Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-117735.19
Pokok Sengketa:

pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang multiple items dan penetapan nilai pabean menggunakan metode pengulangan barang serupa oleh Terbanding atas PIB Nomor 331855 tanggal 18 Juli 2017 berupa importasi 6 jenis barang: pos 1: Plastic Sealer 100# ...dst sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China, pos tarif 8422.30.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan nilai pabean sebesar CIF USD48.028,00, kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) untuk pos 1-5 dan nilai pabean sebesar CIF USD59.772,20, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp73.715.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding

Menurut Terbanding:

a. Sengketa Nilai Pabean

bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi dapat disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 331855 tanggal 28 Juli 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi.

bahwa berdasarkan penelitian data aplikasi Sistem Komputer Peiayanan (CEISA) tidak terdapat data importasi barang identik dan serupa terhadap PIB yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya.

bahwa berdasarkan berdasarkan uraian di atas maka untuk PIB Nomor 331855 tanggal 28 Juli 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang serupa, nilai satuan barang untuk pos 2, pos 3 dan pos 4 ditetapkan menjadi CIF USD 6.4/PCE, sehingga total keseluruhan nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD59,772.20

b. Sengketa Pembebaban Bea Masuk

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice dan Packing List tanggal 15 April 2017 kedapatan bahwa jenis barang adalah sealer dengan ukuran yang berbeda tidak mencantumkan secara detail origin criteria setiap item barang. Sebagaimana perbandingan detail invoice nomor PD170410 tanggal 07 Juli 2017.

bahwa berdasarkan penelitian Form E diatas tidak memenuhi ketentuan multiple item yaitu tidak mencantumkan origin criteria setiap item barang impor pada kolom 7 yang berbeda berdasarkan ukuran, jenis dan tipe barang impor "Plastic Sealer dan Iron Sealer "yang seharusnya dicantumkan lebih detail den terperinci.

Menurut Pemohon Banding:

Menurut Pemohon Banding bahwa pembelian Impor Pemohon ini sesuai apa adanya dan sesuai dengan nilai yang Pemohon bayarkan.

bahwa Pemohon memutuskan untuk membeli jenis barang ini dari Shipper ShenZhen Yihaodi Import and Export Co., Ltd, meskipun kualitasnya tidak sebaik jika dibandingkan dengan jenis barang yang sama dari supplier lainnya.

bahwa produk Pemohon ini bisa bersaing di pasar lokal dengan produk import China lainnya dengan harga, tidak bisa bersaing dengan kualitas dan sekali membeli bisa mencapai 4 (empat) container, hal ini yang membuat Pemohon dapat harga lebih rendah, tetap permasalahan yang timbul karena kualitas juga lebih banyak.

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor : 001/S.Penj./PP/RNL/VII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 tentang Penjelasan Tambahan sebagai berikut :

A. Permasalahan

bahwa Terbanding mengeluarkan SPTNP-016130/NOTUl/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 04 Agustus 2017 yang diperkuat KEP-6794/KPU.01/2017, tanggal 06 Oktober 2017 dengan alasan SKA Form E yang diterbitkan terkait transaksi tidak bisa berlaku karena detail barang yang dijelaskan pada kolom 7 SKA Form E tidak detail dan juga nilai barang diraguan sebagai berikut :

Jenis Barang Harga Menurut PIB (USD/Pcs) Harga Menurut Bea Cukai (USD/Pcs)
Plastic Sealer / Press Plastic (PVC) 20 CM 4.0287 6.4
Plastic Sealer / Press Plastic (PVC) 30 CM 5.5205 6.4
Iron Sealer / Press Besi 20 CM 5.3682 6.4


B. Bantahan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 8 PMK 205/04.2015 : “Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor yang menyatakan bahwa barang ekspor yang akan memasuki daerah pabean Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).” Atas dasar peraturan tersebut, SKA Form E yang sudah diterbitkan negara pengekspor seharusnya diakui oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai sebagai bentuk Pemerintah Indonesia menghargai perjanjian dagang yang sudah disepakati.

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 8 PMK 205/04.2015 : “Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor yang menyatakan bahwa barang ekspor yang akan memasuki daerah pabean Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).” Atas dasar peraturan tersebut, Pemohon Banding merasa bahwa permasalahan SKA Form E adalah permasalahan antar pemerintah atau government to government. Pemohon Banding merasa tidak tepat jika permasalahan format Form E yang diterbitkan oleh negara pengekspor dijatuhkan permasalahannya kepada Pemohon Banding sebagai pihak yang mengimpor barang. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak memiliki kewenangan untuk menentukan bagaimana detail isi dari SKA form E.

bahwa Pemohon Banding menganggap banyak komponen dalam SKA Form E yang diterbitkan telah memenuhi Ketentuan Prosedural yang terdapat dalam Pasal 6 ayat 1 PMK 205/04.2015

bahwa Shenzen Entry-Exit Inspection Bureau sebagai instansi yang dipercaya membuat SKA Form E mengelompokan barang pada kolom 7 SKA Form E berdasarkan kesamaan HS Code dari jenis barang yang diimpor. Kesamaan HS Code bisa dilihat dari kolom 32 PIB 000000-004602-20170726-000312. Dalam hal ini, klasifikasi barang yang dibuat oleh Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok dalam kolom 7 SKA Form E sudah sesuai dengan skema penggolongan tarif setiap barang. Dalam hal ini, tidak ada dua barang atau lebih yang secara penggolongan tarif berbeda namun dijadikan satu jenis barang oleh Shenzen Entry-Exit Inspection Bureau.

bahwa penggolongan jenis barang yang dilakukan oleh Shenzen Entry-Exit Inspection Bureau sudah bisa menggambarkan detail jenis barang.

bahwa Pemohon Banding melalui kolom 32 PIB no 000000-004602-20170726-000312 sudah beritikad menjelaskan sedetail mungkin jenis barang hingga tipe dari setiap jenis barang. Dalam hal ini, Direktur Jendral Bea dan Cukai seharusnya menimbang bahwa melalui formulir yang kewenangan dan pengisiannya bisa dijangkau oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding mencoba patuh dan menyampaikan apa adanya kondisi barang yang diimpor.

Bahwa Terbanding hanya karena permasalahan penjelasan detail barang yang sebenarnya sudah dijelaskan secara benar, membatalkan perjanjian dagang secara keseluruhan. Padahal masih banyak hal material lainnya seperti Origin Criteria, Gross Weight or other Quantity and Value, Issuer, Number and dat, Direct or Indirect Transhipment, dan ketentuan lainnya yang sudah disampaikan secara benar dan tepat

bahwa bharga barang yang disampaikan oleh Pemohon Banding di PIB no 000000-004602-20170726-000312 sudah sesuai melihat dari sejalannya nilai barang melalui dokumen pendukung seperti comercial invoice, sales contract, dan bukti bayar.

bahwa adanya ketidaklogisan penetapan harga barang yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai. Jika melihat dari skema perhitungan yang Pemohon Banding lampirkan dan dibandingkan dengan harga jual yang tertera di faktur pajak dan buku besar, harga barang yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai akan menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding. Berikut adalah tabel skema penjualan jika memakai nilai pembelian sesuai PIB no 000000-004602-20170726-000312

Press Plastik 20 CM Press Plastik 30 CM Press Besi 20 CM
Rp/Pcs % dari nilai Jual Rp/Pcs % dari nilai Jual Rp/Pcs % dari Nilai Jual
Harga Jual 113.636,36 154.545,45 145,454.54
Harga Beli 53.682,26 47,22 73.524,54 47,58 71.499,06 49,16
PPN dan PPh 6.707,28 9190,94 8.937,38
Laba Kotor 53.270,82 46,88 71.826,97 46,47 65.018,10 44,69
Beban Oprasional 39.773 35 54.091 35 50.090 35
Laba Bersih 13.498 11,88 17.736 11,48 14.109 9,7


Berikut adalah tabel jika memakai skema perhitungan dari Bea dan Cukai :

Press Plastik 20 CM Press Plastik 30 CM Press Besi 20 CM
Rp / Pcs % dari Nilai Jual Rp /Pcs % dari Nilai Jual Rp/Pcs % dari Nilai Jual
Harga Jual 113.636,36 154.545,45 145.454,54
Harga Beli 85.241,6 75 85.241,6 55,15 85.241,6 58,6
PPN dan PPh 10.655,2 10.655,2 10.655,2
Laba Kotor 17.739,56 15,61 58.648,65 37,94 49.557,74 34
Beban Oprasional 39.773 35 54.091 35 50.909 35
Laba Bersih (22.033) -19,39 4.588 2,94 (1.351) -1


Jika memakai harga yang dipatok oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai pada kisaran US$ 6.4, harga beli Press Plastik 20 cm berubah menjadi Rp85.241,6 dimana menyebabkan kerugian dalam penjualan sebesar Rp22.033,00. Untuk press plastik 30 cm, harga beli berubah menjadi Rp85.241,6 dimana menyebabkan keuntungan menjadi semakin kecil sebesar Rp4.588,00. Sedangkan untuk press besi 20 cm, harga beli berubah menjadi Rp85.241,6 dimana menyebabkan kerugian sebesar Rp1.351,00.

bahwa Press plastik 20 cm, press plastik 30 cm, dan press besi 20 cm adalah klasifikasi barang yang berbeda tidak mungkin dipukul rata dengan harga yang sama sebesar US$6,4

C. Kesimpulan

bahwa Pemohon Banding menyimpulkan alasan yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai atau terbanding untuk mengeluarkan SPTNP-016130/NOTUl/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 04 Agustus 2017 yang diperkuat KEP-6794/KPU.01/2017, tanggal 06 Oktober 2017 tidaklah tepat jika dibebankan kepada Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding menyimpulkan alasan yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai atau terbanding untuk mengeluarkan SPTNP-016130/NOTUl/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 04 Agustus 2017 yang diperkuat KEP-6794/KPU.01/2017, tanggal 06 Oktober 2017 tidaklah material. Isi keseluruhan serta gambaran umum dari SKA Form E yang diterbitkan serta didukung dokumen lainya secara esensial sudah bisa memenuhi skema perjanjian dagang yang ada dalam ACFTA.

bahwa Pemohon Banding merasa tidak ada keadilan hukum dimana Pemohon Banding merasa sudah mematuhi peraturan yang ada dari prosedur yang masih dalam jangkauan Pemohon Banding namun disalahkan atas produk hukum yang isi nya tidak dalam kewenangan kepada Pemohon Banding.

bahwa penetapan harga yang dilakukan oleh Terbanding tidaklah logis dan merugikan Pemohon Banding;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai Keputusan Nomor: KEP-6794/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-016130/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 04 Agustus 2017, mengenai pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang multiple items dan penetapan nilai pabean (menggunakan metode VI.4) oleh Terbanding atas PIB Nomor 331855 tanggal 18 Juli 2017 berupa importasi 6 jenis barang: pos 1: Plastic Sealer 100# ...dst sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China, pos tarif 8422.30.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan nilai pabean sebesar CIF USD48.028,00, kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) untuk pos 1-5 dan barang pada pos 2, pos 3 dan pos 4 ditetapkan menjadi CIF USD 6,4/PCE sehingga total nilai pabean sebesar CIF USD59.772,20, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp73.715.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

A. Sengketa Nilai Pabean

bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:

bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: 331855 tanggal 18 Juli 2017 atas barang impor berupa 6 jenis barang: pos 1: Plastic Sealer 100# ...dst sesuai lembar lanjutan PIB dengan menggunakan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan barang yang dimasukkan dengan PIB nomor 203456 tanggal 08 Mei 2017,dimana barang pada pos 2, pos 3 dan pos 4 ditetapkan menjadi CIF USD 6,4/PCE sehingga total nilai pabean sebesar CIF USD59.772,20

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : HR170707 tanggal 07 Juli 2017 dan packing list yang merujuk Invoice Nomor : HR170707 tanggal 07 Juli 2017, yang diterbitkan SheZhen Yihaode Import and Export Co., Ltd. ditujukan kepada Pemohon banding tercantum barang impor Sealer (5 jenis) dan Sewing Machine sebanyak 8.700 Pcs dengan nilai total CIF USD 48.028,00, yang dikemas dalam 1.180 cartons ;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor 588395211 tanggal 18 Juli 2017 yang diterbitkan oleh Maersk (China) Shipping Co., Ltd diketahui barang impor diangkut dengan kapal BOMAR SPRING 1709 dari pelabuhan Ningbo, China, tujuan Jakarta, dengan pengirim/shipper SheZhen Yihaode Import and Export Co., Ltd dan Consigness Pemohon Banding atas Sealer dan Sewing Machine sebanyak 1.180 CTNS, Gross Weight 23.595,00 KGS, keterangan Freight Prepaid;

berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran dari Bank BCA atas nama Pemohon Banding, disebutkan pada tanggal 07 Juli 2017 pihak Bank telah mendebet sejumlah Rp 971.083.288,00, namun Pemohon Banding tidak melampirkan bukti transfer atas transaksi tersebut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding atas importasi 6 jenis barang: pos 1: Plastic Sealer 100# ...dst sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 331855 tanggal 18 Juli 2017 dengan nilai pabean CIF USD 48.028,00 bukan merupakan harga yang sebenarnya dibayar;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan nilai pabean atas importasi berupa 6 jenis barang: pos 1: Plastic Sealer 100# ...dst sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor PIB Nomor 331855 tanggal 18 Juli 2017 pos 2,3 dan 4 ditetapkan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 6,4/Pce menjadi sebesar CIF USD 59.772,20;

B. Sengketa Pembebanan Bea Masuk ACFTA

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;


Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;
  2. importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
  3. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
    1. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;
    2. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
    3. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.
  4. dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”;

bahwa Terbanding tidak melakukan retroactive check (konfirmasi) yang ditujukan kepada issuing authority atas keraguan terhadap Form E nomor E173111200550012 tanggal 15 April 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas Invoice nomor HR170707 tanggal 7 Juli 2017 dan Packing List-nya diketahui barang impor terdiri dari 2 (dua) jenis barang yaitu sealer dan sewing machine dengan rincian sealer terdiri dari 5 (lima) item barang dan sewing machine 1 (satu) item barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor 331855 tanggal 18 Juli 2017 total 1.180 ctns;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E nomor E17470ZC45463811 tanggal 7 Juli 2017, kedapatan pada kolom 7 tercantum uraian barang dan pada kolom 8 tercantum origin criteria, dengan uraian: 8.300 Pcs on sealer and 400 Pcs Sewing Machine, Total 1.180 ctns dengan origin criterion masing-masing 95% dan 93%; dan pada kolom 10 tercantum Invoice nomor HR170707 tanggal 7 Juli 2017;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pencantuman uraian barang pada kolom 7 Form E telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rule 7(e) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan point 4 of Overleaf Notes;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China dan telah mendapat jawawan konfirmasi dari issuing authority oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA sebesar 0% (ACFTA);

Menimbang:

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean dan pos tarif dan pembebanan bea masuk, atas importasi berupa 6 jenis barang: pos 1: Plastic Sealer 100# ...dst sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China, pos tarif 8422.30.00, yang diberitahukan pada PIB Nomor 331855 tanggal 18 Juli 2017 dengan nilai pabean CIF USD 59.772,20 dan pos tarif 8422.30.00 (pos 1-6) dengan pembebanan bea masuk sebesar 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6794/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-016130/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 04 Agustus 2017, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 24.553.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

Menurut Majelis (Rp) Menurut Terbanding (Rp) Uraian
0,00 34.240.000,00 Bea Masuk
15.642.000,00 19.066.000,00 PPN
3.911.000,00 4.766.000,00 PPh Pasal 22
5.000.000,00 15.643.000,00 Denda Adminstrasi
24.553.000,00 73.715.000,00 Jumlah Kekurangan Pembayaran

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6794/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-016130/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 04 Agustus 2017, atas nama: PT RNL, dan menetapkan nilai pabean dan pembebanan bea masuk atas impor 6 jenis barang: pos 1: Plastic Sealer 100# ...dst sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China, yang diberitahukan pada PIB Nomor 331855 tanggal 18 Juli 2017, pos tarif 8422.30.00 (pos 1-6) sebesar 0% (ACFTA) dan menolak selebihnya nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 59.772,20, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 24.553.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 23 Agustus 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

S, S.H, M.H. sebagai Hakim Ketua,
HR, S.H. sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E. sebagai Hakim Anggota,
AC, SE., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 06 September 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA