Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-117809.19
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode pengulangan nilai transaksi atas freight dan asuransi, oleh Terbanding atas PIB Nomor 335388 tanggal 01 Agustus 2017 berupa importasi 4 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (CREAMY PEANUT BUTTER 24 X 250..dst), negara asal: Malaysia, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 22.498,00, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 24.527,52, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp6.630.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menerbitkan KEP-7187/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 dengan alasan bahwa pembayaran atas freight dan asuransi tidak disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur sehingga nilai freight dan asuransi ditetapkan sesuai pasal 20 ayat (1) huruf a dan pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi dengan penyesuaian nilai freight dan asuransi sehingga total nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 335388 tanggal 01 Agustus 2017 ditetapkan menjadi CIF USD24.527,52 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang harus dibayar sebesar Rp 6.630.000,00;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-211 /KPU.01/BD.10.05/2018 tanggal 01 Agustus 2018, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

a. Pemohon tidak melampirkan Sales Contract sehinga tidak dapat diketahui berapa harga dan incoterm yang sebenarnya disepakati oleh kedua belah pihak.
b. Bahwa tanggal polis asuransi (28 Juli 2017) telah melewati tanggal Bill of Lading (24 Juli 2017), sehingga tidak dapat diterima sebagai komponen nilai pabean sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk nomor 4 huruf g.
Biaya Asuransi
Biaya asuransi adalab biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di filar negeri ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan oleh dokumen asuransi berapa antara lain sertifikat asuransi, polis asuransi atau open policy. Tanggal dokumen asuransi hares sebelum atau selambat-lamlaatnya• pada seat tanggal pengiriman.
c. Bahwa terdapat ketidak konsistenan data yaitu pada bukti transfer dan rekening korang yang dilampirkan Pemohon tercantum nilai yang ditransfer Pemohon kepada PT. TPC sebelum ditambahkan biaya bank adalah RP.19.764.000,00 sedangkan jumlah kedua Invoice yang dilampirkan oleh Pemohon adalah sebesar RP.19.769.000,00.
d. Pemohon tidak melampirkan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara Iengkap (jurnal umum, general ledger, buku hutang, buku kas, buku pembelian, buku penjualan, dan/atau buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan.
e. Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.


bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-202 /KPU.01/BD.10.05/2018 tanggal 21 Agustus 2018, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

a. Pemohon tidak melampirkan Sales Contract sehingga tidak dapat diketahui berapa harga dan incoterm yang sebenarnya disepakati oleh kedua belah pihak.
b. Bahwa tanggal polls asuransi (28 Juli 2017) telah melewati tanggal Bill of Landing (24 Juli 2017), sehingga tidak dapat diterima sebagai komponen nilai pabean sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk nomor 4 huruf g.
Biaya Asuransi
Biaya. asuransi adalab biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di filar negeri ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan oleh dokumen asuransi berapa antara lain sertifikat asuransi, polis asuransi atau open policy. Tanggal dokumen asuransi harus sebelum atau selambat-lambatnya pada seat tanggal pengiriman.
c. Bahwa terdapat ketidak konsistenan data yaitu pada bukti transfer dan rekening korang yang dilampirkan Pemohon tercantum nilai yang ditransfer Pemohon kepada PT. TPC sebelum ditambahkan biaya bank adalah RP.19.764.000,00 sedangkan jumlah kedua Invoice yang dilampirkan oleh Pemohon adalah sebesar RP.19.769.000,00.
d. Pemohon tidak melampirkan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara Iengkap (jurnal umum, general ledger, buku hutang, buku kas, buku pembelian, buku penjualan, dan/atau buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan.
e. Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan harga transaksi yang sebenarnya di PIB-335388, hal ini diperkuat dengan dokumen-dokumen pendukung seperti Purchase Sales Contract, Invoice, Bukti Transfer, Asuransi. Dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi ketetuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, dan Nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB-335388 telah memenuhi persyaratan sebagai nilai pabean. Hal ini telah sesuai dengan pasal 7 PMK-34 sehingga tidak ada alasan bagi Terbanding untuk menggugurkan harga transaksi, serta memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor 421007DRII8 tanggal 04 Juli 2018 hal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, pada pokoknya sebagai berikut:

1. Pada poin B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN TATA HUKUM TERKAIT SENGKETA, No.2 di sebutkan bahwa:
bahwa berdasarkan SPTNP-016457/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 08 Agustus 2017 atas barang import tersebut ditetapkan sebagai berikut:

Pos Jenis Barang Jumlah Sat FIB (CIF USD) Penetapan (CIF USD)
Harga satuan Total Harga satuan Total
1 Creamy Peanut Butter 24 x 250 7200 JR 0,8292 5970,34 0,904 6508,80
2 Creamy Peanut Butter 12 x 500 3600 JR 1,4663 5278,66 1,5986 5754,96
3 Crunchy Peanut Butter 24 x 250 7200 JR 0,8292 5970,34 0,904 6508,80
4 Crunchy Peanut Butter 12 x 500 3600 JR 1,4663 5278,66 1,5986 5754,96
TOTAL NELA1 CIF 22.498,00 24.527,52

bahwa pada poin B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN TATA HUKUM TERKAIT SENGKETA No.2, Terbanding tidak menjelaskan tata cara penglfittmgan Nilai Pabean kepada Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui asal perhitungan $ 24.527,52.

2. Pada Poin D. ANALISIS No.4, disebutkan:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 28;

Bahwa pada Poin U. ANALISIS No.4, Pemohon Banding telah melampirkan berkas untuk mendukung penelitian dan menentukan nilai pabean yang tersebut dalam pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk. Berkas-berkas tersebut adalah Deklarasi Nilai Pabean tanggal 3 Agustus 2017 beserta lampiran, Surat keberatan atas Penetapan Nilai Pabean No.181508DR117 tanggal 15 Agustus 2017 beserta lampiran, dan Surat Pengajuan Banding Terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7187/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 beserta lampiran;

bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding menggunakan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, dimana dalam pasal tersebut, Pemohon Banding menggunakan metoda pengulangan (fallback) sehingga penelitian nilai pabean tidak dapat dipertanggung jawabkan, karena dalam meneliti nilai pabean sebelum menggunakan metoda fallback harus menggunakan terlebih dahulu metoda penentuan Alai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan hingga nilai transaksi barang identik. Bila tidak dapat ditentukan dengan metoda barang identik, Pemohon Banding harus menggunakan metoda nilai transaksi dari barang serupa. Dan bila tidak dapat menggunakan barang serupa, dapat menggunakan metode deduksi hingga metoda komputasi, dan bila tidak bisa dibuktikan dengan kelima metode tersebut, rnaka metoda pengulangan (fallback) dapat digunakan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahunl 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pemohon Banding juga menolak keputusan PEMBANDING menggunakan pasal 28 ayat (2) butir (5) dan (5b) Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, karena Pemohon Banding telah menyerahkan DNP pada tanggal 3 Agustus 2017 setelah Pemohon Banding menerima respon permintaan INP pada tanggal 2 Agustus 2017. Sehingga Terbanding tidak dapat menggunakan metoda pengulangan (fallback) untuk menentukan nilai pabean;

3. Pada poin D. ANALISIS No.5 disebutkan:
Bahwa dalam pengajnan keberatan Pemohon melampirkan dokumen pendukung antara lain salinan PIB, Invoice, packing list, purchase order, polis asuransi, bukti transfer, B/L, NIK, clan API-U.

Bahwa pada poin D. ANALISIS No. 5, Pemohon Banding telah melampirkan Sales Contract sebagai bukti kesepakatan transaksi jual beli, antara PT. DRI dengan MEGA CONFECTIONARY SDN BHD. Sales Contract ini sebagai landasan Pemohon untuk menerbitkan Purchase Order kepada pihak MEGA CONFECTIONARY SDN BED.

4. Pada poin D. ANALLSIS No.6 (a) disebutkan:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, Penjelasan pasal 93 ayat I disebutican bahwa: "Ketentuan pada ayat ini ditunjukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepadapengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cnkai. Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai."

Bahwa pada poin D. ANALLSIS No. 6(a), Pemohon telah menyerahkan Surat keberatan atas Penetapan Nilai Pabeart No.181508DRI17 tanggal 15 Agustus 2017 beserta lampirannya setelah menerima surat SPTNP-016457/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 08 Agustus 2017.

5. Pada pain D. ANALISIS No.6 (c) disebutkan:
Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran hingga ditetapkan harga transaksi antara pihak supplier dan importer;

Bahwa pada poin D. ANALISIS No. 6(c), Pemohon telah melampirkan Sales Contract, Purchase Order sebagai komunikasi pembelian dari pihak importir, Invoice, Bukti Transfer bank untuk pembayaran Invoice ke pihak supplier, dan Rekening Koran. Dokumen tersebut sebagai bukti kesepakatan txansaksi atas terbentuknya harga sebenarnya, yaitu di harga $ 22.248,00 untuk pembelian Creamy Peanut Butter & Cmnchy Peanut Butter di bulan Juli 2018 dengan term of payment At Sight;

6. Pada poin D. ANALISIS No.6 (d) disebutkan:
Bahwa Perusahaan tidak melampirkan sales contract sebagai dasar terjadinya suattt transaksi yang disepakati antara pihak supplier dan importir, sehingga tidak dapat diketahui proses clan syarat terbentunya harga;

Bahwa pada poin D. ANALLSIS No.6(d), Pemohon telah melampirkan Sales Contract yang di dukung oleh dokumen-dokumen lainnya sebagai syarat terbentuknya harga dan bukti bahwa yang di bayar oleh Pemohon adalah harga yang sebenamya;

7. Pada poin D. ANALISIS No.6 (e) disebutkan:
Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran freight, sehingga tidak dapat diketahui kebenaran pembayaran atas freight.

Bahwa pada poht D. ANALISIS No.6(e), Pemohon Banding telah melampirkan invoice Ocean Freight pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan. Pada berkas ini, Pemohon Banding juga telah melampirkan invoice ocean freight tersebut;

8. Pada poin D. ANALISIS No.6(f) disebutkan:
Bahwa tanggal polls asuransi (28 Juli 2017) melewati tanggal bill of lading (24 Juli 2017), sehingga tidak dapat diterirna sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: 02/BC/200.

Bahwa pada poin D. ANALISIS No.6(f), Pemohon melakukan kesalahan dengan melampirkan draft Polis asuransi, dan lampiran polls asuransi yang digunakan untuk kegiatan importasi terlampir dalam surat bantahan ini.

9. Pada poin D. ANALISIS No.6(g) disebutkan :
Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran nilai transaksi.

Bahwa pada poin D. ANALISIS No.6(g), Pemohon Banding telah melampirkan rekening koran sebagai bukti pembayaran kepada pihak supllier dan tidak benar bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti sebagaimana telah disebutkan pada poin-poin bantahan kami. Sehingga Terbanding dapat menelusuri kebenaran nilai transaksi;

10. Pada poin D. ANALISIS No.6(h) disebutkan:
Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian/Persediaan, Buku Hutang, Kartu Stock Barang), faktur pajak, SPT Masa PPN sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut.

Bahwa pada poin D. ANALISIS No.6(h), Pemohon Banding melampirkan berkas pembukuan berupa Kartu Stock Barang, faktur penjualan, faktur pajak, mutasi rekening koran terhadap penjualan ke PT. DRI. Dengan kelengkapan berkas ini Pemohon Banding berharap pihak PEMBANDING dapat menelusuri kebenaran nilai transaksi.

11. Pada poin D. ANALISIS No.6(i) disebutkan: Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk pemeriksaan nilai transaksi.

Bahwa pada poin D. ANALISIS No.6(i), Pemohon telah memberikan dan melampirkan data yang di perlukan untuk pemeriksaan nilai transaksi sehingga pembuktian nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Sehingga Pemohon Banding tidak dapat menggunakan metoda pengulangan (fallback) untuk menentukan nilai pabean.

12. Pada pain D. ANALISIS No.7 disebutkan:
Sehubungan dengan haI-hal tersebut disimpulkan bahwa pembayaran atas Freight dan Asuransi tidal(disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur sehingga nilai Freight dan asuransi di tetapkan sesuai pasal 20 ayat (1) huruf a dan pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Meteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016.

Bahwa pada poin D. ANALISIS No.7, Pemohon Banding telah melampirkan bukti pembayaran Freight dan Asuransi pada berkas-berkas terdahulu dan melampirkannya kembali bersamaan dengan surat Bantahan Terhadap Surat Uraian Banding Atas Keputusan Dixektur lenderal Bea dan Cukai No. SR-17/KPU.01/2017 Tanggal 03 Januari 2018 ini. Sehingga Terbanding tidak dapat menggunakan pasal 20 ayat (1) huruf a dan pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Meteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 sebagai perhitungan nilai freight dan asuransi.

13. Pada pain D. ANALISIS No.9 disebutkan:
Penghitungan nilai Freight adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa biaya freight yang diberitahukan dalam dokumen PIB 335388 tanggal 01 Agustus 2017 tidak disertai bukti pembayaran dan data pendukung yang terukur dan obyektif sehingga nilai Freight dihitung sesuai pasal 20 ayat (1)a Peraturan Menteri Keuangan nomad 160/PMK.04/2010 tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 Pasal 20.
Bahwa pada poin D. ANALISIS No.9, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa telah menyerahkan bukti pembayaran dan data pendukung yang terukur dan obyektif sesuai dengan pernyataan dan pihak Pemohon Banding pada poin-poin sebelumnya.

14. Pada poin D. ANALISIS No.9(c) &(d) disebutkan:
Nilai Freight ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dan nilai FOB Perhitungan nilai CFR: FOB+(5%*FOB) = 23.360,40

Bahwa pada poin D. ANALISIS No.9(c)&(d), Pemohon Banding menolak menerima perhitungan nilai CFR yang di tetapkan Terbanding , karena telah menyatakan bahwa telah menyerahkan bukti pembayaran dan data pendukung yang terukur dan obyektif sesuai dengan pernyataan dari pihak Pemohon Banding pada poin-poin sebelumnya.

15. Pada pain D. ANALISIS No.10 (a) disebutkan:
Penghitungan penambahan nilai asuransi adalah sebagai berikut
  1. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1), Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016, disebutkan bahwa "Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalasn nilai transaksi dan bukti nyata atau data obyektif dan terukur mengenai asuransi tidak tersedia maka besarnya biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean adalah 0.5% dari nilai cost and freight.
Bahwa pada poin D. ANALISIS No.10(a), Pemohon Banding telah menyatakan bahwa telah menyerahkan bukti invoice Asuransi dan data pendukung yang terukur dan obyektif sesuai dengan pemyataan dari pihak Pemohon Banding pada poin-poin sebelutnnya.

16. Pada poin D. ANALISIS No.10 (c)&(d) disebutkan: Biaya asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari CFR Perhitungan nilai CIF: CFR-F(0.5%*CFR) $24.527,52

Bahwa pada poin D. ANALISIS No.10(c)&(d), Pemohon Banding menolak menerima perhitungan nilai CIF yang di tetapkan Terbanding, karena telah menyatakan bahwa telah menyerahkan bukti pembayaran dan data pendukung yang terukur dan obyektif sesuai dengan pernyataan dari pibak Pemohon Banding pada poin-poin sebelumya.

17. Pada poin D. ANALISIS No.11 disebutkan:
Berdasarkan uraian di atas, maka atas PIB nomor 335388 tanggal 01 Agustus 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi dengan penyesuaian nilai freight dan asuransi sehingga total nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 335388 tanggal 01 Agustus 2017 ditetapkan menjadi CIF' $ 24.527,52.

Bahwa pada poin D. ANALISIS No.11, Pemohon Banding dengan jelas menolak penggunaan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi karena pada poin poin sebelumnya yang sudah dijabarkan oleh pihak Pemohon, semua transaksi dilakukan dengan sebenar benamya tanpa adanya niat untuk mengurangi atau menghapus kewajiban Pemohon sebagai importir dengan melakukan tiodakan curang.

18. Pada poin D. ANALISIS No.12 disebutkan:
Penelitian Sanksi Administrasi
  1. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan disebutkan bahwa:
    "Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0%, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000.,00 (lima juta rupiah)."
  2. Berdasarkan hal-hal di atas, Maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 335388 tanggal 01 Agustus 2017 dikertakan sanksi adrninistrasi berupa denda sebesar 5.000.000,00 (lima juta tupiah).
    Bahwa pada poin D. ANALISIS No.12, Pemohon Banding telah menyerahican bukti pembayaran dan data pendukung yang temktu- dan obyektif sesuai dengan pemyataan dari pihak Pemohon Banding pada poin-poin sebelumnya. Sehingga pihak Pemohon Banding menolak untuk diberikan sanksi administrasi oleh pihak Terbanding.
19. Sehubungan dengan hal diatas, untuk Surat Uraian Banding atas Keputusan Terbanding No. SR-17/KPU.01/2017 Tanggal 03 Januari 2018, Pemohon Banding sebagai pihak Pemohon Banding memutuskan untuk mengajukan surat bantahan ke Pengadilan Pajak;

Dari surat bantahan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa Pemohon dapat membuktikan dalil bandingnya, sehingga bantahan Pemohon seharusnya dapat diterima seluruhnya. Selanjutnya Pemohon mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo, sekiranya berkenan memutuskan:
  1. Menerima seluruhnya bantahan Pemohon karena data dan bukti yang diberikan mampu menguatkan bantahan Pemohon atas Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SR-17/KPU.01/2017 Tanggal 03 Januari 2018.
  2. Menolak keputusan Terbanding No. SPTNP-016457/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 08 Agustus 2017

Demikian bantahan Pemohon Banding sampaikan, semoga yang terhormat Ketua Pengadilan Pajak bisa menerima banding atas keberatan Pemohon Banding;

Menurut Majelis:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7187/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, pembayaran atas freight dan asuransi tidak disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur sehingga nilai freight dan asuransi ditetapkan sesuai pasal 20 ayat (1) huruf a dan pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi dengan penyesuaian nilai freight dan asuransi sehingga total nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 335388 tanggal 01 Agustus 2017 ditetapkan menjadi CIF USD24.527,52 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang harus dibayar sebesar Rp 6.630.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7187/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa harga yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait;

bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-34/PMK.04/2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank Voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;

bahwa selanjutnya Majelis memeriksa bukti bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Majelis;

bahwa atas Invoice dan Packing List nomor: IV-015709 tanggal 20 Juli 2017 yang diterbitkan oleh Mega Confectionary Sdn Bhd., Malaysia, untuk importasi CREAMY PEANUT BUTTER 24 X 250...dst. (4 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal: Malaysia, Qty 1200 ct, berat bersih 7200 kgs berat kotor 12540 kgs, dengan total harga transaksi sebesar FOB Malaysia Port USD 22.498,00, Payment Terms: At sight;

bahwa atas Bill of Lading Nomor: TWAPGU201707010 tanggal 24 Juli 2017 yang diterbitkan oleh Geniki Shipping Pte Ltd, Singapura, diketahui pengirim barang yaitu Mega Confectionary Sdn Bhd., Malaysia mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, berupa CREAMY PEANUT BUTTER 24 X 250...dst. (4 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal: Malaysia, Qty 1200 ct, melalui pelabuhan muat Pasir Gudang-Johor, Malaysia dengan tujuan Pelabuhan Jakarta, Indonesia, dimuat dengan kapal CTP DELTA V.189E;

bahwa atas Voucher pembayaran Pemohon Banding nomor B16012 tanggal 16 Agustus 2017 sebesar IDR 19.769.500 (terdiri dari Accrued Expedition Expenses Rp15.529.500,-+Import Purchase Deposit Rp4.242.000) dengan nomor invoice tagihan: 0717DN27499 tanggal 27 Juli 2017 (PO Nomor S001/MAL/2017/JUN dan Bill of Lading Nomor: TWAPGU201707010 tanggal 24 Juli 2017) yang diterbitkan oleh PT TPC, Indonesia, diketahui untuk pembayaran antara lain:

Keterangan Jumlah Total
Ocean Freight 3.500.000 3.500.000
Agency Fee 700.000 700.000
PPN 1% 42.000
Rp 4.242.000


bahwa atas Certificate of Insurance Nomor: 000264 tanggal 24 Juli 2017 (PO Nomor S001/MAL/2017/JUN, Invoice nomor: IV-015709 tanggal 20 Juli 2017 dan Bill of Lading Nomor: TWAPGU201707010 tanggal 24 Juli 2017) yang diterbitkan oleh PT Asuransi Himalaya Pelindung, Indonesia, diketahui barang dikirimkan oleh Penjual dari Pasir Gudang, Malaysia kepada Pemohon Banding, Jakarta Indonesia berupa CREAMY PEANUT BUTTER 24 X 250...dst. (4 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Qty 1200 ct, dimuat dengan kapal CTP DELTA V.189E dengan nilai asuransi USD 22.248,00;

bahwa atas Aplikasi Transfer UOB tanggal 16 Agustus 2017 dengan nilai IDR 19.764.500,00 (USD 22.498,00) dan pada Rekening Koran Bank UOB Pemohon Banding norek. 462-300-135-5, periode Juli 2017, mata uang IDR, pada tanggal 16 Agustus 2017 Bank UOB telah men-debit sebesar IDR 19.764.500,00 dengan keterangan: “Nota Debit Misc Debit OUTGOING LLG BANK MAYBANK 2016299240”, serta telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut Majelis, nilai pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 335388 tanggal 01 Agustus 2017 atas importasi 4 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (CREAMY PEANUT BUTTER 24 X 250..dst), negara asal: Malaysia dengan nilai CIF USD 22.498,00 adalah harga yang sebenarnya dibayar kepada supplier

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-7187/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 4 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (CREAMY PEANUT BUTTER 24 X 250..dst), negara asal: Malaysia, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 335388 tanggal 01 Agustus 2017 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 22.498,00;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-7187/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-016457/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 08 Agustus 2017 atas nama PT. DRI, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor 4 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (CREAMY PEANUT BUTTER 24 X 250..dst), negara asal: Malaysia yang diberitahukan melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 335388 tanggal 01 Agustus 2017, sebesar CIF USD 22.498,00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 23 Agustus 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

S, S.H, M.H. sebagai Hakim Ketua,
HR, S.H. sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E. sebagai Hakim Anggota,
AC, SE., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 06 September 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA