Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018, yang tidak disetujui Penggugat;
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 a quo dengan pokok penjelasan sebagai berikut:
1. |
bahwa objek gugatan yang diajukan Penggugat yaitu atas penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018;
bahwa Penggugat berkesimpulan yaitu :
- |
Permohonan imbalan bunga yang diajukan adalah sesuai dengan kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27A ayat (1a) dalam UU KUP; |
- |
Bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan nomor 226/PMK.03/2013 bertentangan dengan ketentuan dalam UU KUP;
|
|
2. |
bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 diterbitkan oleh Tergugat karena permohonan imbalan bunga atas Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 berupa imbalan bunga sebesar Rp852.370.270,00 yang telah diajukan Penggugat tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013, dengan penjelasan sebagai berikut :
- |
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor: 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 08 Juni 2017 mengenai perkara Peninjauan Kembali antara PT ADD melawan Direktur Jenderal Pajak, Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali (PT ADD); |
- |
bahwa sehubungan dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia, PT ADD menyampaikan permohonan Imbalan Bunga melalui surat nomor 004/KPP/AKDD/VII/18 langgal 02 Juli 2018 yang dlterima dengan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor PEM:01003208\418\jul\2018 tanggal 04 Juli 2018 sebesar Rp852.370.270,00; |
- |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK-226/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga Pasal 2 ayat (1) huruf f, “Imbalan Bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahui Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dan/atau bunga PasaI 19 ayat (1) Undang-Undang KUP karena Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP”; |
- |
bahwa berdasarkan aturan tersebut, maka imbalan bunga yang dapat diberikan dalam hal terdapat kelebihan pembayaran sanksi administrasi hanya terbatas pada denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP; |
- |
bahwa KPP Pratama Kosambi menerbitkan SPT Denda Penagihan nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 27 ayat 5(d); |
- |
bahwa Pasal 27 ayat 5 (d) menyatakan bahwa “Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi adrninistrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan”; |
- |
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah disebutkan dalam uraian sebelurnnya, maka permohonan Imbalan Bunga sehubungan dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui surat nomor 004/KPP/AKDD/VII/18 tanggal 2 Juli 2018 tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;
|
|
3. |
bahwa terkait dengan sengketa ini, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27A ayat (1a) Undang Undang KUP, imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan tidak dapat diberikan kepada Penggugat, karena memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
- |
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatakan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut : c. Untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihari pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
Penjelasan Pasal 27A ayat (1a) : Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang keputusannya mengabulkan sebagian atau seluruhnya, selama jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan. pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;
|
- |
bahwa Sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 27A ayat (1a) Undang-Undang KUP, salah satu kriteria untuk mendapatkan imbalan bunga yaitu adanya permohonan dari Wajib Pajak. Dalam kasus ini yaitu adanya permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak dari Wajib Pajak; |
- |
bahwa berdasarkan fakta yang ada disampaikan hal sebagai berikut
- Terhadap Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 telah dibatalkan oleh tergugat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018;
- Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018 merupakan keputusan pembatalan Surat Tagihan Pajak secara jabatan berdasarkan surat usulan dari KPP Pratama Kosambi nomor S-25137/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 22 Maret 2018 dan merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 769/13/PK/PJK/2017 tanggal 8 Juni 2017;
|
- |
bahwa faktanya, Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan pembatalan terhadap Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/110/09/418/14. Oleh karena itu permohonan imbalan bunga yang diajukan penggugat nomor surat 004/KPP/AKDD/VII/18 tanggal 02 Juli 2018 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (la) Undang-Undang KUP; |
|
4. |
bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 226/PMK.03/2013 merupakan peraturan pelaksanaan yang menegaskan tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; |
5. |
bahwa berdasarkan hal tersebut penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 telah sesuai dengan data dan ketentuan PMK Nomor 226/PMK.03/2013 tanggal 31 Desember 2013; |
bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan dalil, argumentasi, keterangan, dan pernyataan sebagaimana terangkum dalam Kesimpulan Akhir Tergugat Nomor : Nomor: S-974/PJ.07/2019 Tanggal 25 Februari 2019 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
bahwa sehubungan sidang gugatan atas nama Penggugat NPWP XXX terhadap Surat Tergugat nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 hal Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga sehubungan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018, dengan ini Tergugat sampaikan Pendapat Akhir untuk dimuat dalam pertimbangan Majelis Hakim XX-A Pengadilan Pajak sebagai berikut:
I. |
Pokok Sengketa
- bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 dengan Surat Nomor 002/Gugatan-PP/VIII/2018 tanggal 5 Agustus 2018;
- bahwa yang menjadi pokok sengketa gugatan adalah atas penolakan permohonan imbalan bunga sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018 dengan nilai sengketa sebesar Rp852.370.270,00;
|
II. |
Pendapat Penggugat bahwa dari kutipan surat gugatan dan atau penjelasan dalam persidangan, Penggugat menyampaikan pendapat sebagai berikut :
1. |
bahwa berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 8 Juni 2017 yang menyatakan mengabulkan Permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT ADD, maka jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah berdasarkan surat banding Penggugat yaitu NIHIL, sehingga yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 TELAH DIBATALKAN; |
2. |
bahwa terhadap Surat Tagihan Pajak Nomor: 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 tersebut telah dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Secara Jabatan; |
3. |
bahwa terhadap jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 sebesar Rp1.775.771.395,00 tersebut Wajib Pajak telah melakukan pembayaran seluruhnya yaitu sebesar Rp1.775.771.395,00 pada tanggal 28 Oktober 2014;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Secara Jabatan yang menyatakan Membatalkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009, maka jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah BATAL dan menjadi NIHIL;
bahwa dengan demikian mengakibatkan terjadinya kelebihan Pembayaran sebesar Rp1.775.771.395,00 (Satu milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah);
|
4. |
bahwa berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 27A ayat (1a) huruf c beserta penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan:
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut: c. untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;’ |
Penjelasan Pasal 27A ayat (1a):
|
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang keputusannya mengabulkan sebagian atau seluruhnya, selama jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; |
bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27A ayat (1a) UU KUP terhadap kelebihan pembayaran pajak yang timbul sehubungan dengan Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018, maka terhadap kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp1.775.771.395,00 berhak mendapatkan tambahan imbalan bunga sebesar 2% sebulan yang dihitung sejak tanggal pembayaran sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak; |
5. |
bahwa Tergugat menyatakan bahwa permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi persyaratan formal dengan diterbitkan surat nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018; |
6. |
bahwa Tergugat menolak permohonan Imbalan Bunga Tergugat adalah berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK-226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga; |
7. |
bahwa faktanya terhadap Pernyataan Tergugat tersebut, dapat Penggugat sampaikan fakta-fakta sebagai berikut:
a. |
bahwa Pasal 27A ayat (1a) huruf c UU KUP menyatakan: Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut: c. untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
Penjelasan Pasal 27A ayat (1a): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang keputusannya mengabulkan sebagian atau seluruhnya, selama jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;
|
b. |
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan, bahwa terkait dengan sengketa ini, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27A ayat (1a) UU KUP, imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dapat diberikan kepada Penggugat, apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1) |
Terdapat Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang mengabulkan seluruhnya atau sebagian terhadap permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang telah diajukan oleh Penggugat atas Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh Tergugat; |
2) |
Telah dilakukan pembayaran oleh Pihak Penggugat yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, dari jumlah yang seharusnya dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak; |
3) |
Imbalan bunga dihitung sejak tanggal dilakukan pembayaran oleh Penggugat sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak; |
|
c. |
bahwa berdasarkan fakta hukum, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) |
bahwa faktanya Tergugat telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 yang menyatakan jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp1,775,771,395,00; |
2) |
bahwa faktanya atas Surat Tagihan Pajak sebesar Rp1.775.771.395,00 tersebut Penggugat telah melakukan pembayaran seluruhnya pada tanggal 28 Oktober 2014; |
3) |
bahwa faktanya Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018 yang dalam keputusannya menyatakan Membatalkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah NIHIL; |
4) |
bahwa faktanya telah terjadikelebihan pembayaran atas sanksi administrasi sebesar Rp1.775.771.395,00; |
|
d. |
bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di atas, Penggugat berpendapat sebagai berikut:
1) |
bahwa unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 27A ayat (1a) UU KUP seluruhnya telah terpenuhi, sehingga Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan; |
2) |
bahwa jumlah kelebihan pembayaran adalah sebesar Rp1.775.771.395,00 yaitu sesuai dengan jumlah pajak yang telah Penggugat lakukan pembayaran; |
3) |
bahwa besarnya Imbalan Bunga yang seharusnya diberikan Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp852.370.270,00 dengan perhitungan sebagai berikut: 2% x 24 bulan x Rp1.775.771.395,00 = Rp852.270.270,00; |
4) |
bahwa dengan demikian sudah jelas dan nyata-nyata terbukti bahwa Penggugat berhak untuk memperoleh Imbalan Bunga sebesar Rp852.270.270,00 sehingga Keputusan Tergugat yang Tidak Mengabulkan permohonan Imbalan Bunga Penggugat dengan surat Nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018, merupakan Putusan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
|
e. |
bahwa terhadap pernyatan Tergugat menerbitkan surat Nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 yang mendasarkan pada Pasal 2 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK-226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga Pasal 2 ayat (2) huruf f menyatakan: “Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP karena Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP.”, karena STP Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 adalah terkait dengan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP dan bukan STP karena Pasal 14 ayat (4) UU KUP, sehingga Penggugat tidak berhak mendapatkan imbalan bunga, maka dapat disampaikan fakta hukum sebagai berikut:
1) |
bahwa faktanya ketentuan mengenai pemberian Imbalan Bunga telah diatur secara JELAS dan TEGAS di dalam Pasal 27A ayat (1a) UU KUP, dan faktanya Penggugat TERBUKTI memenuhi unsur sebagai Wajib Pajak yang berhak mendapatkan Imbalan Bunga; |
2) |
bahwa ketentuan pelaksanaan Pasal 27A ayat (1a) UU KUP telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tanggal 31 Desember 2013; |
3) |
bahwa Pasal 27A ayat (2) UU KUP tersebut merupakan ketentuan yang mengatur bahwa imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak selain yang disebutkan dalam Pasal 2A ayat (1), ayat (1a) juga diberikan terhadap pembayaran lebih sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) dan/atau Pasal 19 ayat (1) UU KUP akibat Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali; |
4) |
bahwa faktanya sanksi administrasi Pasal 27 ayat (5d) UU KUP yang tercantum dalam STP Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 telah diterbitkan Surat Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.06/2018 tanggal 2 Mei 2018 yang merupakan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan PAjak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP dengan sanksi administrasi menjadi NIHIL, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.775.771.395,00;
dan sesuai dengan ketentuan Pasal 27A ayat (1a) UU KUP dan Pasal 2 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 maka terhadap kelebihan pembayaran atas sanksi administrasi dalam STP Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 berhak mendapat imbalan bunga dengan perhitungan sebagai berikut: 2% X 24 bulan x Rp1.775.771.395,- = Rp852.370.270,00;
|
5) |
bahwa faktanya ketentuan yang dijadikan dasar oleh Tergugat dalam menolak permohonan Penggugat adalah berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tersebut merupakan dasar hukum yang tidak tepat, karena ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 adalah mengatur untuk pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) dan/atau Pasal 19 ayat (1) UU KUP karena Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi akibat diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya;
bahwa faktanya kelebihan pembayaran sanksi administrasi Penggugat adalah terjadi karena adanya Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Nomor KEP-000543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018 yang mengabulkan seluruhnya dan bukan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya, sehingga dasar hukum yang digunakan seharusnya adalah Pasal 27A ayat (1a) UU KUP jo Pasal 2 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 dan bukan Pasal 27A ayat (2) UU KUP jo Pasal 2 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 sebagaimana anggapan Tergugat;
|
6) |
bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka terhadap penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-29124/WPJ.08jKP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 02 Mei 2018, SUDAH JELAS dan NYATA- NYATA merupakan Keputusan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan; |
|
|
|
III. |
Tanggapan Tergugat
1. |
Dasar Hukum
a. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
Pasal 27 ayat (5d) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan;
Pasal 27A ayat (1) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau
- untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;
Penjelasan Pasal 27A ayat (1) Imbalan bunga diberikan berkenaan dengan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;
Pasal 27A ayat (1a) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
- untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; atau
- untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
Penjelasan Pasal 27A ayat (1a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang keputusannya mengabulkan sebagian atau seluruhnya, selama jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;
Pasal 27A Ayat (2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak;
Pasal 27A Ayat (3) Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
|
b. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Pasal 43 ayat (3) dan (4)
(3) |
Apabila terdapat Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1a) Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; |
(4) |
Imbalan bunga juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak;
|
|
c. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2015
Pasal 2 ayat (1) Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:
- keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang KUP;
- keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) Undang-Undang KUP;
- keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (4) Undang-Undang KUP;
- kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang KUP;
- kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1a) Undang-Undang KUP, kecuali:
1) |
kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan yang terkait dengan Persetujuan Bersama; atau |
2) |
kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP; |
- kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP karena Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP;
|
|
2. |
Data dan Fakta bahwa berdasarkan dokumen, data dan keterangan yang disampaikan Penggugat dalam persidangan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
1. |
bahwa Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 pada tanggal 20 April 2010 dengan status SPT NIHIL (Rugi Tidak Lebih Bayar); |
2. |
bahwa atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 tersebut dilakukan pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Kosambi dengan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00028/WPJ.08/KP.0600/RIKSIS/2011 tanggal 16 Maret 2011 dengan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-84/WPJ.08/KP.0905/2011 tanggal 6 Juli 2011; |
3. |
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-84/WPJ.08/KP.0905/2011 tanggal 6 Juli 2011 tersebut, KPP Pratama Kosambi menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00004/206/09/418/11 tanggal 7 Juli 2011 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.775.771.395,00; |
4. |
bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00004/206/09/418/11 tanggal 7 Juli 2011 tersebut, Penggugat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak, dan oleh Direktur Jenderal Pajak selanjutnya diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1955/WPJ.08//2012 tanggal 6 September 2012 dengan keputusan “menolak” keberatan Penggugat; |
5. |
bahwa selanjutnya, atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1955/WPJ.08//2012 tersebut, Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, dan oleh Pengadilan Pajak diputus dengan diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIB/15/2014 tanggal 7 Juli 2014 dengan amar putusan “menolak” banding dari Penggugat; |
6. |
bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIB/15/2014 tanggal 7 Juli 2014 tersebut, KPP Pratama Kosambi menerbitkan Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 27 ayat 5(d); |
7. |
bahwa atas Surat Tagihan Pajak nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 tersebut Penggugat telah melakukan pembayaran sebesar Rp1.775.771.395,00 pada tanggal 28 Oktober 2014; |
8. |
bahwa selanjutnya, atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIB/15/2014 tersebut, Penggugat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI, dan telah diterbitkan Putusan Peninjauan kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 8 Juni 2017 yang dalam Putusan Mahkamah Agung RI menyatakan:
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT ADA tersebut.
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Put.53877/PP/M.XIIB/15/2014 tanggal 7 Juli 2014
MENGADILI KEMBALI
Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali.
bahwa berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali tersebut, maka jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah NIHIL; |
9. |
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Secara Jabatan yang dalam putusannya menyatakan: Membatalkan Surat Tagihan Pajak nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009; |
10. |
bahwa atas Keputusan Pembatalan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.775.771.395,00 dan KPP Pratama Kosambi telah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut kepada Penggugat dengan Perhitungan Lebih Bayar Nomor PLB-00003/WPJ.08/KP.0607/2018 tanggal 22 Mei 2018; |
11. |
bahwa Penggugat mengirimkan surat nomor 004/KPP/AKDD/VII/18 tanggal 02 Juli 2018 tentang Permohonan Imbalan Bunga kepada KPP Pratama Kosambi yang disampaikan pada tanggal 4 Juli 2018 dengan perhitungan imbalan bunga sebagai berikut:
Tarif |
Jangka Waktu |
Jumlah kelebihan pembayaran pajak |
Jumlah permohonan imbalan bunga |
2% per bulan |
Maksimal 24 bulan |
Rp1.775.771.395,00 |
2% x 24 bulan xRp1.775.771.395,00 |
= Rp852.370.270,00 |
|
12. |
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga nomor LAP-6/WPJ.08/KP.0607/2018 tanggal 10 Juli 2018, permohonan Imbalan Bunga dari Penggugat sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 08 Juni 2017 tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi ketentuan formal; |
13. |
bahwa berdasarkan laporan tersebut di atas, Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018; |
|
3. |
Penjelasan Tergugat bahwa tanggapan Tergugat atas pendapat Penggugat dalam Surat Gugatan dan penjelasan dalam proses persidangan adalah sebagai berikut :
1) |
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga (PIB) Nomor LAP-6/WPJ.08/KP.0607/2018 tanggal 10 Juli 2018, Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018 dengan alasan sebagai berikut:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK-226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga Pasal 2 ayat (1) huruf f, “Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP karena Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP”;
- bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka imbalan bunga yang dapat diberikan dalam hal terdapat kelebihan pembayaran sanksi administrasi hanya terbatas pada denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP;
- bahwa KPP Pratama Kosambi menerbitkan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Pasal 27 ayat (5d) menyatakan bahwa: “Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan;”
- bahwa sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah disebutkan pada uraian sebelumnya, permohonan imbalan bunga PT ADD sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 8 Juni 2017 tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi ketentuan formal;
|
2) |
bahwa berdasarkan fakta yang ada disampaikan hal sebagai berikut:
- bahwa terhadap Surat Tagihan Pajak nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 telah dibatalkan oleh Tergugat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasakan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Secara Jabatan;
- bahwa Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018 merupakan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Secara Jabatan berdasarkan surat usulan dari KPP Pratama Kosambi nomor S-25137/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 22 Maret 2018 dan merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 8 Juni 2017;
|
3) |
bahwa berdasarkan Pasal 27A ayat (1a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 diatur bahwa:
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
- untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; atau
- untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
Penjelasan Pasal 27A ayat (1a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang keputusannya mengabulkan sebagian atau seluruhnya, selama jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;
|
4) |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27A ayat (1a) UU KUP tersebut secara jelas mengatur mengenai Imbalan Bunga yang juga diberikan atas Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
bahwa namun dalam Penjelasan Pasal 27A ayat (1a) UU KUP dijelaskan bahwa “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang keputusannya mengabulkan sebagian atau seluruhnya, selama jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan”;
bahwa dalam Penjelasan Pasal 27A ayat (1a) UU KUP tersebut dapat ditafsirkan bahwa imbalan bunga diberikan atas Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dimana pembatalan atas surat ketetapan tersebut diterbitkan karena permohonan oleh Wajib Pajak (dalam hal ini Penggugat);
|
5) |
bahwa faktanya Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan pembatalan terhadap Surat Tagihan Pajak nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014. Oleh karena itu permohonan imbalan bunga yang diajukan Penggugat dengan nomor surat 004/KPP/AKDD/VII/18 tanggal 2 Juli 2018 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1a) UU KUP;
|
6) |
bahwa permohonan imbalan bunga dalam UU KUP diatur dalam:
- Pasal 27A ayat (1) UU KUP,
- Pasal 27A ayat (1a) UU KUP,
- Pasal 27A ayat (2) UU KUP;
bahwa dengan demikian jelas bahwa penerbitan surat Nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 hal Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia penerbitannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan alasan sebagai berikut:
- bahwa dasar hukum dalam surat nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 hal Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menjadi objek sengketa a quo tidak memenuhi ketentuan formal adalah berdasarkan Pasal 27A ayat (1a) UU KUP;
- bahwa berdasarkan Pasal 27A ayat (3) UU KUP jo. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tersebut, imbalan bunga tidak dapat diberikan karena SPT yang disampaikan Penggugat adalah Nihil;
|
7) |
bahwa terkait alasan Penggugat dalam surat gugatannya nomor 002/Gugatan-PP/AKDD/VIII/2018 tanggal 5 Agustus 2018 halaman 9 sampai 10 yang pada intinya menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tidak termasuk dalam jenis hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 dan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tersebut adalah batal demi hukum, Tergugat memberikan pendapat sebagai berikut:
- bahwa sekali lagi Penggugat hanya melihat Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Dimana dalam Pasal tersebut tidak terdapat Peraturan Menteri Keuangan dalam hierarki peraturan perundang-undangan;
- bahwa Penggugat seharusnya juga melihat pada Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, dimana Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa:
“Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat;” selanjutnya pada Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 ditegaskan bahwa: “Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan;”
- berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terdapat dua syarat agar peraturan-peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 memiliki kekuatan mengikat sebagai peraturan perundang-undangan, yaitu:
a) |
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau |
b) |
dibentuk berdasarkan kewenangan; |
- berdasarkan uraian di atas, sudah sangat jelas bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat karena diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 27A UU KUP. Dengan demikian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tidak bertentangan dengan Pasal 27A UU KUP;’
- bahwa salah satu asas hukum adalah “lex speciali derogat legi generali” yaitu peraturan yang lebih khusus akan mengesampingkan dengan peraturan yang lebih bersifat umum;
bahwa dalam hal ini Pasal 27A ayat (1) UU KUP merupakan aturan yang lebih bersifat umum sedangkan untuk aturan yang lebih khusus terdapat pada Pasal 27A ayat (3) UU KUP, dimana dalam ayat ini memberikan amanat atau delegasi kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan peraturan tentang tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013;
- bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa:
“Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;” bahwa dalam Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ditegaskan bahwa: “Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan Peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;” bahwa dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diatur bahwa:
(1) |
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, |
(2) |
Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung; |
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pernyataan Penggugat yang menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 adalah batal demi hukum bukan merupakan sengketa pajak yang menjadi tugas dan wewenang dari Pengadilan Pajak untuk memutus, melainkan pengujiannya hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung.; bahwa dengan demikian, Tergugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim XX A Pengadilan Pajak untuk mengesampingkan dalil Penggugat tersebut, karena kewenangan Pengadilan Pajak untuk mengadili sengketa pajak, bukan untuk pengujian terhadap aturan yang saling bertentangan.
|
|
|
IV. |
Kesimpulan dan Usul
- bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Surat Kepala KPP Pratama Kosambi nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 hal Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia penerbitannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut :
- dasar hukum dalam surat nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 hal Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menjadi objek sengketa a quo tidak memenuhi ketentuan formal adalah berdasarkan Pasal 27A ayat (1a) UU KUP,
- bahwa berdasarkan Pasal 27A ayat (3) UU KUP jo. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tersebut, imbalan bunga tidak dapat diberikan karena SPT yang disampaikan Penggugat adalah Nihil;
- bahwa berdasarkan kesimpulan di atas maka Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk:
- menolak permohonan gugatan Penggugat atas Surat Kepala KPP Pratama Kosambi nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018
- menyatakan surat nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 hal Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018 yang diterbitkan oleh Tergugat tetap berlaku;
|
bahwa Penggugat menyampaikan Gugatan atas terbitnya Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 a quo dengan pokok penjelasan sebagai berikut:
bahwa Pengggugat tidak setuju dengan tindakan dan keputusan Tergugat yang telah menerbitkan Tergugat Nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018 dengan fakta dan alasan sebagai berikut :
bahwa faktanya Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 yang menyatakan Kurang Bayar sebesar Rp1.775.771.395,00;
bahwa faktanya Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 tersebut diterbitkan oleh Tergugat sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 0004/206/09/418/11 tanggal 7 Juli 2011 Tahun Pajak 2009 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1955/WPJ.08/2012 tangggal 6 September 2012 jo Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIIB/15/2014 tanggal 7 Juli 2014 yang menolak Banding dari Penggugat;
bahwa faktanya terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIIB/15/2014 tanggal 7 Juli 2014 tersebut, Pengugat mengajukan peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan telah diterbitkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 8 Juni 2017 yang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan :
|
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT ADD tersebut Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak PUT.53877/PP/M.XIIB/15/2014, tanggal 7 Juli 2014
MENGADILI KEMBALI
Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali; |
bahwa faktanya berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 8 Juni 2017 yang menyatakan mengabulkan Permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT ADD, maka jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah berdasarkan surat banding Penggugat yaitu NIHIL, sehingga yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 TELAH DIBATALKAN;
bahwa faktanya terhadap Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 tersebut telah dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketatapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Secara Jabatan dalam putusannya menyatakan :
|
Membatalkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 Atas :
Nama Wajib Pajak NPWP Alamat : |
: PT ADD : XXX : XXX |
|
bahwa faktanya terhadap jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 sebesar Rp.1.775.771.395,00 tersebut Wajib Pajak telah melakukan pembayaran seluruhnya yaitu sebesar Rp.1.775.771.395,00 pada tanggal 28 Oktober 2014;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketatapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Secara Jabatan yang menyatakan Membatalkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009, maka jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah BATAL dan menjadi NIHIL;
bahwa dengan demikian mengakibatkan terjadinya kelebihan Pembayaran sebesar Rp.1.775.771.395,00 (Satu milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah);
bahwa berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 27A ayat (1a) huruf c besera penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan :
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atasu Surat Keputusan Pembatakan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut: c. Untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; |
Penjelasan Pasal 27A ayat (1a) :
|
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang keputusannya mengabulkan sebagian atau seluruhnya, selama jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; |
bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27A ayat (1a) UU KUP terhadap kelebihan pembayaran pajak yang timbul sehubungan dengan Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018, maka terhadap kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp1.775.771.395,00 berhak mendapatkan tambahan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung sejak tanggal pembayaran sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak;
bahwa sehubungan dengan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 19 Desember 2013 tentang Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 mei 2018, maka dengan ini Penggugat sampaikan kesimpulan akhir sebagai berikut;
bahwa kesimpulan akhir yang Pemohon sampaikan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan surat gugatan Penggugat Nomor 002/Gugatan-PP/AKDD/VIII/2018 tanggal 05 Agustus 2018 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 09 Agustus 2018, surat bantahan atas Surat Tanggapan Nomor 004/Bantahan-PP/AKDD/X/2018 tanggal 29 Oktober 2018 yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 6 November 2018, Kronologis sengketa gugatan beserta dokumen pendukungnya, dan penjelasan tertulis Penggugat Nomor: 006/Penjelasan Tertulis/AKDD/I/2019 tanggal 22 Januari 2019 yang disampaikan dalam sidang gugatan tanggal 4 Februari 2019;
bahwa Penggugat dalam persidangan menyampaikan dalil, argumentasi, keterangan, dan pernyataan sebagaimana terangkum dalam Kesimpulan Akhir Penggugat Nomor: 008/Kesimpulan Akhir/AKDD/II/2019 tanggal 21 Februari 2019 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XX A Pengadilan Pajak, kepada Penggugat diminta untuk menyampaikan kesimpulan mengenai gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 19 Desember 2013 tentang Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 mei 2018, maka dengan ini Penggugat sampaikan kesimpulan akhir dimaksud;
bahwa kesimpulan akhir yang Pemohon sampaikan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan surat gugatan Penggugat Nomor 002/Gugatan-PP/AKDD/VIII/2018 tanggal 05 Agustus 2018 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 09 Agustus 2018, surat bantahan atas Surat Tanggapan Nomor 004/Bantahan-PP/AKDD/X/2018 tanggal 29 Oktober 2018 yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 6 November 2018, Kronologis sengketa gugatan beserta dokumen pendukungnya, dan penjelasan tertulis Penggugat Nomor: 006/Penjelasan Tertulis/AKDD/I/2019 tanggal 22 Januari 2019 yang disampaikan dalam sidang gugatan tanggal 4 Februari 2019;
Adapun kesimpulan akhir Penggugat adalah sebagai berikut :
I. |
POKOK SENGKETA bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Keputusan Tergugat yang telah menerbitkan Surat Tergugat Nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018 dengan nilai sengketa Rp852.370.270,00; |
II. |
MENURUT TERGUGAT bahwa menurut Tergugat dalam butir angka 3 (alasan Tergugat) halaman 17 s.d. 18 dari penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 29 Januari 2019 menyatakan sebagai berikut : Berdasarkan laporan Hasil Penelitian Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga (PIB) Nomr LAP-6/WPJ.08/KP.0607/2018 tanggal 10 Juli 2018, Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018
- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Repbulik Indonesia nomor PMK-226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga Pasal 2 ayat (1) huruf f, “Imbalan Bunga yang terkait PPh, PPN, dan PPn BM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP karena surat keputusan pengurangan sanksi Administrasi atau surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP”;
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka imbalan bunga yang dapat dierikan dalam hal terdapat kelebihan pembayaran sanksi administrasi hanya terbatas pada denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP;
- KPP Pratama Kosambi menerbitkan Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 27 ayat 5 (d);
Pasal 27 ayat 5 (d) menyatakan bahwa “Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan;”
- Sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah disebutkan dalam uraian sebelumnya, maka permohonan imbalan bunga sehubungan dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui surat nomor 004/KPP/AKDD/VII/18 tanggal 02 Juli 2018 tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal.;
|
III. |
MENURUT PENGGUGAT
A. |
DASAR HUKUM
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
Pasal 27 A ayat (1) huruf a Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;
Pasal 27 A ayat (1a) huruf c Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut : c. untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
Penjelasan Pasal 27A ayat (1a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang keputusannya mengabulkan sebagian atau seluruhnya, selama jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;
Pasal 27 ayat (3) Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
|
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga
Pasal 2 ayat (1) huruf e kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1a) Undang-Undang KUP, kecuali:
1) |
kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan yang terkait dengan Persetujuan Bersama; atau |
2) |
kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP;
|
|
|
B. |
DATA DAN FAKTA bahwa berdasarkan data dan fakta dapat disampaikan sebagai berikut :
- Tanggal 07 Juli 2011
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat untuk SPT Tahunan PPh badan Tahun Pajak 2009, kepada Pengugat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/09/418/11 tanggal 07 Juli 2011 Tahun Pajak 2009 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.775.771.395,00;
- Tanggal 12 September 2011
Atas SKPKB PPh Badan Tahun 2009 Nomor 00004/206/09/418/11 tanggal 07 Juli 2011, Penggugat mengajukan keberatan melalui surat keberatan nomor 03/AKD/VIII/2011 tanggal 07 September 2011 yang diterima oleh Pihak Tergugat pada tanggal 12 September 2011;
- Tanggal 06 September 2012
Terhadap SKPKB PPh Badan Tahun 2009 yang diajukan keberatan oleh Penggugat melalui surat 03/AKD/VIII/2011 tanggal 07 Sepember 2011, Pihak Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1955/WPJ.08/2012 taanggal 6 September 2012 yang menyatakan Menolak Keberatan Penggugat dan tetap mempertahankan SKPKB PPh Badan Tahun 2009;
- Tanggal 07 Juli 2014
Bahwa terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1955/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012, Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, dan oleh Pengadilan Pajak diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIB/15/2014 tanggal 7 Juli 2014 yang dalam putusannya menyatakan MENOLAK banding Penggugat;
- Tanggal 15 September 2014
Bahwa terhadap Putusan Banding yang menolak Banding Penggugat, selanjutnya Tergugat menerbitkan STP Denda Penagihan Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp1.775.771.395,00;
- Tanggal 28 Oktober 2014
Penggugat melakukan pembayaran lunas terhadap STP Denda Penagihan Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp1.775.771.395,00;
- Tanggal 08 Juni 2017
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIB/15/2017 tanggal 07 Juli 2014 yang menolak banding Penggugat, selanjutnya Penggugat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung Republik Indonesia; Bahwa terhadap permohonan Peninjauan Kembali oleh Penggugat tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Putusan Peninjuan Kembali Nomor 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 8 Juni 2017, yang dalam keputusannya menyatakan : Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT ADD; Bahwa atas jumlah pajak yang masih harus dibayar untuk Tahun 2009 berdasarkan hasil pemeriiksaan sebesar Rp 1.775.771.395,00 Penggugat telah melakukan pembayaran seluruhnya sebelum Putusan Peninjauan Kembali, sehingga dengan diterbiktkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka terjadi kelebihan bayar, dan atas kelebihan bayar tersebut Tergugat telah mengembalikan seluruhnya kepada Penggugat;
- Tanggal 2 Mei 2018
Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 769/B/PK/PJK/2017 yang mengabulkan seluruh peninjauan kembali Penggugat, selanjutnya Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c secara jabatan Menjadi NIHIL, sehingga terjadi kelebihan pembayaran atas Sanksi Administrasi dalam STP Denda Penagihan Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 sebesar Rp1.775.771.395,00;
- Tanggal 4 Juli 2018
Bahwa terhadap kelebihan bayar atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI sebesar Rp 1.775.771.395,00 tersebut, Penggugat mengajukan permohonan Imbalan Bunga kepada Tergugat melalui surat Nomor 004/KPP/AKDD/VII/18 tanggal 02 Juli 2018 yang diterima oleh pihak Tergugat tanggal 04 Juli 2018;
- Tanggal 11 Juli 2018
Atas Permohonan Imbalan Bunga Penggugat melalui surat Nomor 004/KPP/AKDD/VII/18 tanggal 02 Juli 2018, Pihak Tergugat menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 yang menyatakan bahwa Permohonan Imbalan bunga tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi persyaratan formal;
|
C. |
ALASAN PENGGUGAT bahwa Pengggugat tidak setuju dengan tindakan dan keputusan Tergugat yang telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 02 Mei 2018 dengan fakta dan alasan sebagai berikut :
1. |
bahwa faktanya Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 yang menyatakan Kurang Bayar sebesar Rp1.775.771.395,00; |
2. |
bahwa faktanya Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 tersebut diterbitkan oleh Tergugat sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 0004/206/09/418/11 tanggal 7 Juli 2011 Tahun Pajak 2009 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1955/WPJ.08/2012 tangggal 6 September 2012 jo Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIIB/15/2014 tanggal 7 Juli 2014 yang menolak Banding dari Penggugat; |
3. |
bahwa faktanya terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIIB/15/2014 tanggal 7 Juli 2014 tersebut, Pengugat mengajukan peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan telah diterbitkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 8 Juni 2017 yang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan :
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT ADD tersebut
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak PUT.53877/PP/M.XIIB/15/2014, tanggal 7 Juli 2014
MENGADILI KEMBALI
Mengabulkan permohonan banding dari Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali
bahwa faktanya berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 8 Juni 2017 yang menyatakan mengabulkan Permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT ADD, maka jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah berdasarkan surat banding Penggugat yaitu NIHIL., sehingga yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 TELAH DIBATALKAN;
|
4. |
bahwa faktanya terhadap Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 tersebut telah dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 02 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketatapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Secara Jabatan dalam putusannya menyatakan : Membatalkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009
Atas : Nama Wajib Pajak NPWP Alamat : |
: PT ADD : XXX : XXX |
|
5. |
bahwa faktanya terhadap jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 sebesar Rp1.775.771.395,00 tersebut Penggugat telah melakukan pembayaran seluruhnya yaitu sebesar Rp1.775.771.395,00 pada tanggal 28 Oktober 2014;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 02 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketatapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Secara Jabatan yang menyatakan Membatalkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009, maka jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah BATAL dan menjadi NIHIL;
bahwa dengan demikian mengakibatkan terjadinya kelebihan Pembayaran sanksi administrasi sebesar Rp1.775.771.395,00 (Satu milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah);
|
6. |
bahwa berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 27A ayat (1a) huruf c beserta penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan : Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atasu Surat Keputusan Pembatakan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut : c. Untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atasu Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
Penjelasan Pasal 27A ayat (1a) : Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang keputusannya mengabulkan sebagian atau seluruhnya, selama jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;
bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27A ayat (1a) UU KUP terhadap kelebihan pembayaran pajak yang timbul sehubungan dengan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 02 Mei 2018, maka terhadap kelebihan pembayaran sanksi administrasi sebesar Rp 1.775.771.395,00 berhak mendapatkan tambahan imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan yang dihitung sejak tanggal pembayaran sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak;
|
7. |
bahwa faktanya Tergugat menyatakan bahwa permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi persyaratan formal dengan diterbitkan Surat Nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 02 Mei 2018;
bahwa yang menjadi alasan Tergugat menyatakan bahwa Pemohonan Imbalan bunga tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana tercantum dalam butir angka 1 sampai dengan butir angka 4 surat Nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 02 Mei 2018, yang menyatakan bahwa :
- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK-226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga Pasal 2 ayat (2) huruf f menyatakan: “Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPn BM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP karena Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP;”
- Berdasarkan aturan tersebut di atas, maka imbalan bunga yang dapat diberikan dalam hal terdapat kelebihan pembayaran sanksi administrasi hanya terbatas pada denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) Undang-undang KUP;
- KPP Pratama Kosambi menerbitkan STP Denda Penagihan Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketetuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 27 ayat (5d);
- Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah disebutkan pada uraian sebelumnya, maka permohonan imbalan bunga sehubungan dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui surat nomor 004/KPP/AKDD/VII/18 tanggal 02 Juli 2018 tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;
|
8. |
bahwa dengan demikian faktanya Tergugat menolak permohonan Imbalan Bunga Tergugat adalah berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga; |
9. |
bahwa faktanya terhadap Pernyataan Tergugat tersebut, dapat Penggugat sampaikan fakta-fakta sebagai berikut :
a. |
bahwa Pasal 27A ayat (1a) huruf c UU KUP menyatakan : Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatakan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut : c. Untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atasu Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
Penjelasan Pasal 27 A ayat (1a) menyatakan : Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang keputusannya mengabulkan sebagian atau seluruhnya, selama jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;
|
b. |
Berdasarkan ketentuan Pasal 27A ayat (1a) UU KUP tersebut di atas dapat disimpulkan, bahwa terkait dengan sengketa ini, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27A ayat (1a) UU KUP, imbalan bunga sebesar 2 % per bulan untuk paling lama 24 bulan dapat diberikan kepada Penggugat, apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
1) |
Terdapat Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang mengabulkan seluruhnya atau sebagian atas Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh Tergugat; |
2) |
Telah dilakukan pembayaran oleh Pihak Penggugat yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, dari jumlah yang seharusnya dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak; |
3) |
Imbalan bunga dihitung sejak tanggal dilakukan pembayaran oleh Penggugat sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak; |
|
c. |
bahwa berdasarkan fakta hukum, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1) |
Bahwa faktanya Tergugat telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 yang menyatakan jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp1.775.771.395,00; |
2) |
Bahwa faktanya atas jumlah yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak sebesar Rp1.775.771.395,00 tersebut Penggugat telah melakukan pembayaran seluruhnya pada tanggal 28 Oktober 2014; |
3) |
Bahwa faktanya Tergugat/Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 02 Mei 2018 yang dalam keputusannya menyatakan membatalkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah NIHIL; |
4) |
Bahwa faktanya TELAH TERJADI kelebihan pembayaran atas Sanksi administrasi sebesar Rp1.775.771.395,00; |
|
d. |
bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap tersebut di atas, Penggugat berpendapat sebagai berikut :
1) |
Bahwa unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 27A ayat (1a) UU KUP seluruhnya TELAH TERPENUHI, sehingga Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan; |
2) |
Bahwa jumlah kelebihan pembayaran pajak adalah sebesar Rp1.775.771.395,00 yaitu sesuai dengan jumlah pajak yang telah Penggugat lakukan pembayaran; |
3) |
Besarnya Imbalan bunga yang seharusnya diberikan Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar 2 % per bulan yang dihitung sejak tanggal pembayaran sampai dengan tanggal diterbitkannya Keputusan Pembatalan yaitu sejak tanggal 28 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 02 Mei 2018 yaitu 43 bulan atau maksimal 24 bulan yaitu sebesar Rp852.370.270,00 dengan perhitungan sebagai berikut : 2 % x 24 bulan x Rp1.775.771.395,00 = Rp852.370.270,00; |
4) |
Dengan demikian SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA TERBUKTI bahwa Penggugat BERHAK untuk memperoleh IMBALAN BUNGA sebesar Rp 852.370.270,00 sehingga Keputusan Tergugat yang TIDAK MENGABULKAN permohonan Imbalan Bunga Pengugat dengan surat Nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 02 Mei 2018, merupakan Putusan Yang TIDAK BENAR dan TIDAK SESUAI dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
|
e. |
bahwa terhadap pernyataan Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 yang mendasarkan pada Pasal 2 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 226/PMK.03/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga dinyatakan bahwa : “Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPn BM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP karena Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP.”, karena STP Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 adalah terkait dengan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP dan BUKAN STP karena Pasal 14 ayat (4) UU KUP, sehingga Penggugat tidak berhak mendapatkan imbalan bunga, maka dapat disampaikan fakta hukum sebagai berikut :
1) |
Bahwa faktanya ketentuan mengenai pemberian Imbalan Bunga telah diatur secara JELAS dan TEGAS di dalam Pasal 27A ayat (1a) UU KUP, dan faktanya Penggugat TERBUKTI memenuhi unsur sebagai Wajib Pajak yang berhak mendapatkan Imbalan Bunga; |
2) |
Bahwa dalam Pasal 27A ayat (1a) UU KUP menyatakan : Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang keputusannya mengabulkan sebagian atau seluruhnya, selama jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; |
3) |
Bahwa ketentuan Pelaksanaan Pasal 27A ayat (1a) UU KUP telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tanggal 31 Desember 2013 yang menyatakan : kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1a) Undang-Undang KUP, kecuali:
1) |
kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan yang terkait dengan Persetujuan Bersama; atau |
2) |
kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP; |
|
4) |
Bahwa Pasal 27A ayat (2) UU KUP tersebut merupakan ketentuan yang mengatur bahwa imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak selain yang disebutkan dalam Pasal 2A ayat (1), ayat (1a) juga diberikan terhadap pembayaran lebih sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) dan/atau Pasal 19 ayat (1) UU KUP akibat Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;
Bahwa Pasal 27A ayat (2) merupakan ketentuan untuk menegaskan adanya KEADILAN dan KEPASTIAN HUKUM bagi semua Wajib Pajak bahwa Imbalan bunga TIDAK HANYA diberikan atas kelebihan pembaayaran sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya yang menyebabkan kelebihan pembayaran, NAMUN JUGA terhadap sanksi administrasi dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi akibat diterbitkan Keputusan Keberatan, Putusan Banding maupun Putusan Peninjauan Kembali yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran;
|
5) |
Bahwa faktanya Sanksi Administrasi Pasal 27 ayat (5d) UU KUP yang tercantum dalam STP Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 telah diterbitkan Surat Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018 yang merupakan SURAT KEPUTUSAN PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP dengan sanksi administrasi menjadi NIHIL, sehingga TERJADI KELEBIHAN PEMBAYARAN sebesar Rp1.775.771.395,00;
Dan sesuai dengan Ketentuan Pasal 27A ayat (1a) UU KUP dan Pasal 2 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 maka terhadap kelebihan pembayaran atas Sanksi Administrasi dalam STP Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 BERHAK MENDAPATKAN IMBALAN BUNGA sebesar 2% per bulan yang dihitung sejak tanggal pembayaran sampai dengan tanggal diterbitkannya Keputusan Pembatalan yaitu sejak tanggal 28 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 02 Mei 2018 yaitu 43 bulan dengan maksimal 24 bulan atau sebesar Rp852.370.270,00 dengan perhitungan sebagai berikut : 2 % x 24 bulan x Rp 1.775.771.395,00 = Rp 852.370.270,00;
|
6) |
Bahwa faktanya ketentuan yang dijadikan dasar oleh Tergugat dalam menolak permohonan Penggugat adalah berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tersebut merupakan Dasar hukum yang TIDAK TEPAT, karena ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf f PMK Nomor 226/PMK.03/2013 tanggal 31 Desember 2013 adalah mengatur untuk pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) dan/atau Pasal 19 ayqat (1) UU KUP karena SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI akibat diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,atau Putusan Peninjauan Kembali yang dikabulan sebagai atau seluruhnya;
Bahwa faktanya Kelebihan Pembayaran Sanksi Administrasi Penggugat adalah terjadi karena adanya SURAT KEPUTUSAN PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK Nomor KEP-000543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018 YANG MENGABULKAN SELURUHNYA dan BUKAN KEPUTUSAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang diterima sebagian atau seluruhnya, sehingga Dasar Hukum yang digunakan SEHARUSNYA adalah Pasal 27A ayat (1a) UU KUP jo Pasal 2 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 DAN BUKAN Pasal 27A ayat (2) UU KUP jo Pasal 2 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 sebagaimana ANGGAPAN TERGUGAT;
|
7) |
Berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA bahwa Surat Tergugat Nomor : S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018 merupakan Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat yang TIDAK Berdasarkan Fakta HUKUM dan TIDAK BERDASARKAN ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seharusnya DIBATALKAN;
|
|
|
10. |
bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum terssebut diatas, maka terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 02 Mei 2018, SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA merupakan Keputusan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan, dan mengabulkan permohonan Imbalan Bunga yang Penggugat ajukan sebesar Rp852.370.270,00; |
|
|
bahwa demikian kesimpulan akhir ini Penggugat buat agar demi tercapainya keadilan untuk mengambil keputusan, atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
bahwa berdasarkan bukti-bukti dari para pihak dan fakta-fakat persidangan, Majelis memberikan pendapat atas sengketa Gugatan a quo sebagai berikut:
bahwa yang menjadi Obyek Sengketa Gugatan a quo adalah penerbitan Keputusan Tergugat berupa Surat Tergugat Nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018;
Pemeriksaan atas Kewenangan :
bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan "Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;”
bahwa ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan " Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;”
bahwa surat Tergugat nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 diterbitkan oleh Sdr. Adi Prana Pribadi, NIP. 196801311988031001, jabatan: Kepala Kantor Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi, yang menyatakan permohonan Penggugat tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi ketentuan formal;
bahwa surat Tergugat nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018, memenuhi suatu unsure keputusan sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, menyatakan Pengadilan Pajak berwenang dalam hal gugatan untuk memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa Pejabat yang berwenang memberikan Keputusan di bidang Perpajakan adalah juga sebagai pejabat dalam administrasi pemerintahan yang terikat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, berbunyi :
“(2) |
Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban: a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya”; |
bahwa Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, berbunyi : ”Kewenangan diperoleh melalui Atribusi, Delegasi, dan/atau Mandat;”
bahwa Majelis berpendapat Surat Tergugat Nomor: S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 adalah Keputusan yang diterbitkan oleh Pejabat berdasarkan kewenangan yang diberikan berdasarkan Administrasi Pemerintahan;
bahwa Surat Tergugat Nomor : S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 memenuhi kriteria dalam definisi Keputusan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat diajukan Gugatan;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan berwenang untuk memeriksa permohonan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Keputusan
a. |
Pemeriksaan atas Kewenangan Pejabat yang Memberikan Keputusan
bahwa Surat Nomor: S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 ditandatangani oleh Sdr. Adi Prana Pribadi, jabatan: Kepala Kantor Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi;
bahwa berdasarkan KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Direktur Jenderal Pajak, sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan KEP-127/PJ/2015 Jo. KEP-146/PJ/2018 menyatakan :
Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat kewenangan keputusan mengenai pemberian imbalan bunga diatribusikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Sdr. APP selaku Kepala Kantor Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi berwenang memberikan keputusan atas Imbalan Bunga;
|
b. |
Pemeriksaan Prosedur Penerbitan Keputusan
bahwa Surat Nomor : S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 ditetapkan di Jakarta tanggal 11 Juli 2018 atas permohonan Penggugat dengan Surat nomor 004/KPP/AKDD/VII/18 tanggal 4 Juli 2018 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 4 Juli 2018 sesuai dengan Bukti Penerimaan Surat Tergugat nomor: PEM-01003208\418\jul\2018;
bahwa Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan :
(1) |
Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
(2) |
Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; |
(3) |
Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum; |
(4) |
Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); |
(5) |
Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan; |
(6) |
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan Pengadilan ditetapkan; |
bahwa Majelis berpendapat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak menentukan batas waktu untuk Tergugat untuk menerbitkan Keputusan, sehingga batas waktu penerbitan Keputusan didasarkan atas Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui keputusan Tergugat diterbitkan 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima Tergugat;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Tergugat dalam menerbitkan Keputusan sudah memenuhi prosedur batas waktu sebagai bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB); |
Pemeriksaan atas Materi Keputusan:
bahwa materi gugatan a quo adalah keputusan penolakan pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 yang menyatakan Kurang Bayar sebesar Rp.1.775.771.395,00;
bahwa Surat Tagihan Pajak a quo, diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 0004/206/09/418/11 tanggal 7 Juli 2011 Tahun Pajak 2009 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1955/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012 jo Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIIB/15/2014 tanggal 7 Juli 2014 yang menolak Banding dari Penggugat;
bahwa Tergugat berpendapat keputusan Tergugat sudah benar sesuai ketentuan yang berlaku karena didasarkan atas Pasal 27A ayat (1a), (2) dan (3) UU KUP beserta Penjelasannya serta Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagai berikut:
Pasal 27A ayat (1a), (2) dan (3) UU KUP:
(1a) |
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) |
untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; |
(b) |
untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; atau |
(c) |
untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; |
|
Penjelasan Pasal 27A ayat (1a):
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang keputusannya mengabulkan sebagian atau seluruhnya, selama jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak;
Penjelasan Pasal 27A ayat (2):
Imbalan bunga juga diberikan terhadap pembayaran lebih Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (1) sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, yang memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda atau bunga;
Pengurangan atau penghapusan yang dimaksud merupakan akibat dari adanya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tersebut, yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak;
Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK-226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga Pasal 2 ayat (1) huruf f, “Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP karena Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP”;
bahwa Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat dan berpendapat keputusan Tergugat tidak benar karena permohonan Penggugat didasarkan ketentuan di dalam Pasal 27A ayat (1a) huruf c besera penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan :
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atasu Surat Keputusan Pembatakan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut: c. Untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
Penjelasan Pasal 27A ayat (1a) :
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang keputusannya mengabulkan sebagian atau seluruhnya, selama jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;
bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27A ayat (1a) UU KUP terhadap kelebihan pembayaran pajak yang timbul sehubungan dengan Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018, maka terhadap kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp1.775.771.395,00 Penggugat berhak mendapatkan tambahan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung sejak tanggal pembayaran sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yuridis;
bahwa menurut Majelis, pokok sengketa a quo adalah keputusan Tergugat berupa Surat Penolakan pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 yang menyatakan Kurang Bayar sebesar Rp1.775.771.395,00;
bahwa menurut Majelis, Surat Tagihan Pajak (STP) a quo, diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 0004/206/09/418/11 tanggal 7 Juli 2011 Tahun Pajak 2009 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1955/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012 jo Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIIB/15/2014 tanggal 7 Juli 2014, yang menolak Banding dari Penggugat; sehingga dikenakan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar 100% dari Jumlah Pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan, sesuai Pasal 27 ayat 5d UU KUP;
bahwa menurut Majelis, Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c secara jabatan Menjadi NIHIL, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 769/B/PK/PJK/2017, yang mengabulkan seluruh Peninjauan Kembali Penggugat.
bahwa menurut Majelis, dengan demikian sengketa berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak (STP) mengenai Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar 100% dari Jumlah Pajak berdasarkan Putusan Banding sesuai Pasal 27 ayat 5d UU KUP, yang sudah dibayar Penggugat, dan sudah dibatalkan Tergugat karena adanya Putusan PK Mahkamah Agung;
bahwa dalam Pasal 27 ayat (5d) UU KUP diatur: Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
bahwa menurut Majelis, dalam sengketa a quo Majelis mempertimbangkan ketentuan Imbalan Bunga yang berkaitan dengan STP adalah sebagai berkut:
Pasal 27A ayat (1a) UU KUP:
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
a. |
untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; |
b. |
untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; atau |
c. |
untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; |
Pasal 27A Ayat (2) UU KUP
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak;
Pasal 27A Ayat (3) UU KUP
Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
Penjelasan Pasal 27A ayat (1a) UU KUP:
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang keputusannya mengabulkan sebagian atau seluruhnya, selama jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;
Penjelasan Pasal 27A Ayat (2) UU KUP
Imbalan bunga juga diberikan terhadap pembayaran lebih Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (1) sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, yang memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
Pengurangan atau penghapusan yang dimaksud merupakan akibat dari adanya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tersebut, yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas.
bahwa kronologis terkait sengketa a quo adalah sebagai berikut:
No |
Tanggal |
Uraian |
Keterangan |
1 |
20 April 2010 |
Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 yang menyatakan SPT Nihil (Rugi Tidak Lebih Bayar); |
|
2 |
07 Juli 2011 |
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tergugat untuk SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/09/418/11 tanggal 07 Juli 2011 Tahun Pajak 2009 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.1.775.771.395,00; |
Jumlah pajak yang masih harus dibayar dan disetujui oleh Pengguat berdasarkan pembahasan akhir adalah NIHIL; (berdasarkan SKPKB a quo); |
3 |
12 September 2011 |
Penggugat mangajukan keberatan melalui surat keberatan nomor 03/AKD/VIII/2011 tanggal 07 September 2011 yang diterima oleh Pihak Tergugat pada tanggal 12 September 2011; |
Sebagaimana surat keberatan nomor 03/AKD/VIII/2011 tanggal 07 September 2011); |
4 |
06 September 2012 |
Pihak Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1955/WPJ.08/2012 taanggal 6 September 2012 terhadap SKPKB PPh Badan Tahun 2009 yang diajukan keberatan oleh Penggugat melalui surat 03/AKD/VIII/2011 tanggal 07 Sepember 2011, yang menyatakan Menolak Keberatan Penggugat dan tetap mempertahankan SKPKB PPh Badan Tahun 2009; |
Sebagaimana Keputusan Tergugat Nomor KEP-1955/WPJ.08/2012 taanggal 6 September 2012); |
5 |
07 Juli 2014 |
Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1955/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012, dan oleh Pengadilan Pajak diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIB/15/2014 tanggal 7 Juli 2014 yang dalam putusannya menyatakan MENOLAK banding Penggugat; |
Sebagaimana Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIB/ 15/2014 tanggal 7 Juli 2014 |
6 |
08 Juni 2017 |
Penggugat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIB/15/2017 tanggal 07 Juli 2014 yang menolak banding Penggugat dan Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Putusan Peninjuan Kembali Nomor 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 8 Juni 2017 terhadap permohonan Peninjauan Kembali oleh Penggugat tersebut, yang dalam keputusannya menyatakan mengabulkan seluruhnya PK Pemohon dan Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak PUT.53877/PP/M.XIIB/15 /2014, tanggal 7 Juli 2014 Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak PUT.53877/PP /M.XIIB/15/2014, tanggal 7 Juli 2014 |
|
7 |
2 Mei 2018 |
Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c secara jabatan Menjadi NIHIL, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 769/B/PK/PJK/2017 yang mengabulkan seluruh peninjauan kembali Penggugat. |
|
8 |
4 Juli 2018 |
Penggugat mengajukan permohonan Imbalan Bunga kepada Tergugat terhadap kelebihan bayar atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI sebesar Rp 1.775.771.395,00 tersebut, melalui surat Nomor 004/KPP/AKDD/VII/18 tanggal 02 Juli 2018 yang diterima oleh pihak Tergugat tanggal 04 Juli 2018 |
|
9 |
11 Juli 2018 |
Tergugat menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 atas Permohonan Imbalan Bunga Penggugat melalui surat Nomor 004/KPP/AKDD/VII/18 tanggal 02 Juli 2018, dimana Permohonan Imbalan bunga tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi persyaratan formal; |
|
bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis berpendapat Pasal 27 A Ayat (1a) dan Ayat (2) UU KUP menjelaskan isi atau materi hukum berupa hak yang diperoleh Wajib Pajak apabila memenuhi kondisi atau kriteria tertentu;
bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan Pasal 27A ayat (1a) UU KUP diatur bahwa Imbalan bunga juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
(c). |
untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; |
bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan Pasal 27A ayat (1a) UU KUP, Majelis berpendapat bahwa Imbalan bunga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya dan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, yang sebelumnya sebelumnya diajukan permohonannya oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak, dan tidak berkaitan dengan tindaklanjut Putusan PK Mahkamah Agung;
bahwa menurut Majelis, pendapat Majelis tersebut juga sesuai dengan Penjelasan Pasal 27A ayat (1a) UU KUP yang menjelaskan: Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang keputusannya mengabulkan sebagian atau seluruhnya, selama jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;
bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan Pasal 27A Ayat (2) UU KUP diatur bahwa Imbalan bunga juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak; Dengan demikian berdasarkan Pasal Pasal 27A Ayat (2) UU KUP, Majelis berpendapat bahwa Imbalan bunga yang diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda adalah terbatas (dibatasi) pada jenis sanksi administrasi sesuai Pasal 14 ayat (4) dan/atau Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak, sehingga Majelis berpendapat pembayaran lebih untuk jenis sanksi lainnya tidak diberikan Imbalan Bunga karena tidak dinyatakan eksplisit (tersurat) dalam UU KUP;
bahwa Majelis berpendapat Pasal 27 Ayat (3) menjelaskan prosedur penghitungan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) dan ayat (2) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa Majelis berpendapat Pasal 27 Ayat (3) menjelaskan teknis penghitungan hak yang dapat diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (2);
bahwa teknis penghitungan tersebut memerlukan rincian lebih lanjut yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga, sebagai pelaksanaan Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui Penggugat telah melakukan pembayaran atas Surat Tagihan Pajak Surat Tagihan Pajak Nomor: 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 sebesar Rp.1.775.771.395,00, yang telah Penggugat bayar seluruhnya pada tanggal 28 Oktober 2014, sesudah proses pengajuan keberatan Penggugat, yaitu Penggugat mangajukan keberatan melalui surat keberatan nomor 03/AKD/VIII/2011 tanggal 07 September 2011, yang diterima oleh Pihak Tergugat pada tanggal 12 September 2011;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Obyek Gugatan a quo berkaitan dengan Imbalan Bunga atas kelebihan pembayaran Surat Tagihan Pajak Nomor: 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 sebesar Rp.1.775.771.395, yang merupakan Sanksi Administrasi berupa Denda sesuai Pasal 27 ayat (5d) UU KUP, bukan sanksi berdasarkan Pasal 14 ayat (4) dan/atau Pasal 19 ayat (1), dan atas STP a quo telah dibatalkan secara Jabatan oleh Tergugat dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018 sehingga Majelis berpendapat Gugatan a quo tidak memenuhi kriteria pemenuhan Imbalan Bunga sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 27A ayat (1a) UU KUP dan Pasal 27A Ayat (2) UU KUP;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Keputusan Tergugat yang menolak permohonan Imbalan Bunga a quo telah benar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Majelis berpendapat untuk menolak Gugatan Penggugat a quo;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menolak Gugatan Penggugat atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018, atas nama Penggugat.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XXA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 26 Februari 2019 dengan susunan Majelis sebagai berikut:
M, S.E., M.Si. |
sebagai Hakim Ketua, |
GS, M.Stud., Ak., C.A. |
sebagai Hakim Anggota, |
AI, S.H., S.E., Ak., M.B.A., CIA., CA. |
sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh:
H, Ak., M.A |
sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 9 April 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Penggugat maupun Tergugat.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.