Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-110236.19
Pokok Sengketa:
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Monosultap 95% TC/Dimehypo 95% TC (Venus 400SL) dan Niclosamide 250 EC (Kresnacid 250 EC), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 329127 tanggal 10 Agustus 2016 dengan nilai pabean sebesar total CIF USD47,700.00, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF USD49,650.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp8.198.000,00 (delapan juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Purchase Order sehingga tidak dapat ditentukan apakah barang impor adalah obyek suatu transaksi jual beli, serta tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya, tata cara pembayaran yang disetujui dan ketentuan-ketentuan lain terkait;
bahwa tanggal Polis Asuransi yang dilampirkan melebihi tanggal Bill of Lading sehingga tidak dapat dipergunakan dalam nilai pabean;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Proforma Invoice dan Bukti Korespondensi sehingga tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi Iainnya dan bukti-bukti pembayaran serta tidak dapat diketahui proses terbentuknya harga;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Bukti Transfer dan Rekening Koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang dengan dokumen pembayaran dan dokumen lain yang dilampirkan;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Buku pembelian, kartu stock, Buku Besar, Buku bank) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas Nilai PPN Masukan;atau buku penjualan; dan buku persediaan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa ditetapkan berdasarkan data harga barang serupa menjadi sebagai berikut:
Pos Jenis Barang Jumlah Barang Penetapan (USD)
Mary Sat. Total
1
MONOSULTAP 95% TC / DIMEHYPO 95% TC (VENUS 400SL)
15000 KGM
2.30/KGM
34,500.00
2
NICLOSAM!DE 250 EC (KRESNACID 250 EC)
3000 LTR
5.05/LTR
15,150.00
bahwa berdasarkan uraian di atas maka barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD49,650.00;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-833/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 10 November 2017, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
bahwa berdasarkan dokumen bukti transaksi yang dilampirkan antara lain diketahui sebagai berikut:
No Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan
a
PIB
329127 10-08-2016 47,700.00
CIF
b
Purchase Order
PO.I/0001/0616/0010 30-06-2016 47,700.00
CIF
c
Sales Contract
148PT-SNY2016 30-06-2016 94,200.00
CIF
d
Invoice
16SMY365 26-07-2016 47,700.00
CIF
e
BL
KMTCSHA8368693 31-07-2016 ---
Freight Prepaid
f
Bukti transfer
--- 04-11-2016 47,700.00
--
g
Rekening koran
--- 04-11-2016 47,700.00
--
j
Dokumen lain
Polis asuransi, Form E, COA, MSDS, Faktur Pajak
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan sebagaimana diuraikan di atas dapat Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan purchase order dan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail) terkait proses penawaran harga sehingga proses terbentuknya harga yang disepakati antara supplier dan Pemohon Banding tidak dapat diketahui;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan secara Iengkap (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Persediaan, Buku Hutang, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut serta tidak diketahui pembukuan yang dilakukan atas transaksi impor secara komprehensif, baik sebelum pembayaran, pada saat pembayaran maupun setelah pembayaran;
bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung secara Iengkap sehingga pengujian kebenaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan secara utuh;
bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 329127 tanggal 10 Agustus 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Keputusan Terbanding KEP-6710/KPU.01/2016 tanggal 21 Desember 2016 lebih tepat untuk dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP);
Menurut Pemohon Banding:
bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan harga yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang Pemohon Banding dapat dari hasil kesepakatan transaksi Pemohon Banding dengan supplier dengan perjanjian pembayaran 180 hari dari sejak tanggal terbit BL yang mana kesepakatan mengenai harga dan perjanjian pembayaran tercatat pada sales contract yang Pemohon Banding lampirkan bersama surat permohonan ini;
bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar;
bahwa dalam penetapan terbanding dengan menggunakan penetapan Terbanding yaitu, dengan barang serupa, menurut Pemohon Banding atas importasi ini tidak tahu berasal dari PIB yang mana, dengan data harga darimana seharusnya penetapan metode ini harga yang didapatkan oleh Terbanding harus dijelaskan darimana dan tidak jelas perusahaan yang mengimpor barang tersebut, kapan dan asal barang juga tidak jelas;
bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan Nilai Pabean sebesar CIF USD62,800,00, karena bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan sudah lengkap dan benar karena data-data pendukung yang ada sudah lengkap, jelas dan benar, serta Bukti TT dan Rekening koran, data pendukung lainnya ada dan terlampir;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 021/SRT-SKK/II/2018 tanggal 28 Februari 2018, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
bahwa harga sudah Pemohon Banding sepakati dari Purchase Order yang Pemohon Banding sampaikan dan disepakati dengan harga pada invoice yang ada;
bahwa menurut Pemohon Banding bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar;
bahwa dalam pembayaran TT yang dibayarkan adalah sejumlah USD47,700.00 sudah sesuai invoice dan sudah disampaikan pada buku besar;
bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan nilai pabean sebesar USD47,700.00 karena bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan sudah lengkap dan benar, karena data-data pendukung yang ada sudah lengkap, jelas dan benar, seperti Purchase Order, invoice, packing list, bukti TT, rekening koran, dan data pendukung lainnya seperti ledger, buku bank, buku pembelian yang telah sesuai;
bahwa atas dasar tersebut semua di atas kepada Majelis Hakim yang terhormat, untuk dapat membatalkan KEP-6710/KPU.01/2016 tanggal 30 Desember 2016, karena Pemohon Banding berkesimpulan bahwa dasar penetepan yang dilakukan kurang tepat;
bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6710/KPU.01/2016 tanggal 21 Desember 2016;
P.2. SPTNP Nomor: SPTNP-010112/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 06 September 2016
P.3. SSPCP pada tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp8.198.000,00 dilampiri dengan BPN
P.4. PIB Nomor: 329127 tanggal 10 Agustus 2016 dengan total nilai CIF AUD47,700.00
P.5. Sales Contract Nomor: 148PT-SNY2016 tanggal 30 Juni 2016
P.6. Commercial Invoice Nomor: 16SMY365 tanggal 26 Juli 2016
P.7. Packing List Nomor: 16SMY365 tanggal 26 Juli 2016
P.8. Bill of Lading Nomor: KMTCSHA8368693 tanggal 31 Juli 2016
P.9. Insurance Nomor: 610022016325303000337 tanggal 05 Agustus 2016
P.10. Form E Nomor: E163219304210267 tanggal 01 Agustus 2016
P.11. SPPB Nomor: 329758/KPU.01/2016 tanggal 10 Agustus 2016
P.12. Certificate of Analysis
P.13. Telegraphic Transfer
P.14. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemohon Banding Nomor: 01 tanggal 11 Maret 2010, yang dibuat di hadapan Liza Pribadi, S.H., Notaris di Jakarta;
P.15. Lembar Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.10-07329 tanggal 26 Maret 2010;
P.16. Pakta Integritas;
P.17. Surat Keberatan Nomor: 0311/KBR/SKK/XI/2016 tanggal 03 November 2016;
P.18. Material Safety Data Sheet;
P.19. Rekening Koran;
P.20. Buku Bank;
P.21. Buku Pembelian;
P.22. Kartu Stock;
P.23. SPPB;
P.24. Faktur Pajak;
P.25. SPT Masa PPN

Menurut Majelis:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 329127 tanggal 10 Agustus 2016, jenis barang berupa Monosultap 95% TC/Dimehypo 95% TC (Venus 400SL) dan Niclosamide 250 EC (Kresnacid 250 EC), Negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD47,700.00;
bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-6710/KPU.01/2016 tanggal 21 Desember 2016, nilai pabean atas PIB Nomor: 329127 tanggal 10 Agustus 2016, jenis barang
berupa Monosultap 95% TC/Dimehypo 95% TC (Venus 400SL) dan Niclosamide 250 EC (Kresnacid 250 EC) menjadi sebesar total CIF USD49,650.00 dengan alasan sebagai berikut:
  1. bahwa berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 329127 tanggal 10 Agustus 2016 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi,
  2. bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Nilai Transaksi Gugur), nilai pabean ditetapkan selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD49,650.00;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 04/BDG/6710/SKK/2017 tanggal 17 Januari 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP- 6710/KPU.01/2016 tanggal 21 Desember 2016 dengan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang Pemohon Banding dapat dari hasil kesepakatan transaksi Pemohon Banding dengan supplier dengan perjanjian pembayaran 180 hari dari sejak tanggal terbit BL yang mana kesepakatan mengenai harga dan perjanjian pembayaran tercatat pada sales contract yang Pemohon Banding lampirkan bersama surat permohonan ini;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Monosultap 95% TC/Dimehypo 95% TC (Venus 400SL) dan Niclosamide 250 EC (Kresnacid 250 EC), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 329127 tanggal 10 Agustus 2016 menjadi sebesar total CIF USD49,650.00 dengan alasan sebagai berikut:
  1. bahwa berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 329127 tanggal 10 Agustus 2016 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi,
  2. bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Nilai Transaksi Gugur), nilai pabean ditetapkan selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD49,650.00;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan ā€œNilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutanā€;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 (Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk) menyatakan:
(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan ā€œNilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 329127 tanggal 10 Agustus 2016 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (persyaratan gugur atau tidak diterimanya nilai transaksi);
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan data yang mendukung terbentuknya nilai transaksi yang dilengkapi dengan data voucher pembayaran, Telegraphic Transfer (T/T) Bank, Rekening Koran Bank, Pembukuan Perusahaan, Invoice, PIB dan telah diperiksa oleh Terbanding. Terbanding tidak mempermasalahkan dokumen invoice dan PIB sebagai data pendukung, karena semua data asli PIB dan Invoice ada pada Terbanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB dan data software semua tersedia dalam data base komputer (pelayanan dengan sistem komputerisasi) Terbanding;
bahwa diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 16SMY365 tanggal 26 Juli 2016 adalah Monosultap 95% TC/Dimehypo 95% TC (Venus 400SL) dan Niclosamide 250 EC (Kresnacid 250 EC) dari Jiangsu Sinamyang Import & Export Co., Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD47,700.00;
bahwa barang impor Monosultap 95% TC/Dimehypo 95% TC (Venus 400SL) dan Niclosamide 250 EC (Kresnacid 250 EC) dengan Invoice Nomor: 16SMY365 tanggal 26 Juli 2016 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Policy Insurance Nomor: 610022016325303000337 tanggal 05 Agustus 2016;
bahwa barang Monosultap 95% TC/Dimehypo 95% TC (Venus 400SL) dan Niclosamide 250 EC (Kresnacid 250 EC) dari Arshine Pharmaceutical Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: KMTCSHA8368693 tanggal 31 Juli 2016 dan Invoice Nomor: 16SMY365 tanggal 26 Juli 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 329127 tanggal 10 Agustus 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD47,700.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 329127 tanggal 10 Agustus 2016 adalah Monosultap 95% TC/Dimehypo 95% TC (Venus 400SL) dan Niclosamide 250 EC (Kresnacid 250 EC) dari Jiangsu Sinamyang Import & Export Co., Ltd., dengan total harga CFR USD47,700.00 sesuai dengan Sales Contract Nomor: 148PT-SNY2016 tanggal 30 Juni 2016 dan Invoice Nomor: 16SMY365 tanggal 26 Juli 2016;
bahwa Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Jiangsu Sinamyang Import & Export Co., Ltd. sebesar USD47,700.00 sesuai Aplikasi Transfer Bank Danamon tanggal 04 November 2016 sebesar USD47,700.00 dan Rekening Koran periode 01 November 2016 s.d. 30 November 2016. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa terhadap Aplikasi Transfer Bank Danamon tanggal 04 November 2016 sebesar USD47,700.00 untuk pembayaran Invoice Nomor: 16SMY365 tanggal 26 Juli 2016;
Menimbang:
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Monosultap 95% TC/Dimehypo 95% TC (Venus 400SL) dan Niclosamide 250 EC (Kresnacid 250 EC), Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: 16SMY365 tanggal 26 Juli 2016 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 329127 tanggal 10 Agustus 2016 sebesar total CIF USD47,700.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 6710/KPU.01/2016 tanggal 21 Desember 2016;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6710/KPU.01/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-010112/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 06 September 2016, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 329127 tanggal 10 Agustus 2016, jenis barang berupa Monosultap 95% TC/Dimehypo 95% TC (Venus 400SL) dan Niclosamide 250 EC (Kresnacid 250 EC), Negara asal China, sebesar total CIF USD47,700.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. SS, MM sebagai Hakim Ketua,
Drs. SN, MM, MH sebagai Hakim Anggota,
Ir. HBS, M.Eng. sebagai Hakim Anggota,
ZZ E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

Ā© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA