Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
PENGGOLONGAN PENGUSAHA PABRIK
(1) |
Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan ke dalam Golongan Pengusaha berdasarkan jenis hasil tembakau yang diproduksinya, sesuai dengan Batasan Produksi Pabrik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(2) |
Penyesuaian kenaikan Golongan Pengusaha Pabrik wajib dilakukan oleh Pengusaha Pabrik pada saat Produksi Pabrik dalam tahun takwim yang sedang berjalan telah melampaui Batasan Produksi Pabrik yang berlaku bagi Golongan Pengusaha Pabrik yang bersangkutan. |
(3) |
Dalam hal hasil produksi dalam satu tahun takwim kurang dari Batasan Produksi Pabrik yang berlaku bagi Golongan Pengusaha Pabrik, Pengusaha Pabrik dapat diizinkan melakukan penurunan Golongan Pengusaha Pabrik dengan Keputusan Kepala Kantor pada setiap awal tahun takwim berikutnya. |
(4) |
Penurunan Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya diberikan untuk satu tingkat lebih rendah dari Golongan Pengusaha Pabrik sebelumnya. |
Pasal 3
(1) |
Kepala Kantor wajib melakukan penagihan atas kekurangan perhitungan pembayaran cukai dan pungutan negara lainnya, yang terjadi sebagai akibat kenaikan Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), yang pelaksanaan pemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) |
Atas penagihan kekurangan perhitungan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diperhitungkan sanksi administrasi berupa denda. |
BAB III
HARGA DASAR, HJE, DAN HARGA TRANSAKSI PASAR
Harga Dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas Hasil Tembakau adalah Harga Jual Eceran (HJE).
(1) |
Keputusan tentang Penetapan HJE Merek Baru maupun Penetapan Kenaikan HJE, baik yang diterbitkan sebelum maupun setelah berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, dinyatakan batal, apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan tidak pernah merealisasikan pemesanan pita cukainya dengan menggunakan Dokumen Cukai CK-1 atau tidak pernah merealisasikan ekspor hasil tembakaunya dengan menggunakan Dokumen Cukai CK-8. |
(2) |
Untuk dapat menggunakan kembali HJE atas merek hasil tembakau yang dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan kembali Permohonan Penetapan HJE sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. |
(3) |
Pengusaha Pabrik atau Importir dilarang menurunkan HJE yang masih berlaku atas merek hasil tembakau yang dimilikinya. |
(1) | Atas HJE dari jenis SKM, SKT, dan SPM yang masih berlaku dari masing-masing Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini, dinaikkan sebagai berikut : |
|
|
(2) |
Dalam hal pada awal tahun takwim berikutnya terjadi penurunan Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), kenaikan HJE sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan penurunan Golongan Pengusaha Pabrik. |
(1) |
Atas masing-masing jenis hasil tembakau dari masing-masing Golongan Pengusaha Pabrik berlaku ketentuan HJE Minimum sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(2) |
HJE merek baru dari Pengusaha Pabrik atau Importir tidak boleh lebih rendah dari HJE yang masih berlaku atas merek hasil tembakau yang dimilikinya. |
(1) |
Dalam hal Harga Transaksi Pasar telah melampaui HJE, maka Pengusaha Pabrik atau Importir wajib melakukan penyesuaian dengan cara mengajukan Permohonan Penetapan Kenaikan HJE. |
(2) |
Apabila berdasarkan hasil pemantauan Pejabat Bea dan Cukai kedapatan Harga Transaksi Pasar telah melampaui HJE, Direktur Cukai atas nama Direktur Jenderal dapat memberitahukan hal tersebut kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan dengan surat pemberitahuan biasa. |
(3) |
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengusaha Pabrik, Importir, atau kuasanya tidak memberikan sanggahan atau mengajukan Permohonan Penetapan Kenaikan HJE, Direktur Jenderal dapat melakukan Penetapan Kenaikan HJE atas hasil tembakau yang bersangkutan yang telah disesuaikan dengan Harga Transaksi Pasar yang terjadi. |
Ketentuan tentang Penetapan HJE diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.
BAB IV
TARIF CUKAI
Tarif cukai dalam tahun anggaran berjalan untuk masing-masing jenis hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
(1) |
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, adalah tarif cukai untuk masing-masing jenis hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri untuk tahun anggaran berjalan, yang jumlah ekspornya melebihi jumlah produksi dari jenis yang sama yang dipasarkan di dalam negeri sebelum tahun anggaran berjalan. |
(2) |
Tarif cukai untuk masing-masing jenis hasil tembakau sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini |
(3) |
Perhitungan jumlah hasil tembakau yang diekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan realisasi ekspor dengan menggunakan Dokumen Cukai CK-8. |
(4) |
Perhitungan jumlah hasil tembakau yang dipasarkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan Dokumen Cukai CK-1. |
Tarif cukai dan batasan HJE minimum dalam tahun anggaran berjalan untuk masing-masing jenis hasil tembakau yang diimpor adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini.
BAB V
HJE DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU YANG DIBAGIKAN SECARA CUMA-CUMA KEPADA
KARYAWAN PABRlK ATAU PIHAK KETIGA DAN HASIL TEMBAKAU UNTUK TUJUAN EKSPOR
(1) |
HJE untuk hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik ditetapkan sebesar 50 % (lima puluh per seratus) dari HJE dari jenis dan merek hasil tembakau yang sama, yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri.
|
(2) | Jumlah hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibatasi maksimal : |
|
|
(3) |
HJE untuk hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga ditetapkan sebesar 75 % (tujuh puluh lima per seratus) dari HJE dari jenis dan merek hasil tembakau yang sama, yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri.
|
(4) |
Jumlah hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) di batasi maksimal sebesar 0,01 % (satu persepuluh ribu) dari semua Produksi Pabrik dalarn satu tahun takwim sebelum tahun anggaran yang sedang berjalan.
|
(5) |
Tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan sama dengan tarif cukai dari jenis dan merek hasil tembakau yang sama, yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri. |
HJE dan tarif cukai hasil tembakau untuk tujuan ekspor (pemasaran di Iuar negeri) ditetapkan sama dengan HJE dan tarif cukai dari jenis dan merek hasil tembakau yang sama, yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri.
BAB VI
HASIL AKHIR PERHITUNGAN HJE
Atas hasil akhir perhitungan HJE per kemasan penjualan eceran dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 100,00 (seratus rupiah).
BAB VII
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
(1) |
Dasar penghitungan, pemungutan, dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau berlaku ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 beserta perubahannya. |
(2) |
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau ditetapkan sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak apabila pengusaha tersebut memenuhi batasan sebagai Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 beserta perubahannya. |
BAB VIII
PENUTUP
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.04/2001 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 121/KM.04/2002 dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Nopember 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputus dari Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd
BOEDIONODokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.