Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pengusaha adalah :
|
|
|
(2) |
Kontraktor Kontrak Operasi Bersama dan Pemegang Ijin Pengusahaan Sumberdaya Panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus merupakan bentuk usaha sendiri yang semata-mata berusaha dalam eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya Panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik.
|
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh Pengusaha atas pengolahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat dikembalikan kepada Pengusaha apabila :
|
|
|
(2) |
Dalam hal Pengusaha telah menyetorkan bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka setoran tersebut diakui sebagai pembayaran PPh Pasal 25 untuk masa pajak yang bersangkutan.
|
(3) |
Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai hanya diberikan untuk masing-masing kegiatan Pengusahaan Sumberdaya Panas bumi yang telah menghasilkan dan telah menyetor bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling banyak sebesar penyetoran jumlah bagian Pemerintah yang telah dilaksanakan.
|
(4) |
Apabila dikemudian hari berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan yang telah menerima pengembalian PPN ternyata bahwa tidak seharusnya diberikan pengembalian PPN, maka PPN yang dikembalikan tersebut ditagih kembali beserta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
(1) | Untuk memperoleh pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengusaha harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) dengan melampirkan : |
|
|
(2) | Atas surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan : |
|
(1) |
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan paling lambat dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya secara lengkap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan konfirmasi keabsahan Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak dan tunggakan-tunggakan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b.
|
(2) |
Direktorat Jenderal Pajak paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b wajib memberikan jawaban konfirmasi keabsahan Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak dan tunggakan-tunggakan pajak dimaksud.
|
(3) |
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan jawaban konfirmasi, maka Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak dianggap sah serta tunggakan-tunggakan pajak dimaksud dianggap tidak ada.
|
(1) |
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan setelah menerima jawaban konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 akan meneliti dan memproses permohonan Pengusaha untuk disetujui, ditunda atau ditolak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah jawaban konfirmasi diterima dari Direktur Jenderal Pajak.
|
(2) |
Dalam hal terdapat tunggakan pajak, Pengusaha diwajibkan untuk melunasi tunggakan-tunggakan pajak tersebut terlebih dahulu.
|
(3) |
Dalam hal permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai ditolak, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan mengembalikan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak kepada Pengusaha.
|
(4) |
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan belum memberikan jawaban disetujui, ditunda atau ditolak, maka permohonan dianggap diterima.
|
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan,
ttd
Darmin Nasution
NIP 130605098 |
Direktur Jenderal Pajak,
ttd
Machfud Sidik
NIP 060043114 |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.