Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-117278.19
Pokok Sengketa:
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalahtarif preferensi karena tidak teridentifikasinya nama manufacturer pada kolom 7 Form E telah mengakibatkan tidak teridentifikasinya negara asal/pembuat barang sehingga menyulitkan proses identifikasi oleh Terbanding, atas importasi Jenis Barang: DDW500C Horizontal Directional Drilling Machine Complete System, Jumlah Barang: 89 PK, Negara Asal: Cina, Pemasok: Shenzhen Speedy IMP & EXP Co., Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 169230 tanggal 18 April 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5447/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut:
Pemberitahuan Impor Barang
Pos Nama Barang HS BM PPN PPh PPnB
M
Cuka
i
1 DDW500C HORIZONTAL DIRECTIONAL DRILLING MACHINE COMPLETE SYSTEM 8430.50.00 0.00 (ACFTA) 10.00 2,50 - -
Penetapan
Pos Nama Barang HS BM PPN PPh PPnB
M
Cuka
i
1 DDW500C HORIZONTAL DIRECTIONAL DRILLING MACHINE COMPLETE SYSTEM 8430.50.00 5.00 (MFN) 10.00 2,50 - -
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp162.692.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-5447/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-2028/KPU.01/2017 tanggal 20 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;
bajwa berdasarkan penelitian dapat disimpulkan:
- bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 169230 tanggal 18 April 2017 dan menggunakan Preferensi Tarif Importasi Asean-China, dimana tercantum dalam kolom 19, yaitu Form E Nomor E17470ZC32661129 tanggal 11 April 2017;
- bahwa berdasarkan Form E, invoice dan B/L yang dilampirkan, eksportir barang adalah SHENZHEN SPEEDY IMP & , LTD. dan barang dikapalkan dari Xingang, China;
- bahwa eksportir diindikasikan sebagai perusahaan trading/retail, bukan produsen dari barang impor yang dipermasalahkan sedangkan pada kolom 7 Form E Nomor E17470ZC32661129 tanggal 11 April 2017 tidak mencantumkan manufacturer atas barang impor yang dipermasalahkan sehingga menyebabkan keraguan atas asal barang yang dimaksud;
bahwa sehubungan dengan keterangan terkait manufacturer dan direct consignment tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP);
- bahwa berdasarkan Rule 7(a) pada Revised OCP for ACFTA, disebutkan bahwa pengisian SKA harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada overleaf notes;
- bahwa berdasarkan point 5 Appendix 2a, Second Protocol to Amend the Agreement of Trade In Goods of the Framework Agreement on Comphrehensive Economic Cooperation Between The ASEAN and The PR of China (Overleaf Notes), apabila expeller berbeda dengan manufacturer maka nama manufacturer perlu untuk dicantumkan pada kolom 7 Form E, hal ini untuk rnemudahkan proses identifikasi oleh Pejabat Pabean di negara importir;
- bahwa berdasarkan Rule 16(a), Revised OCP for the ROO of ACFTA, disebutkan bahwa dapat dilakukan Retroactive Check apabila terdapat keraguan atas keaslian dokumen atau keakurasian informasi asal barang;
- bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1), Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional, disebutkan bahwa Retroactive Check dilakukan dalam hal SKA diragukan keabsahannya;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena tidak teridentifikasinya nama manufacturer pada kolom 7 Form E telah mengakibatkan tidak teridentifikasinya negara asal/pembuat barang sehingga menyulitkan proses identifikasi oleh Pejabat Bea dan Cukai, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN);
bahwa melalui surat Terbanding Nomor S-3550/KPU.01/2017 tanggal 13 Juni 2017 telah dilakukan konfirmasi atas Sertifikat Keterangan Asal kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau. Namun, hingga Nota Penelitian Pendapat ini disampaikan, Terbanding belum menerima jawaban atas konfirmasi dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) sampai dengan butir (9) di atas, terhadap barang impor pada PIB Nomor 169230 tanggal 18 April 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen);
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/HBDS/TAX-COURT/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 dan Surat Bantahan Nomor 001/HBDS/TAX-COURT/II/2018 tanggal 31 Januari 2018 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:
bahwa dalam pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Fee Trade Area (ACFTA) dengan cara melampirkan FORM E Asli untuk mendapatkan pembebasan dalam membayar tarif dari nilai Bea Masuk untuk pelaksanaan pengeluaran barang impor ini, tetapi ditolak dan tidak berlaku untuk pengiriman ini, sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar tarif Bea Masuk yang ditetapkan dalam Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-008795/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2017 tanggal 4 Mei 2017 sebesar Rp162.692.000,00 (seratus enam puluh dua juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
bahwa kapal ini tidak transit dan tidak ada pembongkaran di pelabuhan negara lain selain jalur perjalanan dari China ke Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia (direct consigment);
bahwa penyerahan Form E asli dan sudah sesuai dengan perjanjian ASEAN-China Fee Trade Area (ACFTA) yang berlaku;
bahwa rutinitas mengimpor barang Pemohon Banding tidak hanya sekali ini saja, tetapi sudah sering Pemohon Banding lakukan dengan barang yang sama;
bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5447/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 dan mohon kiranya permohonan banding Pemohon Banding ini dapat dikabulkan sehingga pembayaran untuk Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-008795/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 4 Mei 2017 sebesar Rp162.692.000,00
(seratus enam puluh dua juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dapat dibatalkan dan dikembalikan ke pihak Pemohon Banding;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 001/HBDS/TAX- COURT/VI/2018 tanggal 8 Mei 2018, Perihal: Penjelasan Tambahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
I. Materi Banding
Bantahan Pemohon Banding
  1. bahwa mengacu pada Rule 18 of Revised Operational Certification Procedure (OCP) for the Rules of Origin of The ACFTA dimana dinyatakan "The Customs Authority of the importing party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or certain parts thereof". Dalam hal ini jika Terbanding meragukan informasi yang tercantum di dalam Form E dapat meminta konfirmasi kepada issuing authority;
  2. bahwa di dalam Rule 18 seperti di butir (1) di atas juga dinyatakan ketentuan "The Customs Authority or the Issuing Authorities of the exporting Party receiving as request for retroactive check shall respond to the request promptly and reply not later than ninety (90) days after the receipt of the request." Dalam hal Terbanding sudah meminta konfirmasi kepada Issuing Authority, maka issuing authority punya waktu Sembilan puluh (90) hari untuk menjawab permintaan konfirmasi tersebut;
  3. bahwa dengan ketentuan Rule 18 of Revised Operational Certification Procedures (OCP) di atas, Terbanding seharusnya menunggu sampai Issuing Authority menerbitkan konfirmasinya dan tidak langsung menolak keabsahan Form E yang disampaikanPemohon Banding;
II. Kesimpulan
  1. bahwa pencantuman nama manufacturer pada kolom 7 Form E merupakan kewenangan dari Issuing Authority di China, dimana jika seandainya Terbanding meragukan kebenaran informasi yang dicantumkan di Form E, maka Terbanding harus melakukan konfirmasi ke Issuing Authority di China (Rule 18 of Revised Operational Certification Procedures for the Rules of Origin of the ACFTA) dan tidak langsung menolak keabsahan Form E yang disampaikan Pemohon Banding;
  2. bahwa Terbanding dalam hal ini sudah melakukan konfirmasi ke Issuing Authority, pada tanggal 13 Juni 2017 dan sesuai dengan Rule 18 harus menunggu selama 90 hari sampai tanggal 31 Agustus 2017 namun Terbanding sudah memberikan keputusan penolakan keberatan Pemohon Banding pada tanggal 16 Agustus Dengan demikian Terbanding memberikan keputusan yang lebih awal dari seharusnya;
bahwa dengan mempertimbangkan penjelasan dan kesimpulan di atas maka Form E yang disampaikan oleh Pemohon Banding seharusnya dapat diterima oleh pihak Terbanding dan tarif bea masuk yang ditetapkan oleh Terbanding harus mengacu kepada tarif preferensi ACFTA untuk HS 8430.50.00 yaitu 0%. Oleh sebab itu maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5447/KPU.01/2017 ntanggal 16 Agustus 2017;
  2. memerintahkan untuk mengembalikan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor terkait yang telah dibayarkan kepada Pemohon Banding
atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono);
Menurut Majelis:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan BM 5% (MFN) oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5447/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 008795/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 4 Mei 2017, atas importasi Jenis Barang: DDW500C Horizontal Directional Drilling Machine Complete System, Jumlah Barang: 89 PK, Negara Asal: Cina, Pemasok: Shenzhen Speedy IMP & EXP Co., Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 169230 tanggal 18 April 2017 dengan klasifikasi pos tarif 8430.50.00 dan pembebanan tarif preferensi (BM 0% AC-FTA) sesuai Form E nomor E17470ZC32661129 tanggal 11 April 2017 dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Rule 7(a) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan point 5 of Overleaf Notes serta tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf c dan Pasal 6 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015;
bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5447/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
  1. bahwa importasi barang diberitahukan dalam PIB Nomor 169230 tanggal 18 April 2017 dengan menggunakan Preferensi Tarif Importasi Asean-China, dimana tercantum dalam kolom 19, yaitu Form E nomor E17470ZC32661129 tanggal 11 April 2017;
  2. bahwa berdasarkan Form E, invoice dan B/L yang dilampirkan, eksportir barang adalah SHENZHEN SPEEDY IMP & , LTD. dan barang dikapalkan dari Xingang, China;
  3. bahwa eksportir diindikasikan sebagai perusahaan trading/retail, bukan produsen dari barang impor yang dipermasalahkan sedangkan pada kolom 7 Form E Nomor E17470ZC32661129 tanggal 11 April 2017 tidak mencantumkan manufacturer atas barang impor yang dipermasalahkan sehingga menyebabkan keraguan atas asal barang yang dimaksud
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5447/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
  1. bahwa kapal ini tidak transit dan tidak ada pembongkaran di pelabuhan negara lain selain jalur perjalanan dari China ke Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia (direct consigment);
  2. bahwa penyerahan Form E asli dan sudah sesuai dengan perjanjian ASEAN-China Fee Trade Area (ACFTA) yang berlaku
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut;
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan:
(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. Barang impor yang dikenakan tariff bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
  2. ... dst. ...
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan
bahwa dalam rangka kerjasama ekonomi AC-FTA, telah disahkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa telah disahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;;
bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Article 5
Rules of Origin
The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.
bahwa berdasarkan Rule 18 (a), Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:
Rule 18
(a) “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;
bahwa berdasarkan Rule 8 (f), Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:
Rule 8
(f) “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Maret 20017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) menyatakan:
Pasal 2
(2) Tata cara pengenaan tariff bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tariff bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan

bahwa berdasarkan Rule 12 Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Rule 12
Certificate of Origin
A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.
bahwa berdasarkan Rule 14 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, perihal presentasi disebutkan, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Rule 14
The original copy of the Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party.
bahwa ketentuan dalam Rule 12 Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan Rule 14 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria asal barang dan ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, disebutkan untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagai berikut:
BAB II
KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)
Pasal 3
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
(2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. kriteria asal barang;
  2. kriteria pengiriman langsung; dan
  3. ketentuan prosedural.
(3) Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN)

bahwa berdasarkan Rule 7(a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:
Rule 7
"The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
  1. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
bahwa berdasarkan angka 5 Overleaf Notes Form E, menyatakan:
“DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”;
bahwa ketentuan angka 5 Overleaf Notes diatur dan ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dan Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, yang mengharuskan kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya, sebagaimana kutipan berikut ini:
Pasal 6
(1) Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes);
bahwa Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, menyatakan sebagai berikut:
Pasal 12
SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya dalam hal:
  1. format, bentuk, dan pengisian SKA tidak sesuai dengan ketentuan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam pasal 6; dan/atau pemenuhan Ketentuan Asal Barang lainnya diragukan;
bahwa dalam pembuktian dan pembuatan putusan, Majelis berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diantaranya yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut;
bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;
Pasal 69
(1) Alat bukti dapat berupa:
  1. surat atau tulisan;
  2. keterangan ahli;
  3. keterangan para saksi;
  4. pengakuan para pihak; dan/atau
  5. pengetahuan Hakim
bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”.
bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;

Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan serta pengetahuan Hakim, kedapatan sebagai berikut;
bahwa atas Form E nomor E17470ZC32661129 tanggal 11 April 2017 Terbanding telah mengirimkan Rejection on Certificate of Origin kepada otoritas penerbit Form E (issuing authority) Shenzhen Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic Of China dengan surat Nomor S-3550/KPU.01/2017 tanggal 13 Juni 2017
bahwa atas surat Nomor S-3550/KPU.01/2017 tanggal 13 Juni 2017, issuing authority Shenzhen Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic Of China, dengan surat Nomor 47000017395 tanggal 22 Agustus 2017 memberikan tanggapan yang pada pokoknya menyatakan “who confirmed that the manufacturer of the products covered by the certificate is D/WTXS Contruction Equioment (Beijing) Co. Ltd, China. The information about the manufacturer was not indicated in the certificate due to the concern for commercial confidentiality, as understood by both the exporter and the importer’.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 169230 tanggal 18 April 2017, Bill of Lading Nomor KMTCXGG0829114 tanggal 1 April 2017, Form E nomor E17470ZC32661129 tanggal 11 April 2017 dan Commercial Invoice Nomor 17-085 tanggal 30 Maret 2017 dinyatakan bahwa pengirim/shipper/exporter’s adalah adalah Shenzhen Speedy iimp & Exp Co., Ltd.;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E nomor E17470ZC32661129 tanggal 11 April 2017, kedapatan pada kolom 1 tercantum eksportir barang adalah SHENZHEN SPEEDY IMP & EXPCO., LTD, China, pada kolom 7 tidak terdapat nama manufacture dan trade mark, dan pada kolom 10 tercantum Invoice Nomor 17-085 tanggal 30 Maret 2017 yang diterbitkan Shenzhen Speedy iimp & Exp Co., Ltd, China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan, Majelis berpendapat bahwa informasi tentang manufacture tidak terdapat dalam dokumen pelengkap pabean, namun dalam surat jawaban klarifikasi oleh Shenzhen Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau of The People's Republic of China dinyatakan bahwa manufacturernya adalah D/WTXS Contruction Equioment (Beijing) Co. Ltd, China;
Menimbang:
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim, Majelis berkesimpulan bahwa atas importasi Jenis Barang: DDW500C Horizontal Directional Drilling Machine Complete System, Jumlah Barang: 89 PK, Negara Asal: Cina, Pemasok: Shenzhen Speedy IMP & EXP Co., Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 169230 tanggal 18 April 2017 dengan klasifikasi pos tarif 8430.50.00 dan pembebanan tarif preferensi (BM 0% AC-FTA) sesuai Form E nomor E17470ZC32661129 tanggal 11 April 2017 ditetapkan dengan klasifikasi pos tarif 8430.50.00 dan pembebanan tarif preferensi (BM 0% AC-FTA) sesuai Form E nomor E17470ZC32661129 tanggal 11 April 2017, dikarenakan telah memenuhi ketentuan Rule 7(a) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan point 5 of Overleaf Notes serta telah memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf c dan Pasal 6 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5447/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-008795/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 4 Mei 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Jenis Barang: DDW500C Horizontal Directional Drilling Machine Complete System, Jumlah Barang: 89 PK, Negara Asal: Cina, Pemasok: Shenzhen Speedy IMP & EXP Co., Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 169230 tanggal 18 April 2017 dengan klasifikasi pos tarif 8430.50.00 dan pembebanan tarif preferensi (BM 0% AC-FTA) sesuai Form E nomor E17470ZC32661129 tanggal 11 April 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 14 Mei 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
SF, S.E. sebagai Hakim Anggota,
RA sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor PUT-117278.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA