Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA.
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
(1) | Bagi Mahasiswa yang berprestasi dan tidak mampu membayar uang pembayaran sekolah tinggi dan akademi pariwisata, dapat diberikan keringanan pembayaran. |
(2) | Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bantuan sponsor, pembebasan sebagian uang kuliah, dan pembebasan seluruh uang kuliah. |
(3) | Pemberian keringanan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada mahasiswa yang sekurang-kurangnya telah duduk pada semester 3 (tiga). |
Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata setelah memperoleh pesetujuan dari Menteri Keuangan.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen kebudayaan dan Pariwisata yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4100) dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tahun akademik 2004.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 10
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2005
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penyelenggaraan pendidikan pariwisata perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan meningkatnya biaya penyelenggaraan pendidikan pariwisata, Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penyelenggaraan pendidikan pariwisata yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata perlu disesuaikan. Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur kembali tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 1 dan Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 4 s/d Pasal 8
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4470
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.