Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-5756/WPJ.07/2017 tanggal 21 Desember 2017 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tidak disetujui oleh Penggugat;
bahwa Tergugat menyampaikan laporan uraian penolakan berisi hal berikut:
A. | POKOK SENGKETA Sanksi Administrasi Dalam STP Berupa Denda Pasal 4 ayat (4) UU KUP Alasan penerbitan : bahwa Pemohon Gugatan menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara lengkap, jelas dan benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud daiam Pasal 5 ayat (2) UU PPN; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | KRONOLOGIS
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | PENJELASAN TERGUGAT
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | KESIMPULAN
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | USUL bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tersebut pada pokok surat, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Tergugat mengusulkan agar Majelis Hakim Yang Mulia menolak permohonan gugatan Penggugat; bahwa demikian penjelasan tertulis ini Tergugat sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim VIII Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
bahwa Tergugat menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
A. | POKOK SENGKETA bahwa Surat Tergugat Nomor S-5756/WPJ.07/2017 tanggal 21 Desember 2016 tentang Pengembalian Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Wajib Pajak; |
||||||
B. | KRONOLOGIS
|
||||||
C. | PENJELASAN TERGUGAT
|
||||||
D. | SIMPULAN
|
||||||
E. | USUL bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat berpendapat Surat Tergugat Nomor S-5756/WPJ.07/2017 tanggal 21 Desember 2016 tentang Pengembalian Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Wajib Pajak telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Tergugat mengusulkan agar Majelis Hakim Yang Mulia menolak gugatan Pemohon Gugatan; |
bahwa demikian penjelasan tertulis ini Tergugat sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim VIII Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa Tergugat menyampaikan Pendapat Akhir Nomor S-5857/PJ.07/2018 tanggal 01 Agustus 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A. | POKOK SENGKETA bahwa Keputusan Tergugat Nomor S-5756/WPJ.07/2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang Pengembalian Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Wajib Pajak; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | KRONOLOGIS
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | PENJELASAN TERGUGAT
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | SIMPULAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | USUL bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat berpendapat Keputusan Tergugat Nomor S-5756/WPJ.07/2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang Pengembalian Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Wajib Pajak telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Tergugat mengusulkan agar Majelis menolak gugatan Penggugat; |
bahwa Penggugat menyampaikan kronologis sengketa menurut Penggugat dan isi dari kronologi yang diserahkan oleh Penggugat berisi sebagai berikut;
PT IRS TBK
KRONOLOGIS GUGATAN SURAT NOMOR
S5756/WPJ.07/2017 TANGGAL 21 DESEMBER 2017
JENIS PAJAK : PPN
MASA PAJAK : MARET 2011
No | Tanggal | Perihal | Keterangan |
1 | 20 Desember 2006 | Wajib Pajak (Penggugat) menyampaikan Surat nomor 02/IRS/KPP-PMB/12/2006 tanggal 20 Desember 2006 kepada Direktorat PPN & PTLL Kantor Pusat DJP (Tergugat) dengan tembusan ke KPP PMB (Tergugat) untuk meminta penegasan mengenai penggunaan kode cabang di Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PER159/PJ/2006. | Pada surat tersebut, Penggugat meminta untuk menggunakan kode cabang 003 dengan membagi pemakaian serial nomor Faktur Pajak dalam 4 kelompok untuk 4 cabang di satu kawasan industri Wajib Pajak (Penggugat). |
2 | 20 Desember 2006 s.d. 28 Desember 2006 | Wajib Pajak (Penggugat) melakukan konsultasi dengan pegawai di Direktorat PPN & PTLL dan KPP PMB (Tergugat). | Pegawai Direktorat PPN & PTLL dan KPP PMB (Tergugat) meminta Wajib Pajak (Penggugat) untuk mengubah kode cabang dari hanya satu kode, 003, menjadi 4 (empat) kode yaitu kode 003 (Cabang Spinning), 004 (Cabang Polyester), 005 (Cabang Pet Resin), dan 006 (Cabang Weaving) dan tidak diperkenankan membagi serial nomor Faktur Pajak menjadi 4 kelompok. |
3 | 28 Desember 2006 | Wajib Pajak (Penggugat) menyampaikan Surat nomor 01/IRS/KPP-PMB/XII/2006 perihal pemberitahuan penggunaan kode cabang di Faktur Pajak ke KPP PMB (Tergugat), sesuai hasil konsultasi dengan pegawai Direktorat PPN & PTLL dan KPP PMB (Tergugat) (telah memenuhi PER 159/PJ/2006 Pasal 7 angka 2). | Surat pemberitahuan kode cabang 003, 004, 005, dan 006 merupakan 4 cabang di satu kawasan industri Wajib Pajak (Penggugat). |
4 | 31 Januari 2007 | Wajib Pajak (Penggugat) menyampaikan Surat nomor 03/IRS/KPP-PMB/I/2007 perihal pemberitahuan penambahan penggunaan kode cabang di Faktur Pajak ke KPP PMB (Tergugat) (telah memenuhi PER 159/PJ/2006 Pasal 7 angka 4). | Penambahan kode cabang 007 untuk penambahan cabang di satu kawasan industri Wajib Pajak (Penggugat) (Cabang CPP). 5 8 Februari 2007 Wajib Pajak (Penggugat) menyampaikan Surat nomor IRS/KPPPMB/IHT/01/11/2007 tanggal 8 Februari 2007 perihal surat permohonan In House Training mengenai penerapan PER159/PJ./2006 ke KPP PMB (Tergugat). |
6 | 13 Februari 2007 | KPP PMB (Tergugat) menyampaikan Surat nomor S-38/WPJ.07/KP.0806/2007 tanggal 13 Februari 2007 dan Surat Tugas nomor ST- 06/WPJ.07/KP.0806/2007 tanggal 13 Februari 2007 untuk mengirimkan 3 orang pegawai mengisi acara In House Training. | KPP PMB (Tergugat) menyetujui pengiriman 3 orang pegawai sebagai pembicara In House Training di kantor Wajib Pajak (Penggugat). |
7 | 15 Februari 2007 | Acara In House Training di kantor Wajib Pajak (Penggugat). | Dalam In House Training tersebut, Wajib Pajak (Penggugat) telah menanyakan kembali mengenai penggunaan kode cabang di Faktur Pajak, dan pembicara menyetujui menggunakan kode cabang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Penggunaan Kode Cabang di Faktur Pajak. |
8 | Tahun 2007 s.d. 2014 | KPP PMB (Tergugat) tidak pernah menyampaikan surat himbauan kepada Wajib Pajak (Penggugat) mengenai ketidakbenaran penggunaan kode cabang di Faktur Pajak. | |
9 | 1 Desember 2014 | KPP PMB (Tergugat) menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor SPHP-00284/WPJ.07/EP.0805/RIK.S1S/2014 atas hasil pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2009. | Pada romawi. II angka 3, KPP PMB (Tergugat) melakukan koreksi atas kode cabang di Faktur Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 117.347.717.439,- dengan alasan Wajib Pajak (Penggugat) telah melakukan kesalahan penerbitan Faktur Pajak dengan kode cabang 004,005,006 dan 007 sehingga dianggap Faktur Pajak cacat karena salah dalam penomoran Faktur Pajak. |
10 | 10 Desember 2014 | Wajib Pajak (Penggugat) menyampaikan surat nomor IRS/SPHP/2009/03/X11/2014 tanggal 10 Desember 2014 Perihal Tanggapan SPHP untuk Tahun Pajak 2009, yang menyatakan tidak menyetujui koreksi atas kode cabang di Faktur Pajak. | Wajib Pajak (Penggugat) tidak menyetujui koreksi atas kode cabang di Faktur Pajak karena Wajib Pajak (Penggugat) telah menyampaikan surat pemberitahuan penggunaan kode cabang di Faktur Pajak (lampiran B dan C di atas) sehingga memenuhi pasal 5 ayat (2), pasal 7 ayat (1), (2), dan (8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-159/PJ/2006 dan Pasal 13 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009. |
11 | 17 Desember 2014 | KPP PMB (Tergugat) menerbitkan risalah pembahasan pada tanggal 17 Desember 2014 untuk Tahun Pajak 2009, yang menyatakan bahwa KPP FMB (Tergugat) tetap melakukan koreksi atas kode cabang di Faktur Pajak. | |
12 | 18 Desember 2014 | Wajib Pajak (Penggugat) mengajukan permohonan pembahasan Quality Assurance (QA) ke Kanwil DJP Jakarta Khusus (Tergugat) melalui Surat nomor IRS/PMB/Kuasa/2009/06/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014. | |
13 | 23 Desember 2014 | Wajib Pajak (Penggugat) diundang oleh Tim Quality Assurance Kanwil DJP Jakarta Khusus (Tergugat) pada tanggal 23 Desember 2014 dan diterbitkan Risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan. | Tim Quality Assurance menyetujui penjelasan Wajib Pajak (Penggugat) dan membatalkan koreksi atas kode cabang di Faktur Pajak sebagaimana tercantum dalam Risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan tertanggal 23 Desember 2014. |
14 | 24 Desember 2014 | KPP PMB (Tergugat) menerbitkan Berita Acara dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, serta lkhtisar Hasil Pemeriksaan pada tanggal 24 Desember 2014 untuk Tahun Pajak 2009. | Koreksi atas kode cabang di Faktur Pajak telah dibatalkan sebagaimana tercantum di Berita Acara dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, serta lkhtisar Hasil Pembahasan, sehingga KPP PMB (Tergugat) tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Untuk lawan transaksi yang telah dikenakan SKPKB/SKPKBT yang diakibatkan oleh sengketa ini, telah dibatalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Tergugat). |
15 | 30 Maret 2016 | Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor 00093/107/11/054/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Maret 2011. | KPP PMB (Tergugat) menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk masa pajak Maret 2011 Penggugat melakukan pertemuan dengan. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (pihak yang menandatangani STP), beliau menjelaskan secara verbal bahwa STP tersebut terbit dikarenakan masalah kode cabang di Faktur Pajak sesuai dengan PER-159/PJ/2006. Sengketa ini sama dengan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, dimana koreksi tersebut telah dibatalkan dalam Berita Acara dan Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan. |
16 | 21 Oktober 2016 | Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP yang pertama melalui surat Nomor PMB/STP/2011/006/X/2016 tanggal 21 Oktober 2016 atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor 00093/ 107/ 11 /054/ 16 tanggal 30 Maret 2016. | Nomor |
17 | 20 April 2017 | Atas surat permohonan pertama tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-01191/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 20 April 2017 yang isinya menolak permohonan Penggugat. | |
18 | 12 Mei 2017 | Penggugat mengirimkan surat nomor PMB/STP/2011/003/V/2017 tanggal 12 Mei 2017 perihal permohonan penjelasan atas penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01191/NKEB/WPJ.07/2017. | Penggugat belum menerima surat jawaban dari Kanwil DJP Jakarta Khusus (Tergugat). |
19 | 24 Juli 2017 | Penggugat tidak setuju atas isi Surat Keputusan KEP-1191/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 20 April 2017, selanjutnya Penggugat kembali mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua melalui Surat Nomor PMB/STP/2011/009/VII/2017 tanggal 24 Juli 2017. | Penggugat tidak mengetahui tanggal pengiriman Surat Keputusan KEP-01191/NKEB/WPJ.07/20I7 tanggal 20 April 2017 dari kantor pos, karena Penggugat tidak menerima asli bukti kirim. Sehingga Penggugat menganggap tanggal kirim adalah Penggugat, yaitu tanggal 25 April 2017. |
20 | 21 Desember 2017 | Atas permohonan kedua tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Nomor S - 5756/WPJ.07/2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang berisikan bahwa Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (8) PMK Nomor 8/PMK.03/2013. | |
21 | 19 Januari 2018 | Penggugat tidak menyetujui penerbitan Surat Nomor S - 5756/WPJ.07/2017 tanggal 21 Desember 2017 tersebut, sehingga sebagai bentuk upaya hukum dalam mencari keadilan, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan nomor surat PP/Gugatan/03-2011/011/I/2018 tanggal 19 Januari 2018. |
bahwa Penggugat menyerahkan surat permohonan dan penjelasan tertulis mengenai definisi khilaf yang berisi sebagai berikut:
bahwa dengan ini disampaikan pendapat Penggugat mengenai terpenuhinya Pengertian "Kekhilafan Wajib Pajak" dalam Surat Permohonan Pasal 36 Ayat (1) huruf a UU KUP dari Penggugat sebagaimana tercantum dalam Surat Gugatan Penggugat nomor PP/Gugatan/05- 2011/005/1/2018 tanggal 11 Januari 2018, sebagai berikut :
1. | bahwa sesuai Pasal 36 Ayat 1 Huruf (a) UU KUP disebutkan bahwa "Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat : mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya."; |
2. | bahwa sesuai Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak disebutkan bahwa "Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya"; |
3. | bahwa STP diterbitkan sebagai hasil dari pemeriksaan PPN Masa Pajak Desember 2009, tetapi hasil pemeriksaan tersebut telah dibatalkan oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan tertanggal 23 Desember 2014. Adapun menurut kesimpulan Tim Quality Assurance Pemeriksaan pada angka 5, adalah sebagai berikut : "Tim Quality Assurance Pemeriksaan berpendapat bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dan tanggapan Wajib Pajak dalam pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan dan kewajibannya: yaitu memiliki sistem penerbitan Faktur Pajak Standar yang belum online antara Kantor Pusat den kantor-kantor cabangnya dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Penggunaan Kode Cabang pada kode Faktur Pajak Standar sebelum Faktur Pajak diterbitkannya sesuai dengan Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) PER-159/PJ/2006. Berdasarkan Pasal 7 ayat (8) huruf a PER159/PJ/2006 yang merupakan faktur pajak cacat adalah jika Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan penggunaan Kode Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau (7), berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Tim Quality Assurance Pemeriksaan berpendapat bahwa tidak terdapat faktur pajak cacat sesuai yang dimaksud pada Pasal 7 ayat (8) huruf a PER-159/PJ/2006, oleh karena itu Tim Quality Assurance Pemeriksaan tidak dapat mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa"; |
bahwa berdasarkan angka 1, 2, 3 dan 4 di atas, maka Penggugat berpendapat bahwa telah terjadi unsur kekhilafan pada diri Penggugat dimana Penggugat memilih untuk menerapkan hasil Risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan Tahun Pajak 2009 yang telah membatalkan koreksi atas kekeliruan penggunaan kode cabang di Faktur Pajak. Sedangkan KPP PMB (Penggugat) tetap melakukan koreksi atas kekeliruan penggunaan kode cabang (4,5,6,7) di Faktur Pajak dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP);
bahwa dengan demikian, Penggugat berkesimpulan bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi yang diajukan oleh Penggugat telah memenuhi pengertian "kekhilafan Wajib Pajak" sesuai dengan Pasal 36 Ayat (1) huruf a UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013;
bahwa dalam Surat Tergugat nomor S-32.TG/WPJ.07/2018 tanggal 30 Januari 2018 (Masa Pajak September 2011), S-34.TG/WPJ.07/2018 tanggal 5 Februari 2018 (Masa Pajak Agustus 2011), S-39.TG/WPJ.07/2018 tanggal 19 Februari 2018 (Masa Pajak Juni 2011), S-54.TG/WPJ.07/2018 tanggal 19 Februari 2018 (Masa Pajak Oktober 2011), S-40.TG/WPJ.07/2018 tanggal 19 Februari 2018 (Masa Pajak November 2011), S-41.TG/WPJ.07/2018 tanggal 19 Februari 2018 (Masa Pajak Desember 2011) dinyatakan bahwa :
1. | Sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia "ke-khilaf-an" didefinisikan sebagai kekeliruan, kesalahan yang tidak disengaja dapat saja terjadi dalam pergaulan sehari-hari; |
2. | Bahwa Pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang tercantum dalam STP, yang dikenakan bukan murni atas kesalahan Wajib Pajak telah memenuhi kriteria kekhilafan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; |
bahwa dengan demikian, baik Penggugat dan Tergugat telah menyatakan kesepahaman mengenai penggunaan Pasal 36 Ayat 1 huruf (a) UU KUP adalah benar”;
bahwa Penggugat menyampaikan tanggapan yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan tanggapan Tergugat pada angka 2 huruf h halaman ke-7 yang menyatakan bahwa “Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak diusulkan untuk ditolak karena tidak memenuhi Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013”, dengan ini disampaikan tanggapan Penggugat atas pendapat Tergugat tersebut, sebagai berikut :
1. | bahwa sesuai dengan surat dari Tergugat (Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus) nomor S-2621/WPJ.07/2017 tertanggal 5 Juni 2017, S-2622/WPJ.07/2017 tertanggal 5 Juni 2017, dan S-3497/WPJ.07/2017 tertanggal 31 Juli 2017 pada angka 3 disebutkan bahwa “Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi saudara atas Surat Tagihan Pajak nomor 0115/107/11/054/16 tanggal 26 Mei 2016 Masa Pajak Mei 2011, 00147/107/11/054/16 tanggal 30 November 2016 Masa Pajak November 2011, dan 00146/107/11/054/16 tanggal 30 November 2016 Masa Pajak Desember 2011 ditolak karena tidak memenuhi Pasal 12 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013”; |
2. | bahwa sesuai Laporan Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi karena Permohonan Wajib Pajak nomor LAP-03106/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 7 Desember 2017, LAP-03116/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 8 Desember 2017, LAP-03119/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 8 Desember 2017, LAP-03259/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 29 Desember 2017, LAP-03161/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 19 Desember 2017, LAP-03263/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 29 Desember 2017, LAP-03264/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 29 Desember 2017, LAP-03267/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 29 Desember 2017, dinyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak ditolak karena tidak memenuhi Pasal 12 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; |
3. | bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 disebutkan bahwa “pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi menjadi kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan dapat dilakukan apabila sanksi administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak.”; |
bahwa berdasarkan angka 1, 2 dan 3 di atas, maka alasan penolakan yang telah disampaikan oleh Tergugat adalah karena tidak memenuhi Pasal 12 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, yaitu Penggugat dianggap telah melakukan pembayaran atau pelunasan oleh Wajib Pajak. Namun pelunasan tersebut sebenarnya dilakukan oleh Tergugat (KPP PMB), bukan oleh Penggugat, dengan cara memperhitungkan utang pajak (dalam hal ini STP PPN melalui SKPKPP).
bahwa adapun pernyataan Penggugat dalam persidangan yang menyatakan bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak ditolak karena tidak memenuhi Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 adalah tidak tepat, karena tidak sesuai dengan fakta angka 1 (Surat dari Tergugat) dan angka 2 (Laporan Penelitian Tergugat) di atas yang bersumber dari dokumen Tergugat sendiri. Persyaratan pada Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 memang merupakan syarat kumulatif (huruf a, b, dan c), namun berdasarkan Surat Tergugat dan Laporan Penelitian Tergugat diketahui penolakan yang dilakukan oleh DJP adalah karena tidak memenuhi Pasal 12 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;
bahwa adapun terhadap penolakan permohonan Penggugat karena tidak memenuhi Pasal 12 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, bahwa Penggugat dianggap telah membayar atau melunasi STP, maka Penggugat menyatakan tidak menyetujui dengan alasan sebagai berikut :
1. | bahwa kalimat “dibayar atau dilunasi oleh Wajib Pajak” mengandung arti yang melakukan pembayaran atau pelunasan tersebut adalah Wajib Pajak. Membayar atau melunasi STP tersebut adalah suatu bentuk Perbuatan Hukum dimana dalam pengertiannya Perbuatan Hukum adalah perbuatan subjek hukum (orang atau badan hukum) yang secara sengaja (opzet) dilakukan sehingga menimbulkan/menghilangkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Petunjuk untuk dapat mengetahui arti kesengajaan, dapat diambil dari M.v.T. (Memorie van Toelichting), yang mengartikan “kesengajaan” (opzet) sebagai : “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). (Pompe : 166). Jadi dapatlah dikatakan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu; |
2. | bahwa berdasarkan pengertian pada butir 2 di atas, Penggugat tidak melakukan perbuatan hukum membayar atau melunasi STP tersebut sehingga atas kewajiban-kewajiban dan hakhak yang timbul atau menjadi hilang akibat peristiwa tersebut tidak dikehendaki dan diketahui oleh Penggugat. Pelunasan tersebut dilakukan oleh Tergugat (KPP PMB) dengan cara memperhitungkan utang pajak (dalam hal ini STP PPN melalui SKPKPP). Penggugat tidak pernah berniat melakukan pembayaran atau pelunasan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam STP PPN; |
bahwa dengan demikian, Penggugat tidak melakukan perbuatan hukum membayar atau melunasi STP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 sehingga surat permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Penggugat seharusnya diterima;
bahwa Penggugat menyampaikan tanggapan yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
bahwa dengan ini Penggugat sampaikan pendapat Penggugat mengenai untuk melengkapi Permohonan Gugatan pada Surat Nomor PP/Gugatan/03-2011/011/1/2018 tanggal 19 Januari 2018 (STP PPN Masa Maret 2011) sebagai berikut :
A. | bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap sengketa yang sama, yaitu Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi untuk masa Maret 2011 dan April 2011; | ||||||||||||||||
B. | bahwa permohonan gugatan Penggugat untuk masa April 2011 telah disidangkan dan diucapkan pada tanggal 6 Juni 2018, dan Penggugat telah menerima Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-117427.99/2017/PP/M.XVB tahun 2018; | ||||||||||||||||
C. | bahwa sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-117427.99/2017/PP/M.XVB tahun 2018 mengenai Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-4110/WPJ.07/2017 tanggal 14 September 2017 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, yaitu yang tercantum pada Surat Tagihan Pajak (STP) nomor 00092/107/11/054/16 tanggal 30 Maret 2016 untuk PPN Masa Pajak April 2011, disebutkan bahwa : halaman ke-16 bagian pokok sengketa : POKOK SENGKETA Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-4110/WPJ.07/2017 tanggal 14 September 2017 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Bahwa alasan Tergugat mengembalikan permohonan Penggugat adalah karena permohonan kedua disampaikan melebihi jangka waktu 3 bulan sejak tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 yang berbunyi: "Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak”; bahwa untuk menguji permasalahan di atas, Majelis Hakim mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut: Pasal 36 UU KUP:
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan peraturan perundang-undangan perpajakan di atas, Majelis berkesimpulan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kedua yang diajukan oleh Penggugat telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP, oleh karena itu surat dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Nomor: S-4110/WPJ.07/2017 tanggal 14 September 2017 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi tidak berdasarkan hukum dan harus dibatalkan; Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk
|
||||||||||||||||
D. | bahwa menurut Penggugat, Putusan Pengadilan Pajak tersebut telah mempertimbangkan antara lain kesimpulan Penggugat pada halaman 13 yaitu, "TERGUGAT telah mengabaikan/tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagai dasar dan pertimbangan dalam mengeluarkan Surat nomor S-4110/WPJ.07/2017 tanggal 14 September 2017 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi. Hal ini dikarenakan surat yang Penggugat terima dari TERGUGAT, tidak terdapat tanggal stempel pos pengiriman pada amplop surat, serta TERGUGAT juga tidak dapat menunjukkan asli bukti kirim. Bahwa PENGGUGAT berhak meminta bukti asli kirim sebagaimana diatur dalam Pasal 1888 KUH Perdata mengenai kekuatan pembuktian"; bahwa memang Tergugat telah menyampaikan bukti pengiriman asli di Sidang sebelumnya, tetapi bukti asli pengiriman bisa muncul hanya pada institusi Pengadilan Pajak. Dikarenakan tidak adanya tanggal stempel pos pengiriman pada amplop pengiriman Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01191/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 20 April 2017, maka hal tersebut tidak memenuhi Pasal 1 angka 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; |
||||||||||||||||
E. | bahwa dalam amar Putusan Pengadilan Pajak tersebut, disebutkan pada halaman 17 bahwa: MENGADILI
|
bahwa dengan demikian, berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-117427.99/2017/PP/M.XVB tahun 2018, mohon kiranya Majelis dapat memberikan putusan yang sama dan mengabulkan permohonan Penggugat yang tercantum pada Surat Nomor PP/Gugatan/03-2011/011/I/2018 tanggal 19 Januari 2018 (STP PPN Masa Maret 2011);
bahwa Penggugat menyampaikan Pendapat Akhir Nomor PP/Surat/03-2011/042/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
FAKTA DAN BUKTI DALAM PERSIDANGAN
bahwa Penggugat tetap mempertahankan alasan-alasan Gugatan yang dimuat dalam Surat Permohonan Gugatan karena Penggugat memiliki fakta dan bukti yang sah dan telah ditunjukkan dalam persidangan;
I. | Keputusan Tergugat Nomor S-5756/WPJ.07/2017 tanggal 21 Desember 2017 tidak memenuhi ketentuan yang tercantum pada Pasal 1 angka 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
|
||||||||||||||||||||
II. | Adanya referensi hukum terhadap kasus yang sama berupa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117427.99/2017/PP/M.XVB tahun 2018 untuk Masa April 2011.
bahwa dengan demikian berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117427.99/2017/PP/M.XVB Tahun 2018, Penggugat memohon Majelis dapat memberikan putusan yang sama dan mengabulkan permohonan Penggugat yang tercantum pada Surat Nomor PP/Gugatan/03-2011/011/I/2018 tanggal 19 Januari 2018 (Masa Pajak Maret 2011); |
||||||||||||||||||||
III. | Tanggapan Penggugat atas Pendapat Tergugat pada sidang tanggal 4 Juli 2018 sebagai berikut:
|
bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Penggugat memberikan kesimpulan bahwa apabila tidak ada tanggal stempel pos pengiriman pada amplop surat, maka pengertian tanggal dikirim dianggap sama dengan tanggal diterima;
KESIMPULAN DAN USUL PENGGUGAT
bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:
1. | Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak; |
2. | Keputusan Tergugat Nomor S-5756/WPJ.07/2017 tanggal 21 Desember 2017, telah mengabaikan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
bahwa Penggugat mengusulkan kepada Majelis agar:
1) | menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; | ||||||||||||||||||||
2) | membatalkan keputusan Tergugat yang dikeluarkan melalui Keputusan Tergugat Nomor S5756/WPJ.07/2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Masa Pajak Maret 2011); | ||||||||||||||||||||
3) | memerintahkan kepada Tergugat untuk mengabulkan permohonan Penggugat dalam Surat Nomor PMB/STP/2011/009/VII/2017 tanggal 24 Juli 2017 yang meminta penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 00093/107/11/054/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Maret 2011 menjadi Rp0,00 (NIHIL), dengan perhitungan sebagai berikut:
|
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S5756/WPJ.07/2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Masa Pajak Maret 2011) yang tidak disetujui oleh Penggugat;
bahwa berdasarkan penjelasan tertulis Tergugat di persidangan mengenai alasan Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-5756/WPJ.07/2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi adalah karena tidak memenuhi ketentuan jangka waktu permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diatur dalam Pasal 5 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;
bahwa Pasal 5 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 menyebutkan yaitu :
“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak”;
bahwa berdasarkan kronologis diketahui yaitu sebagai berikut :
1. | bahwa kepada Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00093/107/11/054/16 tanggal 30 Maret 2016; |
2. | bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00093/107/11/054/16 tanggal 30 Maret 2016 dimaksud, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (Pertama) dengan surat nomor PMB/STP/2011/006/X/2016 tanggal 21 Oktober 2016; |
3. | bahwa atas surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang pertama Nomor PMB/STP/2011/006/X/2016 tanggal 21 Oktober 2016 tersebut telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01191/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 20 April 2017 yang isinya menolak permohonan Wajib Pajak; |
4. | bahwa atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01191/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 20 April 2017 dimaksud, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (Kedua) dengan Surat Nomor PMB/STP/2011/009/Vll/2017 tanggal 24 Juli 2017; |
5. | bahwa atas surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (Kedua) Nomor PMB/STP/2011/009/Vll/2017 tanggal 24 Juli 2017, telah diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor S-5756/WPJ.07/2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang Pengembalian Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Wajib Pajak, yang menyatakan Permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; |
bahwa dari kronologis tersebut diketahui yaitu sebagai berikut :
a. | bahwa dari hasil penelitian atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang pertama berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01191/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 20 April 2017 dikirim tanggal 20 April 2017; |
b. | bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua dengan Surat Nomor PMB/STP/2011/009/Vll/2017 tanggal 24 Juli 2017 dengan LPAD Nomor PEM:01004709\054\jul\2017 yang diterima KPP Perusahaan Masuk Bursa tanggal 24 Juli 2017; |
c. | bahwa Permohonan kedua Penggugat telah melewati jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim; |
bahwa berdasarkan data dan bukti yang disampaikan di persidangan Majelis mengemukakan bahwa tanggal Keputusan Tergugat adalah tanggal 20 April 2017 yang dikirim kepada Penggugat melalui Pos Indonesia tanggal 20 April 2017 sesuai dengan bukti kirim Pos Indonesia dengan nomor resi : 1704202025271612830C19167138, jenis kiriman : surat kilat khusus, nomor barcode : 15593871447 dari Kantor Pos RIZKYA 12830C1, sedangkan oleh Penggugat dinyatakan diterima pada tanggal 25 April 2017 berdasarkan tanda terima buku surat masuk (internal) milik Penggugat;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 40 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyebutkan: “tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyebutkan : “tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : “tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung:;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : “tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;
bahwa menurut Majelis, apabila dihitung dari tanggal surat keputusan dari Tergugat diterbitkan tanggal 20 April 2017 dan dikirim oleh Tergugat tanggal 20 April 2017 (menggunakan pos tercatat) sampai dengan surat Penggugat yaitu permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua diterima Tergugat tanggal 24 Juli 2017 adalah sudah melewati jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim;
bahwa menurut Majelis dalam hal dokumen dikirimkan melalui pos, penggunaan tanggal pos pengiriman, melibatkan pihak ketiga yakni pihak jasa ekspedisi, sehingga kekuatan pembuktiannya lebih kuat daripada pengakuan sepihak para pihak dan lebih memberikan kepastian hukum serta meminimalisir potensi tanggal mundur atau pun pelambatan;
bahwa dalam penjelasan atas definisi Tanggal Dikirim dan Tanggal Diterima di undang-undang adalah “Cukup jelas”. Oleh karena itu, tidak seharusnya ada tafsir lain;
bahwa sesuai Pasal 5 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 yang merupakan turunan dari ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU KUP menyebutkan yaitu :
“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak”;
bahwa dari ketentuan-ketentuan yang ada dalam 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut, Majelis memandang bahwa oleh pembuat undang-undang telah disadari jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut pasti ada jeda waktu (leg) antara tanggal kirim dengan tanggal terima, dan hal tersebut harus disadari oleh pelaksana undang-undang tersebut baik Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak;
bahwa Majelis mengemukakan bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa tanggal terima Keputusan Tergugat adalah tanggal stempel pos pengiriman Keputusan Tergugat yaitu dikirim pada tanggal 20 April 2017 sesuai dengan bukti kirim dari Pos Indonesia sehingga tanggal tersebut dianggap sebagai tanggal terima Keputusan Tergugat;
bahwa Majelis memandang waktu yang masih dimiliki oleh Penggugat sebanyak 3 (tiga) bulan tersebut dipandang cukup untuk Penggugat mengajukan surat permohonan keduanya agar memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua tidak memenuhi ketentuan mengenai paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, sehingga penerbitan Pengembalian Tergugat atas Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sudah benar;
bahwa berdasarkan data dan fakta di persidangan maka Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Nomor S-5756/WPJ.07/2017 tanggal 21 Desember 2017 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi terkait Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00093/107/11/054/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Maret 2011;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Nomor S-5756/WPJ.07/2017 tanggal 21 Desember 2017 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi terkait Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00093/107/11/054/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Maret 2011 atas nama PT IRS Tbk..
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2018 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
NW, S.H., M.Si. | sebagai Hakim Ketua, |
Drs. SH, Ak. | sebagai Hakim Anggota, |
DD, S.H., M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh DWH, S.H., M.H. |
sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan Nomor : PUT-000444.99/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal ..........................2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
NW, S.H., M.Si. | sebagai Hakim Ketua, |
Drs. SSBH, M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
DD, S.H., M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
Yang dibantu oleh DWH, S.H., M.H. |
sebagai Panitera Pengganti. |
serta dihadiri/tidak dihadiri oleh Tergugat, dihadiri/tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.