Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-117004.19
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang serupa, oleh Terbanding atas PIB Nomor 183160 tanggal 26 April 2017 berupa importasi Frozen Boneless Beef 85CL Forequearter BP, negara asal: Australia, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan harga satuan USD 3,71/kg dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 74.123,87, dan ditetapkan oleh Terbanding dengan harga satuan USD 4,2/kg dengan dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 83.913,816, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp16.456.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menerbitkan KEP-6213/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 183160 tanggal 26 April 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 83.913,816 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 16.456.000,00;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-240/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 23 Mei 2018 hal penjelasan tertulis pengganti SUB, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 8, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak disebutkan:

BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh pemohon Banding.

bahwa uraian alasan yang diajukan pada permohonan banding sama dengan alasan yang diajukan pada saat pengajuan permohonan keberatan. Oleh karena itu, berikut disampaikan proses penelitian keberatan.yang menjadi dasar penetapan keberatan;

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding . Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan pemberitahuan PIB nomor 175541 tanggal 21 April 2017, sebagai berikut:

a Jenis barang : FROZEN BONELESS BEEF 85CL FOREQUARTER BP BAIK, BEKU
b Jumlah barang : 734 CT;
c Negara asal : AUSTRALIA (AU);
d Nilai Pabean (CIF) : USD 74.123,87;
e Supplier : MULWARRA EXPORT PTY LTD.


bahwa Risalah Penetapan Pejabat Bea dan Cukai, diperoleh data sebagai berikut:

Pos Jenis Barang Jumlah Sat PIB (CIF USD) Penetapan (CIF USD)
Harga Sat Total Harga Sat Total
1 FROZEN BONELESS BEEF 85CL FOREQUARTER BP BA1K,BEKU 19979,48 KG 3,71 74.123,87 4,2 83.913,816


bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai;

bahwa atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, perusahaan diwajibkan untuk membayar BM, PDRI, dan Denda Administrasi sejumlah Rp16.456.000,00.

B. Penelitian

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait Iainnya;

bahwa berdasarkan penditian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean untuk barang pada pos 1 yang diberitahukan sebagai FROZEN BONELESS BEEF 85CL FOREQUARTER BP BAIK, BEKU;

bahwa tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena sesuai CEISA ditetapkan pada jalur HIJAU;

bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

No Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan
1 Purchase Order - - - -
2 Sales Contract 12/GO/rf/IV/ 2017 - 23/12/16
- 28/12/16
74.200,00 - Supplier: Mulwarra
Export PTY LTD
- CIF
- Payment term 30 days T/T
after invoice date
5 Invoice 42368 5 April 2017 74.123,870 - Supplier: Mulwarra
Export PTY LTD
- CIF
- Payrnent term 30 days
T/T after invoice date - B/L
number
COSU6154803970
- Container no: CCLU1036674
- Seal No: 396520
- PO 172 tgl 23 Desember 2016
6 Packing List 42368 5 April 2017 19.979,48 Kg
7 B/L COSU6154803
970
COSU6154803
970
11 April 2017 Freight Prepaid
8 Polis Asuransi 54 9/4/17 81.536,26 Luar negeri
9 PIB 183160 26 April 2016 74.123,870 CIF
10 sukti Transfer 81.123,87 setara
Rp1.085.974.124
Diserahkan
-Berita : invoice 42368, 42350,
CN 43630, CN 51050
11 Rekening Koran 7-10 Juli 2017 Diserahkan untuk Oaf transaksi sebesar 1.085.974.124,00 dalam bentuk tarikan
12 Debit Note Tidak diserahkan
13 Konfirmasi Bank Diserahkan buku hutang impor tanggal 07 Juli 2017
14 Data Pembukuan Tidak diserahkan
15 Data Perpajakan Tidak diserahkan
16 Bukti Pengeluaran Kas dan Bank USD 81.123,87
17 Invoice 42350 No: 42350
Tgl : 31 Maret 2017
Payment term 30 days after T/T
USD 27.500,00; PO number 0049
18 General Ledger Untuk nilai transaksi sebesar 1.085.974.124,00 tanggal 7/7/7 merupakan pembayaran untuk PO:P10024/3 dan P10007/4
Dokumen/Ketera ngan Lain Tidak diserahkan


bahwa dari penelitian di atas kedapatan :

a. Bahwa berdasarkan sales confirmation yang dilampirkan, diragukan keasliannya karena pada dokunnen tersebut terdapat 2 tanggal penerbitan yaitu 23 Desember 2016 dan 28 Desember 2016, dan terdapat jumlah pembayaran yang disepakati berbeda dengan yang tertera di Invoice;
b. Bahwa invoice yang dilampirkan diragukan, karena tertera no BL, no container dan no segel, sedangkan invoice tersebut diterbitkan pada 5 April 2017 dan BL baru diterbitkan pada tanggal 11 April 2017;
c. Bahwa berdasarkan bukti transfer yang dilampirkan, jumlah pembayaran yang dibayar tidak sesuai dengan yang tertera pada invoice dan waktu pembayaran tidak sesuai dengan payment term yang disepakati yaitu 30 hari setelah tanggal penerbitan invoice;
d. Bahwa berdasarkan general ledger, bukti pengeluaran kas, rek koran dan buku hutang, dokumen transaksi yang dilampirkan tidak terkorelasi dengan transaksi yang disengketakan dan dokumen transaksi yang dilampirkan diragukan kebenarannya dan keasliannya karena tidak didukung bukti nyata yang objektif dan terukur.

Data — data yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi


bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa:

i) Dokumen tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur
a. Berdasarkan pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon;
b. Bahwa perusahaan tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan perusahaan, seperti :
(1) Bukti korespondensi melalui : surat; faksimili; email;
(2) Bukti pembayaran atas transaksi beserta Rekening Koran;
(3) SPT masa PPN lmpor, faktur pajak standar
(4) Pencatatan / Pembukuan atas transaksi antara lain : Jurnal umum, Buku Besar, Buku Kas, Buku Bank, Buku Pembalian dan/ atau Buku Penjualan, Buku Persediaan;


bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa:

a. Pasal 2 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa nilai pabean yang digunakan untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan sesuai International Commercial Terms (incoterms) yaitu terdiri dari Cost, Insurance, dan Freight (CIF).
b. Pasal 25 ayat (1) huruf d menyatakan " Database Nilai Pabean I digunakan sebagai parameterdalam kegiatan pengujian kewajaran untu kmenilai potensi risiko(risk assessment tool)terkait kebenaran dan keakuratan pemberitahuan nila ipabean.
c. Pasai 26 ayat (1) menyatakan " Pengujian Kewajaran Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e dilakukan dengan cara membandingkan harga barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan barang identik pada Data Base nilai Pabean I"
d. Pasal 26 ayat (2) huruf b menyatakan "Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan tidak wajar apabila penelitian kewajaran menunjukan bahwa nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I
e. Pasal 27 ayat 3 huruf b menyatakan: apabila berdasarkan uji kewajaran ditemukan nilai pabean tidak wajar, Pejabat Bea dan Cukai:
1. menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan dan unit audit untuk Importir kategori resiko rendah; atau
2. melakukan penelitian lebih mendalam dengan menerbitkan INP untuk Importir kategori risiko sedang, Importir kategori risiko tinggi atau Importir kategori resiko sangat tinggi.
f. Pasal 28 menyatakan
(1) Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirinnkan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir, melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya;
(2) Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Importir harus:
a. menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan INP; dan
b. menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean.
(3) Importir dapat menyampaikan DNP dan dokumen pendukung tanpa diterbitkannya INP oleh Pejabat Bea clan Cukai, yang diserahkan bersama-sama pada saat penyampaian hardcopy pemberitahuan pabean impor;
(4) Dokumen yang telah diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan perneriksaan keberatan dan banding;
(5) Dalam hal Importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang ldentik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
(6) Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan;
(7) Dalam hal hasil penelitiant erhadap DNP, informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat2 menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:
a. menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; atau
b. melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya;


bahwa dari penelitian di atas, nilai transaksi yang atas barang pada pos 4 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 249778 tanggal 13 Juni 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode 1 gugur), karena:

Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan dan rekening koran) sehingga penelitian terhadap harga transaksi yang sebenarnya dibayar dan adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 1c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tidak dapat dilakukan;
Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat 2 rnenunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d. V1 secara hirarki;

sehingga Penetapan Nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya


bahwa dari perbandingan data di atas, disampaikan hal-hal berikut untuk jenis barang yang diimpor dalam PIB nomor 183160 tanggal 26 April 2017 pada pos 1 ditetapkan dengan Metode 11 barang identik dengan harga satuan sebesar CIF USD 4,2 /Kg;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB nornor 183160 tanggal 26 April 2017 ditetapkan dengan Metode 11 barang identik sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 83.913,816.

Penelitian Sanksi Administrasi

a. Berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai, kedapatan penghitungan denda telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan;
b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan Pasal 6 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa:

Pasal 6
(1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar dengan bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar.

a. sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar


C. Kesimpulan

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-6213/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 diterbitkan berdasarkan kuasa pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding memohon kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-6213/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 tentang keberatan pemohon banding atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-010584/NOTUUKPU-TP/BD.02/2017 Tanggal 24 Mei 2017 (atas nama importir PT. IMS) atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa demikian SUB ini Terbanding sampaikan guna memenuhi ketentuan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-109/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 25 April 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

1. Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yg diakui secara tegas kebenarannya.
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 pasal 3 ayat (4) dan (5) sena Lampiran II diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon.
3. Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 183160 tanggal 26 April 2017 diketahui bahwa PT. IMS melakukan importasi dengan pemasok Mulwarra Export Pty Ltd dengan Invoice nomor 42368 tanggal 5 April 2017 dengan nilai CIF USD 74.123,87;
4. Memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon karni sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:
  1. Pemohon Banding melampirkan Copy PIB, B/L, Invoice, Packing List, Bukti Transfer, Rekening Koran, General Ledger, dan Bukti Pengeluaran Kas Bank, Purchasing Report.
  2. Tidak adanya. bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah pemesanan dilakukan secara langsung antara kedua belah pihak atau melalui agen;
  3. Pemohon tidak melampirkan Sales Contract sehingga tidak dapat ditentukan apakah barang impor merupakan objek suatu transaksi jual beli, serta tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya, tata cara pembayaran yang disetujui dan ketentuan-ketentuan lain yang terkait;
  4. Pemohon melampirkan bukti transfer namun tidak terbaca jelas, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terhadap rekening koran dan pembukuan;
5. bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa salinan bukti transaksi yang dikeluarkan atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor. sehingga kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;


bahwa berdasarkan hal-hai tersebut diatas, terbanding berkeyakinan bahwa nilal pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan daiam Keputusan Terbanding Nomor KEP-6213/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Bea Cukai karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor INDO/ACC/201705-004 tanggal 24 Mei 2018 hal tanggapan Pemohon untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya sebagai berikut:

1. bahwa tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar-serta tidak diketahui apakah pemesanan dilakukan secara Iangsung antara kedua belah pihak atau melalui agen
2. bahwa penjelasan bukti 1 adalah proses pembentukan harga terbentuk meialui komunikasi telephone, melalui sms, melalui whatsapp, dan cara komunikasi lainnya yg sangat beragam dan dipandang efektif, efisien, cepat, dan murah, sehingga tidak dapat dilampirkan dan semua sudah kami tuangkan dalam surat keterangan.
3. bahwa pemohon tidak melampirkan Sales Contract sehingga tidak dapat ditentukan apakah barang impor merupakan objek suatu transaksi jual bell, serta tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya, tata cara pembayaran yang disetujui dan ketentuan-ketentuan lain yang terkait.
4. Penjelasan bukti 3 adalah Pembanding perlu menyampaikan bahwa sales contract sudah kami berikan dengan nama Sales Confirmation.
5. Pemohon melampirkan bukti transfer namun tidak terbaca jelas, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terhadap rekening koran dan pembukuan
6. Penjelasan bukti 5 adalah akan Pemohon Banding lampirkan bukti aslinya dipersidangan selanjutnya;


bahwa demikian surat tanggapan ini, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, untuk mengabulkan seluruh permohonan dari Pemohon Banding dan jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding memohon persamaan perlakuan (equel treatment) dan keputusan seadil-adilnya;

Menurut Majelis:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6213/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 183160 tanggal 26 April 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding karena data transaksi dan pembukuan Pemohon Banding tidak memadai, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean dan Terbanding menetapkan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 83.913,816;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6213/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa harga yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: 183160 tanggal 26 April 2017 atas barang impor berupa Frozen Boneless Beef 85CL Forequearter BP dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik, Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik terhadap barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor: 183160 tanggal 26 April 2017 dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik dengan menyertakan screenshot PIB Pembanding PIB nomor 181684 tanggal 26 April 2017 oleh importir CV.Karya Mandiri Bersama, pemasok Mulwarra Export Pty Ltd jenis barang Frozen Boneless Beef 85 CL Forequarter BP Qty netto 19.979,48 kgs, dengan harga satuan USD 4,2/kg total nilai pabean CIF USD 83.913,816;

bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dengan menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor: 188988 tanggal 29 April 2017 adalah nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-34/PMK.04/2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-34/PMK.04/2016 menyatakan:

Pasal 9
(1) Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank Voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;

bahwa selanjutnya Majelis memeriksa bukti bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Majelis;

bahwa atas Sales Confirmation nomor: 0172 tanggal 23 Desember 2016 yang diterbitkan oleh Mulwarra Export Pty Ltd, Australia, dengan alamat: Level 18, The Zenith Tower A. 821 Pacific Highway, Chatswood NSW 2067, Australia, untuk importasi Frozen Boneless Beef 85CL Forequearter BP, negara asal: Australia, Qty 20.000,00 kgs, dengan harga transaksi sebesar USD 74.200,00;

bahwa atas Invoice dan Packing List nomor: 42368 tanggal 05 April 2017 yang diterbit oleh Mulwarra Export Pty Ltd, Australia, dengan alamat: Level 18, The Zenith Tower A. 821 Pacific Highway, Chatswood NSW 2067, Australia, untuk importasi Frozen Boneless Beef 85CL Forequearter BP, negara asal: Australia, Qty 19.979,48 kgs, dengan total harga transaksi sebesar CIF Jakarta USD 74.123,87, Payment Terms: 30 days after invoice;

bahwa atas Bill of Lading Nomor: COSU6154803970 tanggal 11 April 2017 yang diterbitkan oleh Cosco Shipping Lines Co. Ltd, Australia, diketahui pengirim barang yaitu Mulwarra Export Pty Ltd, Australia mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, berupa Frozen Boneless Beef 85CL Forequearter BP, negara asal: Australia, Qty 19.979,48 kgs, melalui pelabuhan muat Melbourne, Australia dengan tujuan Pelabuhan Jakarta, Indonesia, dimuat dengan kapal CPO JACKSONVILLE 1711N;

bahwa pengangkutan barang telah diasuransikan dengan polis asuransi nomor 54 tanggal 09 April 2017 yang diterbitkan oleh HDI Global SE, Australia dengan nilai pertanggungan sebesar USD 81.536,26;

bahwa atas Aplikasi Transfer BCA tanggal 07 Juli 2017 dengan nilai USD 81.123,87 dengan rincian sebagai berikut:

Invoice Penerima USD Setara dlm IDR Ket
42368 Mulwarra Exp 53.623,87 717.809.124,00 (A)
20430 Mulwarra Exp 1.500,00
20713 Mulwarra Exp 19.000,00
74.123,87
42350 Mulwarra Exp 27.500,00 368.115.000,00 (B)
Biaya Administrasi 50.000,00
Total Pengeluaran 81.123,87 1.085.974.124,00 (C) {=(A)+(B)}


bahwa atas Rekening Koran Bank BCA Pemohon Banding norek. 2303021850, periode Juli 2017, mata uang IDR, pada tanggal 07 Juli 2017 Bank BCA telah men-debit sebesar Rp. 1.085.974.124,00 (USD 81.123,87) dengan keterangan: “TARIKAN TUNAI 0040530-0”, serta telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa atas Invoice dan Packing List nomor: 42368 tanggal 05 April 2017, untuk importasi Frozen Boneless Beef 85CL Forequearter BP, negara asal: Australia, Qty 19.979,48 kgs, dengan total harga transaksi sebesar CIF Jakarta USD 74.123,87, terdapat 2 (dua) Adjustment Note yang diterbit oleh Mulwarra Export Pty Ltd, Australia, sebagai berikut:

Invoice Date Credit Note No Item Description Total Amount
24 Feb 2017 20430 BRG 2017 -$1.500,00
3 May 2017 20713 FHI2017 DN SN/201704/0003 -$19.000,00


dimana Item Description atas 2 (dua) Adjustment Note tersebut diatas tidak jelas dan tanggal terbit tidak sesuai;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut Majelis, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang dilaporkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 183160 tanggal 26 April 2017 atas importasi Frozen Boneless Beef 85CL Forequearter BP, negara asal: Australia dengan nilai CIF USD 74.123,87 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar kepada supplier;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi berupa Frozen Boneless Beef 85CL Forequearter BP, negara asal: Australia, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 183160 tanggal 26 April 2017 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-6213/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 83.913,816;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-6213/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-010584/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 24 Mei 2017 atas nama PT IMS, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Frozen Boneless Beef 85CL Forequearter BP, negara asal: Australia yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 183160 tanggal 26 April 2017, sebesar CIF USD 83.913,816 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp 16.456.000,00 (enam belas juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

S, S.H, M.H. sebagai Hakim Ketua,
HR, S.H. sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E. sebagai Hakim Anggota,
AC, SE., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA