Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan tarif atas PIB Nomor: 297953 tanggal 11 Juli 2017, berupa importasi Titanium Dioxide R-5566, negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 3206.11.10 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 3206.11.10 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, PPN dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp120.570.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa analisis
1. |
Sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan diadakan penelitian atas dokumen pendukung keberatan yang dilampirkan oleh Pemohon Banding yang berupa:
- Fotokopi SPTNP
- Fotokopi data pendukung lainnya berupa PIB, packing list, B/L, invoice, form E, dll.
|
2. |
Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). |
3. |
Berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E175101600870038 tanggal 02 Juli 2017 dan dokumen pelengkap pabean lainnya, disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
a. |
berdasarkan Form E Nomor E175101600870038 tanggal 02 Juli 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah PANZHIHUA DONGFANG TITANIUM INDUSTRY CO. dan barang dikapalkan dari Shanghai, China. |
b. |
berdasarkan PIB diketahui bahwa nama sarana pengangkut adalah LOUDS ISLAND voyage 078S, Pelabuhan Muat adalah Shanghai dengan Pelabuhan Tujuan adalah Tanjung Priok. |
c. |
berdasarkan penelusuran vessel LOUDS ISLAND voyage 078S melalui situs www.yangming.com oleh Pejabat Bea dan Cukai yang diakses pada tanggal 07 Agustus 2017, diketahui bahwa barang dimuat di Shanghai (China) kemudian transit di Kaohsiung (Taiwan) untuk diangkut ke Jakarta.
History Voyage -
|
Lane |
CHINA-TAIWAN-INDONESIA SERVICE(CTI) |
|
Comn Voyage |
078S/078N |
|
Current YML Val Voy |
CT1726S/CT1726N |
--Port- |
Terminal |
Arrival |
Berth |
Departure |
Date |
Status |
Date |
Status |
Date |
Status |
SHANGHAI |
WAI GAO QIAO NO.4 |
2017/07/02 00:00 |
Actual |
2017/07/02 05:30 |
Actual |
2017/07/02 17:00 |
Actual |
NINGBO |
NINGBO BEILUN INTERNATIONAL CONTAINER TERMINALS (NBCT) |
2017/07/03 05:15 |
Actual |
2017/07/03 08:40 |
Actual |
2017/07/03 17:50 |
Actual |
KAOHSIUNG |
KAOHSIUNG TERMINAL NO.6-#106/#109 W110/#111 |
2017/07/04 23:55 |
Actual |
2017/07/05 01:20 |
Actual |
2017/07/05 09:30 |
Actual |
JAKARTA |
UTC1/JICT |
2017/07/10 11:30 |
Actual |
2017/07/10 12:25 |
Actual |
2017/07/11 17:35 |
Actual |
SEMARANG |
TANJUNG EMAS PORT |
2017/07/12 16:36 |
Actual |
2017/07/12 16:12 |
Actual |
2017/07/13 08:25 |
Actual |
SURABAYA |
PT. TERMINAL PETIKEMAS SURABAYA(TPS) |
2017/07/13 20:00 |
Actual |
2017/07/15 18:35 |
Actual |
2017/07/16 17:35 |
Actual |
KAOHSIUNG |
KAOHSIUNG TERMINAL NO.6 #108/#109 #110/#111 |
2017/07/21 06:00 |
Actual |
2017/07/21 08:45 |
Actual |
2017/07/21 14:55 |
Actual |
|
|
4. |
Berdasarkan penelitian terhadap Inward Manifest (BC 1.1) diketahui bahwa Nama Sarana Pengangkut sama dengan yang tertera pada B/L yaitu LOUDS ISLAND voyage 078S (Cargo in transit) dan pelabuhan transit adalah Taiwan Kaohsiung (TWKHH) sebagai berikut:
Kantor No/Tgl BC1.1 No/Tgl BC1.0 Car Manifes
Informasi Kapal
Nama Kapal Jenis Kapal No Voyage Pemberitahu Tanggal Tiba
Nama Shipper
Pelabuhan Asal Pelabuhan Bongkar Pelabuhan Berikut Pelabuhan Transit
Informasi Muatan
Volume Bruto Jumlah POS Jumlah Container Jumlah Kemasan |
: : : :
: : : : :
:
: : : :
: : : : : |
040300 002845 / 08-07-2017 002722 / 08-07-2017 000000-000525-20170708-001557
LOUDS ISLAND MSC 078S - 10-07-2017
PT. MULTILINE
CNNGB IDTPP IDTES TWKHH
46,712 21,392,108 823 1,293 566,957 |
|
5. |
Sehubungan dengan keterangan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. |
Berdasarkan “Operational Certification Procedures for the rules of origin” ACFTA Annex 3 Rule 8 huruf (b) yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
Rule 8: Direct Consignment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) |
If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states; |
(b) |
If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states; |
(c) |
The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) |
the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements: |
(iii) |
the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.
|
|
|
b. |
Berdasarkan Rule 7 “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area”, dijelaskan sebagai berikut:
Rule 7
The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) |
The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
|
|
c. |
Berdasarkan Rule 21 “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area”, dijelaskan sebagai berikut:
Rule 21
For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
(a) |
A through Bill of Lading issued in the exporting Party; |
(b) |
A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party; |
(c) |
A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and |
(d) |
Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.
|
|
d. |
Berdasarkan butir 1 dan 2 Overleaf Notes Lampiran A (Attachment A) Protokol Kedua, yaitu Operational Certification Procedure for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, diatur mengenai ketentuan sebagai berikut:
1. |
Parties which accept this form for the purpose of preferential treatment under the ASEAN-CHINA Free Trade Area Preferential Tariff:
BRUNEI DARUSSALAM INDONESIA MYANMAR THAILAND |
CAMBODIA LAOS PHILIPPINES VIETNAM |
CHINA MALAYSIASINGAPORE
|
|
2. |
CONDITIONS: The main conditions for admission to the preferential treatment under the ACFTA Preferential Tariff are that products sent to any Parties listed above:
(i) |
must fall within a description of products eligible for concessions in the country of destination; |
(ii) |
must comply with the consignment conditions that the products must be consigned directly from any ACFTA Party to the importing Party but transport that involves passing through one or more intermediate non-ACFTA Parties, is also accepted provided that any intermediate transit, transshipment or temporary storage arises only for geographic reasons or transportation requirements; and |
(iii) |
must comply with the origin criteria given in the next paragraph.
|
|
|
e. |
Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, yang dimaksud dengan kriteria pengiriman langsung adalah:
a) |
barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau |
b) |
barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan :
- barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
- barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
- transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.
|
|
f. |
Bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut:
Pasal 10
(1) |
Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) |
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan / atau keamanan barang.
|
|
g. |
Bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, diatur mengenai Retroactive check sebagai berikut:
Pasal 13
Dalam hal hasil penelitian SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diragukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Kepala Kantor Pabean meminta Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA; dan
- Pejabat Bea dan Cukai mengenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN).
|
h. |
Bahwa berdasarkan Lampiran II huruf B (Kriteria Pengiriman Langsung) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
(1) |
Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean; |
(2) |
SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan |
(3) |
Invoice dari barang yang bersangkutan; |
(4) |
Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini.
|
|
|
6. |
Bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding melampirkan Shipping Certificate, namun dokumen tersebut tidak menjelaskan seluruh rute perjalanan dari negara pengekspor sampai negara tujuan dan Shipping Certificate tersebut ditandasahkan oleh YOUNG CARRIER INT’L FREIGHT AGENCY CO.,LTD (tidak dijelaskan hubungan perusahaan tersebut dengan YANG MING MARINE TRANSPORT CORP. sebagai pihak yang mengeluarkan B/L) sehingga Form E175101600870038 tanggal 02 Juli 2017 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA.
|
7. |
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN) yaitu sebesar 5%. |
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Pemohon Banding menolak penetapan Bea masuk untuk impor atas PIB Nomor 297953 tanggal 11 Juli 2017 dikarenakan Form E Nomor E175101600870038 tanggal 2 Juli 2017 adalah benar dan tidak diragukan keabsahannya, ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang dan menyatakan bahwa barang origin asli dari China.
bahwa dan sesuai dengan ketentuan pengiriman langsung (Direct consignment) telah terpenuhi dengan adanya surat keterangan dari agen pelayaran dari negara asal dan juga dari agen pelayaran di Jakarta
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-8542/KPU.01/2017 tanggal 23 November 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Titanium Dioxide R-5566 dengan PIB Nomor: 297953 tanggal 11 Juli 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 8 dan 21, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-8542/KPU.01/2017 tanggal 23 November 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan Form E Nomor E175101600870038 tanggal 2 Juli 2017 adalah benar dan tidak diragukan keabsahannya, ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang dan menyatakan bahwa barang origin asli dari China;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1
(1) |
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; |
Pasal 2
(1) |
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. |
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area; |
b. |
Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor; |
c. |
Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
- importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan
|
d. |
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; |
|
bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional menyebutkan:
Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi :
- barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
- barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan :
- barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/ transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
- barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
- transit/ transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik;
bahwa berdasarkan "Operational Certification Procedures for the rules of origin" ACFTA Annex 3 Rule 8 menyebutkan:
Rule 8: Direct Consignment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) |
If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states; |
(b) |
If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states; |
(c) |
The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) |
the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements; |
(ii) |
the products have not entered into trade or consumption there; and |
(iii) |
the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition. |
|
|
bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E175101600870038 tanggal 2 Juli 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China);
bahwa berdasarkan surat jawaban dari Panzhihua Entry Exit Inspection and Quarantine nomor: 5105100182 tanggal 26 Februari 2018, menyatakan bahwa Form E benar diterbitkan oleh Panzhihua Entry Exit Inspection and Quarantine, barang dikapalkan dari Shanghai China tujuan Jakarta Indonesia, diangkut dari Shanghai China menuju Taiwan dan berganti kapal di Taiwan kemudian menuju Jakarta, dan barang selama perjalanan sampai dengan pelabuhan tujuan menggunakan container tetap sama;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan Surat Jawaban dari Panzhihua Entry Exit Inspection and Quarantine nomor: 5105100182 tanggal 26 Februari 2018, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Titanium Dioxide R-5566, negara asal China dengan PIB Nomor: 297953 tanggal 11 Juli 2017, klasifikasi barang sesuai pemberitahuan, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8542/KPU.01/2017 tanggal 23 November 2017;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8542/KPU.01/2017 tanggal 23 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-016348/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 7 Agustus 2017, atas nama: PT. BI, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Titanium Dioxide R-5566, negara asal China, atas PIB Nomor: 297953 tanggal 11 Juli 2017, klasifikasi barang sesuai pemberitahuan, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 24 Juli 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
HR, S.H. |
sebagai Hakim Ketua, |
S S., S.H., M.H. |
sebagai Hakim Anggota, |
WTM, S.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
YR E. R., S.H., M.H. |
sebagai Panitera Pengganti. |
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 04 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.