analisadaily.com
Jakarta, (Analisa). Menteri Keuangan Chatib Basri menilai insentif keringanan pajak (tax allowance) lebih menarik dan diminati oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Pasalnya hingga saat ini baru tiga perusahaan yang mengambil fasilitas penangguhan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday).
“Kalau tax allowance sudah 78 perusahaan yang ambil, berarti tax allowance lebih menarik. Alasannya, karena lebih mudah,” ungkap di di rumahnya, Kompleks Wijaya Candra, Jakarta, Senin (28/7).
Sementara untuk tax holiday, baru tiga perusahaan yang memanfaatkannya. Chatib menilai hal itu bisa dikarenakan prosedur tax holiday yang lebih rumit.
“Tax holiday perusahaan di endorse oleh Kemenkeu dan Kemenperin. Dari Kemenkeu ada komite verifikasi, terdiri dari Menko, Kemenkeu, Kemenperin, BKPM, kemudian dari sana ke BKF, baru ke saya,” jelas dia.
Dia mengatakan prosedur yang lebih rumit dari tax holiday, menjadi faktor yang menjadikan tax allowance lebih menarik. Oleh karena itu, dia mengatakan aturan tersebut akan kembali dikaji, sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal.
“Tergantung reviewnya. Jangan persoalannya bukan pada rate tetapi pada prosedur, sehingga yang manfaatkan sedikit,” tambahnya.
Adapun permintaan tax allowance, memiliki prosedur yang lebih mudah yaitu hanya melalui BKPM lalu ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan tidak perlu melalui Menkeu.
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa...
Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis Npwp 16 Digit, Nitku, Dan Npwp 15 Digit
1.