (tiga puluh) menit untuk setiap kali kunjungan.
|
(2) | Petugas meneliti, mencatat ijin kunjungan dan memeriksa barang yang dibawa oleh pengunjung. |
(3) |
Dalam hal terdapat barang yang dilarang untuk dibawa yang ditetapkan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara, petugas langsung menyimpan barang tersebut dan dikembalikan setelah pengunjung keluar dari rumah tahanan negara.
|
(1) |
Pejabat wajib memberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 24 jam kepada Kepala Rumah Tahanan Negara apabila salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf a, huruf c, dan huruf d terpenuhi.
|
(2) |
Perhitungan dan penentuan tanggal pelepasan Penanggung Pajak yang disandera sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf b ditetapkan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara.
|
(3) |
Kepala Rumah Tahanan Negara segera memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat apabila Penanggung Pajak yang disandera telah dilepas dari penyanderaan.
|
(1) | Segala biaya penyanderaan dibebankan kepada Penanggung Pajak yang disandera dan diperhitungkan sebagai biaya penagihan. |
(2) | Biaya penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayar terlebih dahulu oleh Departemen Keuangan. |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA R.I |
ttd
|
ttd |
BOEDIONO | Prof. Dr. YUSRIL IHZA MAHENDRA |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.