Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./2005 tanggal 12 Januari 2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), maka beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
Wajib Pajak yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing) melalui satu atau beberapa perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (eFIN) dan telah memperoleh sertifikat (digital certificate) dari Direktorat Jenderal Pajak.
Wajib Pajak yang telah memperoleh Electronic Filing Identification Number (eFIN) akan menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-filing) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
Dalam hal Kantor Pelayanan Pajak belum menerima induk Surat Pemberitahuan yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 4, Wajib Pajak dianggap belum menyampaikan Surat Pemberitahuan, mengingat Sampai dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, hukum telematika (Cyber Law) yang mengatur keabsahan dokumen yang ditandatangani secara elektronik belum ada.
Dalam hal terdapat perbedaan antara Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik dengan induk Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak, maka Wajib Pajak tersebut harus menyampaikan kembali induk SPT yang ditandatanganinya, yang akurasi datanya sesuai dengan Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik.
Apabila Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik (e-Filing) telah dinyatakan lengkap, kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan secara elektronik berupa informasi yang meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Transaksi Penyampaian Surat Pemberitahuan (NTPS) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang digunakan, yang dibubuhkan pada bagian bawah induk Surat Pemberitahuan. Surat Pemberitahuan dianggap telah diterima dan tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan sesuai dengan tanggal yang tercantum pada Bukti Penerimaan secara elektronik sepanjang Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada butir 4.
Penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing) dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar waktu adalah Waktu Indonesia Bagian Barat. Dengan demikian, Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik (e-Filing) pada akhir batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
ttd
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.