Bisnis Indonesia
JAKARTA: Pemerintah Indonesia dan Konfederasi Swiss sepakat menurunkan batasan maksimum tarif pajak atas penghasilan royalti menjadi 10% yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan royalti.
Tarif pajak atas penghasilan royalti yang sebelumnya dikenakan adalah12,5%. Ketentuan itu, baru akan berlaku efektif terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah 1 Januari 2010.
Pemerintah RI pada 5 Maret 2009 telah meratifikasi kesepakatan itu dengan menerbitkan Peraturan Presiden No. 8/2009. Terkait hal itu, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution juga telah menerbitkan surat edaran pada 5 Juni 2009 No. 59/PJ/2009.
“SE 59/PJ/2009 itu penegasan sehubungan telah selesainya ratifikasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Swiss,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro kepada Bisnis, kemarin.
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa...
Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis Npwp 16 Digit, Nitku, Dan Npwp 15 Digit
1.