Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00080/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00010/207/13/801/16 tanggal 22 Januari 2016 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Laporan Hasil Pemeriksaan oleh KPP Pratama Makassar Utara dan permohonan gugatan, dapat dijelaskan sebagai berikut:
bahwa kronologis penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP00080/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 sebagai berikut:
bahwa Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Tidak Benar melalui Surat Nomor 008 tanggal 1 November 2016 dan diterima di KPP Pratama Makassar Utara tanggal 3 November 2016;
bahwa Surat Tugas Nomor ST-18584/WPJ.15/2016 sehubungan dengan permohonan pengurangan atau pembetalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan tanggal 16 November 2016;
bahwa Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Tidak Benar Nomor 003 tanggal 1 November 2016 merupakan permohonan yang kedua, permohonan pertama diajukan oleh Penggugat pada tanggal 19 Februari 2016 dengan Surat Permohonan Nomor 008 tanggal 18 Februari 2016, atas permohonan yang pertama telah dikeluarkan Keputusan Tergugat Nomor KEP00080/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 dengan isi ketetapan menolak permohonan Penggugat;
bahwa Permintaan Dokumen, Data, Informasi Dalam Rangka Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ke KPP Pratama Makassar Utara dikirimkan melalui Surat Nomor S-8424/WPJ.15/2015 tanggal 16 Desember 2016;
bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00080/NKEB/WPJ.15/2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, diterbitkan tanggal 20 Februari 2016, yang tidak melewati jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas diketahui bahwa KEP-00080/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 telah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan yang berkaitan dengan permasalahan penggugat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa terkait dengan alasan penggugat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00080/NKEB/ WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00010/207/13/801/16 tanggal 22 Januari 2016 sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti sebagai dasar pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak dan jauh dari rasa keadilan;
bahwa tanggapan Tergugat sebagai berikut:
bahwa untuk melakukan pengujian kebenaran atas alasan permohonan penggugat, Tergugat telah menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S8424/WPJ.15/2016 tanggal 16 Desember 2016 kepada Penggugat, dalam surat tersebut, Tergugat menyampaikan permintaan kepada Penggugat untuk menyampaikan data rekening yang digunakan untuk penerimaan penghasilan dan kredit, rincian pembayaran ke kreditur, serta data lainnya yang berhubungan dengan permohonan wajib pajak (data/bukti pendukung bahwa data yang menjadi koreksi dalam pemeriksaan bukan merupakan peredaran usaha), dalam hal ini berdasarkan permohonannya, wajib pajak menyatakan bahwa transaksi pada rekening koran yang menurut Penggugat bukan merupakan peredaran usaha dari Penggugat;
bahwa namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam surat tersebut Penggugat tidak memenuhi permintaan Tergugat untuk memberikan dokumen atau data sebagaimana permintaan tersebut, sehingga berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
8/PMK.03/2013 tanggal 1 Maret 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, pada Pasal 16 ayat (7) bahwa "Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tetap diproses sesuai dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada atau yang diterima";
bahwa terkait dengan alasan pengajuan gugatan bahwa penetapan PKP tidak melalui survey usaha wajib pajak yang benar sehingga jenis klasifikasi usaha pada PKP Penggugat tidak pernah dilakukan, maka patut untuk dicabut atau setidak tidaknya direvisi jenis klasifikasi usaha Penggugat;
bahwa tanggapan Tergugat sebagai berikut:
bahwa menurut pendapat Tergugat koreksi atas penyerahan tersebut dipertahankan karena berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
68/PMK.03/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), sebagaimana yang dikutip pada Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Makassar Utara Nomor LAP-20/WPJ.15/KP.0105/2015, bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Akhir Verifikasi Tahun Pajak 2012 Nomor BA-8472/WPJ.15/KP.0107/2014 tanggal 17 November 2014 (Yang dilaksanakan oleh Tim Verifikasi KPP Makassar Utara), Wajib Pajak memiliki Penghasilan Neto sebesar Rp10.557.443.440 (telah melebihi batasan untuk menjadi PKP) selama tahun 2012 sehingga penyerahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak selama tahun 2013 telah terutang PPN;
bahwa terkait dengan alasan pengajuan gugatan bahwa Rekening Giro Bank Panin Nomor 7005108581 atas nama Pemohon Banding yang menjadi dasar Keputusan Tergugat KEP-00080/NKEB/ WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 Pengurangan Ketetapan Pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/13/801/16 tanggal 22 Januari 2016 adalah rekening khusus yang diberikan Bank Panin yang keseluruhan modal dari awal pembukaan rekening adalah pinjaman dengan fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) yang telah dikenakan bunga 11.00% setiap bulan dan provisi 0.25%, oleh karenanya menurut Penggugat patut untuk dibatalkan;
bahwa tanggapan Tergugat sebagai berikut:
bahwa menurut pendapat tergugat penggunaan data pada rekening koran (mutasi kredit) dalam penghitungan peredaran usaha wajib pajak sudah tepat, karena nilai mutasi kredit rekening koran tersebut dapat memberikan gambaran peredaran usaha/penyerahan yang dilakukan Penggugat pada masa/tahun tersebut, dan untuk menguji kebenaran alasan penggugat, tergugat telah menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-8424/WPJ.15/2016 tanggal 16 Desember 2016 kepada Penggugat yang dapat menjadi data/bukti pendukung bahwa data yang menjadi koreksi dalam pemeriksaan bukan merupakan peredaran usaha, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Penggugat tidak memenuhi permintaan tersebut;
bahwa terkait dengan alasan pengajuan bahwa menurut Penggugat perhitungan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa adalah nihil karena Penggugat tidak pernah melakukan jenis usaha yang dimaksudkan dalam PKP dan tidak melakukan transaksi penjualan maupun pembelian pada rekening koran tahun 2013 yang menjadi dasar pemeriksaan;
bahwa tanggapan Tergugat sebagai berikut:
bahwa sebagaimana yang dikutip pada Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Makassar Utara Nomor LAP-20/WPJ.15/KP.0105/2015, disebutkan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan selama tahun 2013 adalah pedagang eceran berbagai material bangunan dan penjualan ruko (Obyek PPN), dan berdasarkan Berita Acara Pembahasan Akhir Verifikasi Tahun Pajak 2012 Nomor BA- 8472/WPJ.15/KP.0107/2014 tanggal 17 November 2014 (Yang dilaksanakan oleh Tim Verifikasi KPP Makassar Utara), Penggugat memiliki Penghasilan Neto sebesar Rp10.557.443.440,00 (telah melebihi batasan untuk menjadi PKP) selama tahun 2012 sehingga penyerahan yang dilakukan oleh Penggugat selama tahun 2013 telah terutang PPN, sehingga menurut Tergugat perhitungan PPN Kurang bayar tersebut telah sesuai dengan kententuan;
bahwa terkait dengan alasan pengajuan gugatan bahwa upaya penagihan pajak atas Surat ketetapan Pajak dengan cara pemblokiran rekening Penggugat dimana Surat Ketetapan Pajak belum bersifat Final sangat sewenang-wenang dikarenakan Penggugat masih melakukan upaya-upaya untuk membela hak-haknya menurut Kitab Undang-Undang Perpajakan;
bahwa tanggapan Tergugat sebagai berikut:
bahwa pemblokiran rekening merupakan rangkaian dari Penagihan Aktif yang harus dilakukan apabila Penggugat tidak melunasi utang pajaknya, kecuali diatur khusus tentang penundaan penagihan aktif terkait dengan upaya hukum yang sedang dilakukan Penggugat tersebut, sehingga menurut Tergugat pemblokiran rekening tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa dengan demikian tidak terdapat kesalahan dan/atau kekeliruan dalam penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00080/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017;
bahwa Tergugat di dalam persidangan menyampaikan Kronologis Gugatan tanggal 13 Juli 2017 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa pada tanggal 8 Juli 2015 terbit Surat Tugas Pemeriksaan terhadap Penggugat dengan Surat Tugas Nomor PRINT-20/WPJ.15/KP.0105/2015;
bahwa pada tanggal yang sama, dibuat Surat Nomor PEMB-20/WPJ.15/KP.0105/2015 perihal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, surat tersebut diantar Iangsung dan diterima Penggugat pada tanggal 27 Juli 2015;
bahwa pada tanggal 23 Juli dibuat surat Permintaan Peminjaman Dokumen dengan Surat Nomor S- 362/WPJ.15/KP.0100/2015, surat tersebut diterima oleh Adeh Dwi Putra yang merupakan staff perpajakan Penggugat pada tanggal 31 Juli 2015;
bahwa pada tanggal 3 Agustus 2015 Penggugat memberikan Surat Kuasa kepada Adeh Dwi Putra menjadi kuasa untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan terkait pemeriksaan pajak berdasarkan Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-20/WPJ.15/KP.0105/2015 tanggal 8 Juli 2015;
bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015 Adeh Dwi Putra menyerahkan kepada tim pemeriksa pajak berupa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik atas buku, catatan, dan dokumen yang dibuat sesuai dengan aslinya;
bahwa pada tanggal 31 Agustus 2015 dibuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen karena Penggugat hanya menyerahkan sebagian buku, catatan, dan dokumen yang diminta sebagaimana dalam S-362/WPJ.15/KP.0100/2015 tanggal 23 Juli 2015;
bahwa pada tanggal 5 Oktober 2015 dengan Surat Nomor S-22370/WPJ.15/KP.01/2015 Penggugat dipanggil untuk memberikan keterangan, diagendakan pemberian keterangan adalah hari Jumat tanggal 9 Oktober 2015;
bahwa pada tanggal 6 Oktober 2015 dikirim surat ke Pimpinan Bank Panin Makassar untuk meminta Keterangan/Bukti dengan Surat Nomor S-22395/WPJ.15/KP.01/2015, surat tersebut diterima pada hari yang sama dengan penerima bernama Ika Fitriani;
bahwa pada tanggal 6 Oktober 2015 dikirim surat ke Pimpinan Bank BTN Makassar untuk meminta Keterangan/Bukti dengan Surat Nomor S-22396/WPJ.15/KP.01/2015. Surat tersebut diterima pada hari yang sama dengan penerima bernama Fardana;
bahwa pada tanggal 7 Oktober 2015 Bank Panin memberikan jawaban bahwa yang bersangkutan menolak memberikan informasi karena terkait Undang-Undang Kerahasiaan Bank;
bahwa pada tanggal 22 Oktober 2015 Bank BTN memberikan jawaban bahwa tidak ada transaksi atas nama Penggugat (Surat Nomor 328/S/Mks.Ut/LA/X12015);
bahwa pada tanggal 23 Oktober 2015 dikirimkan Surat Panggilan Kedua untuk memberikan keterangan kepada Penggugat dengan Surat Nomor S-24680/WPJ.15/KP.01/2015, surat tersebut diterima Iangsung oleh Pemohon Banding, Penggugat diundang memberikan keterangan pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015;
bahwa Penggugat tidak hadir pada tanggal 27 Oktober 2015 sehingga pada hari itu dibuat Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak yang isinya adalah Penggugat tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan;
bahwa pada tanggal 25 November 2015 dengan Surat Nomor SPHP17/WPJ.15/KP.0105/ RIK.SIS/2015 dikirimkan kepada Penggugat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, SPHP tersebut diterima oleh Adeh Dwi Putra;
bahwa pada tanggal 30 November 2015 dengan Surat Nomor Und-136/WPJ.15/KP.01/2015, Penggugat diundang pada hari Senin 14 Desember 2015 untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
bahwa pada tanggal 2 Desember 2015, melalui TPT (BPS Nomor 01005624/801/dec/2015) Penggugat memasukkan Surat Tanpa Nomor yang intinya tidak menyetujui Hasil Pemeriksaan sebagaimana disampaikan dalam SPHP17/WPJ.15/KP.0105/RIK.SIS/2015;
bahwa pada tanggal 14 Desember 2015, bertempat di KPP Pratama Makassar Utara, dilakukan pembahasan dengan Penggugat, Penggugat menyatakan tidak menyetujui seluruhnya hasil pemeriksaan;
bahwa pada tanggal 18 Desember 2015, dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Nomor LAP- 20/WPJ.15/KP.0105/2015;
bahwa pada tanggal yang sama dibuat Nothit SKPKB dan STP;
bahwa pada tanggal 22 Januari 2016 terbitlah ketetapan pajak hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2013:
No. |
Nomor STP/SKP |
Tanggai Jatuh Tempo |
Jenis Pajak |
Masa I Tahun Pajak |
Nilal Ketetapan |
1
|
00001/140/13/801/16
|
21/02/2016 |
PPh Final dan Fiskal
Luar Negeri
|
Des-13 |
505.389 |
2
|
00001/205/13/801/16
|
21/02/2016 |
PPh Pasal 25/29 Orang
Pribadi
|
2013 |
1.059.628.650 |
3
|
00001/207/13/801/16
|
21/02/2016 |
PPN Dalam Negeri
|
Jun-13 |
744.070.000 |
4
|
00002/207/13/801/16
|
21/02/2016 |
PPN Dalam Negeri
|
Aqu-13 |
23.088.000 |
5
|
00003/207/13/801/16
|
21/02/2016 |
PPN Dalam Negeri
|
Sep-13 |
82.880.000 |
6
|
00004/207/13/801/16
|
21/02/2016 |
PPN Dalam Nagar'
|
Okt-13 |
27.084.000 |
7
|
00005/207/13/801/16
|
21/02/2016 |
PPN Dalam Negeri
|
Nov-13 |
42.180.000 |
8
|
00006/207/13/801/16
|
21/02/2016 |
PPN Dalam Negeri
|
Apr-13 |
48.840.740 |
9
|
00007/207/13/801/16
|
21/02/2016 |
PPN Dalam Negeri
|
Mei-13 |
19.980.000 |
10
|
00008/207/13/801/16
|
21/02/2016 |
PPN Dalam Negeri
|
Jan-13 |
2.960.000 |
11
|
00009/207113/801116
|
21/02/2016 |
PPN Dalam Negeri
|
Des-13 |
8.880.000 |
12
|
00010/207/13/801/16
|
21/02/2016 |
PPN Dalam Negeri
|
Feb-13 |
229.400.000 |
13
|
00011/101/13/801/16
|
21/02/2016 |
PPh Pasal 21
|
Des-13 |
1.200.000 |
14
|
00011/105/13/801/16
|
21/02/2016 |
PPh Pasal 25/29 Orang
Pribadi
|
Des-13 |
118.874 |
15
|
00011/207/13/801/16
|
21/02/2016 |
PPN Dalam Negeri
|
Mar-13 |
65.120.000 |
Total
|
2.355.935.653 |
bahwa seluruh Ketetapan Pajak tersebut diantar Iangsung ke alamat Penggugat pada tanggal 26 Januari 2016 dan diterima oleh karyawan Penggugat bernama Nita;
bahwa pada tanggal 18 Februari 2016 dengan Surat Nomor 003 Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan yang Tidak Benar pertama Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP atas SKPKB Nomor 00010/207/13/801/16 tanggal 22 Januari 2016;
bahwa pada tanggal 1 November 2016, dengan Surat KEP-06519/KEB/WPJ.15/2016 Kanwil DJP Sultanbatara menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan yang Tidak Benar pertama tersebut;
bahwa pada tanggal 1 November 2016 dengan Surat Nomor 008 Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan yang Tidak Benar kedua Pasal 36 ayat
(1) huruf b Undang-Undang KUP atas SKPKB Nomor 00010/207/13/801/16 tanggal 22 Januari 2016;
bahwa pada tanggal 20 Februari 2017 Kanwil DJP Sultanbatara dengan Surat KEP00080/NKEB/ WPJ.15/2017 menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan yang Tidak Benar kedua tersebut;
bahwa pada tanggal 6 Maret 2017 dengan Surat Nomor 004/III/Victorio/2017 atas Keputusan penolakan tersebut Penggugat melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak;
bahwa Penggugat menghargai dan menghormati proses pemeriksaan kepada Penggugat demi mendukung penegakan hukum Pajak Tahun 2017;
bahwa pada tahun 2016 terdapat permintaan data pengeluaran dan pemasukan sebagai Wajib Pajak dari KPP Makassar Utara;
bahwa atas dasar kepatuhan sebagai Wajib Pajak, maka Penggugat menyerahkan dokumen Rekening Giro milik Penggugat untuk dilakukan pemeriksaan sesuai permintaan KPP Makassar Utara;
bahwa Rekening Giro Bank Panin No 7005108581 atas nama Pemohon Banding adalah rekening khusus yang diberikan oleh Bank Panin yang keseluruhan modalnya dari awal pembukaan rekening adalah pinjaman dengan fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK);
bahwa pada rekening tersebut atas Pinjaman Rekening Koran (PRK) telah dikenakan bunga 11.00% untuk setiap bulannya dan provisi 0,25% j.w;
bahwa fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) tersebut telah berlangsung sejak tahun 2010 yang diperpanjangan setiap tahunnya hingga tahun 2014;
bahwa ternyata hasil pemeriksaan KPP Makassar Utara menetapkan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas dasar Rekening Giro Bank Panin No 7005108581 atas nama Pemohon Banding;
bahwa seluruh transaksi pada rekening tersebut adalah modalnya dari pinjaman fasilitas rekening koran (PRK) telah dikenakan bunga 11.00% untuk setiap bulannya dan provisi 0,25% j.w;
bahwa secara singkat model pinjaman rekening koran (PRK) hampir sama dengan penggunaan kartu kredit, Bank Panin meyertakan modal kerja sesuai yang disepakati namun yang dihitung sebagai pinjaman yang dikenakan bunga adalah berapa total pemakaian dana dari modal kerja yang diberikan;
bahwa saya selaku wajib pajak belum pernah mendaftarkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Namun telah dikenakan PPN;
bahwa penetapan PKP atas jenis penetapan saya sebagai PKP dengan jenis klasifikasi usaha yang tidak pernah Penggugat lakukan;
bahwa Penggugat merasa tidak puas dengan hasil Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/13/801/16 tanggal 22 Januari 2016, maka Penggugat menempuh prosedur PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
8/PMK.03/2013, dimana dalam hal ini telah mengajukan permohonan ke 2 dan telah menerima hasil Keputusan yakni Keputusan Tergugat tentang Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor KEP-00080/ NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017;
bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00080/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 Pengurangan Ketetapan Pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa Nomor 00010/207/13/801/16 tanggal 22 Januari 2016 sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti sebagai dasar Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dan jauh dari rasa keadilan;
Alasan Pengajuan Gugatan
bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00080/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 Pengurangan Ketetapan Pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/13/801/16 tanggal 22 Januari 2016 sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti sebagai dasar Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dan jauh dari rasa keadilan;
bahwa penetapan PKP tidak melalui survey usaha Penggugat yang benar sehingga jenis klasifikasi usaha pada PKP Penggugat tidak pernah dilakukan, maka patut untuk dicabut atau setidak-tidaknya direvisi jenis klasifikasi usaha Penggugat;
bahwa Rekening Giro Bank Panin No 7005108581 atas nama Pemohon Banding yang menjadi dasar Keputusan Tergugat Nomor KEP-00080/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 Pengurangan Ketetapan Pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/13/801/16 tanggal 22 Januari 2016 adalah rekening khusus yang diberikan oleh Bank Panin yang keseluruhan modalnya dari awal pembukaan rekening adalah pinjaman dengan fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) yang telah dikenakan bunga 11.00% untuk setiap bulannya dan provisi 0,25% j.w, oleh karenanya menurut wajib pajak patut untuk dibatalkan;
bahwa menurut Penggugat perhitungan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa adalah nihil karena Penggugat tidak pernah melakukan jenis usaha yang dimaksudkan dalam PKP dan tidak melakukan transaksi penjualan maupun pembelian pada Rekening Koran tahun 2013 yang menjadi dasar pemeriksaan;
bahwa upaya penagihan pajak atas Surat ketetapan Pajak dengan cara pemblokiran rekening Penggugat dimana Surat Ketetapan Pajak belum bersifat final sangat sewenang-wenang dikarenakan Penggugat masih melakukan upaya-upaya untuk membela hak-haknya menurut Kitab Undang- Undang Perpajakan;
bahwa Penggugat di dalam persidangan menyampaikan Kronologis Masalah tanggal 17 Juli 2017 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Penggugat menghargai dan menghormati proses pemeriksaan kepada Penggugat demi mendukung penegakan hukum pajak;
bahwa awal mula pemeriksaan pajak berawal dari pembelian tanah dari PERUM-PERUMNAS seluas 13.366 m2 yaitu pada tahun 2011 sebanyak 2 (dua) kali pembayaran dengan total senilai Rp5.124.524.400,00 dan tahun 2012 sebanyak 4 (empat) kali pembayaran dengan total senilai Rp9.110.265.600,00, jumlah keseluruhan Rp14.234.790.000,00;
bahwa berdasarkan data tersebut pemeriksa pajak menetapkan PPh terutang senilai Rp4.780.000.250,00 secara sepihak tanpa sharing atau konfirmasi terhadap Penggugat;
bahwa perlu diketahui modal untuk melakukan pelunasan secara bertahap tersebut atas bantuan pinjaman kredit oleh Bank Panin dan Bank BNI yang sampai saat ini masih membayar angsuran; bahwa Penggugat telah memberikan bukti-bukti namun tidak pernah dipertimbangkan;
bahwa Surat Ketetapan Pajak Tahun 2011 dan Tahun 2012 diberikan kepada Penggugat bersamaan dengan Surat Paksa dan Surat Paksa tersebut telah lewat waktu untuk melakukan upaya keberatan;
bahwa Penggugat sebagai Wajib Pajak merasa dihilangkan hak-hak Penggugat untuk melakukan pembelaan atas pemeriksaan tersebut;
bahwa Penggugat karena jalur keberatan sudah tidak dapat ditempuh, maka Penggugat mengajukan permohonan pembatalan SKP sebagai Iangkah Penggugat untuk melakukan pembelaan dan menunjukkan bukti-bukti yang sampai saat ini belum dipertimbangkan;
bahwa pada saat melakukan upaya permohonan pembatalan SKP Kantor Pelayanan Pajak Makassar Utara atas instruksi kepala kantor telah melakukan upaya pemblokiran seluruh rekening atas nama Penggugat, sehingga Penggugat tidak dapat melakukan aktivitas usaha akibat pemblokiran tersebut hingga saat ini;
bahwa Penggugat masih belum sepakat atas hasil pemeriksaan pajak yang telah berlangsung;
bahwa Penggugat meragukan data-data yang menjadi dasar pemeriksaan oleh petugas pajak. Mengingat data-data yang menjadi dasar pemeriksaan diperoleh sepihak dari Penggugat, padahal sesuai dengan amanat peraturan Perpajakan Penggugat telah menghitung dan melaporkan sesuai dengan data-data yang Penggugat miliki;
bahwa Penggugat juga keberatan atas penetapan Penggugat sebagai PKP dengan jenis klasifikasi usaha yang tidak pernah Penggugat lakukan;
bahwa mohon kiranya menghargai hak-hak Penggugat sebagai Wajib Pajak berdasarkan amanat Peraturan Perpajakan untuk melakukan pembelaan hingga proses ini Incrach menurut Ketentuan Perpajakan;
bahwa Penggugat di dalam persidangan menyampaikan Kronologis Gugatan tanggal 1 Agustus 2017 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
- bahwa Penggugat menghargai dan menghormati proses pemeriksaan kepada Penggugat demi mendukung penegakan hukum pajak;
- Bahwa berdasarkan surat permintaan data oleh KPP Makassar Utara maka Penggugat sebagai wajib pajak yang taat menyerahkan dokumen Rekening Giro Bank Panin No 7005108581 atas nama Pemohon Banding;
- Bahwa Rekening Giro Bank Panin No 7005108581 atas nama Pemohon Banding adalah rekening khusus yang diberikan oleh Bank Panin yang keseluruhan modalnya dari awal pembukaan rekening adalah pinjaman dengan fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK);
- Bahwa pada rekening tersebut atas Pinjaman Rekening Koran (PRK) telah dikenakan bunga 00% untuk setiap bulannya dan provisi 0,2% j.w;
- Bahwa fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) tersebut telah berlangsung sejak tahun 2010 yang diperpanjang setiap tahunnya hingga tahun 2014;
- Bahwa ternyata dasar perhitungan ketetapan pajak kurang bayar pajak penghasilan adalah Rekening Giro Bank Panin No 7005108581 atas nama Victoria El;
- Bahwa seluruh transaksi pada rekening tersebut adalah modalnya dari pinjaman fasilitas rekening koran (PRK);
- Bahwa pihak Bank Panin bersedia untuk membantu memberikan penjelasan kepada petugas pajak terkait mengenai metode penggunaan dan perolehan rekening fasilitas pinjaman rekening koran (PRK);
- Bahwa secara singkat model pinjaman rekening koran (PRK) hampir sama dengan penggunaan kartu kredit. Bank Panin meyertakan modal kerja sesuai yang disepakati namun yang dihitung sebagai pinjaman yang dikenakan bunga adalah berapa total pemakaian dana dari modal kerja yang diberikan;
- Bahwa Penggugat selaku wajib pajak belum pernah mendaftarkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;
- Bahwa jenis usaha pada penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) keliru, karena Penggugat selaku wajib pajak tidak melakukan usaha sebagai mana yang dimaksudkan pada penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
- Bahwa Penggugat sebagai wajib pajak telah memberikan bukti-bukti terkait pemeriksaan, namun tidak dipertimbangkan;
- Bahwa Penggugat mengajukan permohonan pembatalan SKP berdasarkan arahan Kepala KPP Makassar Utara sebagai langkah saya untuk melakukan pembelaan dan menunjukkan bukti- bukti yang sampai saat ini belum dipertimbangkan;
- Bahwa pada saat melakukan upaya permohonan pembatalan SKP Kantor Pelayanan Pajak Makassar Utara atas instruksi kepala kantor telah melakukan upaya pemblokiran seluruh rekening atas nama Penggugat, sehingga Penggugat tidak dapat melakukan aktivitas usaha akibat pemblokiran tersebut hingga saat ini dan tidak dapat melakukan pembayaran angsuran utang pada bank pemberi kredit;
- Bahwa karena upaya pemblokiran seluruh rekening Penggugat dan tidak adanya income pemasukan dari kegiatan usaha, maka Penggugat telah menjual aset-aset bernilai untu menutupi utang kredit yang berjalan;
- bahwa Penggugat masih belum sepakat atas basil pemeriksaan pajak yang telah berlangsung;
- bahwa Penggugat meragukan data-data yang menjadi dasar pemeriksaan oleh petugas pajak. Mengingat data-data yang menjadi dasar pemeriksaan diperoleh sepihak dari Penggugat, padahal sesuai dengan amanat peraturan Perpajakan Penggugat telah menghitung dan melaporkan sesuai dengan data-data yang Penggugat miliki;
- bahwa mohon kiranya menghargai hak-hak Penggugat sebagai Wajib Pajak berdasarkan amanat Peraturan Perpajakan untuk melakukan pembelaan hingga proses ini Incrach menurut Ketentuan Perpajakan;
bahwa gugatan Penggugat diajukan karena Tergugat telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-00080/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00010/207/13/801/16 tanggal 22 Januari 2016 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 004/III/Victorio/2017 tanggal 6 Maret 2017 tidak setuju atas terbitnya SKPKB aquo dengan alasan-alasan sebagai berikut:
bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00080/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00010/207/13/801/16 tanggal 22 Januari 2016 sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan Penggugat sebagai dasar Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak;
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00010/207/13/801/16 yang menjadi dasar Keputusan Tergugat tentang Pengurangan Ketetapan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor KEP- 00080/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 tidak didasari oleh perhitungan berdasarkan dokumen fisik, namun hanya berdasarkan asumsi perhitungan petugas pajak oleh sebab itu patut untuk dibatalkan atau setidak-tidaknya dibetulkan;
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00010/207/13/801/16 tanggal 22 Januari 2016 yang menjadi dasar Keputusan Tergugat tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor KEP-00080/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 tidak sesuai dengan prosedur perpajakan dikarenakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00010/207/13/801/16 diterima oleh Penggugat bersamaan dengan Surat Paksa sehinga hilanglah hak Penggugat untuk melakukan upaya Keberatan;
bahwa upaya penagihan pajak atas Surat ketetapan Pajak dengan cara pemblokiran rekening Penggugat dimana Surat Ketetapan Pajak belum bersifat final sangat sewenang-wenang dikarenakan Penggugat masih melakukan upaya-upaya untuk membela hak-haknya menurut Kitab Undang- Undang Perpajakan;
bahwa atas alasan ketidaksetujuan Penggugat tersebut di atas, Tergugat menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Keputusan Tergugat KEP-00080/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 telah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
8/PMK.03/2013, keputusan diterbitkan masih dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima (permohonan diterima tanggal 25 Oktober 2016), dalam proses penyelesaian pemohonan Penggugat, juga sudah dilakukan permintaan dokumen ke Penggugat dengan Surat Nomor S- 8255/WPJ.15/2016 tanggal 8 Desember 2016, tapi tidak dipenuhi oleh Penggugat sehingga tidak dapat dilakukan pengujian atas alasan Penggugat dalam surat permohonan, bahwa dokumen yang dilampirkan Penggugat dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, sudah diteliti akan tetapi tidak membuktikan bahwa nilai pembelian tanah yang dilakukan Penggugat, bukan merupakan penghasilan Penggugat yang belum dilaporkan, bahkan dari rekening koran tersebut diketahui terdapat uang masuk yang Iebih besar daripada nilai pembelian tanah yang dilakukan Penggugat;
bahwa pemblokiran rekening merupakan rangkaian dari Penagihan Aktif yang harus dilakukan apabila Penggugat tidak melunasi utang pajaknya, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, beserta aturan pelaksanaannya, tidak ada peraturan khusus lain yang menyatakan bahwa jika Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan yang tidak benar, maka tindakan penagihan akan ditunda atau tertangguh, sehingga menurut Tergugat pemblokiran rekening tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa gugatan ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagamana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
bahwa dari surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Majelis menilai terdapat dua hal pokok yang menjadi objek gugatan yaitu tentang tindakan penagihan pajak atas Surat Ketetapan Pajak dengan cara pemblokiran rekening menurut Penggugat sangat sewenang-wenang karena Penggugat masih melakukan upaya-upaya untuk membela hak-haknya menurut Kitab Undang-Undang Perpajakan dan mengenai adanya kesalahan prosedur penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00080/NKEB/ WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017;
bahwa mengenai tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh Tergugat, Majelis tidak memeriksa lebih lanjut karena Majelis menilai hal tersebut adalah hal yang berbeda dari pokok gugatan utama Penggugat mengenai penerbitan keputusan Tergugat
a quo. Apabila Penggugat akan menggugat tindakan pemblokiran yang dilakukan Tergugat seharusnya Penggugat mengajukan gugatan secara terpisah karena pemblokiran adalah tindakan pejabat negara dalam hal ini Tergugat yang merupakan
beschiking dan merupakan objek gugatan lain. Jadi apabila pengajuan gugatannya dilakukan bersamaan dengan gugatan terhadap prosedur penerbitan Keputusan Tergugat
a quo maka hal ini akan menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur pada Pasal 40 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyebutkan bahwa terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;
bahwa mengenai gugatan tentang prosedur penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00080/ NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017, sesuai kewenangan yang diatur dalam UU Pengadilan Pajak, Majelis hanya akan memeriksa mengenai kebenaran prosedur penerbitan dan tidak melakukan pemeriksaan kembali terhadap kebenaran substansi sebagai dasar perhitungan terbitnya surat ketetapan pajak yang sudah dilakukan oleh Tergugat pada saat melakukan proses pemeriksaan dan penelitian terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan yang tidak benar yang diajukan Penggugat sebagaimana tertuang dalam Laporan Penelitian permohonan kedua pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Nomor LAP-236/WPJ.15/ BD.06/2017 tanggal 20 Februari 2017.
bahwa atas alasan pengajuan gugatan, Majelis pada saat persidangan mengkualifikasir dan mengkonstatir data dan fakta yang ada untuk menguji kebenaran prosedur penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang diterbitkan Tergugat Nomor KEP-00080/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017.
bahwa Penggugat menyampaikan alasan bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00080/NKEB/ WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 tidak sesuai dengan prosedur perpajakan dikarenakan dasar keputusan Tergugat yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00010/207/13/801/16 diterima oleh Penggugat bersamaan dengan Surat Paksa sehinga hilang lah hak Penggugat untuk melakukan upaya Keberatan;
bahwa untuk membuktikan kapan Surat Paksa disampaikan Majelis pada sidang ke-3 memerintahkan Tergugat untuk membawa Surat Paksa dan tanda kirimnya;
bahwa Tergugat menyampaikan bukti pengiriman berupa Surat Pengantar Pos Nomor SP- 17/WPJ.15/KP.0103/2016 tanggal 26 Januari 2016 dimana Tergugat menyerahkan secara langsung Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00010/207/13/801/16 Tahun Pajak 2013 kepada pihak Penggugat dengan penerima Sdr Nita tertanggal 26 Januari 2016;
bahwa Majelis menilai karena Surat Ketetapan Pajak tanggal 22 Januari 2016 aquo diterima Penggugat pada tanggal 26 Januari 2016 maka alasan Penggugat bahwa telah hilang untuk melakukan upaya keberatan tidak dapat diterima. Selain dari pada itu terkait dengan alasan Penggugat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo disampaikan secara bersamaan dengan Surat Paksa Majelis berpendapat bahwa masalah penyampaian SKPKB dan Surat Paksa tersebut tidak ada kaitan secara langsung dengan prosedur penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00080/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 yang menjadi pokok gugatan dari Penggugat;
bahwa berdasarkan fakta dan data di persidangan berupa kronologis penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan yang tidak benar (Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, Tergugat telah melakukan tahapan prosedur sebagai berikut:
• |
Tanggal 1 November 2016:
dengan Surat Nomor 008 Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar kedua Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP atas SKPKB Nomor 00010/207/13/801/16 tanggal 22 Januari 2016; |
|
|
• |
Tanggal 3 November 2016:
Tergugat menerbitkan Surat Tugas Nomor ST-18015/WPJ.15/2016;
|
|
|
• |
Tanggal 8 Desember 2016:
Melalui Surat Nomor S-8255/WPJ.15/2016, dengan menggunakan jasa POS pada tanggal 8 Desember 2016 Tergugat melakukan peminjaman dokumen, data dan atau informasi kepada Penggugat;
|
|
|
• |
Tanggal 20 Februari 2017:
Tergugat membuat laporan penelitian pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dituangkan dalam Laporan Nomor LAP-229/WPJ.15/BD.06/2017;
|
|
|
• |
Tanggal 20 Februari 2017
Tergugat dengan Surat Nomor KEP-00080/NKEBNVPJ.15/2017 menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Yang Tidak Benar kedua tersebut;
|
|
|
• |
Tanggal 21 Februari 2017:
Keputusan Tergugat Nomor KEP-00080/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak dikirimkan ke Penggugat melalui PT Pos Indonesia;
|
bahwa dari kronologis dan bukti-bukti pendukung Majelis menilai bahwa prosedur yang dilakukan Tergugat telah sesuai dengan yang diatur pada Pasal 13 sd 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
8/PMK.03/2013, dimana Tergugat dalam memproses penyelesaian terhadap permohonan Penggugat, telah dilakukan pemeriksaan dokumen kepada Penggugat melalui Surat Tergugat S-8255/ WPJ.15/2016 tanggal 8 Desember 2016, namun permintaan dokumen dimaksud tidak dipenuhi oleh Penggugat. Bahwa dokumen yang dilampirkan Penggugat kalau surat permohonannya tidak membuktikan bahwa nilai pembelian tanah yang dilakukan Penggugat bukan merupakan penghasilan Penggugat yang belum dilaporkan, serta dari rekening koran diketahui terdapat uang masuk yang lebih besar dari nilai pembelian tanah yang dilakukan Penggugat. Di samping itu dari penelitian Majelis, Tergugat membuat keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima (permohonan diterima tanggal 25 Oktober 2016). Majelis menilai bahwa penerbitan
Keputusan Tergugat Nomor KEP-00080/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 telah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak terdapat kesalahan dan/atau kekeliruan dalam penerbitan Keputusan a quo;
atas hasil pemeriksaan data dan fakta dalam persidangan serta keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00080/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017.
Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00080/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00010/207/13/801/16 tanggal 22 Januari 2016 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Pemohon Banding.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 oleh Hakim Majelis VIIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
NW, S.H., M.Si. |
sebagai Hakim Ketua, |
DD, S.H., M.M. |
sebagai Hakim Anggota, |
JS, Ak. |
sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh RY, S.E., Ak., M.M. |
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Tergugat maupun oleh Penggugat.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.