Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-117039.19
Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 195723 tanggal 4 Mei 2017, berupa importasi Floor Covering, Woven (Not Pile Construction/Made Up) Material 80% Polyester 20% Cotton (2 jenis barang sesuai PIB), negara asal China, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD39,810.00 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan dengan nilai pabean sebesar CIF USD66,121.24, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp48.787.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

Menurut Terbanding:

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan surat nomor SR-168/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 20 April 2018 tentang Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding atas KEP-5252/ KPU.01/2017 tanggal 10 Agustus 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan peiaksanaan sidang banding di pengadilan pajak, bersama ini disampaikan uraian banding sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa
bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 8, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak disebutkan:

BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

8. Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh pemohon Banding.


bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding dalam surat banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;

bahwa berdasarkan penelitian, pada intinya Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding KEP-5252/KPU.01/2017 tanggal 10 Agustus 2017 dengan alasan seperti yang disebutkan dalam surat banding, namun atas hal tersebut Terbanding akan menguraikan dasar penetapan Terbanding pada butir-butir berikutnya;

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Jenis barang FLOOR COVERING, WOVEN (NOT PILE CONSTRUCTION/MADE UP) MATERIAL 80% POLYESTER 20% COTTON S1ZE...dst (2 jenis barang sesual MB);
Jumlah barang 610 BL/Bale;
Negara Asal CHINA (CM;
Supplier HENAN EURO-ASIA INTERNATIONAL TRADING CO
Nilai Pabean (CIF) USD 39.810,00;


bahwa Terbanding menetapkan nilai-pabean atas importasi tersebut di atas menjadi sebagai berikut:

Pos Jenis Barang Pemberitahuan Penetapan
Jumlah Sat Harga Sat CIF USD Total CIF USD Harga Sat CIF USD Total CIF USD
1 Sesuai PIB Sesuai PIB Sesuai PIB
2 FLOOR COVERING, WOVEN (NOT PILE CONSTRUCTION/MADE UP) MATERIAL 80% POLYESTER 20% COTTON SIZE 19.800 Pcs 0.95 18.810 2,2788 45.120,24
Total 39.810 66.121,24


bahwa penelitian

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean;

bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

No Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan
1 PIB 195723 04/05/2017 39.810,00
- Supplier : SHENZHEN DISKO TECHNOLOGY CO LTD
- Incoterm : CIF
2 Purchase Order --- -- --- ---
3 Order Confirmation --- --- --- ---
4 Sales contract --- --- -- ---
5 Invoice SJ2017027 10/04/17 39.810,00
- Supplier : SHENZHEN DISKO TECHNOLOGY CO LTD
- Incoterm : CIF JAKARTA
6 Packing List SJ2017027 10/04/17 ---
- 610 Bales,
- NW 54.320 KGS,
7 B/L YMLU1232081059 26/04/17 ---
- SHENZHEN DISKO TECHNOLOGY CO LTD
- Freight Prepaid
8 Asuransi PYIE201741010000000781 26/04/17 --- PICC INSURANCE
9 Bukti Transfer --- 03/05/17 39.810,00 invoice No SJ2017027 Bank Panin
10 Rekening Koran --- --- --- ---
11 Debit note ---
12 Konfirmasi Bank ---
13 Data Pembukuan ---
14 Data perpajakan ---
15 Dokumen/ keterangan lain ---


bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen PIB dan dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan pada saat keberatan diketahui bahwa :

a. Perusahaan tidak menyerahkan Sales of Contract dan Purchase Order sehingga tidak diketahui syarat-syarat jual beli dan kesepakatan yang telah disetujui penjual dan pembeli;
b. Perusahaan tidak menyerahkan bukti rekening koran atau nota debit sehingga tidak dapat dilakukan uji silang kebenaran bukti transfer yang dilampirkan;
c. Perusahaan tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi: jurnal umum; buku hutang; buku kas; buku bank; buku pembelian dan/atau buku penjualan; dan buku persediaan selama untuk mengetahui semua biaya yang sebenarnya dibayar kepada supplier;
d. Perusahaan tidak melampirkan data perpajakan untuk menguji silang informasi yang telah diserahkan;
e. Perusahaan tidak melampirkan bukti korespondensi sebagai bukti adanya komunikasi antara penjual dan pembeli dalam rangka pembentukan harga dan syarat jual beli;
f. perusahaan tidak menyerahkan DNP kepada Pejabat Bea dan Cukai sampai batas waktu yang ditentukan sesuai peraturan yang berlaku;
g. Bahwa dari penelitian di atas, nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 195723 tanggal 04 Mei 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode 1 gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d. VI sesuai hierarki penggunaannya;


bahwa keterangan:

(a) Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa "Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai;
(b) Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup Bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.
(c) Bahwa hal-hal mengenai pengajuan keberatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 dan dalam pasal (3), (4) dan (5) serta Lampiran PMK 51/PMK.04/2017 diatur mengenai data dan I atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan;
(d) Bahwa berdasarkan tinjauan peraturan di atas, disimpulkan pemenuhan kelengkapan data dalam rangka keberatan adalah kewajiban dan untuk kepentingan dari pihak pemohon, dengan demikian adalah kewajiban dari pihak pemohon dalam mengajukan keberatan untuk menyerahkan data dan dokumen pendukung selengkap mungkin;
(e) Berdasarkan pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan


bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa:

a. Pasal 2 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa nilai pabean yang digunakan untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan sesuai International Commercial Terms (incoterms) yaitu terdiri dari Cost, Insurance, dan Freight (CIF).
b. Pasal 25 ayat (1) huruf d menyatakan " Database Nilai Pabean I digunakan sebagai parameter dalam kegiatan pengujian kewajaran untuk menilai potensi risiko (risk assessment tool) terkait kebenaran dan keakuratan pemberitahuan nilai pabean.
c. Pasal 26 ayat (1) menyatakan " Pengujian Kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e dilakukan dengan cara membandingkan harga barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan barang identik pada Data Base nilai Pabean I"
d. Pasal 26 ayat (2) huruf b menyatakan "Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan tidak wajar apabila penelitian kewajaran menunjukan bahwa nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I
e. Pasal 27 ayat 3 huruf b menyatakan : apabila berdasarkan uji kewajaran ditemukan nilai pabean tidak wajar, Pejabat Bea dan Cukai:
  1. menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan dan unit CNit untuk lmportir kategori resiko rendah; atau
  2. melakukan penelitian lebih mendalam dengan menerbitkan INP untuk Importir kategori risiko sedang, Importir kategori risiko tinggi atau Importir kategori resiko sangat tinggi.
f. Pasal 28 menyatakan:
(1) Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir, melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya.
(2) Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1),


Importir harus:

a. menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan INP; dan
b. menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean.
(3) Importir dapat menyampaikan DNP dan dokumen pendukung tanpa diterbitkannya INP oleh Pejabat Bea dan Cukai, yang diserahkan bersama-sama pada saat penyampaian hard copy pemberitahuan pabean impor.
(4) Dokumen yang telah diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding.
(5) Dalam hal Importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya,Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
(5a) Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan.
(5b) Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:
  1. menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa Penetapan Nilai Pabean :

a. Nilai Transaksi Barang Identik tidak dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya, tidak diperoleh data pembanding untuk barang identik yang memenuhi persyaratan;
b. Nilai Transaksi Barang Serupa tidak dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya, tidak diperoleh data pembanding untuk barang serupa yang memenuhi persyaratan;
c. Metode Deduksi tidak dapat digunakan karena tidak diperoleh data harga satuan dart barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (the greatest aggregate quantity) di pasaran dalam Daerah pabean;
d. Metode Komputasi tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data-data yang diperlukan yaitu data-data pembentuk barang impor yang bersangkutan;
e. Bahwa karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan (fallback);
f. Berdasarkan Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa


Ketentuan Metode Pengulangan (Fallback):

Butir 4b : Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel.


Fleksibel diterapkan :

1) Atas jangka waktu
Jangka waktu pengapalan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (Sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
2) Atas Negara asal barang Barang
identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain di luar Negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean;
3) Dengan penyesuaian spesifikasi barang
bahwa dari hasil penelitian di atas dan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Pejabat Bea dan Cukai diketahui bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 195723 tanggal 4 Mei 2017 tidak dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d. VI sesuai hierarki penggunaannya;


bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Pejabat Bea dan Cukaiterhadap data importasi di KPU Tanjung Priok diperoleh data harga barang Serupa. Ketentuan dalam pengertian Barang Serupa sebagaimana diatur dalam PMK nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 1 Angka 6 yaitu:
"Duo barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta :

a) Diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
b) Diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama "


bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Pejabat Bea dan Cukai memperoleh data pembanding barang serupa dengan perbandingan data sebagai berikut :

Uraian PIB Pemberitahuan PIB Pembanding Keterangan
Harga Satuan CIF USD 0.95 /PCE CIF USD 2.2788/PCE Beda


bahwa berdasarkan hal di atas, barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 195723 tanggal 04 Mei 2017 pos 2 ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa yang Diterapkan secara Fleksibel (Metode VI.3) sebesar CIF USD 2.2788/PCE, sehingga total nilai pabean untuk pos 1 dan 2 ditetapkan sebesar CIF USD 66.121,24.

bahwa penelitian sanksi administrasi

a. Berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai, kedapatan penghitungan denda telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan;
b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan disebutkan bahwa :

Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

bahwa kesimpulan

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-5252/KPU.01/2017 tanggal 10 Agustus 2017 diterbitkan berdasarkan kuasa pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding memohon kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-5252/KPU.01/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang keberatan pemohon banding atas Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPINP-011205/NOTUUKPU-TP/BD.02/2017 tanggal 02 Juni 2017 atas nama Pemohon Banding atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan surat nomor SR-168/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 20 April 2018 tentang Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding atas KEP-5252/ KPU.01/2017 tanggal 10 Agustus 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.
2. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan sebagai dasar untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, sebagaimana dengan terbitnya keputusan Pejabat Bea Dan Cukai Nomor KEP-52521KPU.0112017 tanggal 10 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
3. Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 24 April 2018, disimpulkan sebagai berikut :
a. Bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung berupa Proforma Invoice, Rekening Koran, dokumen terkait Pembukuan dan Bukti Penerimaan Surat Pelaporan SPT Masa PPN PPnBM, namun Pemohon Banding melampirkan dokumen-dokumen tersebut pada lampiran bukti transaksi dalam sidang pemeriksaan;
b. Bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi penawaran harga dengan supplier serta purchase order sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir;
c. Bahwa terdapat perbedaan jumlah barang, spesifikasi barang, total harga, dan jumlah kemasan antara dokumen Proforma Invoice Nomor SJ2017027 tanggal 07 Maret 2017 dengan dokumen Commercial Invoice Nomor SJ2017027 tanggal 10 April 2017 tanpa didukung dokumen atau alasan yang jelas;
d. Bahwa berdasarkan dokumen Proforma Invoice Nomor SJ2017027 tanggal 07 Maret 2017, Seller akan mengapalkan barang sebelum tanggal 17 April 2017, namun barang bare dikapalkan tanggal 26 April 2017 berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor YMLUI232081059.


bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP52521KPU.01/2017 tanggal 10 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut. Namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadiladilnya.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa sehubungan Keputusan Tebanding Nomor: KEP-5252/KPU.01/2017 tanggal 10 Agustus 2017 jo SPTNP Nomor: 011205/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 02 Juni 2017 atas permohonan keberatan Pemohon Banding untuk PIB Nomor: 195723 tanggal 4 Mei 2017 yg ditetapkan CIF sebesar USD66,121.24 lebih besar dari nilai invoice CIF sebesar USD39,810.00 dan atas hal ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas penetapan tambah bayar sebesar SPTNP Rp48.787.000,00;

Penjelasan Banding Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan semua dokumen-dokumen sesuai Undang-Undang Kepabeanan dan juga telah menyerahkan hard copy bukti "proceed devisa impor yang di bayar per rekening bank devisa Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding adalah importir khusus karpet dan sajadah juga adalah pembeli cash/tunai by TT, yang selalu harga bervariasi didalam ber-transaksi melalui suppliers yang tetap dari negara China dan Turki. Jejak administrasi Pemohon Banding di data base sistim kepabeanan di Terbanding sudah pasti ada tersedia, dimana Terbanding dapat melihatnya DNP barang sejenis ini dan dapat meneliti nilai pabean NOTUL SPTNP terhadap importasi dan harga DNP sejenis, dan dapat juga meneliti kualitas atas contoh barang serta hardcopy dokumen harga yg disampaikan;

bahwa Pemohon Banding sebagai industri perdagangan yang menuju basis industri manufaktur dan juga importir besar dan penjalur grossiran telah berusaha menekan harga pembelian Pemohon Banding kepada suppliers exportir dengan cara pembelian ‘cash’, dan tentunya harga pembelian COD akan menjadi lebih murah; dari para importir umum pembeli lainnya dengan berhutang berjangka 30 s.d. 90 hari dari tanggal B/L dari negara yang sama dan ini hal umum praktek/lazim diberikan oleh pihak penjual;

bahwa Pemohon Banding juga memperhatikan 10 program pemerintah, dengan memperhatikan keseimbangan pemakaian devisa dan juga kepada barang yang dibutuhkan masyarakat banyak dan barang ini yang belum bisa mampu di produksi secara massal kuantitas oleh basis industri manufaktur dalam negeri, dan juga Pemohon Banding telah berusaha menekan harga jual kepada masyarakat yang pakai, agar semua golongan masyarakat dimampukan menikmatinya;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor 20180716/SI/IX/2018/5252 tanggal 16 Juli 2018, yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat tanggapan atas bukti pendukung nilai transaksi yang disampaikan oleh Terbanding, berikut tanggapan Pemohon Banding:

bahwa dalam hal ditanyakan mengenai korespondensi Pemohon Banding, korespondensi Pemohon Banding adalah dalam bentuk chat di aplikasi WhatsApp atau WeChat, dan juga untuk penetapan harga dan kuantitas sudah Pemohon Banding diskusikan pada saat kunjungan Pemohon Banding ke China;

bahwa dinyatakan jumlah barang dalam Proforma Invoice dan Commercial Invoice berbeda. Tentu berbeda, karena yang Proforma Invoice adalah sebelum memuat barang ke kontainer dan Commercial Invoice adalah setelah muat kontainer. Jika pada saat loading kontainer penuh/beratnya melebihi peraturan, tentu invoice akan dibuat sesuai barang yang dimuat;

bahwa menurut Terbanding, ditemukan oleh Terbanding bahwa tanggal pelayaran barang (B/L Date) lebih lama dari tanggal pelayaran yang sudah ditentukan sebelumnya sesuai Proforma Invoice. Yang ingin Pemohon Banding jelaskan bahwa karena keterlambatan ini, Pemohon Banding tidak diuntungkan, melainkan dirugikan karena barang sudah dijanjikan ke customer;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor: KEP-5252/KPU.01/2017 tanggal 10 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011205/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 2 Juni 2017 atas PIB Nomor: 195723 tanggal 4 Mei 2017, berupa importasi Floor Covering, Woven (Not Pile Construction/Made Up) Material 80% Polyester 20% Cotton (2 jenis barang sesuai PIB), negara asal China, ditetapkan oleh Terbanding dengan nilai pabean CIF USD66,121.24 dengan alasan bukti-bukti pendukung yang disampaikan tidak memadai/tidak lengkap, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya untuk dapat ditetapkan sebagai nilai pabean;

bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan Pemohon Banding sudah melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan UU Kepabeanan yang berlaku;

bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:

Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016:
Pasal 1 angka 7 menyebutkan:
Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran;

Pasal 2 ayat (1)
Nilai Pabean untuk penhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu

Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan:
“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:
a. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang:
1. Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerh pabean;
2. Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
3. Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial
b. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; dan
d. Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.”

Pasal 11 mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transansi barang serupa (Metode-III) dengan syarat nilai transansi gugur atau tidak diterima dan tidak memenuhi persyatan Pasal 3 ayat (2) antara lain menyebutkan:

ayat (1)
“Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

ayat (2)
Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
2. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

ayat (3)
Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.”

Pasal 12 ayat (1)
Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
1. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
2. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
3. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda.

ayat (2)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat;

ayat (3)
Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.

ayat (4)
Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.


bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean dengan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (metode VI-III);

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma Invoice atas Invoice Nomor SJ2017027 tanggal 7 Maret 2017, diketahui bahwa Henan Euro-Asia International Trading Co., Ltd., alamat 62 Nongye Road Zhengzhou, China, menyediakan Pemohon banding barang berupa 48.100 pieces Floor Covering (28.000 pcs 180cm x 220cm dan 20.100 pcs 200cm x 300cm) dengan total harga USD40,095, CIF Jakarta, packed in 615 bales, term of payment: T/T against B/L copy, dari Ningbo, China, ke Jakarta melalui laut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor SJ2017027 tanggal 10 April 2017 diketahui bahwa Henan Euro-Asia International Trading Co., Ltd., alamat 62 Nongye Road Zhengzhou, China, menagihkan kepada Pemohon Banding atas importasi barang berupa 610 bales Floor Covering (28.000 pcs 180cm x 220cm dan 19.800 pcs 200cm x 300cm), total 47.800 pieces seharga USD39,810, CIF Jakarta;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List atas Invoice Nomor SJ2017027 tanggal 10 April 2017 diketahui bahwa Henan Euro-Asia International Trading Co., Ltd., alamat 62 Nongye Road Zhengzhou, China, mengirimkan kepada Pemohon Banding barang berupa 610 bales Floor Covering (28.000 pcs 180cm x 220cm dan 19.800 pcs 200cm x 300cm), total 47.800 pieces, gross weight 54.930 kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor YMLUI232081059 tanggal 26 April 2017, diketahui diterbitkan oleh Young-Carrier International Freight Agency Co. Ltd., agen dari Yang Ming Marine Transport Corporation, dengan Shipper Henan Euro-Asia International Trading Co., Ltd., alamat 62 Nongye Road Zhengzhou, China, Consignee PT Sonia Impex, alamat Jatinegara Barat Nomor 120, Jakarta Timur, Indonesia, barang berupa 2 containers of Floor Covering (610 bales), dengan menggunakan kapal Louds Island 075S, pelabuhan muat dari Ningbo, China, pelabuhan tujuan ke Jakarta, Indonesia, Freight Prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegraphic Transfer Panin Bank tanggal 3 Mei 2017, tercatat transaksi Pemohon Banding mengirimkan kepada Henan Euro-Asia International Trading Co., Ltd., alamat Nongye Road Zhengzhou, Bank Penerima: China Citic Bank Zhengzhou Branch, China, Nomor Rekening 7391011482600005157, menggunakan cek nomor 219074 atas Nomor Rekening 1035329869 sebesar Rp529.483.190,00 (atau setara dengan USD39,810, kurs 13.299, ditambah biaya bank Rp50.000,00);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Panin Bank periode 1 Januari 2017 s.d. 31 Desember 2017, bulan Mei, tanggal cetak 31 Mei 2017, tercatat transaksi pada tanggal 3 Mei 2017 dengan keterangan tt today china citic bank sebesar Rp529.483.190,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 195723 tanggal 4 Mei 2017, berupa importasi Floor Covering, Woven (Not Pile Construction/Made Up) Material 80% Polyester 20% Cotton (2 jenis barang sesuai PIB), negara asal China, dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nilai pabean CIF USD39,810.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 195723 tanggal 4 Mei 2017 atas importasi berupa Floor Covering, Woven (Not Pile Construction/Made Up) Material 80% Polyester 20% Cotton (2 jenis barang sesuai PIB), negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD39,810.00 merupakan harga yang sebenarnya dibayar;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Floor Covering, Woven (Not Pile Construction/Made Up) Material 80% Polyester 20% Cotton (2 jenis barang sesuai PIB), negara asal China, sebesar CIF USD39,810.00 sesuai PIB Nomor: 195723 tanggal 4 Mei 2017;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5252/KPU.01/2017 tanggal 10 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011205/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 2 Juni 2017, atas nama PT Sonia Impex, dan menetapkan nilai pabean atas Floor Covering, Woven (Not Pile Construction/Made Up) Material 80% Polyester 20% Cotton, Size 180cm x 220cm dan Size 200cm x 300cm (2 jenis barang sesuai PIB), negara asal China, sebesar CIF USD39,810.00 sesuai PIB Nomor: 195723 tanggal 4 Mei 2017, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 17 Juli 2018, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

HR, S.H. sebagai Hakim Ketua,
S S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E. sebagai Hakim Anggota,
AC, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 04 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

HR, S.H. sebagai Hakim Ketua,
S S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E. sebagai Hakim Anggota,
YR E. R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA