Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-003822.45
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena pengiriman atas barang impor dilakukan dari Korea melalui Cina (bukan negara anggota AKFTA), atas importasi Jenis barang: Phthalic Anhydride, Jumlah barang: 150 BG/Bags, Negara asal: Korea, Supplier: Unid Global Corporation, diberitahukan dalam PIB Nomor 509591 tanggal 8 November 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018, dengan perincian sebagai berikut:

Pos Jenis Barang HS Tarif Bea Masuk
PIB Penetapan
1 PHTHALIC ANHYDRIDE 2917.35.00 0% (AKFTA) 5% (MFN)


dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp72.171.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding berdasarkan KEP-2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil tracking kapal Nothern Volition Voyage 1711S, diperoleh informasi bahwa pengiriman dilakukan dari Korea melalui China (bukan negara anggota AKFTA), ke Jakarta, Indonesia. Importir tidak melampirkan dokumen lain terkait transit dimaksud, termasuk tidak adanya stempel / cap / bukti lain dari otoritas China yang dapat membuktikan bahwa tidak ada pengolahan lanjutan atau kegiatan komersial selama barang transit di China serta tidak terdapat through B/L atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean. Telah dilakukan retroactive check dan Pejabat Bea dan Cukai mengenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN).

bahwa importasi barang melewati Shanghai (Non-Party AKFTA) tidak dilengkapi dengan Through B/L yang menunjukan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor sampai ke daerah pabean, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor 509591 tanggal 08 November 2017 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana diatur dalam "Operational Certification Procedures for the rules of origin" AKFTA dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor SR-467/KPU.01/BD.10/2018 tanpa tanggal perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018, dengan alasan yang pada intinya tidak dapat menerima keputusan Terbanding;
2. Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018 dengan alasan barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 509591 tanggal 08 November 2017 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AKFTA;
3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara Iebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;


B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 509591 tanggal 08 November 2017 dengan data sebagai berikut:
a Jenis barang : PHTHALIC ANHYDRIDE;
b Jumlah barang : 150 BG/Bags;
c Negara Asal : China;
d Nilai Pabean CIF : USD 94.500,;
e Supplier : UNID GLOBAL CORPORATION;
2. Berdasarkan penelitian kedapatan sebagai berikut:

Pos Jenis Barang Pemberitahuan Penetapan
Pos Tarif BM Pos Tarif BM
1 PHTHALIC ANHYDRIDE 2917.35.00 0% (AKFTA) 2917.35.00 5% (MFN)
3. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan Denda sebesar Rp72.171.000,00 (Tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
4. Atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/IMP/AMR/KBRT/01/2018 tanggal 22 Januari 2018, dengan alasan sebagaimana diuraikan pada surat tersebut;
5. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018, yang intinya mengenakan pembebanan tarif Bea Masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut Iangsung dari pelabuhan di Korea ke Indonesia tetapi melalui transit/singgah di Kwangyang dan Shanghai, China (indirect consignment).


C. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
8. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/BC/2010 tentang Pelimpahan Wewenang Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atas Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-66/BC/2011;


D. Analisis

1. Bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;
2. Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan tarif untuk barang pada pos 1 dikarenakan tidak terpenuhinya ketentuan direct consignment;
3. Berdasarkan penelitian pada aplikasi CEISA Impor terhadap barang impor Pemohon Banding yang diberitahukan pada PIB Nomor 509591 tanggal 08 November 2017 ditetapkan penjaluran pada jalur Hijau Middle (HM) sehingga terhadap importasi tersebut dilakukan pemeriksaan fisik dan Pemohon Banding adalah importir dengan status Low Risk;
4. Berdasarkan LPPT diketahui alasan penetapan pejabat Bea dan Cukai adalah berdasarkan hasil tracking kapal Nothern Volition Voyage 1711S, diperoleh informasi bahwa pengiriman dilakukan dari Korea melalui China (bukan negara anggota AKFTA), ke Jakarta, Indonesia. Importir tidak melampirkan dokumen lain terkait transit dimaksud, termasuk tidak adanya stempel / cap / bukti lain dari otoritas China yang dapat membuktikan bahwa tidak ada pengolahan lanjutan atau kegiatan komersial selama barang transit di China serta tidak terdapat through B/L atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean. Telah dilakukan retroactive check dan Pejabat Bea dan Cukai mengenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN).
5. Berdasarkan penelitian terhadap Form AK Nomor K001-17-0810549 tanggal 31 Oktober 2017 dan dokumen pelengkap pabean lainnya, disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa berdasarkan PIB Nomor 509591 tanggal 08 November 2017 diketahui bahwa nama sarana pengangkut adalah Norhtern Volition 1711S, pelabuhan muat adalah Busan (ex Pusan) dengan pelabuhan tujuan adalah Tanjung Priok;
  2. Bahwa berdasarkan B/L Nomor SNK0010170910618 tanggal 26 Oktober 2017 diketahui bahwa terdapat perbedaan nama sarana pengangkut dengan PIB yaitu Northern Volition 1711S, pelabuhan muat adalah Busan dengan pelabuhan tujuan adalah Tanjung Priok;
  3. Bahwa berdasarkan Form AK Nomor K001-17-0810549 tanggal 31 Oktober 2017 diketahui bahwa terdapat perbedaan nama sarana pengangkut dengan PIB yaitu Northern Volition 1711S, pelabuhan muat adalah Busan dengan pelabuhan tujuan adalah Tanjung Priok;
  4. Bahwa berdasarkan Certificate of Non-Manipulation yang diterbitkan oleh SMM Co.,Ltd diketahui bahwa rute perjalanan sarana pengangkut dengan nama Northern Volition 1711S untuk B/L Nomor SNK0010170910618 tanggal 26 Oktober 2017 adalah dari Busan (pelabuhan muat) menuju ke Jakarta (pelabuhan tujuan) dengan transit di Kwangyang dan Shanghai;
  5. Berdasarkan penelitian terhadap Inward Manifest (BC 1.1) diketahui bahwa pelabuhan transit untuk sarana pengangkut dengan nama Northern Volition 1711S adalah Shanghai (CNSHA);
Kantor
No/Tgl BC 1.1
No/Tgl BC 1.0
Car Manifes

Informasi Kapal

Nama Kapal
Jenis Kapal
No Voyage
Pemberitahu
Tanggal Tiba
Nama Shipper
Pelabuhan Asal
Pelabuhan Bongkar
Pelabuhan Berikut
Pelabuhan Transit

Informasi Muatan

Volume
Bruto
Jumlah POS
Jumlah Container
Jumlah Kemasan
: 040300
: 004819 / 06-11-2017
: 004480 / 03-11-2017
: 000000-000582-20171106-000155



: NV
: ALN
: 1711S
: -
: 07-11-2017
: PT. AL
: KRPUS
: IDTPP
: IDTPE
: CNSHA



: 45,692
: 25,220,260
: 1534
: 1,595
: 665,505

6. Sehubungan dengan keterangan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan Korea telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Republic Of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea.
b. bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People Republic Of Korea, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Article 5
Rules of Origin
The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the goods covered under this agreement are set out in Annex 3 and its Appendices.
c. Bahwa dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, sebagai berikut:

BAB II
Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin)
Pasal 3
  1. Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana• dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
  2. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. kriteria asal barang;
    2. kriteria pengiriman Iangsung; dan
    3. ketentuan prosedural;
d. bahwa berdasarkan Rule 9 pada Annex 3 The Rules of Origin for AKFTA jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Pasal 5
Kriteria pengiriman Iangsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a) barang impor dikirim Iangsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
b) barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
1) barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/ transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
2) barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
3) transit/ transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.

e. bahwa berdasarkan Rule 15 pada Annex 3 The Rules of Origin for AKFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka AKFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 15: Certificate of Origin
A claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a competent authority designated by the exporting Party and notified to all the other Parties in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Appendix 1.

f. bahwa berdasarkan Rule 9 Revised OCP for The ROO of AKFTA, dijelaskan bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi, Importir wajib melampirkan pemberitahuan impor, Certificate of Origin termasuk dokumen pendukungnya (Invoice, dan jika dibutuhkan, Through Bill of Lading yang diterbitkan di negara pengekspor) dan dokumen lain yang dibutuhkan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di negara pengimpor kepada pihak Bea dan Cukai pada saat importasi, dijelaskan sebagai berikut:

Rule 9
For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Party at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin including supporting documents (i.e. invoices and, when required, the Through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Party) and other documents as required in accordance with the domestic laws and regulations of the importing Party.

g. bahwa berdasarkan Rule 19 Revised OCP for The ROO of AKFTA jo. Lampiran III huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau Iebih negara non-AKFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:

Lampiran III
B. Kriteria Pengiriman Langsung
Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
  1. Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;
  2. Form AK yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA di negara pengekspor; dan
  3. Copy Invoice asli dari barang tersebut; dan,
  4. Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini.
h. bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:

Pasal 10
(1) Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang.

7. Berdasarkan hal tersebut, mengingat importasi barang melewati Shanghai (Non-Party AKFTA) tidak dilengkapi dengan Through B/L yang menunjukan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor sampai ke daerah pabean, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor 509591 tanggal 08 November 2017 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana diatur dalam "Operational Certification Procedures for the rules of origin" AKFTA dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum;
8. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN) yaitu sebesar 5%;


E. Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif pada PIB Nomor 509591 tanggal 08 November 2017;
- bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB Nomor 509591 tanggal 08 November 2017, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif;


F. Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.
- Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/AMR/SPB/05/2018 tanggal 7 Mei 2018, pada pokoknya menyatakan:

bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. Through Bill of Lading Nomor SNKO010170910618 dari SMM, Co., Ltd., Korea dan Certificate Non Manipulation dari SMM, Co., Ltd., Korea yang menyatakan bahwa tidak ada kegiatan komersial di pelabuhan transit;
2. Certificate Non Manipulation dari SMM (China), Co., Ltd., Shanghai yang menyatakan bahwa tidak ada proses apapun selama transit di Shanghai, Cina;


bahwa semua dokumen di atas sudah Pemohon Banding sertakan pada saat mengajukan permohonan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 01/IMP/AMR/KBRT/01/2018 tanggal 22 Januari 2018;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor 001/AMR/SP-SUB/12/2018 tanggal 18 Desember 2018 perihal Surat Penjelasan atas Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor SR-467/KPU.01/BD.10/2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor SR-467/KPU.01/BD.10//2018 dari Terbanding dalam sengketa pajak Nomor 003822.45/2018/PP atas importasi barang Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 509591 tanggal 8 November 2017 dengan rincian:

a) Jenis Barang : Phthalic Anhydride
b) Jumlah : 90.000 kgm (150 BG/Bags)
c) Negara Asal : Korea
d) Supplier : UNID Global Corporation
e) Klasifikasi : 2917.35.00


bahwa dengan ini Pemohon Banding memberikan bantahan serta penjelasan terhadap poin D. Analisis Nomor 4, Nomor 5.b, c dan Nomor 5.d, e dari Terbanding yang menyatakan:

A. Bahwa Nomor 4 menyatakan “Berdasarkan LPPT diketahui alasan penetapan Terbanding adalah berdasarkan hasil tracking kapal Nothern Volition Voyage 1711S, diperoleh informasi bahwa pengiriman dilakukan dari Korea melalui China (bukan negara anggota AKFTA), ke Jakarta, Indonesia. Importir tidak melampirkan dokumen lain terkait transit dimaksud, termasuk tidak adanya stempel/cap/bukti lain dari otoritas China yang dapat membuktikan bahwa tidak ada pengolahan lanjutan atau kegiatan komersial selama barang transit di China serta tidak terdapat through B/L atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengeskpor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean. Telah dilakukan retroactive check dan Terbanding mengenai tarif Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN)”

bahwa demikian bantahan dan penjelasan Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding telah menyertakan:
  1. Through B/L (dalam dokumen persidangan halaman C8) yang menyatakan bahwa kontainer-kontainer Pemohon Banding dengan Nomor Kontainer SKLU0750624, SKLU1400739, SKLU1418804, SKLU1612260 dan SKLU1666755 tidak ada aktivitas komersial terhadap kontainer-kontainer tersebut selama berada di pelabuhan transit;
  2. Certificate of Non Manipulation dari SMM Co., Ltd. Korea (dalam dokumen persidangan halaman C10) yang menyatakan bahwa tidak ada aktivitas komersial terhadap kontainer-kontainer Pemohon Banding selama berada di pelabuhan transit;
  3. Certificate of Non Manipulation dart SMM Co., Ltd. Shanghai (dalam dokumen persidangan halaman C11) yang menyatakan bahwa tidak ada proses apapun terhadap kontainer-kontainer Pemohon Banding selama berada di Shanghai, China;
  4. Inward manifest dari pelayaran menyatakan bahwa tidak ada aktivitas komersial terhadap kontainer-kontainer Pemohon Banding selama berada di pelabuhan transit (data sudah diajukan sebagai data tambahan dalam persidangan);
B. Bahwa pada Nomor 5.a, b, c terdapat perbedaan:
  1. Pelabuhan muat di PIB Nomor 509591 adalah Busan (ex Pusan) sedangkan di B/L Nomor SNKO010170910618 dan Form AK Nomor K001-17-0810549 pelabuhan muat adalah Busan;
  2. Nama sarana pengangkut di PIB yaitu Norhtern Volition 1711S sedangkan di B/L dan Form AK yaitu Northern Volition 1711 S;
bahwa demikian bantahan dan penjelasan Pemohon Banding: bahwa ketika memasukkan data pelabuhan muat di PIB untuk pelabuhan Busan yaitu KRPUS secara otomatis akan keluar Busan (ex Pusan); bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement:
  1. Penelitian dan Keputusan Pejabat Peneliti Dokumen
    1. Penelitian SKA,
      9) Perbedaan kecil (minor discrepancies) SKA dan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah; Perbedaan kecil tersebut antara lain kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat eksportir, nama sarana pengangkut, dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (invoice, BL/AWB, Packing List);
C. Bahwa Nomor 5.d, e menyatakan, “Bahwa berdasarkan Certificate of Non Manipulation yang diterbitkan oleh Sinokor Merchant Marine Co., Ltd., bahwa rute perjalanan sarana pengangkut Northern Volition 1711S adalah dari Busan (pelabuhan muat) menuju Jakarta dengan transit di Kwangyang (Korea) dan Shanghai (China). Sedangkan dalam Inward Manifest (BC 1.1) pelabuhan transit adalah Shanghai (CNSHA);

bahwa demikian bantahan dan penjelasan Pemohon Banding:
- Inward Manifest (BC 1.1) dari pelayaran telah jelas disebutkan bahwa kapal berangkat dari Busan melalui Kwangyang (Korea) dan Shanghai (China), menuju Jakarta.
- Inward Manifest (BC 1.1) dart. Portal Bea dan Cukai disebutkan bahwa:
Pelabuhan Asal : KRPUS (Busan ex Pusan)
Pelabuhan Bongkar : IDTPP (Tanjung Priok)
Pelabuhan Berikut : IDTPE (Tanjung Perak)
Pelabuhan Transit : CNSHA (Shanghai)

bahwa yang dimaksud dengan pelabuhan transit adalah pelabuhan transit yang ada di luar negara anggota yang menerbitkan SKA seperti yang tersebut dalam PMK Nomor 205/PMK.04/2015 pasal 5b dan Lampiran III B, sehingga Kwangyang tidak dimasukkan sebagai pelabuhan transit karena lokasi Kwangyang berada di Korea sebagai negara anggota penerbit SKA;

bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan antara Certificate of Non Manipulation yang diterbitkan oleh SMM Co., Ltd dengan Inward Manifest (BC 1.1), seperti yang tercantum dalam Rule 9 pada Annex 3 The Rules of origin for AKFTA jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
  1. barang impor dikirim langsung dari negara anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
  2. barang impor dikirim dari negara anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
    1. barang tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
    2. barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersil di negara transit; dan
    3. transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.
Lampiran III
B. Kriteria Pengiriman Langsung
Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
  1. Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;
  2. Form AK yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan
  3. Copy Invoice asli dari barang tersebut; dan,
  4. Dokumen pendukung lainnya yang rnernbuktikan pernenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini;

bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. Atas perhatian dan kerjasamanya, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN) oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-027052/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 30 November 2017 atas importasi jenis barang: Phthalic Anhydride, Jumlah barang: 150 BG/Bags, Negara asal: Korea, Supplier: Unid Global Corporation, diberitahukan dalam PIB Nomor 509591 tanggal 8 November 2017, dengan klasifikasi pos tarif 2917.35.00 dan pembebanan tariff preferensi (BM 0% AK-FTA) sesuai Form AK Nomor K001-17-0810549 tanggal 31 Oktober 2017 dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Rule 9 The Rules of Origin for the ASEAN-Korea Free Trade Area, Rule 19 The Operational Certification Procedures for the Rules of Origin of the ASEAN-Korea Free Trade Area serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan PIB Nomor 509591 tanggal 08 November 2017 diketahui bahwa nama sarana pengangkut adalah Norhtern Volition 1711S, pelabuhan muat adalah Busan (ex Pusan) dengan pelabuhan tujuan adalah Tanjung Priok;
b. bahwa berdasarkan B/L Nomor SNK0010170910618 tanggal 26 Oktober 2017 dan Form AK Nomor K001-17-0810549 tanggal 31 Oktober 2017 diketahui bahwa terdapat perbedaan nama sarana pengangkut dengan PIB yaitu Northern Volition 1711S, pelabuhan muat adalah Busan dengan pelabuhan tujuan adalah Tanjung Priok;
c. bahwa berdasarkan Certificate of Non-Manipulation yang diterbitkan oleh Sinokor Merchant Marine Co.,Ltd diketahui bahwa rute perjalanan sarana pengangkut dengan nama Northern Volition 1711S untuk B/L Nomor SNK0010170910618 tanggal 26 Oktober 2017 adalah dari Busan (pelabuhan muat) menuju ke Jakarta (pelabuhan tujuan) dengan transit di Kwangyang dan Shanghai;
d. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Inward Manifest (BC 1.1) diketahui bahwa pelabuhan transit adalah Shanghai (Non-Party AKFTA) namun tidak dilengkapi dengan Through B/L yang menunjukan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor sampai ke daerah pabean, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor 509591 tanggal 08 November 2017 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana diatur dalam "Operational Certification Procedures for the rules of origin" AKFTA dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum;


bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018 dengan alasan antara lain:

bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. Through Bill of Lading Nomor SNKO010170910618 dari SMM, Co., Ltd., Korea dan Certificate Non Manipulation dari SMM, Co., Ltd., Korea yang menyatakan bahwa tidak ada kegiatan komersial di pelabuhan transit;
2. Certificate Non Manipulation dari SMM (China), Co., Ltd., Shanghai yang menyatakan bahwa tidak ada proses apapun selama transit di Shanghai, Cina;


bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
  2. ... dst. ...
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).


bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), menyatakan:

Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Korea dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea), yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;

bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Government of The Member Countries of The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of Korea, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

ARTICLE 5
Rules of Origin
The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the goods covered under this agreement are set out in Annex 3 and its Appendices.

bahwa berdasarkan Rule 9 The Rules of Origin for the ASEAN-Korea Free Trade Area, diatur ketentuan mengenai barang yang mengalami transit atau transshipment melalui satu atau Iebih negara non anggota AKFTA, sebagai berikut:

Rule 9
Direct Consignment
  1. Preferential tariff treatment shall be applied to a good satisfying the requirements of this Annex and which is transported directly between the territories of the exporting Party and the importing Party.
  2. Notwithstanding paragraph 1, a good of which transport involves transit through one or more intermediate third countries, other than the territories of the exporting Party and the importing Party, shall be considered to be consigned directly, provided that:
    (a) the transit is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirement;
    (b) the good has not entered into trade or consumption there; and
    (c) the good has not undergone any operation other than unloading and reloading or any operation required to keep it in good condition.
bahwa berdasarkan Rule 15 The Rules of Origin for the ASEAN-Korea Free Trade Area, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka AKFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 15
Certificate of Origin
A claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a competent authority designated by the exporting Party and notified to all the other Parties in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Appendix 1.

bahwa berdasarkan Rule 9 The Operational Certification Procedures for The Rules of Origin AKFTA, untuk memperoleh tarif preferensi importir harus menyampaikan dokumen-dokumen terkait pada saat pengimporan sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Presentation
Rule 9
For the purpose of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Party at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin including supporting documents (i.e. invoice and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Party) and other documents as required in accordance with the domestic laws and regulations of the importing Party.

bahwa berdasarkan Rule 19 The Operational Certification Procedures for the Rules of Origin of the ASEAN-Korea Free Trade Area, diatur ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilampirkan sebagai implementasi dari Rule 9 The Rules of Origin for the ASEAN-Korea Free Trade Area, sebagai berikut:

Rule 19
For the purposes of implementing Rule 9 of Annex 3, where transportation is effected through the territory of one or more intermediate countries, other than that of the exporting Party and the importing Party, the following shall be produced to the relevant government authorities of the importing Party:
(a) a through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Party;
(b) a Certificate of Origin;
(c) a copy of the original commercial invoice in respect of the good; and
(d) other relevant supporting documents, if any, as evidence that the requirements of Rule 9 of Annex 3 are being complied with.

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria asal barang dan ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, disebutkan untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagai berikut:

BAB II
Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin)
Pasal 3
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
(2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. kriteria asal barang;
  2. kriteria pengiriman langsung; dan
  3. ketentuan prosedural.
(3) Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN)

bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
  1. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
  2. barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
    1. barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
    2. barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
    3. transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.
bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:

Pasal 10
(1) Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang.

bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;
(1) Alat bukti dapat berupa:
  1. surat atau tulisan;
  2. keterangan ahli;
  3. keterangan para saksi;
  4. pengakuan para pihak; dan/atau
  5. pengetahuan Hakim
bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, kedapatan sebagai berikut;

bahwa atas keraguan terhadap Form AK Nomor K001-17-0810549 tanggal 31 Oktober 2017 Terbanding telah mengirimkan Rejection on Certificate of Origin kepada otoritas penerbit Form AK (issuing authority) The Korea Chamber of Commerce and Industry dengan Surat Nomor: S-1323/KPU.01/BD-03/2018 tanggal 4 Januari 2018, namun sampai persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak menyampaikan surat jawaban konfirmasi dimaksud;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Non Manipulation yang diterbitkan oleh SMM Co., Ltd., tanggal 26 Oktober 2017 diantara menyatakan bahwa “we hereby certify that container(s) will not involve any commercial activities at Transit Ports. Carrying vessel route is as follows: 1. Busan, 2. Kwangyang, 3. Shanghai, 4. Jakarta”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 509591 tanggal 8 November 2017, B/L Nomor SNK0010170910618 tanggal 26 Oktober 2017, Manifes BC 1.1 004819 tanggal 6 November 2017 dan Form AK Nomor K001-17-0810549 tanggal 31 Oktober 2017 menunjukkan sarana pengangkut yang sama yaitu Northern Volition 1711S;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L Nomor SNK0010170910618 tanggal 26 Oktober 2017 menunjukkan data vessel dan nomor B/L yang sama sebagaimana tercantum dalam PIB Nomor 509591 tanggal 8 November 2017 dan Manifes BC 1.1 004819 tanggal 6 November 2017, sehingga B/L Nomor SNK0010170910618 tanggal 26 Oktober 2017 adalah merupakan Through Bill of Lading

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim, Majelis berpendapat bahwa atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 509591 tanggal 8 November 2017 tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang, tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan transit dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim serta uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa atas importasi Jenis barang Phthalic Anhydride, Jumlah barang: 150 BG/Bags, Negara asal: Korea, Supplier: Unid Global Corporation, diberitahukan dalam PIB Nomor 509591 tanggal 8 November 2017, dengan klasifikasi pos tarif 2917.35.00 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sesuai Form AK Nomor K001-17- 0810549 tanggal 31 Oktober 2017, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AK-FTA);

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-027052/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 30 November 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan tarif bea masuk atas importasi jenis barang Phthalic Anhydride, Jumlah barang: 150 BG/Bags, Negara asal: Korea, Supplier: Unid Global Corporation, diberitahukan dalam PIB Nomor 509591 tanggal 8 November 2017, dengan klasifikasi pos tarif 2917.35.00 dan pembebanan tarif preferensi dalam rangka skema ASEANKorea Free Trade Area (AK-FTA) BM 0%, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AK-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 4 Februari 2019 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos.,M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E sebagai Hakim Anggota,
S, S.E. sebagai Hakim Anggota,
RA sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 15 April 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA