Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, Jenis Barang: Aluminium Metal Sleeve 1000 Shiny Silver, Jumlah barang: 230 CT, Negara asal: China, Pemasok: Hong Kong Kaiyuan Technology Company Limited Taiwan Branch, diberitahukan dalam PIB Nomor 173380 tanggal 20 April 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5547/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut:
Pos |
Jenis Barang |
Pemberitahuan |
Penetapan |
Pos Tarif |
BM |
Pos Tarif |
BM |
1 |
ALUMINIUM METAL SLEEVE 1000 SHINY SILVER |
7616.99.90 |
0% (ACFTA) |
7616.99.90 |
5% (MFN) |
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp37.030.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-5547/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dan SUB Nomor SR-1988/KPU.01/2017 tanggal 12 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
bahwa berdasarkan Form E Nomor E173202413580024 tanggal 6 April 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah Hong Kong Kaiyuan Technology Company Limited Taiwan Branch dan barang dikapalkan dari Shanghai, China;
bahwa berdasarkan Form E Nomor diketahui bahwa nama sarana pengangkut adalah "MARIA SCHULTE" dengan voyage number 173QAS;
bahwa berdasarkan PIB, diketahui bahwa pelabuhan muat adalah Shanghai dengan Pelabuhan Tujuan adalah Tanjung Priok;
bahwa berdasarkan penelusuran vessel DEVA voyage 185QAS melalui situs www.cnr- ebusiness.com yang diakses pada tanggal 9 Agustus 2017, diketahui bahwa barang dimuat di Shanghai (China) kemudian transit di Hong Kong untuk diangkut di Jakarta:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Inward Manifest (BC 1.1) diketahui bahwa Nama Sarana Pengangkut sama dengan yang tertera pada B/L yaitu DEVA voyage 185QAS (Cargo in Transit);
bahwa Pemohon tidak melampirkan Through Bill of Loading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor yang menunjukan keseluruhan rute perjalanan, sehingga Form E173202413580024 tanggal 6 April 2017 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 60/KIM-LGL/IX/2017 tanggal 19 September 2017 dan Surat Bantahan Nomor 002/LGL-KIM/I/2018 tanggal 30 Januari 2018, pada pokoknya menyatakan:
bahwa menurut hemat Pemohon Banding atas PIB dimaksud telah memenuhi seluruh ketentuan Pabean yang berlaku di Indonesia;
bahwa pada importasi sebelumnya melalui PIB Nopen: 173380 tanggal 20 April 2017 dengan barang sejenis dengan materi dan kelengkapan dokumen importasi yang sama dengan PIB dimaksud, telah mendapat SPPB dari pejabat PFPD Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok;
bahwa status Pemohon Banding dalam transaksi importasi ini adalah murni selaku pembeli barang;
bahwa pengaturan route perjalanan kapal dari China ke Indonesia adalah sepenuhnya tanggung jawab pihak shipper dan maskapai pelayaran (dengan term pengiriman C & F Jakarta);
bahwa pihak Pemohon Banding selaku pembeli barang hanya mengetahui setelah menyelesaikan proses transaksi dengan pihak shipper / penjual, maka barang yang Pemohon Banding pesan dimaksud dikirim ke Jakarta dan itu merupakan kewajiban pihak supplier;
bahwa di dalam dokumen Pemohon Banding, tidak ada satu kata atau kalimat pun yang menunjukkan untuk meminta kapal tersebut transit di Hongkong;
bahwa penerbitan form E atas barang impor Pemohon Banding dimaksud oleh issued authorithy yang mewakili pemerintah China, pihak Pemohon Banding selaku pembeli barang tidak terlibat dalam proses penerbitannya, sehingga apabila form E dimaksud dinilai bermasalah oleh Terbanding, semestinya pihak Terbanding mengkonfrontir masalah ini kepada pihak issued authority di China;
bahwa perjanjian mengenai form E diantara pemerintah China dan Indonesia adalah merupakan perjanjian dua negara, dimana pada saat proses pembuatan perjanjian dimaksud Pemohon Banding selaku pengusaha tidak pernah diikut sertakan, maka seharusnya kalau ada masalah hukum tentang penerbitan suatu form E seharusnya diselesaikan diantara dua pemerintahan bukan Pemohon Banding yang harus memikul konsekuensinya;
bahwa Terbanding mempermasalahkan “Form E Nomor E173202413580024 tanggal 6 April 2017 diketahui bahwa eksportir barang adalah Hong Kong Kaiyuan Technology Company Limited Taiwan Branch dan barang dikapalkan dari Shanghai, China.”;
bahwa Terbanding mempermasalahkan “Penelusuran Vessel DEVA voyage 185QAS melalui situs
www.cnc-ebusiness.com yang diakses tanggal 9 Agustus 2017, diketahui bahwa barang dimuat di Shanghai (China) kemudian transit di Hong Kong untuk diangkut ke Jakarta”. Terkait rute perjalanan kapal dari China ke Indonesia adalah sepenuhnya tanggung jawab pihak shipper dan maskapai pelayaran;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 035/LGL-KIM/III/2018 tanggal 1 Maret 2018, Perihal: Tambahan Penjelasan Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penolakan keberatan atas SPTNP No. SPTNP- 010133/NOTUL/KP.TP/BD.0212017 tanggal 19 Mei 2017 berdasarkan KEP-5547/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017;
bahwa menurut Terbanding adanya impor barang dengan transit di pelabuhan Hong Kong (non ACFTA member);
bahwa menurut Pemohon Banding Shipment tidak transit di Hong Kong, melainkan shipment direct vessel dari Shanghai ke Jakarta. Pemohon Banding juga telah melengkapi dengan Form E No. El73202413580024 tanggal 6 April 2017;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 60/KIM-LGUIX/2017 tanggal 19 September 2017 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor KEP-5547/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dengan alasan sebagai berikut:
- bahwa segala apa yang dikemukakan tambahan penjelasan Bantahan atas Surat Uraian Banding Termohon ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Banding Pemohon Banding Nomor 60/KIM-LGUIX/2017 tanggal 19 September 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor 002/LGL-K1M/1/2018 tanggal 30 Januari 2018 dan karenanya mutatis mutandis dianggap termuat dalam pokok perkara aquo;
- bahwa importasi Pemohon Banding telah memenuhi Ketentuan Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.01//2012 karena telah dilengkapi Form E No. E173202413580024 tanggal 6 April 2017;
- bahwa dalam Keputusan Terbanding tidak terdapat petunjuk bahwa Terbanding telah melakukan kewajiban klarifikasi sebagimana dimaksud Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area yang menyatakan "In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of preferential treatment raised by the importing Party";
- bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 67940/PP/M.IXA/19/2016 yang telah Pemohon Banding download melalui http://www.onax.orWortax/?mod=pengadilan8alm=7 & page=show& d=.-2439 sebagai pertimbangan Majelis Hakim yang mulia (Yurispudensi) untuk memutus perkara ini. Oleh karenanya mohon agar Permohonan Pemohon Banding (terlampir);
bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan "Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
- Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
- Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
- Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum";
bahwa berdasarkan PIB Nomor 000000-005783-20170418-001341 tanggal 20 April 2017, diketahui bahwa barang yang diimpor adalah berupa Aluminium Tube Metal Sleeve 1000 Shiny Silver AL#5657 dan nama kapal DEVA.V185QAS. Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas 54 (ACFTA) dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada kolom 19 PIB serta melampirkan Form E Nomor E173202413580024 tanggal 6 April 2017;
bahwa oleh karena itu Pemohon menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 5547/KPU.01/2017 tanggal 19 Mei 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea Dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-010133/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 19 Mel 2017;
Apabila Majelis Hakim yang mulia, yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan BM 5% (MFN) oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5547/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 010133/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 19 Mei 2017, atas importasi
Aluminium Metal Sleeve 1000 Shiny Silver, Jumlah barang: 230 CT, Negara asal: China, Pemasok: Hong Kong Kaiyuan Technology Company Limited Taiwan Branch, diberitahukan dalam PIB Nomor 173380 tanggal 20 April 2017 dengan klasifikasi pos tarif 7616.99.90 dan pembebanan tarif preferensi (BM 0% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E173202413580024 tanggal 6 April 2017, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung
(direct consignment) sebagaimana diatur dalam
Rule 8(c) Rule of Origin (ROO) for The ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The ROO of The AC-FTA serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5547/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
- bahwa berdasarkan Form E Nomor E173202413580024 tanggal 6 April 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah Hong Kong Kaiyuan Technology Company Limited Taiwan Branch dan barang dikapalkan dari Shanghai, China;
- bahwa berdasarkan penelusuran vessel DEVA voyage 185QAS melalui situs www.cnr- com yang diakses pada tanggal 9 Agustus 2017, diketahui bahwa barang dimuat di Shanghai (China) kemudian transit di Hong Kong untuk diangkut di Jakarta:
- bahwa berdasarkan penelitian terhadap Inward Manifest (BC 1.1) diketahui bahwa Nama Sarana Pengangkut sama dengan yang tertera pada B/L yaitu DEVA voyage 185QAS (Cargo in Transit) sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5547/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dengan alasan antara lain sebagai berikut:
- bahwa pihak Pemohon Banding selaku pembeli barang hanya mengetahui setelah menyelesaikan proses transaksi dengan pihak shipper / penjual, maka barang yang Pemohon Banding pesan dimaksud dikirim ke Jakarta dan itu merupakan kewajiban pihak supplier;
- bahwa di dalam dokumen Pemohon Banding, tidak ada satu kata atau kalimat pun yang menunjukkan untuk meminta kapal tersebut transit di Hongkong;
- bahwa penerbitan form E atas barang impor Pemohon Banding dimaksud oleh issued authorithy yang mewakili pemerintah China, pihak Pemohon Banding selaku pembeli barang tidak terlibat dalam proses penerbitanya, sehingga apabila Form E dimaksud dinilai bermasalah oleh Terbanding, semestinya pihak Terbanding mengkonfrontir masalah ini kepada pihak issued authority di China;
- bahwa perjanjian mengenai form E diantara pemerintah China dan Indonesia adalah merupakan perjanjian dua negara, dimana pada saat proses pembuatan perjanjian dimaksud Pemohon Banding selaku pengusaha tidak pernah diikut sertakan, maka seharusnya kalau ada masalah hukum tentang penerbitan suatu Form E seharusnya diselesaikan diantara dua pemerintahan bukan Pemohon Banding yang harus memikul konsekuensinya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, serta pengetahuan Hakim, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut;
bahwa Pasal 13
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan:
(1) |
Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
- Barang impor yang dikenakan tariff bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
- ... dst. ...
|
(2) |
Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan |
bahwa dalam rangka kerjasama ekonomi AC-FTA, telah disahkan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan
Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa telah disahkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan
Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa berdasarkan Article 5, Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China, ketentuan asal barang (Rules of Origin (ROO)) dan prosedur operasional sertifikasi (Operational Certification Procedures (OCP)) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Article 5
Rules of Origin
The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.
bahwa berdasarkan Rule 18 (a), Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:
Rule 18
(a) |
“The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; |
bahwa berdasarkan Rule 8 (f), Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:
Rule 8
(f) |
“In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”; |
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
26/PMK.010/2017 tanggal 27 Maret 20017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) menyatakan:
Pasal 2
(2) |
Tata cara pengenaan tariff bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tariff bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan |
bahwa berdasarkan Rule 12 Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Rule 12
Certificate of Origin
A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.
bahwa berdasarkan Rule 14 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, perihal presentasi disebutkan, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Rule 14
The original copy of the Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party.
bahwa ketentuan dalam
Rule 12 Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan
Rule 14 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria asal barang dan ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, disebutkan untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (
Rules of Origin) sebagai berikut:
BAB II
KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)
Pasal 3
(1) |
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin). |
(2) |
Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kriteria asal barang;
- kriteria pengiriman langsung; dan
- ketentuan prosedural.
|
(3) |
Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN) |
bahwa berdasarkan Rule 8, Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
Rule 8 :
Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) |
If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states; |
(b) |
If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states; |
(c) |
The products whose transport involves transit through one or more intermediate non- ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(a) |
the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements; |
(b) |
the products have not entered into trade or consumption there; And |
(c) |
the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good |
|
bahwa ketentuan dalam
Rule 8, Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai
direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
- barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
-
barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
- barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
- barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
- transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.
bahwa ketentuan dalam
Rule 8, Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:
Pasal 10
(1) |
Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan |
(2) |
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan |
bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan sebagai berikut:
Rule 21
For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
- A through Bill of Lading issued in the exporting Party:
- A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;
- A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
- Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.
bahwa ketentuan dalam
Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:
Lampiran II
B. Kriteria Pengiriman Langsung
Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
- Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;
- SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan
- Invoice dari barang yang bersangkutan;
- Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini.
-
Dokumen pendukung dalam hal transshipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain :
(i) |
Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC) ; |
(ii) |
Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority, |
(iii) |
Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading; |
(iv) |
Dokumen pendukung lainnya; |
Pasal 69
(1) |
Alat bukti dapat berupa:
- surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi;
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan Hakim
|
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”.
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan serta pengetahuan Hakim, kedapatan sebagai berikut;
bahwa Terbanding telah mengirimkan Confirmation on Certificate of Origin kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China (issuing authority) dengan Surat Nomor S-6203/KPU.01/2017 tanggal 20 Oktober 2017 untuk mengklarifikasi atas Form E Nomor E173202413580024 tanggal 6 April 2017;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China nomor: JS18028 tanggal 30 Januari 2018 menyatakan antara lain “the shipper and exporter of the goods certify that the goods were delivered to Jakarta port directly without any transit or leaving the ship in Hong Kong. If the Customs Authority at Hong Kong issued non-manipulation certificate, the product can comply with the rule of direct consignment strictly”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 173380 tanggal 20 April 2017 kedapatan dokumen pelengkap pabean sebagai berikut: B/L No. YFGJB7040027 tanggal 9 April 2016, Manifes BC 1.1 001646 tanggal 19 April 2017, Invoice No. JY20170405-3 tanggal 5 April 2017 dan Form E Nomor E173202413580024 tanggal 6 April 2017
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas isian pada PIB Nomor 173380 tanggal 20 April 2017, B/L No. YFGJB7040027 tanggal 9 April 2016, Manifes BC 1.1 001646 tanggal 19 April 2017 dan Form E Nomor E173202413580024 tanggal 6 April 2017 menunjukkan sarana pengangkut yang sama yaitu DEVA 185QAS
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L No. YFGJB7040027 tanggal 9 April 2016 menunjukkan data vessel dan nomor B/L yang sama sebagaimana tercantum dalam Form E Nomor E173202413580024 tanggal 6 April 2017 dan Manifes BC 1.1 001646 tanggal 19 April 2017, sehingga B/L No. YFGJB7040027 tanggal 9 April 2016, dapat dikategorikan sebagai Through Bill of Lading
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim, Majelis berpendapat bahwa atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 173380 tanggal 20 April 2017 tidak terjadi proses pengolahan di negara transit, tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan transit dilakukan semata-mata karena pertimbangan atas importasi Aluminium Metal Sleeve 1000 Shiny Silver, Jumlah barang: 230 CT, Negara asal: China, Pemasok: Hong Kong Kaiyuan Technology Company Limited Taiwan Branch, diberitahukan dalam PIB Nomor 173380 tanggal 20 April 2017 dengan klasifikasi pos tarif 7616.99.90 dan pembebanan tarif preferensi (BM 0% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E173202413580024 tanggal 6 April 2017;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim serta uraian di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi atas importasi
Aluminium Metal Sleeve 1000 Shiny Silver, Jumlah barang: 230 CT, Negara asal: China, Pemasok: Hong Kong Kaiyuan Technology Company Limited Taiwan Branch, diberitahukan dalam PIB Nomor 173380 tanggal 20 April 2017 dengan klasifikasi pos tarif 7616.99.90 dan pembebanan tarif preferensi (BM 0% AC-FTA), sesuai Form E Nomor E173202413580024 tanggal 6 April 2017 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
26/PMK.010/2017 tanggal 27 Maret 20017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dikarenakan telah memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung
(direct consignment) sebagaimana diatur dalam
Rule 8(c) ROO for the ACFTA and Rule 21 Revised OCP For The ROO of The AC-FTA serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5547/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-010133/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 19 Mei 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan tarif bea masuk atas importasi atas importasi atas importasi Aluminium Metal Sleeve 1000 Shiny Silver, Jumlah barang: 230 CT, Negara asal: China, Pemasok: Hong Kong Kaiyuan Technology Company Limited Taiwan Branch, diberitahukan dalam PIB Nomor 173380 tanggal 20 April 2017 dengan klasifikasi pos tarif 7616.99.90 dan pembebanan tarif preferensi (BM 0% AC-FTA), sesuai Form E Nomor E173202413580024 tanggal 6 April 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 23 April 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
KSL, S.Sos., M.H. |
sebagai Hakim Ketua, |
WH, S.E., M.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
SF, S.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
RA |
sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.