Ajukan pertanyaan seputar produk kepada tim Ortax. Kami dengan senang hati memberikan rekomendasi dan alternatif solusi terkait permasalahan pajak Anda.
| KLU | Uraian | Detail | 10 Ibukota Provinsi | Ibukota Provinsi Lainnya | Daerah Lainnya |
|---|---|---|---|---|---|
| 13993 | INDUSTRI NON WOVEN (BUKAN TENUNAN) | [13993] INDUSTRI NON WOVEN (BUKAN TENUNAN) [Kode Kode 13] untuk Golongan Pokok Industri Tekstil [Kode Kode C] Kategori Industri Pengolahan Kelompok ini mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting dan kain laken. | 13,5% | 13% | 12,5% |
| 13994 | INDUSTRI KAIN BAN | [13994] INDUSTRI KAIN BAN [Kode Kode 13] untuk Golongan Pokok Industri Tekstil [Kode Kode C] Kategori Industri Pengolahan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain ban dari benang sintetik kekuatan tinggi, seperti kain ban dari nylon dan kain ban dari polyester. | 13,5% | 13% | 12,5% |
| 13995 | INDUSTRI KARUNG GONI | [13995] INDUSTRI KARUNG GONI [Kode Kode 13] untuk Golongan Pokok Industri Tekstil [Kode Kode C] Kategori Industri Pengolahan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung goni. | 13,5% | 13% | 12,5% |
| 13996 | INDUSTRI KARUNG BUKAN GONI | [13996] INDUSTRI KARUNG BUKAN GONI [Kode Kode 13] untuk Golongan Pokok Industri Tekstil [Kode Kode C] Kategori Industri Pengolahan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung bagor (karung terigu/gula blacu) dan karung lainnya. Kecuali pembuatan karung plastik masuk dalam kelompok 22220. | 13,5% | 13% | 12,5% |
| 13997 | INDUSTRI KAPUK | [13997] INDUSTRI KAPUK [Kode Kode 13] untuk Golongan Pokok Industri Tekstil [Kode Kode C] Kategori Industri Pengolahan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kapuk. | 13,5% | 13% | 12,5% |
| 13999 | INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YANG TIDAK DAPAT DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN | [13999] INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YANG TIDAK DAPAT DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN [Kode Kode 13] untuk Golongan Pokok Industri Tekstil [Kode Kode C] Kategori Industri Pengolahan Kelompok ini mencakup usaha industri tekstil lainnya yang belum/tidak tercakup dalam golongan industri tekstil manapun, seperti benang karet, benang logam dan pipa/selang kain dan lainnya. | 13,5% | 13% | 12,5% |
| 14111 | INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI TEKSTIL | [14111] INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI TEKSTIL [Kode Kode 14] untuk Golongan Pokok Industri Pakaian Jadi [Kode Kode C] Kategori Industri Pengolahan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari teksti/kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari dan pakaian olahraga, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit. | 13,5% | 13% | 12,5% |
| 14112 | INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI KULIT | [14112] INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI KULIT [Kode Kode 14] untuk Golongan Pokok Industri Pakaian Jadi [Kode Kode C] Kategori Industri Pengolahan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti jaket, mantel, rompi, celana dan rok. Termasuk pembuatan aksesori pakaian dari kulit seperti welder's leather aprons atau pakaian kerja tukang las dari kulit. | 17,5% | 16,5% | 16% |
| 14120 | PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANAN | [14120] PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANAN [Kode Kode 14] untuk Golongan Pokok Industri Pakaian Jadi [Kode Kode C] Kategori Industri Pengolahan Kelompok ini mencakup usaha penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan yang melayani masyarakat umum dengan tujuan komersil. | 34% | 31% | 28% |
| 14131 | INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI TEKSTIL | [14131] INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI TEKSTIL [Kode Kode 14] untuk Golongan Pokok Industri Pakaian Jadi [Kode Kode C] Kategori Industri Pengolahan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi (konveksi) tekstil dan dari kain dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti topi, peci, dasi, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, syal, bando, dasi tuksedo dan lain-lain, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit. Termasuk industri alas kaki dari bahan kain tanpa sol dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya. | 13,5% | 13% | 12,5% |
Sumber Data: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015