07 Juli 2010 | 14 years ago

Pemerintah Genjot Setoran Pajak dengan Berbagai Cara

Harian Kontan

247 Views

JAKARTA. Salah satu prioritas utama Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru, Agus Martowardojo, adalah menggenjot penerimaan pajak. Maklum, hingga paruh pertama tahun ini, pemasukan negara dari sektor pajak baru sekitar 45,2% dari target sebanyak Rp 600,19 triliun.


Menkeu mengatakan, kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melakukan berbagai upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi untuk meningkatkan penerimaan pajak 2010. "Misalnya, kami sedang merapikan aturan pajak, merapikan sistem pengendalian kualitas kerja dari Ditjen Pajak, dan juga meningkatkan sumber daya manusia dari aparat pajak,"katanya kemarin (6/7).


Agus menambahkan, termasuk dalam upaya tersebut adalah mengevaluasi terhadap restitusi atau penarikan kelebihan pembayaran pajak. "Itu salah satu yang kami soroti karena ada kelemahan, cukup banyak pemalsuan restitusi pajak, kami tidak ingin upaya itu berlangsung terus dan kami melakukan kegiatan untuk memperbaiki sistem,"jelas Agus Martowardojo.


Darussalam, pengamat perpajakan menuturkan, salah satu upaya meningkatkan penerimaan pajak melalui intensifikasi antara lain dengan mengoptimalkan penerimaan pajak dari wajib pajak. Caranya, adalah memperkuat database Wajib pajak lewat penghimpunan data dari pihak ketiga seperti perbankan.


Selain itu, Darussalam bilang, intensifikasi juga bisa ditempuh dengan cara memperkuat aturan tentang anti penghindaran pajak di banyak negara. "Ini yang dikenal dengan nama general anti avoidance rule atau GAAR,"papar Darussalam.


Mengenai upaya ekstensifikasi, Darussalam menyarankan agar pemerintah menjaring wajib pajak baru terutama yang terkait dengan transaksi underground economy seperti penyelundupan. Ditjen Pajak harus tetap terus melakukan sosialisasi bahwa pembayaran pajak merupakan wujud peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa.


Darussalam berharap agar Ditjen Pajak mewaspadai restitusi pajak fiktif. "Dalam pemeriksaan untuk tujuan restitusi tidak hanya sekadar pemeriksaan atas dokumen transaksi saja tetapi juga terhadap kebenaran arus barang,"ujar dia.