Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif (klasifikasi barang dan/atau pembebanan tarif bea masuk) atas barang impor Nylon Coil Long Chain Zipper Nomor 5A SL2A-SLVBLACK (119 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Barang (PIB) Nomor: 240213 tanggal 30 Mei 2017, Pos 1 dan Pos 108 PIB dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan Terbanding menetapkan Pos 1 PIB dengan pembebanan tarif bea masuk 15% (MFN) dan Pos 108 PIB dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp226.834.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa Pemohon melakukan importasi dengan PIB Nomor 240213 tanggal 30 Mei 2017 dengan data sebagai berikut:
a. |
Jenis barang |
: 119 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (Nylon Coil Long Chain Zipper Nomor 5A SL2A-SLV-BLACK Baik/Baru,..,dst). |
b. |
Klasifikas |
: 9607.19.00,..,dst (sesuai lembar lanjutan PIB). |
c. |
Negara Asal |
: China (CN). |
d. |
Pemasok |
: XXX |
bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan pejabat bea dan cukai menetapkan sebagai berikut:
POS |
URAIAN BARANG |
PEMBERITAHUAN |
PENETAPAN |
KLASIFIKASI |
TARIF |
KLASIFIKASI |
TARIF |
1 |
NYLON COIL LONG CHA IN ZIPPER NO . 5 A SL2A-SLV-BLACK BAIK /BARU |
9607.19.00 |
0 % (ACFTA) |
9607.19.00 |
15% (MFN) |
POS 2 s.d 107 Sesuai dengan pemberitahuan |
9607.19.00 |
0 % (ACFTA) |
9607.19.00 |
15% (MFN) |
108 |
HOOK-AND-LOOPTAPE (NON-SET) HL K200-041 BAIK /BARU |
5806.32.90 |
0 % (ACFTA) |
5806.32.90 |
10% (MFN) |
POS 109 s.d 119 Sesuai dengan pemberitahuan |
5806.32.90 |
0 % (ACFTA) |
5806.32.90 |
10% (MFN) |
bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan Denda sebesar Rp226.834.000,00 (dua ratus dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ACFTA ASEANChina Free Trade Area, sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon, diketahui hal-hal sebagai berikut:
1. |
bahwa berdasarkan 6 Buah Form E (E173312000060079; E173312000060074; E173312000060075; E173312000060076; E173312000060077; E173312000060078) tanggal 23 Mei 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah YIWU SUPPLY & MARKETING IMP & EXP CO.,LT, dan barang dikapalkan dari Ningbo, China (CNNGB); |
2. |
bahwa terkait hal di atas, berdasarkan data pendukung PIB nomor 240213 tanggal 30 Mei 2017 yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan dokumen terkait dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
DOKUMEN |
NOMOR |
KETERANGAN |
PIB |
240213 |
Pemasok |
: |
YIWU SUPPLY & MARKETING |
|
30/05/2017 |
Kolom 19 |
: |
54 ; ACFTA |
|
|
Pengangkut |
: |
PROTOSTARN ( 013S ) |
|
|
Pe l .Muat |
: |
CNNGB (China ,Nin gbo) |
|
|
Kontainer |
: |
YMLU 8503140 |
|
|
BC1.1 |
: |
002130 |
18 Mei 2017 |
Dokumen |
002130 |
Nama Sarkut |
: |
PROTOSTARN (013S) |
Manifes |
18/05/2017 |
Tgl. Tiba |
: |
19/05/2017 |
(BC1.1) |
|
Pel. Asal |
: |
CNSHA (China,Shanghai) |
|
|
Pel. Bongkar |
: |
ID TPP ( Indonesia,Jakarta ) |
|
|
Pel. Transit |
: |
TWKH ( Taiwan, Kaohsiung) |
Manifes |
0024 |
Consignee |
: |
CV . UNGGUL ORBIT NUSANTARA |
Pos Barang |
|
Shipper |
: |
YIWU SUPPLY & MARKETING IMP & EXP CO . , LT |
|
|
Nama Sarkut |
: |
PROTOSTARN (013 S) |
|
|
Pel. Asal |
: |
CNNGB (China, Ningbo) |
|
|
Pel. Bongkar |
: |
ID TPP (Indonesia ,Jakarta ) |
|
|
Jml. Kontainer |
: |
|
1 |
Invoice |
AGX170188-1 |
Penerbit |
: |
YIWU SUPPLY & MARKETING IMP & EXP CO . , LT |
|
04/05/2017 |
Buyer |
: |
CV . UNGGUL ORBIT NUSANTARA |
Packing |
AGX170188 |
Pel. Muat |
: |
CNNGB (China, Ningbo) |
List |
04/05/2017 |
|
: |
|
|
Bill of |
YMLU I 232081543 |
Shipper |
: |
YIWU SUPPLY & MARKETING IMP & EXP CO . , LT |
Lading |
11/05/2017 |
Consignee |
: |
CV . UNGGUL ORBIT NUSANTARA |
|
|
Kontainer |
: |
YMLU 8503140 |
|
|
Pre-Carriege by |
: |
Tidak Dinyatakan |
|
|
Pengangkut |
: |
PROTOSTARN (013 S) |
|
|
Prt. Of Loading |
: |
CNNGB (China, Ningbo) |
|
|
Prt. Of Disc harge |
: |
ID TPP (Indonesia ,Jakarta ) |
Form E |
E173312000060074 |
Kolom 1 |
: |
YIWU SUPPLY & MARKETING IMP & EXP CO . , LT |
|
23/05/2017 |
Kolom 3 |
: |
Depart. Date |
11/05/2017 |
|
|
|
: |
Vessel's Name |
PROTOSTARN (013 S) |
|
|
|
: |
P. Of Disc harge |
TANJUNG PRIOK, INDONESIA |
|
|
Tidak melampirkan Through B/L atau dokumen pendukung lain |
|
|
|
3. |
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Manifest BC 1.1 Nomor 002130 tanggal 18 Mei 2017 kedapatan bahwa barang impor mengalami transit di pelabuhan Taiwan, Kaohsiung (TWKHH). Sarana pengangkut PROTOSTAR N (013S) mengangkut barang-barang yang berasal dari pelabuhan di China, Shanghai (CNSHA); |
|
|
4. |
bahwa berdasarkan bill of lading nomor YMLUI232081543 tanggal 11 Mei 2017 melalui situs http://www.yangming.com./ diakses pada tanggal 3 Agustus 2017, diketahui bahwa barang dimuat ke atas kapal PROTOSTAR N (013S) Ningbo, China (CNNGB) perjalanan menuju Jakarta, transit melalui Taiwan, Kaohsiung (TWKHH);
Search by Vessel
▶ |
Vessel Name |
PROTOSTAR N (PRON) (click to view Vessel Information) |
▶ |
Current Lane |
CHINA-TAIWAN-INDONESIA SERVICE(CTI) |
▶ |
Current Comn Voyage |
016S/016N |
▶ |
Current YML Vsl Voy |
CTI728S/CTI718N |
History Voyage - |
|
▶ |
Lane |
CHINA-TAIWAN-INDONESIA SERVICE(CTI) |
▶ |
Comn Voyage |
013S/013N |
▶ |
Current YML Vsl Voy |
CTI718S/CTI718N |
--Port-- |
Terminal |
Arrival |
Bearth |
Date |
Status |
Date |
Status |
SHANGHAI |
WAI GAO QIAO NO.4 |
2017/05/09 16:00 |
Actual |
2017/05/10 12:30 |
Actual |
|
|
|
|
|
|
NINGBO |
NINGBO BEILUN INTERNATIONAL CONTIANER TERMINALS (NBCT) |
2017/05/11 13:00 |
Actual |
2017/05/11 16:00 |
Actual |
|
|
|
|
|
|
KAOHSIUNG |
KAOHSIUNG TERMINAL NO.6#108/#109/ #110/#111 |
2017/05/14 01:00 |
Actual |
2017/05/14 03:00 |
Actual |
|
|
|
|
|
|
JAKARTA |
T303-305 |
2017/05/19 06:30 |
Actual |
2017/05/19 07:30 |
Actual |
|
|
|
|
|
|
SEMARANG |
TANJUNG EMAS PORT |
2017/05/21 21:30 |
Actual |
2017/05/21 22:12 |
Actual |
|
|
|
|
|
|
SURABAYA |
PT.TERMINAL PETIKEMAS SURABAYA(TPS) |
2017/05/23 04:30 |
Actual |
2017/05/23 21:00 |
Actual |
|
|
|
|
|
|
KAOHSIUNG |
KAOHSIUNG TERMINAL NO.6#108/#109/ #110/#111 |
2017/05/29 17:59 |
Actual |
2017/05/29 19:20 |
Actual |
|
|
|
bahwa berdasarkan uraian pada informasi di atas dapat disampaikan hal–hal sebagai berikut:
1. |
bahwa berdasarkan PIB nomor pendaftaran 240213 tanggal 30 Mei 2017 dan 6 Buah Form E (E173312000060079; E173312000060074; E173312000060075; E173312000060076; E173312000060077; E173312000060078) tanggal 23 Mei 2017 diketahui importasi pemohon diangkut dari Ningbo, China (CNNGB) menggunakan sarana pengangkut: PROTOSTAR N (013S); |
|
|
2. |
bahwa atas importasi pemohon melalui proses transit di pelabuhan Taiwan, Kaohsiung (TWKHH) pada tanggal 14 Mei 2017; |
|
|
3. |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa atas importasi pemohon dalam pengangkutannya terdapat proses transit di Taiwan, Kaohsiung (TWKHH), dan pemohon tidak melampirkan Through B/L dan dokumen pendukung lainnya pada saat pemberitahuan impor barang sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan direct consignment; |
bahwa sehubungan dengan keterangan terkait direct consignment tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. |
bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa Tata Cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri, sebagai berikut:
Pasal 13
a. |
Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. |
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau |
b. |
barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan. |
|
b. |
Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. |
|
|
|
2. |
