Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean SPKTNP Nomor SPKTNP-50/WBC.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017, Sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sebesar Rp.7.415.799.000,00 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
- bahwa berdasarkan PMK 267/2015, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN sepanjang memenuhi persyaratan:
- berasal dari negara yang bebas dari penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit tanaman (vide Pasal 3 huruf a PMK 267/2015);
- dilengkapi dengan surat keterangan, phytosanitary certificate, certificate of origin, certificate of analysis dan keterangan perlakuan fumigasi untuk bahan pakan biji-bijian (vide Pasal 3 huruf b PMK 267/2015); dan
- tercantum dalam Lampiran I PMK 267/2015 (vide Pasal 5 ayat (1) PMK 267/2015); atau tidak tercantum dalam Lampiran I PMK 267/2015 sepanjang memenuhi persyaratan tertentu (vide Pasal 5 ayat (2) PMK 267/2015), yaitu:
- untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PMK 267/2015; dan
- ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, setelah berkoordinasi dengan Menteri
- bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, b, dan c di atas merupakan persyaratan yang bersifat kumulatif, sehingga apabila salah satu persyaratan tidak terpenuhi maka pembebasan pengenaan PPN tidak dapat diberikan.
- bahwa Lampiran I dan Lampiran II PMK 267/2015 tidak mencantumkan barang tersebut diatas pada point 1, sehingga barang impor in casu tidak dapat dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 1 juncto Pasal 3 junctis Pasal 5 PMK 267/2015;
- bahwa meskipun tidak tercantum dalam Lampiran I PMK 267/2015, barang impor in casu dapat diberikan pembebasan pengenaan PPN sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 267/2015.
- bahwa untuk dapat dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 267/2015, barang impor in casu harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PMK 267/2015 dan ditetapkan oleh Menteri Pertanian setelah berkoordinasi dengan Menteri
- bahwa tidak terdapat penetapan Menteri Pertanian atas barang impor in casu yang menyatakan bahwa barang impor in casu dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan PMK 267/2015.
- bahwa pada butir menimbang dan mengingat Keputusan Menteri Pertanian dan Surat yang dilampirkan Pemohon tidak menyebutkan PMK 267/2015 maupun PP-81/2015 sebagai dasar penerbitan surat keterangan, sehingga Surat Keterangan Bahan Pakan tersebut bukan merupakan penetapan Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b PMK 267/2015.
- bahwa pada butir menimbang pada Keputusan Menteri Pertanian yang dilampirkan Pemohon menyebutkan salah satu pertimbangan hukum penerbitan keputusan aquo adalah Pasal 23 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagai berikut:
Pasal 23
Setiap pakan dan/atau bahan pakan yang dimasukkan dari luar negeri atau dikeluarkan dari dalam negeri harus memenuhi ketentuan persyaratan teknis kesehatan hewan dan peraturan perundang-undangan di bidang karantina
- bahwa Keputusan Menteri Pertanian yang dilampirkan Pemohon Banding pada butir 10 merupakan izin pemasukan yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia, sehingga bukan merupakan penetapan barang strategis untuk diberikan pembebasan pengenaan PPN berdasarkan PMK 267/2015
- bahwa berdasarkan penelitian di atas, Keputusan Menteri Pertanian yang dilampirkan Pemohon Banding pada butir 10 merupakan izin pemasukan impor, bukan merupakan penetapan barang strategis untuk diberikan pembebasan pengenaan PPN berdasarkan PMK 267/2015
- Bahwa Pemohon adalah Perusahaan pabrik pakan yang menjual hasil produksinya berupa pakan ternak untuk peternak di dalam negeri;
- Bahwa instansi yang dalam kapasitas dan keahliannya menyelenggarakan urusan terkait pakan ternak adalah kementerian Pertanian;
- Bahwa dalam memproduksi pakan ternak pemohon mengikuti pedoman cara pembuatan pakan yang baik;
- Bahwa dalam memenuhi kebutuhan dari bahan pakan dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri;
- Bahwa pakan yang diproduksi harus memenuhi persyaratan SNI pakan ternak yang berlaku, termasuk juga bahan pakan yang dipakai harus sesuai dengan SNI bahan pakan;
- Bahwa bahan pakan selain sesuai dengan SNI, bahan pakan yang dipakai dalam pembuatan pakan ternak harus memenuhi persyaratan teknis minimal yang diatur oleh kementerian pertanian, sebagai badan pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pertanian;
- Bahwa bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan,menjadi pokok penentuan dari pembebasan pengenaan PPN;
- Bahwa barang impor in casu disampaikan telah memenuhi persyaratan yang diminta dalam Undang undang peternakan dan kesehatan hewan yang belaku sesuai dengan Undang undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 41 tahun 2014, di dalam pasal 23 yang berbunyi
”Setiap pakan dan/ atau bahan pakan yang dimasukkan dari luar negeri atau dikeluarkan dari dalam negeri harus memenuhi ketentuan persyaratan teknis kesehatan hewan dan peraturan perundang-undangan di bidang karantina”;
- Bahwa badan atau instansi yang memahami, menguasai dan berkeahlian dalam bidang peternakan yang dapat mengkaji dan menentukan suatu barang merupakan bahan baku dalam hal ini adalah kementerian pertanian;
- bahwa dari barang impor in casu telah dapat memenuhi seluruh persyaratan yang diminta dalam setiap tahap yang dipersyaratkan oleh kementerian pertanian sebagai instansi pemerintah yang membidangi peternakan.
- bahwa setelah seluruh persyaratan yang diminta oleh peraturan menteri pertanian telah dipenuhi, keputusan menteri berupa PEMBERIAN IZIN PEMASUKAN BAHAN PAKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA atau SURAT KETERANGAN BAHAN PAKAN IMPOR akan diterbitkan untuk Pemohon bagi setiap pengapalan dari barang impor in casu.
- Bahwa dengan seluruh fakta dan dokumen dari instansi yang ahli dan membidangi peternakan dan kesehatan hewan menyatakan barang impor in casu nyata nyata adalah bahan pakan, maka kebenaran ini harus dijunjung tinggi dalam setiap peraturan yang mengatur tentang bahan pakan
- Bahwa adanya PMK nomor 267 tahun 2015 yang dipakai sebagai dasar pengenaan PPN terhadap barang impor in casu telah diubah beberapa kali; perubahan terhadap bagian yang mendasar seperti jangka waktu dan juga inkonsistensi kriteria atas barang yang diatur dalam PMK 267 tahun 2015 Menunjukkan bahwa PMK 267 tahun 2015 ini cacat hukum.
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-50/WBC.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017 adalah penetapan kembali pembebanan tarif PPN atas barang impor Raw Material For Animal Feed, yang diberitahukan dalam 58 PIB dengan pembebanan tarif PPN 10% (BBS 100%) yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif PPN 10% (Bayar), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp.7.415.799.000,00;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor: 448/SBS/PURCH/IMP/X/2017 tanggal 06 Oktober 2017 dan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding nomor: 145/KH.SG/V/2018 tanggal 9 Mei 2018, menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-50/WBC.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017, dengan mengemukakan alasan antara lain:
- Bahwa bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, menjadi pokok penentuan dari pembebasan pengenaan
- Bahwa barang impor in casu disampaikan telah memenuhi persyaratan yang diminta dalam Undang undang peternakan dan kesehatan hewan yang belaku sesuai dengan Undang undang nomor 18 tahun 2009 tentang tentang peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 41 tahun 2014, di dalam pasal 23 yang berbunyi :
”Setiap pakan dan/ atau bahan pakan yang dimasukkan dari luar negeri atau dikeluarkan dari dalam negeri harus memenuhi ketentuan persyaratan teknis kesehatan hewan dan peraturan perundang-undangan di bidang karantina”;
- Bahwa badan atau instansi yang memahami, menguasai dan berkeahlian dalam bidang peternakan yang dapat mengkaji dan menentukan suatu barang merupakan bahan baku dalam hal ini adalah kementerian pertanian
- bahwa dari barang impor in casu telah dapat memenuhi seluruh persyaratan yang diminta dalam setiap tahap yang dipersyaratkan oleh kementerian pertanian sebagai instansi pemerintah yang membidangi peternakan.
- Bahwa adanya PMK nomor 267 tahun 2015 yang dipakai sebagai dasar pengenaan PPN terhadap barang impor in casu telah diubah beberapa kali; perubahan terhadap bagian yang mendasar seperti jangka waktu dan juga inkonsistensi kriteria atas barang yang diatur dalam PMK 267 tahun 2015 Menunjukkan bahwa PMK 267 tahun 2015 ini cacat hukum.
Pasal 11
(1) |
Terutangnya pajak terjadi pada saat:
- penyerahan Barang Kena Pajak;
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
- ekspor Jasa Kena Pajak.
|
Penjelasan Pasal 11 ayat (1)
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ketentuan ini.
Pasal 12
(3) |
Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, terutangnya pajak terjadi pada saat impor Barang Kena Pajak, dan terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memungut Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang berasal dari impor, berdasarkan ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor sesuai peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan;
Pasal 2
(1) |
Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. |
Penjelasan Pasal 2 ayat (1)
Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.
Pasal 5
(1) |
Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan |
(2) |
Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean. |
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang a quo, Majelis berpendapat bahwa barang impor terutang bea masuk pada saat dimasukkan ke dalam daerah pabean, namun pemenuhan kewajiban pabean berupa pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilakukan di kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean;
Pasal 6
(1) |
Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. |
Penjelasan Pasal 6 ayat (1)
Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang
a quo, dinyatakan dengan jelas bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor harus didasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan:
Pasal 1
(1) |
Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
- mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;
- barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
- jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
- ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
- bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;
- pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
- pakan ikan;
- bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan
- bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak
|
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
- tata cara pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dan pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, merupakan pelaksanaan Pasal 6
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan:
Pasal 3
Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk. imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:
- berasal dari negara yang bebas dari penyakit hewan menular serta bebas dari hama.penyakit tanaman; dan
- dilengkapi dengan surat keterangan phytosanitary certificate,· certificate of origin, certificate of analysis dan keterangan perlakuan fumigasi untuk bahan pakan
Pasal 5
(1) |
Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) |
Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri irii, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:
- untuk bahan pakan asal tmpor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan hanis memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
- ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, setelah berkoordinasi dengan Menteri
|
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2016.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang, dinyatakan:
Pasal 3
“
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006”.
Pasal 4
“Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi sistem klasifikasi barang sebagaimana digunakan dalam ketentuan di bidang tarif dan non tarif, termasuk bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, fiskal, perdagangan, industri,dan investasi”.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011
a quo, ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang dan ketentuan di bidang tarif, termasuk bidang kepabeanan dan perpajakan diberlakukan terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan
Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Pasal 2
(1) |
Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan |
(2) |
Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk Data Elektronik. |
Pasal 3
(1) |
Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean. |
(2) |
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean"; |
Pasal 4
(1) |
Importir bertanggung jawab atas bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang sejak tanggal pendaftaran PIB. |
Pasal 9
“Ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal”.
bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, menyatakan:
Pasal 11 ayat (3)
"Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean".
Pasal 12
(2) |
PPN, PPnBM, dan PPh yang seharusnya dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:
- PPN = % PPN x (nilai pabean + bea masuk + cukai);
- PPnBM = % PPN x (nilai pabean + bea masuk + cukai); dan
- PPh = % PPh x (nilai pabean + bea masuk + cukai).
|
bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
P-42/BC/2008 mengenai Tata Kerja Penyelesaian Barang Impor Untuk Dipakai Dengan PIB yang Disampaikan Melalui Sistem PDE Kepabeanan, menyebutkan:
I. |
Pendaftaran PIB
- Importir mengisi PIB secara lengkap dengan menggunakan program aplikasi PIB, dengan mendasarkan pada data dan informasi dari dokumen pelengkap
- Importir melakukan pembayaran bea masuk (BM), cukai, PDRI, dan PNBP melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang telah terhubung dengan sistem PDE Kepabeanan, kecuali untuk Importir yang menggunakan fasilitas pembayaran
- Importir mengirim data PIB secara elektronik ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) di Kantor Pabenan melalui portal INSW.
- Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mengirim credit advice secara elektronik ke SKP di Kantor Pabean.
- SKP di Kantor Pabean menerima data PIB dan melakukan penelitian ada atau tidaknya pemblokiran Importir dan PPJK.
- Dalam hal hasil penelitian menunjukkan Importir diblokir, SKP menerbitkan respons
- Dalam hal hasil penelitian menunjukan Importir tidak diblokir :
7.1. |
SKP melakukan penelitan data PIB meliputi :
- kelengkapan pengisian data PIB;
- pembayaran BM, cukai, dan PDRI;
- pembayaran PNBP;
- nomor dan tanggal B/L, AWB atau nomor pengajuan tidak berulang;
- kesesuaian PIB dengan BC 1. meliputi :
- |
nomor dan tanggal BC 1., pos/sub pos BC 1.1., host B/L, jumlah container, nomorcontainer, dan ukuran container untuk impor melalui pelabuhan laut; |
- |
nomor dan tanggal BC 1., pos/sub pos BC 1.1. dan host AWB untuk impor melalui bandara; |
- kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam data NDPBM;
- pos tarif tercantum dalam BTBMI;
- Importir memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) untuk selain importasi pertama atau Importir yang dikecualikan dari NIK;
- bukti penerimaan jaminan, dalam hal importasi memerlukan jaminan;
- PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NP PPJK); dan
- jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh
|
7.2. |
Dalam hal pengisian data PIB sebagaimana dimaksud pada butir 1. tidak sesuai :
7.2.1. |
SKP mengirim respons |
7.2.2. |
Importir melakukan perbaikan data PIB sesuai respons penolakan dan mengirimkan kembali data PIB yang telah diperbaiki. |
|
7.3. |
Dalam hal pengisian data PIB sebagaimana dimaksud pada butir 7.1. telah sesuai, SKP meneruskan data PIB yang memerlukan penelitian lebih lanjut terkait dengan ketentuan larangan/pembatasan kepada Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan untuk dilakukan penelitian. |
|
bahwa berdasarkan uraian Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
P-42/BC/2008 a quo terkait Pendaftaran PIB melalui sistem PDE Kepabeanan, Sistem Komputer Pelayanan (SKP) di Kantor Pabean melakukan penelitian atas pengisian data PIB meliputi data sebagaimana tercantum dalam butir 7.1, Majelis berpendapat bahwa SKP di Kantor Pabean hanya melakukan mandatory check atas pengisian data PIB, bukan meneliti kebenaran materil data PIB, dalam hal penelitian atas pembayaran BM, cukai, dan PDRI (butir 7.1. huruf b) SKP hanya meneliti pembayaran BM, Cukai, dan PDRI pada Aju PIB dan
credit advice yang dikirimkan secara
on line oleh bank devisa, jadi penelitian oleh SKP bukan meliputi kebenaran jumlah pembayaran BM, Cukai, dan PDRI; demikian juga penelitian yang dilakukan terhadap pos tarif tercantum dalam BTBMI (butir 7.1. huruf g) SKP hanya meneliti apakah pos tarif yang diberitahukan dalam PIB tercantum dalam BTBMI, jadi penelitian oleh SKP bukan meliputi kebenaran klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-50/WBC.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017 adalah penetapan kembali pembebanan tarif PPN atas barang impor Raw Material For Animal Feed, yang diberitahukan dalam 58 PIB dengan pembebanan tarif PPN 10% (BBS 100%)
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas 58 PIB sesuai Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-50/WBC.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017 jenis barang
Raw Material For Animal Feed, dengan pembebanan tarif PPN 10% (BBS 100%), pada kolom 19 Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor, tercantum PP No. 7 Tahun 2007 dan PMK
267/PMK.010/2015;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas impor barang Raw Material For Animal Feed dengan 58 PIB sesuai Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP- 50/WBC.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) huruf h
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
juncto Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor
267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, terdapat rincian bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sebagai berikut:
Lampiran I
Daftar Rincian Bahan Pakan Ternak Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
No |
Uraian Barang |
Nomor HS |
1 |
Residu dari pembuatan pati dan residu semacam itu dari gluten jagung |
ex 2303.10.90.00 |
2 |
Endapan dan sisa dari pembuatan bir atau penyulingan |
2303.30.00.00 |
3 |
Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak yang mengandung asam erusat rendah. |
2306.41.10.00 |
4 |
Kacang Kedelai, pecah maupun tidak. |
1201.90.00.00 |
5 |
Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari canary grass. |
2302.40.90.00 |
6 |
Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak yang mengandung asam erusat rendah. |
2306A1.10.00 |
7 |
Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari tanaman polongan. |
2302.50.00.00 |
8 |
Jagung |
1005.90.90.00 |
9 |
Bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. |
2308.00.00.00 |
10 |
Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji bunga matahari. |
2306.30.00.00 |
11 |
Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari gandum. |
2302.30.00.00 |
12 |
Endapan dan sisa dari pembuatan bir atau penyulingan. |
2303.30.00.00 |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas jenis barang
Raw Material For Animal Feed yang diberitahukan dalam 58 PIB sesuai Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP- 50/WBC.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017, tidak tercantum dalam rincian bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor
267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding berupa
Raw Material For Animal Feed yang diberitahukan dalam 58 PIB sesuai Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-50/WBC.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017, tidak termasuk dalam rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak asal impor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, barang yang diimpor Pemohon Banding berupa
Raw Material For Animal Feed yang diberitahukan dalam 58 PIB sesuai Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-50/WBC.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017, tidak memiliki penetapan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor
267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat barang yang diimpor Pemohon Banding berupa
Raw Material For Animal Feed yang diberitahukan dalam 58 PIB sesuai Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-50/WBC.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
juncto Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor atas 58 PIB berupa Raw Material For Animal Feed dengan PPN sebesar 10% (Bayar) sesuai keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-38/WBC.02/2017 tanggal 23 Maret 2017;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-50/WBC.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017 tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor dengan 58 PIB berupa Raw Material For Animal Feed dengan PPN sebesar 10% (Bayar) sesuai keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP- 50/WBC.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp.7.415.799.000,00 (tujuh milyar empat ratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 11 Juli 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dr. BS, S.H., M.M. |
sebagai Hakim Ketua, |
UP, S.Sos, M.H. |
sebagai Hakim Anggota, |
HF, S.H., LL.M. |
sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu WH, S.H., M.H. |
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.