Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-111009.19
Pokok Sengketa:
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi Porcelain Tiles Brand: Topgres SY6100 600X600MM negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 025593 tanggal 05 September 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD43.344,00 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD50.644,80, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp53.132.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:
bahwa Pemohon melakukan impor barang dengan pemberitahuan pabean nomor 25593 tanggal 5 September 2016 harga satuan USD 3.01 /M2 dengan nilai total CIF senilai USD 43,344.00.

bahwa telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dokumen pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya.

bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-1/BC/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan menyatakan bahwa:
"Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang yang namanya tercantum di dalam Angka Pengenal Impor"

bahwa Spesimen tandatangan yang tercantum dalam API atas nama Saudara EA berbeda dengan tandatangan yang tertera dalam surat permohonan, sehingga dapat diketahui permohonan bukan disampaikan oleh orang yang berhak. Dengan demikian keberatan yang diajukan tidak memenuhi syarat formal.

bahwa dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon dalam rangka membuktikan kebenaran nilai transaksinya adalah sebagai berikut :

No Dokumen Nomor Tanggal Nilai/Harga (USD) Keterangan
1 Purchase Order 075/VII/TT/DB/2016 11-07-016 Berbagai type
2 Sales Contract 1608Y118 05-08-2016 43,344.00 CNF Belawan, Payment term 100% TT after loading
3 Invoice 31608Y118 22-08-2016 43,344.00 USD 3.01/M2
4 Packing List 1608Y118 22-08-2016 - 14,400.00 M2
5 B/L 1426A04125 22-08-2016 - Freight prepaid
6 Bukti Bayar (T/T) - - - Tidak dilampirkan
7 DNP - - - Tidak dilampirkan
8 Pembukuan - - - Tidak dilampirkan
9 Rekening Koran - - - Tidak dilampirkan
10 Laporan Bank - - - Tidak dilampirkan
11 Faktur pajak + SPT masa PPN - - Tidak dilampirkan

bahwa atas dokumen yang dilampirkan tersebut ternyata tidak dapat membuktikan transaksi yang sebenarnya, sehingga atas dasar tersebut pejabat bea dan cukai melakukan pengujian kewajaran nilai pabean.

bahwa terhadap pemberitahuan harga satuan tersebut oleh Pemohon, Pejabat Bea dan Cukai kemudian melakukan penelitian untuk menguji kewajaran nilai pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) PMK-160/PMK.04/2010 dengan cara membandingkan harga barang yang diberitahukan dengan harga barang identik pada Database Nilai Pabean I (DBNP I).

bahwa atas pengujian tersebut diperoleh hasil harga satuan barang adalah 4.15/SQM sehingga nilai pabean yang diberitahukan 27,47% Iebih rendah dari harga barang identik berdasarkan DBNP I.

No.
Pemberitahuan pada PIB 25593
DBNP I Perbandingan Pabean Nilai
Item No & Ukuran CIF/Unit Unit Price Hasil Kesimpulan
1 UNGLAZED PORCELAIN TILES SIZE 600*600MM 3.01 4.15 <27,47% NP Tidak Wajar

bahwa Pejabat Bea dan Cukai kemudian menerbitkan INP secara elektronik melalui aplikasi CEISA. Atas permintaan tersebut, sampai batas waktu yang ditentukan (3 hari hari kerja sejak tanggal INP) pihak importir tidak menyerahkan respon DNP sehingga atas penelitian PIB tersebut dapat disimpulkan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, maka dapat disimpulkan nilai transaksi sebagaimana diberitahukan pada PIB nomor 025593 tanggal 05 September 2016 beserta dokumen pendukungnya tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 025593 tanggal 05 September 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Dengan demikian, Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode II sampai Metode VI sesuai hierarki penggunaannya. Sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan, diputuskan untuk menetapkan nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, dinyatakan:
"Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah';

bahwa terdapat data nilai transaksi barang serupa yang memenuhi syarat untuk pos barang yang diberitahukan untuk kemudian menjadi dasar penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), adapun data tersebut adalah sebagai berikut :
No. / Tgl. PIB : 026387 / 13 September 2016
Importir : CV. ISM
Pemasok : Foshan Victory Tile Co Ltd
No. / Tgl. BL : HLCUCA4160855636 / 17 Agustus 2016
Nama Barang : Unglazed Porcelain Tiles size 600x600MM
Harga Satuan : USD 3.5170/ M2

bahwa berdasarkan data tersebut, ditetapkan bahwa nilai pabean untuk barang impor milik Pemohon Banding, berupa Porcelain Tiles Brand: TOPGRES SY6100 size 600x600MM yang diberitahukan dalam PIB nomor 025593 tanggal 05 September 2016 menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu Metode III, dengan rincian data pemberitahuan seperti tersebut pada butir 9, yaitu harga satuan USD 3.5170/M2;

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dinyatakan: "Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar."

bahwa berdasarkan pasal 6 PP Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, dinyatakan:
"Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar dengan bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar:
a. sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 100% (seratus person) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar."

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas,sebagai akibat kekurangan nilai pabean yang diberitahukan, terdapat kekurangan penerimaan negara atas selisih kurang nilai pabean yang diberitahukan dengan nilai pabean yang seharusnya, serta sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

Uraian Diberitahukan Ditetapkan Kekurangan
(1) (2) (3) (4) = (3-2)
Quantity (M2) 14,00.00 14,400.00 0
Unit Price/M2 3.01 3.517 0.507
CIF (USD) 43,344.00 50,644.80 7,300.80
NDPBM 13,232.00 13,232.00 0
CIF (Rp) 573.527.808,00 670.131.993,60 96.604.185,60
% BM 20 20 20
BM (Rp) 114.706.000,00 134.027.000,00 19.321.000,00
PPN (Rp) 68.824.000,00 80.416.000,00 11.592.000,00
PPh (Rp) 17.206.000,00 20.104.000,00 2.898.000,00
Denda (Rp) 0,00 19.321.000,00 19.321.000,00
Total (Rp) 200.736.000,00 253.868.000,00 53.132.000,00

Kesimpulan

bahwa alasan Terbanding menggugurkan nilai transaksi Pemohon sebagai nilai pabean dikarenakan pada saat penelitian dokumen Pemohon tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksinya sehingga berdasarkan Pasal 28 ayat 5b huruf a PMK-34, maka nilai pabean ditetapkan berdasarkan hierarkhi penggunaanya.

bahwa Terbanding menetapkan nilai transaksi berdasarkan metode barang serupa berdasarkan data harga satuan yang terdapat pada PIB Pembanding nomor pendaftaran 26387 tanggal 13 September 2016;

bahwa penetapan nilai pabean atas barang impor Pemohon telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terutama yang berkaitan dengan penetapan nilai pabean untuk perhitungan bea masuk.

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

Pengguguran Nilai Transaksi

bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) PMK-160/2010.

bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 22 ayat (2) huruf f. PMK-160/2010.

bahwa hasil pengujian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak wajar, kedapatan lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I.

bahwa Hasil INP-DNP dan konsultasi dengan Pemohon Banding menunjukkan bahwa pada saat dilakukan penelitian Pemohon Banding tidak menyerahkan DNP.

bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (5) PMK-160/2010, nilai pabean yang diberitahukan tidak didukung dengan data yang obyektif dan terukur, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.

Tanggapan Bukti Transaksi

bahwa uji material atas data-data yang disampaikan Pemohon Banding Banding dalam sidang sebagai berikut:
a) Penandatangan Purchase Order, Sales Contract, Invocie & Packing List tidak menyebutkan nama terang dan jabatan baik seller maupun supplier, hal ini tidak lazim, karena nama terang dan jabatan menunjukkan legalitas yang bertanggungjawab atas dokumen tersebut.
b) bahwa klausul dalam Sales Contract menunjukkan pembayaran harus sudah dilakukan dengan 100% TT after loading, namun faktanya pembayaran tersebut baru dilakukan pada tanggal 01 September 2016 padahal berdasarkan B/L nomor 1426A04125 tanggal 22 Agustus 2016 (10 hari setelah tanggal B/L).
c) bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan klausul dalam Sales Contract, namun demikian tidak terdapat bukti yang menunjukkan konsekuensi dari keterlambatan tersebut, sehingga transaksi dimaksud tidak didukung dengan bukti yang obyektif dan terukur.
d) bahwa tenggat waktu dilakukannya pembayaran sangat tidak lazim dimana pembayaran dilakukan melebihi yang dipersyaratkan dalam sales contract. Hal ini diluar kebiasaan transaksi yang berlaku umum, sehingga diindikasikan bahwa antara Pemohon Banding dan supplier saling berhubungan dan dimungkinkan hubungan tersebut mempengaruhi harga, karena berdasarkan uji kewajaran kedapatan lebih rendah diatas 5% dari harga pada DBNP I.
e) Tidak terlampir induk pencatatan yaitu General Ledger sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas bukti pembayaran dan bukti pembukuan yang dilampirkan.
f) Untuk mempermudah pemeriksaan, melalui Majelis Hakim Terbanding mohonkan agar Pemohon Banding Banding melampirkan proses alur pencatatan/ bagan pencatatan untuk mencatat transaksi impor pada pembukuan perusahaan.
g) bahwa berdasarkan Berita Rahasia nomor R-00042/GUANGZHOU/170824 tanggal 21 Agustus 2017 dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Guangzhou, telah melakukan penelusuran dan pengecekan eksistensi supplier ke masing-masing perusahaan dengan hasil:
- Durable Praisa Overseas Limited Keberadaan perusahaan tersebut tidak diketahui. Setelah dicek keberadaan perusahaan sesuai lokasi alamat yang tertera pada berita KJRI Hongkong, diketahui bahwa pada alamat tersebut tidak terdapat nama perusahaan dimaksud.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, terdapat kejanggalan dan ketidaklaziman dalam transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding Banding sehingga tepat kiranya jika harga yang sebenarnya terjadi atas transaksi tersebut diragukan kebenarannya.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-10/WBC.02/2017 tanggal 06 Januari 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) yang telah diserahkan ke Majelis Hakim, maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI sesuai PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah kami sampaikan dalam SUB tersebut.

bahwa berdasarkan Surat Tugas Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai Nomor ST611/BC/2017 tanggal 12 September 2017, telah dilaksanakan audit atas Pemohon Banding Pemeriksaan Nilai Pabean yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit nomor LHA06/BC.092/IU/2018 tanggal 9 Januari 2018 adalah sebagai berikut:

Prosedur Audit
a) Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern.
Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dilakukan dengan memberikan kuisioner SPI, mempelajari sistem dan prosedur serta alur dokumen dan barang, dan melakukan observasi atas pelaksanaan sistem dan prosedur yang ada terkait dengan system informasi/akuntansi dan output/pelaporan serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
b) Pemeriksaan Pemberitahuan Nilai Pabean
c. Pemeriksaan Kesesuaian Harga yang dibayar atau Seharusnya Dibayar Pemeriksaan nilai yang sebenarnya dibayarkan kepada supplier dilakukan dengan tiga jenis pemeriksaan, yaitu:
(1) Membandingkan nilai yang tercantum dalam PIB dengan nilai yang tercantum dalam invoice.
(2) Membandingkan nilai yang tercantum dalam invoice dengan nilai pengakuan hutang dalam kartu hutang dan pembayaran bank keluar yang tercantum dalam buku besar bank.
(3) Membandingkan pembayaran dalam buku besar bank keluar dengan dokumen invoice dalam dokumen PIB.
c) Pemeriksaan Kewajaran Nilai yang Diberitahukan. Pengujian dengan Membandingkan Harga Pemberitahuan Importir Lain Pengujian dilakukan dengan membandingkan harga pemberitahuan oleh auditee dengan harga pemberitahuan importir lain dalam periode yang sama.

Hasil Audit
a) Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern
(1) Auditee membukukan pembayaran uang muka pembelian atas barang yang akan diimpor. Namun demikian untuk pencatatan pada Ledger Uang Muka Pembelian, tidak merujuk referensi nomor invoice pada saat pengurangan Uang Muka Pembelian. Sehingga atas transaksi ini susah ditelusuri keterkaitannya dengan dokumen PIB.
(2) Pembukuan/pencatatan hutang:
- Kartu Hutang sebagai semacam subsidiary ledger kurang informatif karena tidak menampilkan nomor referensi invoice dari pihak supplier (yang digunakan adalah nomor IMP dari dokumen softcopy Register Impor).
- Terdapat transaksi pembayaran hutang impor secara gabungan (terdiri dari beberapa invoice) yang dicatat pada Legder Bank, namun referensi nomor invoice tidak lengkap.
b) Pemeriksaan Pemberitahuan Nilai Pabean
bahwa dari hasil membandingkan dokumen-dokumen PIB, Invoice, Buku Hutang, Buku Bank Keluar terdapat 3 invoice nilai pengakuan hutang dan pembayarannya lebih besar dari nilai PIB sehingga terdapat kekurangan pembayaran BM dan PDRI sebesar Rp156.896.000,00.
c) Pemeriksaan Kewajaran Nilai yang Diberitahukan
Dari 7 supplier luar negeri Pemohon Banding yang memasok secara berulang dan dalam jumlah besar (7 suplier memasok sebanyak 86,3% impor). Enam pemasok untuk Indonesia hanya memasok ke Pemohon Banding, satu pemasok (Guangdong Overland Ceramics. Co) juga mengekspor ke importir lain di Indonesia.

bahwa atas Pemeriksaan yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit tersebut Terbanding menanggapi sebagai berikut:
a) Temuan atas hasil pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern.
Terkait Pembayaran Down Payment (DP)
(1) bahwa dalam fakta dipersidangan Terbanding seringkali mendapati adanya pembayaran Down Payment (DP) dengan tanggal yang berbeda-beda, namun tidak terdapat keterangan pendukung mengenai peruntukan DP yang sifatnya mengurangi tagihan atas transaksi yang mana, berdasarkan Sales Contract tidak dipersyaratkan adanya DP tetapi pada prakteknya terdapat pembayaran DP.
(2) bahwa pembayaran DP yang tercantum dalam BBK tidak menyebut reeferensi dokumen Invoice atau Sales Contract yang merupakan dokumen acuan dalam perjanjian jual beli.

Terkait Pembayaran Gabungan
(3) bahwa dalam fakta dipersidangan Terbanding atas bukti transaksi dari Pemohon Banding mendapati pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada supplier dilakukan secara gabungan pada satu (1) Bukti Bank Keluar (BBK) terdiri dari pembayaran beberapa invoice, namun demikian atas pembayaran tersebut terdapat pembayaran sebagian atas nilai invoice baik yang sedang disengketakan maupun yang tidak disengketakan. bahwa atas hal tersebut dalam penjelasan tertulis atas bukti transaksi yang disampaikan, Terbanding telah menguraikan dan menyebutkan pembayaran-pembayaran mana saja yang tidak sesuai (KLOP) dalam masing-masing sengketa tetapi dalam surat jawaban oleh Pemohon Banding tidak pernah ditanggapi. (Jumlah selisih berada dalam kisaran satuan, puluhan, ribuan Dollar Amerika)

Terkait hal-hal lainnya
(4) bahwa dalam fakta dipersidangan Terbanding mendapati bahwa atas Bukti Bank Keluar (BBK), bukti TT yang sama terdapat perbedaan informasi atas pembayaran nomor invoicenya, hal ini menunjukkan bahwa Bukti Bank Keluar (BBK) tersebut tidak akurat, tidak obyektif, dan tidak terukur.
(5) bahwa dalam fakta dipersidangan Terbanding mendapati bahwa bukti TT tidak mendapatkan otorisasi dari pihak bank, meskipun Pemohon Banding merupakan nasabah prioritas seharusnya atas bukti TT tersebut tetap diberikan otorisasi dari pihak bank untuk menjamin TT tersebut akurat, obyektif, dan terukur sehingga menjamin kevalidasian dalam pembuktian. Cap atau stempel dalam bukti TT bukanlah bentuk otorisasi dari pihak bank.
b) Temuan atas hasil pemeriksaan nilai pabean.
(1) bahwa terkait pemeriksaan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan Audit adalah membandingkan antara nilai barang yang tertera pada PIB, invoice, Buku Hutang, Bukti Bank Keluar (BBK) dan Buku Besar Bank pada pencatatan yang dilakukan oleh perusahaan secara komputerisasi. Sedangkan yang dilakukan oleh Terbanding adalah berdasarkan hard copy dokumen pertransaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam persidangan dimana hasilnya telah Terbanding tuangkan dalam penjelasan tertulis atas bukti transaksi dalam masing-masing sengketa.
(2) bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdapat pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak yang bukan pemasok yang namanya tidak tercantum dalam invoice maupun sales contract. Terbanding menemukan pihak-pihak lain tersebut diantaranya adalah Lanze Trading Company dan Dantacy Enterprise Limited dan terkait Profile Lanze Trading Company telah Terbanding sampaikan bersamaan penjelasan tertulis atas bukti transaksi terkait sengketa. Sedangkan atas permasalahan tersebut tidak dituangkan dalam LHA.
c) Temuan atas hasil pemeriksaan Kewajaran Nilai yang Diberitahukan.
bahwa atas supplier-suplier Pemohon Banding di China, melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia yang berada di Guangzhou dan Hongkong telah melakukan penelusuran dan pengecekan eksistensi supplier ke masing-masing perusahaan dengan hasil yang sudah kami tuangkan dalam penjelasan tertulis atas bukti transaksi terkait sengketa.
d) Keterkaitan LHA dengan sengketa banding.
(1) bahwa persidangan sengketa banding dengan Pemohon Banding atas nama Pemohon Banding melawan Terbanding yang diwakili oleh Kantor Pusat DJBC yang dilaksanakan oleh Majelis XVII Pengadilan Pajak berjumlah 79 (tujuh puluh sembilan) berkas.
(2) bahwa atas 79 (tujuh puluh sembilan) berkas tersebut, sebanyak 52 (lima puluh dua) berkas telah dicukupkan oleh Majelis Hakim.
(3) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya Majelis tidak mempertimbangkan LHA dalam sengketa banding tersebut baik yang sudah dicukupkan maupun yang masih dalam persidangan, tidak ada keterkaitan LHA dengan sengketa banding karena apa yang diperiksa di dalam LHA tidak sama dengan apa yang telah diperiksa di dalam persidangan.
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Porcelain Tiles dari China dengan PIB Nomor 025593 tanggal 05 September 2016 dengan total CIF USD43,344.00, yang kemudian berdasarkan SPTNP KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan Nomor SPTNP-003523/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 23 September 2016 Pemohon Banding harus membayar tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sejumlah Rp53.132.000,00.

bahwa atas dasar SPTNP tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat No: 004/NOTUL/TT/X/2016 tanggal 17 Nopember 2016 kepada DJBC melalui Kepala KPPBC Belawan, dan di dalam diktum KepDJBC yang:
- PERTAMA, DJBC pada pokoknya telah menolak keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut butir 1, dan
- KEDUA, DJBC pada pokoknya menetapkan importasi dalam PIB Nomor 025593 tanggal 05 September 2016 Nilai Pabeannya menjadi sebesar CIF USD50,644.80, serta
- KEEMPAT, DJBC pada pokoknya menetapkan kekurangan BM, PDRI dan Denda yang harus Pemohon Banding bayar sejumlah Rp53.132.000,00 (lima puluh tiga juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah).

bahwa dari konsiderans KepDJBC, yaitu pernyataan Menimbang huruf e s.d. t., khususnya huruf j.- m. dan huruf p. KepDJBC, yang menyatakan pada pokoknya:
"j Atas barang sebagaimana tersebut dalam Invoice nomor 1608Y118 tanggal 22 Agustus 2016 dilakukan pengujian kewajaran, kedapatan nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar;
k. Disimpulkan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi, maka dapat disimpulkan nilai transaksi sebagaimana diberitahukan pada PIB Nomor 025593 tanggal 05 September 2016 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;
l. bahwa PO tidak membuktikan transaksi sebenarnya karena mencakup keseluruhan barang. Bukti TT, Rekening Koran, Pembukuan, faktur pajak/SPT tidak dilampirkan, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;
m bahwa berdasarkan hal-hal diatas , maka harga yang diberitahukan pada PIB Nomor 025593 tanggal 05 September 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; dengan demikian diputuskan untuk menetapkan nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa;
p. bahwa nilai pabean ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu Metode III yaitu harga satuan USD3.5170/M2 “;

menurut pendapat Pemohon Banding tidak tepat, karena:
a. DJBC tidak menjelaskan adanya pelanggaran ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan berikut Penjelasannya oleh Pemohon Banding;
b. Harga transaksi yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 025593 tanggal 05 September 2016 telah memenuhi metode nilai transaksi dan telah terbukti sebagai harga seharusnya dibayar yang telah didukung oleh bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur, sebagaimana telah diserahkan pada proses pengajuan keberatan kepada DJBC seperti: Sales Contract, Invoice, B/L;
c. Menurut pernyataan DJBC dalam Konsiderans di atas metode yang digunakan dalam penetapan nilai pabean a quo adalah Metode III yaitu harga satuan USD3.5170/M2, namun tidak disertai rincian penjelasan, sehingga nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 025593 tanggal 05 September 2016 ditetapkan menjadi CIF USD50,644.80;
d. Penyelesaian kewajiban kepabeanan atas importasi barang tersebut butir 1 telah dilaksanakan sesuai sistem PDE Kepabeanan, karena Pejabat BC yang menangani penelitian akhir terhadap PIB tersebut butir 1 telah:
- Tidak melakukan penolakan ( reject ) karena tidak terdapat kesalahan dan/atau kekurang-lengkapan pengisian data PIB yang bersangkutan,
- Memberikan nomor pendaftaran PIB Nomor 025593 tanggal 05 September 2016 yang berarti semua data di dalam PIB Aju telah diteliti dengan sungguh-sungguh oleh Pejabat BC dan dinilai telah lengkap dan benar, serta telah disahkan menjadi dokumen pabean.

bahwa dari hal tersebut butir 3, dapat disimpulkan bahwa Nilai Pabean CIF USD43,344.00 yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 025593 tanggal 05 September 2016 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi persyaratan nilai transaksi yang ditetapkan UU Kepabeanan.

bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon Banding mengajukan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan permohonan agar berkenan menyatakan batal penetapan Nilai Pabean CIF USD50,644.80, sebagaimana tercantum di dalam keputusan DJBC Nomor KEP–10/WBC.02/2017 tanggal 6 Januari 2017 dan menyatakan CIF USD43,344.00 adalah nilai transaksi serta menetapkannya sebagai nilai pabean untuk importasi barang yang telah diberitahukan di dalam PIB Nomor 025593 tanggal 05 September 2016.

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

Pengguguran Nilai Transaksi
a. bahwa Terbanding telah menyatakan nilai pabean yang diberitahukan tidak didukung dengan data obyektif dan terukur, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean vide Huruf C. ANALISIS sub judul Pengguguran Nilai Transaksi, butir 5. dengan mendasarkan kepada hal-hal yang tersebut dalam Huruf C. ANALISIS sub judul Pengguguran Nilai Transaksi butir 1 s.d 4 :
- penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua berikut dokumen lampirannya;
- pengujian kewajaran atas nilai transaksi yang diberitahukan dengan berpatokan kepada Database Nilai Pabean I ;
- hasil INP-DNP;
b. bahwa menurut Pemohon Banding, disatu pihak Terbanding telah menggugurkan nilai transaksi a quo, namun dilain pihak tidak menunjukkan pelanggaran ketentuan atau persyaratan nilai transaksi dan tidak membuktikan adanya ketidak-benaran pembayaran sebesar CIF USD 43,344.00 ( PIB No. 025593 tanggal 5 September 2016), yang secara obyektif dan terukur telah dilaksanakan Pemohon Banding melalui mekanisme perbankan, dan yang secara nyata tercatat di dalam suatu Rekening Koran dan kemudian Pemohon Banding telah mencatatnya secara internal di dalam sistem pembukuan;
-- khusus untuk akurasi dan kebenaran nilai transaksi ini, Pemohon Banding telah diaudit-kepabeanan oleh Kantor Pusat DJBC Jakarta sebanyak 2 (dua) periode, yang pada intinya tidak ditemukan kesalahan mendasar dalam bertransaksi sehingga merugikan keuangan negara dan LHA hasil audit Kepabeanan dimaksud telah Pemohon Banding lampirkan--;
c. bahwa sesuai persyaratan atau ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, dan dari pernyataan Terbanding di dalam Penjelasan, maka disamping telah tampak nyata tidak dilaksanakannya ketentuan nilai transaksi secara taat asas oleh Terbanding di dalam sengketa a quo, juga telah tidak dapat ditunjukkan oleh Terbanding adanya pelanggaran persyaratan atau ketentuan Nilai Transaksi yang dilakukan Pemohon Banding, namun faktanya nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB No. 025593 tanggal 5 September 2016 dengan total CIF USD 43,344.00 dinyatakan gugur dan tidak diterima sebagai nilai pabean oleh Terbanding;

Tanggapan Bukti Transaksi
a. bahwa jawaban atas pernyataan Terbanding vide Huruf C. ANALISIS sub judul Tanggapan Bukti Transaksi butir 6. yang antara lain pada pokoknya tentang : pembayaran tidak sesuai dengan klausul dalam Sales Contract;
- a), b), c), d): penandatangan Purchase Order, Sales Contract, invoice & Packing list tidak menyebutkan nama terang, pembayaran tidak sesuai klausul Sales Contract;
- bahwa di dalam sengketa a quo, secara formal, telah terjadi transaksi jual beli barang sebagaimana tercantum di dalam PO/Sales Contract walaupun tidak ada nama penandatangan sales contract, karena transaksi jual beli barang ini dibangun atas dasar asas kesepakatan dan asas kepercayaaan termasuk dalam hal ini teknis pembayarannya;

bahwa keberadaan Purchase Order/Sales Contract, merupakan petunjuk harga transaksi telah terbentuk karena adanya permintaan dan penawaran atas barang antara Seller dan Buyer, yang kemudian didukung dengan fakta bahwa Seller menerbitkan Invoice dan mengapalkannya dengan bukti Bill of Lading (B/L) atas barang yang ditawarkan/dijual dan yang kemudian diminta/dibeli Buyer;

bahwa hal tersebut merupakan bukti pengakuan Seller atas validitas dan mengikatnya suatu transaksi walaupun tidak disertai dengan nama penandatangan sales contract yang sekaligus menurut Pemohon Banding merupakan bukti nyata, obyektif dan terukur atas terjadinya transaksi barang antara seller dan Buyer, karena di dalam dokumen tersebut telah mencantumkan jenis jumlah barang berikut nilai transaksi yang seharusnya dibayar;

bahwa mengingat "hubungan transaksi" Supplier dengan Pemohon Banding adalah hasil kesepakatan perdata yang didasari asas kepercayaan, yang materinya setiap saat dapat berubah sesuai tuntutan dinamika bisnis, sehingga sering terjadi ketidak-tepatan kesepakatan seperti adanya keterlambatan pembayaran atau sebaliknya, yang faktanya dapat diselesaikan dengan berkomunikasi yang juga atas dasar kesepakatan, terlebih lagi jika hubungan dagang tersebut telah berjalan lama ;
- e), f),: General Ledger tidak terlampir; proses alur pencatatan transaksi impor; -
- bahwa Pemohon Banding melampirkan catatan pembukuan yang parsial dengan tujuan untuk lebih mengutamakan pembuktian bahwa atas transaksi a quo telah tercatat dengan baik dan menjadi sarana yang dapat menunjukkan bahwa kewajiban melakukan pencatatan dan pembukuan telah dilaksanakan, walaupun kemudian dianggap meragukan kebenarannya oleh Terbanding;
- g): bahwa hasil penelusuran dan pengecekan eksistensi supplier tidak diketahui adalah dari Terbanding;;
- bahwa informasi penelusuran dan pengecekan eksistensi supplier berdasarkan Surat Berita Rahasia Nomor: R-00042/GUANGZHOU /170824 tanggal 21 Agustus 2017, Terbanding menyatakan keberadaan supplier tidak diketahui, namun tidak diterangkan maksud dan tujuan pernyataan tersebut dalam kaitannya sengketa a quo, khususnya yang berkenaan dengan penerapan rezim Nilai Transaksi, yaitu Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU Kepabeanan berikut Penjelasannya;
- bahwa keberlakuan UU Kepabeanan adalah di dalam wilayah kedaulatan RI, sehingga dalam penerapannya, i.c. penelitian atau pengecekan keberadaan suatu entitas di negara lain dalam upaya penegakan UU Kepabeanan RI, tentunya menyangkut kedaulatan negara lain, sehingga keabsahan atau validitas suatu entitas yang berada di Negara lain tersebut memerlukan adanya penerapan dari pihak Pemerintah di Negara lain terkait, sehingga di dalam sengketa a quo diperlukan adanya kewenangan berdasarkan Hukum Internasional bagi Negara RI i.c. Kedubes RI untuk menetapkan legalitas keberadaan suatu entitas di Negara asing, atau jikapun ada, tentunya diperlukan prosedur sesuai ketentuan diplomatik, oleh karena itu pernyataan Terbanding tentang keberadaan Supplier merupakan hal yang berlebihan;
b. bahwa menurut Pemohon Banding, fakta menunjukan Terbanding tidak pernah menyatakan Pemohon Banding telah melanggar persyaratan Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud di dalam UU Kepabeanan dan Terbanding telah meragukan kebenaran pembayaran transaksi internasional, yang secara obyektif dan terukur dilakukan Pemohon Banding melalui jasa institusi BANK i. c. Bank CIMB Niaga yang secara nyata mencatatnya di dalam suatu Rekening Koran sesuai standar perbankan dan kemudian Pemohon Banding telah mencatatnya secara internal di dalam sistem pembukuan, sehingga apabila Terbanding mengasumsikan atau mengindikasikan adanya hal yang negatif, disarankan untuk mengadakan audit investigasi dengan alasan pembayaran Pemohon Banding tidak benar atau alasan lainnya;
c. Atas dasar hal di atas adalah tidak tepat pernyataan Terbanding di dalam Huruf D. KESIMPULAN, yang menyatakan pada pokoknya bahwa penerbitan KEP-10/WBC.02/2017 tanggal 6 Januari 2017 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

