07 Januari 2009 | 15 years ago

Pencantuman NPWP tunggu SK Gubernur DKI

Bisnis.com

286 Views

JAKARTA : Pendaftaran pertama surat tanda nomor kendaraan/buku pemilik kendaraan bermotor untuk mobil baru senilai Rp250 juta ke atas, yang diwajibkan mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP), segera diberlakukan kendati baru terbatas di wilayah DKI Jakarta.

Direktur Intensifikasi dan Ekstensifikasi Direktorat Jenderal Pajak Hartoyo mengatakan pelaksanaan kebijakan tersebut tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur DKI Jakarta.

"Karena kebijakan ini sebenarnya merupakan inisiatif dari Pemprov DKI Jakarta, jadi berlakunya menunggu SK Gubernur. Mungkin minggu-minggu ini launchingnya oleh Pak Gubernur," ungkapnya kepada Bisnis.com.

Hartoyo menuturkan terkait dengan hal itu Ditjen Pajak akan membangun counter pajak di setiap kantor Sistem Administrasi Manunggal di bawah satu atap di seluruh DKI Jakarta guna memudahkan teknis pelaksanaan dari ketentuan tersebut.

"Aturan teknisnya di Pemprov [DKI] tapi nanti setiap Kanwil [Ditjen Pajak] juga akan mengirimkan mobil pajak keliling, kalau counter tidak cukup."

Menurut dia, tujuan diberlakukannya aturan tersebut adalah demi asas keadilan, di mana selama ini ternyata banyak pemilik mobil senilai Rp250 juta ke atas yang tinggal di rumah susun. Padahal, hunian itu diperuntukkan bagi lapisan masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Tapi kenyataannya banyak orang yang tinggal di rusun tapi punya mobil mahal," tuturnya.

Selain itu, katanya, pemberlakuan aturan itu juga untuk meningkatkan kepemilikan NPWP serta penerimaan PPh [pajak penghasilan] orang pribadi di Pemprov DKI Jakarta.

Dengan demikian, secara tidak langsung melalui aturan tersebut akan ada penambahan basis pajak terutama dari wajib pajak orang pribadi yang selama ini belum tersentuh oleh Ditjen Pajak.

Hartoyo mengutarakan selama ini jenis PPh orang pribadi menyumbang sekitar 20% atau Rp4 triliun sampai Rp5 triliun dari total penerimaan pajak APBD DKI Jakarta. Oleh karena itu, lanjutnya, potensi dari jenis pajak tersebut masih dapat dioptimalkan lagi melalui aturan tersebut pada masa mendatang.

Lebih jauh Hartoyo berharap agar aturan tersebut dapat juga diberlakukan pemprov lain di seluruh Indonesia. "Tapi [pemberlakuan aturan itu] bergantung pada respons dan kreatifitas pemprov yang bersangkutan," tuturnya.

Achmad Aris