Keputusan Bersama Dirjen Nomor : KEP - 48/PJ/2003

Kategori : Lainnya

Penatausahaan Penerimaan Setoran Pendapatan Negara Dengan Sistem Internal Check


KEPUTUSAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-56/A/2003, KEP-13/BC/2003, KEP-48/PJ/2003

TENTANG


PENATAUSAHAAN PENERIMAAN SETORAN PENDAPATAN NEGARA DENGAN SISTEM INTERNAL CHECK

DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAIDAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka efisiensi pelayanan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor dan penerimaan cukai atas barang kena cukai buatan dalam negeri, dipandang perlu menyederhanakan format surat setoran dalam bentuk single document;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyetoran penerimaan negara dengan sistem Internal Check, dipandang perlu untuk mengganti Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pendapatan Negara Dengan Sistem Internal Check;

Mengingat :

  1. Undang-undang Perbendaharaan Negara (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  7. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  8. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2002;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri;
  11. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-38/A/51/0893; Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ/1993; Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-53/BC/1993; Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 98/DIRJEN/1993 dan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/56/KEP.DIR tentang Tata cara Pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Bank/Kantor Pos dan Giro, Serta Pengenaan Sanksi Administrasi;
  12. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-76/A/2002 dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-288/PJ./2002 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pajak Melalui Bank Persepsi dan Bank Devisa Persepsi Yang Diolah Dengan Cara On-line;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENATAUSAHAAN PENERIMAAN SETORAN PENDAPATAN NEGARA DENGAN SISTEM INTERNAL CHECK.



Pasal 1


Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan:

  1. Daftar Nominatif Penerimaan yang selanjutnya disebut DNP adalah rincian penerimaan negara yang ditandatangani oleh pejabat Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/PT. Pos Indonesia dan disahkan oleh pejabat Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
  2. Laporan Harian Penerimaan yang selanjutnya disebut LHP adalah laporan harian penerimaan negara yang dibuat oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/PT. Pos Indonesia yang berisi rekapitulasi penerimaan harian.
  3. Rekaman Data DNP adalah data yang tersimpan dalam media komputer (disket, CD ROM, atau media penyimpan data lainnya) yang berisi DNP.


Pasal 2


Dalam Keputusan Bersama ini yang dipergunakan untuk penyetoran pendapatan negara adalah formulir:

  1. Surat Setoran Pajak (SSP) untuk Setoran Pajak;
  2. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) untuk Setoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor berupa Bea Masuk, Bea Masuk berasal dari SPM Hibah, Denda Administrasi, Penerimaan Pabean Lainnya, Cukai, Penerimaan Cukai Lainnya, Jasa Pekerjaan, Bunga, dan PPh pasal 22 impor, PPN impor, dan PPnBM impor;
  3. Surat Setoran Cukai Atas Barang Kena Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP) untuk Setoran Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri berupa Cukai Hasil Tembakau, Cukai Etil Alkohol, Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol, Denda Administrasi, Penerimaan Cukai Lainnya, Jasa Pekerjaan dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri; dan
  4. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) untuk setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selain yang dimaksud dalam huruf b dan c di atas.


Pasal 3


Penatausahaan Penerimaan Setoran Pendapatan Negara dengan menggunakan sistem Internal Check tidak memerlukan lagi teraan mesin register Kas Negara pada setiap surat setoran baik SSP, SSPCP, SSCP maupun SSBP.



Pasal 4


Dengan diberlakukannya sistem Internal Check maka Penerimaan Negara yang disetor oleh Wajib Pajak/Wajib Setor dianggap telah masuk ke rekening Kas Negara apabila datanya tercantum di dalam DNP/DA.09.02 yang ditandatangani oleh Pejabat Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/PT. Pos Indonesia dan disahkan oleh Pejabat KPKN.



Pasal 5


(1) Tatakerja penyetoran kepada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos Persepsi oleh Wajib Pajak/Wajib Setor adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I Keputusan Bersama ini.
(2) Tatakerja pengelolaan uang setoran, SSP, SSPCP, SSCP dan SSBP oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos Persepsi adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II Keputusan Bersama ini.
(3) Tatakerja penatausahaan dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos Persepsi oleh KPKN adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran III Keputusan Bersama ini.
(4) Tatakerja penerimaan DNP yang dilampiri SSP lembar ke-2, SSPCP lembar ke-2b dan ke-2c, SSCP, lembar ke-2b dan disket data SSP, SSPCP, SSCP dari KPKN oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan atau Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (di wilayah-wilayah tertentu yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak) adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IV Keputusan Bersama ini.
(5) Tatakerja penerimaan DNP yang dilampiri SSPCP atau SSCP lembar ke-2a dan disket data SSPCP atau SSCP dari KPKN oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran V Keputusan Bersama ini.


Pasal 6


Pada saat Surat Keputusan Bersama ini mulai berlaku:
  1. Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-215/A/1999, Nomor SE-31/BC/1999 dan Nomor SE-347/PJ/1999 Perihal Penatausahaan Penerimaan Setoran Pendapatan Negara Dengan Sistem Baru Internal Check; dan
  2. Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-94/A/2000, Nomor SE-25/BC/2000, Nomor SE-200/PJ/2000 Perihal Pembukaan dan Pengaturan Loket Bank Devisa Persepsi di KPBC Tanjung Priok Jakarta;
dinyatakan tidak berlaku;


Pasal 7


Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2003.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2003
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,

ttd.

ANSHARI RITONGA
DIREKTUR JENDERALBEA DAN CUKAI,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

HADI POERNOMO