bahwa atas hal di atas Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:
a. Pada dasarnya, hal-hal yang dikemukakan Terbanding tidak menunjukkan secara eksplisit pelanggaran ketentuan dan persyaratan Nilai Transaksi oleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 UU Kepabeanan dan Penjelasannya tentang Nilai Transaksi, yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, 5 ayat (1), Pasal 7 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah dirubah dengan PMK Nomor 34/PMK.04/2010, LAMPIRAN PMK Nomor 34/PMK.04/2010;
b. Terbanding telah mengakui secara diam-diam tidak melaksanakan ketentuan Pasal 15 UU Kepabeanan berikut Penjelasannya, karena secara faktual telah tidak memperhatikan atau tidak menerapkan/menyinggung sama sekali keberadaan atau eksistensi di dalam Penjelasan Tertulis:
i. makna ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan beserta Penjelasannya tentang Nilai Transaksi yang terkait dengan ada-tidaknya penambahan biaya, nilai barang dan jasa, royalty, biaya tranportasi, biaya handling barang dan biaya asuransi yang masih harus dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap harga transaksi yang diberitahukannya, dan
ii. ketentuan Pasal 1 jo Pasal 8 Perjanjian Tentang Implementasi Pasal VII GATT 1994 sebagaimana telah disahkan dengan UU no. 7 Tahun 1994, serta
iii. telah tidak melaksanakan proses konsultasi dengan Pemohon Banding yang diwajibkan dalam Pendahuluan Nomor 2 Perjanjian Tentang Implementasi Pasal VII GATT 1994 yang tujuannya antara lain: " untuk menetapkan dasar yang benar untuk keperluan penetapan nilai pabean ";
c. Konsisten dengan pendapat tersebut di atas, maka telah terbukti secara meya- kinkan bahwa tidak terdapat kewajiban untuk menambahan biaya, nilai barang dan jasa, royalty, biaya tranportasi, biaya handling barang dan biaya asuransi yang harus dilakukan Pemohon Banding terhadap harga transaksi yang dibayarkan kepada Penjual di luar negeri, sehingga menurut Pemohon Banding, harga transaksi yang diberitahukan dalam PIB No. 023961 tanggal 22 Agustus 2016 dengan nilai CIF USD41,610.24 (karena asuransi ditutup di dalam negeri), telah memenuhi syarat nilai transaksi yang dimaksud Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan dan Penjelasannya, yaitu sebagai harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sesuai dengan bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur; untuk itu, dan sesuai permintaan Ketua Majelis Hakim, serta mengingat pelunasan dimaksud tergabung dengan pelunasan invoice yang lain, bersama jawaban ini dilampirkan matriks pelunasan dimaksud berikut dokumen PIB terkait;
d. Seraya berpedoman kepada pendapat huruf a. s.d c. di atas, Pemohon Banding menjawab secara umum pernyataan Terbanding pada angka 1 dan angka 2 sebagai berikut:
- bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. 023961 tanggal 22 Agustus 2016 yang kemudian menjadi sengketa a quo, ternyata tercantum di dalam salah satu dari 3208 PIB yang dinyatakan oleh LHA Auditor sebagai nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana dinyatakan dalam LAPORAN HASIL AUDIT PEMOHON BANDING Nomor:LHA6/BC.092/IU/2018 tanggal 9 Januari 2018 untuk Periode Audit: 01 September 2016 sampai dengan 31 Agustus 2017 -- selanjutnya disingkat LHA-6--, yang menyatakan beberapa hal pokok antara lain telah melakukan Pemeriksaan Nilai Pabean atas 3208 dokumen PIB ---yang salah satunya PIB no. 023961 tanggal 22 Agustus 2016 ---, dan berkesimpulan pada pokoknya antara lain, --- vide BAB III KESIMPULAN DAN REKOMENDASI, 1. Kesimpulan---
1.2. Periksaan Nilai Pabean -vide LHA-6 halaman 19, 20
a. Berdasarkan pemeriksaan persyaratan nilai transaksi, nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai Nilai Pabean;
b. Berdasarkan pemeriksaan terhadap biaya-biaya yang harus ditambahkan disimpulkan tidak terdapat biaya-biaya yang hams ditambahkan ke dalam nilai transaksi;
c. Berdasarkan pemeriksaan terhadap Harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar kedapatan hal-hal sebagai berikut:
- berdasarkan perbandingan antara nilai yang diberitahukan di PIB dengan nilai yang tercantum dalam invoice, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean; -vide LHA-6 halaman 6, 7 dan 19
- berdasarkan perbandingan antara nilai yang tercantum dalam invoice dengan nilai pengakuan hutang dalam kartu hutang dan pembayaran bank keluar yang tercantum dalam buku besar bank kedapatan sesuai dan nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean; -vide LHA-6 halaman 7, 8, dan 19, 20
- berdasarkan perbandingan pembayaran dalam buku besar bank keluar dengan invoice dalam PIB, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean dan tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan; -vide LHA-6 halaman 8, 9 dan 19, 20
- bahwa pernyataan-pernyataan Terbanding di dalam Penjelasan ternyata tidak tercantum di dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan berikut Penjelasan, UU no. 7 Tahun 1994, dan Pasal 2 ayat (1) j.o Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 160/PMK.04/2010 sebagai salah satu hal yang mengakibatkan tidak dipenuhinya persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;

bahwa berdasarkan jawaban angka 3. di atas Pemohon Banding berkesimpulan:
a. bahwa nilai CIF USD43,344.00 ---karena asuransi ditutup di dalam negeri---, adalah nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB No. 025593 tanggal 5 September 2016 pada dasarnya telah memenuhi persyaratan nilai transaksi yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan dan Penjelasannya, Pasal 7 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah dirubah dengan PMK Nomor 34/PMK.04/2010, LAMPIRAN PMK Nomor 34/PMK.04/2010;
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikannya sesuai bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur berupa Invoice dan bukti pembayaran atas nilai transaksi yang telah diserahkan kepada Majelis Hakim XVIIA, yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. bahwa oleh karena nilai transaksi a quo telah benar dan telah terbukti sebagai harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, maka pernyataan Terbanding bahwa ketidak-wajaran nilai pabean yang diberitahukan dan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya, merupakan dugaan atau asumsi Terbanding yang jelas telah tidak sesuai dengan ketentuan nilai transaksi sebagaimana dianut UU Kepabeanan sehingga KepDJBC No. KEP-10/WBC.02/2017 tanggal 6 Januari 2017 sudah seharusnya dibatalkan.

bahwa atas dasar hal-hal diatas Pemohon Banding menolak Penjelasan Terbanding secara keseluruhan dan menyatakan jawaban Pemohon Banding ini telah mendukung serta mempertahankan alasan-alasan yang tercantum di dalam Surat jawaban sebelumnya dan Surat Bantahan serta surat Banding atas KepDJBC No. KEP-10/WBC.02/2017 tanggal 6 Januari 2017 bahwa Nilai Transaksi CNF USD 43,344.00, yang diberitahukan dalam PIB No. 025593 tanggal 5 September 2016 sudah benar sebagai Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan dan Penjelasannya.

bahwa dari uraian Penjelasan LHA, Terbanding mengakui bahwa telah melakukan audit kepabeanan kepada Perusahaan Pemohon Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST611/BC/ 2017 tanggal 12 September 2017, dan atas pelaksanaan audit tersebut Terbanding telah menguraikan ke Laporan Hasil Audit Pemohon Banding, LHA Nomor : LHA6/BC.092/IU/ 2018 tanggal 9 Januari 2018 berikut dengan lampirannya (selanjutnya dalam Surat ini disebut LHA-6).

bahwa tujuan pelaksanaan audit yang dilakukan oleh Terbanding adalah untuk menguji kepatuhan auditee/Pemohon Banding atas pelaksanaan pemenuhan ketentuan perundang-undangan dan peraturan lain yang pengawasannya dilakukan oleh Bea dan Cukai (LHA-6 halaman 2) yang salah satunya adalah menilai dan menguji Nilai Transaksi yang Pemohon Banding ajukan untuk dapat atau tidaknya diterima sebagai Nilai Pabean,

bahwa dari materi Penjelasan LHA, Terbanding telah menunjukkan keengganan dan inkonsistensi untuk mempertimbangkan keberadaan LHA-6 yang merupakan Produk Formal dari Terbanding yang menurut hemat Pemohon Banding disebabkan oleh kenyataan bahwa pada LHA-6, Pemohon Banding Banding secara garis besar telah melaksanakan atau memenuhi ketentuan perundang-undangan khususnya terkait nilai pabean; hal ini ditunjukkan ketika LHA-6 menunjukkan adanya tiga dokumen terkait Nilai transaksi Pemohon Banding yang tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean, dengan serta merta Terbanding mencantumkan dalam Penjelasan LHA, (Penjelasan LHA : Huruf C ANALISIS, Hasil Audit Huruf b)) akan tetapi mengabaikan adanya 3.296 Dokumen terkait nilai transaksi yang dapat diterima sebagai Nilai Pabean (LHA-6 halaman 7);

bahwa dalam angka 2 huruf C ANALISIS Penjelasan LHA, lebih nyata menunjukkan keengganan untuk mempertimbagkan keberadaan LHA-6 dan justru tetap berpendapat sama dengan tanggapan Terbanding atas dokumen pendukung yang secara terbatas Pemohon Banding sampaikan pada persidangan sebagaimana tercermin dalam awal setiap kajiannya yang selalu menggunakan fakta persidangan sebagai acuannya, dengan kata lain, Terbanding telah dengan sengaja mengesampingkan atau menafikan keberadaan fakta sekaligus bukti otentik yang merupakan produk formal Terbanding dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kewenangan yang diamanatkan UU Kepabeanan, yang secara singkat diuraikan sebagai berikut
1. Terbanding melalui Pejabat Audit yang ditugaskan mengetahui bahwa PIB-PIB terkait KEP.DJBC merupakan dokumen yang sedang dipersengketakan di Pengadilan Pajak;
2. Dalam LHA-6 dan pada pokoknya Terbanding mengakui bahwa:
a. Telah Melakukan Audit Kepabeanan terhadap PIB-PIB terkait KEP.DJBC;
b. Nilai Transaksi Diberitahukan dalam PIB-PIB terkait KEP.DJBC Tidak Terdapat Biaya-biaya yang Harus Ditambahkan; Tidak Ada Peraturan Kepabeanan yang Dilanggar serta dapat diterima sebagai nilai pabean (LHA-6 halaman 5 s.d 12 dan 19-20);
3. bahwa Pernyataan Terbanding dalam LHA-6 sangat nyata terkait dan merupakan alat bukti yang tidak terpisahkan dalam sengketa a-quo;
4. bahwa Terbanding melalui LHA-6 (dengan melihat kenyataan tanggal penerbitan LHA-6 adalah lebih barn dibanding tanggal: KEP.DJBC) secara tidak langsung mengakui bahwa telah ada kesalahan pada: KEP.DJBC;
5. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 Tentang Pengadilan Pajak, berikut dengan Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang pengadilan (yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang dimaksud) khususnya Penjelasan Pasal 69 ayat (1) yang menyatakan "Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain";
6. Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 Tentang Pengadilan Pajak, berikut dengan Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang pengadilan (yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang dimaksud) khususnya Penjelasan Pasal 76 yang menyatakan "...Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal Baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.....";

bahwa dalam melaksanakan usaha dagang, Pemohon Banding senatiasa berusaha sekuat tenaga untuk menjadi Warga Negara Indonesia dan Pembayar Pajak yang Patuh. Untuk itu Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan UU Kepabeanan dan telah diuji oleh Terbanding melalui audit kepabeanan dalam 2 (dua) periode dengan hasil yang sesuai dengan harapan Pemohon Banding (Importir yang Patuh). Oleh karena itu wajar jika Pemohon Banding berhak untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum;

bahwa secara factual baik formal maupun material Terbanding sampai dengan saat ini tidak pernah menyampaikan atau menginformasikan atau menjelaskan atau keberadaan audit kepabeanan terhadap PIB-PIB yang tercantum dalam KEP.DJBC, kecuali Pemohon Banding yang telah menginformasikan sejak dalam bentuk DTS sampai dengan adanya, oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa keberadaan LHA-6 dalam persidangan a quo adalah sangat relevan dan penting karena berisi tentang Hasil Pemeriksaan mendalam dan komprehensip terkait PIB-PIB yang tercantum dalam KEP.DJBC, in casu kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, maka atas dasar hal-hal tersebut huruf a,b,c,d dan e diatas dengan ini secara Formal Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat Alat Bukti berupa Copy LHA-6.

Untuk memudahkan pengungkapan fakta persidangan, dengan hormat kami sampaikan matrik sederhana yang merangkum hal-hal, data-data, dan/atau informasi yang tertuang dalam LHA-6 khusunya terkait PIB-PIB yang dimaksud dalam KEP.DJBC sebagai dokumen sengketa a-quo sebagai berikut:

Nomor Jenis Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Keterangan
1 Pemeriksaan Nilai Pabean Nilai Transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai nilai pabean LHA-6 hal. 5,6 dan 19
2 Pemeriksaan nilai yang harus ditambahkan pada harga yang dibayar Tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi LHA-6 hal.6 dan 19
3 Pemeriksaan Kesesuaian Harga yang Dibayar atau Seharusnya Dibayar Nilai Transaksi yang diberitahukan dapat diterima dan tidak ada ketentuan yang dibayar LHA 6,7,8,9,19 dan 20
4 Pengujian Kewajaran Nilai yang diberitahukan Tidak dapat dilakukan karena barang diimpor tidak identik atau serupa LHA-6 hal 20
5 Pengujian dengan Metode Deduksi Nilai Transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai Nilai Pabean LHA-6 hal.10 dan 20
6 Pengujian dengan membandingkan terhadap harga dipasaran Nilai Transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai Nilai Pabean LHA-6 hal. 11 dan 20
7 Pengujian Data Perpajakan Nilai Transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai Nilai Pabean LHA-6 hal.
11,12,13 dan 20

Selain hal tersebut diatas dalam LHA-6 (hal. 13 dan 14) juga dinyatakan antara lain hal-hal sebagai berikut:
1. Pemohon Banding adalah perusahaan yang legal dan mempunyai nature of bussines yang jelas;
2. Nota Pembetulan yang diterbitkan didasarkan pada database harga sebagai test value;
3. Hasil Pemeriksaan Fisik karena jalur merah dan NHI tidak ditemukan kesalahan jumlah dan jenis barang;
4. Tim audit dan sebagian besar KPU/KPBC dapat menerima nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding; dan
5. Perlu penyempurnaan data base harga
Menurut Majelis:
bahwa Pemohon Banding telah mengimport Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, TOPGRES Brand, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 025593 tanggal 05 September 2016 dengan Nilai Pabean CIF USD 43.344,00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD 50.644,80, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP-003523WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 23 September 2016 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 53.132.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 025593 tanggal 05 September 2016 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:

"(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 004/NOTUL/TT/X/2016 tanggal 17 November 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan secara lengkap dan benar pada tanggal 21 November 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-10/WBC.02/2017 tanggal 06 Januari 2017 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan;

bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 024/BANDING/TT/I/2017 tanggal 18 Januari 2017 ke Pengadilan Pajak;

bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut :
1. bahwa penetapan Terbanding menggunakan Metode III berdasarkan data harga barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 026387 tanggal 13 September 2016, sebagai berikut:

POS PIB
URAIAN BARANG PIB (CIF USD) PENETAPAN (CIF USD)
TYPE-ART-CODE PROD UKURAN Q’TITY SQM PER SQM JLH NP PER SQM JLH NP KET
1 SY6100 600 x 600MM 14.400,00 3,01 43.344,00 3,5170 50.644,80
JUMLAH CIF USD 43.344,00 50.644,80
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 menyatakan mengenai Nilai Transaksi Barang Serupa, sebagai berikut :

“Pasal 11
a. Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
a. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
c. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
b. Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
b. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
c. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
c. Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.

Pasal 12

(1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
a. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
b. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
c. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3) Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.
(4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.”

bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 026387 tanggal 13 September 2016 tersebut adalah Porcelain Tiles (Glazed) Brand Victory Item Nomor VYNPI180-1 Size 600x600MM;

Bahwa dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

bahwa walaupun per-definisi penggunaan Metode III dapat diaplikasikan, namun harus tetap diperhatikan bahwa Porcelain Tiles mempunyai harga yang sangat bervariasi, yaitu antara satu merk dengan merk lainnya mempunyai perbedaan harga yang nyata, juga antara type-article-code product yang satu dengan lainnya akan menunjukkan perbedaan kualitas dan tentu akan berbeda pula harganya, sehingga tidak dapat secara langsung diperbandingkan harganya hanya berdasarkan persamaan ukuran dan negara asalnya.
2. Bukti-Bukti Transaksi Dari Pemohon Banding

bahwa Sales Contract tanpa nomor tanggal 05 Agustus 2016 menyebutkan jenis barang Porcelain Tiles Size 600X600 MM, dengan harga total USD43.344,00;

bahwa Supplier Durable Praise Overseas Limited, China, menerbitkan Invoice Nomor 1608Y118 tanggal 22 Agustus 2016 dan Packing List, dengan uraian jenis barang Porcelain Tiles Brand: Topgres SY6100 600X600MM, dengan nilai total CFR USD43.344,00;

bahwa Supplier Durable Praise Overseas Limited, China selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor 1426A04125 tanggal 12 Agustus 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Durable Praise Overseas Limited, China
Consignee : Pemohon Banding

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor 1608Y118 tanggal 22 Agustus 2016 adalah Porcelain Tiles Brand: Topgres SY6100 600X600MM dari Durable Praise Overseas Limited, China dengan harga sebesar CFR USD43.344,00;

bahwa barang impor Porcelain Tiles Brand: Topgres SY6100 600X600MM dengan Bill of Lading Nomor 1426A04125 tanggal 12 Agustus 2016 dan Invoice Nomor 1608Y118 tanggal 22 Agustus 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 025593 tanggal 05 September 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD43.344,00 (CFR USD43.344,00, Asuransi Dalam Negeri);

bahwa atas harga barang impor dengan Invoice Nomor 1608Y118 tanggal 22 Agustus 2016 berupa Porcelain Tiles Brand: Topgres SY6100 600X600MM sebesar USD43.344,00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD43.344,00, sesuai dengan bukti transfer Formulir Multiguna CIMB Niaga tanggal 30 Agustus 2016 sebesar USD43.344,00, dan atas transaksi tersebut telah tercatat di Rekening Koran dan pembukuan;
3. Laporan Hasil Audit

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan 2 (dua) Laporan Hasil Audit sebagai berikut:
1) Laporan Hasil Audit Nomor LHA-82/BC.62/IU/2016 tanggal 15 Maret 2016, dengan periode audit 01 Oktober 2013 s.d. 30 September 2015, bersifat compliance audit, dengan kesimpulan dan saran:
a. Auditee belum menggunakan purchase order sebagai salah satu dokumen dalam siklus pembelian.
b. … dst. …
c. Terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean sehingga terdapat potensi kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
2) Laporan Hasil Audit Nomor LHA-6/BC.092/IU/2018 tanggal 09 Januari 2018, dengan periode audit 01 September 2015 s.d. 31 Agustus 2017, bersifat compliance audit - dilakukan khusus untuk pemeriksaan nilai pabean, dengan kesimpulan:
i. Pemeriksaan Nilai Pabean:
a. Berdasarkan pemeriksaan persyaratan nilai transaksi, nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai nilai pabean;
b. Berdasarkan pemeriksaan terhadap biaya-biaya yang harus ditambahkan disimpulkan tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi;
c. Berdasarkan pemeriksaan terhadap harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar kedapatan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan perbandingan antara nilai yang diberitahukan di PIB dengan nilai yang tercantum dalam invoice, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean;
- Berdasarkan perbandingan antara nilai yang tercantum dalam invoice dengan nilai pengakuan hutang dalam kartu hutang dan pembayaran bank keluar yang tercantum dalam buku besar bank kedapatan sesuai dan nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean;
- … dst …
- Berdasarkan perbandingan pembayaran dalam buku besar bank keluar dengan invoice dalam PIB, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean dan tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan.
ii. Pengujian Kewajaran Nilai yang diberitahukan:
a) Pengujian dengan membandingkan harga pemberitahuan importer lain tidak dapat dilakukan karena barang yang diimpor tidak identic atau serupa dan jumlah impor yang berbeda;
b) Berdasarkan hasil pengujian dengan metode deduksi disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai nilai pabean karena secara umum hasil perhitungan dengan metode deduksi lebih kecil dari nilai yang diberitahukan di PIB;
c) Berdasarkan pengujian dengan membandingkan terhadap harga dipasaran, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean;
d) Berdasarkan pengujian terhadap data perpajakan yang meliputi perbandingan PPN Impor pada PIB dengan SPT PPN B1, data PPN B1 (pajak masukan) dengan PPN A2 (pajak keluaran), DPP PPN keluaran dengan buku besar penjualan, dan buku besar penjualan dengan buku besar piutang dan buku besar kas/bank disimpulkan tidak ada selisih yang signifikan.
4. bahwa Majelis menyimpulkan Nilai Pabean yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 025593 tanggal 05 September 2016 sebesar CIF USD43.344,00 adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean untuk Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM,TOPGRES Brand, negara asal China oleh Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-003523WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 23 September 2016 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10/WBC.02/2017 tanggal 06 Januari 2017 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM,TOPGRES Brand, negara asal ChinaCIF USD43.344,00 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.

Memperhatikan:
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
Memutuskan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10/WBC.02/2017 tanggal 06 Januari 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-003523WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 23 September 2016, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 025593 tanggal 05 September 2016 yaitu Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM,TOPGRES Brand, negara asal China sebesar CIF USD43.344,00 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 21 Maret 2018 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos.,M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
SF, S.E. sebagai Hakim Anggota,
HH sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 08 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA