Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Tarif Bea Masuk atas importasi SUJ2Z STEEL WIRE 2.75MM CONFIRM TO SCHAEFFLER SPECIFICATION S130000, dll, (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal Republik Korea yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 532409 tanggal 14 Desember 2016 dengan pembebanan BM 0%- AKFTA dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan BM 7,5%-MFN, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp174.190.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa tindak lanjut atas permohonan keberatan diadakan penelitian atas dokumen pendukung keberatan yang dilampirkan oleh Pemohon Banding yang berupa:
- Fotokopi SPTNP
- Fotokopi data pendukung Iainnya berupa PIB, commercial invoice, packing list, Bill of Lading (B/L), Form AK, Sales Contract, dan surat pernyataan dari
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon, diketahui hal-hal sebagai berikut:
- bahwa berdasarkan Bill of Lading (B/L) nomor NTL01612001 tanggal 01 Desember 2016, diketahui bahwa barang impor berangkat dari Busan (Korea) menuju Jakarta (Indonesia) dengan menggunakan kapal Delos Wave 1611S;
- bahwa berdasarkan vessel tracking atas kapal Delos Wave 1611S melalui situs http://www.ekmtc.com/ diketahui bahwa sarana pengangkut memiliki rute Busan (Korea) — Kwangyang (Korea) — Shanghai (China) — Ningbo (China) — Hong Kong — Jakarta (Indonesia),
- bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di Korea ke Indonesia tetapi melalui transit di China dan Hong Kong (indirect consignment);
bahwa sesuai hal tersebut diatas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan Korea telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea),
- bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Government of The Member Countries of The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of Korea, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
ARTICLE 5
Rules of Origin
The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the goods covered under this agreement are set out in Annex 3 and its Appendices.
bahwa berdasarkan Rule 9 pada Annex 3 The Rules of Origin for AKFTA jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
- barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
-
barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
- barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/ transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
- barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
- transit/ transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.
bahwa berdasarkan Rule 15 pada Annex 3 The Rules of Origin for AKFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka AKFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Rule 15
Certificate of Origin
A claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a competent authority designated by the exporting Party and notified to all the other Parties in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Appendix 1.
bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for AKFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka AKFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Rule 12: Certificate of Origin
A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.
bahwa berdasarkan Rule 19, Appendix 1 Operational Certification Procedures for The Rules of Origin AKFTA jo. Lampiran III huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non- AKFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:
Lampiran III
B. Kriteria Pengiriman Langsung
Pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di satu atau lebih Negara antara memenuhi kriteria pengiriman langsung apabila dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
- Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;
- Form AK yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor;
- Copy invoice asli dari barang tersebut; dan
- Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini.
bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:
Pasal 10
- Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan
- Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan
bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung lain yang menyatakan bahwa barang impor yang dipermasalahkan benar diangkut dari Korea dan membuktikan bahwa kegiatan transit sesuai ketentuan pada Rule 9 Appendix Operational Certification Procedures for The Rules of Origin AKFTA, sebagaimana disampaikan di atas.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum.
Simpulan
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
- |
bahwa Pemohon Banding tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam rangka AKFTA atas importasi dengan PIB Nomor 532409 tanggal 14 Desember 2016; |
- |
bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB nomor 532409 tanggal 14 Desember 2016, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif dalam rangka skema AKFTA. |
Permohonan
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 2938/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:
- |
Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; |
- |
Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-2938/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017; |
bahwa, Pemohon Banding adalah Perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum yang berlaku di Indonesia, sebagaimana dimaksudkan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Pemohon Banding No.2153 tanggal 11 November 2015;
bahwa, Pemohon Banding telah mendapatkan persetujuan dari BKPM, sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing No.92/1/IU-PUPMA/2015 TANGGAL 7 Juli 2015;
bahwa, Pemohon Banding telah terdaftar sebagai Importir, sebagaimana dimaksudkan dalam registrasi dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-010904/BC.025/2016;
bahwa, Pemohon Banding telah terdaftar sebagai Importir Umum 090511622B, sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan 70/MDAG/PER/9/2015, tanggal 29 Juni 2015;
bahwa, Pemohon Banding dalam melakukan importasi sebagaimana dimaksudkan dalam PIB: 532409 Tanggal 14-12-2017 melakukan pembayaran Importasi sudah sesuai dengan Packing List dan Commercial Invoice No: DH/AI161123 tanggal 23 NOV 2016;
bahwa, nilai pabean yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah berdasarkan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayarkan atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksudkan dalam penjelasan pasal 15 ayat 1
UU No.17 tahun 2006;
bahwa dalam melakukan impor oleh Pemohon Banding adalah merupakan dari pabrikan DAEHO P&C CO., LTD., Korea. Hal ini dapat dibuktikan dengan:
- |
Mill Test Certificate dan Weight List Adalah identitas barang yang hanya dikeluarkan oleh pabrikan steel yang memproduksi barang tersebut. |
- |
Form AK (Asean Korean Free Trade Agreement) |
- |
Adalah berupa lampiran resmi yang diterbitkan oleh Korean Chamber and Commerce yang menyatakan Negara asal dan Manufacturer atas produk yang dihasilkan,yang digunakan dalam rangka Asean Korea Free Trade Agreement |
- |
Laporan Surveyor bahwa barang telah diperiksa oleh Surveyor Cotecna, Korea sebagai perusahaan afiliasi dari KSO Surveyor Indonesia, adalah laporan resmi yang diterbitkan oleh pihak independen yang ditunjuk oleh instansi pemerintah (Depertemen Perdagangan dan KSO Surveyor Indonesia) untuk melakukan survey atas barang yang masuk ke wilayah Indonesia yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Nomor: 21/MDag/Per/6/2009 tanggal 11 Juni 2009. Dalam hasil laporan survey ini dicetak dengan jelas bahwa barang tersebut manufacturer nya adalah DAEHO P&C CO., LTD., Korea. |
bahwa dalam Form AK dengan nomor reference K057-16-0914721, sesuai dengan AKFTA (Asean Korea Free Trade Agreement), bea masuk untuk HS Code 7229.909010 adalah 0%; bahwa dalam hal import dengan menggunakan kapal Delos Wave 1611S, meskipun kapal tersebut transit di Shanghai, Ningbo dan Hongkong akan tetapi cargo tersebut tidak terjadi proses pengolahan di Negara transit dan juga tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di Negara trasit. Ini dapat di buktikan dengan kami melampirkan pada saat proses custom clearance yaitu Surat Keterangan dari pelayaran yang menyatakan bahwa tidak ada proses pembukaan container dan atau merubah isi container serta nomor seal container sama dengan yang tertera di BL yang di terbitkan di Negara muat di Korea.;
bahwa berdasarkan Rule 19, Appendix 1 Operational Certification Procedures for The Rules of Origin AKFTA jo. Lampiran III huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakan International, kami sudah memenuhi semua persyaratan document yang di perlukan dalam proses custom clearance, salah satu document tersebut adalah Surat Pernyataan dari Pelayaran sebagai pengganti dari Through Bill of Lading;
bahwa tidak benar Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen yang di persyaratkan dalam memperoleh tariff import duty 0% dengan melampirkan Form AK. Semua dokumen lengkap dalam proses custom clearance seperti: Invoice, PL, MTC, Laporan Surveyor, Form AK, Surat Pernyataan dari Pelayaran, BL;
bahwa berdasarkan hal-hal dalam alasan pemohon, maka Pemohon Banding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk dapat diputuskan secara adil dan menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea & Cukai Nomor KEP2938/KPU.01/2017, tanggal 03 May 2017, yang menolak Surat Keberatan Atas SPTNP Nomor SPTNP-000520/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017, tanggal 09 Januari 2017 bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sehingga dicabut dan batal demi hukum; dan segera membayar kembali ke Pemohon Banding;
bahwa dalam melakukan impor oleh PT. PII adalah merupakan dari pabrikan DAEHO P&C CO., LTD., Korea. Hal ini dapat dibuktikan dengan:
- |
Mill Test Certificate dan Weight List
Adalah identitas barang yang hanya dikeluarkan oleh pabrikan steel yang memproduksi barang tersebut;
|
- |
Form AK (Asean Korean Free Trade Agreement)
Adalah berupa lampiran resmi yang diterbitkan oleh Korean Chamber and Commerce yang menyatakan Negara asal dan Manufacturer atas produk yang dihasilkan, yang digunakan dalam rangka Asean Korea Free Trade Agreement
|
- |
Laporan Surveyor bahwa barang telah diperiksa oleh Surveyor Cotecna, Korea sebagai perusahaan afiliasi dari KSO Surveyor Indonesia, adalah laporan resmi yang diterbitkan oleh pihak independen yang ditunjuk oleh instansi pemerintah (Depertemen Perdagangan dan KSO Surveyor Indonesia) untuk melakukan survey atas barang yang masuk ke wilayah Indonesia yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Nomor: 21/M-Dag/Per/6/2009 tanggal 11 Juni 2009. Dalam hasil laporan survey ini dicetak dengan jelas bahwa barang tersebut manufacturer nya adalah DAEHO P&C CO., LTD., Korea; |
bahwa dalam Form AK dengan nomor reference K057-16-0914721, sesuai dengan AKFTA (Asean Korea Free Trade Agreement), bea masuk untuk HS Code 7229.90-9010 adalah 0%;
bahwa pada tanggal 07 Maret 2017 dalam hal pengajuan keberatan terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, PT. PII juga melengkapi Dokumen tambahan dari pelayaran Negara asal yang meyatakan bahwa pengapalan ini merupakan pelayanan pengiriman langsung, cargo hanya melewati Hongkong serta tidak ada transaksi jual beli atau perubahan / modifikasi terhadap isi Cargo pada saat kapal melakukan transit di Hongkong;
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk 7,5% (MFN) oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 2938/KPU.01/2017 tanggal 3 Mei 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalamSurat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 000520/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 09 Januari 2017 atas importasi jenis barang:
SUJ2Z STEEL WIRE 2.75MM CONFIRM TO SCHAEFFLER SPECIFICATION S130000, dll, (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 532409 tanggal 14 Desember 2016 dengan klasifikasi pos tariff 7229.90.90.10 dan pembebanan tariff preferensi (BM 0% AK-FTA) sesuai Form AK Nomor K057-16-0914721 tanggal 07 Desember 2016 dikarenakan tidak memenuhi ketentuan
Rule 9 The Rules of Origin for the ASEAN-Korea Free Trade Area, Rule 19 The Operational Certification Procedures for the Rules of Origin of the ASEAN-Korea Free Trade Area serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;;
bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2938/KPU.01/2017 tanggal 3 Mei 2017 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
- bahwa berdasarkan Bill of Lading (B/L) nomor NTL01612001 tanggal 01 Desember 2016, diketahui bahwa barang impor berangkat dari Busan (Korea) menuju Jakarta (Indonesia) dengan menggunakan kapal Delos Wave 1611S;
- bahwa berdasarkan vessel tracking atas kapal Delos Wave 1611S melalui situs http://www.ekmtc.com/ diketahui bahwa sarana pengangkut memiliki rute Busan (Korea) — Kwangyang (Korea) — Shanghai (China) — Ningbo (China) — Hong Kong — Jakarta (Indonesia),
- bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di Korea ke Indonesia tetapi melalui transit di China dan Hong Kong (indirect consignment);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2938/KPU.01/2017 tanggal 3 Mei 2017 dengan alasan antara lain:
- bahwa dalam hal import dengan menggunakan kapal Delos Wave 1611S, meskipun kapal tersebut transit di Shanghai, Ningbo dan Hongkong akan tetapi cargo tersebut tidak terjadi proses pengolahan di Negara transit dan juga tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di Negara Ini dapat di buktikan dengan kami melampirkan pada saat proses custom clearance yaitu Surat Keterangan dari pelayaran yang menyatakan bahwa tidak ada proses pembukaan container dan atau merubah isi container serta nomor seal container sama dengan yang tertera di BL yang di terbitkan di Negara muat di Korea.;
- bahwa berdasarkan Rule 19, Appendix 1 Operational Certification Procedures for The Rules of Origin AKFTA Lampiran III huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakan International, kami sudah memenuhi semua persyaratan document yang di perlukan dalam proses custom clearance, salah satu document tersebut adalah Surat Pernyataan dari Pelayaran sebagai pengganti dari Through Bill of Lading;
- bahwa tidak benar Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen yang di persyaratkan dalam memperoleh tariff import duty 0% dengan melampirkan Form AK. Semua dokumen lengkap dalam proses custom clearance seperti: Invoice, PL, MTC, Laporan Surveyor, Form AK, Surat Pernyataan dari Pelayaran, BL;
bahwa dalam lampiran Form AK (lembar belakang) juga disebutkan bahwa harus sesuai dengan ketentuan pengiriman di mana produk-produk dimaksud harus dikirim secara langsung dari setiap pihak AKFTA ke pihak pengimpor tetapi angkutannya melalui satu atau lebih pihak bukan AKFTA perantara, juga diterima dengan syarat bahwa setiap persinggahan perantara, pemindahkapalan, dan penyimpanan sementara yang terjadi hanya untuk alasan-alasan geografi atau persyaratan pengangkutan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut;
(1) |
Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
- barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
- ... dst. ...
|
(2) |
Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan |
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka
ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), menyatakan:
Pasal 1
(1) |
Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Korea dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; |
Pasal 2
(1) |
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
- lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) pada pemberitahuan impor barang;
- Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
- Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
|
bahwa berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengesahan
Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea), yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Government of The Member Countries of The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of Korea, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
ARTICLE 5
Rules of Origin
The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the goods covered under this agreement are set out in Annex 3 and its Appendices.
bahwa berdasarkan Rule 9 The Rules of Origin for the ASEAN-Korea Free Trade Area, diatur ketentuan mengenai barang yang mengalami transit atau transshipment melalui satu atau Iebih negara non anggota AKFTA, sebagai berikut:
Rule 9
Direct Consignment
- Preferential tariff treatment shall be applied to a good satisfying the requirements of this Annex and which is transported directly between the territories of the exporting Party and the importing Party.
-
Notwithstanding paragraph 1, a good of which transport involves transit through one or more intermediate third countries, other than the territories of the exporting Party and the importing Party, shall be considered to be consigned directly, provided that:
(a) |
the transit is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirement; |
(b) |
the good has not entered into trade or consumption there; and |
(c) |
the good has not undergone any operation other than unloading and reloading or any operation required to keep it in good condition. |
bahwa berdasarkan Rule 15 The Rules of Origin for the ASEAN-Korea Free Trade Area, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka AKFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Rule 15
Certificate of Origin
A claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a competent authority designated by the exporting Party and notified to all the other Parties in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Appendix 1.
bahwa berdasarkan Rule 9 The Operational Certification Procedures for The Rules of Origin AKFTA, untuk memperoleh tarif preferensi importir harus menyampaikan dokumen-dokumen terkait pada saat pengimporan sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Presentation
Rule 9
For the purpose of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Party at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin including supporting documents (i.e. invoice and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Party) and other documents as required in accordance with the domestic laws and regulations of the importing Party.
bahwa berdasarkan Rule 19 The Operational Certification Procedures for the Rules of Origin of the ASEAN-Korea Free Trade Area, diatur ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilampirkan sebagai implementasi dari Rule 9 The Rules of Origin for the ASEAN-Korea Free Trade Area, sebagai berikut:
Rule 19
For the purposes of implementing Rule 9 of Annex 3, where transportation is effected through the territory of one or more intermediate countries, other than that of the exporting Party and the importing Party, the following shall be produced to the relevant government authorities of the importing Party:
(a) |
a through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Party; |
(b) |
a Certificate of Origin; |
(c) |
a copy of the original commercial invoice in respect of the good; and |
(d) |
other relevant supporting documents, if any, as evidence that the requirements of Rule 9 of Annex 3 are being complied with. |
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria asal barang dan ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, disebutkan untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (
Rules of Origin) sebagai berikut:
BAB II
KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)
Pasal 3
(1) |
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin). |
(2) |
Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kriteria asal barang;
- kriteria pengiriman langsung; dan
- ketentuan
|
(3) |
Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN) |
bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai
direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
- barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
-
barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
- barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
- barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
- transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.
bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:
Pasal 10
(1) |
Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan |
(2) |
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang. |
bahwa Pasal 69 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;
(1) |
Alat bukti dapat berupa:
- surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi;
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan Hakim
|
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, kedapatan sebagai berikut;
bahwa atas keraguan terhadap Form AK Nomor K057-16-0914721 tanggal 07 Desember 2016 Terbanding telah mengirimkan Confirmation on Certificate of Origin kepada otoritas penerbit Form AK (issuing authority) Korea Customs Service dengan Surat Nomor S-1216/KPU.01/2017 tanggal 23 Februari 2017;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat dari Korea Customs Service Nomor: KCSE17024401 tanggal 10 Mei 2017 antara lain menyatakan:
“The products subject to verification have been delivered to Jakarta Port, Indonesia shipped by the single ship nam\e DELOS WAVE 1611S from Busan Port, South Korea. Although the vessel pass trough Shanghai (China, Ningbo (China), Hongkong (Hongkong), it was confirmed that there was no unloading and reloading in accordance with Rule 9 of annex 3 under The Korea-ASEAN Free Trade Agreement.”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan dari Ben Line Agencies 15 Desember 2016 diantara menyatakan bahwa “Containers were direct from Busan, South Korea to Jakarta without opening containers or changing its content, thus seal attact on the containers are the same seals as mentiones on the B/L(s) issued at origin port, Busan, South Korea”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 532409 tanggal 14 Desember 2016, B/L No. NTL01612001 tanggal 01 Desember 2016, dan Form AK Nomor K057-16-0914721 tanggal 07 Desember 2016 menunjukkan sarana pengangkut yang sama yaitu DELOS WAVE 1611S ;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L No. NTL01612001 tanggal 01 Desember 2016, menunjukkan data vessel dan nomor B/L yang sama sebagaimana tercantum dalam PIB Nomor 532409 tanggal 14 Desember 2016, sehingga B/L No. NTL01612001 tanggal 01 Desember 2016, adalah merupakan Through Bill of Lading
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim, Majelis berpendapat bahwa atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 532409 tanggal 14 Desember 2016 tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang, tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan transit dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim serta uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa atas importasi Jenis barang: SUJ2Z STEEL WIRE 2.75MM CONFIRM TO SCHAEFFLER SPECIFICATION S130000, dll, (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 532409 tanggal 14 Desember 2016 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sesuai Form AK Nomor K057-16-0914721 tanggal 07 Desember 2016, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AK-FTA);
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2938/KPU.01/2017 tanggal 3 Mei 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalamSurat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000520/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 09 Januari 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan tarif bea masuk atas importasi SUJ2Z STEEL WIRE 2.75MM CONFIRM TO SCHAEFFLER SPECIFICATION S130000, dll, (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Form AK Nomor K057-16-0914721 tanggal 07 Desember 2016, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 532409 tanggal 14 Desember 2016, diklasifikasikan pada pos tarif 7229.90.90.10 dengan pembebanan tarif preferensi dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) BM 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 30 Mei 2018 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
KSL, S.Sos., M.H. |
sebagai Hakim Ketua, |
R. AH, S.IP., M.M. |
sebagai Hakim Anggota, |
SF, S.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
HH |
sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIA berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-091/PP/Ucp/2018 tanggal 28 Agustus 2018 pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.