Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena transhipment atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 185878 tanggal 27 April 2017, yaitu berupa Rubber Timing Belt dst. (18 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 4010.32.00 BM 0% ACFTA, kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama 4010.32.00 BM 5% MFN yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp41.539.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
bahwa berdasarkan Form E nomor E173800035700009 tanggal 01 April 2017 diketahui eksportir barang sebagaimana disebutkan pada kolom 1 adalah NINGBO FULONG SYNCHRONOUSBELT CO.,LTD;
bahwa diketahui bahwa name sarana pengangkut adalah "IRENES RESPECT" V. 1703S;
bahwa berdasarkan bill of lading nomor KMTCNBO553981 tanggal 04 April 2017 diketahui nama kapal adalah "IRENES RESPECT" V. 1703S" dan pelabuhan must adalah Ningbo;
bahwa berdasarkan tracking jadwal "IRENES RESPECT" dengan voyage number 1703S rnelalui laman https://www.ekmtc.com kedapatan bahwa sarana pengangkut berlayar menuju Jakarta dengan transit di Hongkong pada tanggal 06 April 2017;
bahwa berdasarkan PIB nomor 185878 tanggal 27 April 2017 diketahui Pelabuhan Muat adalah Ningbo, China, Pelabuhan Tujuan Tanjung Priok, dan Pelabuhan Transit tidak diisi (kosong);
bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa barang impor tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi transit melalui Hongkong (indirect consignment).
bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkut lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan dokumen pendukung lainnya untuk pemenuhan Rule 21 Appendix 1 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area, Pasal 5 dan Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015, maka importasi tersebut tidak memenuhi ketentuan direct consignment;
bahwa berdasarkan penelitian dan ketentuan tersebut di atas dikarenakan Form E nomor E173800035700009 tanggal 01 April 2017 tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 185878 tanggal 27 April 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA dan dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku secara umum (MFN);
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan Tarif dalam PIB Nomor 185878 tanggal 27 April 2017 dengan Tarif BM 0% yang dilaksanakan sesuai azas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan tentang Tarif
bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan prosedur yang wajar dalam penerbitan Form E, yaitu Importir minta kepada Eksportir agar pengiriman dokumen-dokumen ekspor dari eksportir, yaitu B/L, Invoice, Packing List, dilengkapi juga dengan Form E (Certificate of Origin). Kemudian Eksportir menyerahkan Certificate of Origin Pabrik kepada penerbit Form E untuk diterbitkan Form E;
bahwa Form E adalah produk dan perjanjian multilateral antar kepala Negara anggota ASEAN dengan kepala Negara Republik Rakyat China.
bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang ACFTA, apabila Terbanding meragukan kebenaran dan/atau keabsahan Form E maka Terbanding wajib mengirimkan retroactive check kepada Penerbit Form E;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan dengan surat nomor PTP SBt.J.A.1738/FE tanggal 18 Juni 2018, sebagai berikut:
Pada Butir D. ANALISIS Angka 3. Terbanding mendaliikan bahwa :
Berdasarkan Form E Nomor E173800035700009 tanggal 01 April 2017 diketahui Eksportir barang sebagaimana disebutkan pada kolom 1 adalah NINGBO FULONG SYNCHRONOUSBELT CO., LTD;
Diketahui bahwa nama sarana pengangkut adalah IRENES RESPECT V. 17035;
Berdasarkan Bill of Lading Nomor KMTCNB0553981 tanggal 04 April 2017 diketahui nama kapal adalah IRENES RESPECT V. 17035 dan pelabuhan must adalah NINGBO;
Berdasarkan tracking jadwal Irenes Respect dengan Voyage Number 17035 melalui Taman https:www.ekmtc.com kedapatan bahwa sarana pengangkut berlayar menuju Jakarta dengan transit di Hongkong pada tanggal 06 April 2017;
Berdasarkan PIB Nomor 185878 tanggal 27 April 2017 diketahui Pelabuhan Muat adalah NINGBO, China, Pelabuhan Tujuan Tanjugn Priok, dan Pelabuhan Transit tidak diisi (kosong) ; Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa barang impor tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi transit melalui Hongkong.
Tanggapan Pemohon Banding :
Pemohon Banding setuju dan sependapat dengan dalil Terbanding tersebut di atas. PIB dengan Nomor Pengajuan : 000000-005057-20170421-003352 telah dishkan oleh Terbanding dengan mem berikan Nomor Pendaftaran : 185878 tanggal 27 April 2017.
2. Pada Butir D. ANALISIS Angka 4.f. SUB Terbanding menyatakan bahwa :
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata cara pengenaan Tarif Bea Masuk berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional disebutkan persyaratan clan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut :
Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud datum Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi :
Barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam Daerah Pabean ; atau
Barang impor dikirim dad Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan :
Barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, pembongkaran, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang ;
Barang impor tersebut tidak ada proses jual bell atau kegiatan komersial di negara transit; clan
Transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.
Tanggapan Pemohon Banding :
Pemohon Banding setuju dan sependapat dengan pernyataan Terbanding tersebut di atas. Kegiatan pengimporan dengan PIB Nomor 185878 tanggal 27 April 2017 memenuhi unsur-unsur fakta yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2017 a quo.
Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-05/BC/2010 tanggal 23-032010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen PIB dalam rangka Skema Free Trade Agreement mengatur sebagai berikut :
Butir 1.n. SE-05 a quo mendalilkan bahwa :
Retroactive Check adalah permintaan informasi oleh negara pengimpor tentang keabsahan SKA dan pemenuhan kriteria Ketentuan Asa! Barang dad negara pengekspor dengan tujuan untuk memastikan barang yang diimpor berhak untuk memperoleh tarif preferensi.
Terbanding tidak melakukan Retroactive Check, artinya Terbanding mengakui keabsahan Form E Reference No. E173800035700009 tanggal 01 April 2017 a quo.
Butir 5. c. 3) SE-05/BC/2010 menyatakan bahwa :
Butir 5. c. 3) SE-05/BC/2010 menyatakan bahwa apabila terdapat indikasi awal yang menyebabkan keabsahan SKA dan Ketentuan Kriteria Asal barang diragukan, maka setelah penelitian administratif :
a. | Pejabat Peneliti Dokumen menerbitkan SPTNP sebesar selisih kekurangan pembayaran bea masuk don PDR1 berdasarkan tarif yang berlaku umum (MFN) |
b. | Melaporkan kepada Kepala KPU/KPPBC untuk selanjutnya Kepala KPU/KPPBC membuat surat kepada instansi penerbit/issuing authority SKA yang ditandatangani oleh Kepala KPU/KPPBC dengan tembusan kepada Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Kepabeanan Internasional, Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai/Unit yang Menangani Keberatan dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan yang berisi :
|
Terbanding tidak membuat surat kepada instansi penerbit / issuing authority SKA yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, sebagaimana yang disebut "Retroactive Check".
Tindakan Terbanding ini, yang tidak membuat Retroactive Check, telah menyalahi ketentuan yang diatur dalam Appendix 1 ATTACHMENT A Rule 8 (f) juncto Rule 18 dan SE-05/BC/2010.
Barang impor yang dipermasalahkan tidak berganti kapal di Hongkong.
Benar bahwa transit di Hongkong, tetapi tidak berganti kapal. Dari Pelabuhan pemuatan di Ningbo China sampai Pelabuhan pembongkaran di Tanjung Priok, kapalnya tetap IRENES RESPECT Voy. 17035.
Pada Waktu Transit di Hongkong :
- | Tidak terjadi proses pengolahan ; |
- | Tidak ada kegiatan proses jual bell atau kegiatan komersial ; dan |
- | Transit dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografgis, ekonomis, dan keperluan logistic ; sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015. |
Demikian Surat Bantahan atas SUB Nomor : SR-1808/KPU.01/2017 tanggal 20 November 2017, dengan permohonan kepada Yang Mulia Majelis VIIB Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili Sengketa Pajak Nomor : 116457.19/2017/PP agar KEP4645/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017 dibatalkan dan permohonan Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya.
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-4645/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009882/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 17 Mei 2017,dimana atas importasi Rubber Timing Belt…dst. (18 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 4010.32.00, dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 185878 tanggal 27 April 2017 dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp41.539.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1
(1) | Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.; |
Pasal 2
(1) | Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;
bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”;
bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan: Rule 8
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:Direct Consigment
|
bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E No E173800035700009 tanggal 01 April 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-4142KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari Ningbo Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China nomor: JS17580 tanggal 14 November 2017 antara lain menyatakan: “bahwa Form E No E173800035700009 tanggal 01 April 2017 diterbitkan oleh Ningbo Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China adalah benar dan otentik dan menyatakan bahwa barang impor diangkut dari Ningbo menuju Jakarta, Indonesia via Hongkong, tetapi baik Eksportir maupun Importir lalai untuk mengurus non-manipulation certification….”;
bahwa surat pernyataan dari PT Samudera Indonesia Tbk tanpa nomor tanggal 04 April 2017 yang antara lain menyatakan barang impor sesuai MB/L no. KMTCBO553981 yang diangkut dari dengan kapal TR ATHOS VIRENES RESPECT.1703S melalui pelabuhan Ningbo, dengan tujuan direct Jakarta dan melewati Rute Ningbo – Hongkong – Jakarta dan barang impor tidak pernah ada aktivitas dibongkar atau dimuat ketika transit/singgah di pelabuhan;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4645/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009882/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 17 Mei 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor Rubber Timing Belt…dst. (18 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 4010.32.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 185878 tanggal 27 April 2017, dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4645/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009882/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 17 Mei 2017, atas nama: PT SM, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi Rubber Timing Belt…dst. (18 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 4010.32.00, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 185878 tanggal 27 April 2017 sebesar 0% (AC-FTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 09 Agustus 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
S, S.H, M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
HR, S.H. | sebagai Hakim Anggota, |
WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
AC, SE., Ak., M.Si. | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.