Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 32/PMK.03/2005

Kategori : BPHTB

Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32/PMK.03/2005

TENTANG

TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Mengingat :

 

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembagian Hasil, Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988)
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134);
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  4. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  5. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  6. Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2002 tentang Dana Perimbangan Antara Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
    8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH.

 

 

Pasal 1

 

Hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan penerimaan Negara.

 

 

Pasal 2

 

(1) Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi untuk Pemerintah Pusat dan Daerah dengan imbangan sebagai berikut:
 
  1. 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat;
  2. 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
(2) Jumlah 20% (dua puluh persen) bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dibagikan dengan porsi yang sama besar kepada seluruh Kabupaten/Kota.
(3) Jumlah 80% (delapan puluh persen) bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperinci sebagai berikut:
 
  1. 16% (enam belas persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan dan disalurkan melalui rekening Kas Umum Daerah Propinsi;
  2. 64% (enam puluh empat persen) untuk Daerah Kabupaten/ Kota penghasil dan disalurkan melalui rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Khusus untuk Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam jumlah 80% (delapan puluh persen) bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperinci sebagai berikut:
 
  1. 16% (enam belas persen) untuk Daerah Propinsi, yang dibagi dengan imbangan:
    1)

    30% (tiga puluh persen) untuk biaya pendidikan di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan;

    2)

    70% (tujuh puluh persen) untuk Daerah Propinsi dan disalurkan melalui rekening Kas Daerah Propinsi;

  2. 64% (enam puluh empat persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil, yang dibagi dengan imbangan:
    1)

    30% (tiga puluh persen) untuk biaya pendidikan di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan;

    2)

    70% (tujuh puluh persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil dan disalurkan melalui rekening Kas Daerah Kabupaten/ Kota.

 

 

Pasal 3

 

(1)

Setiap akhir bulan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (KP-PHP-BPHTB).

(2)

Berdasarkan KP-PHP-BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SPM-PHP-BPHTB) untuk masing-masing Propinsi dan Kabupaten/ Kota.

 

 

Pasal 4

 

Bentuk KP-PHP-BPHTB dan SPM-PHP-BPHTB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 5

 

Khusus untuk Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bentuk KP-PHP-BPHTB dan SPM-PHP-BPHTB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 6

 

Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) merupakan pendapatan Daerah, dan setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

 

Pasal 7

 

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai pembagian hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat kepada Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bersama Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 8

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 550/KMK.03/2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Peraturan Pelaksanaan yang telah ada di bidang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 9

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JUSUF ANWAR