Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah tarif preferensi karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment dan name of manufacturer, atas importasi Jenis Barang: DDW35/12 Horizontal Directional Drilling Machine Complete System, Negara Asal: Cina, Pemasok: Shenzhen Speedy Imp & Exp Co., Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 197116 tanggal 4 Mei 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 5405/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut:
Pos |
Jenis Barang |
Pos Tarif |
Pembebanan |
PIB |
Penetapan |
1 |
DDW35/12 Horizontal Directional Drilling Machine Complete System
|
8430.50.00 |
BM 0% (ACFTA) |
BM 5% (MFN) |
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp85.613.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-5405/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-64/KPU.01/2018 tanggal 11 Januari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Terbanding bahwa yang menjadi permasalahan adalah dikarenakan dalarn Form E tidak menyebutkan manufakturer dan transit di Korea;
bahwa berdasarkan PIB dan Form E, bahwa nama eksportir barang adalah Shenzhen Speedy Imp & Exp Co., Ltd;
bahwa berdasarkan PIB diberitahukan nama penjual adalah Shenzhen Speedy Imp & Exp Co., Ltd, dan sesuai Comm. Invoice, diterbitkan oleh Shenzhen Speedy Imp & Exp Co., Ltd;
bahwa berdasarkan B/L nama Shipper adalah Shenzhen Speedy Imp & Exp Co., Ltd dan barang dikapalkan dari Xingang, China;
bahwa berdasarkan Form E pada kolom 7 kedapatan tercantum "The Manufacturer’s Informatioan is Available to Competent Governmental Authority Upon Request" dan pada kolom 10 tercantum Nomor Invoice 17-102 tanggal April 17, 2017;
bahwa berdasarkan hasil penelusuran melalui internet, tidak terdapat informasi yang cukup memadai untuk membuktikan bahwa eksportir Shenzhen Speedy Imp & Exp Co., Ltd adalah produsen/manufaktur atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 197116 tanggal 4 Mei 2017, sehingga disimpulkan merupakan perusahaan trading;
bahwa dalam berkas pengajuan keberatan, terlampir asli Form E Nomor E17470ZC32665382 tanggal 12 Juni 2017. Dari hasil penelitian kedapatan uraian dalam kolom 1(nama exporter), 2 (nama consigned), 3 (vessel name), 5 (item), 7 (Description of products), 8 (origin criteria), 9 (GW or other Qty and value (FOB)), 10 (number and date of invoices) dan 11 (declaration by expnrter) adalah sama dengan Form E yang dipermasalahkan, serta didalam kolom 7 tercantum nama manufacturer yaitu "DW/TXS Construction Equipment (Beijing) Co., LTD No. XXX, HXF Street, Huo County Development Area Tongzhou District, Beijing, The PRC”;
bahwa berdasarkan Form E Nomor E17470ZC3266B311 tanggal 21 April 2017, diketahui eksportir barang adalah Shenzhen Speedy Imp & Exp Co., Ltd. dan barang dikapalkan dari, China menggunakan sarana pengangkut KMTC Manila, 1702S;
bahwa berdasarkan Bill of Lading nomor KMTCXGG0847038 tanggal 20 April 2017, bahwa container Nomor BMOU6379357, seal Nomor CU741623, dimuat di Xingang, China menggunakan sarana pengangkut KMTC Manila Voyage number 1702S;
bahwa berdasarkan aplikasi CEISA RKSP (data terlampir), diberitahukan vessel KMTC Manila, MV No. Voy. 1702 dengan Pelabuhan Asal Singapore, Pelabuhan Singgah Terakhir Singapore dan Pelabuhan Tujuan (Bongkar) Tanjung Priok;
bahwa berdasarkan aplikasi CEISA MANIFES INWARD, diberitahukan vessel KMTC Manila. MV No. Voyage 1702S mengangkut atas container dengan data sebagaimana pada butir b di atas (data manifes terlampir) dengan pelabuhan asal Xingang;
bahwa berdasarkan tracking B/L dan rute pelayaran kapal vessel KMTC Manila Voyage 1702S melalui laman
http://www.ekmtc.com / (printscreen sesuai lampiran LPPT) kedapatan bahwa sarana pengangkut tersebut berlayar dari China menuju ke Jakarta dengan transit di Busan, Korea (bukan anggota ACFTA) pada tanggal 22 April 2017;
bahwa berdasarkan PIB, diketahui bahwa Pelabuhan Muat adalah Xingang dan Pelabuhan Bongkar adalah Tanjung Priok, namun Pelabuhan Transit tidak tercantum;
bahwa pada saat importasi yang bersangkutan mencantumkan dan menyerahkan Form E Nomor E17470ZC3266B311 tanggal 21 April 2017, dengan shipper Shenzhen Speedy Imp & Exp Co., Ltd. Berdasarkan penelitian, shipper bukan manufacturer melainkan trader dan pada kolom 7 Form E Nomor E174707C32668311 tanggal 21 April 2017 tidak tercantum name manufacturer:
bahwa pada saat keberatan yang bersangkutan menyerahkan asli Form E Nomor E17470ZC32665382 tanggal 12 Juni 2017 dengan data yang sama pada Form E Nomor E17470ZC3266B311 tanggal 21 April 2017, kecuali pada kolorn 7 terdapat penambahan nama manufacturer. Form E Nomor E17470ZC32665382 tanggal 12 Juni 2017 (baru) tidak tercantum pada PIB dan tidak memenuhi ketentuan perubahan Form karena perubahan (penghapusan maupun penambahan) selain wajib disetujui oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani SKA dan dilegalisasi dengan stempel resmi atau perangko koreksi dari Otaritas Penerbit (tidak sesuai Rule 10 Revised OCP for ACFTA);
bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui transit di Busan, Korea (indirect consignment);
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, karena terjadi transit di negara non anggota dan importasi tidak menyerahkan through B/L dan dokumen pendukung lainnya, dan tidak memenuhi ketentuan prosedural karena pada kolom 7 Form E tidak mencantumkan nama manufacturer dan terdapat data yang menginformasikan nama manufacturer yang sebenarnya atas barang impor yang dipermasalahkan, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN);
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/HBDS/TAX-COURT/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017, pada pokoknya menyatakan:
bahwa kapal ini tidak transit dan tidak ada pembongkaran di pelabuhan negara lain selain jalur perjalanan dari China ke Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia (direct consigment);
bahwa penyerahan Form E asli dan sudah sesuai dengan perjanjian ASEAN-China Fee Trade Area (ACFTA) yang berlaku;
bahwa rutinitas mengimpor barang Pemohon Banding tidak hanya sekali ini saja, tetapi sudah sering Pemohon Banding lakukan dengan barang yang sama;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 002/HBDS/TAX-COURT/VI/2018 tanggal 8 Mei 2018, Perihal: Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
I. |
Formal Banding
bahwa keberatan atas tagihan Nomor 0008957/Notul/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 5 Mei 2017 dilakukan dengan surat keberatan Nomor 002/HBDS/VI/2017 tanggal 16 Juni 2017 dan diterima oleh Terbanding pada tanggal 19 Juni 2017. Oleh Terbanding, keberatan ditolak dengan Surat Keputusan Nomor KEP-5405/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017. Selanjutnya Surat Banding Nomor 002/1-1BDS/Tax-Court/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017. Dengan demikian maka formal banding telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
|
|
|
II. |
Materi Banding;
Bantahan Pemohon Banding
Pencantuman Nama Manufacturer
- bahwa pada Form E Nomor E17470ZC3266B311 tanggal 21 April 2017 pada kolom 7 tercantum "The manufacturer's information is available to competent governmental authority upon request". Mengacu pada pernyataan ini, maka apabila Terbanding ingin mendapatkan informasi detail tentang manufacturer dapat menghubungi Issuing Authority, dimana hal ini sesuai dengan Rule 18 of Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The ACFTA dimana dinyatakan "The Customs Authority of the importing party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof."
- bahwa dengan ketentuan Operational Certification Procedures di atas, Terbanding seharusnya mengkonfirmasikan kepada Issuing Authority di China mengenai informasi yang dipermasalahkan dan tidak langsung menolak keabsahan Form E yang disampaikan Pemohon Banding;
- bahwa Pemohon Banding pada waktu mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP 008957/Notul/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 5 Mei 2017 melampirkan revisi dari Form E pada PIB yaitu dengan Form E Nomor E17470ZC32665382 tanggal 12 Juni 2017 dengan data/informasi yang sama dengan Form E pada pembuatan PIB dan telah tercantum nama dari manufacturer yaitu DW/TXS Construction Equipment (Beijing) Co., Ltd No.6, HXF Street, Huo County Development Area Tongzhou District, Beijing, The PRC;
Indirect Consignment
- bahwa mengacu kepada Rule 8 of Annex 3 of The Rules of Origin for ACFTA, jelas dinyatakan bahwa sekalipun pengapalan barang melalui negara bukan anggota ACFTA tetap dianggap sebagai Direct Consignment dengan syarat:
(i) |
the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements; |
(ii) |
the products have not entered into trade or consumption there; |
(iii) |
the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition; |
bahwa ketiga syarat di atas terpenuhi oleh pengapalan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga seharusnya tetap dianggap sebagai Direct Consignment dari China ke Indonesia. Hal ini didukung dengan pernyataan (certificate) dari KMTC Line sebagai shipping line yang membawa barang Pemohon Banding dari Xingiang, China ke Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia. Di dalam pernyataan tersebut (Vessel KMTC Manila 1702S, B/L No. KMTCXGG0847038 2017.04.20) dinyatakan bahwa "We hereby certify that all the containers on this carrying vessel had not been subjected to any processing during their stay/transshipment in Busan New Port, Korea, Busan Korea don Singapore";
|
|
|
III. |
Kesimpulan:
- bahwa pencantuman nama manufacturer pada kolom 7 Form E merupakan kewenangan dari Issuing Authority di China, dimana jika seandainya Terbanding meragukan kebenaran informasi yang dicantumkan di Form E, maka Terbanding harus melakukan konfirmasi ke Issuing Authority di China (Rule 18 of Revised Operational Certification Procedures for the Rules of Origin of the ACFTA) dan tidak langsung menolak keabsahan Form E yang disampaikan Pemohon Banding;
- bahwa terlepas dari sudah atau belumnya Terbanding melakukan konfirmasi ke Issuing Authority, Pemohon Banding telah menerima revisi dari Form E dimana data lengkap termasuk "manufacturer" telah dicantumkan di Form E yang baru;
- bahwa klaim Terbanding bahwa pada pengapalan barang telah terjadi "indirect consignment" tidaklah tepat, karena pengapalan dengan melewati negara bukan anggota ACFTA hanya dilakukan semata mata terkait dengan efektifitas dan efisiensi pengapalan oleh pihak shipping line. Dengan demikian maka pengapalan ini tetap termasuk direct consignment (Rule 8 of Annex 3 of The Rules of Origin for ACFTA dan Certificate Pernyataan dari KMTC Line);
|
bahwa dengan mempertimbangkan penjelasan dan kesimpulan di atas maka Form E yang disampaikan oleh Pemohon Banding seharusnya dapat diterima oleh pihak Terbanding dan tarif bea masuk yang ditetapkan oleh Terbanding harus mengacu kepada tarif preferensi ACFTA untuk HS 8430.50.00 yaitu 0%. Oleh sebab itu maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5405/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017,
- Memerintahkan untuk mengembalikan tagihan bea masuk dan pajak impor terkait yang telah dibayarkan kepada Pemohon Banding.
atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqo at bono);
Demikian penyampaian kami. Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim Yang Mulia, kami ucapkan terima kasih
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan BM 5% (MFN) oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5405/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 008957/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 5 Mei 2017, atas importasi Jenis Barang:
DDW35/12 Horizontal Directional Drilling Machine Complete System, Negara Asal: Cina, Pemasok:
Shenzhen Speedy Imp & Exp Co., Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 197116 tanggal 4 Mei 2017 dengan klasifikasi pos tarif 8430.50.00 dan pembebanan tarif preferensi (BM 0% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E17470ZC3266B311 tanggal 21 April 2017 dikarenakan tidak memenuhi ketentuan
Rule 7(a) Rule 8(c) Rule of Origin (ROO) for The ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The ROO of The AC-FTA dan point 5 of Overleaf Notes serta tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf c, Pasal 5, Pasal 6 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015;
bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5405/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017 pada pokoknya menyatakan bahwa importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, karena terjadi transit di negara non anggota dan importasi tidak menyerahkan through B/L dan dokumen pendukung lainnya, dan tidak memenuhi ketentuan prosedural karena pada kolom 7 Form E tidak mencantumkan nama manufacturer dan terdapat data yang menginformasikan nama manufacturer yang sebenarnya atas barang impor yang dipermasalahkan, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5405/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
- bahwa kapal ini tidak transit dan tidak ada pembongkaran di pelabuhan negara lain selain jalur perjalanan dari China ke Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia (direct consigment);
- bahwa penyerahan Form E asli dan sudah sesuai dengan perjanjian ASEAN-China Fee Trade Area (ACFTA) yang berlaku;
- bahwa rutinitas mengimpor barang Pemohon Banding tidak hanya sekali ini saja, tetapi sudah sering Pemohon Banding lakukan dengan barang yang sama
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut;
bahwa Pasal 13
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan:
(1) |
Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
- Barang impor yang dikenakan tariff bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
- ... dst. ...
|
(2) |
Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. |
bahwa dalam rangka kerjasama ekonomi AC-FTA, telah disahkan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan
Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa telah disahkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan
Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;;
bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Article 5
Rules of Origin
The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.
bahwa berdasarkan Rule 18 (a), Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:
Rule 18
(a) |
“The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; |
bahwa berdasarkan Rule 8 (f), Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:
Rule 8
(f) |
“In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”; |
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
26/PMK.010/2017 tanggal 27 Maret 20017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) menyatakan:
Pasal 2
(2) |
Tata cara pengenaan tariff bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tariff bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan |
bahwa berdasarkan Rule 12 Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Rule 12
Certificate of Origin
A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.
bahwa berdasarkan Rule 14 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, perihal presentasi disebutkan, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Rule 14
The original copy of the Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party.
bahwa ketentuan dalam
Rule 12 Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan
Rule 14 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria asal barang dan ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, disebutkan untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (
Rules of Origin) sebagai berikut:
BAB II
Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin)
Pasal 3
(1) |
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin). |
(2) |
Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kriteria asal barang;
- kriteria pengiriman langsung; dan
- ketentuan
|
(3) |
Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN) |
bahwa berdasarkan Rule 7(a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:
Rule 7
"The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
- The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
bahwa berdasarkan angka 5 Overleaf Notes Form E, menyatakan:
“Description Of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”;
bahwa ketentuan angka 5 Overleaf Notes diatur dan ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dan Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, yang mengharuskan kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya, sebagaimana kutipan berikut ini:
Pasal 6
(1) |
Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes);
|
bahwa Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, menyatakan sebagai berikut:
Pasal 12
SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya dalam hal:
- format, bentuk, dan pengisian SKA tidak sesuai dengan ketentuan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam pasal 6; dan/atau pemenuhan Ketentuan Asal Barang lainnya diragukan;
bahwa berdasarkan Rule 8, Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
Rule 8 :
Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) |
If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states; |
(b) |
If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states; |
(c) |
The products whose transport involves transit through one or more intermediate non- ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) |
the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements; |
(ii) |
the products have not entered into trade or consumption there; And |
(iii) |
the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good |
|
bahwa ketentuan dalam
Rule 8, Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai
direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
- barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
-
barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
- barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
- barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
- transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.
bahwa ketentuan dalam
Rule 8, Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:
Pasal 10
(1) |
Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan |
(2) |
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan |
bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan sebagai berikut:
Rule 21
For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
- A through Bill of Lading issued in the exporting Party:
- A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;
- A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
- Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.
bahwa ketentuan dalam
Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:
Lampiran II
B. Kriteria Pengiriman Langsung
Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
- Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;
- SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan
- Invoice dari barang yang bersangkutan;
- Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini.
-
Dokumen pendukung dalam hal transshipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain :
(i) |
Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC) ; |
(ii) |
Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority, |
(iii) |
Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading; |
(iv) |
Dokumen pendukung lainnya; |
bahwa dalam pembuktian dan pembuatan putusan, Majelis berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diantaranya yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut;
Pasal 69
(1) |
Alat bukti dapat berupa:
- surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi;
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan Hakim
|
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”.
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan serta pengetahuan Hakim, kedapatan sebagai berikut;
bahwa atas Form E Nomor E17470ZC32668311 tanggal 21 April 2017 Terbanding telah mengirimkan Rejection on Certificate of Origin kepada otoritas penerbit Form E (issuing authority) Shenzhen Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic Of China dengan surat Nomor S-4366/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017
bahwa atas surat nomor: surat Nomor S-4366/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017, issuing authority Shenzhen Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic Of China, dengan surat no. 47000017449 tanggal 8 September 2017 memberikan tanggapan yang pada pokoknya menyatakan “who confirmed that the manufacturer of the products covered by the certificate is D/WTXS Contruction Equioment (Beijing) Co. Ltd, China. The information about the manufacturer was not indicated in the certificate due to the concern for commercial confidentiality, as understood by both the exporter and the importer’”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 197116 tanggal 4 Mei 2017 kedapatan dokumen pelengkap pabean sebagai berikut: Form E Nomor E17470ZC32668311 tanggal 21 April 2017, Bill of Lading nomor KMTCXGG0847038 tanggal 20 April 2017, Manifes BC 1.1 001829 tanggal 1 Mei 2017, dan Invoice 17-102 tanggal 17 April 17 2017;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 197116 tanggal 4 Mei 2017, Form E Nomor E17470ZC32668311 tanggal 21 April 2017, Bill of Lading nomor KMTCXGG0847038 tanggal 20 April 2017 dan Invoice 17-102 tanggal 17 April 17 2017 dinyatakan bahwa pengirim/shipper/exporter’s adalah Shenzhen Speedy Imp & Exp Co., Ltd dengan sarana pengangkut KMTC Manila 1702S;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas certificate yang diterbitkan KMTC Line No. 040198 tanggal 13 Juni 2017 diantaranya menyatakan we hereby certify that all the containers on this carrying vessel had not been subjected to any processing during their stay/transshipment in Busan New Port, Korea and Singapore;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor E17470ZC3266B311 tanggal 21 April 2017, kedapatan pada kolom 1 tercantum exporter Shenzhen Speedy Imp & Exp Co., Ltd, China, pada kolom 7 tidak terdapat nama manufacture dan trade mark, namun tertulis The Manufacturer’s Informatioan Is Available To Competent Governmental Authority Upon Request dan pada kolom 10 tercantum Invoice 17-102 tanggal 17 April 17 2017 yang diterbitkan Shenzhen Speedy Imp & Exp Co., Ltd, China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Form E Nomor E17470ZC32665382 tanggal 12 Juni 2017, kedapatan uraian dalam kolom 1(nama exporter), 2 (nama consigned), 3 (vessel name), 5 (item), 7 (Description of products), 8 (origin criteria), 9 ( GW or other Qty and value (FOB)), 10 (number and date of invoices) dan 11 (declaration by expnrter) adalah sama dengan Form E Nomor E17470ZC3266B311 tanggal 21 April 2017, namun didalam kolorn 7 tercanturn nama manufacturer yaitu "DW/TXS CONSTRUCTION EQUIPMENT (BEIJING) CO., LTD No. XXX, HXF Street, Huo County Development Area Tongzhou District, Beijing, The PRC;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Form E Nomor E17470ZC32665382 tanggal 12 Juni 2017 adalah revisi dari Form E Nomor E17470ZC3266B311 tanggal 21 April 2017, dengan melengkapi kolorn 7 nama manufacturer yaitu "DW/TXS CONSTRUCTION EQUIPMENT (BEIJING) CO., LTD No. XXX, HXF Street, Huo County Development Area Tongzhou District, Beijing, The PRC;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan, Majelis berpendapat bahwa informasi tentang manufacture tidak terdapat dalam dokumen pelengkap pabean, namun dalam surat jawaban klarifikasi oleh Shenzhen Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau of The People's Republic of China dinyatakan bahwa manufacturernya adalah D/WTXS Contruction Equioment (Beijing) Co. Ltd, China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor E17470ZC3266B311 tanggal 21 April 2017, tercantum vessel KMTC Manila, MV No. Voy. 1702 dengan Pelabuhan Asal Singapore, Pelabuhan Singgah Terakhir Singapore dan Pelabuhan Tujuan (Bongkar) Tanjung Priok;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas isian pada Bill of Lading nomor KMTCXGG0847038 tanggal 20 April 2017 tercantum vessel KMTC Manila, MV No. Voy. 1702 dengan Pelabuhan Asal Singapore, Pelabuhan Singgah Terakhir Singapore dan Pelabuhan Tujuan (Bongkar) Tanjung Priok, container Nomor BMOU6379357, seal Nomor CU741623, dimuat di Xingang, China;
bahwa berdasarkan tracking B/L dan rute pelayaran kapal vessel KMTC Manila Voyage 1702S melalui laman
http;//www.ekmtc.com/(printscreen sesuai lampiran LPPT) kedapatan bahwa sarana pengangkut tersebut berlayar dari China menuju ke Jakarta dengan transit di Busan, Korea (bukan anggota ACFTA) pada tanggal 22 April 2017;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas isian Manifes BC 1.1 001829 tanggal 1 Mei 2017 tercantum sarana pengangkut KMTC Manila 1702 Pelabuhan Singgah Terakhir Singapore dan Pelabuhan Tujuan (Bongkar) Tanjung Priok;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor KMTCXGG0847038 tanggal 20 April 2017 menunjukkan data vessel dan nomor B/L yang sama sebagaimana tercantum dalam PIB Nomor 197116 tanggal 4 Mei 2017 dan Manifes BC 1.1 001829 tanggal 1 Mei 2017, sehingga Bill of Lading nomor KMTCXGG0847038 tanggal 20 April 2017, dapat dikategorikan sebagai Through Bill of Lading;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim, Majelis berpendapat bahwa atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 197116 tanggal 4 Mei 2017 tidak terjadi proses pengolahan di negara transit, tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan transit dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistic;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim, Majelis berkesimpulan bahwa atas importasi Jenis Barang:
DDW35/12 Horizontal Directional Drilling Machine Complete System, Negara Asal: Cina, Pemasok:
Shenzhen Speedy Imp & Exp Co., Ltd, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 197116 tanggal 4 Mei 2017 ditetapkan dengan klasifikasi pos tarif 8430.50.00 dan pembebanan tarif preferensi (BM 0% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E17470ZC3266B311 tanggal 21 April 2017 dikarenakan telah memenuhi ketentuan
Rule 7(a) Rule 8(c) Rule of Origin (ROO) for The ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The ROO of The AC-FTA dan point 5 of Overleaf Notes serta telah memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf c, Pasal 5, Pasal 6 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5405/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-008957/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 5 Mei 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Jenis Barang: DDW35/12 Horizontal Directional Drilling Machine Complete System, Negara Asal: Cina, Pemasok: Shenzhen Speedy Imp & Exp Co., Ltd, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 197116 tanggal 4 Mei 2017 dengan klasifikasi pos tarif 8430.50.00 dan pembebanan tarif preferensi (BM 0% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E17470ZC3266B311 tanggal 21 April 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 14 Mei 2018 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
KSL, S.Sos., M.H. |
sebagai Hakim Ketua, |
WH, S.E., M.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
SF, S.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
RA |
sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.