Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013 sebesar Rp1.117.821.853,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding berpendapat atas jasa harvesting, jasa stacking, jasa extraction, jasa kebutuhan lain dan jasa lansering yang diperoleh oleh Pemohon Banding tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN.
bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Kayu antara Pemohon Banding dengan pemilik izin HTI (salinan terlampir) pembelian bahan baku kayu log dilakukan secara “rebahan” dengan kondisi kayu sudah ditebang dan rebah diblok tebangan. Dengan kondisi ini maka pemilik izin HTI hanya menanggung biaya tebang saja, sedangkan seluruh biaya lain yang harus dikeluarkan dalam upaya mengeluarkan kayu dari blok tebangan dan membawanya sampai pabrik menjadi tanggungan Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang timbul sehubungan dengan pembelian kayu log adalah terkait dengan transaksi pengadaan bahan baku yang diperlukan dalam proses produksi Pemohon Banding dengan demikian berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding berupa penyerahan Serpih Kayu yang terutang PPN sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan seluruhnya;
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp1.117.821.853,00 dengan dalil bahwa Pajak Masukan a quo terkait dengan biaya untuk memperoleh kayu log;
bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi adalah yang terkait dengan biaya:
- |
Jasa harvesting: jasa pemanenan kayu di lokasi Hutan Tanaman Industri yang meliputi underbrushing, felling, bunching deblimbing/topping, spreading, dll. |
- |
Jasa stacking: kegiatan penyusunan kayu ke tempat pengumpulan kayu sementara sehabis ditebang di sekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan. |
- |
Jasa extraction: kegiatan menarik kayu dari beberapa tempat pengumpulan kayu ke tempat penimbunan kayu. |
- |
Jasa kebutuhan lahan: jasa lainnya untuk kebutuhan lahan yang menjadi tanggung jawab pemilik IUPHHK Hutan Tanaman Industri. |
- |
Jasa lansering: kegiatan menarik kayu dari beberapa tempat penimbunan kayu di hutan ke tempat penimbunan kayu yang terletak di pinggir sungai (log pond) atau di pinggir jalan besar (log yard) sebelum diangkut atau diolah ke pabrik kayu. |
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 1 Surat Perjanjian, pokok perjanjian jual beli adalah Kayu dengan spesifikasi jenis kayu adalah kayu bulat kecil (KBK) dengan diameter kayu 29 cm dan ke bawah;
bahwa Pasal 3 Surat Perjanjian Jual Beli Kayu Nomor 10/SPJBK/AAU-SBSA/LA/I/2013 tanggal 2 Januari 2017 (selanjutnya disebut “Surat Perjanjian”) mengatur tentang Harga Kayu.
bahwa Pasal 3 angka 1 huruf a Surat Perjanjian mengatur:
“Para Pihak sepakat bahwa harga kayu akan ditentukan kemudian oleh Para Pihak sesuai kondisi pasar dan kondisi kayu (selanjutnya disebut “Harga Kayu”). Penetapan Harga Kayu tersebut akan dituangkan dalam surat antara Para Pihak dan ditandatangani bersama, yang mana surat tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.” bahwa Pasal 3 angka 1 huruf b Surat Perjanjian menyebutkan:
“Para Pihak sepakat bahwa Harga Kayu adalah harga dengan kondisi Kayu sudah ditebang dan rebah di blok tebangan. “;bahwa Terbanding berpendapat bunyi Pasal 3 ayat 1 huruf b Surat Perjanjian tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pemilik izin HTI (Pihak Pertama/ PKP Penjual) hanya menanggung biaya tebang saja, sedangkan seluruh biaya lain yang harus dikeluarkan dalam upaya mengeluarkan kayu dari blok tebangan dan membawanya sampai pabrik menjadi tanggungan Pemohon Banding;
bahwa Pasal 3 angka 2 Surat Perjanjian menyebutkan bahwa:
“Perhitungan harga jual beli kayu yang wajib dibayar Pihak Kedua (dalam hal ini Pemohon Banding) kepada Pihak Pertama (PKP Penjual) adalah berdasarkan hasil timbangan di pabrik yang ditunjuk oleh Pihak Kedua dikalikan dengan Harga Kayu (selanjutnya disebut “Harga Jual Beli Kayu”). Kayu yang belum ditimbang di pabrik yang ditunjuk oleh Pihak Kedua tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar penagihan kepada Pihak Kedua.”; bahwa Pasal 4 Surat Perjanjian mengatur tentang Dokumen Kayu dan menyebutkan bahwa “Dokumen-dokumen berupa Surat Keterangan Kayu Bulat (SKSKB) dan/atau Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB) sepenuhnya ditanggung oleh Pihak Pertama (PKP Penjual) dan wajib disertakan oleh Pihak Pertama pada setiap pemberangkatan kayu.”;
bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan dalam Surat Perjanjian, Terbanding berpendapat penyerahan kayu log terjadi di pabrik yang ditunjuk oleh Pemohon Banding pada saat/ setelah ditimbang, yang berkesesuaian dengan Pasal 3 angka 2 Surat Perjanjian jo. Pasal 1461 KUHPerdata, yang menyatakan:
“Jika barang dijual buka menurut tumpukan melainkan menurut berat, jumlah dan ukuran, maka barang itu tetap menjadi tanggungan penjual sampai ditimbang, dihitung atau diukur.”;bahwa oleh karenanya Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya mengeluarkan biaya terkait perolehan kayu log seperti jasa
harvesting, jasa
stacking, jasa
extraction, jasa kebutuhan lain dan jasa
lansering karena yang diperjualbelikan adalah kayu log;
bahwa Terbanding mendasarkan koreksi pada ketentuan Pasal 16B ayat (3)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) yang menyatakan:
“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.”bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo Terbanding berpendapat bahwa bahwa Pajak Masukan a quo seluruhnya terkait dan berasal dari biaya untuk memperoleh kayu log;
bahwa menurut Terbanding, kayu log adalah Barang Kena Pajak yang merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pajak Masukan sebesar Rp1.117.821.853,00 yang menurut Terbanding seluruhnya terkait dan berasal dari biaya untuk memperoleh kayu log dikoreksi oleh Terbanding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidak setujuan atas koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp1.117.821.853,00 yang dilakukan oleh Terbanding dan mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan industri penghasil serpih kayu (wood chip), yang dapat dibuktikan dengan adanya lzin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang diterbitkan oleh Kementrian Kehutanan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.131/Menhut-11/2009 tanggal 27 Maret 2009 dan masih berlaku sampai dengan saat ini;
bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha industri penghasil serpih kayu (wood chip), Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa Pemohon Banding memperoleh kayu log sebagai bahan baku utama dari pemasok dan Pemohon Banding tidak memiliki kebun;
bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang dikoreksi adalah Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan untuk memperoleh kayu log yang menjadi bahan baku industri Pemohon Banding, dimana kayu log tersebut selanjutnya akan diproses menjadi Serpih Kayu (Wood Chip) yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa sebagai perusahaan yang bergerak dalam industri penghasil Serpih Kayu (Wood Chip), barang/produk Pemohon Banding seluruhnya merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa menurut Pemohon Banding, fakta a quo dapat dilihat dalam data penyerahan sebagaimana tertuang di SPT Masa PPN yang telah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemohon Banding terdaftar bahwa sepanjang tahun 2013, Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dalam hal ini adalah kayu dalam bentuk log (kayu bulat);
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam melakukan pengkreditan Pajak Masukan Pemohon Banding telah memperhatikan dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 UU PPN;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa seluruh Faktur Pajak Masukan yang diterima Pemohon Banding dari lawan transaksi telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN sehingga dengan demikian seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding terima sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dikreditkan;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa alur produksi dimulai dari areal Hutan Tanaman Industri (HTI) berupa proses penebangan kayu (Felling), kemudian dilakukan pemotongan kayu (Bunching) sebelum diangkut ke truk untuk selanjutnya dilakukan proses penyusunan (Stacking);
bahwa setelah kayu disusun kemudian diangkut ke dalam tronton (loading to tronton) dan dikirim ke bagian penggilingan (Mill);
bahwa dalam kegiatan a quo, terdapat juga kayu yang dimuat ke dalam ponton melalui jalur air (Lansering) yang kemudian dikirim ke bagian penggilingan (Mill);
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penebangan kayu (Felling), namun yang melakukan penebangan adalah pemilik izin HTI;
bahwa para pemilik izin HTI adalah PT SHJ, PT AAU, PT SHJ dan PT KW yang merupakan PKP Penjual Kayu Log;
bahwa sistem pembelian kayu antara Pemohon Banding dengan pemilik izin HTI, yang dibeli oleh Pemohon Banding adalah kayu rebahan dimana kondisi kayu adalah dalam kondisi rebah (sudah ditebang) dalam blok tebangan, sehingga pihak yang mempunyai kewajiban mengeluarkan kayu dari blok tebangan sampai dengan Mill adalah tanggung jawab dari PT SBSA (dalam hal ini adalah Pemohon Banding);
bahwa Pemohon Banding menyampaikan informasi bahwa selain sistem pembelian kayu rebahan, terdapat juga sistem pembelian kayu tegakan (standing tree/standing stock), dimana Pemohon Banding melakukan pembelian kayu dalam kondisi berdiri tegak di areal HTI dan untuk sistem pembelian standing stock, biaya penebangan ditanggung oleh pembeli;
bahwa dalam sengketa ini, Pemohon Banding melakukan pembelian secara rebahan sehingga tanggung jawab kegiatan pemotongan dan penebangan dilakukan oleh pemilik area HTI;
bahwa dengan sistem pembelian secara rebahan, semua biaya-biaya yang timbul untuk membawa kayu sampai kayu ke tempat lokasi Pemohon Banding merupakan tanggung jawab Pemohon Banding;
bahwa untuk kegiatan membawa kayu sampai kayu ke tempat lokasi Pemohon Banding, Pemohon Banding meminta kepada kontraktor (pihak ketiga) untuk melakukan kegiatan-kegiatan tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa faktur-faktur pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah faktur-faktur pajak yang diterbitkan oleh pihak kontraktor (pihak ketiga) atas kegiatan yang terjadi setelah proses penebangan hingga pengangkutan sampai dengan Mill;
bahwa kayu yang berasal dari HTI dan Industri Pengolahan Kayu (IPK) diangkut dan ditampung dalam log yard, kemudian dimasukkan ke dalam conveyor (disemprot dengan air) dan masuk ke dalam drum barker (dilakukan proses pengulitan) kemudian disemprot lagi untuk mengeluarkan kotoran kemudian masuk ke menchanical roll (proses ekstraksi kulit, pasar, kotoran dan wood chunks);
bahwa setelah itu dilakukan pencucian kembali secara mekanis, sebelum masuk ke dalam proses pembuatan chip terdapat metal detector yang berfungsi untuk mengetahui apakah terdapat paku atau logam;
bahwa setelah bersih, proses berikutnya adalah penyincangan (chipper) dan setelah menjadi serpihan terdapat magnet untuk mengangkat logam kecil yang masih tersisa, dan kemudian dilakukan proses screening untuk memisahkan chip-chip berdasarkan ukuran, chip yang masih berukuran besar dilakukan pemotongan dengan menggunakan crusher sampai sesuai dengan ukuran yang diinginkan, untuk selanjutnya ditumpuk dalam chip pile kemudian diangkut ke vessel untuk dibawa ke tempat pembeli chip;
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melihat proses produksi Pemohon Banding menjadi 2 (dua) bagian, yaitu mulai dari proses kayu log sampai dengan ke mill dan proses di dalam mill itu sendiri;
bahwa faktur-faktur pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah faktur-faktur pajak masukan yang terkait dengan bagan yang pertama, dimana terjadi karena Pemohon Banding mengeluarkan kayu dari blok tebangan sampai dengan tujuan (mill milik Pemohon Banding) sehingga bisa diolah lebih lanjut oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa terbukti kepada Pemohon Banding dilakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp1.117.821.853,00;
bahwa berdasarkan keterangan Terbanding yang disampaikan dalam persidangan, dalam sengketa ini Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan Pasal 16B UU PPN;
bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan dalil bahwa Pajak Masukan a quo seluruhnya terkait dan berasal dari biaya untuk memperoleh kayu log yang merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa Faktur Pajak yang dijadikan dasar untuk melaporkan Pajak Masukan, diperoleh fakta data dan keterangan sebagai berikut:
No. |
Nama |
NPWP |
Jenis Jasa Yang Diberikan |
1. |
PT CIS |
01.XXX.XXX.X-XXX.XXX |
Pembersihan lahan, Lansering ke Chipmill, Extraction sampai ke TPN HTI Mekanis, Bunching & Stacking HTI Mekanis, Loading to truck HTI Mekanis, Harvesting Tambahan Kayu HTI, Pembersihan lahan |
2. |
CV PM |
01.XXX.XXX.X-XXX.XXX |
Harvesting-Tambahan Kayu HTI, Kebersihan Lahan, Harvesting |
3. |
PT PSLJ |
01.XXX.XXX.X-XXX.XXX |
No. Reference: HT2111398233S30 (Penyedia Jasa merupakan penyedia transportasi darat dan laut (domestic cargo handling), tidak diketahui jenis jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding |
4. |
CV ZK |
02.XXX.XXX.X-XXX.XXX |
Harvesting |
5. |
CV BP |
02.XXX.XXX.X-XXX.XXX |
Kebersihan Lahan, Extraction sampai ke TPN HTI Mekanis, Bunching & Stacking HTI Mekanis, Extraction sampai ke TPN HTI Mekanis, Loading to truck HTI Mekanis |
6. |
CV MIT |
02.XXX.XXX.X-XXX.XXX |
Extracting, Bunching, Stacking, Loading, Harvesting Tambahan |
7. |
PT GDS |
02.XXX.XXX.X-XXX.XXX |
Angkutan Kayu |
8. |
PT CCS |
02.XXX.XXX.X-XXX.XXX |
UM JS (Tidak Diketahui Jasa yang Diberikan) |
9. |
CV BU |
02.XXX.XXX.X-XXX.XXX |
Kebersihan Lahan, Harvesting |
10. |
CV SE |
02.XXX.XXX.X-XXX.XXX |
Pemanfaatan kayu dan pembangunan HTI, Lansering ke chipmill, Loading to Truck HTI Mekanis, Bunching & Stacking HTI Mekanis, Extraction sampai ke TPN HTI Mekanis, Lansering ke chipmill, Bunching & Stacking HTI Mekanis, Extraction sampai ke TPN HTI Mekanis, Loading to Truck HTI Mekanis |
11. |
CV MM |
02.XXX.XXX.X-XXX.XXX |
Harvesting tambahan-Kebersihan lahan, Harvesting - Bunching dan Stacking HTI Mekanis, Harvesting - Loading HTI Mekanis. |
12. |
PT FJ |
02.XXX.XXX.X-XXX.XXX |
LC (Tidak diketahui secara jelas jasa yang diberikan) |
13. |
PT BPP |
03.XXX.XXX.X-XXX.XXX |
Bunching & Stacking HTI Mekanis, Extraction sampai ke TPN HTI Mekanis, Loading to Truck HTI Mekanis, Lansering ke Chipmill, Kebersihan Lahan |
14. |
PT MAP |
03.XXX.XXX.X-XXX.XXX |
Kebersihan Lahan, Extraction sampai ke TPN HTI Mekanis, Bunching & Stacking HTI Mekanis, Loading to truck HTI Mekanis, Extraction sampai ke TPN HTI Mekanis |
15. |
PT MR |
03.XXX.XXX.X-XXX.XXX |
Bunching, Loading, Extraction, Kebersihan Lahan. |
bahwa berdasarkan fakta dan keterangan a quo, Majelis berpendapat bahwa yang dilaporkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding adalah Pajak Masukan yang bersumber dari pembayaran jasa yang diberikan oleh para kontraktor penyedia jasa dalam rangka membuat kayu log sampai dan tersedia di lokasi produksi Pemohon Banding;
bahwa dalam koreksinya, Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya mengeluarkan biaya terkait perolehan kayu log seperti jasa harvesting, jasa stacking, jasa extraction, jasa kebutuhan lain dan jasa lansering karena yang diperjualbelikan adalah kayu log;
bahwa dengan dalil a quo, Terbanding mendalilkan bahwa seluruh pajak masukan yang terkait dengan perolehan kayu log tidak dapat dikreditkan sehingga dilakukan koreksi;
bahwa Majelis berpendapat bahwa terbukti Pemohon Banding membeli kayu log dari para pemilik HTI;
bahwa Majelis meyakini bahwa perjanjian jual beli kayu log antara Pemohon Banding dengan pemilik HTI adalah sampai posisi pohon ditebang oleh pemilik HTI di lokasi penebangan;
bahwa Majelis tidak memperoleh fakta data maupun keterangan yang membuktikan bahwa pemegang HTI berkewajiban untuk menyampaikan kayu log ke lokasi pabrik pengolahan chip milik Pemohon Banding;
bahwa Majelis meyakini bahwa benar terbukti bahwa Pemohon Banding membeli kayu log dari para pemilik HTI, namun para pemilik HTI telah menyerahkan hak kepemilikan atas kayu log pada lokasi penebangan setelah pohon ditebang;
bahwa berdasarkan keterangan dari Pemohon Banding yang didukung dengan bukti dokumen berupa Faktur Pajak dan perjanjian dengan pihak kotraktor penyedia jasa harvesting, jasa stacking, jasa extraction, jasa kebutuhan lain dan jasa lansering, Majelis berpendapat bahwa kegiatan untuk menjadikan bahan baku berupa kayu log tersedia di lokasi pabrik pengolahan Pemohon Banding dilakukan oleh pihak ketiga dan bukannya pihak pemilik HTI;
bahwa oleh karenanya dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya mengeluarkan biaya terkait perolehan kayu log seperti jasa harvesting, jasa stacking, jasa extraction, jasa kebutuhan lain dan jasa lansering karena yang diperjualbelikan adalah kayu log tidak berdasarkan kenyataan dan bukti sehingga dalil a quo tidak didukung oleh Majelis;
bahwa dalam mendalikan koreksinya, Terbanding berpendapat bunyi Pasal 3 ayat 1 huruf b Surat Perjanjian tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pemilik izin HTI (Pihak Pertama/ PKP Penjual) hanya menanggung biaya tebang saja, sedangkan seluruh biaya lain yang harus dikeluarkan dalam upaya mengeluarkan kayu dari blok tebangan dan membawanya sampai pabrik menjadi tanggungan Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat bahwa fakta data dan keterangan serta bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan bahwa para pemilik HTI hanya bertanggung jawab sampai dengan pohon ditebang di lokasi penebangan, sedangkan kegiatan setelahnya dilakukan oleh pihak ke tiga yang bukan para pemilik HTI;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa kegiatan setelah pohon dirubuhkan (Felling) adalah menjadi tanggung jawab dari Pemohon Banding dan bukannya tanggung jawab pemilik HTI;
bahwa oleh karenanya pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding terkait dengan kegiatan dalam rangka menjadikan bahan baku berupa kayu log tersedia di lokasi pabrik pengolahan Pemohon Banding berupa jasa harvesting, jasa stacking, jasa extraction, jasa kebutuhan lain dan jasa lansering adalah pengeluaran yang sah dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa pajak masukan yang terkait dengan pengeluaran-pengeluaran a quo dapat dilaporkan sebagai pajak masukan dalam melaporkan SPT PPN Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak harus dikaitkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) UU PPN;
bahwa yang dimaksud dengan Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU PPN;
bahwa Pasal 1 ayat (4) UU PPN yang menyatakan “Penyerahan BKP adalah setiap kegiatan penyerahan BKP”;
bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat Pajak Masukan harus berkaitan dengan BKP/JKP dan telah terjadi penyerahannya, dan dalam hal tidak terdapat bukti penyerahan kayu log tetapi terdapat bukti penyerahan serpih kayu (BKP) maka Pajak Masukan dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa SPT PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, Majelis memperoleh fakta dan keterangan bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan berupa Serpih Kayu (Wood Chip) yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas PPN Masukan sebesar Rp1.117.821.853,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Majelis memutuskan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;
bahwa Hakim WST, SH.,MH.,MSc.,Ak.,CA. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut :
bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim WST, Ak., M.Sc menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas koreksi Pajak Masukan yang terkait dengan biaya perolehan kayu log (kayu bulat) berupa jasa harvesting, jasa stacking, jasa extraction, jasa kebutuhan lahan, dan jasa lansering dengan uraian sebagai berikut:
- |
Jasa harvesting, yaitu jasa pemanenan kayu di lokasi Hutan Tanaman Industri yang meliputi underbrushing, felling, bunching deblimbing/ topping, spreading, dll. |
- |
Jasa stacking, yaitu kegiatan penyusunan kayu ke tempat pengumpulan kayu sementara sehabis ditebang di sekitar petak tebangan yang bersangkutan. |
- |
Jasa extraction, yaitu kegiatan menarik kayu dari beberapa tempat pengumpulan kayu ke tempat penimbunan kayu. |
- |
Jasa kebutuhan lahan, yaitu jasa lainnya untuk kebutuhan lahan yang menjadi tanggung jawab pemilik IUPHHK Hutan Tanaman Industri. |
- |
