03 Juni 2010 | 14 years ago

XL: Kami Tidak Berurusan dengan Gayus

Vivanews.com

243 Views

VIVAnews - PT XL Axiata Tbk membantah menjadi "pasien" kasus pajak yang ditangani oleh Gayus Tambunan, tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang pajak.

"XL tidak pernah berurusan dengan Gayus," ujar Febriati Nadira, Head of Corporate Communication XL Axiata dalam penjelasannya kepada VIVAnews di Jakarta, Rabu 2 Juni 2010. 

Menurut dia, XL selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku dan menempuh prosedur yang sudah ditentukan oleh pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dalam menyelesaikan setiap permasalahan pajak.

Dalam menyelesaikan sengketa di pengadilan pajak, kata Nadira, XL juga selalu didampingi oleh konsultan pajak profesional, serta memiliki kompetensi dalam menyelesaikan permasalahan pajak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Siang ini, Tim Independen Mabes Polri mensinyalir duit dalam rekening Gayus Tambunan berasal dari beberapa perusahaan wajib pajak yang ditangani oleh Gayus. Untuk itu, Polri telah memanggil beberapa orang dari perusahaan dan petugas pajak.

Tim Mabes Polri yang bertugas mengusut kasus Gayus ini, ketika bertemu dengan Panitia Kerja Penegakan Hukum DPR mengeluarkan data empat perusahaan yang ditangani Gayus itu. Keempat perusahaan itu adalah PT Excelcomindo Pratama Tbk (kini XL Axiata), PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Dowell Anadrill Schlumberger, dan PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo.

Dalam dokumen itu, Tim Independen telah memanggil tiga orang dari PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Sementara itu, Polri juga telah memanggil tiga Petugas Pajak, dua Petugas Keberatan, dan dua pejabat Ditjen Pajak yang menangani PT SAT itu.

Sementara itu, terkait PT Excelcomindo, PT Indocement, PT Dowell Anadrill Schlumberger, Tim Independen telah memanggil 2 orang dari masing-masing perusahaan, tiga Petugas Banding, seorang Kasi PPh, dan saksi-saksi dari Ditjen Pajak.

Sebelumnya, Gayus Tambunan dicurigai karena memiliki rekening tambun Rp 28 miliar. Rekening sebesar itu dinilai tidak layak karena Gayus adalah seorang pegawai pajak dengan golongan IIIA yang bergaji Rp 9-12 juta.