Harian Kontan
JAKARTA. Setelah menunggu lama, akhir pemerintah menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak (tax amnesty). RUU ini rencananya akan dibahas bersamaan dengan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah mengaku telah menyerahkan dua produk hukum tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Luhut Panjaitan mengatakan bahwa kedua RUU tersebut sudah dalam tahap final. Pemerintah juga telah mengirim secara resmi Amanat Presiden (Ampres) atas dua RUU itu. "Diharapkan dalam dua hingga tiga minggu mendatang sudah selesai dibahas," ujarnya, Kamis (4/2).
Dia bilang, dalam draf final RUU pengampunan pajak, ada dua opsi tarif tebusan. Pertama, tarif 1%, 2%, dan 3% untuk pengemplang pajak yang mendapatkan pengampunan dan menarik dana yang ada di luar negeri ke Indonesia. Dana itu kemudian tidak boleh ditarik kembali selama satu tahun.
Dana ini nantinya harus disimpan dalam instrumen investasi di dalam negeri. Menurut Luhut, aturan main hal ini pun sudah diatur dalam UU pengampunan pajak. Namun Luhut tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai hal itu.
Kedua, jika repatriasi tidak dilakukan maka tarif pengampunan pajak yang dikenakan sebesar 2%, 4%, atau 6% yang disesuaikan termin pengajuan. Menurut Luhut, tarif ini sudah disetujui semua pihak, karena pemerintah juga telah mengajak para pengusaha membahas RUU ini.
Ketua Dewan Pertimbangan Apindo yang juga Kepala Staf Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi sebelumnya mengatakan, selain tarif, rumusan yang telah disepakati adalah mengenai basis penghitungan tahun pajak. Pemerintah menetapkan basis penghitungan tahun pajak untuk tax amnesty adalah laporan 2014.
Dengan begitu maka laporan kekayaan tahun 2014 akan dipakai sebagai pengurang total harta bersih yang ingin diampuni. Selisihnya baru akan dikenakan tarif pengampunan pajak.
Aset Rp 2.000 triliun
Salah satu pengusaha yang diajak aktif membahas RUU pengampunan pajak adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Oleh karena itu Apindo pun yakin kebijakan ini membuahkan hasil. Apalagi hasil kajian Apindo menunjukkan, akan ada aset Rp 2.000 triliun yang dibuka wajib pajak (WP) jika pemerintah menerapkan tax amnesty.
Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita bilang, pengusaha menginginkan agar kebijakan pengampunan pajak segera dilaksanakan. Sebab kebijakan ini akan memudahkan pengusaha melakukan investasinya.
Bahkan menurut Suryadi, dari Rp 2.000 triliun dana yang akan dibuka, separuhnya akan digunakan pengusaha untuk menggerakkan roda perekonomian Indonesia melalui investasi langsung. "Setidaknya sampai sekitar Rp 1.000 triliun baik untuk investasi baru maupun perluasan investasi," katanya, Kamis (4/2).
Dia memperkirakan, investasi dari hasil pengampunan pajak akan banyak masuk di sektor infrastruktur, properti, dan pabrik. Inilah sebabnya, Apindo sangat berharap kebijakan ini sukses diterapkan. Pemerintah juga diharapkan gencar melakukan sosialisasi. Sosialisasi minimal tiga bulan sebelum kebijakan pengampunan pajak diterapkan.
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa...
Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Ceisa 4.0 Tahap Kesebelas
Pelaksanaan Pemberitahuan Pabean Secara Lisan Oleh Jemaah Haji Tahun 2024
1.