10 Maret 2008 | 16 years ago

Aturan Baru Soal Pajak SPN Sudah Final

Harian Kontan

392 Views

SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA

JAKARTA. Para penggemar surat utang jangka pendek terbitan pemerintah boleh bersuka hati. Pasalnya, pemerintah telah merampungkan aturan baru mengenai pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN) alias Surat Utang Negara (SUN) jangka pendek.

Saat ini, rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang berisi ketentuan itu sudah melayang ke Sekretariat Negara. Artinya, RPP itu tinggal menunggu tanda tangan presiden.

Direktur Surat Berharga Negara Departemen Keuangan Bhimantara Widyajala menuturkan, setelah aturan baru pengganti PP Nomor 11/2006 itu terbit, SPN bisa segera terbit lagi. Pasar SPN juga akan makin likuid. "Instrumen jangka pendek jadi semakin lengkap dan Bank Indonesia bisa menggunakan instrumen ini untuk opsi kebijakan moneter, "ungkapnya.

Selama ini, pemerintah memungut pajak PPh final sebesar 20% atas diskonto SPN di pasar perdana. Nah, berdasarkan aturan baru itu, penarikan pajak itu akan terjadi ketika investor menjualnya ke pasar sekunder atau ketika SPN tersebut jatuh tempo. Sementara, besaran pajaknya tetap 20% sesuai dengan ketetapan sebelumnya. "Semuanya sudah sepakat, tak ada perubahan subtansi lagi, "tuturnya, pekan lalu.

Selain soal pengenaan pajak penghasilan, aturan tersebut juga mengaku tax treaty atawa kebijakan pajak untuk investor asing. Jadi, para investor asing yang sudah terkena pajak sesuai dengan ketentuan negara asalnya, tak akan terkena pajak diskonto SPN lagi.

Yang menarik, berdasarkan aturan baru itu, lembaga bank, dana pensiun, dan reksadana yang berumur maksimal lima tahun akan terbebas dari pajak PPh diskonto SPN tersebut. "Ketentuan untuk ketiganya akan sama dengan SUN konvensional, sehingga ada kesetaraan, "tuturnya.

Pada PP Nomor 6/2002 tentang PPh atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya dibursa efek memang termaktub bahwa bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh bank, dana pensiun serta reksadana tidak terkena pemotongan PPh yang bersifal final. Karena itulah, sebagai surat utang terbitan pemerintah, SPN akan menerapkan aturan yang sama.

Nuria Bonita