OrtaxMedia Komunitas
Perpajakan Indonesia
Premium BETA
Sign In
BeritaEdukasiInsightData CenterForum
Berita NasionalBerita perpajakan nasional: kebijakan, regulasi, dan perkembangan terbaru.Berita DaerahBerita pajak daerah dan retribusi dari berbagai wilayah di Indonesia.Berita InternasionalBerita pajak global dan perkembangan tax policy dari berbagai negara.Event PajakEvent perpajakan dari kampus, asosiasi pajak, penyelenggara lain, dan Ortax.Navigating the Coretax era with Ortax EcosystemPelajari Selengkapnya
Artikel EdukasiArtikel edukasi perpajakan termasuk tutorial, panduan pembelajaran pajak.Subjek PilihanArtikel dan pembahasan mendalam atas topik perpajakan pilihan yang aktual.Konsolidasi UU PerpajakanKonsolidasi undang-undang perpajakan beserta perubahan terakhirnya, tersusun pasal per pasal.Modul Belajar Materi belajar perpajakan tersusun per bab dan sub-bab, dari dasar hingga penerapan.Materi Presentasi Materi presentasi PDF dari webinar Ortax, dibaca langsung atau diunduh.eBook Perpajakan Buku elektronik perpajakan dalam format PDF yang dapat Anda unduh.InfografisInformasi dan pembelajaran pajak yang dikemas dalam bentuk infografis.Try Out UKPTry Out Persiapan Uji Kompetensi Perpajakan.Ortax AcademyJadwal training, in-house training, dan rekaman webinar.Navigating the Coretax era with Ortax EcosystemPelajari Selengkapnya
PerspektifPandangan dan opini praktisi pajak mengenai isu perpajakan terkini.AnalisisAnalisis praktisi pajak atas aturan, aplikasi, dan kebijakan pemerintah.Navigating the Coretax era with Ortax EcosystemPelajari Selengkapnya
PeraturanUndang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan menteri bidang perpajakan.Tax TreatyPerjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara mitra.PutusanPutusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung atas sengketa perpajakan Indonesia.Kurs KMKKurs resmi Kementerian Keuangan untuk keperluan pelaporan dan perhitungan pajak.Kurs BIKurs harian Bank Indonesia sebagai acuan transaksi dan analisis ekonomi.Tarif BungaTarif bunga acuan untuk penghitungan sanksi administrasi dan pengembalian pajak.Arsip Data CenterPeraturan, Tax Treaty, Putusan, Kurs, Tarif Bunga, dan Resume, Katalog & Formulir perpajakan.Lihat Semua Arsip Data Center
Kalkulator PPh 21 Bulanan Pegawai TetapPPh Pasal 21 bulanan dengan tarif efektif rata-rata (TER), Januari–November.Kalkulator PPh BadanMenghitung PPh Badan sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang PPh.Kalkulator PPh 21 Tahunan Pegawai TetapMenghitung PPh Pasal 21 setahun atau disetahunkan untuk pegawai tetap.Kalkulator Penyusutan Harta BerwujudMenghitung penyusutan sesuai ketentuan Pasal 11 Undang-Undang PPh.Uji Kewajiban TP DocMenguji apakah perusahaan Anda wajib menyediakan TP Doc atau tidak.Kalkulator PPN UmumMenghitung PPN atas penyerahan barang atau jasa sesuai tarif PPN yang berlaku.Uji Kewajiban PKPMenguji apakah peredaran bruto satu tahun buku sudah melewati batas pengusaha kecil.Kalender Pajak 2026Kalender Ortax 2026 lengkap dengan tanggal penting terkait perpajakan.Daftar Tax ToolsTools pajak untuk membantu Anda mulai dari menghitung PPh 21, PPh Badan, hingga Threshold Transfer Pricing.Lihat Semua Tax Tools
PajakExpressAplikasi pelaporan pajak Ortax, Mitra Resmi DJP, untuk administrasi yang aman dan cepat.Tax ServicesJasa perpajakan Ortax oleh tim konsultan bersertifikat dan kuasa hukum pengadilan pajak.BukuKoleksi buku terbitan Ortax maupun mitra penerbit sebagai referensi pajak Anda.Navigating the Coretax era with Ortax EcosystemPelajari Selengkapnya
Ortax Update
Peraturan perpajakan terbaru di Data CenterPengawasan Berbasis Data Menguat, Praktisi Tekankan Pentingnya Pemahaman RegulasiKurs BI hari iniDolar AS 18.006,58▲Euro 20.174,57▼Dolar Singapura 14.064,34▼Suahasil Siapkan Pembagian Tugas 3 Wamenkeu baru, Ini Agenda KerjanyaKlik disini untuk Info Pelatihan OrtaxUji Kompetensi Kuasa Wajib Pajak, Passing Grade Ditetapkan 60Kurs KMK minggu iniDolar AS 17.863,00▲Euro 20.387,53▲Dolar Singapura 13.981,97▲Uji Kompetensi Perpajakan Digelar Daring, Peserta Wajib Pastikan Kesiapan PerangkatPutusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah AgungPraktisi: Kewajiban Pajak Tidak Berakhir Setelah Lapor SPT, Wajib Pajak Perlu Mitigasi RisikoTarif bunga sanksi administrasi bulan berjalanArtikel Edukasi: materi dan panduan perpajakanKalender Pajak 2026Peraturan perpajakan terbaru di Data CenterPengawasan Berbasis Data Menguat, Praktisi Tekankan Pentingnya Pemahaman RegulasiKurs BI hari iniDolar AS 18.006,58▲Euro 20.174,57▼Dolar Singapura 14.064,34▼Suahasil Siapkan Pembagian Tugas 3 Wamenkeu baru, Ini Agenda KerjanyaKlik disini untuk Info Pelatihan OrtaxUji Kompetensi Kuasa Wajib Pajak, Passing Grade Ditetapkan 60Kurs KMK minggu iniDolar AS 17.863,00▲Euro 20.387,53▲Dolar Singapura 13.981,97▲Uji Kompetensi Perpajakan Digelar Daring, Peserta Wajib Pastikan Kesiapan PerangkatPutusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah AgungPraktisi: Kewajiban Pajak Tidak Berakhir Setelah Lapor SPT, Wajib Pajak Perlu Mitigasi RisikoTarif bunga sanksi administrasi bulan berjalanArtikel Edukasi: materi dan panduan perpajakanKalender Pajak 2026

Newsletter Ortax

Update informasi pajak dari Ortax langsung ke email Anda: Peraturan, kurs, berita dan informasi perpajakan lainnya.

Products
PajakExpressTax ServicesOrtax AcademyTaxBase XBuku

Hubungi Kami

Ajukan pertanyaan seputar produk kepada tim Ortax. Kami dengan senang hati memberikan rekomendasi dan alternatif solusi terkait permasalahan pajak Anda.

Atau Hubungi Langsung
+62 811 1992 0088WhatsApp Onlysolutions@ortax.org
Favorites
Hanya dapat diakses oleh Member Ortax
Favorites, Akses cepat yang Anda butuhkan

Simpan Peraturan, Tax Treaty dan Putusan ke koleksi Anda. Anda juga dapat memanfaatkan koleksi Favorites pilihan redaksi. Jika Anda sudah mendaftar sebagai member Ortax, silakan masuk terlebih dahulu untuk dapat menggunakan fitur Favorites.

Sign InBelum Punya Akun? Daftar sekarang, Gratis.

Koleksi Favorites pilihan Redaksi

Ketentuan Pajak UMKM11 dokPeraturan Terkait Sanksi Administrasi Pajak17 dokKetentuan Implementasi Coretax Administration System27 dokKetentuan Pajak atas Inbreng8 dokKetentuan Pemeriksaan Pajak53 dokRegulasi Pajak Dalam Rangka Impor41 dokAturan Kewajiban Perpajakan bagi PTN-BH18 dokKetentuan Pajak atas Kegiatan CSR11 dokKetentuan Pajak atas Jasa Manajemen12 dokLihat Semua
BerandaData CenterNorma Penghitungan

Norma Penghitungan Penghasilan Neto

KLUUraianDetail10 Ibukota ProvinsiIbukota Provinsi LainnyaDaerah Lainnya
10792INDUSTRI KUE BASAH
[10792] INDUSTRI KUE BASAH

[Kode Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

[Kode Kode C] Kategori Industri Pengolahan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam makanan kue basah, yaitu sejenis kue yang relatif tidak tahan lama, seperti wajik, lemper, kue lapis dan martabak (termasuk pembuatan tape dan dodol).

15%12,5%10%
10793INDUSTRI MAKANAN DARI KEDELE DAN KACANG-KACANGAN LAINNYA BUKAN KECAP, TEMPE DAN TAHU
[10793] INDUSTRI MAKANAN DARI KEDELE DAN KACANG-KACANGAN LAINNYA BUKAN KECAP, TEMPE DAN TAHU

[Kode Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

[Kode Kode C] Kategori Industri Pengolahan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan dari kedele/kacang-kacangan lainnya bukan kecap dan tempe, seperti keripik/peyek dari kacang-kacangan, daging sintetis, kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang sukro, kacang bogor, kacang atom, kacang mete dan enting-enting.

15%12,5%10%
10794INDUSTRI KERUPUK, KERIPIK, PEYEK DAN SEJENISNYA
[10794] INDUSTRI KERUPUK, KERIPIK, PEYEK DAN SEJENISNYA

[Kode Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

[Kode Kode C] Kategori Industri Pengolahan

Kelompok ini mencakup usaha industri berbagai macam kerupuk, keripik, peye dan sejenisnya, seperti kerupuk udang, kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk terung). Dan usaha pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan keripik kulit, peyek teri, peyek udang. Kegiatan atau usaha pembuatan keripik/peyek dari kacang kacangan dimasukkan dalam kelompok 10793.

15%12,5%10%
10799INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYA
[10799] INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYA

[Kode Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

[Kode Kode C] Kategori Industri Pengolahan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya, seperti telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah dan lainnya. Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari selain susu dan produk telur dan albumin telur.

15%12,5%10%
10801INDUSTRI RANSUM MAKANAN HEWAN
[10801] INDUSTRI RANSUM MAKANAN HEWAN

[Kode Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

[Kode Kode C] Kategori Industri Pengolahan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya. Pengolahan ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau perikanannya dimasukkan dalam golongan 014 dan 031 dan 032.

17%16%15%
10802INDUSTRI KONSENTRAT MAKANAN HEWAN
[10802] INDUSTRI KONSENTRAT MAKANAN HEWAN

[Kode Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

[Kode Kode C] Kategori Industri Pengolahan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya. Pengolahan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya yang tidak dapat di pisahkan dari usaha peternakan dimasukkan dalam golongan 01 4 (Peternakan).

17%16%15%
11010INDUSTRI MINUMAN KERAS
[11010] INDUSTRI MINUMAN KERAS

[Kode Kode 11] untuk Golongan Pokok Industri Minuman

[Kode Kode C] Kategori Industri Pengolahan

Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman yang menggunakan bahan baku alkohol (ethyl alcohol) dengan proses destilling, rectifying dan blending, tidak termasuk residu sulphite dari pabrik pulp, seperti whisky, brandy, rum, gin, liqueurs dan pencampuran minuman keras (kecuali anggur dan malt). Termasuk pencampuran minuman keras yang telah disuling dan produksi minuman keras netral. Industri alkohol murni dimasukkan dalam kelompok 20115. Usaha pembotolan saja, tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam kelompok 46333.

24,5%24%24%
11020INDUSTRI MINUMAN ANGGUR (WINE)
[11020] INDUSTRI MINUMAN ANGGUR (WINE)

[Kode Kode 11] untuk Golongan Pokok Industri Minuman

[Kode Kode C] Kategori Industri Pengolahan

Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman secara fermentasi dengan bahan baku anggur, apel, buah-buahan lain atau nabati lainnya, seperti beras, sayuran, daun, batang dan akar (kecuali malt). Kegiatan yang tercakup adalah industri minuman anggur, sparkling wine, minuman anggur dari sari anggur, fermentasi tetapi bukan penyulingan minuman beralkohol, seperti sake, sari buah apel, perry, mead, minuman anggur dari buah lain dan minuman campuran yang mengandung alkohol, minuman anggur putih dan sejenisnya, pencampuran minuman anggur dan minuman anggur beralkohol rendah atau tidak beralkohol. Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam golongan 46333.

24,5%24%24%
11030INDUSTRI MINUMAN KERAS DARI MALT DAN MALT
[11030] INDUSTRI MINUMAN KERAS DARI MALT DAN MALT

[Kode Kode 11] untuk Golongan Pokok Industri Minuman

[Kode Kode C] Kategori Industri Pengolahan

Kelompok ini mencakup industri pembuatan malt (kecambah barley atau sereal lainnya yang dikeringkan) dan minuman dari malt, seperti bir, ale, porter dan stout. Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam kelompok 46333. Termasuk Industri bir beralkohol rendah atau tanpa alkohol.

24,5%24%24%
11040INDUSTRI MINUMAN RINGAN
[11040] INDUSTRI MINUMAN RINGAN

[Kode Kode 11] untuk Golongan Pokok Industri Minuman

[Kode Kode C] Kategori Industri Pengolahan

Kelompok ini mencakup usaha industri minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol. Termasuk industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol dan atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik, limun, air soda, krim soda dan air anggur.

15%14,5%14%

Sumber Data: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015

‹1…282930…144›
Ortax

Media Komunitas Perpajakan Indonesia, berdiri sejak 2007. Didukung dengan ekosistem perpajakan yang terdiri dari rangkaian produk untuk menjadi Mitra Anda dalam menghadapi tantangan perubahan administrasi perpajakan.

Berita

  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Berita Internasional
  • Event Pajak

Insight

  • Perspektif
  • Analisis

Edukasi

  • Artikel Edukasi
  • Subjek Pilihan
  • Konsolidasi UU Perpajakan
  • Modul Belajar
  • Materi Presentasi
  • eBook Perpajakan
  • Infografis
  • Try Out UKP ↗

Data Center

  • Peraturan
  • Tax Treaty
  • Putusan
  • Kurs KMK
  • Kurs BI
  • Tarif Bunga
  • Lainnya

Tax Tools

  • Kalkulator PPh 21 Bulanan
  • Kalkulator PPh 21 Tahunan
  • Kalkulator PPh Badan
  • Kalkulator Penyusutan
  • Kalkulator PPN Umum
  • Uji Kewajiban PKP
  • Lainnya

Ortax

  • My Account
  • Ortax Premium
  • Ortax Academy ↗
  • Forum
  • Tax Tools
  • About Us
  • Career
© 2026 PT Integral Data PrimaPedoman Media SiberKebijakan PrivasiDisclaimer