05 Februari 2016 | 8 years ago

Pembahasan RUU Tax Amnesty Segera Dimulai

Harian Kontan

563 Views

JAKARTA. Setelah menunggu lama, akhir pemerintah menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak  (tax amnesty). RUU ini rencananya akan dibahas bersamaan dengan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah mengaku telah menyerahkan dua produk hukum tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas.

 

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Luhut Panjaitan mengatakan bahwa kedua RUU tersebut  sudah dalam tahap final. Pemerintah  juga  telah mengirim secara resmi Amanat Presiden (Ampres) atas dua RUU itu. "Diharapkan dalam dua hingga  tiga minggu mendatang sudah selesai dibahas," ujarnya, Kamis (4/2).


Dia bilang, dalam draf final RUU pengampunan pajak, ada dua opsi tarif tebusan. Pertama, tarif 1%, 2%, dan 3% untuk pengemplang pajak yang mendapatkan pengampunan dan menarik dana yang ada di luar negeri ke Indonesia. Dana itu kemudian tidak boleh ditarik kembali selama satu tahun.

 

Dana ini nantinya harus disimpan dalam  instrumen  investasi di dalam negeri. Menurut Luhut, aturan main hal ini pun sudah diatur dalam UU pengampunan pajak. Namun Luhut tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai hal itu.

 

Kedua, jika repatriasi tidak dilakukan maka tarif pengampunan pajak yang dikenakan sebesar 2%, 4%, atau 6% yang disesuaikan  termin pengajuan. Menurut  Luhut,  tarif  ini sudah disetujui semua pihak, karena pemerintah juga telah mengajak  para  pengusaha membahas RUU ini.


Ketua Dewan Pertimbangan Apindo yang juga Kepala Staf Ahli Wakil  Presiden  Sofjan Wanandi sebelumnya mengatakan, selain  tarif, rumusan yang telah disepakati adalah mengenai basis penghitungan tahun pajak. Pemerintah menetapkan basis penghitungan tahun pajak untuk tax amnesty adalah laporan 2014.

 

Dengan begitu maka laporan kekayaan tahun 2014 akan dipakai sebagai pengurang total harta bersih yang  ingin diampuni. Selisihnya baru akan dikenakan tarif pengampunan pajak.


Aset Rp 2.000 triliun

 

Salah satu pengusaha yang diajak aktif membahas RUU pengampunan pajak adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Oleh karena itu Apindo pun yakin kebijakan ini membuahkan hasil. Apalagi hasil kajian Apindo menunjukkan, akan ada aset Rp 2.000 triliun yang dibuka wajib pajak (WP) jika pemerintah menerapkan tax amnesty.


Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita bilang, pengusaha menginginkan agar kebijakan pengampunan pajak segera dilaksanakan. Sebab kebijakan ini  akan memudahkan pengusaha melakukan investasinya.


Bahkan menurut  Suryadi, dari Rp 2.000 triliun dana yang akan dibuka, separuhnya akan digunakan pengusaha untuk menggerakkan  roda perekonomian Indonesia melalui investasi langsung. "Setidaknya sampai sekitar Rp 1.000 triliun baik  untuk  investasi  baru maupun perluasan investasi," katanya, Kamis (4/2).


Dia memperkirakan, investasi dari hasil pengampunan pajak akan banyak masuk di sektor infrastruktur, properti, dan pabrik.  Inilah sebabnya, Apindo sangat berharap kebijakan  ini sukses diterapkan. Pemerintah  juga diharapkan gencar melakukan sosialisasi. Sosialisasi minimal tiga bulan sebelum kebijakan pengampunan pajak diterapkan.