Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
|
||
a.
|
Segera memanfaatkan data-data yang ada pada bank data di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan di Kantor Pelayanan Pajak mengenai terdaftarnya Wajib Pajak dan kebenaran Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak.
|
||
b.
|
Segera memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan bagi Wajib Pajak yang belum terdaftar.
|
||
c.
|
Segera mengirimkan Surat Teguran bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan namun belum ditegur.
|
||
d.
|
Dalam hal terdapat data-data yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Wajib Pajak, agar segera dilakukan hal-hal sebagai berikut :
|
||
1)
|
Menghimbau Wajib Pajak untuk segera melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan dalam hal belum melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak/Tahun Pajak yang bersangkutan dan sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP. Bentuk Surat Himbauan adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||
2)
|
Menghimbau Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP untuk mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan. Bentuk Surat Himbauan adalah sebagimana dimaksud dalam Lampiran II Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||
3.
|
Menghimbau Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP untuk mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidak benaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan. Bentuk Himbauan adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||
e.
|
Segera mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dalam hal yang bersangkutan tidak memenuhi Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam huruf c atau tidak memenuhi Surat Himbauan sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 1) dan angka 2).
|
||
f.
|
Segera mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk dilakukan penyidikan pajak terhadap Wajib Pajak dalam hal yang bersangkutan tidak memenuhi Surat Himbauan sebagimana dimaksud dalam huruf d angka 3).
|
||
2.
|
Kepala Kantor Wilayah;
|
||
a.
|
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemanfaatan data-data sebagiman dimaksud dalam angka 1 yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Wilayah kerja masing-masing.
|
||
b.
|
Segera mengirimkan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa Kepada Direktur Pemeriksaaan, Penyedikan dan Penagihan Pajak.
|
||
c.
|
Segera mengusulkan Wajib Pajak yang akan disidik kepada Direktur Jenderal Pajak.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.