Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-118592.19
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor 344436 tanggal 04 Agustus 2017, yaitu berupa importasi 21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Plastics Footwear Adult Sandal PVC Size 40-44 (Alas Kaki dari Plastik)...dst), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA pos tarif 6402.99.90 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan tarif pembebanan bea masuk 25% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp66.400.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan PIB, diketahui pada kolom 19 terkait pemenuhan persyaratan/fasilitas impor diisi dengan kode angka 54 Preferensi Tarif Importasi ASEAN - China dengan form E nomor E17470ZC40680028 tanggal 26 Juli 2017;

bahwa berdasarkan form E diketahui pada kolom 7 diuraiakan barang sejumlah 6 uralan barang dengan origin citeria pada kolom 8 disebutkan 90%;

bahwa berdasrkan invoice nomor SH2017071401 tanggal 24 Juli 2017 dan packinglist diketahui barang dirinci dalam 21 jenis dengan tipe masing-masing yang berbeda;

bahwa berdasarkan laporan surveyor dengan nomor LS A03217CN1602483 tanggal 27 Juli 2017 dengan reefrensi invoice nomor SH2017071401 tangga124 Juli 2017 diketahui barang dirinci dalam 21 jenis barang dengan origin(negara asal) China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik diketahui atas barng pada pos 1, 9, 10, dan 11 tertera "made in Barzil";

bahwa berdasarkan penelitian diatas atas 21 barang tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait multiple item, seharusnya diuraikan rnasing-masing item pada form E;

bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik atas pos 1, 9, 10, dan 11 diragukan kriteria origin (kriteria asalnya);

Menurut Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) maka importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor 344436 tanggal 04 Agustus 2017 telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, karena :

- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang Pemohon Banding ajukan telah Pemohon Banding lampiri Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara asal baring;
- Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada pemberitahuan impor barang;
- Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;


bahwa dokumen yang Pemohon Banding sampaikan pada saat pengajuan keberatan dengan Surat Nomor :35/LMB/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017, menurut Pemohon Banding sudah cukup lengkap untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa karena dokumen yang dilampirkan sudah lengkap dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, dan perhitungan yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor 344436 tanggal 04 Agustus 2017 juga sudah benar sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada Negara, maka Pemohon Banding menolak Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7142/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor 177/HF/VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018, sebagai berikut :

Bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tabun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan :
(1) Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; dan
  2. ...dst...
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Penjelasan Pasal 13
Ayat (1)
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Negara lain atau beberapa Negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Aswan Free Trade Area (CEPT for AC-FTA)

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Indonesia dengan pemerintah beberapa Negara lain;

Bahwa demikian pula pemberlakuan Asean-China Free Trade Area (AC-FTA), berlaku antar Negara, yaitu perdagangan pada tingkat Negara, bukan pada tingkat di bawahnya;

Bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People's Republik of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

Bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Econoweenic Co-operation Between The Assosiation of Southeast Asian Nations And The People's Republik of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kmenterian Luar Negeri Nomor D/03924/10/2011/60;

Bahwa ROO/OCP ACFTA merupakan perjanjian/persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Cina.

Perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar Negara-negara dalam rangka kerja sama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh Negara-negara ASEAN atau sebaliknya, dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang dipergunakan untuk memperoleh tarif preferensi adalah SKA (Form E) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.

Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (Form E) yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga apabila SKA (Form E) telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang di Negara pengekspor, maka SKA (Form E) tersebut sah.

Bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017;

Bahwa berdasarkan PMK Nomor 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan sebagai berikut:

Pasal 1
Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari Negara Republik Rakyat Cina dan Negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area(AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlakus secara umum, hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di Negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China FreeTrade Area (AC-FTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukkan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam lampiran, tarif yang berlaku secara umum.
Berdasarkan ketentuan tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan PMK Nomor Nomor 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017, karena:
  1. Pemberitahuan Impor Barang yang Pemohon Banding ajukan telah Pemohon Banding lampiri Form E yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara asal barang;
  2. Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukkan.

Bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan dalam Rule 18:

Rule 18
(a) The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof
(i) The request shall be made in writing, accompanied with a copy of the Certificate of Origin (Form E) and shall specify the reasons and any additional information suggesting that the particulares given on the said Certificate of Origin (FormE) maybe inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis.
(ii) The Customs Authority of the importing Party may suspend the granting of preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud.
(iii) The Customs Authority or the issuing Authorities of exporting Party receiving a request for retroactive check shall respond to the request promptly and reply not later than ninety (90) days after the receipt of request.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional

Pasal 3
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi...dst;
(2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  1. Kriteria asal barang;
  2. Kriteria pengiriman langsting;
  3. Ketentuan prosedural.
Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
b. Barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan :
  1. Barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau kemanan barang;
  2. Barang impor tersebut tidak ada proses jual-beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
  3. Transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik
Pasal 10
(1) Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai;
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau kemanan barang

Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional

B. Kriteria Pengiriman Langsung,
Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di Negara bukan anggota, criteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
1. Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di Negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dan Negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;
2. SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di Negara pengekspor; dan
3. Invoice dari barang yang bersangkutan;
4. Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini.
5. Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hongkong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain:
(i) Non-manipulating certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC);
(ii) Non-manipulating certificate yang diterbitkan oleh Hongkong/Macau Customs Authority;
(iii) Nomor segel container sesuai dengan nomor segel container dalam Bill of Lading;
(iv) Dokumen pendukung lainnya.


Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka nilai pabean untuk perhitungan bea masuk, klasifikasi dan/atau tarif yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 344436 tanggal 04 Agustus 2017 telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam KEP-7142/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Klasifikasi (SPTNP) Nomor SPTNP-017256/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017, dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Plastics Footwear Adult Sandal PVC Size 40-44 (Alas Kaki dari Plastik)...dst), pos tarif 6402.99.90 negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 344436 tanggal 04 Agustus 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan tarif pembebanan bea masuk 25% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp66.400.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;
  2. importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
  3. lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
    1. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;
    2. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
    3. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.
  4. dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E Nomor E17470ZC40680028 tanggal 26 Juli 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-6498KPU.01/2017 tanggal 25 Oktober 2017,

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari ShenZhen Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China nomor : 47000017708 tanggal 11 Januari 2018 antara lain menyatakan: “bahwa Form E Nomor E17470ZC40680028 tanggal 26 Juli 2017 diterbitkan oleh ShenZhen Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China dan menyatakan bahwa barang impor yang disebutkan dalam Form E Nomor E17470ZC40680028 tanggal 26 Juli 2017 diproduksi oleh pabrik di China… ”;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB dan telah mendapat jawaban konfirmasi dari issuing authority diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7142/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Klasifikasi (SPTNP) Nomor SPTNP-017256/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor 21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Plastics Footwear Adult Sandal PVC Size 40-44 (Alas Kaki dari Plastik)...dst), pos tarif 6402.99.90 negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 344436 tanggal 04 Agustus 2017 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA dengan pembebanan bea masuk 0% (AC-FTA)

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7142/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Klasifikasi (SPTNP) Nomor SPTNP-017256/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017, atas nama: PT LMB, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi 21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Plastics Footwear Adult Sandal PVC Size 40-44 (Alas Kaki dari Plastik)...dst), pos tarif 6402.99.90 negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 344436 tanggal 04 Agustus 2017 sebesar 0% (AC-FTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 23 Agustus 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

S, S.H, M.H. sebagai Hakim Ketua,
HR, S.H. sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E. sebagai Hakim Anggota,
AC, SE., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 06 September 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA