09 Juni 2009 | 15 years ago

RI-Swiss ubah pajak royalti

Bisnis Indonesia

448 Views

JAKARTA: Pemerintah Indonesia dan Konfederasi Swiss sepakat menurunkan batasan maksimum tarif pajak atas penghasilan royalti menjadi 10% yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan royalti.

Tarif pajak atas penghasilan royalti yang sebelumnya dikenakan adalah12,5%. Ketentuan itu, baru akan berlaku efektif terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah 1 Januari 2010.

Pemerintah RI pada 5 Maret 2009 telah meratifikasi kesepakatan itu dengan menerbitkan Peraturan Presiden No. 8/2009. Terkait hal itu, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution juga telah menerbitkan surat edaran pada 5 Juni 2009 No. 59/PJ/2009.

“SE 59/PJ/2009 itu penegasan sehubungan telah selesainya ratifikasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Swiss,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro kepada Bisnis, kemarin.