Peraturan Pemerintah Nomor : 83 TAHUN 2001
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 Tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1994
TENTANG PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN
DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kegiatan penanaman modal khususnya penanaman modal asing ke Indonesia diperlukan adanya kejelasan kebijakan penanaman modal yang lebih menjamin kepastian hukum maupun memberikan kemudahan bagi penanaman modal asing;
- bahwa sehubungan dengan huruf a, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3552);
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1994 TENTANG PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING.
Menghapus ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3552), sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9
(1) | Badan hukum asing dapat membeli saham perusahaan baik yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing, yang didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri, maupun perusahaan yang didirikan bukan dalam rangka penanaman modal asing ataupun penanaman modal dalam negeri yang belum atau telah berproduksi komersial. |
(2) | Pembelian saham perusahaan yang didirikan baik dalam rangka penanaman modal dalam negeri maupun bukan dalam rangka penanaman modal dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila bidang usahanya pada saat pembelian saham terbuka bagi penanaman modal asing. |
(3) | Pembelian saham Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui pemilikan langsung dan/atau pasar modal dalam negeri. |
(4) | Dihapus. |
(5) | Pembelian saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak mengubah status perusahaan." |
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1994
TENTANG PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN
DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING
Sejak diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 yang merupakan salah satu bagian dari kelengkapan Undang-undang Penanaman Modal Asing, kegiatan penanaman modal di Indonesia, khususnya penanaman modal asing, telah cukup berkembang dengan baik dan mampu memberikan kontribusi dalam mendukung pembangunan nasional. Namun demikian sejak pertengahan tahun 1997 di berbagai negara telah terjadi perubahan keadaan ke arah kemunduran perekonomian yang disebut sebagai krisis ekonomi, yang terjadi pula di Negara Indonesia. Dalam rangka mempercepat pemulihan perekonomian nasional Indonesia akibat krisis tersebut diperlukan langkah kebijakan reformasi, khususnya kebijakan di bidang penanaman modal untuk meningkatkan dan memperluas kegiatan ekonomi serta memperbarui pembangunan nasional dengan memberikan peranan yang semakin besar kepada masyarakat dan dunia usaha dalam pembiayaan pembangunan nasional.
Guna mencapai sasaran dimaksud, maka dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 dengan menghapus ketentuan yang mensyaratkan bahwa badan hukum asing dapat membeli saham perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing/penanaman modal dalam negeri/non penanaman modal asing/non penanaman modal dalam negeri yang belum berproduksi atau telah berproduksi komersial hanya dalam upaya penyelamatan dan penyehatan perusahaan.
Pasal I
Pasal 9
Ayat (1)
Pembelian saham dimaksudkan untuk mendorong kerjasama antara perusahaan asing yang bukan badan hukum Indonesia dengan Perusahaan yang berbadan hukum Indonesia guna memperoleh peluang pasar internasional dalam rangka peningkatan ekspor.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Dihapus
Ayat (5)
Lihat penjelasan Pasal 7 ayat (3)
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4162
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.