Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-085636.15
Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Netto sebesar Rp.63.989.818.846,00, terdiri dari:

1. Koreksi Peredaran Usaha Rp59.398.774.832,00
2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya Rp 2.067.828.787,00
3. Koreksi Biaya Diluar Usaha Rp 2.523.215.227,00
Jumlah Rp63.989.818.846,00

4. Koreksi atas kredit Pajak sebesar Rp.157.059.724,00,

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 59.398.774.832,00

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai hasil penelitian terhadap permohonan Keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 59.398.774.832,00, Pemeriksa melakukan koreksi peredaran tersebut berasal dari perhitungan arus piutang;

bahwa Pemohon Banding keberatan dengan alasan karena pemeriksa hanya melakukan penelaahan terbatas atas mutasi debet piutang usaha lokal dan piutang usaha ekspor dan membandingkan dengan penjualan Pemohon Banding, menurut Pemohon Banding tidak seluruh mutasi debet dari piutang usaha baik lokal maupun ekspor merupakan transaksi penjualan dalam sisi kreditnya;

bahwa tidak semua transaksi debet piutang usaha merupakan transaksi penjualan, ada beberapa transaksi yang berupa jurnal penyesuaian yang disebabkan adanya pelunasan pelunasan piutang yang sebelumnya tidak dapat Pemohon Banding identifikasikan berdasarkan nomor surat jalan dan atau nomor invoicenya dan sudah Pemohon Banding kredit pada saat pelunasannya, maka Pemohon Banding akan menjurnal debet atas pelunasan yang telah Pemohon Banding catat kredit sebelumnya tersebut, dan kemudian melakukan jurnal ulang pelunasan piutang usaha yang sudah dapat Pemohon Banding identifikasi berdasarkan nomor surat jalan dan atau nomor invoicenya

bahwa berdasarkan LPP dan KKP Terbanding, diuraikan bahwa, Terbanding melakukan koreksi peredaran Usaha berdasarkan pengujian arus piutang, sebagaimana dijelaskan pada dasar koreksi Terbanding di atas;

bahwa Pemohon Banding, dalam proses keberatan menyampaikan data atau dokumen sebagai berikut:

- Laporan Keuangan Audited (Copy);
- SPT PPh Badan tahun 2011 (Copy);
- SPT Masa PPN Januari s.d Desember 2011 (Copy);
- Ledger (Soft Copy);
- Giro perusahaan;
- Print out daftar piutang yang menurut Pemohon Banding dicatat double dalam buku piutang.


bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding melampirkan print out piutang penjualan ekspor;

Dasar Hukum;

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) antara lain mengatur :Pasal 13 ayat (1) Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar;

Penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU KUP antara lain menyebutkan, ".....................Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain di luar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dan dari data tersebut dapat dipastikan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Untuk memastikan kebenaran data itu, terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan...";

- Pasal 28 ayat (7)
Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 28 ayat (7), pada kalimat terakhir disebutkan : "Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain";

- Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (1) Yang menjadi objek Pajak Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuanekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dariIndonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atauuntuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dandalam bentuk apapun, termasuk: Dst.

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002 tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan PPN dan PPn BM ditegaskan sebagai berikut:


Angka 3.2 tentang Prosedur Pemeriksaan Penjualan

a. Lakukan pengujian kaitan antara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan Buku Penjualan, Buku Retur Penjualan, Nota Retur, Buku Piutang Dagang, Buku Kas/Bank dan buku penerimaan uang muka dengan menggunakan metode pengujian arus uang, arus piutang dagang dan pengujian arus barang;


bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksa, koreksi peredaran usaha berasal dari perhitungan penjualan berdasarkan pengujian arus piutang dengan dokumen sumber General Ledger dan Trial Balance Pemohon Banding;

bahwa Tim Penelaah melakukan penelitian terhadap Trial Balance dan General Ledger yang menjadi dokumen sumber atas perhitungan penjualan berdasarkan arus piutang yang dilakukan Pemeriksa, maka hasil penelitian menunjukkan sebagai berikut:

Saldo akhir Piutang lokal : Pihak ketiga Rp.12.693.609.302,-
Pihak berelasi
Rp.15.811.341.316,-
Jumlah
Rp.28.504.950.618,-
Saldo akhir Piutang Export Rp.21.534.359.625,-
Jumlah Rp.13.50.039.310.243,-
Saldo Awal Piutang sebagai berikut:
Saldo awal Piutang lokal: Pihak ketiga Rp. 8.969.549.212,-
Pihak berelasi
Rp. 4.331.138.316,-
Jumlah
Rp.13.300.687.528,-
Saldo Awal Piutang Export Rp.11.286.976.533r,-
Jumlah
Rp. 24.587.664.061,-
- Pelunasan Piutang lokal (sisi kredit):
Pihak ketiga
Rp.194.272.946.235,-
Pihak berelasi
Rp.106.131.824.518,-
Rp.300.404.770.753,-
- Pelunasan Piutang export (sisi kredit)
Rp.197.653.284.296,-


bahwa dengan demikian sesuai dengan nilai saldo awal piutang, saldo akhir piutang dan pelunasan piutang tersebut di atas maka apabila dibuat pengujian arus piutang menjadi sebagai berikut:

bahwa penjualan Ekspor menurut Pemeriksa sebagai berikut:

Saldo Akhir 21.534.359.625
Pelunasan sisi kredit 197.653.284.296
Jumlah 219.187.643.921
Dikurangi Saldo Awal 11.286.976.533
Penjualan Ekspor cfm Pemeriksa 207.900.667.388
Penjualan menurut WP/SPT Badan 179.199.480.895
Koreksi Positif 28.701.186.493


Penjualan Lokal

Saldo Akhir 28.504.950.618
Pelunasan sisi kredit 300.404.770.753
Jumlah 328.909.721.371
Dikurangi Saldo Awal 13.300.687.528
Penjualan Lokal cfm Pemeriksa 315.609.033.843
Penjualan Cfm SPT PPh Badan WP 281.841.686.671
Koreksi Penjualan lokal (Ind PPN) 33.767.347.172
Koreksi Penjualan lokal (Excl PPN) b 30.697.588.338
Total koreksi penjualan a+b 59.398.774.832


bahwa berdasarkan hasil penelitian atas perhitungan penjualan berdasarkan pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Pemeriksa tersebut di atas dengan dokumen sumber yang digunakan adalah General Ledger dan Trial Balance Pemohon Banding, maka Tim Peneliti berpendapat bahwa pengujian arus piutang yang dilakukan telah tepat;

bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding keberatan atas koreksi peredaran usaha tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa tidak seluruhnya mutasi debet dari piutang usaha Pemohon Banding baik lokal maupun export merupakan transaksi dalam sisi kreditnya;

bahwa secara prinsip akuntansi piutang usaha dicatat debet atas transaksi penjualan berikut PPN-nya serta mencatat kredit atas transaksi pelunasan piutang;

bahwa namun demikian tidak semua transaksi debet piutang usaha merupakan transaksi penjualan;

bahwa pelunasan piutang yang sebelumnya tidak dapat diidentifikasi oleh Pemohon Banding berdasarkan nomor surat jalan atau nomor invoicenya dan sudah dikredit oleh Pemohon Banding pada saat pelunasannya, maka akan menjurnal debet atas pelunasan yang telah dicatat kreddit sebelumnya tersebut, dan kemudian melakukan jurnal ulang pelunasan piutang usaha yang sudah teridentifikasi berdasarkan nomor surat jalan dan atau nomor invoice;

bahwa transaksi debet piutang ada juga yang merupakan barang SK atau barang yang diservis;

bahwa dalam suratnya Pemohon Banding menyatakan melampirkan rekapitulasi debet piutang usaha lokal dan ekspor yang bukan merupakan transaksi penjualan;

bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding memberikan printout perhitungan penjualan berdasarkan pengujian arus piutang dan print out daftar double catat piutang, Tim Peneliti telah melakukan Penelitian atas perhitungan Wajib Pajak, menunjukkan bahwa untuk nilai saldo awal dan saldo akhir piutang dalam perhitungan Wajib Pajak tidak sama dengan yang telah dicatat oleh Pemohon Banding dalam GL dan Trial Balance nya;

bahwa adapun terhadap piutang yang menurut Pemohon Banding merupakan pencatatan yang double dalam account piutang, telah dilakukan pengecekan ke buku piutang, namun Tim Peneliti tidak menemukan adanya pencatatan yang double dalam account Piutang;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka disimpulkan bahwa koreksi Pemeriksa telah tepat, dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya, sehingga Tim Penelaah mempertahankan koreksi serta menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa sesuai hasil penelitian terhadap surat permohonan Keberatan, Pemohon Banding keberatan atas koreksi biaya usaha lainnya dengan alasan bahwa atas biaya lainnya sebesar Rp. 2.067.828.787,00 karena Pemeriksa salah dalam melakukan klasifikasi atas beban usaha fiskal-komersial sebagaimana terlampir dalam SPT;

bahwa disamping itu terdapat juga beban cadangan manfaat karyawan sebesar Rp. 2.094.422.732,00 dan beban management fee sebesar Rp.1.200.000.000,00 belum direkap oleh Pemeriksa;

bahwa berdasarkan LPP dan KKP Pemeriksa, diuraikan bahwa, Pemeriksa melakukan koreksi biaya yang tidak ada rincian dan bukti yang valid;

bahwa berdasarkan KKP Pemeriksa B-3, bahwa atas biaya yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp. 30.309.438.805,00.yang diakui sebagai biaya oleh Pemeriksa adalah sebesar Rp. 28.241.610.017,00 Pemeriksa melakukan koreksi sebesar Rp. 2.067.828.787,00 yang merupakan biaya yang tidak ada rincian dan bukti yang valid;

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam Negeri dan bentuk tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,termasuk:
  1. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
    1. biaya pembelian bahan;
    2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
    3. bunga, sewa, dan royalty;
    4. biaya perjalanan;
    5. biaya pengolahan limbah;
    6. Premi asuransi;
    7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
    8. biaya administrasi, dan
    9. pajak kecuali pajak penghasilan;

  2. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A
  3. luran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
  4. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimilki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
  5. Kerugian selisih kurs mata uang asing;
  6. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
  7. Biaya bea siswa, magang dan pelatihan;
  8. Piutang yang nyata nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
    1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial.
    2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
    3. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Instansi Pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitu yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
    4. Syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitu kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

bahwa berdasarkan KKP Pemeriksa B-3, bahwa atas biaya yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp. 30.309.438.805,00 yang diakui sebagai biaya oleh Pemeriksa adalah sebesar Rp. 28.241.610.017,00. Pemeriksa melakukan koreksi sebesar Rp. 2.067.828.787,00 yang merupakan biaya yang tidak ada rincian dan bukti yang valid;

bahwa pada saat proses keberatan Tim Peneliti telah meminta rincain biaya dan bukti pendukung, bukti kas keluar atas koreksi yang diajukan keberatan, namun sampai disusunnya laporan ini, data/dokumen yang diminta terkait koreksi ini tidak diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa memperhatikan penjelasan koreksi biaya yang dilakukan oleh Pemeriksa sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pemeriksaan dan KKP, maka Tim Peneliti berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa telah tepat;

bahwa berhubung Pemohon Banding tidak memberikan data yang diminta terkait koreksi biaya usaha sampai disusunnya laporan ini, maka tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut dan dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa dan mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa sesuai hasil penelitian terhadap permohonan Keberatannya diketahui bahwa pokok sengketa Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah atas koreksi biaya diluar usaha yang menurut Pemohon Banding, Pemeriksa melakukan koreksi atas penempatan deposito perusahaan yang dihitung sesuai ketentuan SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995. Pemohon Banding menjelaskan bahwa seluruh deposito yang dimiliki semata-mata ditempatkan oleh karena kewajiban dan atau persyaratan dalam rangka ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut;

bahwa berdasarkan LPP dan KKP Pemeriksa, diuraikan bahwa, Pemeriksa melakukan koreksi biava diluar usaha ( terdapat koreksi positif Biaya bunga yang dibebankan ) sebesar Rp 2.523.215.227,00 berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995 tentang Biaya Bunga yang diperkenankan apabila Wajib Pajak memiliki pendapatan dari bunga deposito;

bahwa dasar Hukum koreksi Pemeriksa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito atau Tabungan Lainnya;

bahwa perhitungan koreksi adalah sebagaimana dituangkan dalam KKP Pemeriksa Indeks B.5 , berdasarkan KKP tersebut diperoleh informasi bahwa :

a. Sumber data dilakukannya koreksi:
- SPT Tahunan PPh Badan beserta lampiran Laporan Keuangan;
- Print out Buku Besar/General Ledger Biaya Bunga;
- Print out Buku Besar/General Ledger Deposito;
- Print out Buku Besar/General Ledger Hutang Bank;
b. Dasar Hukum:


bahwa dalam Surat Edaran Dirjend Pajak No : SE-46/PJ.4/1995, tanggal 5 Oktober 1995 Tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya, di antaranya diatur hal-hal sebagai berikut :

- Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut tidak dapat dibebanklan sebagai biaya.
- Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman yang boleh dibebankan adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya.
- Rumus Perhitungan:
% suku bunga * (rata-rata pinjaman - rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito);


bahwa dalam KKP Pemeriksa, diperoleh informasi sebagai berikut:

Rata-rata deposito Rp 10.929.912.421 Dasar Perhitugan dalam KKP - B5
Rata-rata pinjaman Rp 107.836.678.281 Dasar Perhitugan dalam KKP - B5


bahwa perhitungan Biaya Bunga Yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto:

Suku Bunga Pinjaman
HNDI/Afiliasi 10,25% Per tahun
Hutang Bank 10,50% Per tahun
Suku Bunga Rata-Rata 10,38% Per tahun

bahwa perhitungan Biaya Bunga Yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Biaya Bunga Yang Diperkenankan:10,38% X (Rp107.836.678.281,00-10.929.942.421,00) 10,38% X Rp 96.906.735.860,00
Rp. 10.054.073.846,00
Biaya Bunga Yang sudah dibebankan *)
Koreksi Positif

Rp. 12.577.289.073,00
Rp. 2.523.215.227,00


catatan: *) Biaya Bunga yang sudah Dibebankan (tidak termasuk bunga atas fasilitas kredit untuk ekspor-impor / LC

Other : Biaya Bunga * Bank Rp. 3.202.835.764,00
Other : Biaya Bunga * Afiliasi Rp. 9.363.550.839,00
Other : Biaya Bunga * Hutang
Bank Rp. 10.902.470,00
Rp. 12.577.289.073,00


bahwa dasar hukum terkait pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia menyatakan bahwa, "Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final."
b. Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan menyatakan bahwa, "Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk: b. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;"
c. Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito atau Tabungan Lainnya (Seri PPh Umum No. 20) menyatakan bahwa, "Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi, Wajib Pajak dapat memperkecil penghasilan kena pajak secara tidak wajar, karena bunga terhutang atau dibayar atas pinjaman tersebut dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak karena telah dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 15%."
d. Butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito atau Tabungan Lainnya (Seri PPh Umum No. 20) menyatakan bahwa, "Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
- Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya;
- Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya;


bahwa butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ4/1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito atau Tabungan Lainnya (Seri PPh Umum No. 20) menyatakan bahwa, "Menyimpang dari ketentuan tersebut pada butir 4, bunga yang dibayarkan atau terutang atas pinjaman Wajib Pajak dari pihak ketiga dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dalam hal:

- dana pinjaman tersebut disimpan/ditempatkan dalam bentuk rekening giro yang atas jasanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final,
- adanya keharusan bagi Wajib Pajak untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut semata-mata untuk memenuhi keharusan tersebut: misalnya cadangan biaya reklamasi yang harus ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan di Bank Pemerintah,
- dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak."


bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding atas pokok sengketa Koreksi biaya diluar usaha atas Beban Bunga, dengan ini diketahui hal-hal sebagai berikut:

- Bahwa untuk tahun 2011 rata-rata pinjaman per bulan adalah sebesar Rp.107.836.678.281,00,
- Bahwa untuk tahun 2011 rata-rata dana berupa deposito adalah sebesar Rp.10.929.942.421,00,


bahwa sesuai ketentuan di atas Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 dan Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, dapat terjadi dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka oleh Wajib Pajak balk langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga, oleh karena itu merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 maka dilakukan penghitungan kembali beban bunga yang dapat dibiayakan;

bahwa sesuai SE-46/PJ.4/1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito atau Tabungan Lainnya (Seri PPh Umum No. 20) dilakukan penghitungan bunga pinjaman yang dapat dibiayakan sebagai berikut:

Perhitungan Biaya Bunga Yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto:

Suku Bunga Pinjaman
HNDI/Afiliasi 10,25% Per tahun
Hutang Bank 10,50% Per tahun
Suku Bunga Rata-Rata 10,38% Per tahun


Perhitungan Biaya Bunga Yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Biaya Bunga Yang Diperkenankan:10,38% X (Rp107.836.678.281,00-10.929.942.421,00) 10,38% X Rp 96.906.735.860,00
Rp. 10.054.073.846,00
Biaya Bunga Yang sudah dibebankan *)
Koreksi Positif

Rp. 12.577.289.073,00
Rp. 2.523.215.227,00


catatan : *) Biaya Bunga yang sudah Dibebankan (tidak termasuk bunga atas fasilitas kredit untuk ekspor-impor / LC

Other : Biaya Bunga * Bank Rp. 3.202.835.764,00
Other : Biaya Bunga * Afiliasi Rp. 9.363.550.839,00
Other : Biaya Bunga * Hutang
Bank Rp. 10.902.470,00
Rp. 12.577.289.073,00


bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, maka Tim Peneliti Keberatan tetap mempertahankan koreksi biaya diluar usaha atas beban bunga yang dengan jumlah koreksi sebesar Rp. 2.523.215.227,00;

bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap permohonan Keberatan Pemohon Banding, keberatan atas koreksi kredit pajak PPh Pasal 22, dengan alasan bahwa Menurut Pemohon Banding Pemeriksa melakukan Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 22, karena Pemeriksa menghitung kredit pajak hanya berdasarkan rekap dokumen PIB, menurut Pemohon Banding selain PPh Pasal 22 impor terdapat juga PPh Pasal 22 Pertamina dan PPh Pasal 23 yang dipotong pihak lain sebagai kredit pajak;

bahwa berdasarkan LPP dan KKP Pemeriksa, diuraikan bahwa, Pemeriksa melakukan koreksi kredit pajak berdasarkan pemeriksaan bukti/dokumen Impor, Pembelian Impor, Pemungutan PPh Pasal 22 Impor adalah sebagaimana tersebut di atas;

Dasar Hukum:

Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009;

bahwa kredit Pajak untuk pajak penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

bahwa pada saat proses keberatan, Tim Penelaah telah meminta dokumen/bukti yang terkait dengan kredit pajak, namun sampai dengan disusunnya laporan ini Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen/bukti-bukti atas kredit pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa seharusnya terdapat PPh Pasal 23 yang belum diperhitungkan oleh Pemeriksa. Alasan keberatan ini tidak dapat diterima karena kredit pajak yang merupakan PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan sebesar Rp.33.812.144,00 telah diperhitungkan oleh Pemeriksa sebagai kredit pajak;

bahwa adapun alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terdapat PPh Pasal 22 Pertamina yang belum dikreditkan, akan tetapi sampai disusunnya laporan ini dokumen/bukti bukti atas kredit pajak tidak disampaikan oleh Pemohon Banding, sehingga disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak membuktikan alasan keberatannya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Tim Penelaah berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya, dan koreksi Pemeriksa yang didasarkan pada bukti yang ada atas kredit pajak, tetap dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa koreksi Peredaran usaha sebesar Rp. 59.398.774.832,00 tersebut terinci dan koreksi peredaran usaha Lokal sejumlah Rp. 30.697.588.339,00 dan koreksi Peredaran usaha eksport sejumlah Rp. 28.701.186.493,00 ;

a. Koreksi peredaran usaha lokal sejumlah Rp.30.697.588.339,00

bahwa dasar koreksi uji arus piutang lokal yang menurut Pemohon Banding dan menurut Ketetapan dapat dijabarkan sebagai berikut:

Koreksi Uji Arus Piutang Lokal (Dalam Rupiah Penuh)

Keterangan Menurut Terbanding Menurut Pemohon Banding Beda
Saldo Akhir Piutang
- Pihak Ketiga
- Afiliasi

12.691.609.302
15.811.341.316

12.693.609.302
15.811.341.316

-
-
Jumlah
Pelunasan Sisi Kredit
- Pihak Ketiga
- Double catat pelunasan
- Adjusment
- Afiliasi
28.504.950.618

194.272.946.235


106.131.824.518
28.504.950.618

194.272.946.235
(41.369.457.027)
(3.480.877.505)
106.131.824.518
-
-
( 41.369.457.027)
(3.480.877.505)
Jumlah
Saldo Awal Piutang
- Pihak Ketiga
- Pihak Afiliasi
328.909.721.371

8.969.549.212
4.331.138.316
284.059.386.839

8.969.549.212
4.331.138.316
(44.850.334.532)

-
-
Jumlah
Uang Muka Penjualan
- Saldo Akhir
- Saldo Awal
315.609.033.843


270.758.699.311

1.546.203.251
(324.434.484)
(44.850.334.532)

1.546.203.251
(324.434.484)
Penjualan Arus Piutang
Penjualan Kontan
315.609.033.843
-
271.980.468.078
9.861.218.593
( 43.628.565.765)
9.861.218.593
Penjualan Incl PPN
Penjualan Cfm SPT
315.609.033.843
281.841.686.671
281.841.686.671
281.841.686.671
( 33.767.347.172)
-
Koreksi Penjualan
Dikurangi unsur PPN
33.767.347.172
3.069.758.833
-
-
( 33.767.347.172)
3.069.758.833
Koreksi Penjualan 30.697.588.339 - ( 30.697.588.339)


bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju terhadap koreksi pemeriksaan atas peredaran usaha tersebut karena Terbanding hanya melakukan penelaahan terbatas atas mutasi debet piutang usaha lokal dan membandingkannya dengan penjualan Pemohon Banding;

bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa tidak seluruh mutasi debet dari piutang usaha Pemohon Banding baik lokal maupun eksport merupakan transaksi penjualan dalam sisi kreditnya, menurut Pemohon Banding penelahaan sebagaimana hal tersebut sangat dangkal dan sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah ataupun prinzip akuntansi yang berlaku lazim di Indonesia. Secara Prinsip akun piutang usaha Pemohon Banding mencatat debet atas transaksi penjualan berikut Pajak Pertambahan Nilainya serta mencatat kredit atas transasksi pelunasan piutang;

bahwa demikian juga terhadap transaksi kredit dalam perkiraan piutang usaha tidak semuanya merupakan transaksi pelunasan piutang secara langsung, hal mana karena didalam sistem pembukuan Pemohon Banding setiap pelunasan piutang harus secara jelasmengidentifikasikan pelunasan piutang berdasarkan nomor surat jalannya, oleh karena ada beberapa transaksi pelunasan piutang yang masih belum dapat Pemohon Banding identiftkasikan pada saat penerimaan uang masuk, maka untuk mengakomodasi transaksi tersebut Pemohon Banding tetap melakukan jurnal kredit terhadap piutang dengan memberi kode uang titipan Pada saat Pemohon Banding telah dapat mengidentifikasikan pelunasan tersebut berdasarkan nomor surat jalan penjualannya, Pemohon Banding kemudian melakukan pendebetan ulang atas uang masuk tersebut dan mengkredit kembali piutang berdasarkan terinci dengan nomor-nomor surat jalannya;

bahwa Kondisi tersebut mengakibatkan adanya double pengkreditan dan pendebetan atas perkiraan piutang usaha lokal Pemohon Banding, jumlah keseluruhan atas double catat penerimaan uang dalam perkiraan piutang usaha pihak ketiga lokal selama tahun 2011 adalah sejumlah Rp.41.369.457.027,00;

bahwa untuk mencerminkan nilai penjualan secara riil maka dalam penghitungan uji piutang tersebut Pemohon Banding masukkan dalam perhitungan yakni penjualan tunai yang pada saat penjurnalannya tidak melalui akun piutang usaha sejumlah Rp.9.861.218.593,00;

b. Koreksi peredaran usaha eksport sejumlah Rp.28.701.186.493,00

bahwa dasar koreksi uji arus piutang usaha ekspor menurut Pemohon Banding dan menurut Terbanding dapat dijabarkan sebagai berikut:

Keterangan Menurut Terbanding Menurut Pemohon Banding Beda
Saldo Akhir Piutang



Pelunasan Sisi Kredit
- Double catat pelunasan
- Adjusment
21.534.359.625



197.653.284.296
-
-
21.534.359.625



197.653.284.296
( 26.917.849.327 )
( 1.783.337.166 )
-
-
-
-
-
( 26.917.849.327 )
( 1.783.337.166 )
Jumlah
Saldo Awal Piutang
219.187.643.921
( 11.286.976.533 )
190.486.457.428
( 11.286.976.533 )
( 28 701.186.493 )
-
Penjualan cfm
Arus Piutang
Penjualan cfm SPT

207.900.667.388
179.199.480.895

179.199.480.895
179.199.480.895

( 28.701.186.493 )
-
Koreksi Penjualan 28.701.186.493 - ( 28.701.186.493 )


bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju terhadap koreksi pemeriksaan atas peredaran usaha tersebut karena Terbanding hanya melakukan penelaahan terbatas atas mutasi debet piutang usaha ekspor dan membandingkannya dengan penjualan Pemohon Banding;

bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa tidak seluruh mutasi debet dari piutang usaha Pemohon Banding baik lokal maupun eksport merupakan transaksi penjualan dalam sisi kreditnya, menurut Pemohon Banding penelahaan sebagaimana hal tersebut sangat dangkal dan sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah ataupun prinzip akuntansi yang berlaku lazim di Indonesia. Secara Prinsip akun piutang usaha Pemohon Banding mencatat debet atas transaksi penjualan berikut Pajak Pertambahan Nilainya serta mencatat kredit atas transasksi pelunasan piutang;

bahwa demikian juga terhadap transaksi kredit dalam perkiraan piutang usaha tidak semuanya merupakan transaksi pelunasan piutang secara langsung, hal mana karena didalam sistem pembukuan Pemohon Banding setiap pelunasan piutang harus secara jelas mengidentifikasikan pelunasan piutang berdasarkan nomor surat jalannya, oleh karena ada beberapa transaksi pelunasan piutang yang masih belum dapat Pemohon Banding identifikasikan pada saat penerimaan uang masuk, maka untuk mengakomodasi transaksi tersebut Pemohon Banding tetap melakukan jurnal kredit terhadap piutang dengan memberi kode uang titipan Pada saat Pemohon Banding telah dapat mengidentifikasikan pelunasan tersebut berdasarkan nomor surat jalan penjualannya, Pemohon Banding kemudian melakukan pendebetan ulang atas uang masuk tersebut dan mengkredit kembali piutang berdasarkan terinci dengan nomor-nomor surat jalannya;

bahwa Kondisi tersebut mengakibatkan adanya double pengkreditan dan pendebetan atas perkiraan piutang usaha ekspor Pemohon Banding, jumlah keseluruhan atas double catat penerimaan uang dalam perkiraan piutang usaha ekspor selama tahun 2011 adalah sejumlah Rp.26.917.849.327,00;

bahwa disamping itu dalam perkiraan pelunasan piutang usaha ekspor, Pemohon Banding juga mencatat adanya penerimaan uang dari transaksi pembayaran jaminan dies (cetakan), dimana jaminan dies ini harus dibayar oleh langganan Pemohon Banding pada saat pemesanan produk baru, uang jaminan dies ini akan Pemohon Banding kembalikan kepada langganan jika telah tercapai order minimum sejumlah 4 Ton dalam jangka waktu 2 tahun, jika order tidak mencapai sejumlah tersebut dalam waktu tersebut maka uang jaminan akan Pemohon Banding akui sebagai pendapatan, sedangkan jika telah mencapai target order minimum dalam jangka waktu tersebut maka uang dies ini secara otomatis akan dipotongkan dengan tagihan Pemohon Banding yang belum dilunasi oleh pelanggan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Biaya usaha lainnya sejumlah Rp. 2.067.828.787,00 dimana koreksi ini dilakukan karena Terbanding salah dalam melakukan klasifikasi atas beban usaha fiskal-komersial sebagaimana terlampir dalam SPT Pemohon Banding, disamping itu terdapat juga beban Cadangan manfaat karyawan sebesar Rp. 2.094.422.732,00 an Beban managemen fee sebesar Rp. 1.200.000.000,00 belum direkap oleh Terbanding;

bahwa rincian Biaya Usaha Lainnya Komersial dan penyesuaian fiskal terlampir Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis dimana atas jumlah Biaya Usaha Lainnya secara Komersial sebesar Rp. 32.878.042.953 adalah telah sama dengan Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Biaya Usaha sebesar Rp. 2.523.215.227,00 dimana koreksi ini dilakukan pemeriksa atas penempatan Deposit perusahaan yang dihitung sesuai ketentuan SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995. Perlu Pemohon Banding jelaskan kepada Majelis bahwa seluruh deposito yang Pemohon Banding miliki semata-mata Pemohon Banding tempatkan oleh karena kewajiban dan atau prasayaratan dalam rangka ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut yang dikecualikan;

bahwa terlampir Pemohon Banding sampaikan Dokumen Perjanjian Penempatan Deposito tersebut berikut persayaratan yang diwajibkan dalam rangka penempatan deposito diatas;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi kredit Pajak PPh Pasal 22 yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan rekap dokumen PIB hal mana adalah didalam kredit pajak Pemohon Banding selain PPh 22 impor juga terdapat PPh 22 atas pertamina dan PPh 23 yang dipotong oleh pihak lain sebagai kredit pajak Pemohon Banding;

bahwa terlampir Pemohon Banding sampaikan rekap PPh 22 Impor dan PPh 22 dari pertamina serta PPh Pasal 23 yang Pemohon Banding kreditkan sebagai kredit pajak Tabun 2011;

Menurut Majelis:

bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran Usaha berdasarkan pengujian Arus Piutang dengan dokumen sumber General Ledger dan Trial Balance Pemohon Banding ;

bahwa Tim Penelaah melakukan penelitian terhadap Trial Balance dan General Ledger yang menjadi dokumen sumber atas perhitungan penjualan berdasarkan arus piutang yang dilakukan Pemeriksa;

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas perhitungan penjualan berdasarkan pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Pemeriksa tersebut di atas dengan dokumen sumber yang digunakan adalah General Ledger dan Trial Balance Pemohon Banding, maka Tim Peneliti berpendapat bahwa pengujian arus piutang yang dilakukan telah tepat;

bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju terhadap koreksi pemeriksaan atas peredaran usaha tersebut karena Terbanding hanya melakukan penelaahan terbatas atas mutasi debet piutang usaha lokal dan membandingkannya dengan penjualan Pemohon Banding;

bahwa Menurut Pemohon Banding tidak seluruh mutasi debet dari piutang usaha Pemohon Banding baik lokal maupun eksport merupakan transaksi penjualan dalam sisi kreditnya, menurut Pemohon Banding penelahaan sebagaimana hal tersebut sangat dangkal dan sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah ataupun prinzip akuntansi yang berlaku lazim di Indonesia. Secara Prinsip akun piutang usaha Pemohon Banding mencatat debet atas transaksi penjualan berikut Pajak Pertambahan Nilainya serta mencatat kredit atas transasksi pelunasan piutang;

bahwa Demikian juga terhadap transaksi kredit dalam perkiraan piutang usaha tidak semuanya merupakan transaksi pelunasan piutang secara langsung, hal mana karena didalam sistem pembukuan Pemohon Banding setiap pelunasan piutang harus secara jelas mengidentifikasikan pelunasan piutang berdasarkan nomor surat jalannya, oleh karena ada beberapa transaksi pelunasan piutang yang masih belum dapat Pemohon Banding identifikasikan pada saat penerimaan uang masuk, maka untuk mengakomodasi transaksi tersebut Pemohon Banding tetap melakukan jurnal kredit terhadap piutang dengan memberi kode uang titipan Pada saat Pemohon Banding telah dapat mengidentifikasikan pelunasan tersebut berdasarkan nomor surat jalan penjualannya, Pemohon Banding kemudian melakukan pendebetan ulang atas uang masuk tersebut dan mengkredit kembali piutang berdasarkan terinci dengan nomor-nomor surat jalannya;

bahwa Kondisi tersebut mengakibatkan adanya double pengkreditan dan pendebetan atas perkiraan piutang usaha lokal Pemohon Banding, jumlah keseluruhan atas double catat penerimaan uang dalam perkiraan piutang usaha pihak ketiga lokal selama tahun 2011 adalah sejumlah Rp.41.369.457.027,00 dan piutang usaha ekspor selama tahun 2011 adalah sejumlah Rp.26.917.849.327,00 ;

bahwa sehubungan dengan sengketa ini adalah menyangkut masalah pembuktian, maka kepada para pihak telah diperintahkan oleh Majelis untuk melakukan uji bukti;

bahwa Berdasarkan Berita Acara Uji Bukti yang disampaikan kepada Majelis, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa Bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding :

Penjualan Ekspor :

1. Dasar Koreksi Berdasarkan Uji Arus Piutang Usaha untuk Penjualan Ekspor
2. Lampiran Double Catat di Akun Piutang Usaha Ekspor
3. Soft copy Lampiran double catat di akun piutang usaha ekspor (beserta tautan antara buku besar piutang usaha ekspor, dengan data pada Lampiran double catat di akun piutang usaha ekspor)
4. Soft copy buku besar Piutang Usaha Ekspor
5. Jurnal Pertanggungjawaban atas Pelunasan Piutang Usaha Ekspor berdasar Surat Jalan
6. Buku Besar Piutang Usaha Ekspor
7. Copy Bukti Pelunasan Ekspor dan Pertanggungjawaban Pelunasan Ekspor dengan Surat Jalan
8. Rincian Pelunasan Dies dan Pendebetan atas Uang Jaminan Dies dalam Akun Piutang
9. Copy Buku Besar Hutang Biaya Lain dan Hutang (uang Muka) Jaminan Dies
10. Copy Surat Jalan, invoice, kontrak terkait Jaminan Dies
11. Rekapitulasi penerimaan pembayara atas Pembayaran Freight yang tercatat pada buku besar Piutang Usaha Ekspor
12. Copy surat jalan, invoice dan bukti pelunasan atas penggantian freight
13. Rekapitulasi penerimaan pembayaran atas penggantian biaya pengangkutan ekspor dan Buku Besar Biaya Pengangkutan Ekspor.
14. Rekapitulasi penerimaan pembayaran atas penggantian biaya handling charge dan Buku Besar Biaya Ekspor Lainnya dimana biaya handling charge tersebut dicatat Pengangkutan Ekspor.
15. Copy surat jalan, invoice dan bukti pelunasan atas penggantian handling charge.


Penjualan Lokal :

1. Dasar Koreksi Berdasarkan Uji Arus Piutang Usaha untuk Penjualan Lokal
2. Lampiran Double Catat di Akun Piutang Usaha Lokal
3. Soft copy Lampiran double catat di akun piutang usaha Lokal (beserta tautan antara buku besar piutang usaha lokal, dengan data pada Lampiran double catat di akun piutang usaha lokal)
4. Soft copy buku besar Piutang Usaha Lokal
5. Jurnal Pertanggungjawaban Collector atas Pelunasan Piutang Usaha Lokal berdasar Surat Jalan
6. Buku Besar Piutang Usaha Lokal
7. Copy Bukti Pelunasan Piutang Usaha Lokal dan Pertanggungjawaban Collector dengan Surat Jalan.


Menurut Terbanding :

1. bahwa Terbanding melakukan Koreksi Atas Peredaran Usaha berasal dari penghitungan penjualan berdasarkan pengujian arus piutang dengan dokumen sumber berupa General Ledger dan Trial Balance Wajib Pajak sebagai berikut :

Saldo akhir piutang sebagai berikut:
Saldo akhir Piutang local :
Pihak ketiga Rp. 12.693.609.302
Pihak berelasi Rp. 15.811.341.316
Jumlah Rp. 28.504.950.618
Saldo akhir Piutang Export Rp. 21.534.359.625
Jumlah Rp. 50.039.310.243

Saldo awal Piutang sebagai berikut :
Saldo awal Piutang lokal: Pihak ketiga Rp. 8.969.549.212
Pihak berelasi Rp. 4.331.138.316
Jumlah Rp. 13.300.687.528
Saldo Awal Piutang Export Rp. 11.286.976.533
Jumlah Rp. 24.587.664.061

Pelunasan Piutang lokal (sisi kredit) :
Pihak ketiga Rp.194.272.946.235
Pihak berelasi Rp.106.131.824.518
Jumlah Rp.300.404.770.753

Pelunasan Piutang export (sisi kredit) Rp.197.653.284.296

bahwa dengan demikian sesuai dengan nilai saldo awal piutang, saldo akhir piutang dan pelunasan piutang tersebut di atas maka apabila dibuat pengujian arus piutang menjadi sebagai berikut:

Penjualan Ekspor
Saldo Akhir 21.534.359.625
Pelunasan sisi kredit 197.653.284.296
Jumlah 219.187.643.921
Dikurangi Saldo Awal 11.286.976.533
Penjualan Ekspor cfm Pemeriksa 207.900.667.388
Penjualan menurut WP/SPT Badan 179.199.480.895
Koreksi Positif 28.701.186.493

Penjualan Lokal
Saldo Akhir 28.504.950.618
Pelunasan sisi kredit 300.404.770.753
Jumlah 328.909.721.371
Dikurangi Saldo Awal 13.300.687.528
Penjualan Lokal cfm Pemeriksa 315.609.033.843
Penjualan Cfm SPT PPh Badan WP 281.841.686.671
Koreksi Penjualan lokal (Ind PPN) 33.767.347.172
Koreksi Penjualan lokal (Excl PPN) b 30.697.588.338
Total koreksi penjualan a+b 59.398.774.832


Penjualan Ekspor

bahwa pada proses uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan data/dokumen pendukung dengan rekapitulasi sebagai berikut :

MENURUT PEMERIKSA MENURUT WP BEDA
SALDO AKHIR PIUTANG
PELUNASAN SISI KREDIT
DOUBLE CATAT PELUNASAN
ADJUSMENTJUMLAH
SALDO AWAL PIUTANGPENJUALAN CFM ARUS PIUTANG
PENJUALAN CFM SPT
21,534,359,625.00
197,653,284,296.00
21,534,359,625.00
197,653,284,296.00
(26,917,849,327.00)
(2,162,547,868.00)
-
-
(26,917,849,327.00)
(2,162,547,868.00)
219,187,643,921.00
(11,286,976,533.00)
190,107,246.00
(11,286,976,533.00)
379,210,702.00
29,080,397,195.00
-
(379,210,702.00)
207,900,667,388.00
179,199,480,895.00
179,199,480,895.00
179,199,480,895.00
28,701,186,493.00
-
KOREKSI PENJUALAN EKSPOR 28,701,186,493.00 - 28,701,186,493.00


bahwa selanjutnya Pemohon Banding menjelaskan bahwa koreksi sebesar Rp. 28.701.186.496 karena adanya double catat pelunasan sebesar Rp.26.817.849.327 dan adjustment sebesar Rp.2.162.547.868 dengan perincian sebagai berikut :

Double catat pelunasan sebesar Rp.26.817.849.327

bahwa pada saat proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan data untuk menguatkan pendapatnya berupa Lampiran Double Catat di Akun Piutang Usaha Eksport dengan dokumen pendukung berupa General Ledger dan Daftar Jurnal atas transaksi yang mengalami pencatatan dua kali untuk transaksi pelunasan piutang usaha ekspor yang sama, yang terdapat di dalam Buku Besar Piutang Usaha Ekspor berikut lampirannya berupa Surat Jalan, Invoice, Packing List, PEB, dan Bukti Mutasi Uang Masuk, dan Bukti Pelunasan Ekspor dan Pertanggungjawaban Pelunasan Ekspor dengan Surat Jalan.

bahwa atas data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa :

a. Berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas GL Piutang Usaha Ekspor (A/C No: 11044101) per 1 Januari s.d. 31 Desember 2011, tidak ditemukan adanya double pencatatatan mutasi kredit piutang ekspor dengan jumlah yang sama sebagaimana dimaksud Pemohon Banding. Bahwa yang ditemukan hanyalah adanya pencatatan sisi debet dan sisi kredit akun piutang usaha dengan jumlah yang sama, yang sesuai dengan lampiran double catat yang diserahkan Pemohon Banding. Dengan demikian, berdasarkan GL tidak terbukti adanya dua kali pencatatan mutasi kredit atas piutang dimaksud. Oleh karenanya, jumlah pelunasan piutang yang digunakan Terbanding dalam perhitungan uji arus piutang, yaitu berdasarkan mutasi kredit piutang pada GL piutang ekspor telah tepat.
b. Selain itu data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti, tidak pernah disampaikan pada saat proses pemeriksaan dimana dokumen yang disampaikan kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan adalah berupa General Ledger dan Trial Balance tanpa dokumen pendukung lainnya seperti invoice, Surat Jalan, PEB dan bukti Uang Masuk. sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26A ayat (4) UU KUP yang mengatur bahwa dokumen yang tidak disampaikan dalam proses pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan. Konsisten dengan hal tersebut maka dokumen tersebut juga tidak dapat dipertimbangkan dalam proses banding mengingat hal ini dapat menjadi preseden buruk dimasa mendatang dimana Pemohon Banding tidak akanpernah menyampaikan data/dokumen/pembuktian pada saat proses pemeriksaan maupun keberatan melainkan diberikan langsung pada saat proses banding.
c. Metode akuntansi/pencatatan yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak lazim dan tidak sesuai dengan Sistem Akuntansi yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP yang menyatakan bahwa “…..Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perpajakan menentukan lain...”


Adjustment sebesar Rp.2.162.547.868

Perincian adjustment sebesar Rp.2.162.547.868 menurut Pemohon Banding dalam Rekapitulasi Koreksi Adjustment Lainnya adalah sebagai berikut :

Uang Jaminan Dies (Cetakan) Rp. 1.217.537.278
Penggantian Biaya Freight Rp. 275.148.429

Penggantian Biaya Packing Rp. 481.619.919
Penggantian Biaya Sample yang dikirim Rp. 188.242.242

Penjelasan :

Uang Jaminan Dies (Cetakan) Rp. 1.217.537.278


bahwa pada saat proses uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan data/dokumen/pembuktian berupa General Ledger, Rincian Pelunasan Dies dan Pendebetan atas Uang Jaminan Dies dalam Akun Piutang, Buku Besar Hutang Biaya Lain dan Hutang (uang Muka) Jaminan Dies, Surat Jalan, invoice, kontrak terkait Jaminan Dies.

Pendapat Terbanding bahwa :

a. Menurut Pemohon Banding terdapat mutasi kredit piutang yang dikoreksi oleh Terbanding karena dianggap sebagai pelunasan atas penjualan. Atas hal tersebut Pemohon Banding menjelaskan bahwa pencatatan piutang usaha di sisi kredit sebenarnya merupakan pencatatan terkait dengan penerimaan uang jaminan dies dengan simulasi pencatatan sebagai berikut :

Jurnal Awal berdasarkan Surat Jalan Dies dan Invoice :
Piutang Usaha Ekspor xxx
Hutang Jaminan Dies xxx

Jurnal pada saat uang jaminan dies diterima :
Bank xxx
Piutang Usaha Ekspor xxx

b. Berdasarkan penelitian atas GL Piutang Usaha Ekspor diketahui bahwa terkait dengan Uang Jaminan Dies terdapat pendebetan dan pengkreditan akun Piutang Usaha dengan jumlah yang sama.
c. Berdasarkan Invoice diketahui bahwa terdapat tagihan atas Die Cost dari customer di luar negeri.
d. Dalam GL Hutang Biaya Lain diketahui bahwa terdapat pencatatan hutang di sisi kredit yang merupakan kontra akun atas pencatatan sisi debet dalam GL Akun Piutang Usaha.
e. Namun demikian dokumen pembuktian Pemohon Banding tidak dilengkapi dengan dokumen kontrak yang menyatakan bahwa pihak customer wajib membayar uang jaminan dies kepada Pemohon Banding.
f. Tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya pengembalian uang jaminan dies kepada customer, ketika kuota pemesanan telah mencapai jumlah yang disepakati.
g. Selain itu dokumen-dokumenyang disampaikan dalam proses uji bukti tersebut tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan, sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26A ayat (4) UU KUP, dokumen yang tidak disampaikan dalam proses pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan. Konsisten dengan hal tersebut maka dokumen tersebut juga tidak dapat dipertimbangkan dalam proses banding mengingat hal ini dapat menjadi preseden buruk dimana di masa mendatang Pemohon Banding tidak akan lagi menyampaikan data/dokumen/pembuktian pada saat proses pemeriksaan maupun keberatan melainkan diberikan langsung pada saat proses banding.


Penggantian Biaya Freight Rp. 275.148.429

bahwa pada saat proses uji bukti, atas koreksi Pemohon Banding menyampaikan data / dokumen / pembuktian berupa General Ledger, Rekapitulasi penerimaan pembayaran atas Pembayaran Freight yang tercatat pada buku besar Piutang Usaha Ekspor, surat jalan, invoice dan bukti pelunasan atas penggantian freight.

Pendapat Terbanding bahwa:

a. Menurut Pemohon Banding terdapat mutasi kredit piutang yang dikoreksi oleh Terbanding karena dianggap sebagai pelunasan atas penjualan. Atas hal tersebut Pemohon Banding menjelaskan bahwa pencatatan piutang usaha di sisi kredit sebenarnya merupakan pencatatan terkait dengan penerimaan uang uang penggantian freight dari customer yang sebelumnya dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan simulasi pencatatan sebagai berikut :
Jurnal ketika Pemohon Banding membayarkan biaya freight customer terlebih dahulu :
Biaya Freight xxx
Bank xxx

Piutang Usaha Ekspor xxx
Biaya Freight xxx

Jurnal pada saat uang penggantian freight dari customer diterima Pemohon Banding :
Bank xxx
Piutang Usaha Ekspor xxx

b. Berdasarkan penelitian atas GL Piutang Usaha Ekspor diketahui bahwa terkait dengan Uang Penggantian Biaya Freight terdapat pendebetan dan pengkreditan akun Piutang Usaha dengan jumlah yang sama.
c. Berdasarkan Invoice diketahui bahwa terdapat tagihan atas biaya freight dari pihak ketiga.
d. Namun demikian dokumen pembuktian Pemohon Banding tidak dilengkapi dengan GL Bank yang menunjukkan adanya pembayaran biaya freight kepada pihak ketiga dan penerimaan reimbursement dari customer di luar negeri.
e. Tidak terdapat bukti kontrak penjualan yang menunjukkan adanya klausul mengenai talangan dan penggantian biaya freight.
f. Selain itu dokumen-dokumenyang disampaikan dalam proses uji bukti tersebut tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan, sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26A ayat (4) UU KUP, dokumen yang tidak disampaikan dalam proses pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan. Konsisten dengan hal tersebut maka dokumen tersebut juga tidak dapat dipertimbangkan dalam proses banding mengingat hal ini dapat menjadi preseden buruk dimana di masa mendatang Pemohon Banding tidak akan lagi menyampaikan data/dokumen/pembuktian pada saat proses pemeriksaan maupun keberatan melainkan diberikan langsung pada saat proses banding.


bahwa atas Penggantian Biaya Packing sebesar Rp.481.619.919 dan Penggantian Biaya Sample yang dikirim sebesar Rp.188.242.242,00, Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen/ pembuktian pada saat proses uji bukti sehingga dengan demikian Terbanding tidak dapat meyakini alasan dan argumentasi Pemohon Banding terkait kedua hal tersebut

Penjualan Lokal

bahwa pada proses uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan data/dokumen pendukung dengan rekapitulasi sebagai berikut:

MENURUT PEMERIKSA MENURUT WP BEDA
SALDO AKHIR PIUTANG
PIHAK KETIGA
PIHAK AFILIASI

12,693,609,302.00
15,811,341,316.00

12,693,609,302.00
15,811,341,316.00

.00
.00
PELUNASAN SISI KREDIT
PIHAK KETIGA
DOUBLE CATAT PELUNASAN
ADJUSMENT
PIHAK AFILIASI
28,504,950,618.00
194,272,946,235.00


106,131,824,518.00
28,504,950,618.00
194,272,946,235.00
-41,369,457,027.00
-3,480,877,505.00
106,131,824,518.00

.00
41,369,457,027.00
3,480,877,505.00
.00
JUMLAH
SALDO AWAL PIUTANG
PIHAK KETIGA
PIHAK AFILIASI
328,909,721,371.00

8,969,549,212.00
4,331,138,316.00
284,059,386,839.00

8,969,549,212.00
4,331,138,316.00
44,850,334,532.00

.00
.00
PENJUALAN LOKAL ARUS PIUTANG
UANG MUKA PENJUALAN
SALDO AKHIR
SALDO AWAL
PENJUALAN KONTAN
13,300,687,528.00
315,609,033,843.00
13,300,687,528.00
270,758,699,311.00
1,546,203,251.00
-324,434,484.00
9,861,218,593.00
.00

-1,546,203,251.00
324,434,484.00
-9,861,218,593.00
JUMLAH PENJUALAN INC PPN
PENJUALAN CFM SPT INCL PPN
315,609,033,843.00
281,841,686,671.00
281,841,686,671.00
281,841,686,671.00
33,767,347,172.00
.00
SELISIH INCL PPN
PPN
33,767,347,172.00
-3,069,758,833.82
.00
.00
33,767,347,172.00
-3,069,758,833.82
SELISIH EXL PPN 30,697,588,338.18 .00 30,697,588,338.18


Selisih sebesar Rp.33.767.347.172 menurut Pemohon Banding terdiri dari :

Double catat pelunasan piutang Rp. 41.369.457.027,
Adjustment Rp. 3.480.877.505,
Saldo akhir uang muka penjualan (Rp 1.546.203.251,)
Saldo awal uang muka penjualan Rp. 324.434.484
Penjualan Kontan (Rp. 9.861.218.593)
Total Selisih (inc PPN) Rp.33.767.347.172


bahwa pada saat proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan data untuk menguatkan pendapatnya berupa General Ledger Piutang Usaha Lokal, Lampiran Double Catat di Akun Piutang Usaha Lokal dengan dokumen pendukung berupa Surat Jalan, Slip Setoran, Laporan Setoran Langganan.

bahwa atas data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa :

a. Berdasarkan Lampiran Double Catat di Akun Piutang Lokal yang menurut Pemohon Banding diambil dari GL Piutang Lokal diketahui bahwa terdapat pencatatan kredit atas piutang yang kemudian pada periode berikutnya dilakukan pendebetan dan selanjutnya dilakukan pengkreditan kembali dengan nilai terperinci sesuai dengan nilai dalam Surat Jalan.
b. Namun demikian data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti tersebut diatas, tidak pernah disampaikan pada saat proses pemeriksaan dimana dokumen yang disampaikan kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan adalah berupa General Ledger dan Trial Balance sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26A ayat (4) UU KUP yang mengatur bahwa dokumen yang tidak disampaikan dalam proses pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan. Konsisten dengan hal tersebut maka dokumen tersebut juga tidak dapat dipertimbangkan dalam proses banding mengingat hal ini dapat menjadi preseden buruk dimasa mendatang dimana Pemohon Banding tidak akan pernah menyampaikan data/dokumen/pembuktian pada saat proses pemeriksaan maupun keberatan, melainkan diberikan langsung pada saat proses banding.
c. Selain itu metode akuntansi/pencatatan yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak lazim dan tidak sesuai dengan Sistem Akuntansi yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP yang menyatakan bahwa “…..Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perpajakan menentukan lain...”
d. Pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding menunjukkan koreksi sebesar Rp.33.767.347.172 hanya terkait dengan penjualan kredit. Penjelasan/bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih uji arus piutang yang disebabkan karena adanya double pencatatan Account Receivable lebih besar daripada nilai koreksi Terbanding yaitu sebesar Rp.41.369.457.027.

Pemohon Banding dalam perhitungannya memperhitungkan Uang Muka Penjualan dan Penjualan Kontan. Hal tersebut tidak relevan dengan dasar koreksi Terbanding karena koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdasarkan Uji Arus Piutang (Penjualan Kredit) sehingga seharusnya Uang Muka dan Penjualan Tunai tidak dimasukkan dalam perhitungan. Selain itu untuk kepentingan penghitungan koreksi DPP PPN, atas Uang Muka Penjualan telah diperhitungkan secara terpisah oleh Terbanding sebagaimana tertuang di Laporan Pemeriksaan Pajak halaman 6.


bahwa atas adjustment sebesar Rp.3.480.877.505 Pemohon Banding tidak dapat memberikan data/dokumen/pembuktian pada saat proses uji bukti sehingga dengan demikian Terbanding tidak dapat meyakini alasan dan argumentasi Pemohon Banding terkait hal tersebut.

Menurut Pemohon Banding :

Penjualan Ekspor :

1. Selisih Penjualan Ekspor yang menjadi sengketa berasal dari hasil analisa arus piutang usaha ekspor yang dilakukan Terbanding. Terbanding mengambil seluruh mutasi kredit piutang usaha ekspor dimana tidak seluruh mutasi kredit pada akun piutang usaha ekspor merupakan penerimaan pembayaran piutang usaha ekpor. Terdapat mutasi kredit atas piutang usaha ekspor yang tidak terkait dengan penjualan ekspor, dimana Terbanding tidak mengeluarkan jumlah tersebut dalam analisanya sehingga analisa atas arus piutang usaha ekspor tersebut menghasilkan koreksi yang tidak tepat. Transaksi kredit Piutang usaha ekspor yang tidak terkait dengan penjualan ekspor tersebut terangkum sebagai berikut :
- Dobel catat pengkreditan Rp. 26.917.849.327
- Uang Jaminan Cetakan dan Penggantian biaya (Reimbursment expense) Rp. 2.162.547.868
- Saldo Akhir Uang Muka Penjualan Eksport (Rp. 379.210.702)
Jumlah Rp. 28.701.186.493
2. Terdapat mutasi kredit atas pelunasan piutang usaha ekspor pada akun piutang usaha ekspor yang tercatat 2 kali, yaitu pada saat penerimaan pembayaran yang dicatat dengan mendebet Bank dan mengkredit piutang usaha ekspor (tanpa rincian invoice). Pada saat itu belum diketahui detil nomor invoice yang terlunaskan. Saat identifikasi nomor invoice yang terlunaskan telah diketahui, dilakukan penjurnalan kembali dengan mendebet Piutang Usaha Ekspor (tanpa rincian invoice) dan mengkredit kembali akun Piutang Usaha Ekspor per invoice.
Dalam uji kebenaran materi Pemohon Banding telah menyampaikan bukti yang mendukung penjelasan diatas kepada Terbanding berupa daftar jurnal atas transaksi yang mengalami pencatatan dua kali untuk transaksi pelunasan piutang usaha ekspor yang sama, yang terdapat di dalam Buku Besar Piutang Usaha Ekspor. Total jurnal debet Piutang Usaha Ekspor (tanpa rincian invoice) dan kredit Piutang Usaha Ekspor yang telah perinci per invoice sebesar Rp. 26.917.849.326,90.
3. Uang Jaminan Cetakan (Dies) dan Penggantian biaya (re-imbursment expenses) seperti biaya freight dan biaya lain terkait ekspor yang menjadi beban pihak pembeli. Untuk Uang Jaminan Cetakan (Dies) sebesar Rp. 1.217.537.278,00 pada saat penerimaan uang jaminan, dicatat Bank di sisi debet dan Piutang Usaha Ekspor di sisi Kredit. Sedangkan untuk penggantian biaya (Reimbursment expenses) atas biaya Freight sebesar Rp. 275.148.429,00 , biaya Packing sebesar Rp. 481.619.919,00 serta biaya sampel sebesar Rp. 188.242.242,00. Saat pengeluaran untuk pembayaran terlebih dahulu dicatat Debet Biaya Freight (atau sesuai pengeluaran terkait) dan mengkredit Kas / Bank. Pada saat penagihan kembali dicatat Debet Piutang Usaha Ekspor dan kredit Biaya Freight (atau sesuai pengeluaran yang ditagihkan kembali). Pada saat penerimaan penggantian dari pelanggan dicatat debet Bank dan Kredit Piutang Usaha Ekspor. Dengan demikian mutasi kredit Piutang Usaha Ekspor atas transaksi tersebut bukan merupakan pelunasan atas penjualan ekspor. Pada saat Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh bukti pendukung kepada Terbanding yang mendukung penjelasan Pemohon Banding diatas.
4. Dalam analisa arus piutang atas piutang usaha ekspor, Terbanding belum memperhitungkan saldo akhir Uang Muka Penjualan Ekspor sebesar Rp. 379.210.702,00.
5. Pada saat Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding telah menyajikan perhitungan arus piutang usaha ekspor kepada Terbanding, di dalamnya terurai hal-hal seperti terurai pada penjelasan nomor 2, 3 dan 4 diatas, sehingga melalui analisa arus piutang usaha ekspor tersebut terbukti bahwa pencatatan penjualan ekspor yang telah Pemohon Banding laporkan dalam Laporan Laba Rugi tahun 2011 sebesar Rp. 179.199.480.895,00 telah sesuai dengan hasil analisa arus Piutang Usaha Ekspor. Menurut Pemohon Banding berdasar penjelasan diatas, koreksi atas penjualan ekspor seharusnya nihil.
6. Oleh karena hingga akhir Uji Kebenaran Materi masih terdapat perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dan Terbanding, Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar dapat memberi Putusan yang adil.


Penjualan Lokal :

1. Selisih Penjualan Lokal yang menjadi sengketa berasal dari hasil analisa arus piutang usaha lokal yang dilakukan Terbanding. Terbanding mengambil seluruh mutasi kredit piutang usaha lokal dimana tidak seluruh mutasi kredit pada akun piutang usaha lokal merupakan penerimaan pembayaran piutang usaha lokal. Terdapat mutasi kredit atas piutang usaha lokal yang tidak terkait dengan penjualan lokal, dimana Terbanding tidak mengeluarkan jumlah tersebut dalam analisanya sehingga analisa atas arus piutang usaha lokal tersebut menghasilkan koreksi yang tidak terpat. Transaksi kredit Piutang usaha lokal yang tidak terkait dengan penjualan lokal tersebut terangkum sebagai berikut :
- Dobel catat pengkreditan Rp. 41.369.457.027,00
- Penerimaan uang yang tidak Terkait dengan penjualan Rp. 3.480.877.505,00
- Penjualan Lokal – Tunai ( Rp. 9.861.218.593,00 )
- Selisih neto saldo awal akhir Uang Muka Penjualan ( Rp. 1.221.768.767.00 )
- PPN atas koreksi omset yang Dilakukan Terbanding ( Rp. 3.069.758.833,00 )
Jumlah Rp . 30.697.588.339,00
2. Terdapat mutasi kredit atas pelunasan piutang usaha lokal pada akun piutang usaha lokal yang tercatat 2 kali, yaitu pada saat penerimaan pembayaran yang dicatat dengan mendebet Bank / Kas / Giro Mundur dan mengkredit piutang usaha lokal (tanpa rincian invoice). Pada saat itu belum diketahui detil nomor invoice yang terlunaskan. Saat identifikasi nomor invoice yang terlunaskan telah diketahui, dilakukan penjurnalan kembali dengan mendebet Piutang Usaha Lokal (tanpa rincian invoice) dan mengkredit kembali akun Piutang Usaha Lokal per invoice. Dalam uji kebenaran materi Pemohon Banding telah menyampaikan bukti yang mendukung penjelasan diatas kepada Terbanding berupa daftar jurnal yang mengalami pencatatan dua kali atas transaksi pelunasan piutang usaha lokal yang sama, yang terdapat di dalam Buku Besar Piutang Usaha Lokal. Total jurnal debet Piutang Usaha Lokal (tanpa rincian invoice) dan kredit Piutang Usaha Lokal yang telah perinci per invoice sebesar Rp. 41.369.457.027,00.
3. Penerimaan uang yang tidak terkait dengan penjualan lokal sebesar Rp. 3.480.877.505,00 merupakan penerimaan jaminan dies dan reklasifikasi lainnya. Dalam uji kebenaran materi Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan terkait dengan transaksi kredit pada buku besar Piutang Usaha Lokal yang tidak terkait dengan penjualan.
4. Dalam analisa arus piutang usaha lokal, Terbanding tidak memperhitungkan adanya penjualan tunai yang terjadi selama tahun 2011 yaitu sebesar Rp. 9.861.218.593,00
5. Dalam analisa arus piutang usaha lokal yang dilakukan Terbanding, belum diperhitungkan saldo awal uang muka penjualan lokal sebesar Rp. 324.434.484,00 dan saldo akhir uang muka penjualan lokal sebesar. Rp. 1.546.203.251,00. Jumlah neto selisih saldo awal – akhir uang muka penjualan lokal tersebut sebesar Rp. 1.221.768.767,00
6. PPN atas koreksi omset yang dilakukan Terbanding sebesar Rp. 3.069.758.833,00 berasal dari selisih omset hasil analisa arus piutang usaha lokal yang dilakukan Terbanding yang diasumsikan termasuk PPN. Dengan penghitungan ulang atas analisa arus piutang usaha lokal yang Pemohon Banding sajikan, dimana tidak terdapat selisih omset antara hasil analisa arus piutang usaha lokal dengan omset yang terlapor pada Laba Rugi tahun 2011, selisih PPN tersebut secara otomatis menjadi nihil.
7. Pada saat Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding telah menyajikan perhitungan arus piutang usaha lokal kepada Terbanding, di dalamnya terurai hal-hal seperti terurai pada penjelasan nomor 2, 3, 4, 5 dan 6 diatas, sehingga melalui analisa arus piutang usaha lokal tersebut terbukti bahwa pencatatan penjualan lokal yang telah Pemohon Banding laporkan dalam Laporan Laba Rugi tahun 2011 sebesar Rp. 281.841.686.671,00 telah sesuai dengan hasil analisa arus Piutang Usaha Lokal. Menurut Pemohon Banding berdasar penjelasan diatas, koreksi atas penjualan lokal seharusnya nihil.
8. Oleh karena hingga akhir Uji Kebenaran Materi masih terdapat perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dan Terbanding, Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar dapat memberi Putusan yang adil.


bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, dapat disimpulkan hal-hal berikut :

bahwa di dalam melakukan koreksi atas Peredaran Usaha berdasarkan pengujian Arus Piutang, Terbanding :

- mengambil angka / jumlah sisi debit Piutang Usaha dan diperlakukan sebagai Penjualan dan mengambil angka / jumlah sisi kredit Piutang Usaha dan diperlakukan sebagai pelunasan Piutang Usaha ;
- hanya memperhitungkan penjualan secara kredit;


bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pengecekan ke buku piutang, Terbanding ( Peneliti Keberatan ) tidak menemukan adanya pencatatan yang double dalam perkiraan Piutang namun dari Hasil Uji Bukti atas data / bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan Lampiran Double Catat di Akun Piutang Lokal yang menurut Pemohon Banding diambil dari GL Piutang Lokal diketahui terdapat pencatatan kredit atas piutang yang kemudian pada periode berikutnya dilakukan pendebetan dan selanjutnya dilakukan pengkreditan kembali dengan nilai terperinci sesuai dengan nilai dalam Surat Jalan ;

bahwa menurut Terbanding, pada saat permeriksaan Pemohon Banding hanya menyampaikan data berupa General Ledger dan Trial Balance, dan data lainnya yang diberikan oleh Pemohon Banding di dalam proses Uji Bukti tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding;

bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 26A ayat (4) UU KUP yang mengatur bahwa dokumen yang tidak disampaikan dalam proses pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan;

bahwa konsisten dengan hal tersebut maka dokumen tersebut juga tidak dapat dipertimbangkan dalam proses banding mengingat hal ini dapat menjadi preseden buruk dimasa mendatang dimana Pemohon Banding tidak akan pernah menyampaikan data/dokumen/pembuktian pada saat proses pemeriksaan maupun keberatan, melainkan diberikan langsung pada saat proses banding ;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas GL Piutang Usaha Ekspor diketahui bahwa terkait dengan Uang Jaminan Dies terdapat pendebetan dan pengkreditan akun Piutang Usaha dengan jumlah yang sama dan berdasarkan Invoice diketahui bahwa terdapat tagihan atas Die Cost dari customer di luar negeri;

bahwa menurut Terbanding di dalam GL Hutang Biaya Lain diketahui bahwa terdapat pencatatan hutang di sisi kredit yang merupakan kontra akun atas pencatatan sisi debet dalam GL Akun Piutang Usaha;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian atas GL Piutang Usaha Ekspor diketahui bahwa terkait dengan Uang Penggantian Biaya Freight terdapat pendebetan dan pengkreditan akun Piutang Usaha dengan jumlah yang sama dan berdasarkan Invoice diketahui bahwa terdapat tagihan atas biaya freight dari pihak ketiga ;

bahwa menurut Terbanding, metode akuntansi/pencatatan yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak lazim dan tidak sesuai dengan Sistem Akuntansi yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP yang menyatakan bahwa :
“…..Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perpajakan menentukan lain...”

bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat double pencatatan Piutang Usaha ( baik yang berasal dari penjualan local maupun eksport ) yang sebenarnya tidak terkait dengan penjualan sehingga menyebabkan timbulnya perbedaan jumlah penjualan berdasarkan pengujian Arus Piutang Usaha;

bahwa ada beberapa pencatatan di dalam Buku Piutang Usaha yang tidak berkaitan dengan penjualan yang menimbulkan perbedaan di dalam pengujian Arus Piutang Usaha yaitu :

- adanya penerimaan pembayaran / pelunasan Piutang Usaha yang tidak dilengkapi dengan Nomor Surat Jalan Penjualan / Nomor Invoice.
Atas penerimaan / pelunasan ini, Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai berikut :
Bank / Kas xxx
Piutang Usaha
( tanpa rincian nomor surat jalan / nomor invoice )
xxx

bahwa pada saat nomor surat jalan / nomor invoice yang bersangkutan telah diketahui / telah teridentifikasi, Pemohon Banding melakukan pencatan sebagai berikut :
Piutang Usaha
( tanpa rincian nomor surat jalan / nomor invoice )
xxx
Piutang Usaha
( dengan rincian nomor surat jalan / nomor invoice )
xxx
- adanya penerimaan Uang Jaminan Cetakan dan Penggantian biaya( Reimbursment expense ) seperti biaya freight dan biaya lain terkait ekspor yang menjadi beban pihak pembeli.
- Penerimaan Uang Jaminan Cetakan ( Dies ) :
Pada saat Penerimaan Uang Jaminan Cetakan ( Dies ) Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai berikut :
Bank xxx
Piutang Usaha Ekspor xxx
- Penggantian biaya ( reimbursement expenses ) atas biaya Freight, biaya Packing dan biaya Sampel.
Pada saat pengeluaran untuk pembayaran terlebih dahulu :
Pada saat pengeluaran untuk pembayaran terlebih dahulu, Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai berikut :
Biaya Freight / Biaya Packing / Biaya Sampel xxx
Kas / Bank xxx

Pada saat penagihan kembali :
Pada saat penagihan kembali, Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai berikut :
Piutang Usaha Ekspor xxx
Biaya Freight / Biaya Packing / Biaya Sampel xxx

Pada saat penerimaan penggantian dari langganan :
Pada saat penerimaan penggantian dari langganan, Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai berikut :
Bank xxx
Piutang Usaha Ekspor xxx


bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding mutasi kredit Piutang Usaha Ekspor atas transaksi tersebut bukan merupakan pelunasan atas penjualan ekspor ;

bahwa menurut Pemohon Banding, di dalam perhitungan / analisa pengujian Arus Piutang Usaha tersebut pihak Terbanding belum memperhitungkan saldo akhir Uang Muka Penjualan Ekspor maupun Penjualan Lokal Tunai ,

Berdasarkan uraian sebagaimana tersebuit diatas, Majelis berpendapat :

bahwa pengujian yang dilakukan oleh Terbanding adalah merupakan pengujian kaitan atas dokumen dasar ( source document ) untuk menguji kelengkapan penjualan ;

bahwa di dalam menentukan kelengkapan daripada jumlah omzet atau peredaran usaha, Majelis sependapat dengan Terbanding dengan melakukan pengujian berdasarkan Arus Piutang Usaha untuk mengetahui jumlah omzet / peredaran usaha Pemohon Banding, namun Majelis tidak sependapat dengan Terbanding yang mendasarkan teknik pengujian Arus Piutang Usaha hanya dengan mengutip angka dari sisi debet akun Piutang Usaha untuk mengetahui jumlah penjualan dan mengutip sisi kredit akun Piutang Usaha untuk mengetahui jumlah pembayaran / pelunasan Piutang Usaha ;

bahwa untuk mengetahui total penjualan dengan menggunakan pengujian Arus Piutang Usaha, maka formula yang digunakan adalah sebagai berikut :

Saldo Akhir Piutang Dagang + ( Penerimaan / Pelunasan Piutang Dagang + Penjualan Tunai ) -/- Saldo Awal Piutang Dagang = Penjualan Kredit +/+ Penjualan Tunai
= Total Penjualan


bahwa dari formula sebagaimana tersebut diatas, dapat diketahui bahwa untuk mengetahui jumlah Penjualan tidak semata-mata diketahui dari akun Piutang Usaha, tetapi juga harus memperhitungkan unsur-unsur yang lain seperti Penjualan Tunai yang mana di dalam pengujian Arus Piutang yang dilakukan oleh Terbanding. Pihak Terbanding tidak memperhitungkan jumlah Penjualan Tunai yang dilakukan oleh Pemohon Banding ;

bahwa dalam proses uji bukti telah terbukti bahwa di dalam pengujian Arus Piutang Usaha yang dilakukan oleh Terbanding tersebut, Terbanding tidak / belum memperhitungkan adanya Penjualan Lokal Tunai, transaksi-transaksi di dalam akun Piutang Usaha yang bukan berasal dari kegiatan Penjualan baik lokal maupun ekspor, sehingga hal ini menyebabkan hasil pengujian Arus Piutang Usaha tersebut tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya ;

bahwa seharusnya perbedaan jumlah penjualan tersebut tidak terjadi apabila sebelum memeriksa dan menganalisa akun Piutang Usaha Pemohon Banding tersebut, terlebih dahulu diketahui mengenai kebijakan yang dianut oleh Pemohon Banding di dalam melakukan pencatatan di akun Piutang Usaha tersebut yaitu transaksi-transaksi apa saja yang dicatat di sebelah debit dan kredit akun Piutang Usaha tersebut, karena ternyata di dalam proses Uji Bukti telah terbukti bahwa yang dicatat di dalam akun Piutang Usaha Pemohon Banding tidak semata-mata hanya yang berasal dari penjualan kredit maupun penerimaan / pelunasan piutang usaha;

bahwa Majelis sependapat bahwa sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, atas penjualan secara kredit dicatat disebelah debit akun Piutang Usaha dan atas penerimaan / pelunasan Piutang Usaha dicatat disebelah kredit akun Piutang Usaha, namun tidak terdapat ketentuan yang melarang kebijakan perusahaan dalam melakukan pencatatan sepanjang kebijakan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaaan usaha yang sebenarnya;

bahwa menurut Majelis pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding di dalam akun Piutang Usaha tersebut tidak melanggar ketentuan yang diatur di dalam UU Perpajakakan karena di dalam Pasal 28 ayat (3) UU KUP diatur : “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya” ; bahwa di dalam proses uji bukti telah terbukti adanya double pencatatan yang mana hal ini akan mempengaruhi hasil pengujian Arus Piutang Usaha tersebut;

bahwa adanya double pencatatan tersebut secara tidak langsung telah diakui oleh pihak Terbanding dengan memberikan pendapatnya atas hasil proses uji bukti yaitu bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Terbanding diketahui adanya pendebitan dan pengkreditan pada akun Piutang Usaha dengan jumlah yang sama ;

bahwa terjadinya double pencatatan tersebut adalah karena transaksi tersebut terjadi tidak pada hari yang sama tetapi pada hari yang berbeda ( beda waktu ) sehingga tidak dimungkinkan melakukan offset atas pencatatan dari perkiraan yang sama;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, menurut Majelis terdapat cukup data/bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Majelis untuk mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, maka Koreksi Terbanding yaitu Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 59.398.774.832,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa Hakim Anggota Drs. ES, mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:


bahwa berdasarkan pertimbangan atas jalannya persidangan dan hasil uji bukti yang disampaikan para pihak yang terkait, Hakim Anggota Drs. ES berpendapat berbeda, berdasarkan pertimbangan atas jalannya persidangan dan hasil uji bukti kebenaran materiil yang disampaikan dalam persidangan, dengan pertimbangan sebagai berikut :

bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa perhitungan penjualan berdasarkan pengujian arus piutang dan print out daftar pencatatan piutang yang diteliti menunjukkan bahwa nilai saldo awal dan saldo akhir piutang menurut Pemohon Banding ternyata tidak sama dengan nilai yang dicatat Terbanding berdasarkan bukti menurut General Ledger dan Trial Balance yang disampaikan Terbanding;

bahwa pernyataan Pemohon Banding bahwa telah dilakukan pencatatan dua kali atas akun piutang dengan sistem akuntasi khusus, dan pada saat disandingkan dengan buku piutangternyata bahwa tidak ditemukan adanya pencatatan ganda dalam akun piutang;

bahwa sistem pencatatan ganda yang tidak lazim ini menurut Hakim anggota tidak sesuai dengan ketentuan mengenai Sistem Akuntansi yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP yang bunyi :

“...,bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perpajakan menentukan lain...”


bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Hakim Anggota berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp.59.398.774.832,00 sudah tepat, karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumentasi hukum terhadap alasan bandingnya;

2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 2.067.828.787,00

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp. 2.067.828.787,00 karena tidak ada rincian dan bukti yang valid;

bahwa pada saat proses Keberatan, pihak Terbanding ( Peneliti Keberatan ) telah meminta data kepada Pemohon Banding berupa rincian biaya, bukti pendukung dan bukti Kas keluar atas koreksi yang diajukan Keberatan, namun pihak Pemohon Banding tidak memberikan data yang diminta sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut dan demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alas an keberatannya ;

bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah Biaya Usaha Lainnya menurut Laporan Keuangan Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 32.878.042.953,00 yang terdiri dari biaya menurut Ledger sebesar Rp. 30.309.438.805,00 dan biaya usaha lainnya yang berasal dari jurnal koreksi audit dengan nilai debet sebesar Rp. 2.568.604.149,00;

bahwa dalam uraiannya, Terbanding tidak mempermasalahkan koreksi audit, hanya mempermasalahkan saldo biaya usaha lainnya menurut ledger sebesar Rp. 30.309.438.805,00 yang menurut Terbanding (Pemeriksa) atas transaksi-transaksi terkait Biaya Usaha Lainnya tersebut sebesar Rp. 2.067.828.787,00 tidak ada rincian dan bukti yang valid;

bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding (Pemeriksa) meng copy data yang terdapat dalam data base komputer Pemohon Banding. Berdasar data tersebut, Terbanding melakukan serangkaian proses atas data tersebut sehingga terbanding menyatakan bahwa atas Biaya Usaha Lainnya yang diakui oleh Terbanding (Pemeriksa) adalah sebesar Rp. 28.241.610.017,00 ;

bahwa dalam melaksanakan tugas pemeriksaannya Terbanding (Pemeriksa) telah meminjam Laporan Keuangan, SPT PPh Badan Tahun 2011, General Ledger milik Pemohon Banding. Dalam proses pemeriksaannya, Terbanding, (Pemeriksa) tidak melakukan trasir ke bukti dasar atas transaksi yang terdapat pada General Ledger, melainkan Terbanding melakukan penyusunan, pengelompokkan kembali (reklasifikasi) atas transaksi-transaksi yang telah dilakukan oleh perusahaan dengan menggunakan data yang diambil dari data base komputer milik Pemohon Banding. Hasil pengelompokkan kembali tersebul digunakan oleh Terbanding sebagai Pembanding terhadap rincian biaya yang terdapat pada Laporan Keuangan Pemohon Banding serta sebagai acuan untuk menetapkan besarnya biaya yang dapat Terbanding (Pemeriksa) terima. Dalam hal terjadi selisih antara rincian biaya hasil penyusunan ulang dengan rincian biaya yang terdapat pada Laporan Keuangan Pemohon Banding, selisih tersebut dinyatakan sebagai temuan koreksi;

bahwa dalam menyampaikan temuan koreksi atas biaya usaha lainnya tersebut Terbanding hanya menyampaikan jumlah koreksi untuk setiap perkiraan biaya, tanpa dapal menunjukkan bagian mana dari transaksi yang dicatat sebagai biaya usaha lainnya dalam buku besar / buku pembantu biaya yang tidak didukung bukti;

bahwa pada saat keberatan, Terbanding (Tim Peneliti) menggunakan alasan bahwa Terbanding (Tim Peneliti) telah meminta rincian biaya dan bukti pendukung, bukti kas keluar atas koreksi yang diajukan keberatan, namun data/dokumen yang diminta terkait koreksi tersebut tidak diberikan oleh Pemohon Banding. Hal tersebut membuktikan bahwa Terbanding (Tim Peneliti) tidak memahami permasalahan yang ada, dimana koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) tidak didukung dengan rincian yang dinyatakari oleh Terbanding (Pemeriksa) bahwa atas transaksi-transaksi seperti tercantum dalam ledger Pemohon Banding tidak didukung bukti yang cukup;

bahwa berdasar uraian tersebut terbukti bahwa permasalahan pembuktian seharusnya ada pada pihak Terbanding dahulu untuk membuktikan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding mengacu pada ledger Pemohon Banding, namun pembuktian tersebut tidak dapat dilakukan oleh Terbanding. Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :

bahwa koreksi Terbanding atas biaya usaha lainnya sebesar Rp. 2.067.828.787,00 adalah berdasarkan reklasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi-transaksi yang dilakukan oleh perusahaan berdasarkan data yang diinput dari data base Komputer Pemohon Banding ;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak melakukan penelusuran ( trace ) ke bukti-bukti dasar yang mendasari transaksi yang terdapat pada General Ledger Pemohon Banding ;

bahwa hasil pengelompokkan kembali tersebul digunakan oleh Terbanding sebagai pembanding terhadap rincian biaya yang terdapat pada Laporan Keuangan Pemohon Banding serta digunakan sebagai acuan untuk menetapkan besarnya biaya yang dapatditerima oleh Terbanding (Pemeriksa) ;

bahwa dalam hal terdapat selisih antara rincian biaya hasil penyusunan ulang dengan rincian biaya yang terdapat pada Laporan Keuangan Pemohon Banding, selisih tersebut dinyatakan sebagai temuan koreksi ;

bahwa Terbanding hanya menyampaikan jumlah koreksi untuk setiap perkiraan biaya, tanpa dapat menunjukkan bagian mana dari transaksi yang dicatat sebagai biaya usaha lainnya dalam buku besar / buku pembantu biaya yang tidak didukung bukti ;

bahwa di dalam persidangan, pihak Terbanding tidak melakukan sanggahan / bantahan atas penjelasan Pemohon Banding yang mengatakan bahwa Terbanding, (Pemeriksa) tidak melakukan trasir ke bukti dasar atas transaksi yang terdapat pada General Ledger, melainkan Terbanding melakukan penyusunan, pengelompokkan kembali (reklasifikasi) atas transaksi-transaksi yang telah dilakukan oleh perusahaan dengan menggunakan data yang diambil dari data base komputer milik Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat :

bahwa Majelis tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya usaha lainnya sebesar Rp. 2.067.828.787,00 dengan alasan :

- bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah hanya berdasarkan perbandingan antara hasil reklasifikasi atas transaksi-transaksi yang dilakukan oleh perusahaan berdasarkan data yang diinput dari data base Komputer Pemohon Banding dengan rincian Biaya Usaha lainnya di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding ;
- bahwa tidak diketahui alasan / dasar Terbanding yang menyatakan bahwa koreksi atas biaya usaha lainnya yang dikoreksi adalah karena tidak ada rincian dan bukti yang valid walaupun faktanya Terbanding tidak melakukan penelusuran atas bukti-bukti yang mendasari pencatatan pada General Ledger Biaya Usaha Lainnya tersebut ;
- bahwa secara tidak langsung Terbanding telah mengakui bahwa biaya usaha Lainnya yang tidak dikoreksi tersebut telah ada rincian dan telah didukung oleh bukti-bukti yang valid walaupun faktanya Terbanding tidak melakukan penelusuran atas bukti-bukti yang mendasari pencatatan pada General Ledger biaya usaha lainnya tersebut :
- bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui atas transaksi-transaksi mana saja yang dicatat oleh Pemohon Banding sebagai biaya usaha lainnya di dalam buku besar / buku pembantu biaya yang tidak didukung bukti karena Terbanding hanya menyampaikan jumlah koreksi untuk setiap perkiraan biaya dan hal ini akan menyulitkan pihak Pemohon Banding untuk menunjukkan bukti-bukti pendukungnya;


bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, menurut Majelis terdapat cukup data/bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Majelis untuk mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, maka Koreksi Terbanding yaitu Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp. 2.067.828.787,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Hakim Anggota Drs. ES, mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:


bahwa berdasarkan pertimbangan atas jalannya persidangan dan hasil uji bukti yang disampaikan para pihak yang terkait, Hakim Anggota Drs. ES berpendapat berbeda, berdasarkan pertimbangan atas jalannya persidangan dan hasil uji bukti kebenaran materiil yang disampaikan dalam persidangan, dengan pertimbangan sebagai berikut :

bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa perhitungan penjualan berdasarkan pengujian arus piutang dan print out daftar pencatatan piutang yang diteliti menunjukkan bahwa nilai saldo awal dan saldo akhir piutang menurut Pemohon Banding ternyata tidak sama dengan nilai yang dicatat Terbanding berdasarkan bukti menurut General Ledger dan Trial Balance yang disampaikan Terbanding;

bahwa pernyataan Pemohon Banding bahwa telah dilakukan pencatatan dua kali atas akun piutang dengan sistem akuntasi khusus, dan pada saat disandingkan dengan buku piutangternyata bahwa tidak ditemukan adanya pencatatan ganda dalam akun piutang;

bahwa sistem pencatatan ganda yang tidak lazim ini menurut Hakim anggota tidak sesuai dengan ketentuan mengenai Sistem Akuntansi yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP yang bunyi :

“...,bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perpajakan menentukan lain...”


bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Hakim Anggota berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding yaitu koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp. 2.067.828.787,00 sudah tepat, karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumentasi hukum terhadap alasan bandingnya;

3. Koreksi Biaya Diluar Usaha sebesar Rp 2.523.215.227,00

bahwa menurut Terbanding terdapat penempatan Deposito Berjangka yang sumbernya bersasal dari pinjaman dari Bank yang dibebani biaya bunga ;

bahwa Terbanding ( Pemeriksa ) melakukan koreksi biava diluar usaha ( terdapat koreksi positif Biaya bunga yang dibebankan ) sebesar Rp 2.523.215.227,00 berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito atau Tabungan Lainnya;

bahwa dasar hukum koreksi Pemeriksa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito atau Tabungan Lainnya;

bahwa dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No : SE-46/PJ.4/1995, tanggal 5 Oktober 1995 Tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya, di antaranya diatur hal-hal sebagai berikut :

- Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
- Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman yang boleh dibebankan adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya.
- Rumus Perhitungan: % suku bunga * (rata-rata pinjaman - rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito);


bahwa uraian mengenai Biaya Bunga Yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagai hasil perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan adalah sebagai berikut :

Rata-rata deposito Rp 10.929.912.421 Dasar Perhitugan dalam KKP - B5
Rata-rata pinjaman Rp 107.836.678.281 Dasar Perhitugan dalam KKP - B5

Suku Bunga Pinjaman
HNDI/Afiliasi 10,25% Per tahun
Hutang Bank 10,50% Per tahun
Suku Bunga Rata-Rata 10,38% Per tahun


perhitungan Biaya Bunga Yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto :
Biaya Bunga Yang Diperkenankan:
10,38% x (Rp107.836.678.281,00-10.929.942.421,00)
= 10,38% X Rp 96.906.735.860,00
= Rp. 10.054.073.846,00

Biaya Bunga Yang sudah dibebankan * Rp. 12.577.289.073,00
Koreksi Positif Rp. 2.523.215.227,00


catatan: *)
Biaya Bunga yang sudah Dibebankan (tidak termasuk bunga atas fasilitas kredit untuk ekspor-impor / LC ) :

Other : Biaya Bunga * Bank Rp. 3.202.835.764,00
Other : Biaya Bunga * Afiliasi Rp. 9.363.550.839,00
Other : Biaya Bunga * Hutang
Bank Rp. 10.902.470,00
Rp. 12.577.289.073,00


bahwa menurut Pemohon Banding butir 5 SE Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995 Tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya menyatakan bahwa "Menyimpang dari ketentuan tersebut pada butir 4 bunga yang dibayarkan atau terutang atas pinjaman Wajib Pajak dari Pihak Ketiga dapat dibebankan sebaga biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 7 Tahur 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 1994 dalam hal :

- Dana pinjaman tersebut disimpan / ditempatkan dalam bentuk rekening giro yang atas jasanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;
- Adanya keharusan bagi Wajib Pajak untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut semata-mata untuk memenuhi keharusan tersebut misalnya cadangan biaya reklamasi yang harus ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan di bank pemerintah;
- Dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak;


bahwa menurut Pemohon Banding penempatan dana dalam bentuk deposito yang dilakukan oleh Pemohon Banding semata mata untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak bank dan penempatan dana dalam bentuk deposito yang dilakukan oleh Pemohon Banding terjadi sebelum pencairan pinjaman dari Bank, sehingga hal tersebut membuktikan bahwa dana untuk penempatan deposito bukan berasal dari pinjaman bank;

bahwa berdasar uraian tersebut diatas Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh beban bunga yang dibayarkan atau terutang selama tahun 2011 dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya. Dengan demikian koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :

bahwa terbukti adanya penempatan Deposito Berjangka yang sumbernya bersasal dari pinjaman dari Bank yang dibebani biaya bunga ;

bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No : SE-46/PJ.4/1995, tanggal 5 Oktober 1995 Tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnyadiketahui bahwa jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman yang boleh dibebankan adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya ;

bahwa menurut Pemohon Banding penempatan dana dalam bentuk deposito yang dilakukan oleh Pemohon Banding semata mata untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak bank dan penempatan dana dalam bentuk deposito yang dilakukan oleh Pemohon Banding terjadi sebelum pencairan pinjaman dari Bank, sehingga hal tersebut membuktikan bahwa dana untuk penempatan deposito bukan berasal dari pinjaman bank;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh beban bunga yang dibayarkan atau terutang selama tahun 2011 dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya. Dengan demikian koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat :

bahwa penempatan Deposito Berjangka yang sumbernya bersasal dari pinjaman dari Bank yang dibebani biaya bunga yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Biaya Bunga Yang Dibayar atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya yaitu :

- bahwa pihak Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti / dasar hukum bahwa penempatan dana dalam bentuk deposito yang dilakukan oleh Pemohon Banding semata mata untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak bank ;
- bahwa pihak Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa penempatan deposito tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak;


bahwa menurut Majelis, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya Diluar Usaha sebesar Rp. 2.523.216.227,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, menurut Majelis tidak terdapat cukup data/bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Majelis untuk mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding.

Dengan demikian, maka Koreksi Terbanding yaitu Koreksi Biaya Diluar Usaha sebesar Rp. 2.523.216.227,00 tetap dipertahankan.

4. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp.157.059.724,00

bahwa berdasarkan LPP dan KKP Pemeriksa, diuraikan bahwa, Pemeriksa melakukan koreksi kredit pajak berdasarkan pemeriksaan bukti/dokumen Impor, Pembelian Impor, Pemungutan PPh Pasal 22 Impor;

bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa seharusnya terdapat PPh Pasal 23 yang belum diperhitungkan oleh Pemeriksa. Alasan keberatan ini tidak dapat diterima karena kredit pajak yang merupakan PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan sebesar Rp.33.812.144,00 telah diperhitungkan oleh Pemeriksa sebagai kredit pajak;

bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding telah meminta dokumen/bukti yang terkait dengan kredit pajak, namun sampai dengan disusunnya laporan ini Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen/bukti-bukti atas kredit pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi kredit Pajak PPh Pasal 22 yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan rekap dokumen PIB hal mana adalah didalam kredit pajak Pemohon Banding selain PPh 22 impor juga terdapat PPh 22 atas pertamina dan PPh 23 yang dipotong oleh pihak lain sebagai kredit pajak Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding sampaikan rekap PPh 22 Impor dan PPh 22 dari pertamina serta PPh Pasal 23 yang Pemohon Banding kreditkan sebagai kredit pajak Tahun 2011;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat :

bahwa karena Pemohon Banding belum/tidak dapat memperlihatkan data/dokumen/buktibukti atas kredit pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, Majelis sependapat dengan Terbanding yaitu tidak dapat meyakini alasan dan argumentasi Pemohon Banding terkait dengan koreksi kredit pajak tersebut.

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, menurut Majelis tidak terdapat cukup data/bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Majelis untuk mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding.

bahwa dengan demikian, maka Koreksi Terbanding yaitu Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp. 157.059.725,00 tetap dipertahankan;

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No Uraian Sengketa Nilai Sengketa (Rp) Tetap dipertahankan (Rp) Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1 Koreksi Peredaran Usaha 59.398.774.832,00 0,00 59.398.774.832,00
2 Koreksi Biaya Usaha Lainnya 2.067.828.787,00 0,00 2.067.828.787,00
3 Koreksi Biaya Diluar Usaha 2.523.215.227,00 2.523.215.227,00 0,00
Jumlah 63.989.818.846,00 61.466.603.619,00
4 Koreksi Kredit Pajak 157.059.724,00 157.059.724,00 0,00


bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp 68.043.885.153,00
Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan Rp 61.466.603.619,00
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp 6.577.281.534,00

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2449/WPJ.07/2014 tanggal 17 September 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor: 00031/206/11/091/13 tanggal 28 Juni 2013, atas nama: Pemohon Banding, sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut:

Penghasilan Neto Rp 6.577.281.543,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 6.577.281.543,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp 1.644.320.385,00
Kredit Pajak Rp 6.063.377.144,00
Pajak yang lebih dibayar Rp 4.419.056.759,00


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 4 Februari 2016, oleh Hakim Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :

Drs. BS, Ak. sebagai Hakim Ketua;
Drs. ES sebagai Hakim Anggota;
DD, Ak., M.M. sebagai Hakim Anggota;

dengan dibantu oleh

H, Ak., MA.



sebagai Panitera Pengganti;


Putusan Nomor PUT-085636.15/2011/PP/M.IIB Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIB pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2019, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. DJH, M.Si. sebagai Hakim Ketua;
Drs. ES sebagai Hakim Anggota;
DD, Ak., M.M. sebagai Hakim Anggota;

dengan dibantu oleh

MAF, S.E., M.M.



sebagai Panitera Pengganti;


dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA