Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, atas importasi Jenis barang: Docosahexaenioc Acid Solid 40%, Negara asal: Cina, diberitahukan dalam PIB Nomor 083918 tanggal 2 Mei 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-905/KPU.03/2017 tanggal 22 Juni 2017, dengan perincian sebagai berikut:
Pos |
Jenis Barang |
Klasifikasi |
Pembebanan BM |
Menurut Pemohon Banding |
Menurut Terbanding |
1 |
Docosahexaenioc Acid Solid 40%, |
2106.90.99 |
0%(ACFTA) |
5%(MFN) |
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp. 64.902.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-905/KPU.03/2017 tanggal 22 Juni 2017 pada pokoknya Terbanding mengemukakan alasan penolakan keberatan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SPTNP Nomor 002701/KPU.03/NP/2017 Tanggal 8 Mei 2017 tersebut dengan Surat Keberatan Nomor TP/ADMSPTNP2701/047 tanggal 16 Juni 2017;
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukamn penelitian terhadap identifikasi dan klasifikasi atas barang yang dipermasahkan dasar penetapan dan data yag dilampirkan;
1. |
bahwa berdasarkan PIB Nomor 083918 tanggal 2 Mei 2017 dan Invoice Nomor INV- HT170420- DHA tanggal 26 April 2017 diberitahukan bahwa barang impor berupa Docosahexaenioc Acid Oil 40% berasal dari Huatai Biopharm Inc beralamat di Industrial Park, Xiaohan Town, Deyang City, Sichuan Province, P.R.China. Asal barang yaitu sesuai yang tertera pada SKA Nomor E175100021130009 tanggal 26 April 2017 Huatai Biophal-m Inc; |
|
|
2. |
bahwa berdasarkan penelitian pada House Airwaybills No. 297-32532161 tanggal 28 April 2017 diketahui bahwa barang impor berasal dari Huatai Biopharn-Inc Province China melakukan transit di Taipe (TPE)-Taiwan, sebelum sampai di Soekarno Hatta Indonesia; |
|
|
3. |
bahwa berdasarkan Pasal 3 PMK 205/PMK.04/2015 tentang Taat Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan:
Pasal 3
(1) |
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin); |
|
|
(2) |
Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. |
Kriteria asal barang; |
b. |
Kriteria pengiriman langsung; dan |
c. |
Ketentuan prosedural. |
|
|
|
(3) |
Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN); |
|
|
|
4. |
bahwa berdasarkan Pasal 5 PMK 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan International disebutkan:
Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a. |
Barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau |
b. |
Barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
1) |
Barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dardatau keamanan barang; |
2) |
Barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersiai di negara transit; dan |
3) |
Transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistic; |
|
|
|
|
5. |
bahwa berdasarkan Pasal 10 PMK 2051PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan:
Pasal 10
(1) |
Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengirimak Iangsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud da am Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman Iangsung kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
|
|
(2) |
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapal dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses Iainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang; |
|
|
|
6. |
bahwa berdasarkan Lampiran Il PMK 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan:
B. Kriteria Pengiriman Langsung
Dalam hal pengiriman barang, impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman Iangsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
(1) |
Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean; |
(2) |
SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan |
(3) |
Invoice dari barang yang bersangkutan; |
(4) |
Dokumen pendukung Iainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini; |
|
|
|
7. |
bahwa berdasarkan penelitian kelengkapan dokumen kedapatan tidak terdapat dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhil kriteria pengiriman langsung sesuai ketentuan Pasa 5 huruf b PMK 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional; |
|
|
8. |
bahwa kelengkapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan, pada Lampiran II PMK 205/PMK.04/2015 huruf B (Kriteria Pengiriman Langsung), Pemohon tidak melampirkan:
(1) |
Through Bill of Lading yang mencantumkan keseluruhan rute pengankutan barang. |
(2) |
Certificate Non Manipulation dari otoritas kepabeanan; |
|
|
|
9. |
bahwa pada tanggal 17 Mei 2017 melalui Surat Nomor S-494/KPU.03/2017, Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta telah mengirimkan Retroactive Check of The Certificate of Origin kepada Sichuan Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau, The People's Republik of China yang beralamat di 8 S 4th Section, 1 st, Ring Rd, Wuhou Qu, Chengdu Shi, Siqhuang Sheng, 610041. People's Republic of China; |
|
|
10. |
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Certificate of Origin (ACFTA / Form E) Nomor E175100021130009 tanggal 26 April 2017 dibatalkari karena tidak sesuai dengan klausul 'Direct Consignment' sehingga tarif bea masuk ditetapkan sesuai tarif umum BTKI 2017 yaitu pada HS 2106.90.99.00 dengan pembebanan BM 5% (MFN); |
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-73/BC.06/2018 tanggal 9 Februari 2018, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. |
bahwa Pemohon mengajukan permohonan banding terhadap KEP-905 melalui Surat Nomor TP/ADM-KEP-9051065 tanggal 14 Juli 2017, adalah karena Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon; |
|
|
2. |
bahwa alasan Pemohon mengajukan Banding, sebagai berikut:
a. |
Pemohon Banding telah mengikuti semua prosedur peraturan pemasukan barang dengan menggunakan fasilitas ACFTA. |
b. |
Bahwa shipment tersebut transit di Taipei dalam rangka untuk keperluan transportasi (keperluan logistic dan tidak melakukan proses pengolahan dan jual beli di negara transhipment). |
|
B. |
Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa |
1. |
bahwa Pemohon melakukan importasi barang melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dan mendapat nomor pendaftaran PIB 083918 tanggal 02 Mei 2017 dengan pemberitahuan sebagai berikut
a. |
Jenis Barang |
: Docosahexaenioc Acid Oil 40%, |
b. |
Negara Asal |
: China, |
c. |
Tarif Pos / BM |
: 2106.90.99.00 BM = 0% (ZCFTA); |
|
|
|
2. |
bahwa Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta menetapkan klasifikasi atas barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 083918 tanggal 02 Mei 2017 berupa Docosahexaenioc Acid Oil 40% dengan pembebanan BM 5% (MFN), PPN 10%, PPh Psl 22 2,5% (Preferensii tarif ACFTA / Form E No.E175100021130009 tanggal 26 April 2017 tidak terpenuhi), karena tidak memenuhi persyaratan mengenai direct consigment Rule 8 ROO dan Rule 21 OCP ACFTA. |
|
|
3. |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding menerbitkan SPTNP 0027011KPU.03/NP/2017 tanggal 08 Mei 2017, dengan jumIah tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp29.206.000,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus enam ribu rupiah); |
|
|
4. |
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SPTNP Nomor 002701/KPU.03/NP/2017 Tanggal 8 Mei 2017 tersebut dengan Surat Keberatan Nomor TP/ADM-SPTNP2701/047 tanggal 16 Juni 2017; |
|
|
5. |
bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-1259; |
C. |
Dasar Hukum Terkait Sengketa |
1. |
Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (seianjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) menyatakan: "Alat bukti dapat berupa:
a. |
Surat atau tulisan; |
b. |
Keterangan ahli; |
c. |
Keterangan pars saksi; |
d. |
Pengakuan pars pihak; dan/atau |
e. |
Pengetahuan hakim”; |
|
|
|
2. |
Pasal 78 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."; |
|
|
3. |
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2011 yang merupakan ratifikasi dari Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of The Southeast ASEAn Nations and The People's Republic of China; |
|
|
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas impor Barang (PMK-213); |
|
|
5. |
Peraturan Menteri Keungan Nomor 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (PMK-117); |
|
|
6. |
Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (PMK-205) menyatakan bahwa:
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a. |
Barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau |
b. |
Barang impor dikirim Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
i. |
Barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang; |
ii. |
Barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan |
iii. |
Transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistic; |
|
|
|
|
7. |
Pasal 10 PMK-205 menyatakan bahwa:
(1) |
Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengirimn langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman Iangsung kepada Pejabat Bea dan Cukai; |
|
|
(2) |
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat d lengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang; |
|
|
|
8. |
Berdasarkan Rule 8 of Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area tentang Direct Consignment, yang dapat dikategorikan sebagai produk yang dikirim Iangsung dari negara pengekspor adalah:
(a) |
If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states; |
(b) |
If the products are transported without passing through) the territory of any non-ACFTA member states;
The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transhipment or temporary storage in such countries, provided that:
i. |
The transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements |
ii. |
The products have not entered into trade or consumption there; and |
iii. |
The products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them iri good condition; |
|
|
|
|
9. |
Berdasarkan Appendix 1, attachment Revised Operationa Certification Procedure (OCP) for The Rules of Origin of The ACFTA, Rule 21 disebutkan: For the purpose of implementing Rule 8 (c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing party:
1) |
A through Bill of Lading issued in the exporting Party; |
2) |
A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party; |
3) |
A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and |
4) |
Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i), (ii), and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with. |
|
|
|
10. |
The Overleaf Notes Point 10 of Form E disebutkan bahwa, "The main conditions for admission to the preferential treatment under the ACFTA Preferential Tarriff are the products sent to any Parties listed below:
(i) |
Must fall within a description of products eligiblefor concessions in the country of destination; |
(ii) |
Must comply with the consignment conditions that the products must be consigned directly from any ACFTA Party to the importing Party but transport that involves passing through one or more intermediate non-ACFTA Parties, is also accepted provided that any intermediate transit, transhipment or temporary storage arises only for geographic reasons or transportation requirement; and |
(iii) |
Must comply with the origin criteria given in the next paragraph." |
|
1. |
bahwa berdasarkan PIB Nomor 083918 tanggal 2 Mei 2017 dan Invoice Nomor INV- HT170420- DHA tanggal 26 April 2017 diberitahukan bahwa barang impor berupa Docosahexaenioc Acid Oil 40% berasal dari Huatai Biopharm Inc beralamat di Industrial Park, Xiaohan Town, Deyang City, Sichuan Province, P.R.China. Asal barang yaitu sesuai yang tertera pada SKA Nomor E175100021130009 tanggal 26 April 2017 Huatai Biophal-m Inc; |
|
|
2. |
bahwa berdasarkan penelitian pada House Airwaybills No. 297-32532161 tanggal 28 April 2017 diketahui bahwa barang impor berasal dari Huatai Biopharn-Inc Province China melakukan transit di Taipe (TPE)-Taiwan, sebelum sampai di Soekarno Hatta Indonesia; |
|
|
3. |
bahwa berdasarkan Pasal 3 PMK 205/PMK.04/2015 tentang Taat Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan:
Pasal 3
(1) |
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin); |
|
|
(2) |
Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. |
Kriteria asal barang; |
b. |
Kriteria pengiriman langsung; dan |
c. |
Ketentuan prosedural. |
|
|
|
(3) |
Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN); |
|
|
|
4. |
bahwa berdasarkan Pasal 5 PMK 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan International disebutkan:
Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a. |
Barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau |
b. |
Barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
1) |
Barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dardatau keamanan barang; |
2) |
Barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersiai di negara transit; dan |
3) |
Transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistic; |
|
|
|
|
5. |
bahwa berdasarkan Pasal 10 PMK 2051PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan:
Pasal 10
(1) |
Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengirimak Iangsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud da am Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman Iangsung kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
|
|
(2) |
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapal dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses Iainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang; |
|
|
|
6. |
bahwa berdasarkan Lampiran Il PMK 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan:
B. Kriteria Pengiriman Langsung
Dalam hal pengiriman barang, impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman Iangsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
(1) |
Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean; |
(2) |
SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan |
(3) |
Invoice dari barang yang bersangkutan; |
(4) |
Dokumen pendukung Iainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini; |
|
|
|
7. |
bahwa berdasarkan penelitian kelengkapan dokumen kedapatan tidak terdapat dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhil kriteria pengiriman langsung sesuai ketentuan Pasa 5 huruf b PMK 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional; |
|
|
8. |
bahwa kelengkapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan, pada Lampiran II PMK 205/PMK.04/2015 huruf B (Kriteria Pengiriman Langsung), Pemohon tidak melampirkan:
(1) |
Through Bill of Lading yang mencantumkan keseluruhan rute pengankutan barang. |
(2) |
Certificate Non Manipulation dari otoritas kepabeanan; |
|
|
|
9. |
bahwa pada tanggal 17 Mei 2017 melalui Surat Nomor S-494/KPU.03/2017, Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta telah mengirimkan Retroactive Check of The Certificate of Origin kepada Sichuan Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau, The People's Republik of China yang beralamat di 8 S 4th Section, 1 st, Ring Rd, Wuhou Qu, Chengdu Shi, Siqhuang Sheng, 610041. People's Republic of China; |
|
|
10. |
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Certificate of Origin (ACFTA/Form E) Nomor E175100021130009 tanggal 26 April 2017 dibatalkari karena tidak sesuai dengan klausul 'Direct Consignment' sehingga tarif bea masuk ditetapkan sesuai tarif umum BTKI 2017 yaitu pada HS 2106.90.99.00 dengan pembebanan BM 5% (MFN); |
bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dalam menggugurkan Form ACFTA sebagaimana tersebut dalam KEP-905/KPU.03/2017;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan skema preferensi tarif ACFTA sehingga permohonan bandingnya harus ditolak seluruhnva, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:
- |
Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; |
|
|
- |
Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-905/KPU.163/2017 tanggal 22 Juni 2017; |
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo of bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;
bahwa dalam Surat Banding Nomor TP/ADM-KEP905/065 tanggal 14 Juli 2017, pada pokoknya Pemohon Banding mengemukakan alasan banding sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-905/KPU.03/2017 tanggal 22 Juni 2017 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas SPTNP Nomor SPTNP-002701/KPU-03/NP/2017 tanggal 8 Mei 2017 dikarenakan kapal hanya transit di Hongkong tanpa adanya bongkar muat atau penggantian container;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor TP/ADMKEP905/027 tanggal 23 Februari 2018, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa pokok permasalahan sengketa ini adalah Form E tidak bisa digunakan sebagai tarif referensi karena shipment tersebut transit di Taipei/Transhipment;
bahwa dalam banding ini Pemohon Banding berpendapat, shipment ini menggunakan Form E adalah sesuai dengan ACFTA;
bahwa jalur penerbangan sebagai berikut:
1. |
Beijing China |
→ Taipei Taiwan, |
2. |
Taipei Taiwan |
→ Soekarno Hatta Jakarta Indonesia; |
bahwa shipment tersebut transit di Taipei Taiwan dalam rangka untuk keperluan transportasi (keperluan logistik dan tidak melakukan proses pengolahan dan/maupun jual beli di negara
transhipment tersebut) hal ini terlihat dari jumlah dan kualitas barang yang tidak berubah saat penerimaan barang tersebut di gudang Pemohon Banding/
Consignee;
bahwa berdasarkan PMK No.
205/PMK.04/2015 disebutkan:
Bagian Kedua
Kriteria Pengiriman Langsung
Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud adalah Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a. |
Barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau |
b. |
Barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
1. |
Barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dardatau keamanan barang; |
2. |
Barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersiai di negara transit; dan |
3. |
Transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistic; |
|
bahwa kemudian dalam PMK 205 lampiran juga dijelaskan sebagai berikut:
B. |
Kriteria Pengiriman Langsung |
bahwa dalam hal pengiriman barang melalui negara selain negara anggota ACFTA, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
1. |
Trough Bill of Lading yang diterbitkan di negara anggota pengekspor, |
2. |
SKA Form E yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA di negara anggota pengekspor, |
3. |
Invoice dari barang yang bersangkutan, |
4. |
Dokumen lainnya (CIC, NMC, No segel Kontainer dan lainnya); |
bahwa Trough Bill of Lading/NMC belum dapat Pemohon lampirkan dan Pemohon memiliki data pendukung yang membuktikan jumlah dan qualitas barang sesuai, yaitu:
- |
Statement Letter → Transhipment, |
- |
PIB, |
- |
Invoice & Packing List, |
- |
Cerificate of Analysis, |
- |
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Cargo, |
- |
Cek List penerimaan Gudang Pemohon, |
- |
Kartu Stok; |
bahwa berikut perbandingan data yang terdapat pada dokumen impor dan dokumen penerimaan gudang pemohon Banding:
|
Dokumen Impor |
Penerimaan Gudang pemohon |
Batch |
Docosahexaenoic Acid DO1704J |
Docosahexaenoic Acid DO1704J |
Jumlah |
500 kg |
500 kg |
bahwa dokumen yang telah Pemohon Banding lampirkan sudah dapat membuktikan barang yang Pemohon terima sesuai sehingga memenuhi ketentuan PMK
205/PMK.04/2015 tentang kriteria pengiriman
transhipment;
bahwa atas dasar penjelasan di atas, mohon kiranya permohonan banding ini dapat diterima seluruhnya;
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-905/KPU.03/2017 tanggal 22 Juni 2017 atas barang impor Docosahexaenioc Acid Solid 40%, Negara asal: Cina, diberitahukan dalam PIB Nomor 083918 tanggal 2 Mei 2017, Pos Tarif 2106.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema ACFTA dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan, pada Lampiran II PMK-
205/PMK.04/2015 huruf B (Kriteria Pengiriman Langsung), yaitu yaitu
Through Bill of Lading yang mencantumkan keseluruhan rute pengankutan barang dan
Certificate Non Manipulation dari otoritas kepabeanan sehingga disimpulkan Form E Nomor E175100021130009 tanggal 26 April 2017 tidak sesuai dengan klausul
'Direct Consignment' sehingga tarif bea masuk ditetapkan sesuai tarif umum BTKI 2017 yaitu pada HS 2106.90.99.00 dengan pembebanan BM 5% (MFN);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor KEP-905/KPU.03/2017 tanggal 22 Juni 2017 dengan alasan bahwa shipment ini menggunakan Form E adalah sesuai dengan ACFTA dengan jalur penerbangan Beijing China → Taipei Taiwan → Soekarno Hatta Jakarta Indonesia;
bahwa shipment tersebut transit di Taipei Taiwan dalam rangka untuk keperluan transportasi (keperluan logistik dan tidak melakukan proses pengolahan dan/maupun jual beli di negara transhipment tersebut) hal ini terlihat dari jumlah dan kualitas barang yang tidak berubah saat penerimaan barang tersebut di gudang Pemohon Banding/Consignee;
(1) |
Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. |
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau |
b. |
... dst. ... |
|
|
|
(2) |
Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. |
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan:
Pasal 1
(1) |
Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; |
Pasal 2
(1) |
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. |
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; |
|
|
b. |
lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang; |
|
|
c. |
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan |
|
|
d. |
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; |
|
bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan Cina telah disahkan dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Cina;
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan
Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Article 5
Rules of Origin
The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.
bahwa berdasarkan Rule 8 Rule Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
Rule 8:
Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) |
If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states; |
(b) |
If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states; |
(c) |
The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) |
the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements; |
(ii) |
the products have not entered into trade or consumption there; And |
(iii) |
the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition. |
|
bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai
direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a. |
Barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau |
b. |
Barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
1. |
Barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dardatau keamanan barang; |
2. |
Barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersiai di negara transit; dan |
3. |
Transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistic; |
|
bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:
Pasal 10
(1) |
Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
|
|
(2) |
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang. |
bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Rule 12: Certificate of Origin
A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.
bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
a. |
A through Bill of Lading issued in the exporting Party: |
b. |
A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party; |
c. |
A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and |
d. |
Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with. |
bahwa berdasarkan Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:
Lampiran II
B. Kriteria Pengiriman Langsung
Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
1. |
Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean; |
|
|
2. |
SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan |
|
|
3. |
Invoice dari barang yang bersangkutan; |
|
|
4. |
Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini. |
|
|
5. |
Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain:
(i) |
Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC) ; |
(ii) |
Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority, |
(iii) |
Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading; |
(iv) |
Dokumen pendukung lainnya; |
|
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa terhadap Form E Nomor E175100021130009 tanggal 26 April 2017, Terbanding telah melakukan retroactive check kepada pihak penerbit Form E melalui Surat Nomor S-494/KPU.03/2017 tanggal 17 Mei 2017, Perihal: Retroactive Check of The Certificate of Origin;
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyatakan belum menerima jawaban retroactive check dari pihak penerbit Form E;
bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E175100021130009 tanggal 26 April 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah Huatai Biopharm Inc beralamat di Industrial Park, Xiaohan Town, Deyang City, Sichuan Province, P.R.China dan barang dikapalkan dari Beijing, Cina tujuan Jakarta dengan House Airwaybills No. 297-32532161 tanggal 28 April 2017;
bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis terhadap Inward Manifes (BC.1.1) Nomor 017658 tanggal 29 April 2017 dan House Airwaybills No. 297-32532161 tanggal 28 April 2017 diketahui bahwa transit di Taipe (TPE)-Taiwan, sebelum sampai di Soekarno Hatta Indonesia;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Transhipment Letter atas Air Waybill Nomor 297-32532161 tanggal 25 April 2017 yang diterbitkan oleh JHJ International transportation Co., Ltd., Chengdu Branch dan berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Transhipment Letter tersebut diketahui:
- |
bahwa Kargo dengan Air Waybill Nomor 297-32532161 tanggal 25 April 2017, komoditi Docosahexaenioc Acid Oil 40% dimuat dari Beijing China untuk menuju tujuan akhir Soekarno Hatta Indonesia dengan flight Nomor CI0512; |
|
|
- |
bahwa barang tersebut melakukan transshipment di Taipei Airport dan selama melakukan transshipment, tidak ada laporan pembukaan segel, kemasan, penggantian isi kemasan; |
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Docosahexaenioc Acid Solid 40%, Negara asal: Cina, diberitahukan dalam PIB Nomor 083918 tanggal 2 Mei 2017, Pos Tarif 2106.90.99.00 dengan pembebanan tarif preferensi ACFTA (BM 0%) sesuai Form E Nomor E175100021130009 tanggal 26 April 2017;
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-905/KPU.03/2017 tanggal 22 Juni 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002701/KPU-03/NP/2017 tanggal 8 Mei 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan atas importasi Docosahexaenioc Acid Solid 40%, Negara asal: Cina, diberitahukan dalam PIB Nomor 083918 tanggal 2 Mei 2017, Pos Tarif 2106.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 12 Maret 2017 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
KSL, S.Sos., M.H. |
sebagai Hakim Ketua |
WH, S.E., M.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
S, S.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
RA |
sebagai Panitera Pengganti |
Putusan Nomor PUT-114559.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 23 Juli 2018 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.