Jasa lansering, yaitu kegiatan menarik kayu dari beberapa tempat penimbunan kayu di hutan ke tempat penimbunan kayu yang terletak di pinggir sungai (log pond) atau di pinggir jalan besar (log yard) sebelum diangkut atau diolah ke pabrik kayu. |
bahwa berdasarkan PSAK 14 (Revisi 2008) mengatur sebagai berikut :
Biaya Persediaan 09. Biaya persediaan harus meliputi semua biaya pembelian, biaya konversi, dan biaya lain yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan lokasi saat ini. Biaya Pembelian 10. Biaya pembelian persediaan meliputi harga beli, bea impor, pajak lainnya (kecuali yang kemudian dapat ditagih kembali oleh entitas kepada otoritas pajak), biaya pengangkutan, biaya penanganan, dan biaya lainnya yang secara langsung dapat diatribusikan pada perolehan barang jadi, bahan dan jasa. Diskon dagang, rabat dan hal lain yang serupa dikurangkan dalam menentukan biaya pembelian. bahwa berdasarkan ketentuan PSAK 14 tentang Persediaan, Harga Perolehan Kayu Log adalah harga pembelian kayu log sampai dengan kayu log tersebut siap dipakai untuk pembuatan serpih kayu (
wood chip) di pabrik milik Pemohon Banding, dimana termasuk juga biaya yang dibayar untuk jasa harvesting, jasa stacking, jasa extraction, jasa kebutuhan lahan, dan jasa lansering:
bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”;
bahwa apakah dalam konteks Pasal ini dapat diartikan Wajib Pajak harus melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (kepada pihak lain);
bahwa dalam kamus bahasa Indonesia versi online (
http://kbbi.web.id/), kata dasar “yang” memiliki arti sebagai berikut:
yang 1 p kata untuk menyatakan bahwa kata atau kalimat yg berikut diutamakan atau dibedakan dr yg lain: orang -- baik hati; 2 p kata yg menyatakan bahwa bagian kalimat yg berikutnya menjelaskan kata yg di depan: dijumpainya seorang pengemis -- sedang berteduh di bawah pohon asam itu; 3 pron kata yg dipakai sbg kata pembeda: -- kaya sama -- kaya, -- miskin sama -- miskin; 4 kl p adapun; akan: -- hamba ini diperanakkan di Malaka juga; 5 p cak bahwa: saya pun percaya -- Adinda kasih juga akan Kakanda;
bahwa berdasarkan kamus bahasa Indonesia versi online di atas, kata “yang” bermakna: kata yang menyatakan bahwa bagian kalimat berikutnya menjelaskan kata yang didepannya. Oleh karena itu, kalimat : “ atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak Pertambahan nilai tidak dapat dikreditkan”, bukan menerangkan penyerahan yang dilakukan, melainkan menerangkan Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas
bahwa dengan demikian, penentuan Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/JKP dapat dikreditkan atau tidak, bukan didasarkan pada ada tidaknya penyerahan, melainkan jenis BKP/JKP yang diperolehnya yaitu KAYU LOG;
bahwa landasan filosofis Pasal 16B UU PPN sebagaimana diuraikan dalam penjelasannya adalah sebagai berikut:
“Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut”;
“Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional”;
bahwa jika berpendapat ketika Wajib Pajak yang hanya melakukan penyerahan dan penjualan KAYU LOG saja maka Pajak Masukannya tidak dapat di kreditkan, namun apabila Wajib Pajak melakukan proses bisnis yang terpadu (integrated) dengan hanya melakukan penyerahan/penjualan kayu yang telah diolah lebih lanjut (dalam hal ini serpih kayu), maka Pajak Masukan sehubungan dengan perolehan KAYU LOG dapat dikreditkan, maka pendapat tersebut telah mengabaikan prinsip perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak (Equal) yang dianut dalam Pasal 16B UU PPN;
bahwa berdasarkan prinsip perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak (Equal) yang dianut dalam Pasal 16 B UU PPN, Hakim Wishnoe Saleh Thaib berpendapat bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan untuk memperoleh Barang Kena Pajak strategis, tidak dapat dikreditkan;
bahwa prinsip netralitas dalam Pajak Pertambahan Nilai perlu dikedepankan dan tidak boleh ditinggalkan, karena PPN tidak menghendaki adanya kondisi yang mempengaruhi kompetisi dalam dunia bisnis. Jika Pajak Masukan untuk memperoleh KAYU LOG pada usaha terintegrasi dapat dikreditkan, Pengusaha yang memiliki modal kecil yang tidak mampu memiliki unit pengolahan), akan kesulitan berkompetisi harga dengan pengusaha besar (karena Pajak Masukan akan menjadi unsur Harga Pokok Penjualan). Hal tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas PPN yang menghendaki PPN tidak mempengaruhi kompetisi dalam bisnis;
bahwa mengingat KAYU LOG merupakan Barang Kena pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan untuk menjaga prinsip netralitas, maka Hakim Wishnoe Saleh Thaib berpendapat Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan KAYU LOG tidak dapat dikreditkan. bahwa koreksi positif Pajak Masukan PPN atas Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan untuk memperoleh KAYU LOG yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN pada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) dapat dibenarkan, sesuai dengan norma atau kaidah serta kebijakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian, koreksi Terbanding tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; bahwa
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, menetapkan KAYU LOG sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa oleh karena itu, Hakim Wishnoe Saleh Thaib Ak, M.Sc berpendapat bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan untuk perolehan Barang Kena Pajak yang tidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi pengusaha kayu terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik pengolahan kayu maupun bagi pengusaha kayu log yang tidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik pengolahan kayu, sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dengan demikian berdasarkan hal – hal tersebut diatas, Hakim Wishnoe Saleh Thaib berpendapat bahwa koreksi terbanding atas Pajak Masukan dalam rangka perolehan KAYU LOG sudah tepat sehingga koreksi terbanding tetap dipertahankan dan menolak banding atas koreksi tersebut diatas;
bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa terhadap Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013 sebesar Rp 1.117.821.853,00
tidak dapat dipertahankan dan Majelis memutuskan untuk
mengabulkan banding Pemohon Banding;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi administrasi
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
Uraian Sengketa |
Nilai Sengketa |
Dipertahankan Majelis |
Tidak dapat dipertahankan Majelis |
1. Pajak Masukan |
Rp1.117.821.853,00 |
Rp0.00 |
Rp1.117.821.853,00 |
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan penghitungan sebagai berikut :
Pajak Masukan menurut Terbanding |
Rp 920.937.464,00 |
Koreksi dibatalkan Majelis |
Rp 1.117.821.853,00 |
Pajak Masukan menurut Majelis |
Rp 2.038.759.317,00 |
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00252/KEB/WPJ.14/2016 tanggal 15 November 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00132/207/13/725/15 tanggal 28 Agustus 2015 Masa Pajak November 2013, atas nama PT SBSA, NPWP : 02.484.771.7-725.001, beralamat di Desa Rantau Hempang RT 10 Dusun Tanjung Karas, Rantau Hempang, Muara Kaman Kutai Kertanegara - Kalimantan Timur 75553, sehingga penghitungan menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
1. Ekspor |
Rp 30.852.793.857,00 |
2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut |
Rp 59.675.828,00 |
Jumlah DPP |
Rp 30.912.469.685,00 |
Pajak Keluaran |
Rp 5.967.583,00 |
Pajak Masukan : |
|
1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan |
Rp 2.038.759.317,00 |
2. Lain-lain |
Rp 15.560.127.160,00 |
Jumlah Pajak Masukan |
Rp 17.598.886.477,00 |
Jumlah PPN yang lebih dibayar |
Rp 17.592.918.894,00 |
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya |
Rp 17.592.918.894,00 |
PPN yang kurang dibayar |
Rp 0,00 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 23 November 2017 oleh Hakim Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
THW,S.H.,Ak.,M.B.A |
sebagai Hakim Ketua, |
WST,S.H.,MH.,MSc., Ak.,CA. |
sebagai Hakim Anggota, |
JEW, S.E., M.M. |
sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh YEN SE.,MSi. |
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan dihadiri Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.