Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-114696.19
Pokok Sengketa:
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Bea Masuk atas barang yang diimpor berupa Aluminium Re Rolled Coil (Foil Stock Alloy 1235/H14), dari Negara China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 005705 tanggal 16 Januari 2017 menjadi sebagai berikut:
Pos JenisBarang Pemberitahuan Penetapan
PosTarif BM PosTarif BM
1 Aluminium Re Rolled Coil (Foil Stock Alloy 1235/H14) 0.24x1200MM 7606.12.900
0
0%-Fas.
AC-FTA
7606.12.900
0
10%-
MFN
2 Aluminium Re Rolled Coil (Foil Stock Alloy 1235/H14) 0.24x1280MM 7606.12.900
0
0%-Fas.
AC-FTA
7606.12.900
0
10%-
MFN
sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa sebesar Rp.97.955.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:
bahwa dari hasil penelitian kedapatan pokok permasalahan adalah pengguguran Form E,(fasiliths AC-FTA) karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barang Pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).;
bahwa dari penelitian form E diketahui pada kolom 8 Form E No. Referensi E1752000G6130003 tanggal 4 Januari 2017 tertulis Origin Criterion: WO (Wholly Obtained) untuk jenis barang sesuai PM.
bahwa produk dengan kriteria origin "Wholly Obtained" berdasarkan Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products yang menyebutkan,"Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party: (a) Plantl and plant products harvested, picked or gathered there; (b) Live animals2 born and raised there; (c) Product3 obtained from live animals referred to in paragraph (b) above; (d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there; (e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed; (f) Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law; (g) Products of sea
fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party; (h) Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above; (i) Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes4; and (i) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above".
bahwa sebagaimana dimaksud pada Rule 3 di atas, produk dengan kriteria origin "Wholly Obtained" adalah komoditi yang bersifat alami, seperti tanaman, binatang hidup dan produk yang diperoleh darinya, produk dari hasil bumi, dihasilkan dari air, mineral, dan produk natural lainnya.
bahwa lebih lanjut di dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional dijelaskan bahwa Barang-barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Wholly Produced adalah sebagai berikut:
a) tanaman dan produk tanaman, termasuk buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut,jamur dan tanaman hidup lain yang dipanen, dipetik, atau dikumpulkan di Negara Anggota;
b) binatang hidup, termasuk mamalia, burung, ikan, krustasea, moluska, reptil, bakteri, dan virus, lahir dan dibesarkan di Negara Anggota;
c) produk yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana dimaksud pada huruf b di Negara Anggota;
d) hasil perburuan, perangkap, pemancingan, budidaya perairan, pengumpulan, atau penangkapan yang dilakukan di Negara Anggota;
e) mineral dan produk alam lainnya, tidak termasuk pada huruf a sampai d, diekstraksi, atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut atau bawah laut;
f) produk yang diambil dari perairan, dasar laut atau di bawahnya di luar wilayah perairan Negara Anggota, sepanjang Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut, dan bawah laut tersebut sesuai dengan hukum internasional;
g) Hasil penangkapan ikan dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota atau berbendera Negara
h) produk yang diproses dan/ atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota atau berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g;
i) barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula atau tidak dapat diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau digunakan sebagai bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang, termasuk limbah dan scrap yang berasal dari proses produksi, pengolahan dan konsumsi di Negara Anggota, atau barang bekas yang dikumpulkan di Negara Anggota yang hanya cocok untuk dijadikan bahan baku; dan
j) barang yang diproduksi atau diperoleh di Negara Anggota semata-mata dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jenis barang Aluminium Re Rolled Coil (Foil Stock Alloy 1235/H14) tidak dapat diyakini sebagai barang dengan kategori Wholly Obtained or Produced. bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh PT. ALMI Tbk. dengan PIB Nomor 005705 tanggal 13 Januari 2017 dan menunjuk SPTNP Nomor SPTNP- 001115/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 13 Februari 2017 tidak dapat diberikan skema preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dikenakan Bea Masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa komoditi yang di import adalah komoditi yang bersifat alami yang di hasilkan dari barang tambang mineral;
barang Import Pemohon Banding adalah barang baku setengah jadi yang di hasilkan dari barang mineral berupa Bauxit di proses menjadi Alumina melalui rafinasi menjadi Aluminium;
bahwa dari proses tersebut tidak ada tambahan bahan lainnya sehingga kriteria origin adalah 100% (wholly obtained);
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan Nomor: 902010103004/03/ALMI/SB/2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:
bahwa komoditi yang di import adalah komoditi yang bersifat alami yang dihasilkan dari barang tambang mineral;
bahwa barang import Pemohon Banding adalah barang baku setengah jadi yang di hasilkan dari barang mineral berupa Bauxit di proses menjadi Alumina melalui rafinasi menjadi Aluminium;
bahwa dari proses tersebut tidak ada tambahan bahan lainnya sehingga criteria origin adalah 100% (wholly obtained);
bahwa declaration letter dari exporter yang menyatakan bahwa bahan baku untuk barang import sesuai dengan Form E Nomor: E1752000G6130003 adalah 100% Origin China dan Certificate of Origin secara resmi diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
bahwa berdasarkan alasan Pemohon Banding di atas bersama ini Pemohon Banding mohon yang Mulia Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan Banding menginat persyaratan keaslian barang asal China sudah memenuhi Peraturan dan Ketentuan yang ada;
Menurut Majelis:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, Pemohon Banding telah melakukan import atas 30.339 Kgs Aluminium Re Rolled Coil uk. 0.24 x 1200MM dan 0.24 x 1280MM, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 005705 tanggal 16 Januari 2017, masuk pos tarif 7606.12.90.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk pos tarif yang sama, dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP- 001115/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 13 Februari 2017 dengan tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.97.955.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif (pembebanan) atas PIB Nomor 005705 tanggal 16 Januari 2017 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”;
bahwa atas penetapan tarif (pembebanan) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 902010103004-L/2 tanggal 24 Maret 2017 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap pada tanggal 24 Maret 2017, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-312/WBC.10/2017 tanggal 22 Mei 2017 Terbanding menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;
bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 902010103004/03/ALMI tanggal 18 Juli 2017 ke Pengadilan Pajak;
bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut :
I. Ketentuan Peraturan Yang Berlaku
a) bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
“(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
  2. ... dst. ...
“(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a
“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
b) bahwa peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Asean-China Free Trade Area (ACFTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA), dimana ditetapkan hal-hal sebagai berikut :
“Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum. dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) dan kolom (6) Lampiran, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) atas impor barang dari semua negara-negara anggota.
  2. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan tangga131 Desember 2014.
  3. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
  4. Penetapan besaran tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam. kolom (7) Lampiran, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka A SEANChina Free Trade Area (ACFTA) atas impor barang dari negara Republik Rakyat China sebagai penerapan asas timbal
  5. Dalam hal terdapat penetapan tarif bea masuk untuk pos-pos tarif pada kolom (5) dan kolom (6) sebagaimana dimaksud pada huruf a yang juga ditetapkan pada kolom (7), atas impor barang dari negara Republik Rakyat China berlaku besaran tarif bea masuk sebagaimana tercantum pada kolom (7) sebagaimana dimaksud pada huruf d.
Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka .ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan .pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif masuk yang berlaku secara umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis untuk melakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai Rules of Origin dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
c) Bahwa Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, menetapkan mengenai “Ketentuan Prosedural”, sebagai berikut :

“Barang-barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Wholly Produced adalah sebagai berikut:
  1. Tanaman dan produk tanaman, termasuk buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur dan tanaman hidup lain yang dipanen, dipetik, atau dikumpulkan di Negara Anggota;
  2. Binatang hidup, termasuk mamalia, burung, ikan, krustasea, moluska, reptil, bakteri, dan virus, lahir dan dibesarkan di Negara Anggota;
  3. Produk yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana dimaksud pada huruf b di Negara Anggota;
  4. Hasil perburuan, perangkap, pemancingan, budidaya perairan, pengumpulan, atau penangkapan yang dilakukan di Negara Anggota;
  5. Mineral dan produk alam lainnya, tidak termasuk pada huruf a sampai d, diekstraksi, atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut atau bawah laut;
  6. Produk yang diambil dari perairan, dasar laut atau di bawahnya di luar wilayah perairan Negara Anggota, sepanjang Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut, dan bawah laut tersebut sesuai dengan hukum internasional;
  7. Hasil penangkapan ikan dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota atau berbendera Negara Anggota tersebut;
  8. Produk yang diproses dan/atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota atau berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g;
  9. Barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula atau tidak dapat diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau digunakan sebagai bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang, termasuk limbah dan scrap yang berasal dari proses produksi, pengolahan dan konsumsi di Negara Anggota, atau barang bekas yang dikumpulkan di Negara Anggota yang hanya cocok untuk dijadikan bahan baku; dan
  10. Barang yang diproduksi atau diperoleh di Negara Anggota semata-mata dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai i.”
II. bahwa Form E E1752000G6130003 tanggal 4 Januari 2017 memberikan uraian pada kolom 7 sebagai berikut:
TWO (2) PALLETS OF ALUMINIUM RE ROLLED COIL (FOIL STOCK ALLOY 1235/H14)
H.S. CODE: 7606.12 0.24X1200MM
FOUR (4) PALLETS OF ALUMINIUM RE ROLLED COIL (FOIL STOCK ALLOY 1235/H14)
H.S. CODE: 7606.12 0.24X1280MM
REMARKS:
NET WEIGHT: 30339.0KGS
GROSS WEIGHT : 30675.0KGS
PACKING IN STRANDARD EXPORT PACKING
L/C NO. : 902010103004-L
ISSUANCE DATE : 161202
MANUFACTURER: GUIZHOU CHALCO ALUMINIUM CO., LTD
YUNHUAN EAST ROAD, BAIYUN DISTRICT,
GUIYANG CITY, GUIZHOU PROVINCE CHINA
dan pada kolom 10 menunjuk nomor invoice CC160597B DEC. 30,2016;

bahwa pada kolom 8 Form E menyebut Origin Criteria “WO” ;
bahwa oleh Terbanding penyebutan Origin Criteria “WO” diragukan kebenarannya dengan alasan : “bahwa Guizhou Chalco Aluminium Co., Ltd., melakukan proses produksi menggunakan peralatan dan teknologi dari luar anggota AC-FTA (Mitsui, ABB, SIEMENS, Honeywell, FATA).”
Bahwa Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, telah secara jelas menguraikan apa saja yang dimaksud dan termasuk dalam kriteria Wholly Obtained, yaitu hanya menyangkut asal bahan dan barang, bukan teknologi dan peralatan kerja yang digunakan manufacturer/fabrikan.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif (pembebanan) untuk 30.339 Kgs Aluminium Re Rolled Coil uk. 0.24 x 1200MM dan 0.24 x 1280MM, negara asal China oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-001115/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 13 Februari 2017 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-312/WBC.10/2017 tanggal 22 Mei 2017 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas 30.339 Kgs Aluminium Re Rolled Coil uk. 0.24 x 1200MM dan 0.24 x 1280MM, negara asal China masuk pos 7606.12.90.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA)
Memperhatikan:
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Memutuskan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-312/WBC.10/2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-001115/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 13 Februari 2017, atas nama PT. ALMI Tbk., NPWP: -, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 005705 tanggal 16 Januari 2017 yaitu 30.339 Kgs Aluminium Re Rolled Coil uk. 0.24 x 1200MM dan 0.24 x 1280MM, negara asal China diklasifikasi pada pos tarif 7606.12.90.00dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 25 April 2018 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
SF, S.E. sebagai Hakim Anggota,
HH sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA