Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan Bea Masuk atas barang Preilled Urea Inbulk 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 025359 tanggal 02 September 2016 dengan pos tarif 3102.10.0000 pembebanan BM 0% dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pembebanan BM 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp. 2.450.014.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB nomor 025359 tanggal 2 September 2016, Pemohon melakukan impor barang berupa Prilled Urea Inbulk dari China menggunakan fasilitas Preferensi Tarif dalam skema ACFTA dengan Form E nomor E163701223650015 tanggal 25 Agustus 2016;
bahwa berdasarkan Annex 3 Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of the China — ASEAN Free Trade Area sebagaimana telah diratifikasi dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On The Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nations And The People's Republik Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China), maka perlu dilakukan penelitian keabsahan maupun origin criteria terhadap Form E yang dilampirkan tersebut;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB nomor 025359 tanggal 02 September 2016, diketahui sebagai berikut:
- |
Pemohon melakukan impor barang berupa 000 TNE of Prilled Urea Inbulk dengan pos tarif 3102.10.0000 dari China; |
- |
Nama Pemasok (kolom 1) adalah Clementcorp Trading LTD.; |
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap PIB, diketahui hal-hal sebagai berikut:
- Invoice dan Packing List
- Nomor CT2016-020 tanggal 09 Agustus 2016;
- Penerbit Invoice adalah Clementcorp Trading LTD. No. 3 Church Street #13-02 Samsung Hub, Singapore;
- Bill of Lading
- Nomor SHT164101302B tanggal 09 Agustus 2016;
- Nama Shipper adalah Lei Shing Hong Trading Limited on Behalf of Clementcorp Trading LTD.;
-
Certificate of Origin (Form E)
bahwa berdasarkan dokumen Manufacture's Ceritficate dan Statement Letter dari Shandong Goldstone International Trading Co. Ltd. diketahui hal-hal sebagai berikut:
- |
Shandong Goldstone International Trading Ltd menjual barang berupa Prilled Urea Origin China kepada Clementcorp Trading PTE LTD melalui agen mereka yaitu Lei Shing Hong Trading Limited yang sekaligus ditunjuk sebagai Shipper; |
- |
Shandong Goldstone International Trading Co. Ltd selaku Eksportir memiliki dua alamat yakni: 2#1-1501, Yulong Tower Miaoling Rd Laoshan, Qingdao; China dan A-301, Art & Tech Center No. 63 Hai'er Road, Laoshan, Qingdao, China. |
bahwa berdasarkan penelusuran terhadap alamat tersebut, didapati hal-hal sebagai berikut:
- |
Alamat 2#1-1501, Yulong Tower Miaoling Rd Laoshan, Qingdao, China: digunakan oleh Qingdao Mingthai Trading Co. Ltd., sedangkan; |
- |
Alamat A-301, Art & Tech Center 63 Hai'er Road, Laoshan, Qingdao, China: digunakan oleh Chalco Qingdao International Trading Co. Ltd.; |
- |
Penjelasan dalam dokumen Manufacture's Ceritficate dan Statement Letter tidak dapat diyakini kebenarannya (bukti-bukti terlampir); |
bahwa berdasarkan penelusuran pada berbagai sumber informasi, didapati bahwa nama perusahaan yang terdapat pada Kolom 1 Form E, yaitu Shandong Goldstone International Trading Co. Ltd., adalah perusahaan trading (perdagangan) dan bukan perusahaan manufature (bukti-bukti terlampir);
bahwa berdasarkan butir 5 Overleaf Notes dan ketentuan Pasal 3 dan 6 ayat (1) PMK-205 terdapat kewajiban pencantuman identitas perusahaan manufacturer dari barang yang diimpor pada kolom 7 Form E yang disampaikan pada saat pemberitahuan impor barang untuk mendapatkan tarif preferensi;
bahwa Form E yang disampaikan oleh Pemohon tidak tercantum identitas perusahaan Manufacture dari barang yang diimpor;
bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan telah mengirim surat pemberitahuan dengan nomor S-2900/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 08 September 2016 perihal Notification on Certificate of Origin;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi sehingga terhadap 15.000 TNE of Prilled Urea In Bulk atas PIB nomor 025359 tanggal 2 September 2016 yang diberitahukan pada Pos Tarif 3102.10.0000, dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%.
bahwa di dalam persidangan Terbanding memberikan tanggapan tertulis atas penetapannya yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
- Berdasarkan dokumen Manufacture's Ceritficate dan Statement Letter dari Shandong Goldstone International Trading Co. diketahui hal-hal sebagai berikut:
"We, Shandong Goldstone International Trading Co. Ltd, having addres at No.2#1-1501, Yulong Tower Miaoling Rd Laoshan, Qingdao, China, as the manufacturer of Prilled Urea,
dst...”
- |
Berdasarkan Manufacture's Certificate, disebutkan bahwa Prilled Urea diproduksi oleh Shandong Goldstone International Trading Co. Ltd. |
- |
Shandong Goldstone International Trading Co. Ltd menjual barang berupa Prilled Urea Origin China kepada Clementcorp Trading PTE LTD melalui agen mereka yaitu Lei Shing Hong Trading Limited yang sekaligus ditunjuk sebagai Shipper; |
- |
Shandong Goldstone International Trading Co. Ltd selaku Eksportir memiliki dua alamat yakni: No.2#1-1501, Yulong Tower Miaoling Rd Laoshan, Qingdao, China dan A-301, Art & Tech Center 63 Hai'er Road, Laoshan, Qingdao, China. |
- Berdasarkan penelusuran terhadap alamat tersebut, didapati hal-hal sebagai berikut:
- |
Alamat No.2#1-1501, Yulong Tower Miaoling Rd Laoshan, Qingdao, China: digunakan oleh Qingdao Mingthai Trading Ltd., sedangkan; |
- |
Alamat A-301, Art & Tech Center No. 63 Hai'er Road, Laoshan, Qingdao, China: digunakan oleh Chalco Qingdao International Trading Ltd.; |
- |
Penjelasan dalam dokumen Manufacture's Ceritficate dan Statement Letter tidak dapat diyakini kebenarannya (bukti-bukti terlampir); |
- Berdasarkan penelusuran pada berbagai sumber informasi, didapati bahwa nama perusahaan yang terdapat pada Kolom 1 Form E, yaitu Shandong Goldstone International Trading Co. Ltd., adalah perusahaan trading (perdagangan) dan bukan perusahaan manufature (bukti-bukti terlampir);
- Berdasarkan butir 5 Overleaf Notes dan ketentuan Pasal 3 dan 6 ayat (1) PMK-205 terdapat kewajiban pencantuman identitas perusahaan manufacturer dari barang yang diimpor pada kolom 7 Form E yang disampaikan pada saat pemberitahuan impor barang untuk mendapatkan tarif preferensi;
- Bahwa Form E yang disampaikan oleh Pemohon tidak tercantum identitas perusahaan Manufacture dari barang yang diimpor;
- Bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan telah mengirim surat pemberitahuan dengan nomor S-2900/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 08 September 2016 perihal Notification on Certificate of Origin;
- Bahwa berdasarkan surat jawaban konfirmasi dari Shandong Entry-Exit and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan Nomor Ref: 37000016160 tanggal 09 Desember 2016 disebutkan sebagai berikut:
"The manufacture of the products was PINGYUAN YANGMEI CHEMICAL INDUSTRY CO., LTD"
- |
Berdasarkan surat jawaban di atas, maka berdasarkan penelitian Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diuraikan dalam SUB dan uraian di atas adalah benar, bahwa Shandong Goldstone International Trading Co. Ltd., adalah perusahaan trading (perdagangan) dan bukan perusahaan manufature. |
- |
Bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding dalam "Manufacture's Ceritficate" yang menyatakan Shandong Goldstone International Trading Ltd sebagai Manufacturer dari Prilled Urea adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta |
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi sehingga terhadap 15.000 THE of Prilled Urea Inbulk atas PIB nomor 025359 tanggal 2 September 2016 yang diberitahukan pada Pos Tarif 10.0000, dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%.
- Berdasarkan uraian di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan KEP- 496 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan.
SIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:
1. |
Bahwa tarif BM atas impor barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 025359 tanggal 2 September 2016 sebesar 0% yang diberitahukan Pemohon Banding adalah tidak benar; |
2. |
Bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut dikenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen); |
3. |
Bahwa dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor dalam PIB nomor 025359 tanggal 2 September 2016, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang terkait; |
bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya terdapat penetapan yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan;
barang yang Pemohon Banding importasi dengan data tersebut di atas adalah merupakan Prilled Urea origin China yang Pemohon Banding import dengan penjelasan sebagai berikut: Pemohon Bandingmembeli cargo dengan Clementcorp Trading Pte Ltd di Singapura, Clementcorp Trading Pte Ltd melakukan kontrak jual beli dengan Lei Shing Hong Trading Limited di Hong Kong dan Lei Shing Hong Trading Limited membeli cargo Urea tersebut dengan Pabrikan di China bernama Shandong Goldstone International Trading Co. Hal ini sejalan dengan MSDS (terlampir), Manufacturer's certificate (terlampir) dan Kontrak Pembelian (terlampir), dimana barang yang Pemohon Banding importasi adalah Prilled Urea origin China.
bahwa Pengapalan Cargo Prilled Urea origin China langsung dari Qingdao Port, China ke Belawan Port, Indonesia dimana cargo tersebut berasal dari pabrikan bernama Shandong Goldstone International Trading Co yang berkedudukan di China. Shandong Goldstone International Trading Co menjual cargo ke Clementcorp Trading Pte Ltd melalui agentnya yang bernama Lei Shing Hong Trading Limited di Hong Kong dan juga menunjuknya sebagai shipper untuk mengapalkan cargo tersebut ke Pemohon Banding.
bahwa selain sebagai Pabrikan, Shandong Goldstone International Trading Co juga yang mengurus penerbitan FORM E.
bahwa berdasarkan poin-poin di atas, menurut Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan No.
205/PMK.04/2015 tentang penggunaan Form E. Untuk itu, Pemohon Banding mohon agar banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-496/WBC.02/2016 tanggal 30 Nopember 2016 ini dapat dikabulkan;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan tambahan atas pengajuan surat banding nya yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan masalah penggunaan Form E dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut: Bahwa pasal 13
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah di ubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2006, menyatakan:
(1) |
Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) terhadap:
- barang impor yang dikenakan tariff bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; dan
- .....dst....
|
(2) |
Tata cara pengenaan dan besarnya tariff bea masuk sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri
Penjelasan Pasal 13
Ayat (I)
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tariff bea Masuk yang besarnya berbeda dengan tariff yang dimaksud dalam pasal 12 Ayat (1). Huruf a
Tariff bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang Dilakukan Pemerintan Republik Indonesia dengan pemerintah Negara lain Atau beberapa Negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effektive Preferential T'ariffor Asean Free Trade Area (CEPT for AC-FTA)
|
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Asea-China Free Trade Area (AC-FTA) Termasuk salah satu dari penetapan tariff bea masuk berdasarkan perjanjian atau Kesepakatan yang di lakukan pemerintah Indonesia dengan pemerintah beberapa Negara lain;
bahwa demikian pula pemberlakuan Asean China Free Trade Area (AC-FTA), Berlaku antar Negara, yaitu perdagangan pada tingkat Negara, bukan pada tingkat Di bawahnya;
bahwa untuk pemberlakuan tariff AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah di sahkan dengan
keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Coorperation between The Association of South East Asian Nation and The People 's Republik of China (Persetujuan Kerangkan Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosia Si Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahaan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahaan Second Protokol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agremeent On Comprehensive Economic Co-operation Between The Assosiation of The South East Asian Nations And The People 's Republik of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republic Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 Sesuai dengan surat Kementrian Luar Negeri Nomor D/03924/10/2011/60;
bahwa ROO/OCP ACFTA merupakan perjanjian/persetujuan Negara-negara Anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China;
bahwa Perjajian tersebut merupakan perjanjian antar Negara —negara dalam raugka Kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang Ekspor dari Cina yang di impor oleh Negara-negara ASEAN atau sebaliknya, dan Dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yag di pergunakan untuk Memperoleh tariff preferensi adalah SKA (Form E) yang di keluarkan oleh pejabat Yang berwenang;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Negara-negara ASEAN dan China wajib Memenuhi segala ketentuan dsan persyaratandalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (Form E) yang di atur dalam ROO/0CP ACFTA, sehingga apabila SKA (Form E) telah di tandatangani oleh pejabat yang berwenang di Negara-negara Pengeskpor, , maka SKA (Form E) tersebut sah;
bahwa ketentuanyang mengatur tentang penetapan tariff Bea Masuk dalam rangka ASEAN—China Free Trade Area (ACFTA) adalah peraturan Menteri Keuangan Nomor
117/PMK.011?2012 tanghgal 10 Juli 2012;
bahwa berdasarkan PMK Nomor
117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan tariff Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), di sebutkan sebagai berikut:
Pasal 1
Menetapkan tariff bea masuk atas impor barang dari Negara Republik Rakyat China dan Negara- negara ASEAN dalam rangkan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana di tetapkan dalam Lampiran Menteri Keuanganini, yang Merupakan bagian tidal(terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 2
(1) |
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tariff bea masuk sebagaimana Di maksud dalam pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tariff bea masuk yang berlaku secara umum, hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan surat keterangan asal (form E) yang telah di tanda tangani pejabat berwenang di Negara-negara Bersangkutan;
- importir wajib mencantumkan nama referensiSurat Keterangan Asal (form E) sebagaimana di maksud pada huruf a dan kode fasilitas dakam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
- Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib di sampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana di maksud pada huruf b, di 'cantor Pabean pada pelabuhan pemasukan dan;
- Dalam tariff bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tariff bea masuk dalam rsngka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam lampiran, tariff yang berlaku secara umum.
|
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memenuhi Ketentuan PMK Nomor
117/PMK.11/2012 tanggal 10 Juli 2012 karena:
- Pemberitahuan impor barang yang Pemohon Banding ajukan telah Pemohon Banding lampiri Form E yang telah di tanda tangani oleh pejabat berwenang di Negara asal barang;
- Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (form E) dank ode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trada Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
- Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada saat pengajuan pembe ritahuan impor barang di kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan.
bahwa Perjajian tersebut merupakan perjanjian antar Negara —negara dalam rangka Kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang Ekspor dari Cina yang di impor oleh Negara-negara ASEAN atau sebaliknya, Sebagaimana disebutkan diatas bahwa perjanjian ini merupakan perjanjian antar Negara berlaku secara timbale batik maka Pemerintah Indonesia jugs mengeluarkan ketentuan untuk barang ekpornya berlaku ketentuan sesuai kesepakatan tersebut;
Sebagai Contoh: Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 59/M- DAG/PER/12/2010 Tentang Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia,
ANNEX 7 (Duplicate /Triplicate) kolom 7 yang berisi: Number and Type of packages, description of goods (including quantity where appropriate and HS number of the importing country).
Tatacara Pengisian kolom 7 berisi: Jumlah, jenis kemasan dan uraian barang serta nomor HS yang berlaku di Negara tujuan ekspor, (Terlampir).
bahwa disamping hal yang telah Pemohon Banding uraikan diatas, masalah yang sama telah berkali-kali diajukan Banding dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan Pemohon Banding, sebagai contoh putusan-putusan tersebut;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-79803/PP/M.VHB/19/2017 (terlampir);
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut hemat Pemohon Banding, Pemohon Banding telah mememenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku yang berkaitan dengan importasi atas P1B nomer 025359 tanggal 2 September 2016 , oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar surat keputusan Terbanding Nomor KEP-496/WBC.02/ 2016 tanggal 30 Nopember 2016,di batalkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, Pemohon Banding telah melakukan import atas 15.000 TNE of Prilled Urea In Bulk, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 025359 tanggal 2 September 2016, masuk pos tarif 3102.10.0000 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk pos tarif 3102.10.0000 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-003297/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 06 September 2016 dengan nilai tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 2.450.014.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa atas penetapan tarif (pembebanan) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 003/WBC/IX/2016 tanggal 20 September 2016 yang diterima Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan secara lengkap pada tanggal 04 Oktober 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-496/WBC.02/2016 tanggal 30 November 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan;
bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 001/WCI/I/2017 tanggal 09 Januari 2017 ke Pengadilan Pajak;
bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut :
I. |
Ketentuan Peraturan Yang Berlaku
a) |
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
“(1) |
Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
- barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
- ... dst. ...
|
“(2) |
Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”. |
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a
“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
|
|
|
b) |
bahwa peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Asean-China Free Trade Area (ACFTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA), dimana ditetapkan hal-hal sebagai berikut :
“Pasal 1
(1) |
Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum. dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) |
Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) dan kolom (6) Lampiran, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) atas impor barang dari semua negara-negara anggota.
- Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan tangga131 Desember 2014.
- Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
- Penetapan besaran tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam. kolom (7) Lampiran, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka A SEANChina Free Trade Area (ACFTA) atas impor barang dari negara Republik Rakyat China sebagai penerapan asas timbal
- Dalam hal terdapat penetapan tarif bea masuk untuk pos-pos tarif pada kolom (5) dan kolom (6) sebagaimana dimaksud pada huruf a yang juga ditetapkan pada kolom (7), atas impor barang dari negara Republik Rakyat China berlaku besaran tarif bea masuk sebagaimana tercantum pada kolom (7) sebagaimana dimaksud pada huruf d.
|
Pasal 2
(1) |
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
- Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka .ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
- Lembar asli dari Surat Keterangan Asal(Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan .pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
- Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif masuk yang berlaku secara umum.
|
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis untuk melakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai Rules of Origin dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
|
|
|
c) |
Bahwa Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, menetapkan mengenai “Ketentuan Prosedural”, sebagai berikut :
“Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan SKA Form E meliputi:
- Ukuran kertas ISO A4 rangkap 3 (tiga). ISO A4 terdiri dari satu lembar original dan dua lembar karbon kopi dengan warna sebagai berikut:
1) |
Original - Beige (Kode warna Pantone: 727c) |
2) |
Lembar Kedua - Hijau Muda (Kode warna Pantone: 622c) |
3) |
Lembar Ketiga - Hijau Muda (Kode warna Pantone: 622c) |
- Penandatanganan SKA Form E oleh pemohon/eksportir.
- Penandatanganan SKA Form E dan stempel oleh instansi
- Penerbitan SKA sebelum tanggal ekportasi atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan.
- Pemberian tanda (√) atau (X) pada kolom 13 kotak “Issued Retroactively" dalam hal SKA Form E diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan.
- Perbaikan atas kesalahan
- Pengisian kolom-kolom lainnya pada SKA Form E sesuai ketentuan Overleaf
- Dalam hal terdapat beberapa jenis barang pada 1 (satu) SKA Form E, dapat digunakan lembar lanjutan Form E sesuai format pada Lampiran ”
|
|
|
|
II. |
bahwa ketentuan dalam OCP yang menjadi alasan penetapan Terbanding adalah:
“Rule 7 (e), Attachment A, Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, menyatakan:
“The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(e) |
Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.” |
Attachment C Overleaf Notes, menyatakan:
- EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent.
- DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified.
|
|
|
III. |
Pemeriksaan atas Form E
a) |
Bahwa Form E No. E163701223650015 tanggal 25 Agustus 2016 memberikan uraian pada kolom 7 sebagai berikut:
“FIFTEEN THOUSAND (15000) MTS OF PRILLED UREA IN BULK HS CODE NO. 3102.10
THIRD INVOICING :
CLEMENCORP TRADING PTE. LTD.
NO. 3 CHURCHS TREET, HEX 13-02 SAMSUNG HUB. SINGAPORE049483.” |
b) |
Bahwa pada kolom 10 menyebut Invoice Nomor CT2016-020 tanggal 09 Agustus 2016 dari Clementcorp Trading , Ltd., dan merupakan invoice dari pihak ke tiga; |
c) |
Bahwa kolom 1 Form E No. E163701223650015 tanggal 25 Agustus 2016 menyebut Product Consigned From (Exporter’s business name, address, country) adalah “SHANDONG GOLDSTONE INTERNATIONAL TRADING CO. LTD… China“ |
d) |
Bahwa Pemohon Banding menyerahkan Manufacturer’s Certificate, yang menyatakan:
“We, SHANDONG COLDSTONE INTERNATIONAL TRADING CO., LTD., having address
at No. 2#1-1501, Yulong Tower Miaoling Rd Laoshan, Qingdao China, as the manufacturer of Prilled Urea hereby inform that we sell Prilled Urea origin China to Clemencorp Trading Pte Ltd through our agent LEI SHING HONG TRADING LIMITED and we appoints LEI SHING HONG TRADING LIMITED to ship the cargoes for following consignee:
Pemohon Banding
Gedung Multivision Tower Lantai 12
Jl. Kuningan Mulia Blok 9B Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta Raya 12980
Indonesia
We certify the above information is correct.”
|
e) |
Bahwa untuk mendukung kebenaran pernyataan diatas, Pemohon Banding melengkapinya dengan PROFILE dari Shandong Coldstone International Trading , Ltd dimaksud. |
f) |
Bahwa Bill of Lading Nomor SHT1641QD02B tanggal 9 Agustus 2016 menyebut Shipper :
Lei Shing Hong Trading Limited on behalf of Clementcorp Trading Pte., Ltd.
|
g) |
Bahwa berdasarkan data dan penjelasan diatas, Product Consigned From (Exporter’s business name, address, country) yang tercantum pada kolom 1 Form E Nomor E163701223650015 tanggal 25 Agustus 2016 adalah “Manufacturer”. |
h) |
Bahwa sebagai tambahan, penyebutan nama “manufacturer” pada kolom 7 Form E, menurut Majelis bukan suatu hal yang mutlak harus dicantumkan, karena angka 5 Overleaf Notes mengatur mengenai uraian barang (description of products), dan kaitan penyebutan nama fabrikasi tersebut adalah dalam rangka melengkapi uraian barang, agar lebih jelas (memperjelas) jika sekiranya barang-barang tersebut berasal dari beberapa fabrikan; |
i) |
Bahwa Overleaf Notes sifatnya adalah merupakan petunjuk tekhnis dan kedudukannya tidak sama dan setara dengan pasal-pasal yang diperjanjikanan di dalam Operational Certification Procedures (OCP); |
j) |
Bahwa tujuan utama adanya Form E adalah sebagai bukti bahwa Prilled Urea yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 025359 tanggal 2 September 2016 adalah buatan China sehingga ketentuan Pasal 2 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) terpenuhi; |
|
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif (pembebanan) untuk 15.000 TNE of Prilled Urea In Bulk, negara asal China oleh Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-003297/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 06 September 2016 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-496/WBC.02/2016 tanggal 30 November 2016 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas 15.000 TNE of Prilled Urea In Bulk, negara asal China masuk pos 3102.10.0000 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA)
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-496/WBC.02/2016 tanggal 30 November 2016 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-003297/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 06 September 2016, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 025359 tanggal 2 September 2016 yaitu 15.000 TNE of Prilled Urea In Bulk, negara asal China diklasifikasi pada pos tarif 3102.10.0000 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 22 November 2017 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
KSL, S.Sos., M.H. |
sebagai Hakim Ketua, |
WH, S.E., M.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
SF, S.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
HH |
sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.