Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan karena barang impor tidak diangkut langsung dari Cina ke Indonesia tetapi melalui transit di Hongkong (indirect consignment), atas importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Ice Maker, 65 ltrs, R404A, Scotsman, NW 1008 AS0,…dst.), Jumlah barang: 15 PK/Package, Negara asal: Cina, Supplier: Scotsman Ice System (Shanghai), Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 091638 tanggal 2 Maret 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP3815/KPU.01/2017 tanggal 13 Juni 2017, dengan perincian sebagai berikut:
Pos |
Jenis Barang |
Klasifikasi |
Pembebanan BM |
Menurut Pemohon Banding |
Menurut Terbanding |
1 |
Sesuai PIB |
Sesuai PIB |
0% (ACFTA) |
5% (MFN) |
2 |
Sesuai PIB |
Sesuai PIB |
0% (ACFTA) |
5% (MFN) |
3 |
Sesuai PIB |
Sesuai PIB |
0% (ACFTA) |
5% (MFN) |
4 |
Sesuai PIB |
Sesuai PIB |
0% (ACFTA) |
5% (MFN) |
5 |
Sesuai PIB |
Sesuai PIB |
0% (ACFTA) |
5% (MFN) |
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp12.229.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-3815/KPU.01/2017 tanggal 13 Juni 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-1568/KPU.01/2017 tanggal 10 September 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;
bahwa atas importasi tersebut tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Hijau Midle (HM);
bahwa pada PIB kolom 13 tidak disebutkan adanya pelabuhan transit;
bahwa pada Form E yang dilampirkan, diketahui bahwa eksportir barang adalah Scotsman Ice System (Shanghai), Co., Ltd.;
bahwa berdasarkan tracking yang dilakukan oleh Terbanding diketahui bahwa sarana pengangkut singgah di Hongkong sebelum menuju Tanjung Priok, Indonesia;
bahwa Pemohon Banding melampirkan surat keterangan dari supplier yang menerangkan bahwa rute vessel langsung dari Cina menuju Jakarta tanpa mengalami proses transhipment;
bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen certificate non manipulation;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung lainnya (yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri Keuangan
205/PMK.04/2015);
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/ITPJ//SKP-IMP/VII/17 tanggal 5 Juli 2017, pada pokoknya menyatakan:
bahwa Pemohon Banding membeli barang langsung dari pihak eksportir yaitu Scotsman Industries;
bahwa pihak eksportir membooking shipment direct langsung ke Tanjung Priok;
bahwa dalam hal kegiatan impor Pemohon Banding atas barang yang dikirim melalui Cina adalah bukan yang pertama kali;
bahwa dalam hal masalah pengiriman barang Pemohon Banding yang masuk ke wilayah Republik Indonesia Pemohon Banding tidak memiliki informasi mengenai rute perjalanan yang akan dilakukan kapal tersebut dan supplier menyatakan bahwa pengiriman dari supplier adalah direct Cina ke Jakarta Tanjung Priok;
bahwa sehubungan dengan hal di atas maka Pemohon Banding selaku importir merasa tidak perlu menanyakan hal-hal yang sudah biasa Pemohon Banding lakukan dalam hal ini pemenuhan dokumen di luar kebiasaan yang telah dikirimkan;
bahwa dalam hal pemenuhan dokumen CIC yang dibutuhkan adalah tidak mungkin dapat dipenuhi, mengingat antara pengiriman barang dan dokumen dilakukan secara terpisah yang mengakibatkan ketidakmungkinan dokumen ikut transit melalui pelabuhan yang dilalui sarana pengangkut;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor 005/SB-PJK/ITPJ/X/17 tanggal 10 Oktober 2017 perihal Surat Bantahan atas SUB Nomor SR-1568/KPU.01/2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan surat Pengadilan Pajak Nomor: B.498/PAN/BG.3/2017 tanggal 03 Oktober 2017 perihal permintaan surat bantahan, bersama ini Pemohon Banding sampaikan bantahan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan permasalahan yang dijelaskan pada SUB Nomor SR-1568/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017;
bahwa berdasarkan Bab Kronologis, Fakta. clan Hukuin ferkair Sengketa No.1-5;
bahwa berdasarkan Bab Analis No. 1 – 6;
bahwa dengan ini Pemohon Banding bermaksud membantah terhadap penelitian yang disampaikan oleh terbanding berdasarkan hasil penelitian pada SUB:
bahwa Pemohon Banding membeli barang langsung dari pihak eskportir yaitu Scotsman Industries;
bahwa pihak eksportir membooking shipment direct langsung ke Tanjung Priok;
bahwa berdasarkan point ke 2 dan ketidaktahuan pihak eksportir dan irnportir bahwa mengenai tracking yang dilakukan Terbanding yang menyebabkan bahwa kapal tersebut melakukan transit, sehingga Pemohon Banding keberatan atas pendapat tersebut;
bahwa Pemohon Banding menolak dengan penetapan denda yang disebabkan diluar dari prosedur yang biasa Pemohon Banding lakukan;
bahwa berdasarkan hal diatas Pemohon Banding merasa keberatan atas penetapan tersebut;
bahwa demikian Surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding percaya hakim dapat memberi keadilan dalam memutuskan perkara ini dengan baik dan adil, Atas perhatian dan kerjasamanya Pemohon Banding ucapkan terima kasih;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 005/SB-PJK/ITPJ/X/17 tanggal 10 Oktober 2017 perihal Surat Bantahan atas SUB Nomor SR-1568/KPU.01/2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan surat Pengadilan Pajak Nomor: B.498/PAN/BG.3/2017 tanggal 03 Oktober 2017 perihal permintaan surat bantahan, bersama ini Pemohon Banding sampaikan bantahan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan permasalahan yang dijelaskan pada SUB Nomor SR-1568/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017;
bahwa berdasarkan Bab Kronologis, Fakta dan Hukum terkait Sengketa No.1-5;
bahwa berdasarkan Bab Analis No. 1 – 6;
bahwa dengan ini Pemohon Banding bermaksud membantah terhadap penelitian yang disampaikan oleli terbanding berdasarkan hasil penelitian pada SUB:
bahwa Pemohon Banding membeli barang langsung dari pihak eskportir yaitu Scotsman Industries;
bahwa pihak eksportir membooking shipment direct langsung ke Tanjung Priok;
bahwa berdasarkan point ke 2 dan ketidaktahuan pihak eksportir dan importir bahwa mengenai tracking yang dilakukan Terbanding yang menyebabkan bahwa kapal tersebut melakukan transit, sehingga Pemohon Banding keberatan atas pendapat tersebut;
bahwa Pemohon Banding menolak dengan penetapan denda yang disebabkan diluar dari prosedur yang biasa Pemohon Banding lakukan;
bahwa berdasarkan hal diatas Pemohon Banding merasa keberatan atas penetapan tersebut;
bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding percaya hakim dapat memberi keadilan dalam memutuskan perkara ini dengan baik dan adil, Atas perhatian dan kerjasamanya Pemohon Banding ucapkan terima kasih;
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3815/KPU.01/2017 tanggal 13 Juni 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005078/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 17 Maret 2017 atas importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Ice Maker, 65 ltrs, R404A, Scotsman, NW 1008 AS0,…dst.), Jumlah barang: 15 PK/Package, Negara asal: Cina, Supplier: Scotsman Ice System (Shanghai), Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 091638 tanggal 2 Maret 2017 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA) sesuai Form E Nomor E173110102500009 tanggal 20 Februari 2017 yang ditetapkan Terbanding dengan pembebanan BM 5% (MFN), dikarenakan tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment) sebagaimana diatur dalam
Rule 8(c) ROO for the ACFTA and Rule 21 Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
bahwa Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3815/KPU.01/2017 tanggal 13 Juni 2017 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
a. |
bahwa berdasarkan dokumen PIB Nomor 091638 tanggal 2 Maret 2017, B/L Nomor KMTCSHA9387393 tanggal 20 Februari 2017 dan Form E Nomor E173110102500009 tanggal 20 Februari 2017 shipment menggunakan kapal Northern Vivacity Nomor Voyage 17002S; |
b. |
bahwa hasil cargo tracking kapal tersebut berangkat dari Shanghai, China kemudian transit di pelabuhan Hongkong dan perpindahan kapal dengan nama Northern Vivacity Nomor Voyage 17002S untuk selanjutnya menuju Jakarta (Indonesia); |
c. |
bahwa importasi barang dengan melewati Port of Lading Hong Kong (Non-Party ACFTA) transit dan perpindahan kapal tidak dilengkapi Through B/L dengan Port of Lading Hongkong dan dokumen pendukung lainnya, sehingga dapat disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor 091638 tanggal 2 Maret 2017 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana sebagaimana diatur dalam "Operational Certification Procedures for the Rules of Origin" ACFTA dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum; |
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2768/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 dengan alasan antara lain:
1. |
bahwa Pemohon Banding melaksanakan kegiatan importasi atas barang yang dikirim melalui Cina bukan untuk pertama kali; |
2. |
bahwa pihak eksportir membooking shipment direct langsung dari Cina ke Tanjung Priok sehingga Pemohon Banding tidak memiliki informasi mengenai rute perjalanan yang akan dilakukan kapal tersebut; |
3. |
bahwa Pemohon Banding selaku importir merasa tidak perlu menanyakan hal-hal yang sudah biasa Pemohon Banding lakukan dalam hal ini pemenuhan dokumen di luar kebiasaan yang telah dikirimkan; |
(1) |
Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. |
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau |
b. |
... dst. ... |
|
|
|
(2) |
Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. |
|
|
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), antara lain disebutkan:
Pasal 1
(1) |
Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; |
Pasal 2
(1) |
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. |
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; |
|
|
b. |
lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang; |
|
|
c. |
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan |
|
|
d. |
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; |
|
bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan Cina telah disahkan dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Cina;
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan
Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Article 5
Rules of Origin
The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.bahwa berdasarkan Rule 8 Rule Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
Rule 8 :
Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) |
If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states; |
(b) |
If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states; |
(c) |
The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
i. |
the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements; |
ii. |
the products have not entered into trade or consumption there; And |
iii. |
the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition. |
|
bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a. |
barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau |
|
|
b. |
barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
1. |
barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang; |
2. |
barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan |
3. |
transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik. |
|
bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Rule 12: Certificate of Origin
A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.
bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
a. |
A through Bill of Lading issued in the exporting Party: |
b. |
A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party; |
c. |
A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and |
d. |
Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) sub-paragraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with. |
bahwa berdasarkan Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara nonACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:
Lampiran II
B. Kriteria Pengiriman Langsung
Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
1. |
Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean; |
2. |
SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan |
3. |
Invoice dari barang yang bersangkutan; |
4. |
Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini. |
5. |
Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain :
(i) |
Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC) ; |
(ii) |
Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority, |
(iii) |
Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading; |
(iv) |
Dokumen pendukung lainnya; |
|
bahwa terhadap Form E Nomor E173110102500009 tanggal 20 Februari 2017, Terbanding telah mengirimkan
Confirmation on Certificate of Origin kepada Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China (issuing authority) dengan Surat Nomor S-3264/KPU.01/2017 tanggal 18 Mei 2017, namun sampai persidangan selesai tidak terdapat surat jawaban konfirmasi;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 091638 tanggal 2 Maret 2017, B/L Nomor KMTCSHA9387393 tanggal 20 Februari 2017, Manifes BC 1.1 Nomor 000834 tanggal 27 Februari 2017 dan Form E Nomor E173110102500009 tanggal 20 Februari 2017 menunjukkan sarana pengangkut yang sama yaitu Northern Vivacity Nomor Voyage 17002S atau tidak terjadi pergantian sarana pengangkut
(transshipment);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, atas dokumen berupa cargo/vessel tracking, Manifes BC 1.1 Nomor 000834 tanggal 27 Februari 2017, Form E Nomor E173110102500009 tanggal 20 Februari 2017, dan Invoice SCEX160174 tanggal 9 Januari 2017, telah memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung berdasarkan
Rule 8(c) ROO for the ACFTA and Rule 21 Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Ice Maker, 65 ltrs, R404A, Scotsman, NW 1008 AS0,…dst.), Jumlah barang: 15 PK/Package, Negara asal: Cina, Supplier: Scotsman Ice System (Shanghai), Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 091638 tanggal 2 Maret 2017, dengan klasifikasi pos tarif 8418.69.50 dan 8418.91.00 pembebanan BM 0% (AC-FTA) sesuai Form E Nomor E173110102500009 tanggal 20 Februari 20172016 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dikarenakan telah memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung
(direct consignment) sebagaimana diatur dalam
Rule 8(c) ROO for the ACFTA and Rule 21 Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3815/KPU.01/2017 tanggal 13 Juni 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005078/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 17 Maret 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Ice Maker, 65 ltrs, R404A, Scotsman, NW 1008 AS0,…dst.), Jumlah barang: 15 PK/Package, Negara asal: Cina, Supplier: Scotsman Ice System (Shanghai), Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 091638 tanggal 2 Maret 2017, dengan klasifikasi pos tarif 8418.69.50 dan 8418.91.00 pembebanan Bea Masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 5 Maret 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
KSL, S.Sos., M.H |
sebagai Hakim Ketua |
WH, S.E., M.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
S, S.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
RA |
sebagai Panitera Pengganti |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.