bahwa berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, diatur bahwa barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang (Rules Of Origin), sebagaimana kutipan sebagai berikut:
KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN) Pasal 3
a. |
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin). |
b. |
Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. |
kriteria asal barang; |
b. |
kriteria pengiriman langsung; dan |
c. |
ketentuan prosedural. |
|
c. |
Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN). |
|
|
|
3. |
bahwa berdasarkan Rule 8 Annex 3 Rules Of Origin For The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan tentang ketentuan direct consigment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Rule 8: Direct Consignment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) |
If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states; |
(b) |
If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states; |
(c) |
The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) |
the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements; |
(ii) |
the products have not entered into trade or consumption there; and |
(iii) |
the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition. |
|
|
|
|
4. |
bahwa berdasarkan Rule 21 Appendix 1 Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules Of Origin For The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan tentang ketentuan pengiriman barang dengan transit, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Rule 21
For the purpose of implementing Rule 8(c) of The ASEAN-China Rules of Origin, where transportation is affected through the territory of one or more non-ACFTA member states, the following shall be produced to the Government authorities of the importing Member State:
(a) |
A through Bill of Lading issued in the exporting Member State; |
(b) |
A Certificate of Origin issued by the relevant Governement authorities of the exporting Member State; |
(c) |
A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and |
(d) |
Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the ASEAN-China Rules of Origin are being complied with. |
|
|
|
5. |
bahwa berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
(1) |
barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau |
(2) |
barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
1. |
barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/ transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang; |
2. |
barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan |
3. |
transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik. |
|
|
|
|
6. |
bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:
Pasal 10
(1) |
Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) |
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang. |
|
|
|
7. |
bahwa berdasarkan Rule 21, Revised OCP for The ROO of ACFTA jo. Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:
Lampiran II B. Kriteria Pengiriman Langsung
Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
1. |
Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean; |
2. |
SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan |
3. |
Invoice dari barang yang bersangkutan; |
4. |
Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini. |
5. |
Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain:
(i) |
Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC); |
(ii) |
Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority |
(iii) |
Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading; |
(iv) |
Dokumen pendukung lainnya. |
|
|
|
|
8. |
bahwa berdasarkan lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai, Nomor SE-05/BC/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, diperoleh keterangan sebagai berikut:
“Hongkong merupakan special administrative region dari Republik Rakyat China (RRC), namun Hongkong menjalankan sistem ekonomi dan politik yang berbeda dari RRC. Hongkong secara individu menjadi anggota organisasi internasional yang terpisah dari RRC, diantaranya ADB, IMF, WCO, WTO dan APEC. Hongkong juga tidak terikat bersama RRC dalam perjanjian AC-FTA, sehingga status Hongkong sama dengan negara non FTA lainnya.” |
|
|
9. |
bahwa berdasarkan Overleaf Notes nomor 2 (ii), diketahui bahwa syarat-syarat direct consignment untuk barang yang dikirim melalui negara non anggota ACFTA adalah sebagai berikut:
(2) |
CONDITIONS: The main conditions for admission to the preferential treatment under the ACFTA Preferential Tarrif are the products sent to any Parties listed above:
i. |
must fall within a description of products eligible for concessions in the country of destination; |
ii. |
must comply with the consigmnet conditions that the products must be consigned directly from any ACFTA Party to the importing Party but transport that involves passing through one or more intermediate nonACFTA Parties, is also accepted provided that any intermediate transit, transshipment or temporary storage arises only for geographic reasons or transportation requirements; and |
iii. |
must comply with the origin criteria given in the next paragraph. |
|
|
bahwa berdasarkan penelitian diatas dapat disampaikan hal–hal sebagai berikut:
1. |
bahwa sesuai penelitian di atas, diketahui bahwa dalam pengangkutannya dari negara asal atas importasi pemohon terdapat proses transit di pelabuhan Taiwan, Kaohsiung (TWKHH), sedangkan status Taiwan, Kaohsiung (TWKHH) sama dengan negara nonFTA lainnya; |
|
|
2. |
bahwa importir tidak menyerahkan Through B/L dan dokumen pendukung lainnya pada saat pemberitahuan Impor Barang untuk membuktikan pemenuhan ketentuan direct consignment yang menyatakan bahwa selama proses transit tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli; |
|
|
3. |
bahwa dengan rute pengangkutan tersebut di atas, tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment, di mana telah disebutkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.04/2015; |
|
|
4. |
bahwa atas penolakan SKA tersebut sampai dengan Nota Penelitian dan Pendapat ini dibuat; surat konfirmasi masih dalam proses penyusunan untuk kemudian dikirimkan kepada pihak penerbit SKA. |
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi tidak memenuhi ketentuan direct consignment, maka atas importasi barang tersebut tidak dapat diberikan Preferensi Tarif Bea Masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5336/KPU.01/2017 tanggal 11 Agustus 2017 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:
1. |
Menolak permohonan Pemohonan Banding untuk seluruhnya. |
2. |
Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-5336/KPU.01/2017 tanggal 11 Agustus 2017; |
bahwa Pemohon mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif, maupun persyaratan lainnya/Form E, yaitu:
bahwa adapun data barang impor Pemohon sebagai berikut:
PIB Nomor |
: 240213 Tanggal 30 Mei 2017; |
Jenis Barang |
: Nylon Coil Long Chain Zipper; |
Jumalah Barang |
: 1192 Cartons; |
Negara Asal |
: China (CN); |
Nilai Pabean |
: USD 102.366,50; |
Supplier |
: XXX |
POS |
URAIAN BARANG |
PEMBERITAHUAN |
PENETAPAN |
KLASIFIKASI |
TARIF |
KLASIFIKASI |
TARIF |
1 |
Nylon Coil Long Chain Zipper No.5A SL2A-SLV- Black Baik/Baru |
9607.19.00 |
0 % (ACFTA) |
9607.19.00 |
15% (MFN) |
Pos 2 s.d 107 seseuai dengan pemberitahuan |
9607.19.00 |
0 % (ACFTA) |
9607.19.00 |
15% (MFN) |
108 |
Hook and Loop Tape (Non-Set) HL K200-041 |
5806.32.90 |
0 % (ACFTA) |
5806.32.90 |
10% (MFN) |
Pos 109 s.d 112 seseuai dengan pemberitahuan |
5806.32.90 |
0 % (ACFTA) |
5806.32.90 |
10% (MFN) |
bahwa Pemohon menolak penetapan tersebut karena Pos Tarif yang Pemohon beritahukan, BM 0% (ACFTA) sudah benar.
bahwa impor barang Pemohon dengan PIB Nomor 240213 tanggal 30 Mei 2017 telah Pemohon lampiri dengan Form E (E173312000060079; E173312000060074; E173312000060075; E173312000060076; E173312000060077; E173312000060078 tanggal 23 Mei 2017;
bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor
26/PMK.010/2017 tanggal 10 Juli 2012;
bahwa berdasarkan PMK Nomor
26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang PenetapanTarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang intinya disebutkan sebagai berikut:
Pasal 1
Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan Negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
Pasal 2
(1) |
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. |
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dan tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan anal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area; |
b. |
Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor; |
c. |
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
i. |
importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pebean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan; |
ii. |
pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan |
iii. |
pengusaha pusat logistic berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistic berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen. |
|
d. |
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; |
|
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pemohon berpendapat bahwa Pemohon telah memenuhi ketentuan PMK Nomor
26/PMK.010/2017 tanggat 27 Februari 2017 karena:
a. |
Pemberitahuan Impor Barang yang Pemohon ajukan telah Pemohon lampiri Form E yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara asal barang; |
b. |
Pemohon telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang; |
c. |
Pemohon telah menyampaikan lembar ash dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan. |
bahwa ketentuan yang mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan International antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015;
bahwa berdasarkan PMK Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan International yang intinya disebutkan sebagai berikut:
Pasal 3
(1) |
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin); |
(2) |
Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. |
kriteria asal barang; |
b. |
kriteria pengiriman langsung; dan |
c. |
ketentuan prosedural. |
|
(3) |
Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksdu pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang belaku umum (Most Favored National/MFN). |
Pasal 5
Kriteria pengiriman langsug sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a. |
Barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau |
b. |
Barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui Negara Lain (transit atau transshipment dengan ketentuan:
1. |
Barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di Negara Transit selama melakukan transit/transshipment, kecualii proses bongkar muat, penyimpanan atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan / atau keamanan barang. |
2. |
Barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di Negara transit;dan |
3. |
Transit/transshipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik. |
|
(1) |
Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengirimanlangsung melalui Negara Lain (transit atau transshipment) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang di impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai; |
(2) |
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan Negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun proses bongkar muat, penyimpanan atau proses lainnya.yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang. |
bahwa pada saat pengajuan keberatan Pemohon telah menyampaikan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 tersebut di atas;
bahwa Pemohon sangat berkeberatan atas koreksi tersebut karena Pemohon telah mengimpor barang dengan harga dan klasifikasi yang benar serta persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
bahwa berkaitan dengan hal tersebut mohon Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP 5336/KPU.0/2017 tanggal 11 Agustus 2017 dibatalkan;
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5336/KPU.01/2017 tanggal 11 Agustus 2017 atas barang impor Nylon Coil Long Chain Zipper Nomor 5A SL2A-SLVBLACK (119 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 240213 tanggal 30 Mei 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan tidak dilengkapi dengan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean, sehingga tidak memenuhi ketentuan Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area;
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
(1) |
Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. |
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau |
b. |
... dst. ... |
|
(2) |
Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. |
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1): Ayat ini memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan: Pasal 1
(1) |
Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; |
Pasal 2
(1) |
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. |
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; |
b. |
Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang; |
c. |
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan |
d. |
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; |
|
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam
Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan
Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan
Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:
"The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form El to ensure that:
a. |
The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Fomr E), and signed by the authorised signatory; |
b. |
The origin of the product is in conformity with Rules of Origin for the ACFTA; |
c. |
The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence sumitted; |
d. |
Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; |
e. |
Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall allowed subject to the domestic laws, regulations and adminstrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right. |
bahwa berdasarkan Rule 8 Rule Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) |
If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states; |
(b) |
If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states; |
(c) |
The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) |
the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements; |
(ii) |
the products have not entered into trade or consumption there; And |
(iii) |
the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition |
|
bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
a. |
A through Bill of Lading issued in the exporting Party: |
b. |
A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party; |
c. |
A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and |
d. |
Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with. |
bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;
bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;
bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E163206102720056 tanggal 25 Oktober 2016 Terbanding telah melakukan konfirmasi (confirmation on certificate of origin) kepada issuing authority Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China, dengan surat nomor: S-4591/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017, dengan alasan:
Criteria |
: |
Consignment |
Rule |
: |
It does not fulfill the provision of Rule 8 ( c ) Annex 3 ROO for the ACFTA. Rule 21 ASEAN - China FTA Operational Certification Procedures (OCP) and Point 2 (ii) Overleaf Notes |
Reason |
: |
Indirect Consignment Cargo Transhipment in Koahsiung Not representing Non-Manipulation Certificate Issued by Customs Authority and Trought B/L; |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China nomor: 33000017530 tanggal 5 September 2017 menyatakan antara lain: We acknowledge the receipt of your letter dated Aug04,2017 numbered S-4591/KPU.01/2017 and the enclosed original certificates of Form E .After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by ZhejiangClQ.For verification, we made an investigation and the result shows that the products described in Box 7 were manufactured in China The goods were transported from Ningbo,China to Jakarta, Indonesia directly, without transshipment in Kaohsiung. Therefore, we are of the opinion that the goods covered by the certificate fulfill Rule 8 of ROO and Rule 21 of OCP for ACFTA.By the way, The General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the People's Republic of China (AQSIQ) has developed the Certificate of Origin E-verification Platform, which can realize the web-based verification on CO and information exchange, such as the name, address and specimen stamp of the issuing authority or specimen signature of the issuing officials, send the verification request and get feedback.We started using the E-verification Platform on May 1st, 2014, which will gradual substitute the traditional paper request and information exchange. AQSIQ has sent diplomatic notes to related importing countries including yours on this issue and provided them the domain name, username and password to access to the Platform on request;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 240213 tanggal 30 Mei 2017 tercantum Invoice Nomor AGX170188 tanggal 04 Mei 2017 dan Bill of Lading Nomor: WAYBILL YMLU1232081543 tanggal 11 Mei 2017, dan pada kolom 19 (Lembar Lampiran Dokumen) tercantum Certificate of Origin (CO) Form E nomor E163206102720056 tanggal 25 Oktober 2016;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: WAYBILL YMLU1232081543 tanggal 11 Mei 2017 yang diterbitkan oleh Yang Ming Marine Transport Corp., 1x40’ Container nomor YMLU8503140 dengan seal no. YMZZ487728, diangkut dengan kapal PROTOSTAR N Voy No. 013S, Port of Loading: Ningbo, China dan Port of Discharge: Jakarta;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas BC 1.1 Inward Manifest Nomor: 002130 tanggal 18 Mei 2017, nama Sarana Pengangkut: PROTOSTAR N Voy No. 013S, Pelabuhan Asal: Ningbo, Pelabuhan Bongkar:Tanjung Priok, pada pos 01 tercantum Bill of Lading Nomor: WAYBILL YMLU1232081543 tanggal 11 Mei 2017, Sarana Pengangkut: PROTOSTAR N Voy No. 013S, Container nomor YMLU8503140 dengan seal no. YMZZ487728;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pernyataan yang diterbitkan oleh SSS., atas B/L Nomor YMLUI232081543, Vessel/Voy No.: PROTOSTAR N Voy No. 013S, menyatakan:
We herewith confirmed that the above shipment were loaded from Ningbo, China and due is direct service to Jakarta, Indonesia, we have arranged the above mention shipments using directs vessel from Ningbo, China.The vessel sailed through another port like Kaohsiung and cargo from Ningbo to Jakarta just pass through another port, and without opening or changing it content, thus seals attached to the containers are the same seal as mentioned on the B/L(s) issued at origin port, Ningbo, China.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, bahwa Container No. YMLU8503140 dengan seal no. YMZZ487728 diangkut dengan kapal PROTOSTAR N Voy No. 013S, transit di Koahsiung, Taiwan, tanpa pembongkaran container dan tanpa pindah kapal, Majelis berpendapat bahwa dalam pengangkutan transit dengan mekanisme “diangkut terus” adalah termasuk dalam kategori
“direct consignment”, sehingga tidak diterbitkan Non-Manipulation Certificate dan Through B/L (Through B/L diterbitkan hanya dalam hal terjadi transshipment), dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut diterbitkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area, sehingga mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka
ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ACFTA;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 8431.49.90.00 dikenakan tarif bea masuk 0%;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Nylon Coil Long Chain Zipper Nomor 5A SL2A-SLV-BLACK (119 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 240213 tanggal 30 Mei 2017 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5336/KPU.01/2017 tanggal 11 Agustus 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA);
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5336/KPU.01/2017 tanggal 11 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011464/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 05 Juni 2017, atas Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Nylon Coil Long Chain Zipper Nomor 5A SL2A-SLV-BLACK (119 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 240213 tanggal 30 Mei 2017, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 11 April 2018, berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dr. BS, S.H., M.M. |
sebagai Hakim Ketua |
UP, S.Sos, M.H. |
sebagai Hakim Anggota, |
HF, S.H., LL.M. |
sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh: |
WH, S.H., M.H. |
sebagai Panitera Pengganti |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.