Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010 Tahun Pajak 2010 sebesar Rp3.192.500.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Pos |
Jenis Barang |
Jumlah |
Satuan |
PIB (CIF USD) |
Penetapan (CIF USD) |
1 |
WOVEN FABRIC 100% POLYESTER FILAMENT |
17,466.00 |
KGM |
26,402.32 |
41,169.11 |
2 |
WOVEN FABRIC 100% POLYESTER FILAMENT |
7,600.00 |
KGM |
11,488.47 |
17,913.96 |
3 |
Sesuai Pemberitahuan |
bahwa sesuai SUB a quo, Terbanding melakukan koreksi positif penghasilan neto dalam negeri lainnya sebesar Rp3.192.500.000,00 yang bersumber dari penerimaan uang masuk pada rekening BCA dengan nomor rekening 0755012828289 sebesar Rp2.915.005.919,00 dan bersumber dari analisa pengeluaran biaya hidup dan penambahan harta sebear Rp277.494.081,00 dengan penjelasan sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi posiitif sebesar Rp2.915.005.919,00 atas penghasilan neto dalam negeri lainnya berdasarkan jumlah mutasi kredit pada bulan April 2010 sampai dengan Desember 2010 pada rekening koran Pemohon Banding (BCA) dengan no rekening 0755012828289. Dengan rekapitulasi sebagai berikut :
Jenis mutasi |
Nilai mutasi kredit |
PPh Dipotong pihak lain |
Sudah dilapor |
Bukan objek PPh |
Belum dilapor |
Total |
Penghasilan lain |
2.915.005.919 |
PPh non final |
|
|
2.915.005.919 |
2.915.005.919 |
bahwa pada kolom keterangan laporan Transaksi Rekening Bank BCA No Acc.07550128289 hanya tertera Pbk dan Kas sehingga tidak dapat diketahui darimana sumber dana uang masuknya dan sampai dengan pembahasan akhir tidak terdapat dokumen lain dari Pemohon Banding yang dapat mendukung sanggahan Pemohon Banding atas koreksi positif sebesar Rp.2.915.005.919,00 sehingga menurut Terbanding, penerimaan uang tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding yang belum dilaporkan;
Analisa Pengeluaran Biaya Hidup
bahwa koreksi positif sebesar Rp.277.494.081,00 yang berasal dari Analisa Pengeluaran Biaya Hidup dan Pertambahan Harta dengan penjelasan:
Pengeluaran, Tabungan & Investasi
a. |
Biaya hidup |
Rp 3.200.000.000 |
b. |
Penambahan Harta Kekayaan |
Rp 0 |
c. |
Penambahan Kewajiban |
Rp 0 |
Sumber penghasilan - SPT Tahunan PPh OP |
Rp 3.200.000.000 |
Dikenakan tarif umum
a. |
Penghasilan dari Usaha |
Rp 0 |
b. |
Penghasilan dari Pekerjaan |
Rp 7.500.000 |
c. |
Penghasilan lain-lain |
Rp2.915.005.919 |
Jumlah |
Rp2.922.505.919 |
Tambahan kemampuan ekonomis |
Rp 277.494.081 |
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 23 Januari 2018 sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan sidang banding atas nama Pemohon Banding (NPWP -) atas Keputusan Terbanding nomor KEP-00009/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 6 Februari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan, dengan ini disampaikan kronologis terkait sengketa banding untuk dimuat dalam pertimbangan Majelis Hakim Majelis XX A Pengadilan Pajak sebagai berikut :
I. |
Pokok Sengketa
bahwa koreksi yang diajukan banding adalah Koreksi atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp3.192.500.000,00; |
|
|
II. |
Kronologis Sengketa
1. |
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Jenis Pajak PPh Nomor 00034/205/10/039/15 tanggal 12 November 2015 Tahun Pajak 2010 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dalam Rangka Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua nomor LAP00183/WPJ.05/KP.1005/RIK.SIS/2015 tanggal November 2015; |
|
|
2. |
bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor: 01 tanggal 11 Februari 2016, yang diterima KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua berdasarkan LPAD Nomor: PEM: 01001185\039\feb\2016 tanggal 11 Februari 2016; |
|
|
3. |
bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00009/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 6 Februari 2017, dengan perhitungan sebagai berikut:
Uraian |
Menurut PB (Rp) |
Menurut SKPKB (Rp) |
Cfm. Terbanding (Rp) |
Penghasilan Netto |
7.125.000 |
3.199.625.000 |
3.199.625.000 |
Kompensasi Kerugian |
|
0 |
0 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak |
15.840.000 |
15.840.000 |
|
Penghasilan Kena Pajak |
0 |
3.183.785.000 |
|
Pajak Penghasilan Terutang |
0 |
900.135.500 |
|
Kredit Pajak |
0 |
0 |
|
Pajak kurang (lebih) bayar |
0 |
900.135.500 |
|
Sanksi Administrasi : - Bunga Pasal 13 (2) KUP |
0 0 |
432.065.040 |
432.065.040 |
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar |
0 |
1.332.200.540 |
1.332.200.540 |
|
|
|
4. |
bahwa atas Keputusan Terbanding nomor KEP-00009/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 6 Februari 2017, Pemohon Banding mengajukan Banding tanpa nomor dan tanpa tanggal yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 28 April 2017; |
|
|
|
III. |
Penjelasan Terbanding
A. |
Dasar Hukum
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:
Pasal 12 ayat (2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Pasal 12 ayat (3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;
Pasal 13 ayat (1) huruf a Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut :
a. |
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; |
Dalam penjelasan ayat tersebut disebutkan bahwa : Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ini. Dengan demikian, hanya terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoieh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu 5 (lima) tahun;
Menurut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar baru diterbitkan jika Wajib Pajak tidak membayar pajak sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Diketahuinya Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang; Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain di luar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dari data tersebut dapat dipastikan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Untuk memastikan kebenaran data itu, terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan;
Pasal 13 ayat (2) : Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Dalam penjelasan ayat tersebut disebutkan bahwa : Ayat ini mengatur sanksi administrasi perpajakan yang dikenakan kepada Wajib Pajak karena melanggar kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e. Sanksi administrasi perpajakan tersebut berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Sanksi administrasi berupa bunga, dihitung dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan;
Walaupun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diterbitkan lebih dari 2 (dua) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak, bunga dikenakan atas kekurangan tersebut hanya untuk masa 2 (dua) tahun;
Pasal 25 ayat (1) : Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:
Pasal 4 ayat (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan , yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia mapupun dari luar Indonesia , yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. |
|
|
|
B. |
Penjelasan Terbanding
1. |
bahwa berdasar penelitian surat banding Pemohon Banding tanpa Nomor tanpa tanggal diketahui bahwa sengketa yang diajukan adalah terkait koreksi atas Penghasilan neto Luar Negeri sebesar Rp3.192.500.000,00;
a. |
bahwa SKPKB nomor 00034/205/10/039/15 tanggal 12 November 2015 Masa Pajak diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam LAP : 00183/WPJ.05/KP.1005/RIK.SIS/2015 dengan uraian sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Nomor LAP-122/WPJ.05/KP.1005/RIK.SIS/2015 tanggal 9 November 2015 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa koreksi positif atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya pada Tahun Pajak sebesar Rp. 3.192.500.000,00 dengan penjelasan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan dan dokumen yang disampakan Pemohon Banding pada saat proses keberatan, diketahui bahwa :
bahwa Terbanding melakukan koreksi posiitif sebesar Rp2.915.005.919,00 atas penghasilan neto dalam negeri lainnya berdasarkan jumlah mutasi kredit pada bulan April 2010 sampai dengan Desember 2010 pada rekening koran Pemohon Banding (BCA) dengan no rekening 0755012828289. Dengan rekapitulasi sebagai berikut : |
Jenis mutasi |
Nilai mutasi kredit |
PPh Dipotong pihak lain |
Sudah dilapor |
Bukan objek PPh |
Belum dilapor |
Total |
Penghasilan lain |
2.915.005.919 |
PPh non final |
|
|
2.915.005.919 |
2.915.005.919 |
|
bahawa pada kolom keterangan laporan Transaksi Rekening Bank BCA No Acc.07550128289 hanya tertera Pbk dan Kas sehingga tidak dapat diketahui darimana sumber dana uang masuknya dan sampai dengan pembahasan akhir tidak terdapat dokumen lain dari Pemohon Banding yang dapat mendukung sanggahan Pemohon Banding atas koreksi positif sebesar Rp2.915.005.919,00;
bahwa berdasarkan data agregat Kanwil DJP Jakarta Barat diketahui terdapat pembelian kendaraan dengan nilai Rp3.200.0000.000,00;
Analisa Pengeluaran Biaya Hidup
bahwa koreksi positif sebesar Rp277.494.081,00 yang berasal dari Analisa Pengeluaran Biaya Hidup dan Pertambahan Harta dengan penjelasan:
Pengeluaran, Tabungan & Investasi
a. |
Biaya hidup |
Rp 3.200.000.000 |
b. |
Penambahan Harta Kekayaan |
Rp 0 |
c. |
Penambahan Kewajiban |
Rp 0 |
Sumber penghasilan - SPT Tahunan PPh OP |
Rp 3.200.000.000 |
Dikenakan tarif umum
a. |
Penghasilan dari Usaha |
Rp 0 |
b. |
Penghasilan dari Pekerjaan |
Rp 7.500.000 |
c. |
Penghasilan lain-lain |
Rp2.915.005.919 |
Jumlah |
Rp2.922.505.919 |
Tambahan kemampuan ekonomis |
R 277.494.081 |
Koreksi positif menurut Terbanding :
Jenis Penghasilan |
Menurut SPT W P (Rp) |
Pemeriksa (Rp) |
Koreksi (Rp) |
Penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan |
7.125.000 |
- |
(7.125.000) |
Penghasilan neto dalam negeri lainnya |
|
|
|
Penerimaan uang masuk pada rekening BCA no Rek 07550128289 |
- |
2.915.005.919 |
2.915.005.919 |
Analisa Pengeluaran Biaya Hidup dan Penambahan Harta |
- |
277.494.081 |
277.494.081 |
Jumlah |
- |
3.192.500.000 |
3.192.500.000 |
|
|
|
b. |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka diterbitkan SKPKB Pajak Penghasilan nomor 00034/205/10/039/15 tanggal 12 November 2015 tahun pajak 2010 sebesar Rp3.192.500.000,00 dengan perhitungan sebagai berikut : |
Uraian |
Menurut PB (Rp) |
Menurut SKPKB (Rp) |
Cfm. Terbanding (Rp) |
Penghasilan Netto |
7.125.000 |
3.199.625.000 |
3.199.625.000 |
Kompensasi Kerugian |
|
0 |
0 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak |
15.840.000 |
15.840.000 |
|
Penghasilan Kena Pajak |
0 |
3.183.785.000 |
|
Pajak Penghasilan Terutang |
0 |
900.135.500 |
|
Kredit Pajak |
0 |
0 |
|
Pajak kurang (lebih) bayar |
0 |
900.135.500 |
|
Sanksi Administrasi : - Bunga Pasal 13 (2) KUP |
0 0 |
432.065.040 |
432.065.040 |
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar |
0 |
1.332.200.540 |
1.332.200.540 |
c. |
bahwa Terbanding telah mengundang Tim Terbanding Pajak dalam rangka Pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor: S3091/WPJ.05/BD.06/2016 tanggal 11 Oktober 2016. Tim Terbanding menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas pembahasan tersebut telah dibuatkan berita acara sebagaimana tertuang dalam BA nomor : BA212/WPJ.05/BD.06/2016 tanggal 20 Oktober 2016 dengan pembahasan sebagai berikut :
- Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah karyawan PT TMY (SPBU milik Pemohon Banding);
- Alasan dilakukannya Pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan Pemohon Banding karena terdapat data kepemilikan kendaraan;
- Dasar koreksi Terbanding adalah penerimaan uang masuk melalui rekening BCA No ACC 07550128289 dengan dasar hukum Pasal 4 ayat 1 UU PPh;
- Nilai yang digunakan dalam menghitung penghasilan lainnya adalah nilai penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening bank;
- Terbanding dapat bertemu Pemohon Banding ditempat usaha ibunya (Then Julianti);
|
|
|
d. |
bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding telah diundang untuk memberikan penjelasan dengan surat undangan nomor: S4105/WPJ.05/BD.06/2016 tanggal 30 November 2016. Pemohon Banding telah datang menghadiri pembahasan sengketa dan atas pembahasan tersebut telah dibuatkan Berita Acara pembahasan dengan nomor BA : 241 a tanggal 5 Desember 2016. Berdasarkan pembahasan Pemohon Banding memberi keterangan bahwa :
- Kegiatan usaha Pemohon Banding sejak ber NPWP sampai dengan sekarang adalah membantu administrasi di PT TMY;
- Terdapat penghasilan yang dilaporkan dalam SPT PPh orang pribadi Tahun Pajak 2010 yang bersumber dari PT TMY;
- Dalam proses Pemeriksaan terdapat koreksi sebesar Rp6.107.505.919,00 atas adanya uang masuk pada rekening BCA (no rek 07550128289) sebesar Rp2.915.005.919,00 Pemohon Banding menjelaskan bahwa sumber uang tersebut dari PT TMY dan Pemohon Banding. Hal tersebut dilakukan untuk menampilkan di rekening koran agar aktif bertransaksi (memperbagus) . Tujuannya menampilkan rekening koran yang aktif adalah untuk mengajukan pinjaman untuk membangun PT sendiri;
- Atas adanya kemampuan ekonomis atas pertambahan harta kekayaan.sebesar Rp3.200.000,00 dari analisa pengeluaran biaya hidup dijelaskan oleh Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kemampuan. Adanya Rp3.200.000.000,00 dari pinjaman bank;
bahwa dalam tanggapannya Pemohon Banding menyatakan sebagai perantara penerimaan dana dari pihak ketiga yang kemudian dana tersebut dikembalikan lagi kepada pemiliknya. Pemohon Banding menjelaskan bahwa :
- |
Perannya adalah sebagai pihak perantara adalah Pemohon Banding sebagai pelaksana lapangan; |
- |
Atas peran tersebut Pemohon Banding tidak menerima imbalan; |
bahwa Pemohon Banding menerima dana tersebut kemudian dikembalikan seluruhnya kepada pemiliknya. Pemohon Banding memberi keterangan bahwa:
• |
Pemilik dana tersebut yang sebenarnya adalah PT TMY; |
• |
Hubungan Pemohon Banding dengan pihak yang menerima pengembalian dana tersebut adalah Pemohon Banding sebagai pelaksana PT TMY; |
• |
Tujuan dana tersebut masuk ke rekening Pemohon Banding kemudian dikembalikan kepada pemiliknya adalah untuk menampilkan kinerja Rekening Koran Pemohon Banding dalam rangka memperoleh kredit dari pihak perbankan untuk keperluan usaha Pemohon Banding; |
• |
Penerimaan dana dari Then Yulianti (ibu kandung) harus masuk ke rekening Pemohon Banding untuk selanjutnya dikembalikan ke rekening PT TMY dengan alasan Pemohon Banding (sebagai karyawan PT TMY) yang harus memindahkan dana dari rekening BCA ke rekening Mandiri (untuk menebus pembelian BBM Pertamina); |
• |
Dana yang masuk ke Pemohon Banding harus ditarik tunai untuk kemudian dipindahkan ke bank milik PT TMY dengan alasan bila disetor RTGS/LLG membutuhkan waktu lebih lama. Karena penebusan BBM Pertamina harus melalui Rekening Mandiri (sedangkan rekening Bank Pemohon Banding adalah Bank BCA); |
• |
Pemohon Banding memberi alasan bahwa nilai setoran tersebut merupakan gabungan setoran dari :
- |
Rekening pribadi Pemohon Banding |
- |
Rekening PT TMY |
- |
Uang tunai penghasilan (SPBU) hari H |
Yang digabungkan untuk disetor ke rekening Mandiri atas nama PT TMY; |
|
|
|
e. |
bahwa berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa dana yang ditarik tunai dari rekening Pemohon Banding telah disetorkan ke PT TMY karena pada rekening koran, mutasi debet dana tersebut tidak dapat ditelusuri siapa pihak yang menerima dana tersebut karena tidak ada bukti pendukungnya; |
|
|
f. |
bahwa berdasarkan data-data dan keterangan yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa dana yang masuk melalui rekening Pemohon Banding adalah bukan milik Pemohon Banding;
bahwa alasan pendapat Terbanding adalah bahwa atas dana yang ditransfer dari rekening BCA atas nama Then Julianti (direktur PT TMY) ke rekening Pemohon Banding yang kemudian dilakukan penarikan tunai untuk selanjutnya disetorkan ke PT TMY, tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding bahwa uang yang ditarik tunai tersebut telah ditransfer ke rekening PT TMY; |
|
|
g. |
bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor: S-2672/WPJ.05/BD.06/2015 tanggal 25 November 2015. Pemohon Banding telah hadir pada sesuai surat undangan tersebut pada tanggal 30 November 2015. Atas kehadiran Pemohon Banding telah dibuat Berita Acara Kehadiran Pemohon Banding Tetapi Tidak Memberikan Keterangan Tertulis dengan berita acara nomor : BA- /WPJ.05/BD.06/2017 tanggal Januari 2017. Pada berita acara tersebut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa tanggapan akan disampaikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama sepuluh hari; |
|
|
h. |
bahwa Pemohon Banding menyampaikan surat tanggapan dengan surat tanpa nomor tanpa tanggal perihal : Tanggapan Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan nomor S-122/WPJ.05/BD.06/2017 tangal 23 Januari 2017. Pada surat tanggapannnya Pemohon Banding menyatakan bahwa :
“Berdasarkan Pemeriksaan adanya penerimaan uang masuk pada rekening 7550128289 adalah milik perusahaan yang dimana Pemohon Banding mewakilkan untuk PT TM. Berdasarkan data yang Pemohon Banding berikan nominal penerimaan uang masuk dikeluarkan dihari yang sama. Kegunaan untuk adanya aktivitas di rekening Pemohon Banding dikarenakan keinginan untuk mengajukan pinjaman kredit kepada Bank”;
bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data tambahan lainnya yang mendukung alasan keberatan dalam surat Keberatan; |
|
|
|
2. |
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding bahwa penerbitan SKPKB Nomor 00034/205/10/039/15 tanggal 12 November 2015 tahun pajak 2015 sudah tepat. Terbanding menolak permohonan Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut :
a. |
bahwa berdasarkan data-data dan keterangan yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa dana yang masuk melalui rekening Pemohon Banding adalah bukan milik Pemohon Banding. Alasan pendapat Terbanding adalah bahwa atas dana yang ditransfer dari rekening BCA atas nama Then Julianti (direktur PT TMY) ke rekening Pemohon Banding yang kemudian dilakukan penarikan tunai untuk selanjutnya disetorkan ke PT TMY tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding bahwa uang yang ditarik tunai tersebut telah ditransfer ke rekening PT TMY; |
|
|
b. |
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa penerbitan SKPKB PPh Nomor 00001/204/10/038/14 tanggal 7 Oktober 2014 Masa Pajak April 2010 sudah tepat dengan penghitungan sebagai berikut: |
Uraian |
Menurut PB (Rp) |
Menurut SKPKB (Rp) |
Cfm. Terbanding (Rp) |
Penghasilan Netto |
7.125.000 |
3.199.625.000 |
3.199.625.000 |
Kompensasi Kerugian |
|
0 |
0 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak |
15.840.000 |
15.840.000 |
|
Penghasilan Kena Pajak |
0 |
3.183.785.000 |
|
Pajak Penghasilan Terutang |
0 |
900.135.500 |
|
Kredit Pajak |
0 |
0 |
|
Pajak kurang (lebih) bayar |
0 |
900.135.500 |
|
Sanksi Administrasi : - Bunga Pasal 13 (2) KUP |
0 0 |
432.065.040 |
432.065.040 |
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar |
0 |
1.332.200.540 |
1.332.200.540 |
|
|
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 22 Mei 2018 dengan penjelasan sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan sidang banding atas nama Pemohon Banding (NPWP -) atas Keputusan Terbanding nomor KEP-00009/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 6 Februari 2017 tentang tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00034/205/10/039/15 tanggal 12 November 2015, dengan ini disampaikan kesimpulan akhir (closing statement) terkait sengketa banding;
|
I. |
Pokok Sengketa
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah Koreksi atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp3.192.500.000,00; |
|
|
II. |
Dasar Hukum Koreksi
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:
Pasal 12 ayat (2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Pasal 12 ayat (3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;
Pasal 13 ayat (1) huruf a Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut :
a. |
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; |
Dalam penjelasan ayat tersebut disebutkan bahwa :
Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ini. Dengan demikian, hanya terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoieh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu 5 (lima) tahun;
Menurut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar baru diterbitkan jika Wajib Pajak tidak membayar pajak sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan; Diketahuinya Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang; Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain di luar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dari data tersebut dapat dipastikan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Untuk memastikan kebenaran data itu, terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan; Pasal 13 ayat (2) : Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Dalam penjelasan ayat tersebut disebutkan bahwa : Ayat ini mengatur sanksi administrasi perpajakan yang dikenakan kepada Wajib Pajak karena melanggar kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e. Sanksi administrasi perpajakan tersebut berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.Sanksi administrasi berupa bunga, dihitung dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan;
Walaupun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diterbitkan lebih dari 2 (dua) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak, bunga dikenakan atas kekurangan tersebut hanya untuk masa 2 (dua) tahun;
Pasal 25 ayat (1) : Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Pasal 29 :
(3) |
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
- memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
- memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
- memberikan keterangan lain yang diperlukan;
|
|
|
(3a) |
Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan; |
|
|
(3b) |
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; |
|
|
|
|
III. |
Data dan Fakta
1. |
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Jenis Pajak PPh Nomor 00034/205/10/039/15 tanggal 12 November 2015 Tahun Pajak 2010 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dalam Rangka Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua nomor LAP-00183/WPJ.05/KP.1005/RIK.SIS/2015 tanggal November 2015, dengan penghitungan sebagai berikut : |
No. |
Uraian |
Menurut Wajib Pajak (sesuai Surat Keberatan) |
Pemeriksa |
Koreksi |
1 |
Penghas ilan Neto Dalam Negeri Lainnya |
7.125.000 |
7.125.000 |
0 |
2 |
a. Penghasilan dari luar usaha |
0 |
0 |
0 |
3 |
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas |
0 |
0 |
0 |
4 |
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaaa |
0 |
0 |
0 |
5 |
d. Lain-lain |
0 |
3.192.500.000 |
3.192.500.000 |
6 |
e. Jumlah |
7.125.000 |
3.192.500.000 |
3.192.500.000 |
|
Fasilitas penenanaman modal |
0 |
0 |
0 |
|
Penyesuaian Fiskal |
0 |
0 |
0 |
|
a. Penyesuaian Fiskal Positif |
0 |
0 |
0 |
7 |
b. Penyesuaian Fiskal Negatif |
0 |
0 |
0 |
8 |
Jum lah Penyes uaian Fis kal (a-b) |
0 |
0 |
0 |
|
Penghasilan Neto Luar Negeri |
0 |
0 |
0 |
|
Jumlah Penghasilan Neto |
0 |
0 |
0 |
|
Zakat/sumbangan keagamaan yg bersifat wajib |
0 |
0 |
0 |
9 |
Kompensasi Kerugian |
0 |
0 |
0 |
10 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak |
15.840.000 |
15.840.000 |
0 |
11 |
Penghas ilan Kena Pajak (10-11) |
(8.715.000) |
3.183.785.000 |
3.183.785.000 |
12 |
PPh Terutang |
0 |
900.135.500 |
900.135.500 |
13 |
Pengembalian PPh Pasal 24 |
0 |
0 |
0 |
|
Jumlah PPh Terutang |
0 |
0 |
0 |
14 |
Kredit Pajak |
0 |
0 |
0 |
15 |
PPh yang tidak/kurang dibayar |
0 |
0 |
0 |
16 |
Sanksi administrasi |
0 |
0 |
0 |
|
a. SKPKB |
|
|
- |
|
|
a.1. |
Bunga pasal 13 (2) KUP |
|
|
432.065.040 |
432.065.040 |
|
|
a.2. |
Bunga pasal 13 (2) KUP |
|
0 |
0 |
0 |
|
|
a.3. |
Bunga pasal 13 (2) KUP |
|
0 |
0 |
0 |
|
|
a.4. |
Bunga pasal 13 (2) KUP |
|
0 |
0 |
0 |
|
|
a.5. |
Bunga pasal 13 (2) KUP |
|
0 |
0 |
0 |
|
|
a.6. |
Bunga pasal 13 (2) KUP |
|
0 |
0 |
0 |
|
b. SKPKBT |
|
|
|
|
|
b.1. |
Kenaikan pasal 15 (2) KUP |
|
0 |
0 |
0 |
|
|
b.2. |
Bunga pasal 15 (4) KUP |
|
0 |
0 |
0 |
|
c.jumlah sanksi administrasi |
0 |
1.332.200.540 |
1.332.200.540 |
17 |
Jumlah pajak ymh/(lebih) dibayar (15+16c) |
0 |
1.332.200.540 |
1.332.200.540 |
2. |
bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor: 01 tanggal 11 Februari 2016, yang diterima KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua berdasarkan LPAD Nomor: PEM: 01001185\039\feb\2016 tanggal 11 Februari 2016; |
|
|
3. |
bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00009/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 6 Februari 2017, dengan perhitungan sebagai berikut:
Uraian |
Menurut PB (Rp) |
Menurut SKPKB (Rp) |
Cfm. Terbanding (Rp) |
Penghasilan Netto |
7.125.000 |
3.199.625.000 |
3.199.625.000 |
Kompensasi Kerugian |
|
0 |
0 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak |
15.840.000 |
15.840.000 |
15.840.000 |
Penghasilan Kena Pajak |
0 |
3.183.785.000 |
3.183.785.000 |
Pajak Penghasilan Terutang |
0 |
900.135.500 |
900.135.500 |
Kredit Pajak |
0 |
0 |
0 |
Pajak kurang (lebih) bayar |
0 |
900.135.500 |
900.135.500 |
Sanksi Administrasi : - Bunga Pasal 13 (2) KUP |
0 0 |
432.065.040 |
432.065.040 |
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar |
0 |
1.332.200.540 |
1.332.200.540 |
|
|
|
4. |
bahwa atas Keputusan Terbanding nomor KEP-00009/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 6 Februari 2017, Pemohon Banding mengajukan Banding tanpa nomor dan tanpa tanggal yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 28 April 2017; |
|
|
|
IV. |
Pendapat Terbanding
1. |
bahwa berdasar penelitian surat banding Pemohon Banding tanpa Nomor tanpa tanggal diketahui bahwa sengketa yang diajukan adalah terkait koreksi atas Penghasilan neto Luar Negeri sebesar Rp3.192.500.000,00;
a. |
bahwa SKPKB nomor 00034/205/10/039/15 tanggal 12 November 2015 Masa Pajak diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam LAP : 00183/WPJ.05/KP.1005/RIK.SIS/2015 dengan uraian sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Nomor LAP-122/WPJ.05/KP.1005/RIK.SIS/2015 tanggal 9 November 2015 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa koreksi positif atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya pada Tahun Pajak sebesar Rp. 3.192.500.000,00 dengan penjelasan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan dan dokumen yang disampakan Pemohon Banding pada saat proses keberatan, diketahui bahwa :
bahwa Terbanding melakukan koreksi posiitif sebesar Rp2.915.005.919,00 atas penghasilan neto dalam negeri lainnya berdasarkan jumlah mutasi kredit pada bulan April 2010 sampai dengan Desember 2010 pada rekening koran Pemohon Banding (BCA) dengan no rekening 0755012828289. Dengan rekapitulasi sebagai berikut : |
Jenis mutasi |
Nilai mutasi kredit |
PPh Dipotong pihak lain |
Sudah dilapor |
Bukan objek PPh |
Belum dilapor |
Total |
Penghasilan lain |
2.915.005.919 |
PPh non final |
|
|
2.915.005.919 |
2.915.005.919 |
|
bahawa pada kolom keterangan laporan Transaksi Rekening Bank BCA No Acc.07550128289 hanya tertera Pbk dan Kas sehingga tidak dapat diketahui darimana sumber dana uang masuknya dan sampai dengan pembahasan akhir tidak terdapat dokumen lain dari Pemohon Banding yang dapat mendukung sanggahan Pemohon Banding atas koreksi positif sebesar Rp2.915.005.919,00;
bahwa berdasarkan data agregat Kanwil DJP Jakarta Barat diketahui terdapat pembelian kendaraan dengan nilai Rp3.200.0000.000,00;
Nama penjual |
: PT. AMI |
NPWP Penjual |
: - |
No. Faktur Pajak |
: 010.000.0000035 |
Tanggal FP |
: 31 Mei 2010 |
DPP |
: Rp 2.909.090.909,00 |
PPN |
: Rp 290.909.091,00 |
Jumlah |
: Rp 3.200.000.000,00 |
Analisa Pengeluaran Biaya Hidup
bahwa koreksi positif sebesar Rp277.494.081,00 yang berasal dari Analisa Pengeluaran Biaya Hidup dan Pertambahan Harta dengan penjelasan:
Pengeluaran, Tabungan & Investasi
a. |
Biaya hidup |
Rp 3.200.000.000 |
b. |
Penambahan Harta Kekayaan |
Rp 0 |
c. |
Penambahan Kewajiban |
Rp 0 |
Sumber penghasilan - SPT Tahunan PPh OP |
Rp 3.200.000.000 |
Dikenakan tarif umum
a. |
Penghasilan dari Usaha |
Rp 0 |
b. |
Penghasilan dari Pekerjaan |
Rp 7.500.000 |
c. |
Penghasilan lain-lain |
Rp2.915.005.919 |
Jumlah |
Rp2.922.505.919 |
Tambahan kemampuan ekonomis |
Rp 277.494.081 |
Koreksi positif menurut Terbanding :
Jenis Penghasilan |
Menurut SPT W P (Rp) |
Pemeriksa (Rp) |
Koreksi (Rp) |
Penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan |
7.125.000 |
- |
(7.125.000) |
Penghasilan neto dalam negeri lainnya |
|
|
|
Penerimaan uang masuk pada rekening BCA no Rek 07550128289 |
- |
2.915.005.919 |
2.915.005.919 |
Analisa Pengeluaran Biaya Hidup dan Penambahan Harta |
- |
277.494.081 |
277.494.081 |
Jumlah |
- |
3.192.500.000 |
3.192.500.000 |
bahwa pada saat pemeriksaan, Pemeriksa telah menyampaikan surat permintaan peminjaman dokumen dengan surat nomor S-907/WPJ. 05/KP.1000/2014 tanggal 5 November 2014. Pemohon Banding hanya meminjamkan sebagian dari dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa sehingga kepada Pemohon Banding disampaikan lagi surat peringatan pertama nomor S-277/WPJ.05/KP.1000/2015 tanggal 7 Mei 2015. Namun Pemohon Banding tidak memenuhi surat peringatan tersebut sehingga dibuatkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan dokumen tanggal 7 Oktober 2015; |
|
|
b. |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka diterbitkan SKPKB Pajak Penghasilan nomor 00034/205/10/039/15 tanggal 12 November 2015 tahun pajak 2010 sebesar Rp3.192.500.000,00 dengan perhitungan sebagai berikut : |
Uraian |
Menurut PB (Rp) |
Menurut SKPKB (Rp) |
Cfm. Terbanding (Rp) |
Penghasilan Netto |
7.125.000 |
3.199.625.000 |
3.199.625.000 |
Kompensasi Kerugian |
|
0 |
0 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak |
15.840.000 |
15.840.000 |
|
Penghasilan Kena Pajak |
0 |
3.183.785.000 |
|
Pajak Penghasilan Terutang |
0 |
900.135.500 |
|
Kredit Pajak |
0 |
0 |
|
Pajak kurang (lebih) bayar |
0 |
900.135.500 |
|
Sanksi Administrasi : - Bunga Pasal 13 (2) KUP |
0 0 |
432.065.040 |
432.065.040 |
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar |
0 |
1.332.200.540 |
1.332.200.540 |
c. |
bahwa Terbanding telah mengundang Tim Terbanding Pajak dalam rangka Pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor: S3091/WPJ.05/BD.06/2016 tanggal 11 Oktober 2016. Tim Terbanding menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas pembahasan tersebut telah dibuatkan berita acara sebagaimana tertuang dalam BA nomor : BA212/WPJ.05/BD.06/2016 tanggal 20 Oktober 2016 dengan pembahasan sebagai berikut :
- Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah karyawan PT TMY (SPBU milik Pemohon Banding);
- Alasan dilakukannya Pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan Pemohon Banding karena terdapat data kepemilikan kendaraan;
- Dasar koreksi Terbanding adalah penerimaan uang masuk melalui rekening BCA No ACC 07550128289 dengan dasar hukum Pasal 4 ayat 1 UU PPh;
- Nilai yang digunakan dalam menghitung penghasilan lainnya adalah nilai penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening bank;
- Terbanding dapat bertemu Pemohon Banding ditempat usaha ibunya (Then Julianti);
|
|
|
d. |
bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding telah diundang untuk memberikan penjelasan dengan surat undangan nomor: S4105/WPJ.05/BD.06/2016 tanggal 30 November 2016. Pemohon Banding telah datang menghadiri pembahasan sengketa dan atas pembahasan tersebut telah dibuatkan Berita Acara pembahasan dengan nomor BA : 241 a tanggal 5 Desember 2016. Berdasarkan pembahasan Pemohon Banding memberi keterangan bahwa :
1. |
Kegiatan usaha Pemohon Banding sejak ber NPWP sampai dengan sekarang adalah membantu administrasi di PT TMY; |
2. |
Terdapat penghasilan yang dilaporkan dalam SPT PPh orang pribadi Tahun Pajak 2010 yang bersumber dari PT TMY; |
3. |
Dalam proses Pemeriksaan terdapat koreksi sebesar Rp6.107.505.919,00 atas adanya uang masuk pada rekening BCA (no rek 07550128289) sebesar Rp2.915.005.919,00 Pemohon Banding menjelaskan bahwa sumber uang tersebut dari PT TMY dan Pemohon Banding. Hal tersebut dilakukan untuk menampilkan di rekening koran agar aktif bertransaksi (memperbagus) . Tujuannya menampilkan rekening koran yang aktif adalah untuk mengajukan pinjaman untuk membangun PT sendiri; |
4. |
Atas adanya kemampuan ekonomis atas pertambahan harta kekayaan sebesar Rp3.200.000,00 dari analisa pengeluaran biaya hidup dijelaskan oleh Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kemampuan. Adanya Rp3.200.000,00 dari pinjaman bank. Dalam tanggapannya Pemohon Banding menyatakan sebagai perantara penerimaan dana dari pihak ketiga yang kemudian dana tersebut dikembalikan lagi kepada pemiliknya. Pemohon Banding menjelaskan bahwa :
- |
Perannya adalah sebagai pihak perantara adalah Pemohon Banding sebagai pelaksana lapangan; |
- |
Atas peran tersebut Pemohon Banding tidak menerima imbalan; |
|
bahwa Pemohon Banding menerima dana tersebut kemudian dikembalikan seluruhnya kepada pemiliknya. Pemohon Banding memberi keterangan bahwa:
• |
Pemilik dana tersebut yang sebenarnya adalah PT TMY; |
• |
Hubungan Pemohon Banding dengan pihak yang menerima pengembalian dana tersebut adalah Pemohon Banding sebagai pelaksana PT TMY; |
• |
Tujuan dana tersebut masuk ke rekening Pemohon Banding kemudian dikembalikan kepada pemiliknya adalah untuk menampilkan kinerja Rekening Koran Pemohon Banding dalam rangka memperoleh kredit dari pihak perbankan untuk keperluan usaha Pemohon Banding; |
• |
Penerimaan dana dari Then Yulianti (ibu kandung) harus masuk ke rekening Pemohon Banding untuk selanjutnya dikembalikan ke rekening PT TMY dengan alasan Pemohon Banding (sebagai karyawan PT TMY) yang harus memindahkan dana dari rekening BCA ke rekening Mandiri (untuk menebus pembelian BBM Pertamina); |
• |
Dana yang masuk ke Pemohon Banding harus ditarik tunai untuk kemudian dipindahkan ke bank milik PT TMY dengan alasan bila disetor RTGS/LLG membutuhkan waktu lebih lama. Karena penebusan BBM Pertamina harus melalui Rekening Mandiri (sedangkan rekening Bank Pemohon Banding adalah Bank BCA); |
• |
Pemohon Banding memberi alasan bahwa nilai setoran tersebut merupakan gabungan setoran dari :
- |
Rekening pribadi Pemohon Banding |
- |
Rekening PT TMY |
- |
Uang tunai penghasilan (SPBU) hari H |
Yang digabungkan untuk disetor ke rekening Mandiri atas nama PT TMY; |
|
|
|
e. |
bahwa berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa dana yang ditarik tunai dari rekening Pemohon Banding telah disetorkan ke PT TMY karena pada rekening koran, mutasi debet dana tersebut tidak dapat ditelusuri siapa pihak yang menerima dana tersebut karena tidak ada bukti pendukungnya; |
|
|
f. |
bahwa berdasarkan data-data dan keterangan yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa dana yang masuk melalui rekening Pemohon Banding adalah bukan milik Pemohon Banding;
bahwa alasan pendapat Terbanding adalah bahwa atas dana yang ditransfer dari rekening BCA atas nama Then Julianti (direktur PT TMY) ke rekening Pemohon Banding yang kemudian dilakukan penarikan tunai untuk selanjutnya disetorkan ke PT TMY, tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding bahwa uang yang ditarik tunai tersebut telah ditransfer ke rekening PT TMY; |
|
|
g. |
bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor: S-2672/WPJ.05/BD.06/2015 tanggal 25 November 2015. Pemohon Banding telah hadir pada sesuai surat undangan tersebut pada tanggal 30 November 2015. Atas kehadiran Pemohon Banding telah dibuat Berita Acara Kehadiran Pemohon Banding Tetapi Tidak Memberikan Keterangan Tertulis dengan berita acara nomor : BA- /WPJ.05/BD.06/2017 tanggal Januari 2017. Pada berita acara tersebut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa tanggapan akan disampaikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama sepuluh hari; |
|
|
h. |
bahwa Pemohon Banding menyampaikan surat tanggapan dengan surat tanpa nomor tanpa tanggal perihal: Tanggapan Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan nomor: S-122/WPJ.05/BD.06/2017 tangal 23 Januari 2017. Pada surat tanggapannnya Pemohon Banding menyatakan bahwa :
“Berdasarkan Pemeriksaan adanya penerimaan uang masuk pada rekening 7550128289 adalah milik perusahaan yang dimana Pemohon Banding mewakilkan untuk PT TM. Berdasarkan data yang Pemohon Banding berikan nominal penerimaan uang masuk dikeluarkan dihari yang sama. Kegunaan untuk adanya aktivitas di rekening Pemohon Banding dikarenakan keinginan untuk mengajukan pinjaman kredit kepada Bank”. Pemohon Banding tidak memberikan data tambahan lainnya yang mendukung alasan keberatan dalam surat Keberatan; |
|
|
|
2. |
bahwa berdasarkan Pasal 29 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain :
(3) |
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
4. |
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak |
5. |
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau |
6. |
memberikan keterangan lain yang diperlukukan; |
|
|
|
(3a) |
Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan; |
|
|
(3b) |
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; |
bahwa berdasarkan hal tersebut, dikarenakan selama proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan data dan atau dokumen yang diminta, maka Terbanding menetapkan secara jabatan atas penghasilan kena pajaknya; |
|
|
3. |
bahwa diketahui bahwa dana yang masuk ke dalam rekening Pemohon Banding dengan nomor rekening BCA 07550128289 berdasarkan koreksi pemeriksa adalah sebesar Rp2.915.005.919,00. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan tanggal 24 April 2018 diketahui bahwa dana yang ditransfer dari nomor rekening BCA 0840583881 a.n Then Yulianti (Pemohon Banding) adalah sebesar Rp1.555.889.046,00 (ada rekening Koran, namun belum terdapat legalisir dari bank), dari nomor rekening BCA 3091289278 a.n Then Yulianti sebesar Rp757.000.000,00 (ada rekening Koran namun belum terdapat legalisir dari bank), dari nomor rekening 0761034978 a.n Then Yulianti sebesar Rp277.500.000,00 (bukti hanya berupa rekap dan tidak ada legalisir dari bank) dan sisanya sebesar Rp324.616.873,00 berasal dari titipan saudara (menurut penjelasan Pemohon Banding pada tanggal 23 Januari 2018). Sampai dengan persidangan tanggal 24 April 2018, Pemohon Banding belum dapat membuktikan secara sah bahwa seluruh penghasilan yang diterimanya merupakan pemberian baik dari orang tuanya maupun dari saudaranya; |
|
|
|
V. |
Kesimpulan
- bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00009/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 6 Februari 2017 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;
- bahwa koreksi Terbanding/Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku;
|
|
|
VI. |
Usul
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00009/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 6 Februari 2017 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Nomor: 00034/205/10/039/15 tanggal 12 November 2015 Masa Pajak atas nama PEMOHON BANDING NPWP -; |
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi posiitif sebesar Rp.2.915.005.919,00 atas penghasilan neto dalam negeri lainnya berdasarkan jumlah mutasi kredit pada bulan April 2010 sampai dengan Desember 2010 pada rekening koran Pemohon Banding (BCA) dengan no rekening 0755012828289;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Kronologis sebagai berikut:
bahwa kronologis terjadinya pemeriksaan dikarenakan adanya pembelian 5 unit mobil dari PT AMI sebesar Rp3.200.000.000,00;
bahwa mobil tersebut bukan milik Pemohon Banding dan nama Pemohon Banding dipakai untuk membeli mobil tersebut dan ini dapat dibuktikan tidak ada dana dari rekening Pemohon Banding untuk membeli mobil tersebut pada tanggal 31 Mei 2010 maupun sebelum tanggal tersebut; bahwa Pemohon Banding jelaskan lagi dasar koreksi yang dianggap penghasilan lain-lain sebesar Rp3.192.500.000,00 yang diperoleh dari:
a. |
Dari Pemasukan Rekening BCA |
Rp 277.494.481,00; |
b. |
Biaya Hidup |
|
bahwa jadi antara pembelian mobil dibandingkan dengan uang masuk dari rekening yang dimana uang masuk tersebut adalah uang masuk dari orang tua Pemohon Banding dan dapat dibuktikan dana tersebut dari beberapa rekening orang tua Pemohon Banding antara lain:
- |
Then Yulianti (0840583881) |
Rp1.555.889.046,00 |
- |
Then Yulianti (3091289278) |
Rp 757.000.000,00 |
- |
Then Yulianti (0761034978) |
Rp 277.500.000,00 |
- |
Titipan dari saudara |
Rp 324.616.873,00 |
|
|
Rp2.915.005.919,00 |
bahwa dana tersebut digunakan lagi untuk pengeluaran dari SPBU orang tua Pemohon Banding baik untuk menebus DO maupun biaya operasionalnya;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan bekerja sebagai tenaga keuangan di PT TM milik orang tua Pemohon Banding yang kegiatan usahanya adalah SPBU;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan pembelian 5 unit kendaraan merupakan pembelian 5 unit dump truck yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan KTP Pemohon Banding dan Pemohon Banding sendiri yang menandatangani dokumen jual beli mobil pada tahun 2010. Seluruh mobil atas nama Pemohon Banding namun sebenarnya 5 unit kendaraan tersebut bukan milik Pemohon Banding melainkan milik ayah angkat Pemohon Banding yaitu Bapak H.Badrun;
bahwa pemohon Banding mengemukakan hanya meminjamkan nama Pemohon Banding untuk membeli 5 unit mobil tapi Pemohon Banding tidak menggunakan 5 unit mobil tersebut. 5 unit mobil tersebut digunakan oleh ayah angkat Pemohon Banding yang memiliki usaha angkutan;
bahwa Pemohon Banding mengemukakan berdasarkan informasi yang Pemohon Banding ketahui 5 unit kendaraan tersebut sudah tidak dimiliki oleh Bapak H.Badrun (sudah dijual);
bahwa Pemohon Banding mengemukakan rekening Pemohon Banding digunakan untuk menampung dana-dana hasil penjualan SPBU yang berasal dari beberapa rekening;
bahwa Penggugat dalam persidangan menyampaikan Bantahan tertulis Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 24 April 2018 sebagai berikut:
bahwa kronologis terjadinya pemeriksaan dikarenakan adanya pembelian 5 unit mobil dari PT AMI sebesar Rp3.200.000.000,00:
1. |
Mobil tersebut bukan milik Pemohon Banding dan nama Pemohon Banding dipakai untuk membeli mobil tersebut dan ini dapat dibuktikan dengan tidak ada dana dari rekening Pemohon Banding untuk pembelian mobil tersebut pada tanggal 31 Mei 2010 maupun sebelum tanggal tersebut. Bahwa dana pembelian mobil dari fidusia bank; |
|
|
2. |
Dan Pemohon Banding menjelaskan lagi dasar koreksinya juga dianggap penghasilan lain-lain sebesar Rp3.192.500.000,00 yang diperoleh dari :
a. |
Dari Pemasukan Rekening BCA |
Rp277.494.481,00; |
b. |
Biaya Hidup |
|
Jadi antara pembelian mobil dibanding dengan uang masuk dari rekening yang dimana uang masuk tersebut adalah uang masuk atau titipan dari orang tua Pemohon Banding dan pihak lainnya yang dapat dibuktikan dana tersebut dari beberapa rekening orang tua Pemohon Banding antara lain:
- |
Then Yulianti (0840583881) |
Rp1.555.889.046,00 |
- |
Then Yulianti (3091289278) |
Rp 757.000.000,00 |
- |
Then Yulianti (0761034978) |
Rp 277.500.000,00 |
- |
Titipan dari saudara |
Rp 324.616.873,00 |
|
|
Rp2.915.005.919,00 |
Dan dana tersebut dikembalikan dan digunakan lagi untuk pengeluaran dari SPBU orang tua Pemohon Banding baik untuk menebus DO maupun biaya operasionalnya. Bukti sumber dana tersebut terlampir dan semaksimal Pemohon Banding dapat untuk memberikan pemahaman yang jelas perihal tersebut;
Koreksi yang bersumber dari analisa pengeluaran biaya hidup dan pertambahan harta sebesar Rp277.494.081,00 merupakan asumsi semata sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar koreksi penghasilan neto dalam negeri lainnya; |
|
|
3. |
Maupun untuk biaya hidup, Pemohon Banding telah menjelaskannya diprofil Pemohon Banding bahwa di tahun 2010 bulan April status Pemohon Banding baru pulang ke Jakarta bersama 2 anak Pemohon Banding dari kuliah dimana saat itu Pemohon Banding tinggal bersama orang tua dan saudara. Dikarenakan biaya hidup yang Pemohon Banding butuhkan setiap harinya Pemohon Banding dan anak Pemohon Banding maka Pemohon Banding bekerja diperusahaan ibu dimana imbalannya:
Perincian biaya hidup:
- |
Makan dan minum |
= ditanggung orang tua |
- |
Transportasi |
= tidak ada (karena tinggal dan usaha ibu berselahan)’ |
- |
Listrik dan PAM |
= ditanggung orang tua |
- |
Pendidikan anak |
= Rp24.000.000 pertahun (dibantu keluarga) |
- |
Kebutuhan lainnya |
= Rp12.000.000 |
|
bahwa demikian penjelasan tertulis ini Pemohon Banding sampaikan untuk dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim XXA Pengadilan Pajak;
bahwa menurut Majelis, yang menjadi sengketa adalah Terbanding melakukan Koreksi atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp3.192.500.000,00;
bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp3.192.500,00 dengan perincian sebagai berikut :
- |
Rp.2.915.005.919,00 berasal dari penerimaan uang masuk pada rekening BCA dengan nomor rekening 0755012828289; |
- |
Rp.277.494.081,00 berasal dari analisa pengeluaran biaya hidup dan penambahan harta; |
bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan keterangan dari para pihak serta bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalam memeriksa dan memutus sengketa Koreksi Penghasiloan Neto aquo, Majelis mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa a quo antara lain sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)
Pasal 4 ayat (1):
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang
belum dikenakan pajak;
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
bahwa dalam Pasal 5 dinyatakan: Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan:
a. |
asas legalitas; |
b. |
asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan |
c. |
AUPB. |
Pasal 10
AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:
a. |
kepastian hukum; |
b. |
kemanfaatan; |
c. |
ketidakberpihakan; |
d. |
kecermatan; |
e. |
tidak menyalahgunakan kewenangan; |
f. |
keterbukaan; |
g. |
kepentingan umum; dan |
h. |
pelayanan yang baik. |
bahwa dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP juga diberikan penekanan bahwa Pendapat dan Simpulan petugas Pemeriksa (Terbanding) harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan keterangan dari para pihak serta buktibukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut
1. |
Koreksi Sebesar Rp.2.915.005.919,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi posiitif sebesar Rp.2.915.005.919,00 atas penghasilan neto dalam negeri lainnya berdasarkan jumlah mutasi kredit pada bulan April 2010 sampai dengan Desember 2010 pada rekening koran Pemohon Banding (BCA) dengan no rekening 0755012828289. Dengan rekapitulasi sebagai berikut :
Jenis mutasi |
Nilai mutasi kredit |
PPh Dipotong pihak lain |
Sudah dilapor |
Bukan objek PPh |
Belum dilapor |
Total |
Penghasilan lain |
2.915.005.919 |
PPh non final |
|
|
2.915.005.919 |
2.915.005.919 |
bahwa pada kolom keterangan laporan Transaksi Rekening Bank BCA No Acc.07550128289 hanya tertera Pbk dan Kas sehingga tidak dapat diketahui darimana sumber dana uang masuknya dan sampai dengan pembahasan akhir tidak terdapat dokumen lain dari Pemohon Banding yang dapat mendukung sanggahan Pemohon Banding atas koreksi positif sebesar Rp.2.915.005.919,00;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Bukti berupa Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Pemohon Banding adalah benar anak kandung dari Then Yulianti;
bahwa dalam persidangan pemohon banding menyerahkan bukti arus uang masuk dari Rekening Bank BCA no rek 07550128289 atas nama Pemohon Banding, dimana uang masuk tersebut adalah uang masuk dari orang tua Pemohon Banding (Then Yulianti) dan dapat dibuktikan dana tersebut dari beberapa rekening orang tua Pemohon Banding antara lain:
- |
Then Yulianti (0840583881) |
Rp1.555.889.046,00 |
- |
Then Yulianti (3091289278) |
Rp 757.000.000,00 |
- |
Then Yulianti (0761034978) |
Rp 277.500.000,00 |
- |
Titipan dari saudara |
Rp 324.616.873,00 |
|
Total |
Rp2.915.005.919,00 |
bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp.1.555.889.046,00 berasal dari transaksi rekening Bank BCA an Then Yuliani, ibu kandung Pemohon Banding dengan nomor rekening 0840583881;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan bukti dokumen berupa transaksi dari rekening Bank BCA nomor 0761034978 atas nama Then Yuliani yang telah dilegalisir oleh Bank BCA cabang Juanda oleh Wakil Pimpinan bank, dimana dalam transaksi rekening Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa terdapat transfer total Rp.1.555.889.046,00 dari Then Yuliani (ibu Kandung Pemohon Banding) kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut dan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan asal usul penerimaan uang ke dalam rekening BCA tersebut yaitu berasal dari Orang Tua Kandungnya (Then Yuliani) dan bukan merupakan Obyek Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebagaimana Pendapat Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp.1.555.889.046,00, tidak dapat dipertahankan;
bahwa untuk koreksi Terbanding sebesar Rp.757.000.000,00 berasal dari transaksi rekening Bank BCA an Then Yuliani, ibu kandung Pemohon Banding dengan nomor rekening 3091289278;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan bukti berupa transaksi dari rekening Bank BCA nomor 3091289278 atas nama Then Yuliani yang telah dilegalisir oleh Bank BCA cabang Juanda oleh Wakil Pimpinan bank, dimana dalam transaksi rekening Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa terdapat transfer total Rp.757.000.000,00 dari Then Yuliani (ibu kandung) kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut dan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan asal usul penerimaan uang ke dalam rekening BCA tersebut yaitu berasal dari Orang Tua Kandungnya (Then Yuliani) dan bukan merupakan Obyek Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebagaimana Pendapat Terbanding, sehingga Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding sebesar Rp.757.000.000,00, tidak dapat dipertahankan;
bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp.277.500.000,00 berasal dari transaksi rekening Bank BCA Then Yuliani, Pemohon Banding dengan nomor rekening 0761034978;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa rekap nomor rekening 0761034978 a.n Then Yulianti sebesar Rp.277.500.000,00, dan Pemohon Banding dapat menyertakan perincian dari rekap tersebut; sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menjelaskan asal usul dan keterangan mengenai penerimaan uang tersebut yaitu berasal dari Orang Tua Kandungnya (Then Yuliani) dan bukan merupakan Obyek Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebagaimana Pendapat Terbanding;
bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta persidangan, Majelis meyakini atas koreksi Terbanding sebesar Rp.277.500.000,00, tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas koreksi Terbanding sebesar Rp.324.616.873,00, Pemohon Banding menyerahkan Kartu Keluarga dari Orang Tua Pemohon Banding, dan menjelaskan jumlah-jumlah arus uang dalam rekening merupakan transaksi Pemindahbukuan dari paman dan adik serta kakak Pemohon Banding sendiri (berdasarkan bukti Kartu Keluarga Nomor: 3173050302100028, Kartu Keluarga Nomor: 6471032108090009 yang disampaikan Pemohon Banding), namun tidak menyerahkan Bukti Pendukung lainnya, misalnya rekening Lawan Transaksi.
bahwa untuk membuktikan jumlah Rp.324.616.873,00 tersebut yang diterima dalam rekening Pemohon Banding sendiri, Pemohon Banding menyerahkan rekening Bank BCA Nomor 7550128289 yang telah dilegalisir oleh Bank BCA cabang Juanda oleh Wakil Pimpinan bank, namun Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti transaksi dari lawan transaksi, sehingga Majelis berpendapat Pemohon banding tidak dapat memberikan asal usul dan keterangan penerimaan uangnya;
bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta persidangan, Majelis meyakini atas koreksi Terbanding sebesar Rp.324.616.873,00, tetap dipertahankan; |
|
|
2. |
Koreksi Sebesar Rp.277.494.081,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp277.494.081,00 yang berasal dari Analisa Pengeluaran Biaya Hidup dan Pertambahan Harta dengan penjelasan:
Pengeluaran, Tabungan & Investasi
a. |
Biaya hidup |
Rp 3.200.000.000 |
b. |
Penambahan Harta Kekayaan |
Rp 0 |
c. |
Penambahan Kewajiban |
Rp 0 |
Sumber penghasilan - SPT Tahunan PPh OP |
Rp 3.200.000.000 |
Dikenakan tarif umum
a. |
Penghasilan dari Usaha |
Rp 0 |
b. |
Penghasilan dari Pekerjaan |
Rp 7.500.000 |
c. |
Penghasilan lain-lain |
Rp2.915.005.919 |
Jumlah |
Rp2.922.505.919 |
Tambahan kemampuan ekonomis |
Rp 277.494.081 |
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi yang bersumber dari analisa pengeluaran biaya hidup dan pertambahan harta sebesar Rp.277.494.081,00 merupakan asumsi semata sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar koreksi penghasilan neto dalam negeri lainnya;
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi tersebut hanya berdasarkan analisa angka, tidak ada perincian atas angka koreksi yang berasal dari biaya hidup Pemohon Banding secara rinci, dan tidak berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan relevan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding membuat pernyataan dan membuat perincian biaya hidup yang sesungguhnya dengan penjelasan bahwa di tahun 2010 bulan April status Pemohon Banding baru pulang ke Jakarta bersama 2 anak Pemohon Banding dari kuliah dimana saat itu Pemohon Banding tinggal bersama orang tua dan saudara. Dikarenakan biaya hidup yang Pemohon Banding butuhkan setiap harinya Pemohon Banding dan anak Pemohon Banding maka Pemohon Banding bekerja di perusahaan ibu dimana imbalannya diperuntukkan untuk biaya hidup dengan perincian :
bahwa jumlah sebesar Rp.277.494.081,00 sesuai keterangan Pemohon Banding dalam persidangan diterima dalam bentuk uang dari bekerja di ibu kandung dan juga sebagai biaya makan serta sekolah anak;
Perincian biaya hidup
- |
Makan dan minum |
= ditanggung orang tua |
- |
Transportasi |
= tidak ada (karena tinggal dan usaha ibu berselahan)’ |
- |
Listrik dan PAM |
= ditanggung orang tua |
- |
Pendidikan anak |
= Rp24.000.000 pertahun (dibantu keluarga) |
- |
Kebutuhan lainnya |
= Rp12.000.000 |
bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan oleh para pihak, Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbanding yang didasarkan semata atas Analisa Pengeluaran Biaya Hidup sebesar Rp.277.494.081,00 tidak cermat sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan tidak didukung dengan bukti yang kuat dan berkaitan sesuai amanat Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP dimana diberikan penekanan bahwa Pendapat dan Simpulan petugas Pemeriksa (Terbanding) harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, dan Majelis berkeyakinan koreksi positif Terbanding bukan merupakan tambahan kekayaan neto yang belum dikenakan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf P UU PPh sehingga Koreksi a quo tidak dapat dipertahankan; |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi pajak ke tahun/masa berikutnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding |
Rp,3.192.500.000,00 |
Koreksi dibatalkan Majelis |
Rp.2.867.883.127,00 |
Penghasilan Neto menurut Majelis |
Rp. 324.616.873,00 |
bahwa Perhitungan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2010 yang harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Penghasilan yang dipertahankan Majelis |
Rp 324.616.000,00 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak |
|
Rp 15.840.000,00 |
Penghasilan Kena Pajak |
|
Rp 308.776.000,00 |
Tarif Pajak: |
|
|
5% x Rp 50.000.000,00 = |
Rp 2.500.000,00 |
|
15% x Rp 200.000.000,00 = |
Rp 30.000.000,00 |
|
|
Rp 14.694.000,00 |
|
PPh kurang bayar |
|
Rp 47.194.000,00 |
sanksi Bunga Psl 13(2) KUP: |
|
|
- 2% x 24 x Rp 47.194.000 |
|
Rp 22.653.120,00 |
Jumlah yg masih harus dibayar |
|
Rp 69.847.120,00 |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00009/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 6 Februari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00034/205/10/039/15 tanggal 12 November 2015, atas nama: Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan Netto |
Rp. 324.616.000,00 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak |
Rp. 15.840.000,00 |
Penghasilan Kena Pajak |
Rp. 308.776.000,00 |
Pajak Penghasilan Terutang |
Rp. 47.194.000,00 |
Kredit Pajak |
Rp. 0 |
PPh kurang (lebih) bayar |
Rp. 47.194.000,00 |
Sanksi Administrasi |
|
- Bunga Pasal 13 (2) KUP |
Rp. 22.653.120,00 |
Jumlah PPh yang masih harus dibayar |
Rp. 69.847.120,00 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 22 Mei 2018 oleh Hakim Majelis XX.A Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
M,S.E., M.Si |
sebagai Hakim Ketua |
GS, M.Stud.,Ak.,CA. s |
sebagai Hakim Anggota, |
Drs. U, M.Si. |
sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh |
|
H,Ak., M.A |
sebagai Panitera Pengganti |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XXA Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 10 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.