Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena pengiriman atas barang impor dilakukan dari Korea melalui Cina (bukan negara anggota AKFTA), atas importasi Jenis barang: Phthalic Anhydride, Jumlah barang: 150 BG/Bags, Negara asal: Korea, Supplier: Unid Global Corporation, diberitahukan dalam PIB Nomor 509591 tanggal 8 November 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018, dengan perincian sebagai berikut:
Pos | Jenis Barang | HS | Tarif Bea Masuk | |
PIB | Penetapan | |||
1 | PHTHALIC ANHYDRIDE | 2917.35.00 | 0% (AKFTA) | 5% (MFN) |
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp72.171.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding berdasarkan KEP-2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil tracking kapal Nothern Volition Voyage 1711S, diperoleh informasi bahwa pengiriman dilakukan dari Korea melalui China (bukan negara anggota AKFTA), ke Jakarta, Indonesia. Importir tidak melampirkan dokumen lain terkait transit dimaksud, termasuk tidak adanya stempel / cap / bukti lain dari otoritas China yang dapat membuktikan bahwa tidak ada pengolahan lanjutan atau kegiatan komersial selama barang transit di China serta tidak terdapat through B/L atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean. Telah dilakukan retroactive check dan Pejabat Bea dan Cukai mengenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN).
bahwa importasi barang melewati Shanghai (Non-Party AKFTA) tidak dilengkapi dengan Through B/L yang menunjukan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor sampai ke daerah pabean, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor 509591 tanggal 08 November 2017 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana diatur dalam "Operational Certification Procedures for the rules of origin" AKFTA dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor SR-467/KPU.01/BD.10/2018 tanpa tanggal perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A. Permasalahan
1. | Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018, dengan alasan yang pada intinya tidak dapat menerima keputusan Terbanding; |
2. | Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018 dengan alasan barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 509591 tanggal 08 November 2017 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AKFTA; |
3. | Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara Iebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini; |
B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa
1. | Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 509591 tanggal 08 November 2017 dengan data sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
2. | Berdasarkan penelitian kedapatan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
3. | Bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan Denda sebesar Rp72.171.000,00 (Tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah); | ||||||||||||||||
4. | Atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/IMP/AMR/KBRT/01/2018 tanggal 22 Januari 2018, dengan alasan sebagaimana diuraikan pada surat tersebut; | ||||||||||||||||
5. | Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018, yang intinya mengenakan pembebanan tarif Bea Masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut Iangsung dari pelabuhan di Korea ke Indonesia tetapi melalui transit/singgah di Kwangyang dan Shanghai, China (indirect consignment). |
C. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa
1. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
2. | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea); |
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018; |
4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional; |
5. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai; |
6. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
7. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor; |
8. | Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/BC/2010 tentang Pelimpahan Wewenang Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atas Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-66/BC/2011; |
D. Analisis
1. | Bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan tarif untuk barang pada pos 1 dikarenakan tidak terpenuhinya ketentuan direct consignment; | ||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Berdasarkan penelitian pada aplikasi CEISA Impor terhadap barang impor Pemohon Banding yang diberitahukan pada PIB Nomor 509591 tanggal 08 November 2017 ditetapkan penjaluran pada jalur Hijau Middle (HM) sehingga terhadap importasi tersebut dilakukan pemeriksaan fisik dan Pemohon Banding adalah importir dengan status Low Risk; | ||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Berdasarkan LPPT diketahui alasan penetapan pejabat Bea dan Cukai adalah berdasarkan hasil tracking kapal Nothern Volition Voyage 1711S, diperoleh informasi bahwa pengiriman dilakukan dari Korea melalui China (bukan negara anggota AKFTA), ke Jakarta, Indonesia. Importir tidak melampirkan dokumen lain terkait transit dimaksud, termasuk tidak adanya stempel / cap / bukti lain dari otoritas China yang dapat membuktikan bahwa tidak ada pengolahan lanjutan atau kegiatan komersial selama barang transit di China serta tidak terdapat through B/L atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean. Telah dilakukan retroactive check dan Pejabat Bea dan Cukai mengenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN). | ||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Berdasarkan penelitian terhadap Form AK Nomor K001-17-0810549 tanggal 31 Oktober 2017 dan dokumen pelengkap pabean lainnya, disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Sehubungan dengan keterangan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pasal 5
Kriteria pengiriman Iangsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Berdasarkan hal tersebut, mengingat importasi barang melewati Shanghai (Non-Party AKFTA) tidak dilengkapi dengan Through B/L yang menunjukan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor sampai ke daerah pabean, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor 509591 tanggal 08 November 2017 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana diatur dalam "Operational Certification Procedures for the rules of origin" AKFTA dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum; | ||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN) yaitu sebesar 5%; |
E. Simpulan
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
- | bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif pada PIB Nomor 509591 tanggal 08 November 2017; |
- | bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB Nomor 509591 tanggal 08 November 2017, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif; |
F. Permohonan
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:
- | Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya. |
- | Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018. |
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/AMR/SPB/05/2018 tanggal 7 Mei 2018, pada pokoknya menyatakan:
bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. | Through Bill of Lading Nomor SNKO010170910618 dari SMM, Co., Ltd., Korea dan Certificate Non Manipulation dari SMM, Co., Ltd., Korea yang menyatakan bahwa tidak ada kegiatan komersial di pelabuhan transit; |
2. | Certificate Non Manipulation dari SMM (China), Co., Ltd., Shanghai yang menyatakan bahwa tidak ada proses apapun selama transit di Shanghai, Cina; |
bahwa semua dokumen di atas sudah Pemohon Banding sertakan pada saat mengajukan permohonan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 01/IMP/AMR/KBRT/01/2018 tanggal 22 Januari 2018;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor 001/AMR/SP-SUB/12/2018 tanggal 18 Desember 2018 perihal Surat Penjelasan atas Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor SR-467/KPU.01/BD.10/2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor SR-467/KPU.01/BD.10//2018 dari Terbanding dalam sengketa pajak Nomor 003822.45/2018/PP atas importasi barang Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 509591 tanggal 8 November 2017 dengan rincian:
a) | Jenis Barang | : Phthalic Anhydride |
b) | Jumlah | : 90.000 kgm (150 BG/Bags) |
c) | Negara Asal | : Korea |
d) | Supplier | : UNID Global Corporation |
e) | Klasifikasi | : 2917.35.00 |
bahwa dengan ini Pemohon Banding memberikan bantahan serta penjelasan terhadap poin D. Analisis Nomor 4, Nomor 5.b, c dan Nomor 5.d, e dari Terbanding yang menyatakan:
A. | Bahwa Nomor 4 menyatakan “Berdasarkan LPPT diketahui alasan penetapan Terbanding adalah berdasarkan hasil tracking kapal Nothern Volition Voyage 1711S, diperoleh informasi bahwa pengiriman dilakukan dari Korea melalui China (bukan negara anggota AKFTA), ke Jakarta, Indonesia. Importir tidak melampirkan dokumen lain terkait transit dimaksud, termasuk tidak adanya stempel/cap/bukti lain dari otoritas China yang dapat membuktikan bahwa tidak ada pengolahan lanjutan atau kegiatan komersial selama barang transit di China serta tidak terdapat through B/L atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengeskpor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean. Telah dilakukan retroactive check dan Terbanding mengenai tarif Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN)” bahwa demikian bantahan dan penjelasan Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding telah menyertakan:
|
||||
B. | Bahwa pada Nomor 5.a, b, c terdapat perbedaan:
|
||||
C. | Bahwa Nomor 5.d, e menyatakan, “Bahwa berdasarkan Certificate of Non Manipulation yang diterbitkan oleh Sinokor Merchant Marine Co., Ltd., bahwa rute perjalanan sarana pengangkut Northern Volition 1711S adalah dari Busan (pelabuhan muat) menuju Jakarta dengan transit di Kwangyang (Korea) dan Shanghai (China). Sedangkan dalam Inward Manifest (BC 1.1) pelabuhan transit adalah Shanghai (CNSHA); bahwa demikian bantahan dan penjelasan Pemohon Banding:
