Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa 2,4D 98 PCT TC, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 352501 tanggal 25 Agustus 2016 dengan nilai pabean sebesar total CIF USD62,800.00, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF USD70,000.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp16.825.000,00 (enam belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Purchase Order sebagai kesepakatan ke dua belah pihak terkait dengan nilai transaksi, sehingga mekanisme terbentuknya harga tidak dapat ditelusuri;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti transfer dan rekening koran terkait transaksi, sehingga tidak dapat dilakukan cross check terhadap kebenaran transaksi;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran lainnya (konfirmasi pemasok) dan bukti pembukuan (jurnal umum (general ledger), buku pembelian, buku hutang, buku persediaan, buku kas/bank, voucher internal), bukti penjualan (nota, faktur pajak) dan SPT masa PPN;
bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:
Pasal 23
(1) |
Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
- barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;
- persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak terpenuhi;
- unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau
- hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.
- Pejabat Bea dan Cukai nnenentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki
|
bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai yang diberitahukan dalam PIB nomor 352501 tanggal 25 Agustus 2016 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan be dasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa penetapan nilai pabean:
bahwa berdasarkan penelitian Iebih lanjut pada data CEISA terdapat data importasi barang serupa dengan tanggal B/L masih dalam kurun waktu 90 hari dari tanggal B/L PIB yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, dengan jumlah dan suplier yang berbeda, dengan rincian sebagai berikut:
Uraian |
PIB |
Data Pembanding |
Keterangan |
No./TgI. PIB
|
352501 tgl. 25 Agustus 2016 Pos : 1 |
290656 tg1.19Juli 2016 Pos : 1 |
|
Importir
|
PEMOHON BANDING |
PT SUN |
Berbeda
|
Jenis Barang
|
2,4D 98 PCT TC |
2,4-D ACID 98%TC |
Serupa
|
Pos Tarif
|
2918.99.00.00 |
2918.99.00.00 |
Sama
|
Harga
|
USD62,800, |
USD38,500 |
Berbeda
|
Jumlah
|
80 BAGS / 40.000 KG |
|
Berbeda
|
Harga Satuan
|
CIF USD 1,57/KGM |
CIF USD 1,75/KGM |
Berbeda
|
Tanggal B/L Jangka Waktu
|
11 Agustus 2016 |
10 Juni 2016 |
< 90 hari
|
Negara Asal
|
China (CN) |
China (CN) |
Sama
|
Pemasok
|
NINGBO GENERIC CHEMICAL CO., LTD |
JIANGSU SINAMYANG IMPORT & EXPORT CO., LTD |
Berbeda
|
Keterangan
|
Notul |
Tidak Notul |
Berbeda
|
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel menggunakan data pembanding barang serupa, sehingga penetapan nilai pabean menjadi CIF USD 70,000.00;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-832/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 10 November 2017, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
bahwa berdasarkan dokumen bukti transaksi yang dilampirkan antara lain diketahui sebagai berikut:
No |
Dokumen |
Nomor |
Tanggal |
Nilai (USD) |
Keterangan |
a
|
PIB
|
352501 |
25-08-2016 |
62,800.00 |
CIF
|
b
|
Purchase Order
|
--- |
--- |
--- |
Tidak dilampirkan
|
c
|
Sales Contract
|
16NGC/GZH16159 |
29-08-2016 |
62,800.00 |
CIF
|
d
|
Invoice
|
GZH16159 |
16-08-2016 |
62.80 0,00 |
CIF
LC no. I003477
|
e
|
BL
|
KMTCSHA8433654 |
11-08-2016 |
--- |
Freight Prepaid
|
f
|
L/C
|
I003477 |
03-08-2016 |
62,800.00 |
180 days after BL date
|
g
|
Rekening koran
|
--- |
07-02-2017 |
--- |
IDR 836.872.800
|
j
|
Dokumen lain
|
Polis asuransi, Form E, COA, MSDS, Faktur Pajak
|
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan sebagaimana diuraikan di atas dapat Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan purchase order dan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail) terkait proses penawaran harga sehingga proses terbentuknya harga yang disepakati antara supplier dan Pemohon Banding tidak dapat diketahui;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan secara Iengkap (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Persediaan, Buku Hutang, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut serta tidak diketahui pembukuan yang dilakukan atas transaksi impor secara komprehensif, baik sebelum pembayaran, pada saat pembayaran maupun setelah pembayaran;
bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung secara Iengkap sehingga pengujian kebenaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan secara utuh;
bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 352501 tanggal 25 Agustus 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Keputusan Terbanding KEP-6906/KPU.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 lebih tepat untuk dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP);
bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan harga yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang Pemohon Banding dapat dari hasil kesepakatan transaksi Pemohon Banding dengan supplier dengan perjanjian pembayaran 180 hari dari sejak tanggal terbit BL yang mana kesepakatan mengenai harga dan perjanjian pembayaran tercatat pada sales contract yang Pemohon Banding lampirkan bersama surat permohonan ini;
bahwa nilai pabean yang kami beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar;
bahwa dalam penetapan terbanding dengan menggunakan penetapan Terbanding yaitu, dengan barang serupa, menurut Pemohon Banding atas importasi ini tidak tahu berasal dari PIB yang mana, dengan data harga darimana seharusnya penetapan metode ini harga yang didapatkan oleh Terbanding harus dijelaskan darimana dan tidak jelas perusahaan yang mengimpor barang tersebut, kapan dan asal barang juga tidak jelas;
bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan Nilai Pabean sebesar CIF USD62,800,00, karena bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan sudah lengkap dan benar karena data-data pendukung yang ada sudah lengkap, jelas dan benar, serta Bukti TT dan Rekening koran, data pendukung lainnya ada dan terlampir;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 022/SRT-SKK/II/2018 tanggal 28 Februari 2018, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
bahwa harga sudah Pemohon Banding sepakati dari Purchase Order yang Pemohon Banding sampaikan dan disepakati dengan harga pada invoice yang ada;
bahwa menurut Pemohon Banding bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar;
bahwa dalam pembayaran TT yang dibayarkan adalah sejumlah USD62,800 sudah sesuai invoice dan sudah disampaikan pada buku besar;
bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan nilai pabean sebesar USD62,800.00 karena bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan sudah lengkap dan benar, karena data-data pendukung yang ada sudah lengkap, jelas dan benar, seperti Purchase Order, invoice, packing list, bukti TT, rekening koran, dan data pendukung lainnya seperti ledger, buku bank, buku pembelian yang telah sesuai;
bahwa atas dasar tersebut semua di atas kepada Majelis Hakim yang terhormat, untuk dapat membatalkan KEP-6906/KPU.01/2016 tanggal 30 Desember 2016, karena Pemohon Banding berkesimpulan bahwa dasar penetepan yang dilakukan kurang tepat;
bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1. |
Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6906/KPU.01/2016 tanggal 30 Desember 2016; |
P.2. |
SPTNP Nomor: SPTNP-010616/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 15 September 2016; |
P.3. |
Billing DJBC pada tanggal 11 Januari 2017 sebesar 825.000,00; |
P.4. |
Bukti Penerimaan Negara tanggal 16 Januari 2017 sebesar 825.000,00; |
P.5. |
PIB Nomor: 352501 tanggal 25 Agustus 2016 dengan total nilai CIF AUD62,800.00; |
P.6. |
Sales Contract Nomor: 16NGC/GZH16159 tanggal 29 Juli 2016; |
P.7. |
Commercial Invoice Nomor: GZH16159 tanggal 05 Agustus 2016; |
P.8. |
Packing List Nomor: GZH16159 tanggal 05 Agustus 2016; |
P.9. |
Bill of Lading Nomor: KMTCSHA8433654 tanggal 11 Agustus 2016; |
P.10. |
Delivery Order; |
P.11. |
Insurance Nomor: ANIB90024216Q041000A tanggal 08 Agustus 2016; |
P.12. |
Form E Nomor: E163800070540066 tanggal 11 Agustus 2016; |
P.13. |
SPPB Nomor: 353005/KPU.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016; |
P.14. |
Certificate of Analysis; |
P.15. |
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemohon Banding Nomor: 01 tanggal 11 Maret 2010, yang dibuat di hadapan Liza Pribadi, H., Notaris di Jakarta; |
P.16. |
Lembar Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.10-07329 tanggal 26 Maret 2010; |
P.17. |
Pakta Integritas; |
P.18. |
Surat Keberatan Nomor: 1011/KBR/SKK/XI/2016 tanggal 10 November 2016; |
P.19. |
Material Safety Data Sheet; |
P.20. |
Permohonan Pembukaan Letter of Credit (L/C); |
P.21. |
Print Out L/C; |
P.22. |
Debit Note; |
P.23. |
Rekening Koran; |
P.24. |
Buku Bank; |
P.25. |
Buku Pembelian; |
P.26. |
Kartu Stock; |
P.27. |
SPPB; |
P.28. |
Faktur Pajak; |
P.29. |
SPT Masa PPN |
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 352501 tanggal 25 Agustus 2016, jenis barang berupa 2,4D 98 PCT TC, Negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD62,800.00;
bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-6906/KPU.01/2016 tanggal 30 Desember 2016, nilai pabean atas PIB Nomor: 352501 tanggal 25 Agustus 2016, jenis barang berupa 2,4D 98 PCT TC menjadi sebesar total CIF USD70,000.00 dengan alasan sebagai berikut:
- bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Purchase Order sebagai kesepakatan ke dua belah pihak terkait dengan nilai transaksi, sehingga mekanisme terbentuknya harga tidak dapat ditelusuri,
- bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti transfer dan rekening koran terkait transaksi, sehingga tidak dapat dilakukan cross check terhadap kebenaran transaksi,
- bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran lainnya (konfirmasi pemasok) dan bukti pembukuan (jurnal umum (general ledger), buku pembelian, buku hutang, buku persediaan, buku kas/bank, voucher internal), bukti penjualan (nota, faktur pajak) dan SPT masa PPN,
- bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar,
- bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai yang diberitahukan dalam PIB nomor 352501 tanggal 25 Agustus 2016 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel menggunakan data pembanding barang serupa, sehingga penetapan nilai pabean menjadi CIF USD 70,000.00;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 01/BDG/6906/SKK/2017 tanggal 17 Januari 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP- 6906/KPU.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 dengan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang Pemohon Banding dapat dari hasil kesepakatan transaksi Pemohon Banding dengan supplier dengan perjanjian pembayaran 180 hari dari sejak tanggal terbit BL yang mana kesepakatan mengenai harga dan perjanjian pembayaran tercatat pada sales contract yang Pemohon Banding lampirkan bersama surat permohonan ini;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa 2,4D 98 PCT TC, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 352501 tanggal 25 Agustus 2016 menjadi sebesar total CIF USD70,000.00 dengan alasan sebagai berikut:
- bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Purchase Order sebagai kesepakatan ke dua belah pihak terkait dengan nilai transaksi, sehingga mekanisme terbentuknya harga tidak dapat ditelusuri,
- bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti transfer dan rekening koran terkait transaksi, sehingga tidak dapat dilakukan cross check terhadap kebenaran transaksi,
- bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran lainnya (konfirmasi pemasok) dan bukti pembukuan (jurnal umum (general ledger), buku pembelian, buku hutang, buku persediaan, buku kas/bank, voucher internal), bukti penjualan (nota, faktur pajak) dan SPT masa PPN,
- bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar,
- bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai yang diberitahukan dalam PIB nomor 352501 tanggal 25 Agustus 2016 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel menggunakan data pembanding barang serupa, sehingga penetapan nilai pabean menjadi CIF USD 70,000.00;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 (Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk) menyatakan:
(1) |
Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; |
(2) |
Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF); |
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan āNilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
- diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
- membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
- tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
- tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
- tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
- tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 352501 tanggal 25 Agustus 2016 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 290656 tanggal 19Juli 2016;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (persyaratan gugur atau tidak diterimanya nilai transaksi);
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan data yang mendukung terbentuknya nilai transaksi yang dilengkapi dengan data voucher pembayaran, Telegraphic Transfer (T/T) Bank, Rekening Koran Bank, Pembukuan Perusahaan, Invoice, PIB dan telah diperiksa oleh Terbanding. Terbanding tidak mempermasalahkan dokumen invoice dan PIB sebagai data pendukung, karena semua data asli PIB dan Invoice ada pada Terbanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB dan data software semua tersedia dalam data base komputer (pelayanan dengan sistem komputerisasi) Terbanding;
bahwa diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: GZH16159 tanggal 05 Agustus 2016 adalah 2,4D 98 PCT TC dari Ningbo Generic Chemical Co., Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD62,800.00;
bahwa barang impor 2,4D 98 PCT TC dengan Invoice Nomor: GZH16159 tanggal 05 Agustus 2016 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Policy Insurance Nomor: ANIB90024216Q041000A tanggal 08 Agustus 2016;
bahwa barang 2,4D 98 PCT TC dari Arshine Pharmaceutical Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: KMTCSHA8433654 tanggal 11 Agustus 2016 dan Invoice Nomor: GZH16159 tanggal 05 Agustus 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 352501 tanggal 25 Agustus 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD62,800.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 352501 tanggal 25 Agustus 2016 adalah 2,4D 98 PCT TC dari Ningbo Generic Chemical Co., Ltd., dengan total harga CFR USD62,800.00 sesuai dengan Sales Contract Nomor: 16NGC/GZH16159 tanggal 29 Juli 2016 dan Invoice Nomor: GZH16159 tanggal 05 Agustus 2016;
bahwa Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Ningbo Generic Chemical Co., Ltd. sebesar USD62,800.00 sesuai Permohonan Pembukaan Letter of Credit tanggal 01 Agustus 2016 pada Bank NISP, Nota Debit tanggal 07 Februari 2017 sebesar USD62,800.00 dan Rekening Koran periode 01 Februari 2017 s.d. 28 Februari 2017. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa Permohonan Pembukaan Letter of Credit tanggal 01 Agustus 2016 pada Bank NISP dan Nota Debit tanggal 07 Februari 2017 sebesar USD62,800.00 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: GZH16159 tanggal 05 Agustus 2016;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa 2,4D 98 PCT TC, Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: GZH16159 tanggal 05 Agustus 2016 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 352501 tanggal 25 Agustus 2016 sebesar total CIF USD62,800.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6906/KPU.01/2016 tanggal 30 Desember 2016;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6906/KPU.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-010616/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 15 September 2016, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 352501 tanggal 25 Agustus 2016, jenis barang berupa 2,4D 98 PCT TC, Negara asal China, sebesar total CIF USD62,800.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. SS, MM |
sebagai Hakim Ketua, |
Drs. SN, MM, MH |
sebagai Hakim Anggota, |
Ir. HBS, M.Eng. |
sebagai Hakim Anggota, |
ZZ E. N. Nerwan |
sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.