Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36097/PP/M.III/16/2012

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put-36097/PP/M.III/16/2012


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
2006


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00062/207/06/424/10 tanggal 16 Agustus 2010.

Menurut Terbanding:

bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00062/207/06/424/10 tanggal 16 Agustus 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees Nomor: LAP-146/WPJ.09/KP.0405/RIK.SIS/2010 tanggal 12 Agustus 2010.

Menurut Pemohon:

bahwa Pajak Pertambahan Nilai Masukan telah dibayar oleh Pemohon Banding terlihat dari pembayaran Faktur Standar Pajak Pembelian, Sanksi Administrasi sebesar Rp.331.825.385,00 sebenarnya timbul dari keawaman dan kekhilafan Pemohon Banding belum melaporkan juga kekhilafan Terbanding yang tidak cepat dalam pemeriksaan sehingga kasus pajak tahun 2006 baru diperiksa 2010, dimana perusahaan sudah berhenti tahun 2008.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pendapat Majelis:

bahwa Surat Banding Nomor: 004/PHMB/IX/2011 tanggal 14 September 2011, ditandatangani oleh Komisaris dan Direktur Utama.

bahwa Surat Banding Nomor: 004/PHMB/IX/2011 tanggal 14 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 004/PHMB/IX/2011 tanggal 14 September 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1071/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00062/207/06/424/10 tanggal 16 Agustus 2010.

bahwa Surat Banding Nomor: 004/PHMB/IX/2011 tanggal 14 September 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 004/PHMB/IX/2011 tanggal 14 September 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 004/PHMB/IX/2011 tanggal 14 September 2011 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1071/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011 sebesar Rp.691.302.885,00, dan 50% dari Pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.345.651.442,50.

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan sama sekali belum melakukan pembayaran atas pajak terutang.

bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding di dalam persidangan tersebut, Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 004/PHMB/IX/2011 tanggal 14 September 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 15 September 2011 (cap harian pos: 14 September 2011), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Komisaris dan Direktur Utama selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 004/PHMB/IX/2011 tanggal 14 September 2011, dan berdasarkan bukti yang diserahkan Pemohon Banding berupa Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. XXX, Nomor : 11, tanggal 15 Agustus 2008, yang dibuat dihadapan YYY, S.H., SP-1, Notaris di Kota Bandung, dapat diketahui bahwa Sdr. ZZZ merupakan anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan jabatan Komisaris Utama, dan Sdr. BBB merupakan anggota Direksi Perseroan dengan jabatan Direktur Utama.

bahwa berdasarkan bukti tersebut Majelis berpendapat, Komisaris dan Direktur Utama berhak menandatangani Surat Banding, sehingga pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan pemeriksaan ketentuan formal di atas, dapat diketahui bahwa Surat Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Majelis berpendapat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor: 004/PHMB/IX/2011 tanggal 14 September 2011, tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.

Memperhatikan:

bahwa berdasarkan Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil penilaian serta pembuktian di dalam persidangan.

Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
   
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini

 

Memutuskan:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1071/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00062/207/06/424/10 tanggal 16 Agustus 2010, tidak dapat diterima.