bahwa yang dimaksud dengan pelabuhan transit adalah pelabuhan transit yang ada di luar negara anggota yang menerbitkan SKA seperti yang tersebut dalam PMK Nomor 205/PMK.04/2015 pasal 5b dan Lampiran III B, sehingga Kwangyang tidak dimasukkan sebagai pelabuhan transit karena lokasi Kwangyang berada di Korea sebagai negara anggota penerbit SKA; bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan antara Certificate of Non Manipulation yang diterbitkan oleh SMM Co., Ltd dengan Inward Manifest (BC 1.1), seperti yang tercantum dalam Rule 9 pada Annex 3 The Rules of origin for AKFTA jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan berikut: Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
Lampiran III
B. Kriteria Pengiriman LangsungDalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
|
bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. Atas perhatian dan kerjasamanya, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN) oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-027052/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 30 November 2017 atas importasi jenis barang: Phthalic Anhydride, Jumlah barang: 150 BG/Bags, Negara asal: Korea, Supplier: Unid Global Corporation, diberitahukan dalam PIB Nomor 509591 tanggal 8 November 2017, dengan klasifikasi pos tarif 2917.35.00 dan pembebanan tariff preferensi (BM 0% AK-FTA) sesuai Form AK Nomor K001-17-0810549 tanggal 31 Oktober 2017 dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Rule 9 The Rules of Origin for the ASEAN-Korea Free Trade Area, Rule 19 The Operational Certification Procedures for the Rules of Origin of the ASEAN-Korea Free Trade Area serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
a. | bahwa berdasarkan PIB Nomor 509591 tanggal 08 November 2017 diketahui bahwa nama sarana pengangkut adalah Norhtern Volition 1711S, pelabuhan muat adalah Busan (ex Pusan) dengan pelabuhan tujuan adalah Tanjung Priok; |
b. | bahwa berdasarkan B/L Nomor SNK0010170910618 tanggal 26 Oktober 2017 dan Form AK Nomor K001-17-0810549 tanggal 31 Oktober 2017 diketahui bahwa terdapat perbedaan nama sarana pengangkut dengan PIB yaitu Northern Volition 1711S, pelabuhan muat adalah Busan dengan pelabuhan tujuan adalah Tanjung Priok; |
c. | bahwa berdasarkan Certificate of Non-Manipulation yang diterbitkan oleh Sinokor Merchant Marine Co.,Ltd diketahui bahwa rute perjalanan sarana pengangkut dengan nama Northern Volition 1711S untuk B/L Nomor SNK0010170910618 tanggal 26 Oktober 2017 adalah dari Busan (pelabuhan muat) menuju ke Jakarta (pelabuhan tujuan) dengan transit di Kwangyang dan Shanghai; |
d. | bahwa berdasarkan penelitian terhadap Inward Manifest (BC 1.1) diketahui bahwa pelabuhan transit adalah Shanghai (Non-Party AKFTA) namun tidak dilengkapi dengan Through B/L yang menunjukan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor sampai ke daerah pabean, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor 509591 tanggal 08 November 2017 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana diatur dalam "Operational Certification Procedures for the rules of origin" AKFTA dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum; |
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018 dengan alasan antara lain:
bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. | Through Bill of Lading Nomor SNKO010170910618 dari SMM, Co., Ltd., Korea dan Certificate Non Manipulation dari SMM, Co., Ltd., Korea yang menyatakan bahwa tidak ada kegiatan komersial di pelabuhan transit; |
2. | Certificate Non Manipulation dari SMM (China), Co., Ltd., Shanghai yang menyatakan bahwa tidak ada proses apapun selama transit di Shanghai, Cina; |
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut;
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), menyatakan:
Pasal 1
Pasal 2
|
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea), yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Government of The Member Countries of The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of Korea, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
ARTICLE 5
The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the goods covered under this agreement are set out in Annex 3 and its Appendices.Rules of Origin bahwa berdasarkan Rule 9 The Rules of Origin for the ASEAN-Korea Free Trade Area, diatur ketentuan mengenai barang yang mengalami transit atau transshipment melalui satu atau Iebih negara non anggota AKFTA, sebagai berikut: Rule 9
Direct Consignment
Rule 15
A claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a competent authority designated by the exporting Party and notified to all the other Parties in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Appendix 1.Certificate of Origin bahwa berdasarkan Rule 9 The Operational Certification Procedures for The Rules of Origin AKFTA, untuk memperoleh tarif preferensi importir harus menyampaikan dokumen-dokumen terkait pada saat pengimporan sebagaimana kutipan sebagai berikut: Presentation
For the purpose of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Party at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin including supporting documents (i.e. invoice and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Party) and other documents as required in accordance with the domestic laws and regulations of the importing Party.Rule 9 bahwa berdasarkan Rule 19 The Operational Certification Procedures for the Rules of Origin of the ASEAN-Korea Free Trade Area, diatur ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilampirkan sebagai implementasi dari Rule 9 The Rules of Origin for the ASEAN-Korea Free Trade Area, sebagai berikut: Rule 19
For the purposes of implementing Rule 9 of Annex 3, where transportation is effected through the territory of one or more intermediate countries, other than that of the exporting Party and the importing Party, the following shall be produced to the relevant government authorities of the importing Party:
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria asal barang dan ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, disebutkan untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagai berikut: BAB II
Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin) Pasal 3
bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut: Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
Pasal 10
bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, kedapatan sebagai berikut; bahwa atas keraguan terhadap Form AK Nomor K001-17-0810549 tanggal 31 Oktober 2017 Terbanding telah mengirimkan Rejection on Certificate of Origin kepada otoritas penerbit Form AK (issuing authority) The Korea Chamber of Commerce and Industry dengan Surat Nomor: S-1323/KPU.01/BD-03/2018 tanggal 4 Januari 2018, namun sampai persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak menyampaikan surat jawaban konfirmasi dimaksud; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Non Manipulation yang diterbitkan oleh SMM Co., Ltd., tanggal 26 Oktober 2017 diantara menyatakan bahwa “we hereby certify that container(s) will not involve any commercial activities at Transit Ports. Carrying vessel route is as follows: 1. Busan, 2. Kwangyang, 3. Shanghai, 4. Jakarta”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 509591 tanggal 8 November 2017, B/L Nomor SNK0010170910618 tanggal 26 Oktober 2017, Manifes BC 1.1 004819 tanggal 6 November 2017 dan Form AK Nomor K001-17-0810549 tanggal 31 Oktober 2017 menunjukkan sarana pengangkut yang sama yaitu Northern Volition 1711S; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L Nomor SNK0010170910618 tanggal 26 Oktober 2017 menunjukkan data vessel dan nomor B/L yang sama sebagaimana tercantum dalam PIB Nomor 509591 tanggal 8 November 2017 dan Manifes BC 1.1 004819 tanggal 6 November 2017, sehingga B/L Nomor SNK0010170910618 tanggal 26 Oktober 2017 adalah merupakan Through Bill of Lading bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim, Majelis berpendapat bahwa atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 509591 tanggal 8 November 2017 tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang, tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan transit dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik |
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim serta uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa atas importasi Jenis barang Phthalic Anhydride, Jumlah barang: 150 BG/Bags, Negara asal: Korea, Supplier: Unid Global Corporation, diberitahukan dalam PIB Nomor 509591 tanggal 8 November 2017, dengan klasifikasi pos tarif 2917.35.00 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sesuai Form AK Nomor K001-17- 0810549 tanggal 31 Oktober 2017, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AK-FTA);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-027052/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 30 November 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan tarif bea masuk atas importasi jenis barang Phthalic Anhydride, Jumlah barang: 150 BG/Bags, Negara asal: Korea, Supplier: Unid Global Corporation, diberitahukan dalam PIB Nomor 509591 tanggal 8 November 2017, dengan klasifikasi pos tarif 2917.35.00 dan pembebanan tarif preferensi dalam rangka skema ASEANKorea Free Trade Area (AK-FTA) BM 0%, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AK-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
KSL, S.Sos.,M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
WH, S.E., M.E | sebagai Hakim Anggota, |
S, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
RA | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 15 April 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.