Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Weld 71T-1 1.2MM*15KG – Baru, Negara asal: Cina, Supplier: Esab Seah Welding Products (Yantai), Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 546800 tanggal 22 Desember 2016, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3104/KPU.01/2017 tanggal 10 Mei 2017, dengan perincian sebagai berikut:
Pos |
Jenis Barang |
Nilai Pabean (CIF USD) |
Menurut Pemohon Banding |
Menurut Terbanding |
1 |
WELD 71T-1 1.2MM*15KG |
24,191.36 |
25,874.64 |
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp7.810.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-3104/KPU.01/2017 tanggal 10 Mei 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1524/KPU.01/2017 tanggal 12 September 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut:
- |
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Sales Contract sehingga transaksi yang dilakukan diragukan kebenarannya; |
|
|
- |
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, email) terkait proses penawaran harga sehingga proses terbentuknya harga yang disepakati antara supplier dan Pemohon Banding tidak dapat diketahui; |
|
|
- |
bahwa di dalam bukti pembayaran, penerima pembayaran adalah PT PNT, sedangkan di dalam Purchase Order dan Invoice tidak diinformasikan bahwa penerima transaksi pembayaran berbeda dengan pengirim barang (Esab Seah Welding Products (Yantai); |
|
|
- |
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan laporan transaksi dan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara lengkap (jurnal umum, general ledger, buku utang, buku kas, buku pembelian, buku penjualan, dan/atau buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan; |
|
|
- |
bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bukti pembayaran freight dan tidak tersedia data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi; |
|
|
- |
bahwa berdasarkan LPPNP, alasan penetapan Terbanding: Term EXW, sampai dengan hari ke-30 tidak menyerahkan DNP dan bukti pembayaran transaksi CIF, Notul Freight sesuai PMK 160; |
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. |
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. |
|
|
b. |
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas. |
|
|
c. |
Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
e. |
biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean; |
|
bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui hal-hal sebagai berikut:
(1) |
Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penetun nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut:
a. |
Pengangkutan melalui laut:
1. |
5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN; |
2. |
10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN atau Australia; atau |
3. |
15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2. |
|
|
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka nilai pabean barang yang dilaporkan pada PIB Nomor 546800 tanggal 22 Desember 2016 adalah EXW USD 23,522.40 dan Freight 10% dari EXW (USD 2,352.24) sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 25,874.64;
bahwa berdasarkan Pasal 114
UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan:
(1) |
Semua pelanggaran yang oleh undang-undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, jika tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). |
bahwa berdasarkan Pasal 8
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan disebutkan:
Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 546800 tanggal 22 Desember 2016 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor S09/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 12 Januari 2018 hal Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka Keputusan Terbanding Nomor KEP3104/KPU.01/2017 tanggal 10 Mei 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
bahwa sesuai Pasal 28 ayat 5 Permenkeu
160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang objektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II s.d. VI sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 34 Oktober 2017, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 17 Tahun 2006, lmportir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan;
bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;
bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun;
bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tetap tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri proses dan syarat terbentuknya harga;
bahwa Pemohon Banding melampirkan pembayaran internet banking melalui Bank HSBC namun pada detail proposal pembayaran yang dilampirkan tertera Bank Giro adalah Citibank;
bahwa pembayaran yang dilakukan terkait besaran freight sebesar Rp114.310.748,00 namun Pemohon Banding tidak melampirkan invoice-invoice lainnya sehingga besaran pembayaran yang dilakukan tersebut diragukan;
bahwa pada invoice atas freight diketahui bahwa rekening bank yang ditujukan pembayaran adalah rekening Citibank namun pada pembayaran yang dilakukan, pembayaran ditujukan kepada rekening Bank Mandiri dan tidak;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Utang, Buku Persedian, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;
bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;
bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 027/ESAB/LOG/VII/2017 tanggal 6 Juli 2017 dan Surat Bantahan Nomor 040/ESAB/LOG/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017, pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:
bahwa setiap melakukan proses impor, Pemohon Banding selalu menggunakan nilai harga yang tercantum di Invoice dan harga itu merupakan harga yang sebenarnya dan diimpor sesuai dengan Purchase Order dan Invoice;
bahwa Pemohon Banding setiap melakukan impor selalu menggunakan nilai harga yang tercantum di Invoice dan harga itu merupakan harga yang sebenarnya yang sesuai dengan Purchase Order yang Pemohon Banding keluarkan dan sesuai dengan Order Confirmation yang dikeluarkan oleh pihak penjual, tidak ada perbedaan transaksi yang Pemohon Banding lakukan;
bahwa begitu pula untuk nilai freight yang Pemohon Banding pergunakan sudah sesuai dengan Kontrak Perjanjian antara Pemohon Banding (selaku Importir) dengan Panalpina sebagai pihak forwarder yang ditunjuk dengan Periode Kontrak Juli 2016-Juni 2017;
bahwa Pemohon Banding juga mengirimkan data tambahan sebagai penguat atas pengajuan keberatan Pemohon Banding dengan nomor 041/ESAB/LOG/X/2017 tertanggal 20 Oktober 2017 berupa Order Confirmation dari penjual, Rekening Koran pembayaran ke supplier dan forwarder, SPT PPN, General Ledger, Buku Bank, Kontrak Perjanjian dengan Forwarder, dll. untuk menguji kebenaran nilai transaksi tersebut;
bahwa berdasarkan uraian bantahan tersebut di atas maka Pemohon Banding dapat menyimpulkan bahwa data yang Pemohon Banding sampaikan lengkap sehingga menjadi dasar Pemohon Banding atas pengajuan keberatan untuk SPTNP Nomor 001540/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tertanggal 20 Januari 2017;
bahwa nilai transaksi yang Pemohon Banding laporkan adalah aktual sesuai dengan data transaksi antara Pemohon Banding sebagai pihak pembeli dengan Esab Seah Welding Products, Co., Ltd. (Yantai) sebagai pihak penjual dan PT PNT sebagai pihak forwarder;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-3104/KPU.01/2017 tanggal 10 Mei 2017 atas barang impor Weld 71T-1 1.2MM*15KG – Baru, Negara asal: Cina, Supplier: Esab Seah Welding Products (Yantai), Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 546800 tanggal 22 Desember 2016 menjadi sebesar CIF USD25,874.64, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp7.810.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa:
- |
bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bukti pembayaran freight dan tidak tersedia data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi; |
|
|
- |
bahwa berdasarkan penelitian, Term EXW namun Pemohon Banding tidak menyerahkan DNP dan bukti pembayaran transaksi CIF, Notul Freight sesuai PMK 160; |
|
|
- |
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka nilai pabean barang yang dilaporkan pada PIB Nomor 546800 tanggal 22 Desember 2016 adalah EXW USD 23,522.40 dan Freight 10% dari EXW (USD 2,352.24) sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 25,874.64; |
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusannya Nomor: KEP-3104/KPU.01/2017 tanggal 10 Mei 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa Pemohon Banding setiap melakukan impor selalu menggunakan nilai harga yang tercantum di Invoice dan harga itu merupakan harga yang sebenarnya yang sesuai dengan Purchase Order yang Pemohon Banding keluarkan dan sesuai dengan Order Confirmation yang dikeluarkan oleh pihak penjual, tidak ada perbedaan transaksi yang Pemohon Banding lakukan serta untuk nilai freight yang Pemohon Banding pergunakan sudah sesuai dengan Kontrak Perjanjian antara Pemohon Banding (selaku Importir) dengan Panalpina sebagai pihak forwarder yang ditunjuk dengan Periode Kontrak Juli 2016-Juni 2017;
1. |
Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean |
bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa
“nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7)
UndangUndang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa
“Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;
bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa
“nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:
"(1) |
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. |
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. |
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; |
2. |
membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau |
3. |
tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; |
|
|
|
b. |
tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; |
|
|
c. |
tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan |
|
|
d. |
tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. |
|
2. |
Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding |
bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 546800 tanggal 22 Desember 2016 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi (Metode VI.I) Yang Diterapkan Secara Fleksibel dengan penambahan nilai Freight;
bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 yang berbunyi:
Pasal 2
(1) |
Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. |
|
|
(2) |
Nilal pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF). |
(1) |
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pernbeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean dltambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. |
|
|
(2) |
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas. |
|
|
(3) |
Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. |
Biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar |
b. |
Nilai dari barang dan jasa; |
c. |
Royalti dan biaya lisensi; |
d. |
Nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan (proceeds); |
e. |
Biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean; |
f. |
Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan |
g. |
Biaya asuransi. |
|
|
|
(4) |
Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. |
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, terdapat ketentuan sebagai berikut:
(1) |
Syarat penambahan terhadap harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar:
b. |
Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk didasarkan atas harga penyerahan Cost Insurance and Freight, di mana unsur biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e sampai dengan angka 4 huruf g di atas harus ditambahkan ke dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, kecuali apabila dilakukan setelah pengimporan. Perlakukan terhadap pemberitahuan pembeli atas nilai barang sesuai dengan terminologi penyerahan, di antaranya adalah sebagai berikut: |
|
|
3) |
Cost and Freight (CRF) atau Cost Insurance Freight (CIF)
a) |
pembeli harus menyampaikan kepada pihak pabean:
(1) |
Nilai barang berdasarkan penyerahan CFR atau CIF; |
(2) |
Besarnya biaya asuransi disertai dengan bukti pembayaran asuransi; |
|
|
|
b) |
bukti pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang. |
|
|
|
c. |
Dalam hal biaya transportasi, biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan serta biaya asuransi dimaksud dalam angka 4 huruf e, angka 4 huruf f, dan angka 4 huruf g:
1) |
tidak ada (free of charge); |
2) |
tidak didukung berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, |
maka nilai pabean tidak dapat ditentukan berdasarkan Nilai Transaksi barang yang bersangkutan
|
|
|
d. |
Apabila untuk kepentingan penambahan dimaksud tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur maka nilai transaksi barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan sebagai nilal pabean berdasarkan Nilai Transaksi barang yang bersangkutan. |
|
bahwa Terbanding menetapkan penambahan freight pos 1 dan 2 sebesar 10% dari nilai FOB;
bahwa menurut Terbanding sebagaimana tercantum pada Pasal 20 PMK Nomor
160/PMK.04/2010 mengenai besaran freight pengangkutan melalui laut untuk barang yang berasal dari Cina adalah sebesar 10% dari nilai FOB;
bahwa penghitungan nilai Freight berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, Pasal 20 ayat (1) disebutkan sebagai berikut:
Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut:
a. |
Pengangkutan melalui laut:
1. |
5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN; |
2. |
10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN atau Australia; atau |
3. |
15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2. |
|
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean barang impor yang diberitahukan Pemohon banding dalam PIB Nomor 546800 tanggal 22 Desember 2016 sebesar CIF USD 25,874.64; dengan rincian sebagai berikut:
Harga Barang (FOB) sebesar |
USD 23,522.40 |
Freight 10% dari FOB |
USD 2,352.24 |
Asuransi |
USD 0.00 |
Total nilai pabean (CIF) |
USD 25,874.64 |
3. |
Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding |
bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa Pasal 76
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;bahwa Pasal 69 ayat (1)
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa:
”Alat bukti dapat berupa:
a) |
Surat atau tulisan; |
b) |
Keterangan ahli; |
c) |
Keterangan para saksi; |
d) |
Pengetahuan para pihak; dan/atau |
e) |
Pengetahuan hakim." |
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi impor antara lain:
1. |
Purchase Order Nomor 5516101202 tanggal 18 November 2016; |
2. |
Invoice Nomor 91001149 tanggal 7 Desember 2016; |
3. |
Packing List tanggal 7 Desember 2016; |
4. |
Bill of Lading Nomor COAU7054588350 tanggal 13 Desember 2016; |
5. |
Polis Asuransi Nomor ZMC-M/2016/0014760 tanggal 13 Desember 2016; |
6. |
Freight Invoice Nomor 564295 tanggal 10 Januari 2017; |
7. |
Laporan Surveyor Nomor A0216CN1405189 tanggal 15 Juli 2016; |
8. |
Form E Nomor E163703026810039 tanggal 13 Desember 2016; |
9. |
Non AP Bank Voucher-HSBC tanggal 17 Februari 2017 sebesar USD188,179.20; |
10. |
Instruksi Pembayaran HSBC Nomor 84284UA01GCS tanggal 21 Februari 2017 sebesar USD188,179.20; |
11. |
Pembukuan Pemohon Banding antara lain: Ledger Pembayaran dan Ledger Pembelian; |
12. |
Dokumen terkait lainnya; |
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen-dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;
bahwa Mejelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Ourchase Order, Invoice, Packing List, dan Bill of Lading diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan Esab Seah Welding Products (Yantai), Co., Ltd., barang impor berupa Weld 71T-1 1.2MM*15KG – Baru, Negara asal: Cina, dengan total harga invoice sebesar USD23,552.40 dan diberitahukan dalam PIB sebesar CIF USD24,191.36 terdiri dari harga FOB USD23,552.40 dan freight sebesar USD668.96;
bahwa Terbanding menetapkan kembali nilai freight sebesar 10% dari FOB karena menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bukti pembayaran freight dan tidak tersedia data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Nomor 546800 tanggal 22 Desember 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan nilai freight sebesar USD668.96 dan Asuransi dibayar di Dalam Negeri;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Freight Invoice Nomor 564295 tanggal 10 Januari 2017 dan berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Freight Invoice tersebut diketahui freight telah dibayar sesuai dengan bukti T/T-nya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Polis Asuransi Nomor ZMC-M/2016/0014760 tanggal 13 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi Dalam Negeri a.n. PT Zurich Insurance Indonesia diketahui bahwa nilai yang pertanggungan sebesar USD23,552.40 sama dengan nilai yang tercantum dalam Invoice Nomor 91001149 tanggal 7 Desember 2016;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 546800 tanggal 22 Desember 2016 berupa Weld 71T-1 1.2MM*15KG – Baru, Negara asal: Cina, Supplier: Esab Seah Welding Products (Yantai), Co., Ltd., dengan nilai pabean sebesar CIF USD24,191.36 terdiri dari harga FOB USD23,552.40 dan freight sebesar USD668.96 adalah sama dan sesuai dengan bukti dokumen pendukung transaksinya;
bahwa dengan demikian nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 546800 tanggal 22 Desember 2016 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-3104/KPU.01/2017 tanggal 10 Mei 2017 tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001540/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 20 Januari 2017 sebesar CIF USD25,874.64 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 546800 tanggal 22 Desember 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD24,191.36;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3104/KPU.01/2017 tanggal 10 Mei 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001540/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 20 Januari 2017 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Weld 71T-1 1.2MM*15KG – Baru, Negara asal: Cina, Supplier: Esab Seah Welding Products (Yantai), Co., Ltd., yang diberitahukan dalam PIB Nomor 546800 tanggal 22 Desember 2016 sebesar CIF USD24,191.36, sehingga kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 5 Februari 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
KSL, S.Sos., M.H |
sebagai Hakim Ketua |
WH, S.E., M.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
S, S.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
RA |
sebagai Panitera Pengganti |
Putusan Nomor PUT-114267.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 23 Juli 2018, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.